View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Judi Online , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Perjudian » Jika saya tidak tahu bahwa situs itu judi, apakah tetap bisa dihukum?

Jika saya tidak tahu bahwa situs itu judi, apakah tetap bisa dihukum?

1. Tindak Pidana Jika Tidak Tahu Situs Tersebut Judi

Dalam hukum pidana, salah satu prinsip penting adalah unsur kesalahan (baik itu dolus = kesengajaan, maupun culpa = kelalaian). Jika seseorang melakukan suatu perbuatan yang memenuhi unsur pidana namun tidak memiliki kesengajaan ataupun kelalaian, maka ia tidak dapat dipidana. Jika seseorang benar-benar tidak tahu bahwa situs yang diakses, dipromosikan, atau digunakan adalah situs judi online, maka harus dibuktikan unsur ketidaktahuan itu.

Tindak pidana perjudian online membutuhkan unsur kesengajaan: bahwa pelaku sadar sedang melakukan atau membantu aktivitas judi. Jika tidak ada kesengajaan dan tidak ada kelalaian yang bisa dibuktikan (seperti tidak memeriksa situs dengan wajar), maka dasar untuk mempidanakan seseorang menjadi lemah.

Namun, dalam beberapa kondisi, hukum bisa menilai "seharusnya tahu". Misalnya, jika seseorang dengan mudah bisa menyadari bahwa situs tersebut adalah situs judi dari tampilan, iklan, atau aktivitas di dalamnya, maka kelalaian dapat dibebankan.

2. Dasar Hukum yang Mengatur dan Penjelasannya

A. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

  • Pasal 426 KUHP
    Melarang setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau turut serta dalam permainan judi.

  • Pasal 24 KUHP
    Mengatur bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika ada kesalahan berupa sengaja atau karena kelalaian.

Isi Pasal 24 KUHP (UU No.1 Tahun 2023):
"Setiap perbuatan pidana hanya dapat dikenakan pidana apabila dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan (kelalaian), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang."

B. Tindak Pidana Khusus
Dalam konteks perjudian online, selain KUHP, terdapat:

  • UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)

    • Pasal 27 ayat (2): Melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Penting di sini kata "dengan sengaja". Jika tidak ada kesengajaan, unsur tindak pidana belum tentu terpenuhi.

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang
    Jika uang dari perjudian digunakan untuk transaksi lain, ketidaktahuan masih bisa diuji di bawah standar kehati-hatian.

3. Contoh Kasus Berdasarkan KUHP

Kasus Fiktif: Budi mengiklankan sebuah situs di media sosial karena ditawari bayaran tanpa tahu bahwa situs itu adalah situs judi online. Situs tersebut awalnya memperkenalkan diri sebagai situs game biasa. Polisi kemudian menangkap Budi bersama sejumlah orang lain yang mempromosikan situs itu.

Analisis Hukum:

  • Jika Budi bisa membuktikan bahwa ia tidak tahu dan tidak ada indikasi jelas bahwa situs itu adalah situs judi (misal situs tersebut menyamar sebagai platform game edukasi atau hiburan), maka unsur kesalahan tidak terpenuhi.

  • Namun jika ternyata di situs itu terdapat fitur taruhan, uang asli, atau kata-kata seperti "pasang taruhan", "menang besar", dan Budi seharusnya tahu dari tampilan dan aktivitas situs tersebut, maka Budi bisa dianggap lalai (culpa) dan tetap dapat diproses hukum.

Relevansi Pasal:

  • Pasal 426 KUHP akan diperiksa apakah ada unsur sengaja.

  • Pasal 24 KUHP tentang prinsip kesalahan akan menjadi dasar pembelaan Budi.

4. Proses Peradilan Tindak Pidana Ini

A. Penyelidikan
Setelah laporan atau temuan, polisi akan memulai penyelidikan untuk mengetahui siapa yang terlibat dalam penyebaran situs judi tersebut.

B. Penyidikan
Jika penyelidikan menemukan keterlibatan seseorang, maka akan dilakukan penyidikan formal, termasuk pemeriksaan rekening, aktivitas internet, komunikasi elektronik, dan lainnya. Pihak yang disangka akan dipanggil untuk diperiksa.

C. Penuntutan
Jika ada cukup bukti, jaksa akan membuat surat dakwaan dan mengajukan perkara ke pengadilan.

D. Persidangan
Di pengadilan, terdakwa berhak melakukan pembelaan. Di sinilah penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Alat bukti, saksi, dan ahli bisa dihadirkan untuk mendukung atau menyangkal adanya unsur kesalahan.

E. Upaya Hukum
Jika keputusan hakim tidak menguntungkan terdakwa, dapat dilakukan:

  • Banding ke Pengadilan Tinggi

  • Kasasi ke Mahkamah Agung

  • Peninjauan Kembali (PK) bila ada novum (bukti baru)

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara

Pengacara atau Kuasa Hukum dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Membuktikan tidak ada kesengajaan: Menunjukkan bahwa klien benar-benar tidak tahu atau tidak ada tanda-tanda bahwa situs tersebut adalah judi.

  • Menunjukkan kelalaian tidak ada: Bahwa secara umum tidak ada alasan objektif untuk menduga situs tersebut adalah situs judi.

  • Mengajukan praperadilan: Jika terjadi penangkapan atau penyitaan yang tidak sesuai prosedur.

  • Mempersoalkan alat bukti: Apakah bukti yang diajukan jaksa sudah sah dan memenuhi syarat hukum acara pidana.

  • Menyarankan diversion atau restorative justice: Terutama jika terdakwa adalah pelaku pertama kali dan tidak ada niat jahat.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:
Seseorang yang benar-benar tidak mengetahui bahwa situs tersebut adalah situs judi online tidak serta-merta dapat dipidana. Namun, perlu pembuktian bahwa ketidaktahuan itu beralasan dan bukan karena kelalaian. Prinsip dalam hukum pidana mensyaratkan adanya kesalahan untuk dapat dikenai pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 KUHP 2023.

Hambatan dalam proses peradilan:

  • Membuktikan ketidaktahuan: Ini sering menjadi tantangan, karena jaksa dapat berargumen bahwa seseorang "seharusnya tahu".

  • Interpretasi subjektif: Hakim memiliki kebebasan dalam menilai apakah terdakwa seharusnya tahu atau tidak.

  • Kesulitan memperoleh bukti: Membuktikan itikad baik dan tidak adanya kesengajaan biasanya bergantung pada bukti-bukti elektronik atau keterangan ahli yang belum tentu kuat.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM