View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Judi Online , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Perjudian » Bagaimana cara membuktikan seseorang ikut terlibat dalam judi online?

Bagaimana cara membuktikan seseorang ikut terlibat dalam judi online?

Berikut ini penjelasan lengkap tentang bagaimana cara membuktikan seseorang ikut terlibat dalam judi online, disertai dengan penjabaran dari sudut pandang hukum pidana di Indonesia, khususnya mengacu pada KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan ketentuan tindak pidana khusus lainnya.

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut

Tindak pidana perjudian online adalah bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi untuk melakukan taruhan yang melibatkan uang atau benda berharga. Aktivitas ini masuk ke dalam kategori tindak pidana karena melibatkan unsur perjudian, yang secara hukum dilarang di Indonesia.

Unsur utama perjudian online:

  • Terdapat taruhan yang melibatkan uang atau nilai ekonomi.

  • Terdapat permainan atau aktivitas yang hasilnya bergantung pada keberuntungan.

  • Aktivitas dilakukan melalui media internet atau teknologi digital.

  • Ada harapan untuk memperoleh keuntungan tanpa proses kerja yang sah.

Seseorang dapat dianggap ikut terlibat dalam perjudian online apabila:

  • Mendaftar dan aktif sebagai pemain di situs/aplikasi judi online.

  • Melakukan transfer uang untuk bertaruh.

  • Menyediakan rekening untuk menerima hasil taruhan.

  • Mempromosikan, mengajak, atau memfasilitasi perjudian online.

  • Membangun, mengelola, atau menghosting platform judi online.

Cara pembuktian seseorang terlibat:

  • Bukti transaksi keuangan (transfer ke rekening situs judi).

  • Riwayat komunikasi dengan pelaku judi atau jaringan situs judi.

  • Log aktivitas digital (login, top-up, withdraw).

  • Rekaman percakapan atau chat yang menunjukkan keikutsertaan.

  • Keterangan saksi dan ahli digital forensik.

  • Penelusuran akun dompet digital, mutasi rekening, dan IP Address.

2. Dasar Hukum dan Isi Pasal yang Mengatur

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) secara eksplisit mengatur tentang perjudian digital dalam:

Pasal 424 ayat (1) “Setiap orang yang tanpa hak: a. menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi; b. menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dengan menggunakan alat telekomunikasi atau sarana teknologi informasi dan komunikasi lainnya; atau c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Pasal 426 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja membuat, menyimpan, atau menyebarluaskan program aplikasi permainan judi dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak kategori V.”

Pasal-pasal tersebut diperkuat oleh UU ITE:

Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Jika perjudian dilakukan secara terorganisir dan lintas negara, pelaku juga bisa dijerat dengan:

  • UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

  • UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • UU Keuangan Digital (jika memakai e-wallet, kripto)

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya Berdasarkan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

Kasus: Pada tahun 2023, seorang warga berinisial R ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena terbukti melakukan top-up rutin di sebuah situs judi bola online menggunakan aplikasi dompet digital. Ia aktif bermain dan bahkan mendapatkan transfer hasil menang sebesar Rp50 juta ke rekening pribadinya.

Pembuktian:

  • Bukti transfer dari dompet digital ke akun situs judi.

  • Mutasi rekening bank menunjukkan aliran dana dari rekening situs.

  • Log aktivitas digital dari email, akun judi, dan nomor IP.

  • Keterangan R yang mengakui pernah menang dan withdraw.

Penerapan Hukum:

  • R dikenai Pasal 424 huruf b KUHP karena berjudi via sarana telekomunikasi.

  • Dikenai Pasal 27 ayat (2) UU ITE karena memfasilitasi dan mengakses muatan judi.

  • Dikenai Pasal 3 dan 5 UU TPPU karena menerima hasil kejahatan sebagai keuntungan.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Tersebut

a. Penyelidikan

  • Dimulai dari laporan masyarakat atau temuan patroli siber.

  • Tim cyber crime melakukan analisis situs, akun, dan lalu lintas transaksi mencurigakan.

b. Penyidikan

  • Polisi memperoleh izin untuk penyitaan perangkat, memanggil saksi, menelusuri dompet digital.

  • Barang bukti seperti handphone, laptop, akun bank, dan data situs judi disita.

  • Pelaku diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka bila alat bukti cukup.

c. Penuntutan

  • Jaksa menerima berkas perkara (P-21) dan membuat surat dakwaan.

  • Tersangka resmi menjadi terdakwa dan kasus dilimpahkan ke pengadilan.

d. Persidangan

  • Sidang terbuka dipimpin hakim.

  • Dihadirkan alat bukti digital, saksi ahli forensik IT, saksi pelapor, dan terdakwa.

  • Hakim menilai semua bukti dan memutus apakah terbukti atau tidak.

e. Upaya Hukum Lanjutan

  • Apabila terdakwa keberatan, dapat ajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

  • Bila banding ditolak, bisa lanjut ke kasasi di Mahkamah Agung.

  • Upaya terakhir adalah Peninjauan Kembali (PK) jika ditemukan bukti baru.

5. Perlindungan Hukum dari Pengacara atau Advokat

Peran kuasa hukum dalam perkara judi online sangat penting, terutama untuk:

  • Menjaga hak-hak hukum terdakwa selama penyidikan dan sidang.

  • Menyusun strategi pembelaan, seperti:

    • Terdakwa hanya pengguna biasa tanpa niat berjudi.

    • Tidak tahu aplikasi itu berunsur judi.

    • Hasil uang yang diterima bukan dari taruhan.

  • Menuntut pembuktian unsur pidana secara ketat oleh jaksa.

  • Memohon keringanan hukuman jika terbukti bersalah (misalnya klien masih pelajar atau pencandu).

  • Mengajukan rehabilitasi apabila pelaku mengarah pada kecanduan digital.

Pengacara juga bisa menggunakan pendekatan non-litigasi seperti restorative justice apabila situasi dan jumlah kerugian memungkinkan, terutama jika klien bukan pengelola judi dan bersifat pengguna akhir (end-user).

6. Kesimpulan dan Hambatan Proses Peradilan

Kesimpulan: Pembuktian seseorang ikut terlibat dalam judi online sangat memungkinkan melalui bukti digital dan forensik transaksi keuangan. Hukum di Indonesia secara tegas melarang perjudian dalam bentuk apapun, termasuk yang dilakukan secara digital. Baik pelaku utama maupun pemain biasa bisa dijerat hukum pidana.

Hambatan dalam proses peradilan:

  • Bukti digital bisa dihapus atau dimanipulasi.

  • Aplikasi judi banyak dihosting dari luar negeri dan bersifat ilegal, menyulitkan pelacakan.

  • Pengguna bisa menggunakan VPN dan identitas palsu.

  • Rendahnya pemahaman hukum digital oleh masyarakat umum.

  • Kurangnya kapasitas teknis dari aparat penegak hukum di daerah terhadap kasus siber.

  • Keterlambatan penyedia platform digital dalam menyerahkan data pengguna kepada aparat.

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM