Memahami Konsep Makar dalam Perspektif KUHP Baru: Ketika Perlawanan Menjadi Kejahatan

Ketika Perlawanan Menjadi Kejahatan: Memahami Konsep Makar dalam Perspektif KUHP Baru

Tindak Pidana Makar
- Dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan pemerintah, melakukan demonstrasi, hingga memperjuangkan perubahan melalui mekanisme konstitusional. Hak-hak tersebut merupakan bagian dari jaminan konstitusi yang tidak dapat dikurangi secara sewenang-wenang oleh negara. Namun, terdapat suatu titik di mana bentuk perlawanan terhadap pemerintah tidak lagi dipandang sebagai ekspresi demokrasi, melainkan berubah menjadi perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana, yaitu makar.

Istilah makar selalu menjadi salah satu konsep yang paling kompleks dalam hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, negara berkewajiban melindungi kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keberlangsungan pemerintahan yang sah. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, memahami batas antara perlawanan yang sah menurut hukum dan makar sebagai tindak pidana merupakan hal yang sangat penting.

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pemerintah melakukan pembaruan terhadap sistem hukum pidana nasional, termasuk pengaturan mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara. Meskipun konsep makar tetap dipertahankan, KUHP Baru memberikan sistematika yang lebih jelas sehingga penafsiran terhadap unsur-unsurnya diharapkan semakin memberikan kepastian hukum.

1. Makar Bukan Sekadar Perlawanan terhadap Pemerintah
Dalam kehidupan bernegara, tidak semua bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah dapat dipidana. Perbedaan pendapat, kritik terhadap pejabat publik, demonstrasi damai, hingga gerakan sosial yang menuntut perubahan kebijakan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Bahkan, dalam negara hukum modern, kritik masyarakat dipandang sebagai mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Namun demikian, hukum pidana membedakan secara tegas antara perlawanan yang bersifat konstitusional dengan perlawanan yang bertujuan menghancurkan sistem negara melalui tindakan melawan hukum. Perbedaan inilah yang menjadi dasar lahirnya ketentuan mengenai tindak pidana makar.

Dalam doktrin hukum pidana, istilah makar berasal dari kata aanslag, yang secara umum diartikan sebagai serangan atau tindakan nyata yang menjadi permulaan pelaksanaan suatu kejahatan terhadap negara. Oleh karena itu, makar tidak dapat dipahami hanya sebagai niat, gagasan, atau ketidakpuasan politik semata. Harus terdapat tindakan yang secara nyata mengarah pada tujuan tertentu sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.

Salah satu ketentuan mengenai makar dalam KUHP Baru terdapat dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menghilangkan nyawa Presiden atau Wakil Presiden, merampas kemerdekaannya, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa hukum pidana tidak menghukum kritik terhadap Presiden atau Wakil Presiden, melainkan menghukum tindakan yang secara nyata bertujuan menyerang keberlangsungan pemerintahan melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

2. Perubahan Pengaturan Makar dalam KUHP Baru
Salah satu tujuan pembentukan KUHP Baru adalah melakukan kodifikasi dan modernisasi hukum pidana nasional. Pengaturan mengenai makar yang sebelumnya dikenal dalam KUHP lama tetap dipertahankan, tetapi disusun kembali dengan sistematika yang lebih terintegrasi dalam Bab mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa kepentingan hukum yang dilindungi bukan hanya keselamatan individu pejabat negara, melainkan juga keberlangsungan negara sebagai organisasi kekuasaan yang sah berdasarkan konstitusi.

Selain makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, KUHP Baru juga mengatur mengenai makar yang bertujuan memisahkan wilayah negara.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 192 KUHP Baru, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipidana. Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap prinsip negara kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Selanjutnya, Pasal 193 KUHP Baru mengatur mengenai makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah. Ketentuan ini menegaskan bahwa pergantian pemerintahan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusional, seperti pemilihan umum atau prosedur lain yang diatur dalam konstitusi, bukan melalui penggunaan kekuatan yang melawan hukum.

Dengan demikian, pembaruan KUHP tidak mengubah esensi makar, tetapi memperjelas ruang lingkup perlindungan terhadap keamanan negara.

3. Unsur-Unsur Makar yang Harus Dibuktikan Menurut Hukum Pidana
Salah satu prinsip utama dalam hukum pidana adalah asas legalitas, sebagaimana dikenal melalui adagium nullum crimen, nulla poena sine lege, yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu.

Dalam perkara makar, aparat penegak hukum tidak cukup hanya membuktikan adanya kritik keras terhadap pemerintah. Mereka wajib membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.

Secara teoritis, unsur-unsur makar meliputi:
  • adanya maksud khusus (special intent) untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditentukan oleh undang-undang;
  • adanya perbuatan nyata sebagai permulaan pelaksanaan makar;
  • adanya hubungan langsung antara tindakan tersebut dengan ancaman terhadap keamanan negara, pemerintahan, atau keutuhan wilayah.
Dalam praktik peradilan, pembuktian unsur "maksud" sering menjadi aspek yang paling krusial. Hakim harus menilai apakah tindakan pelaku benar-benar ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan, memisahkan wilayah negara, atau menyerang Presiden dan Wakil Presiden, atau justru hanya merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi oleh konstitusi.

Karena itu, pembuktian makar tidak dapat didasarkan pada dugaan, asumsi politik, atau persepsi semata. Seluruh unsur pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

4. Di Mana Batas Kebebasan Berpendapat Berakhir dan Makar Dimulai?
Pertanyaan yang paling sering muncul dalam diskursus hukum pidana adalah: kapan kritik terhadap pemerintah berubah menjadi makar?

Jawabannya tidak ditentukan oleh keras atau tajamnya kritik, melainkan oleh tujuan dan tindakan yang dilakukan. Dalam sistem demokrasi, kritik bahkan yang sangat keras terhadap pemerintah tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi selama dilakukan dengan cara-cara yang sah menurut hukum.

Jaminan tersebut terdapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

Di sisi lain, Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak tersebut dapat dibatasi oleh undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, moral, keamanan, serta ketertiban umum.

Artinya, demonstrasi damai, penyampaian petisi, kritik terhadap kebijakan pemerintah, penelitian akademik, diskusi publik, maupun kampanye politik tidak dapat serta-merta dipidana sebagai makar. Sebaliknya, apabila seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan yang secara nyata menggunakan kekerasan atau cara-cara inkonstitusional untuk menggulingkan pemerintahan atau memisahkan wilayah negara, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana makar.

Pemahaman ini penting agar pasal makar tidak ditafsirkan secara terlalu luas yang dapat mengancam ruang demokrasi, sekaligus tidak ditafsirkan terlalu sempit sehingga mengurangi kemampuan negara melindungi dirinya dari ancaman nyata.

5. Tantangan Penegakan Hukum Makar di Era Demokrasi Modern
Penegakan hukum terhadap tindak pidana makar menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era digital. Perkembangan teknologi informasi memungkinkan penyebaran ide, ajakan, maupun propaganda melalui media sosial dalam waktu yang sangat singkat. Dalam situasi tertentu, aktivitas digital dapat menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang relevan dalam pembuktian perkara makar apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh undang-undang.

Namun demikian, keberadaan konten di media sosial tidak secara otomatis menjadi bukti bahwa seseorang melakukan makar. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan adanya keterkaitan antara komunikasi tersebut dengan tindakan nyata yang mengarah pada pelaksanaan tujuan makar. Pendekatan ini penting agar penegakan hukum tetap menghormati prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta hak atas kebebasan berekspresi.

Selain itu, hakim memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak warga negara. Putusan pengadilan harus didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, serta penafsiran yang konsisten terhadap ketentuan KUHP Baru. Dengan demikian, penerapan pasal makar tidak menjadi alat untuk membungkam kritik yang sah, tetapi tetap efektif dalam menghadapi ancaman serius terhadap keamanan negara.

Kesimpulan Advokat
Konsep makar dalam KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap negara dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Makar bukanlah label yang dapat dilekatkan pada setiap bentuk perlawanan atau kritik terhadap pemerintah, melainkan suatu tindak pidana yang mensyaratkan adanya tujuan khusus dan tindakan nyata yang mengancam keselamatan Presiden atau Wakil Presiden, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau keberlangsungan pemerintahan yang sah.

Dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, keberadaan pasal-pasal mengenai makar harus dipahami sebagai instrumen untuk melindungi negara dari ancaman yang nyata, bukan sebagai sarana membatasi ruang kebebasan sipil. Oleh karena itu, penerapan ketentuan tersebut harus selalu berpedoman pada asas legalitas, pembuktian yang ketat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta prinsip due process of law. Dengan pendekatan demikian, hukum pidana dapat menjalankan fungsi perlindungannya tanpa mengurangi nilai-nilai demokrasi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)