View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Judi Online , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Perjudian » Apakah hukum bisa berlaku pada situs judi online yang servernya di luar negeri?

Apakah hukum bisa berlaku pada situs judi online yang servernya di luar negeri?

Berikut penjelasan lengkap tentang apakah hukum pidana Indonesia bisa berlaku pada situs judi online yang server-nya berada di luar negeri, disusun secara sistematis sesuai dengan unsur-unsur hukum pidana, KUHP terbaru, serta proses peradilan dan perlindungan hukum yang relevan.

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut

Situs judi online yang server-nya berada di luar negeri tetap dapat dikenakan hukum pidana Indonesia apabila aktivitas situs tersebut menyasar warga negara Indonesia atau digunakan oleh penduduk Indonesia. Artinya, meskipun secara teknis server dan pengelolanya berada di luar negeri, jika perbuatan tersebut berdampak di wilayah hukum Indonesia, maka hukum Indonesia bisa berlaku, terutama dengan prinsip asas teritorial dan asas ekstrateritorial terbatas.

Tindak pidana yang dimaksud mencakup:

  • Menyediakan permainan judi berbasis daring.

  • Menyebarkan konten atau tautan ke situs judi online.

  • Menerima pendaftaran, transaksi, atau aktivitas permainan dari penduduk Indonesia.

  • Mengedarkan promosi, iklan, atau endorsement situs tersebut di wilayah Indonesia.

Dengan demikian, situs judi online luar negeri dapat dijerat secara pidana jika alat bukti, pelaku, atau korban berada di wilayah hukum Indonesia.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

A. KUHP (UU No.1 Tahun 2023)

Pasal 2 KUHP (Asas Teritorial dan Ekstrateritorial):

  • Ayat (1): KUHP berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

  • Ayat (2): Berlaku pula terhadap orang yang melakukan kejahatan di luar negeri jika akibatnya dirasakan di Indonesia atau merugikan kepentingan hukum Indonesia.

Pasal 424 ayat (2):
Setiap orang yang turut serta menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian secara daring dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

B. UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016)

Pasal 27 ayat (2):
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

C. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Memungkinkan penindakan pidana transnasional melalui kerja sama internasional, ekstradisi, dan penyitaan barang bukti elektronik.

D. UU No. 5 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Terorganisasi:
Judi online dapat masuk kategori transnational organized crime jika dikelola oleh sindikat lintas negara.

3. Contoh Kasus Beserta Penjelasannya

Contoh Kasus: Sebuah situs judi online yang berkantor di Filipina dan server-nya di Hong Kong aktif mempromosikan layanan judi slot dan kasino dalam Bahasa Indonesia. Situs tersebut memiliki banyak agen yang berdomisili di Jakarta dan Surabaya untuk mengatur pembayaran deposit melalui rekening bank Indonesia dan dompet digital.

Penindakan: Pihak Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan PPATK dan Kominfo memutus akses situs tersebut. Setelah dilakukan pelacakan transaksi keuangan, ditangkaplah agen lokal di Indonesia yang mengelola akun media sosial dan membagikan link promosi.

Dasar Hukum:

  • Agen lokal dikenakan Pasal 424 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

  • Meskipun server situs di luar negeri, akibat hukumnya dirasakan di Indonesia, sehingga yurisdiksi pidana Indonesia tetap berlaku (Pasal 2 KUHP).

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Tersebut

Penyelidikan:

  • Dilakukan patroli siber oleh Kepolisian atau laporan dari masyarakat.

  • Identifikasi situs yang memuat konten perjudian dalam Bahasa Indonesia atau menargetkan WNI.

Penyidikan:

  • Penelusuran pemilik akun media sosial, afiliasi, dan penyedia jasa transaksi (rekening bank/dompet digital).

  • Pemeriksaan terhadap pelaku lokal yang menjadi perantara atau pengelola situs cabang.

Penuntutan:

  • Jika cukup bukti, pelaku lokal disidangkan di pengadilan negeri tempat dia tinggal.

  • Jika pelaku utama berada di luar negeri, maka dapat dilakukan permintaan ekstradisi atau kerja sama mutual legal assistance (MLA).

Persidangan:

  • Menggunakan bukti elektronik: tangkapan layar, rekam jejak transfer, komunikasi digital.

  • Saksi ahli IT dan forensik digital sangat dibutuhkan.

  • Terdakwa dapat mengajukan pembelaan atau menunjukkan bahwa ia tidak memiliki kontrol terhadap situs induk.

Upaya Lanjut:

  • Jika terdakwa dinyatakan bersalah, maka ia dapat mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

  • Pemerintah juga bisa menindaklanjuti dengan pemblokiran domain, penelusuran sindikat lintas negara, dan kerja sama antar-negara.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara/Kuasa Hukum

Advokat bisa membela klien dengan pendekatan:

  • Klien tidak memiliki kendali atas server luar negeri.

  • Klien hanya pekerja biasa atau sekadar kurir digital.

  • Tidak ada niat jahat (mens rea), hanya sekadar jasa promosi tanpa tahu isi sebenarnya.

  • Memohon pengalihan tahanan, restorative justice, atau putusan bebas jika peran klien sangat minor.

Pengacara juga bisa:

  • Mengajukan eksepsi atas dakwaan.

  • Menyusun pleidoi (pembelaan hukum) atas tindakan klien.

  • Mengajukan PK atau grasi dalam kasus khusus jika semua upaya hukum telah ditempuh.

6. Kesimpulan dan Permasalahan yang Mungkin Menjadi Hambatan

Kesimpulan: Ya, hukum pidana Indonesia tetap bisa berlaku terhadap situs judi online yang server-nya berada di luar negeri, apabila aktivitas situs tersebut berdampak di wilayah hukum Indonesia, menyasar warga Indonesia, atau menggunakan alat transaksi yang tersedia di Indonesia. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 2 KUHP 2023 dan Pasal 27 UU ITE yang bersifat ekstrateritorial.

Permasalahan/Hambatan:

  • Kesulitan melacak dan mengidentifikasi pelaku utama di luar negeri.

  • Keterbatasan kerja sama hukum antar-negara jika tidak ada perjanjian ekstradisi atau MLA.

  • Pelaku sering menggunakan identitas palsu atau teknologi masking IP.

  • Pemrosesan keuangan melalui cryptocurrency yang sulit dilacak.

  • Penegakan hukum kadang hanya menyentuh agen lokal level bawah, bukan sindikat pusat.

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM