Makar dalam KUHP Nasional: Perubahan Aturan, Unsur Pidana, dan Ancaman Hukumnya

Makar dalam KUHP Nasional Baru: Perubahan Aturan, Unsur Pidana, dan Ancaman Hukumnya

Tindak Pidana Makar - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu materi yang tetap dipertahankan namun mengalami penyesuaian adalah pengaturan mengenai tindak pidana makar. Delik ini sejak lama menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap keamanan negara, keutuhan wilayah, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah. Di sisi lain, penerapannya kerap menjadi perdebatan karena bersinggungan dengan kebebasan berpendapat dan hak warga negara dalam negara demokrasi.

KUHP Nasional tidak menghapus tindak pidana makar, melainkan menyusun kembali pengaturannya dengan sistematika yang lebih terstruktur. Pembaruan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman mengenai unsur pidana, ruang lingkup, dan ancaman hukumnya menjadi penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan setiap kritik terhadap pemerintah sebagai perbuatan makar.

1. Pembaruan Pengaturan Tindak Pidana Makar dalam KUHP Nasional
KUHP Nasional menempatkan tindak pidana makar dalam Bab Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, yang menunjukkan bahwa objek perlindungan utamanya adalah eksistensi negara dan sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi. Secara konseptual, pembentuk undang-undang tetap mempertahankan prinsip bahwa makar merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan tertentu terhadap negara, bukan sekadar ekspresi politik atau ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menghilangkan nyawa Presiden atau Wakil Presiden, merampas kemerdekaannya, atau membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana. Norma ini menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak hanya ditujukan kepada pribadi Presiden atau Wakil Presiden, tetapi juga terhadap keberlangsungan fungsi pemerintahan sebagai simbol kekuasaan negara.

Perubahan dalam KUHP Nasional juga terlihat pada penyusunan norma yang lebih sistematis sehingga memudahkan penafsiran serta penerapan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, asas kepastian hukum dan legalitas diharapkan lebih terjamin dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya.

2. Unsur-Unsur Tindak Pidana Makar yang Harus Dibuktikan
Dalam hukum pidana modern, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena memiliki pandangan politik tertentu. Penegak hukum wajib membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Hal ini berlaku pula terhadap delik makar yang memiliki karakter sebagai delik dengan tujuan khusus (special intent offense).

Secara umum, unsur-unsur makar meliputi:
  • adanya maksud atau tujuan tertentu yang ditentukan undang-undang;
  • adanya perbuatan nyata yang mengarah pada pelaksanaan tujuan tersebut;
  • adanya hubungan antara tindakan pelaku dengan ancaman terhadap keamanan negara atau pemerintahan yang sah.
Pengaturan mengenai makar terhadap keutuhan wilayah negara terdapat dalam Pasal 192 KUHP Nasional, yang mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipidana. Ketentuan ini merupakan implementasi perlindungan terhadap prinsip negara kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, unsur "maksud" menjadi elemen yang sangat penting. Tanpa adanya tujuan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan tanpa tindakan nyata yang mengarah pada tujuan tersebut, suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar.

3. Ragam Bentuk Makar yang Diatur dalam KUHP Nasional
KUHP Nasional mengelompokkan makar ke dalam beberapa bentuk sesuai dengan kepentingan hukum yang dilindungi. Selain makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta makar yang bertujuan memisahkan wilayah negara, terdapat pula pengaturan mengenai makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 193 KUHP Nasional, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Norma ini menjadi dasar hukum untuk melindungi keberlangsungan sistem pemerintahan konstitusional dari upaya perebutan kekuasaan melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Perlu dipahami bahwa pergantian pemerintahan melalui mekanisme pemilihan umum, pemakzulan sesuai konstitusi, atau prosedur hukum lainnya merupakan bagian dari sistem demokrasi yang sah. Sebaliknya, penggunaan kekerasan, pemberontakan bersenjata, atau tindakan inkonstitusional untuk mengambil alih kekuasaan dapat memenuhi unsur tindak pidana makar apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Dengan pengaturan tersebut, KUHP Nasional memberikan perlindungan terhadap stabilitas negara tanpa menghilangkan mekanisme demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

4. Ancaman Pidana Makar dan Kebijakan Pemidanaan
Tindak pidana makar termasuk dalam kategori kejahatan serius sehingga ancaman pidananya relatif berat. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dampak dari tindak pidana tersebut tidak hanya merugikan individu tertentu, tetapi juga dapat mengganggu keamanan nasional, stabilitas politik, serta keselamatan masyarakat secara luas.

KUHP Nasional mempertahankan kebijakan pemidanaan yang tegas terhadap pelaku makar sesuai dengan bentuk dan objek serangan yang dilakukan. Ancaman pidana dapat berupa pidana penjara dengan jangka waktu yang berat, bahkan untuk bentuk-bentuk tertentu dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal mengenai makar.

Dalam menjatuhkan pidana, hakim tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip umum pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional, antara lain tingkat kesalahan pelaku, akibat yang ditimbulkan, motif, keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta tujuan pemidanaan. Dengan demikian, pemidanaan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

5. Batas antara Makar dan Kebebasan Berpendapat dalam Negara Demokrasi
Salah satu isu yang paling sering muncul dalam pembahasan tindak pidana makar adalah mengenai batas antara kritik terhadap pemerintah dan tindakan yang dapat dipidana. Dalam negara hukum demokratis, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Jaminan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui kebebasan menyampaikan pendapat sebagai salah satu hak dasar warga negara.

Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi oleh undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah, diskusi akademik, demonstrasi damai, maupun penyampaian aspirasi politik tidak dapat dipidana sebagai makar sepanjang tidak disertai tindakan nyata yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Sebaliknya, apabila terdapat tindakan yang secara konkret bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan wilayah negara, atau menyerang Presiden dan Wakil Presiden melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum, maka negara berwenang menerapkan ketentuan mengenai tindak pidana makar.

Kesimpulan Advokat
KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mempertahankan pengaturan mengenai tindak pidana makar sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan negara, keutuhan wilayah, dan pemerintahan yang sah. Meskipun terdapat penyesuaian dalam sistematika dan perumusan norma, esensi delik makar tetap menitikberatkan pada adanya tujuan khusus dan tindakan nyata yang mengancam eksistensi negara.

Di sisi lain, KUHP Nasional juga harus dipahami dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Kebebasan berpendapat, kritik terhadap pemerintah, dan penyampaian aspirasi politik merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, penerapan pasal-pasal makar harus selalu berlandaskan asas legalitas, pembuktian yang ketat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta prinsip due process of law, sehingga keseimbangan antara perlindungan negara dan perlindungan hak warga negara tetap terjaga.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)