KUHP Baru

Tampilkan postingan dengan label KUHP Baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUHP Baru. Tampilkan semua postingan

Tindak Pidana Terjadi Sebelum 2 Januari 2026, Pakai KUHP Lama atau KUHP Baru? Ini Aturan yang Harus Dipahami
Update :

Hukum Pidana - Pergantian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pada 2 Januari 2026 menimbulkan satu pertanyaan yang sangat penting dalam praktik penegakan hukum: bagaimana jika suatu tindak pidana dilakukan sebelum tanggal tersebut, tetapi proses penyidikan, penuntutan, atau persidangannya baru berlangsung setelah KUHP baru berlaku? Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan administratif mengenai undang-undang mana yang harus dicantumkan dalam surat dakwaan, karena pilihan hukum yang digunakan dapat berhubungan langsung dengan unsur tindak pidana, ancaman pidana, jenis pidana, hingga kemungkinan seseorang memperoleh ketentuan yang lebih menguntungkan bagi dirinya. Setelah KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026, masyarakat memang perlu memahami bahwa tanggal terjadinya perbuatan menjadi salah satu titik penting untuk menentukan hukum pidana yang dapat diterapkan.

Secara sederhana, tindak pidana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026 pada dasarnya tidak otomatis dikenakan KUHP baru hanya karena perkara tersebut diproses setelah 2 Januari 2026. Ada prinsip hukum pidana yang mengutamakan hukum yang berlaku ketika perbuatan dilakukan, tetapi KUHP baru juga mengenal ketentuan mengenai perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan dan memberikan perlindungan apabila aturan baru ternyata lebih menguntungkan bagi pelaku. Karena itu, jawaban atas pertanyaan "pakai KUHP lama atau KUHP baru?" tidak cukup hanya melihat tanggal penyidikan, tanggal penetapan tersangka, atau tanggal persidangan, melainkan harus melihat kapan perbuatan dilakukan dan bagaimana ketentuan peralihan dalam KUHP baru mengatur perkara tersebut.

Hal ini menjadi semakin penting karena KUHP lama yang selama puluhan tahun menjadi rujukan utama hukum pidana Indonesia telah digantikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan database resmi peraturan, UU Nomor 1 Tahun 2023 ditetapkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023, tetapi baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, tepat tiga tahun setelah diundangkan. Status UU tersebut saat ini berlaku dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lantas, jika seseorang diduga melakukan pencurian, penggelapan, penipuan, penganiayaan, atau tindak pidana lainnya pada Desember 2025, tetapi baru dilaporkan pada Januari 2026, apakah yang digunakan adalah KUHP lama atau KUHP baru? Bagaimana jika polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka pada Februari 2026 atas perbuatan yang terjadi pada 2025? Dan bagaimana jika KUHP baru justru memberikan ancaman pidana yang lebih ringan daripada ketentuan lama? Berikut penjelasan lengkapnya.

Patokan Utamanya Adalah Kapan Perbuatan Dilakukan, Bukan Kapan Pelaku Diproses
Dalam hukum pidana, waktu terjadinya perbuatan merupakan faktor yang sangat penting karena seseorang pada dasarnya dinilai berdasarkan hukum pidana yang berlaku ketika perbuatan tersebut dilakukan. Prinsip tersebut berkaitan erat dengan asas legalitas, yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dipidana apabila belum ada aturan pidana yang mengaturnya ketika perbuatan tersebut dilakukan. Karena itu, pergantian KUHP pada 2 Januari 2026 tidak berarti seluruh perbuatan yang pernah dilakukan sebelum tanggal tersebut kemudian harus dinilai menggunakan rumusan pidana yang baru.

Misalnya, seseorang diduga melakukan suatu perbuatan pidana pada 20 Desember 2025, kemudian korban baru membuat laporan pada 10 Januari 2026 dan penyidik menetapkan orang tersebut sebagai tersangka pada Februari 2026. Dalam contoh tersebut, fakta bahwa laporan, penyidikan, dan penetapan tersangka berlangsung setelah 2 Januari 2026 tidak dengan sendirinya mengubah waktu terjadinya tindak pidana menjadi tahun 2026. Perbuatan yang menjadi objek perkara tetap terjadi pada Desember 2025 sehingga analisis hukum pidananya harus dimulai dari ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan.

Hal tersebut berbeda dengan hukum acara pidana yang mengatur bagaimana perkara diproses setelah laporan diterima, seseorang diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili. Untuk hukum materiil, persoalan utamanya adalah aturan pidana mana yang berlaku terhadap perbuatan tersebut, sedangkan untuk hukum acara persoalannya adalah prosedur mana yang digunakan dalam memproses perkara. Perbedaan antara hukum pidana materiil dan hukum acara inilah yang sering menyebabkan masyarakat keliru menganggap bahwa apabila proses perkara berlangsung setelah 2 Januari 2026, maka seluruh aturan yang digunakan otomatis harus berasal dari KUHP baru.

KUHP Baru Berlaku Sejak 2 Januari 2026, tetapi Tidak Berarti Semua Perbuatan Lama Otomatis Mengikuti KUHP Baru
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memang sudah disahkan sejak 2023, tetapi masa berlaku efektifnya baru dimulai pada 2 Januari 2026. Hal ini penting karena sebelum tanggal tersebut, ketentuan KUHP baru belum menjadi hukum pidana umum yang berlaku untuk menggantikan KUHP lama. Database resmi BPK mencatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan pada saat yang sama mencabut sejumlah ketentuan serta undang-undang yang sebelumnya menjadi dasar hukum pidana.

Dengan demikian, apabila seseorang melakukan perbuatan pada 2025 ketika KUHP lama masih berlaku, tidak tepat apabila semata-mata karena perkara tersebut baru diproses pada 2026 kemudian langsung digunakan rumusan delik dalam KUHP baru tanpa memperhatikan ketentuan peralihan. Hukum pidana tidak bekerja dengan cara menghapus tanggal terjadinya perbuatan setelah suatu undang-undang baru mulai berlaku. Justru ketentuan peralihan dibutuhkan agar pergantian sistem hukum tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai perkara-perkara yang perbuatannya terjadi pada masa hukum lama tetapi proses hukumnya berlangsung pada masa hukum baru.

Dalam praktik, penyidik, penuntut umum, dan hakim perlu melihat kronologi secara cermat, termasuk tanggal perbuatan, apakah perbuatan berlangsung sekali atau berulang kali, kapan akibat pidana terjadi, apakah tindak pidana merupakan delik berlanjut, dan apakah ada ketentuan khusus yang mengatur masa transisi. Oleh sebab itu, untuk menentukan KUHP mana yang digunakan, tidak cukup hanya mengatakan "kasusnya diproses tahun 2026". Yang jauh lebih penting adalah menentukan secara hukum kapan tindak pidana tersebut dianggap dilakukan dan apakah terdapat perubahan peraturan yang memengaruhi ketentuan pidananya.

Ada Pengecualian Penting: Jika Aturan Baru Lebih Menguntungkan, Ketentuan Baru Dapat Berlaku
Di sinilah persoalan menjadi menarik. Meskipun prinsip umumnya mengarah pada hukum yang berlaku ketika perbuatan dilakukan, hukum pidana Indonesia mengenal prinsip bahwa apabila setelah perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka dapat timbul persoalan mengenai aturan mana yang paling menguntungkan bagi pelaku. Ketentuan ini merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap seseorang ketika negara mengubah kebijakan pemidanaannya setelah suatu perbuatan terjadi.

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai perubahan peraturan perundang-undangan tidak boleh dipahami sebagai izin untuk menerapkan hukum baru secara sembarangan terhadap semua perkara lama. Yang perlu diperiksa adalah apakah benar terdapat perubahan aturan yang relevan terhadap tindak pidana yang didakwakan dan apakah perubahan tersebut memberikan keuntungan bagi orang yang sedang diproses. Dengan demikian, penerapan aturan baru terhadap perbuatan lama harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang ditentukan KUHP, bukan hanya berdasarkan pertimbangan bahwa KUHP baru mempunyai ancaman pidana yang lebih modern atau lebih baru.

Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, ketentuan yang diterapkan adalah ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku.

Prinsip tersebut mempunyai konsekuensi yang sangat penting. Apabila seseorang melakukan tindak pidana pada 2025 dan kemudian pada 2 Januari 2026 berlaku ketentuan baru yang ternyata lebih ringan atau lebih menguntungkan bagi orang tersebut, maka tidak dapat begitu saja dikatakan bahwa KUHP lama pasti digunakan hanya karena perbuatannya dilakukan sebelum 2 Januari 2026. Sebaliknya, apabila ketentuan baru justru lebih berat, prinsip perlindungan terhadap pelaku mengharuskan analisis yang berbeda dan tidak membenarkan pemberlakuan aturan pidana yang lebih berat secara surut hanya karena perkara tersebut baru diproses setelah KUHP baru berlaku.

Apa yang Dimaksud "Lebih Menguntungkan" bagi Pelaku?
Istilah "lebih menguntungkan" tidak selalu berarti sekadar melihat apakah jumlah tahun pidananya lebih rendah. Dalam menentukan aturan yang lebih menguntungkan, perlu dilihat keseluruhan akibat hukum dari perubahan tersebut, termasuk rumusan tindak pidana, unsur-unsurnya, jenis pidana, batas ancaman pidana, ketentuan mengenai denda, kemungkinan adanya alasan yang menghapus pidana, serta aturan lain yang berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban pidana. Karena itu, membandingkan dua undang-undang tidak dapat dilakukan hanya dengan membaca satu angka ancaman penjara kemudian langsung menyimpulkan bahwa salah satunya lebih ringan.

Sebagai contoh, suatu perbuatan yang sebelumnya diancam dengan pidana penjara tertentu dapat mengalami perubahan rumusan dalam KUHP baru sehingga unsur tindak pidananya berbeda. Bisa saja ancaman pidananya terlihat lebih ringan, tetapi unsur yang harus dibuktikan justru berubah, atau sebaliknya suatu perbuatan yang dahulu dirumuskan sebagai tindak pidana tertentu mendapatkan konstruksi hukum baru. Dalam kondisi seperti itu, diperlukan analisis hukum secara menyeluruh untuk menentukan ketentuan mana yang benar-benar lebih menguntungkan bagi pelaku dalam perkara konkret.

Hal ini juga penting karena UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP, sekaligus melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tertentu dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Artinya, ketika membandingkan hukum yang berlaku sebelum dan setelah 2 Januari 2026, pemeriksaan tidak selalu cukup berhenti pada KUHP lama dan KUHP baru saja, khususnya apabila perkara yang dibahas berasal dari undang-undang pidana khusus.

Bagaimana Jika Perbuatannya Dilakukan Desember 2025 tetapi Tersangka Baru Ditetapkan pada 2026?
Contoh semacam ini sangat mungkin terjadi karena proses penegakan hukum membutuhkan waktu. Seseorang bisa saja melakukan perbuatan pada Desember 2025, tetapi korban baru mengetahui perbuatan tersebut beberapa minggu kemudian, laporan polisi baru dibuat Januari 2026, penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan, dan penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Dalam keadaan demikian, tanggal penetapan tersangka tidak mengubah tanggal terjadinya perbuatan yang sedang disidik.

Misalnya, A diduga melakukan penipuan pada 15 Desember 2025. Korban baru menyadari kerugiannya pada Januari 2026, kemudian membuat laporan polisi dan setelah proses penyidikan berjalan A ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026. Dalam kasus seperti ini, penyidik tidak dapat hanya mengatakan bahwa karena A menjadi tersangka pada Maret 2026 maka tindak pidananya otomatis tunduk pada KUHP yang berlaku pada Maret 2026, sebab yang harus terlebih dahulu ditentukan adalah hukum materiil yang berlaku terhadap perbuatan pada 15 Desember 2025 serta apakah ketentuan baru memberikan konsekuensi yang lebih menguntungkan.

Karena itu, masyarakat yang sedang menghadapi perkara pidana sebaiknya tidak hanya memperhatikan kapan surat panggilan diterima atau kapan status tersangka diumumkan. Dokumen perkara juga perlu dilihat untuk mengetahui kapan perbuatan diduga terjadi, pasal apa yang diterapkan, apakah pasal tersebut berasal dari KUHP atau undang-undang pidana khusus, dan apakah terdapat perubahan aturan setelah perbuatan dilakukan. Informasi tersebut sangat menentukan dalam menilai apakah ketentuan lama, ketentuan baru, atau ketentuan khusus mengenai perubahan peraturan yang harus digunakan.

Bagaimana Jika Tindak Pidananya Berlangsung Sebelum dan Sesudah 2 Januari 2026?
Persoalan menjadi lebih rumit apabila suatu rangkaian perbuatan tidak selesai dalam satu waktu, melainkan berlangsung sebelum dan sesudah 2 Januari 2026. Misalnya, suatu perbuatan dilakukan secara berulang pada Desember 2025, kemudian kembali dilakukan pada Januari atau Februari 2026. Dalam kondisi seperti ini, tidak tepat apabila seluruh rangkaian perbuatan langsung dianggap sebagai perbuatan sebelum KUHP baru atau seluruhnya dianggap sebagai perbuatan setelah KUHP baru tanpa melihat karakter tindak pidana dan konstruksi hukum yang digunakan.

Penentuan waktu tindak pidana dapat menjadi sangat penting terutama untuk tindak pidana yang dilakukan secara berulang, berlanjut, atau mempunyai unsur yang baru dianggap terpenuhi setelah suatu rangkaian tindakan selesai. Karena itu, apabila perkara menyangkut perbuatan yang melewati batas tanggal 2 Januari 2026, penyidik dan penuntut umum perlu menjelaskan secara cermat perbuatan mana yang terjadi sebelum tanggal tersebut dan perbuatan mana yang terjadi setelahnya. Hakim kemudian akan menilai konstruksi perkara berdasarkan fakta yang terbukti dan aturan hukum yang relevan.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sebaiknya tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan tanggal pertama atau tanggal terakhir suatu peristiwa. Diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian perbuatan, sifat deliknya, kapan unsur-unsurnya dianggap terpenuhi, serta ketentuan peralihan yang berlaku. Hal tersebut menjadi semakin penting apabila perbedaan waktu tersebut menyebabkan rumusan tindak pidana atau ancaman pidana berubah setelah 2 Januari 2026.

Bagaimana Jika Tindak Pidananya Diatur dalam Undang-Undang Khusus, Bukan KUHP?
Tidak semua perkara pidana otomatis menggunakan pasal-pasal dalam KUHP. Indonesia mempunyai banyak undang-undang pidana khusus, misalnya aturan mengenai narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, perlindungan anak, perdagangan orang, dan tindak pidana tertentu lainnya. UU Nomor 1 Tahun 2023 memang dirancang sebagai hukum pidana nasional dan Buku Kesatunya menjadi dasar bagi undang-undang di luar KUHP kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Karena itu, apabila tindak pidana terjadi sebelum 2 Januari 2026 dan pasal yang digunakan berasal dari undang-undang khusus, perlu diperiksa terlebih dahulu apakah undang-undang khusus tersebut mengalami perubahan, apakah ketentuan pidananya telah disesuaikan dengan KUHP baru, dan bagaimana UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memengaruhi ketentuan tersebut. UU Nomor 1 Tahun 2026 secara khusus dibuat untuk melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan Buku Kesatu KUHP serta melakukan penyesuaian tertentu terhadap KUHP itu sendiri.

Hal ini berarti pertanyaan "pakai KUHP lama atau KUHP baru?" tidak selalu dapat dijawab hanya dengan dua pilihan tersebut. Untuk perkara pidana khusus, bisa saja ketentuan pidana yang digunakan berasal dari undang-undang khusus yang masih berlaku, tetapi ketentuan umum dalam Buku Kesatu KUHP baru mempunyai pengaruh terhadap cara penerapannya. Oleh karena itu, analisis harus dimulai dari jenis tindak pidananya, dasar hukum yang digunakan dalam sangkaan atau dakwaan, waktu perbuatan dilakukan, serta perubahan undang-undang yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Jangan Keliru Membedakan KUHP dengan KUHAP dalam Perkara yang Terjadi Sebelum 2 Januari 2026
Ada satu hal lain yang sering membingungkan masyarakat setelah pergantian hukum pidana nasional, yaitu perbedaan antara KUHP dan KUHAP. KUHP merupakan hukum pidana materiil yang antara lain menentukan perbuatan apa yang dapat dipidana dan jenis serta ukuran pidananya, sedangkan KUHAP mengatur proses penegakan hukum pidana, seperti penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penuntutan, persidangan, dan upaya hukum.

Untuk hukum acara, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Karena itu, perkara yang perbuatannya terjadi pada 2025 tetapi proses penyidikannya berlangsung setelah 2 Januari 2026 dapat menghadapi pertanyaan berbeda mengenai hukum materiil dan hukum acaranya. Tidak tepat apabila karena perbuatannya terjadi pada 2025 kemudian seluruh prosedur setelah 2 Januari 2026 otomatis harus menggunakan KUHAP lama.

Pasal 369 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.”

Dengan demikian, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pada Desember 2025 dapat saja diproses menggunakan hukum acara pidana yang berlaku ketika proses penyidikan atau tindakan prosedural dilakukan setelah 2 Januari 2026, sementara hukum pidana materiil untuk menilai perbuatannya harus dianalisis berdasarkan ketentuan mengenai waktu terjadinya tindak pidana dan perubahan peraturan yang menguntungkan. Inilah sebabnya pembahasan mengenai "KUHP lama atau KUHP baru" tidak boleh dicampuradukkan dengan pertanyaan "KUHAP lama atau KUHAP baru". Keduanya merupakan rezim hukum yang berbeda meskipun sama-sama berkaitan dengan perkara pidana.

Jadi, Kalau Tindak Pidana Terjadi Sebelum 2 Januari 2026, Pakai KUHP Lama atau KUHP Baru?
Jawaban singkatnya adalah tidak otomatis memakai KUHP baru hanya karena perkara diproses setelah 2 Januari 2026. Sebagai titik awal, perbuatan yang dilakukan sebelum KUHP baru berlaku harus dilihat berdasarkan hukum yang berlaku ketika perbuatan tersebut dilakukan, tetapi jika terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan, harus diperiksa ketentuan perubahan peraturan dalam KUHP, termasuk prinsip penerapan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku. Dengan demikian, tanggal 2 Januari 2026 memang merupakan batas penting, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan hukum mana yang akhirnya diterapkan.

Jika seseorang melakukan tindak pidana pada 2025 dan proses hukum baru dimulai pada 2026, penyidik, penuntut umum, dan hakim harus melihat tanggal serta karakter perbuatan, pasal yang didakwakan, perubahan ketentuan pidana, dan apakah aturan baru lebih menguntungkan atau justru lebih berat. Jika KUHP baru mengatur ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pelaku, ketentuan tersebut dapat mempunyai relevansi berdasarkan aturan mengenai perubahan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika aturan baru lebih berat, tidak berarti seseorang yang melakukan perbuatan ketika aturan lama berlaku dapat begitu saja dikenakan ketentuan yang lebih berat hanya karena proses hukumnya berlangsung setelah KUHP baru berlaku.

Perlu pula diperhatikan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP saat ini bukan lagi undang-undang yang berdiri tanpa perubahan, karena database resmi BPK mencatat bahwa UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2026 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP serta melakukan penyesuaian tertentu terhadap KUHP. Karena itu, untuk perkara yang terjadi di sekitar masa transisi 2025–2026, pemeriksaan terhadap peraturan yang berlaku harus dilakukan secara aktual dan tidak cukup hanya menggunakan teks KUHP lama atau teks UU Nomor 1 Tahun 2023 sebelum perubahannya.

Pada akhirnya, yang menentukan bukan sekadar kapan polisi menetapkan tersangka atau kapan sidang dimulai, melainkan kapan perbuatan pidana terjadi dan bagaimana hukum mengatur perubahan peraturan tersebut. Inilah yang membuat perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetapi diproses setelah tanggal tersebut harus dianalisis secara hati-hati, terutama apabila ancaman pidana, unsur tindak pidana, atau ketentuan umum pertanggungjawaban pidananya berubah. Untuk perkara konkret, tanggal kejadian, pasal yang disangkakan, undang-undang khusus yang mungkin berlaku, dan perubahan peraturan harus diperiksa satu per satu karena kesimpulan dapat berbeda antara satu perkara dengan perkara lainnya.

Dengan berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026, masyarakat memasuki masa penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Namun, pergantian KUHP tidak menghapus kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perbuatan yang terjadi sebelum tanggal tersebut. Justru ketentuan mengenai waktu berlakunya hukum dan perubahan peraturan menjadi sangat penting agar seseorang tidak dikenai pidana berdasarkan aturan yang secara hukum belum berlaku ketika perbuatan dilakukan, sekaligus tetap mendapatkan manfaat apabila hukum baru secara sah memberikan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi dirinya.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →

Makar dalam KUHP Nasional: Perubahan Aturan, Unsur Pidana, dan Ancaman Hukumnya
Update :

Makar dalam KUHP Nasional Baru: Perubahan Aturan, Unsur Pidana, dan Ancaman Hukumnya

Tindak Pidana Makar - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu materi yang tetap dipertahankan namun mengalami penyesuaian adalah pengaturan mengenai tindak pidana makar. Delik ini sejak lama menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap keamanan negara, keutuhan wilayah, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah. Di sisi lain, penerapannya kerap menjadi perdebatan karena bersinggungan dengan kebebasan berpendapat dan hak warga negara dalam negara demokrasi.

KUHP Nasional tidak menghapus tindak pidana makar, melainkan menyusun kembali pengaturannya dengan sistematika yang lebih terstruktur. Pembaruan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman mengenai unsur pidana, ruang lingkup, dan ancaman hukumnya menjadi penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan setiap kritik terhadap pemerintah sebagai perbuatan makar.

1. Pembaruan Pengaturan Tindak Pidana Makar dalam KUHP Nasional
KUHP Nasional menempatkan tindak pidana makar dalam Bab Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, yang menunjukkan bahwa objek perlindungan utamanya adalah eksistensi negara dan sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi. Secara konseptual, pembentuk undang-undang tetap mempertahankan prinsip bahwa makar merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan tertentu terhadap negara, bukan sekadar ekspresi politik atau ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menghilangkan nyawa Presiden atau Wakil Presiden, merampas kemerdekaannya, atau membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana. Norma ini menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak hanya ditujukan kepada pribadi Presiden atau Wakil Presiden, tetapi juga terhadap keberlangsungan fungsi pemerintahan sebagai simbol kekuasaan negara.

Perubahan dalam KUHP Nasional juga terlihat pada penyusunan norma yang lebih sistematis sehingga memudahkan penafsiran serta penerapan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, asas kepastian hukum dan legalitas diharapkan lebih terjamin dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya.

2. Unsur-Unsur Tindak Pidana Makar yang Harus Dibuktikan
Dalam hukum pidana modern, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena memiliki pandangan politik tertentu. Penegak hukum wajib membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Hal ini berlaku pula terhadap delik makar yang memiliki karakter sebagai delik dengan tujuan khusus (special intent offense).

Secara umum, unsur-unsur makar meliputi:
  • adanya maksud atau tujuan tertentu yang ditentukan undang-undang;
  • adanya perbuatan nyata yang mengarah pada pelaksanaan tujuan tersebut;
  • adanya hubungan antara tindakan pelaku dengan ancaman terhadap keamanan negara atau pemerintahan yang sah.
Pengaturan mengenai makar terhadap keutuhan wilayah negara terdapat dalam Pasal 192 KUHP Nasional, yang mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipidana. Ketentuan ini merupakan implementasi perlindungan terhadap prinsip negara kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, unsur "maksud" menjadi elemen yang sangat penting. Tanpa adanya tujuan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan tanpa tindakan nyata yang mengarah pada tujuan tersebut, suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar.

3. Ragam Bentuk Makar yang Diatur dalam KUHP Nasional
KUHP Nasional mengelompokkan makar ke dalam beberapa bentuk sesuai dengan kepentingan hukum yang dilindungi. Selain makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta makar yang bertujuan memisahkan wilayah negara, terdapat pula pengaturan mengenai makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 193 KUHP Nasional, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Norma ini menjadi dasar hukum untuk melindungi keberlangsungan sistem pemerintahan konstitusional dari upaya perebutan kekuasaan melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Perlu dipahami bahwa pergantian pemerintahan melalui mekanisme pemilihan umum, pemakzulan sesuai konstitusi, atau prosedur hukum lainnya merupakan bagian dari sistem demokrasi yang sah. Sebaliknya, penggunaan kekerasan, pemberontakan bersenjata, atau tindakan inkonstitusional untuk mengambil alih kekuasaan dapat memenuhi unsur tindak pidana makar apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Dengan pengaturan tersebut, KUHP Nasional memberikan perlindungan terhadap stabilitas negara tanpa menghilangkan mekanisme demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

4. Ancaman Pidana Makar dan Kebijakan Pemidanaan
Tindak pidana makar termasuk dalam kategori kejahatan serius sehingga ancaman pidananya relatif berat. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dampak dari tindak pidana tersebut tidak hanya merugikan individu tertentu, tetapi juga dapat mengganggu keamanan nasional, stabilitas politik, serta keselamatan masyarakat secara luas.

KUHP Nasional mempertahankan kebijakan pemidanaan yang tegas terhadap pelaku makar sesuai dengan bentuk dan objek serangan yang dilakukan. Ancaman pidana dapat berupa pidana penjara dengan jangka waktu yang berat, bahkan untuk bentuk-bentuk tertentu dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal mengenai makar.

Dalam menjatuhkan pidana, hakim tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip umum pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional, antara lain tingkat kesalahan pelaku, akibat yang ditimbulkan, motif, keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta tujuan pemidanaan. Dengan demikian, pemidanaan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

5. Batas antara Makar dan Kebebasan Berpendapat dalam Negara Demokrasi
Salah satu isu yang paling sering muncul dalam pembahasan tindak pidana makar adalah mengenai batas antara kritik terhadap pemerintah dan tindakan yang dapat dipidana. Dalam negara hukum demokratis, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Jaminan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui kebebasan menyampaikan pendapat sebagai salah satu hak dasar warga negara.

Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi oleh undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah, diskusi akademik, demonstrasi damai, maupun penyampaian aspirasi politik tidak dapat dipidana sebagai makar sepanjang tidak disertai tindakan nyata yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Sebaliknya, apabila terdapat tindakan yang secara konkret bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan wilayah negara, atau menyerang Presiden dan Wakil Presiden melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum, maka negara berwenang menerapkan ketentuan mengenai tindak pidana makar.

Kesimpulan Advokat
KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mempertahankan pengaturan mengenai tindak pidana makar sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan negara, keutuhan wilayah, dan pemerintahan yang sah. Meskipun terdapat penyesuaian dalam sistematika dan perumusan norma, esensi delik makar tetap menitikberatkan pada adanya tujuan khusus dan tindakan nyata yang mengancam eksistensi negara.

Di sisi lain, KUHP Nasional juga harus dipahami dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Kebebasan berpendapat, kritik terhadap pemerintah, dan penyampaian aspirasi politik merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, penerapan pasal-pasal makar harus selalu berlandaskan asas legalitas, pembuktian yang ketat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta prinsip due process of law, sehingga keseimbangan antara perlindungan negara dan perlindungan hak warga negara tetap terjaga.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →

Mengenal Tindak Pidana Makar dalam KUHP Baru: Ancaman terhadap Negara dan Batas Kebebasan Berpendapat
Update :

Mengenal Tindak Pidana Makar dalam KUHP Baru: Ancaman terhadap Negara dan Batas Kebebasan Berpendapat

Tindak pidana makar merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki karakter khusus karena berkaitan langsung dengan eksistensi negara, kedaulatan pemerintahan, serta keamanan nasional. Dalam perspektif hukum pidana, makar tidak hanya dipahami sebagai tindakan kekerasan terhadap negara, tetapi juga sebagai bentuk perbuatan yang memiliki tujuan tertentu untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan sebagian wilayah negara, atau menyerang kepentingan dasar negara.

Dalam perkembangan hukum pidana Indonesia, pengaturan mengenai makar mengalami perubahan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pembaruan tersebut merupakan bagian dari upaya melakukan modernisasi hukum pidana nasional yang sebelumnya masih menggunakan Wetboek van Strafrecht (KUHP lama peninggalan kolonial Belanda).

Namun, pengaturan tindak pidana makar selalu berada dalam posisi yang sensitif karena bersinggungan dengan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, serta kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, penerapan pasal makar harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menjadi instrumen pembatasan demokrasi.
 
1. Pengertian Makar dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Dalam doktrin hukum pidana, istilah makar berasal dari kata aanslag dalam hukum pidana Belanda yang berarti serangan atau tindakan permulaan pelaksanaan suatu kejahatan. Dalam konteks hukum Indonesia, makar bukan sekadar rencana atau pendapat seseorang yang berlawanan dengan pemerintah, tetapi harus terdapat suatu tindakan nyata yang mengarah pada tujuan tertentu terhadap negara.

KUHP Baru mengatur tindak pidana makar dalam Bab mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa:
Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, atau menjadikan mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana karena melakukan tindak pidana makar.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa makar memiliki unsur utama berupa:
  • Adanya tindakan permulaan pelaksanaan;
  • Adanya tujuan menyerang Presiden atau Wakil Presiden;
  • Adanya maksud tertentu yang mengancam keberlangsungan pemerintahan.
Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan Presiden, demonstrasi, atau pernyataan ketidaksetujuan terhadap pemerintah tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai makar. Hukum pidana membutuhkan pembuktian mengenai adanya niat jahat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus) yang memenuhi unsur tindak pidana.
 
2. Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Makar dalam KUHP Baru
KUHP Baru mengatur beberapa bentuk makar yang memiliki objek perlindungan hukum berbeda. Secara umum, makar dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang menyerang keamanan negara, keutuhan wilayah, maupun pemerintahan yang sah.

Salah satu bentuknya adalah makar terhadap keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 192 KUHP Baru.

Pasal tersebut mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sebagian wilayah negara lain yang berada dalam kekuasaan Indonesia, dipidana karena tindak pidana makar.

Ketentuan ini bertujuan melindungi prinsip negara kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Selain itu, KUHP Baru juga mengatur makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 193 KUHP Baru.

Pasal ini pada intinya mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana karena melakukan tindak pidana makar.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya melindungi individu pejabat negara, tetapi juga melindungi sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi. Negara memiliki kepentingan hukum untuk menjaga agar pergantian kekuasaan dilakukan melalui mekanisme demokratis, bukan melalui kekerasan atau tindakan inkonstitusional.

3. Unsur-Unsur Hukum dalam Pembuktian Tindak Pidana Makar
Dalam praktik penegakan hukum, suatu perbuatan tidak dapat langsung disebut makar hanya karena dianggap bertentangan dengan pemerintah. Aparat penegak hukum wajib membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.

Dalam teori hukum pidana, unsur makar terdiri atas unsur subjektif dan unsur objektif.

Unsur subjektif berkaitan dengan niat atau maksud pelaku. Misalnya, seseorang melakukan tindakan dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah atau memisahkan wilayah negara.

Sementara unsur objektif berkaitan dengan perbuatan nyata yang dilakukan oleh pelaku, seperti tindakan kekerasan, penggunaan kekuatan, atau tindakan lain yang secara langsung mengarah pada tujuan makar.

KUHP Baru mempertahankan prinsip bahwa hukum pidana tidak menghukum seseorang hanya berdasarkan pikiran atau pandangan politiknya. Hal ini sesuai dengan prinsip nullum crimen sine lege, yaitu tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana apabila belum diatur sebelumnya dalam undang-undang.

Dengan demikian, seseorang yang menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah, menyatakan pendapat politik, atau menginginkan perubahan kebijakan negara tidak dapat langsung dipidana sebagai pelaku makar sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Namun, apabila kebebasan berpendapat tersebut berubah menjadi tindakan nyata berupa upaya kekerasan untuk menggulingkan pemerintahan atau menghancurkan keutuhan negara, maka negara dapat menggunakan hukum pidana untuk melakukan penegakan hukum.

4. Hubungan Tindak Pidana Makar dengan Kebebasan Berpendapat
Salah satu persoalan utama dalam penerapan pasal makar adalah batas antara kritik yang dilindungi hukum dengan tindakan yang mengancam negara.

Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental warga negara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani.

Akan tetapi, kebebasan tersebut bukan merupakan hak yang bersifat mutlak. Pasal 28J UUD 1945 memberikan batasan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dalam konteks makar, pembatasan tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dengan kepentingan negara.

Oleh karena itu, kritik terhadap pemerintah, demonstrasi damai, kritik akademik, maupun perbedaan pandangan politik merupakan bagian dari demokrasi. Sebaliknya, tindakan yang menggunakan kekerasan atau bertujuan mengganti pemerintahan secara ilegal dapat masuk dalam kategori tindak pidana makar.

5. Tantangan Penegakan Hukum Makar dalam KUHP Baru
Pemberlakuan KUHP Baru memberikan tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam memastikan bahwa pasal makar diterapkan secara profesional, proporsional, dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Pasal mengenai makar memiliki konsekuensi serius karena ancaman pidananya berat dan dapat berdampak terhadap kebebasan seseorang. Oleh sebab itu, penyidik, jaksa, dan hakim harus melakukan penilaian secara objektif berdasarkan alat bukti dan unsur hukum yang jelas.

Dalam perspektif hukum pidana modern, penggunaan pasal makar harus memenuhi prinsip due process of law, yaitu proses hukum yang adil serta menjamin hak tersangka atau terdakwa.

Hakim dalam memutus perkara makar juga harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk konteks perbuatan, tujuan pelaku, dampak tindakan, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan ancaman nyata terhadap negara.

Penerapan hukum yang terlalu luas dapat berpotensi menghambat demokrasi, sedangkan penerapan yang terlalu lemah dapat membahayakan stabilitas negara. Karena itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan terhadap keamanan nasional dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pendapat Advokat/Pengacara
Tindak pidana makar dalam KUHP Baru merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap eksistensi negara, pemerintahan yang sah, dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki kewenangan untuk melindungi dirinya dari tindakan yang benar-benar mengancam keberlangsungannya.

Namun demikian, makar tidak boleh dipahami secara luas sebagai segala bentuk kritik atau perbedaan pendapat terhadap pemerintah. Dalam negara demokrasi berdasarkan hukum, kebebasan berpendapat tetap menjadi hak warga negara yang wajib dihormati.

Oleh karena itu, penerapan ketentuan makar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP harus dilakukan secara hati-hati dengan berpedoman pada asas legalitas, prinsip keadilan, serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Dengan pendekatan tersebut, hukum pidana dapat menjalankan fungsinya sebagai alat perlindungan negara tanpa berubah menjadi instrumen yang membatasi ruang demokrasi.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →

Perbedaan Pasal Penistaan Agama KUHP Baru dan KUHP Lama
Update :

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai persamaan dan perbedaan tindak pidana Penistaan Agama dalam KUHP Baru dan KUHP Lama, mencakup seluruh aspek mulai dari pengertian, dasar hukum, contoh kasus, hingga hambatan pendampingan hukum. Penjelasan ini dirancang sebagai bahan pertimbangan dan referensi hukum yang detail bagi advokat atau pengacara dalam menangani perkara penodaan agama di Indonesia.
 
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Penistaan Agama
Tindak pidana penistaan agama atau dalam istilah hukum sering disebut penodaan agama adalah perbuatan yang dianggap menghina, melecehkan, atau merendahkan suatu agama yang diakui di Indonesia, baik melalui perkataan, tulisan, simbol, maupun tindakan yang dilakukan di muka umum.

Penistaan agama memiliki dimensi ganda: pertama, berkaitan dengan hak atas kebebasan beragama, dan kedua, menyangkut ketertiban umum. Negara memandang bahwa penodaan terhadap simbol atau ajaran agama dapat memicu ketegangan sosial dan bahkan konflik horizontal, sehingga diberi pengaturan khusus dalam hukum pidana.

Namun demikian, terdapat perdebatan panjang terkait sejauh mana suatu kritik, interpretasi keagamaan yang berbeda, atau ekspresi kebebasan berpendapat dapat dianggap sebagai penodaan agama. Inilah yang menjadikan penistaan agama sebagai salah satu pasal yang rentan multitafsir dan rawan politisasi, apalagi jika menyangkut konteks antariman, sekte dalam agama yang sama, atau bahkan aktivitas akademik dan kesusastraan.
 
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur serta Penjelasan Lengkap dalam KUHP Baru dan KUHP Lama

KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht - WvS):
Pasal penistaan agama dalam KUHP lama tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP induk, melainkan diatur melalui Pasal 156a sebagai hasil dari Penetapan Presiden No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang kemudian dinyatakan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum setara dengan undang-undang.

Bunyi Pasal 156a KUHP Lama:
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
  • yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
  • dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Pasal ini sering digunakan untuk menjerat pelaku yang dianggap menghina simbol, ajaran, tokoh, kitab suci, atau upacara keagamaan dari agama yang diakui di Indonesia. Penafsirannya sering kali sangat bergantung pada persepsi publik dan aparat terhadap sensitivitas keagamaan.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
KUHP Baru tetap mengatur tindak pidana penodaan agama, namun dalam redaksi yang diperluas, dikodifikasi secara sistematis, dan dibedakan secara rinci dalam beberapa pasal, yaitu:

Pasal 300 KUHP Baru:
Setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan permusuhan, kebencian, atau hasutan untuk melakukan kekerasan terhadap agama atau kepercayaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Pasal 301 KUHP Baru:
Mengatur perbuatan yang menghina agama atau keyakinan orang lain, termasuk menghina upacara keagamaan.

Pasal 302 KUHP Baru:
Mengatur larangan mengganggu ibadah atau perayaan keagamaan secara paksa.

Pasal 304 KUHP Baru:
Mengatur penyebaran ajaran yang bertentangan dengan ajaran pokok agama yang dianut di Indonesia, dengan unsur kesengajaan dan unsur di muka umum.

Pasal 305 KUHP Baru:
Melarang pendirian atau penyebaran aliran kepercayaan dengan maksud menyesatkan atau menodai agama yang dianut di Indonesia.

Perbedaan utama antara KUHP Lama dan KUHP Baru:
Kodifikasi: KUHP Baru mengkodifikasi pasal-pasal penodaan agama secara lengkap dalam sistem hukum pidana nasional, sedangkan KUHP Lama hanya mengandalkan Pasal 156a hasil PP No. 1/PNPS/1965.

Redaksi yang lebih rinci dan berjenjang dalam KUHP Baru membedakan antara permusuhan, penghinaan, hasutan kekerasan, penggangguan ibadah, dan penyebaran ajaran yang menodai agama.

KUHP Baru juga memasukkan unsur perlindungan terhadap kepercayaan lokal dan minoritas, yang tidak cukup terlindungi dalam KUHP Lama.

KUHP Baru menambahkan klarifikasi batasan pidana, seperti unsur kesengajaan, niat menyesatkan, atau dilakukan di muka umum, yang membantu meminimalisir tafsir yang terlalu luas.

3. Contoh Kasus Tindak Pidana Penistaan Agama dan Perbandingan Penerapannya dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Kasus dalam Era KUHP Lama:
Kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tahun 2016:

Ahok, saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, menyebutkan dalam pidatonya di Kepulauan Seribu soal penggunaan Surat Al-Maidah 51 dalam konteks politisasi agama. Pernyataannya menimbulkan kontroversi besar dan gelombang protes. Ia akhirnya didakwa dan dihukum berdasarkan Pasal 156a KUHP karena dianggap telah menodai agama Islam.

Dalam konteks KUHP Lama, tidak terdapat banyak pasal pembanding. Unsur yang menjadi fokus adalah apakah ucapannya di muka umum mengandung unsur permusuhan atau penodaan terhadap agama Islam. Pendekatan yang digunakan lebih ke arah dampak sosial yang ditimbulkan, ketimbang analisis niat atau konteks.

Simulasi Kasus dalam Era KUHP Baru:
Misalnya, seseorang membuat konten video yang menertawakan ritual agama tertentu dan menyebarkannya ke media sosial. Jika terbukti mengandung unsur penghinaan terhadap agama atau dilakukan dengan niat permusuhan, maka orang tersebut dapat dijerat dengan:

Pasal 301 KUHP Baru jika kontennya berisi hinaan terhadap agama tertentu.

Jika konten itu juga mengandung hasutan untuk membenci atau melakukan kekerasan terhadap pemeluk agama tertentu, maka dikenakan Pasal 300 KUHP Baru.

Namun, jika seseorang melakukan diskusi akademis atau publikasi yang menelaah sejarah kitab suci atau praktik ritual secara ilmiah, meskipun menimbulkan kontroversi, hal ini tidak serta-merta dianggap sebagai penistaan, apalagi jika tidak dilakukan dengan niat permusuhan atau penyesatan.

KUHP Baru lebih menekankan pada niat jahat (mens rea), unsur kesengajaan, dan konteks publik, serta memisahkan antara kritik internal agama dan penodaan yang disebarkan secara publik untuk merendahkan agama tertentu.

4. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan serta Pendampingan oleh Advokat/Pengacara
KUHP Lama mengatur penodaan agama secara singkat melalui Pasal 156a hasil PP No. 1/PNPS/1965. Sementara KUHP Baru melakukan kodifikasi yang lebih lengkap, terstruktur, dan membedakan berbagai bentuk perbuatan pidana terhadap agama.

Perbedaan penting antara KUHP Baru dan Lama terletak pada cakupan pasal, klasifikasi perbuatan, dan perlindungan terhadap keberagaman keyakinan termasuk kepercayaan lokal.

KUHP Baru mencoba untuk menyeimbangkan antara perlindungan agama dengan prinsip kebebasan berekspresi, dengan penekanan pada niat, kesengajaan, dan tindakan terbuka di muka umum.

Hambatan dalam Proses Peradilan dan Pendampingan oleh Advokat:
Multitafsir terhadap kata “menodai” atau “menghina” agama masih menjadi tantangan utama. Advokat sering kali harus menjelaskan konteks, niat, dan latar belakang budaya klien untuk membedakan antara kritik, satir, atau ekspresi kebebasan beragama dengan penghinaan murni.

Tekanan massa atau opini publik sangat mempengaruhi penanganan kasus penistaan agama. Aparat penegak hukum cenderung bersikap represif jika kasus menjadi sorotan besar, yang dapat mengorbankan prinsip due process of law.

Bukti digital dalam kasus penistaan agama seringkali dipenggal atau dikemas ulang di media sosial, sehingga advokat harus bekerja ekstra dalam membuktikan konteks utuh suatu pernyataan.

Kesulitan dalam menghadirkan saksi ahli independen, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan tafsir agama, karena kebanyakan ahli berasal dari institusi keagamaan yang berpihak.

Ancaman terhadap advokat sendiri kadang muncul ketika membela perkara penistaan agama, karena dianggap membela penista agama oleh kelompok tertentu, sehingga perlu perlindungan hukum dan keamanan khusus.

Dengan demikian, dalam menghadapi perkara ini, peran advokat bukan hanya sebagai pembela hukum, tetapi juga sebagai mediator nilai-nilai konstitusional antara kebebasan berpendapat, hak beragama, dan ketertiban umum. KUHP Baru menyediakan struktur hukum yang lebih modern dan terukur, namun implementasinya sangat bergantung pada integritas aparat dan kesiapan sistem hukum dalam menegakkan keadilan secara objektif.

Read More.. →

Perbedaan Pasal Penghinaan Presiden KUHP Baru dan KUHP Lama
Update :

Berikut penjelasan lengkap mengenai persamaan dan perbedaan tindak pidana Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP Lama dan KUHP Baru, mencakup seluruh poin yang diminta sebagai bahan pertimbangan hukum dan referensi pendampingan perkara.

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Penghinaan Presiden

Tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik Kepala Negara. Perbuatan ini bisa dilakukan melalui lisan, tulisan, simbol, tindakan terbuka di muka umum, atau melalui media sosial dan teknologi informasi. Esensi dari tindak pidana ini adalah penghinaan secara personal terhadap simbol kekuasaan eksekutif negara yang secara hukum dilindungi karena kedudukannya sebagai representasi negara.

Namun demikian, perdebatan telah lama muncul terkait dengan apakah Presiden sebagai pejabat publik seharusnya mendapat perlindungan hukum yang khusus terhadap kritik atau penghinaan yang dialamatkan padanya, mengingat sistem demokrasi menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Penghinaan yang bersifat kritik kebijakan atau kritik dalam ruang demokratis seharusnya dibedakan dengan penghinaan secara pribadi.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur serta Penjelasan Lengkap dalam KUHP Baru dan KUHP Lama

KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht - WvS):

Dalam KUHP lama, pasal penghinaan terhadap Presiden termuat dalam:

  • Pasal 134 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghina Presiden diancam dengan pidana penjara.

  • Pasal 136 bis KUHP: Menjelaskan tentang sanksi pidana tambahan terhadap penghinaan Presiden yang dilakukan di muka umum.

Namun pasal-pasal ini telah dinyatakan tidak berlaku lagi melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28E (kebebasan berekspresi) dan Pasal 28D ayat (1) tentang persamaan di hadapan hukum.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa Presiden tidak boleh mendapatkan perlindungan khusus dari hukum penghinaan karena posisi Presiden sebagai pejabat publik justru harus siap menerima kritik. Ini menunjukkan bahwa dalam KUHP lama, meskipun pasal tersebut pernah eksis, namun secara praktis tidak lagi digunakan karena telah dibatalkan oleh MK.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

KUHP baru kembali mengatur penghinaan terhadap Presiden dalam Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, antara lain:

  • Pasal 218 ayat (1): Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

  • Pasal 218 ayat (2): Tidak merupakan tindak pidana jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

  • Pasal 219: Mengatur tentang penghinaan melalui media, termasuk sarana teknologi informasi dan komunikasi.

  • Pasal 220: Mengatur bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut atas pengaduan (delik aduan) dari Presiden atau Wakil Presiden sendiri.

Perbedaan utama dibandingkan dengan KUHP lama adalah:

  • Pasal dalam KUHP baru secara eksplisit membedakan antara penghinaan yang murni menyerang pribadi dengan kritik yang sah demi kepentingan umum.

  • KUHP baru mengatur bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya tidak bisa serta-merta diproses tanpa adanya laporan dari pihak yang dihina (Presiden atau Wapres).

  • Adanya pengakuan terhadap kebebasan berekspresi, terutama jika tujuannya adalah kritik dalam kepentingan umum.

3. Contoh Kasus Tindak Pidana Penghinaan Presiden dan Perbandingan Penerapannya dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Contoh Kasus dalam Era KUHP Lama:

Salah satu kasus terkenal terjadi pada tahun 2007, saat aktivis politik Eggi Sudjana dan Muhammad Misbach Yusa Biran sempat dilaporkan karena membuat pernyataan bernada menghina Presiden. Namun proses hukumnya tidak dilanjutkan karena Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP pada tahun 2006. MK menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kebebasan berekspresi.

Contoh Potensial Kasus dalam Era KUHP Baru:

Setelah KUHP baru berlaku (mulai 1 Januari 2026), seorang warga bisa dipidana jika memposting komentar di media sosial yang menyebut Presiden dengan istilah kasar dan tidak pantas secara langsung menyerang kehormatan pribadi Presiden, misalnya menyebut nama Presiden disertai dengan kata-kata yang melecehkan secara pribadi tanpa dasar argumen kebijakan.

Namun, jika orang tersebut membuat postingan mengkritik kebijakan Presiden misalnya mengatakan “Presiden gagal menangani inflasi dan tidak berpihak pada petani” maka itu tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan, karena berada dalam ranah kritik untuk kepentingan umum, yang dikecualikan dari pemidanaan menurut Pasal 218 ayat (2).

Jadi dalam KUHP baru, terdapat penyeimbang antara perlindungan kehormatan pejabat publik dan hak warga negara untuk menyampaikan kritik.

4. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan serta Pendampingan oleh Advokat/Pengacara

Kesimpulan:

  • KUHP Lama pernah mengatur secara tegas soal penghinaan terhadap Presiden, namun pasalnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.

  • KUHP Baru kembali menghidupkan aturan tersebut dengan sejumlah pembatasan dan koreksi agar tetap selaras dengan prinsip kebebasan berpendapat dalam demokrasi.

  • Perbedaan paling menonjol adalah bahwa dalam KUHP Baru, pasal ini menjadi delik aduan, serta adanya pengecualian untuk kritik demi kepentingan umum dan pembelaan diri.

  • KUHP Baru juga menyesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama penggunaan media digital.

Hambatan dalam Proses Peradilan dan Pendampingan oleh Advokat:

  • Penafsiran batas antara kritik dan penghinaan bisa sangat subjektif. Ini menjadi tantangan utama bagi advokat untuk meyakinkan aparat penegak hukum atau hakim bahwa suatu pernyataan adalah kritik kebijakan, bukan penghinaan personal.

  • Delik aduan mempersulit posisi hukum jika Presiden/Wapres benar-benar mengajukan pengaduan pribadi, karena bisa dimaknai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan sipil.

  • Potensi penyalahgunaan pasal untuk membungkam kritik publik tetap menjadi kekhawatiran utama. Advokat perlu cermat membedakan mana opini politik dan mana serangan pribadi.

  • Ketidaksamaan pemahaman antara penyidik, jaksa, dan hakim mengenai penerapan pasal 218 KUHP baru akan memperberat posisi pembela hukum dalam menjamin keadilan substantif bagi terdakwa.

Dalam praktiknya, pengacara harus menyiapkan analisis konstitusional dan yurisprudensi MK tahun 2006 sebagai argumen pendukung bahwa pasal ini rentan multitafsir. Pendekatan hak asasi manusia dan perbandingan hukum internasional tentang perlindungan kebebasan berekspresi juga perlu dibawa dalam argumentasi pembelaan.

Jika digunakan secara hati-hati, pasal ini memang dapat melindungi martabat institusi Presiden dari penghinaan yang tidak berdasar. Namun, jika digunakan secara represif, ia berpotensi menjadi alat politik untuk membungkam kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, posisi advokat sangat vital untuk memastikan batas konstitusional tetap dijaga.

Artikel Terkait :

Artikel ini ditulis oleh :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

Read More.. →