Tindak pidana makar merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki karakter khusus karena berkaitan langsung dengan eksistensi negara, kedaulatan pemerintahan, serta keamanan nasional. Dalam perspektif hukum pidana, makar tidak hanya dipahami sebagai tindakan kekerasan terhadap negara, tetapi juga sebagai bentuk perbuatan yang memiliki tujuan tertentu untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan sebagian wilayah negara, atau menyerang kepentingan dasar negara.
Dalam perkembangan hukum pidana Indonesia, pengaturan mengenai makar mengalami perubahan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pembaruan tersebut merupakan bagian dari upaya melakukan modernisasi hukum pidana nasional yang sebelumnya masih menggunakan Wetboek van Strafrecht (KUHP lama peninggalan kolonial Belanda).
Namun, pengaturan tindak pidana makar selalu berada dalam posisi yang sensitif karena bersinggungan dengan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, serta kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, penerapan pasal makar harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menjadi instrumen pembatasan demokrasi.
1. Pengertian Makar dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Dalam doktrin hukum pidana, istilah makar berasal dari kata aanslag dalam hukum pidana Belanda yang berarti serangan atau tindakan permulaan pelaksanaan suatu kejahatan. Dalam konteks hukum Indonesia, makar bukan sekadar rencana atau pendapat seseorang yang berlawanan dengan pemerintah, tetapi harus terdapat suatu tindakan nyata yang mengarah pada tujuan tertentu terhadap negara.
KUHP Baru mengatur tindak pidana makar dalam Bab mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa:
Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, atau menjadikan mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana karena melakukan tindak pidana makar.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa makar memiliki unsur utama berupa:
- Adanya tindakan permulaan pelaksanaan;
- Adanya tujuan menyerang Presiden atau Wakil Presiden;
- Adanya maksud tertentu yang mengancam keberlangsungan pemerintahan.
2. Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Makar dalam KUHP Baru
KUHP Baru mengatur beberapa bentuk makar yang memiliki objek perlindungan hukum berbeda. Secara umum, makar dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang menyerang keamanan negara, keutuhan wilayah, maupun pemerintahan yang sah.
Salah satu bentuknya adalah makar terhadap keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 192 KUHP Baru.
Pasal tersebut mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sebagian wilayah negara lain yang berada dalam kekuasaan Indonesia, dipidana karena tindak pidana makar.
Ketentuan ini bertujuan melindungi prinsip negara kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Selain itu, KUHP Baru juga mengatur makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 193 KUHP Baru.
Pasal ini pada intinya mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana karena melakukan tindak pidana makar.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya melindungi individu pejabat negara, tetapi juga melindungi sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi. Negara memiliki kepentingan hukum untuk menjaga agar pergantian kekuasaan dilakukan melalui mekanisme demokratis, bukan melalui kekerasan atau tindakan inkonstitusional.
3. Unsur-Unsur Hukum dalam Pembuktian Tindak Pidana Makar
Dalam praktik penegakan hukum, suatu perbuatan tidak dapat langsung disebut makar hanya karena dianggap bertentangan dengan pemerintah. Aparat penegak hukum wajib membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.
Dalam teori hukum pidana, unsur makar terdiri atas unsur subjektif dan unsur objektif.
Unsur subjektif berkaitan dengan niat atau maksud pelaku. Misalnya, seseorang melakukan tindakan dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah atau memisahkan wilayah negara.
Sementara unsur objektif berkaitan dengan perbuatan nyata yang dilakukan oleh pelaku, seperti tindakan kekerasan, penggunaan kekuatan, atau tindakan lain yang secara langsung mengarah pada tujuan makar.
KUHP Baru mempertahankan prinsip bahwa hukum pidana tidak menghukum seseorang hanya berdasarkan pikiran atau pandangan politiknya. Hal ini sesuai dengan prinsip nullum crimen sine lege, yaitu tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana apabila belum diatur sebelumnya dalam undang-undang.
Dengan demikian, seseorang yang menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah, menyatakan pendapat politik, atau menginginkan perubahan kebijakan negara tidak dapat langsung dipidana sebagai pelaku makar sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Namun, apabila kebebasan berpendapat tersebut berubah menjadi tindakan nyata berupa upaya kekerasan untuk menggulingkan pemerintahan atau menghancurkan keutuhan negara, maka negara dapat menggunakan hukum pidana untuk melakukan penegakan hukum.
Dalam praktik penegakan hukum, suatu perbuatan tidak dapat langsung disebut makar hanya karena dianggap bertentangan dengan pemerintah. Aparat penegak hukum wajib membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.
Dalam teori hukum pidana, unsur makar terdiri atas unsur subjektif dan unsur objektif.
Unsur subjektif berkaitan dengan niat atau maksud pelaku. Misalnya, seseorang melakukan tindakan dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah atau memisahkan wilayah negara.
Sementara unsur objektif berkaitan dengan perbuatan nyata yang dilakukan oleh pelaku, seperti tindakan kekerasan, penggunaan kekuatan, atau tindakan lain yang secara langsung mengarah pada tujuan makar.
KUHP Baru mempertahankan prinsip bahwa hukum pidana tidak menghukum seseorang hanya berdasarkan pikiran atau pandangan politiknya. Hal ini sesuai dengan prinsip nullum crimen sine lege, yaitu tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana apabila belum diatur sebelumnya dalam undang-undang.
Dengan demikian, seseorang yang menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah, menyatakan pendapat politik, atau menginginkan perubahan kebijakan negara tidak dapat langsung dipidana sebagai pelaku makar sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Namun, apabila kebebasan berpendapat tersebut berubah menjadi tindakan nyata berupa upaya kekerasan untuk menggulingkan pemerintahan atau menghancurkan keutuhan negara, maka negara dapat menggunakan hukum pidana untuk melakukan penegakan hukum.
4. Hubungan Tindak Pidana Makar dengan Kebebasan Berpendapat
Salah satu persoalan utama dalam penerapan pasal makar adalah batas antara kritik yang dilindungi hukum dengan tindakan yang mengancam negara.
Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental warga negara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani.
Akan tetapi, kebebasan tersebut bukan merupakan hak yang bersifat mutlak. Pasal 28J UUD 1945 memberikan batasan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam konteks makar, pembatasan tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dengan kepentingan negara.
Oleh karena itu, kritik terhadap pemerintah, demonstrasi damai, kritik akademik, maupun perbedaan pandangan politik merupakan bagian dari demokrasi. Sebaliknya, tindakan yang menggunakan kekerasan atau bertujuan mengganti pemerintahan secara ilegal dapat masuk dalam kategori tindak pidana makar.
Salah satu persoalan utama dalam penerapan pasal makar adalah batas antara kritik yang dilindungi hukum dengan tindakan yang mengancam negara.
Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental warga negara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani.
Akan tetapi, kebebasan tersebut bukan merupakan hak yang bersifat mutlak. Pasal 28J UUD 1945 memberikan batasan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam konteks makar, pembatasan tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dengan kepentingan negara.
Oleh karena itu, kritik terhadap pemerintah, demonstrasi damai, kritik akademik, maupun perbedaan pandangan politik merupakan bagian dari demokrasi. Sebaliknya, tindakan yang menggunakan kekerasan atau bertujuan mengganti pemerintahan secara ilegal dapat masuk dalam kategori tindak pidana makar.
5. Tantangan Penegakan Hukum Makar dalam KUHP Baru
Pemberlakuan KUHP Baru memberikan tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam memastikan bahwa pasal makar diterapkan secara profesional, proporsional, dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Pasal mengenai makar memiliki konsekuensi serius karena ancaman pidananya berat dan dapat berdampak terhadap kebebasan seseorang. Oleh sebab itu, penyidik, jaksa, dan hakim harus melakukan penilaian secara objektif berdasarkan alat bukti dan unsur hukum yang jelas.
Dalam perspektif hukum pidana modern, penggunaan pasal makar harus memenuhi prinsip due process of law, yaitu proses hukum yang adil serta menjamin hak tersangka atau terdakwa.
Hakim dalam memutus perkara makar juga harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk konteks perbuatan, tujuan pelaku, dampak tindakan, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan ancaman nyata terhadap negara.
Penerapan hukum yang terlalu luas dapat berpotensi menghambat demokrasi, sedangkan penerapan yang terlalu lemah dapat membahayakan stabilitas negara. Karena itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan terhadap keamanan nasional dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pemberlakuan KUHP Baru memberikan tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam memastikan bahwa pasal makar diterapkan secara profesional, proporsional, dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Pasal mengenai makar memiliki konsekuensi serius karena ancaman pidananya berat dan dapat berdampak terhadap kebebasan seseorang. Oleh sebab itu, penyidik, jaksa, dan hakim harus melakukan penilaian secara objektif berdasarkan alat bukti dan unsur hukum yang jelas.
Dalam perspektif hukum pidana modern, penggunaan pasal makar harus memenuhi prinsip due process of law, yaitu proses hukum yang adil serta menjamin hak tersangka atau terdakwa.
Hakim dalam memutus perkara makar juga harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk konteks perbuatan, tujuan pelaku, dampak tindakan, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan ancaman nyata terhadap negara.
Penerapan hukum yang terlalu luas dapat berpotensi menghambat demokrasi, sedangkan penerapan yang terlalu lemah dapat membahayakan stabilitas negara. Karena itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan terhadap keamanan nasional dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pendapat Advokat/Pengacara
Tindak pidana makar dalam KUHP Baru merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap eksistensi negara, pemerintahan yang sah, dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki kewenangan untuk melindungi dirinya dari tindakan yang benar-benar mengancam keberlangsungannya.
Namun demikian, makar tidak boleh dipahami secara luas sebagai segala bentuk kritik atau perbedaan pendapat terhadap pemerintah. Dalam negara demokrasi berdasarkan hukum, kebebasan berpendapat tetap menjadi hak warga negara yang wajib dihormati.
Oleh karena itu, penerapan ketentuan makar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP harus dilakukan secara hati-hati dengan berpedoman pada asas legalitas, prinsip keadilan, serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.
Dengan pendekatan tersebut, hukum pidana dapat menjalankan fungsinya sebagai alat perlindungan negara tanpa berubah menjadi instrumen yang membatasi ruang demokrasi.
Tindak pidana makar dalam KUHP Baru merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap eksistensi negara, pemerintahan yang sah, dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki kewenangan untuk melindungi dirinya dari tindakan yang benar-benar mengancam keberlangsungannya.
Namun demikian, makar tidak boleh dipahami secara luas sebagai segala bentuk kritik atau perbedaan pendapat terhadap pemerintah. Dalam negara demokrasi berdasarkan hukum, kebebasan berpendapat tetap menjadi hak warga negara yang wajib dihormati.
Oleh karena itu, penerapan ketentuan makar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP harus dilakukan secara hati-hati dengan berpedoman pada asas legalitas, prinsip keadilan, serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.
Dengan pendekatan tersebut, hukum pidana dapat menjalankan fungsinya sebagai alat perlindungan negara tanpa berubah menjadi instrumen yang membatasi ruang demokrasi.
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)
.jpg)
.jpg)