Tindak Pidana Makar - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Sebagai kodifikasi nasional yang menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), KUHP Baru tidak hanya melakukan pembaruan terhadap sistem pemidanaan, tetapi juga menata kembali berbagai ketentuan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan fundamental negara, termasuk tindak pidana makar.
Makar merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki karakteristik khusus (extraordinary offense against state security), karena objek perlindungannya bukan sekadar individu tertentu, melainkan keamanan negara, keutuhan wilayah, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai makar selalu ditempatkan sebagai bagian dari hukum pidana yang bertujuan menjaga eksistensi negara dari ancaman serius yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Di sisi lain, perkembangan demokrasi dan penguatan perlindungan hak asasi manusia menuntut agar ketentuan mengenai makar tidak ditafsirkan secara berlebihan. Negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk mempertahankan diri dari ancaman yang nyata, tetapi pada saat yang sama negara juga wajib menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, mengkritik pemerintah, berkumpul, berserikat, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, setelah berlakunya KUHP Baru, diskursus mengenai tindak pidana makar menjadi semakin penting. Persoalan utamanya bukan lagi sekadar apakah negara berhak menghukum pelaku makar, melainkan bagaimana memastikan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tetap sejalan dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat), asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, dan nilai-nilai demokrasi.
1. Politik Hukum Pengaturan Makar dalam KUHP Baru
Secara historis, pengaturan mengenai makar telah dikenal sejak KUHP lama yang berasal dari hukum pidana Belanda. Dalam sistem tersebut, makar dipandang sebagai serangan terhadap negara (aanslag tegen de staat), sehingga negara diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana yang berat terhadap pelakunya.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pembentuk undang-undang tetap mempertahankan keberadaan delik makar dengan melakukan penyesuaian sistematika agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum nasional. Pengaturan tersebut ditempatkan dalam Bab mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, yang menunjukkan bahwa kepentingan hukum yang dilindungi adalah:
Dasar hukum utama mengenai tindak pidana makar dalam KUHP Baru antara lain:
Secara historis, pengaturan mengenai makar telah dikenal sejak KUHP lama yang berasal dari hukum pidana Belanda. Dalam sistem tersebut, makar dipandang sebagai serangan terhadap negara (aanslag tegen de staat), sehingga negara diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana yang berat terhadap pelakunya.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pembentuk undang-undang tetap mempertahankan keberadaan delik makar dengan melakukan penyesuaian sistematika agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum nasional. Pengaturan tersebut ditempatkan dalam Bab mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, yang menunjukkan bahwa kepentingan hukum yang dilindungi adalah:
- kedaulatan negara;
- keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- keselamatan Presiden dan Wakil Presiden;
- keberlangsungan pemerintahan yang sah;
- stabilitas konstitusional.
Dasar hukum utama mengenai tindak pidana makar dalam KUHP Baru antara lain:
- Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Pasal 192 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur makar yang bertujuan memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur makar dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah.
2. Unsur Hukum Tindak Pidana Makar Menurut KUHP Baru
Dalam praktik penegakan hukum, tidak setiap tindakan yang menentang pemerintah dapat dikualifikasikan sebagai makar. Hukum pidana mensyaratkan adanya unsur-unsur tertentu yang harus dibuktikan secara kumulatif.
a. Adanya maksud tertentu (special intent)
Makar merupakan delik yang mensyaratkan adanya tujuan khusus. Maksud tersebut antara lain:
- menghilangkan nyawa Presiden atau Wakil Presiden;
- merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden;
- membuat Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan;
- memisahkan sebagian wilayah negara;
- menggulingkan pemerintahan yang sah.
b. Adanya tindakan nyata
Dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa niat semata belum cukup untuk dipidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus membuktikan adanya tindakan nyata (actus reus) yang mengarah pada pelaksanaan tujuan makar.
Hal ini sejalan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru
"Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."
Dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa niat semata belum cukup untuk dipidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus membuktikan adanya tindakan nyata (actus reus) yang mengarah pada pelaksanaan tujuan makar.
Hal ini sejalan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru
"Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."
Asas tersebut menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.
c. Hubungan sebab akibat
Harus terdapat hubungan yang jelas antara tindakan pelaku dengan ancaman terhadap keamanan negara. Apabila tindakan tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan tujuan yang dirumuskan dalam Pasal 191 sampai Pasal 193 KUHP Baru, maka unsur makar tidak terpenuhi.
Harus terdapat hubungan yang jelas antara tindakan pelaku dengan ancaman terhadap keamanan negara. Apabila tindakan tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan tujuan yang dirumuskan dalam Pasal 191 sampai Pasal 193 KUHP Baru, maka unsur makar tidak terpenuhi.
3. Dasar Konstitusional Perlindungan Negara dalam Perkara Makar
Pengaturan makar tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip konstitusi. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan legitimasi kepada negara untuk mempertahankan eksistensinya.
Pengaturan makar tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip konstitusi. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan legitimasi kepada negara untuk mempertahankan eksistensinya.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik."
Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional perlindungan terhadap keutuhan wilayah negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
"Negara Indonesia adalah negara hukum."
Konsekuensinya, setiap tindakan penegakan hukum terhadap pelaku makar wajib dilakukan berdasarkan hukum, bukan atas dasar pertimbangan politik semata.
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik."
Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional perlindungan terhadap keutuhan wilayah negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
"Negara Indonesia adalah negara hukum."
Konsekuensinya, setiap tindakan penegakan hukum terhadap pelaku makar wajib dilakukan berdasarkan hukum, bukan atas dasar pertimbangan politik semata.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Norma ini menunjukkan bahwa menjaga keamanan negara merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan warga negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga menegaskan bahwa menjaga kedaulatan negara merupakan salah satu fungsi utama penyelenggaraan pertahanan nasional.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan deteksi dini terhadap ancaman yang dapat membahayakan keamanan negara, termasuk ancaman yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana terhadap keamanan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, perlindungan terhadap negara bukan hanya merupakan kebijakan pidana, tetapi juga merupakan amanat konstitusi.
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Norma ini menunjukkan bahwa menjaga keamanan negara merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan warga negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga menegaskan bahwa menjaga kedaulatan negara merupakan salah satu fungsi utama penyelenggaraan pertahanan nasional.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan deteksi dini terhadap ancaman yang dapat membahayakan keamanan negara, termasuk ancaman yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana terhadap keamanan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, perlindungan terhadap negara bukan hanya merupakan kebijakan pidana, tetapi juga merupakan amanat konstitusi.
4. Perlindungan Hak Warga Negara dalam Penerapan Pasal Makar
Meskipun negara memiliki kewenangan melindungi keamanan nasional, kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas.
Konstitusi Indonesia secara tegas memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.
Meskipun negara memiliki kewenangan melindungi keamanan nasional, kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas.
Konstitusi Indonesia secara tegas memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Pasal 28F UUD 1945
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Hak-hak tersebut dipertegas dalam:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 23 ayat (2)
"Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."
Di sisi lain, kebebasan tersebut tetap memiliki batas.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Hak-hak tersebut dipertegas dalam:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 23 ayat (2)
"Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."
Di sisi lain, kebebasan tersebut tetap memiliki batas.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum."
Ketentuan ini menjadi dasar bahwa negara dapat melakukan pembatasan terhadap kebebasan apabila terdapat ancaman nyata terhadap keamanan nasional, sepanjang pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang, diperlukan, dan proporsional.
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum."
Ketentuan ini menjadi dasar bahwa negara dapat melakukan pembatasan terhadap kebebasan apabila terdapat ancaman nyata terhadap keamanan nasional, sepanjang pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang, diperlukan, dan proporsional.
5. Tantangan Penegakan Hukum Makar di Era Digital dan Demokrasi Konstitusional
Era digital menghadirkan dinamika baru dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana makar. Penyebaran informasi melalui media sosial memungkinkan mobilisasi massa, penyebaran propaganda, hingga koordinasi tindakan dalam waktu yang sangat cepat. Dalam kondisi tertentu, aktivitas di ruang digital dapat menjadi bagian dari alat bukti apabila berkaitan dengan rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Namun, keberadaan unggahan, komentar, atau kritik di media sosial tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan makar. Aparat penegak hukum tetap wajib membuktikan adanya tujuan khusus sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 KUHP Baru, disertai tindakan nyata yang mengarah pada pelaksanaan tujuan tersebut. Pendekatan demikian sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah, due process of law, serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.
Dalam praktik peradilan, hakim juga memiliki peran sentral untuk memastikan bahwa penerapan pasal makar tidak digunakan secara berlebihan sehingga membatasi ruang demokrasi. Putusan harus didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata pada persepsi politik atau tekanan opini publik. Dengan demikian, hukum pidana tetap berfungsi sebagai instrumen perlindungan negara sekaligus menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Era digital menghadirkan dinamika baru dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana makar. Penyebaran informasi melalui media sosial memungkinkan mobilisasi massa, penyebaran propaganda, hingga koordinasi tindakan dalam waktu yang sangat cepat. Dalam kondisi tertentu, aktivitas di ruang digital dapat menjadi bagian dari alat bukti apabila berkaitan dengan rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Namun, keberadaan unggahan, komentar, atau kritik di media sosial tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan makar. Aparat penegak hukum tetap wajib membuktikan adanya tujuan khusus sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 KUHP Baru, disertai tindakan nyata yang mengarah pada pelaksanaan tujuan tersebut. Pendekatan demikian sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah, due process of law, serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.
Dalam praktik peradilan, hakim juga memiliki peran sentral untuk memastikan bahwa penerapan pasal makar tidak digunakan secara berlebihan sehingga membatasi ruang demokrasi. Putusan harus didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata pada persepsi politik atau tekanan opini publik. Dengan demikian, hukum pidana tetap berfungsi sebagai instrumen perlindungan negara sekaligus menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Kesimpulan Advokat
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengaturan mengenai tindak pidana makar tetap menjadi bagian penting dari sistem hukum pidana Indonesia. Ketentuan dalam Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 KUHP Baru menunjukkan komitmen negara untuk melindungi Presiden dan Wakil Presiden, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah dari ancaman yang bersifat nyata.
Namun demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana makar tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin hak warga negara. Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28J UUD 1945, bersama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memberikan kerangka normatif bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, tetapi dapat dibatasi secara sah apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan demikian, keseimbangan antara perlindungan negara dan perlindungan hak warga negara merupakan kunci dalam penerapan delik makar di Indonesia. Penafsiran yang cermat terhadap unsur-unsur pidana, penghormatan terhadap asas legalitas, pembuktian yang ketat, serta penerapan prinsip due process of law akan memastikan bahwa ketentuan mengenai makar benar-benar digunakan untuk menghadapi ancaman terhadap negara, tanpa mengurangi ruang demokrasi dan hak konstitusional setiap warga negara.
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengaturan mengenai tindak pidana makar tetap menjadi bagian penting dari sistem hukum pidana Indonesia. Ketentuan dalam Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 KUHP Baru menunjukkan komitmen negara untuk melindungi Presiden dan Wakil Presiden, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah dari ancaman yang bersifat nyata.
Namun demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana makar tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin hak warga negara. Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28J UUD 1945, bersama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memberikan kerangka normatif bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, tetapi dapat dibatasi secara sah apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan demikian, keseimbangan antara perlindungan negara dan perlindungan hak warga negara merupakan kunci dalam penerapan delik makar di Indonesia. Penafsiran yang cermat terhadap unsur-unsur pidana, penghormatan terhadap asas legalitas, pembuktian yang ketat, serta penerapan prinsip due process of law akan memastikan bahwa ketentuan mengenai makar benar-benar digunakan untuk menghadapi ancaman terhadap negara, tanpa mengurangi ruang demokrasi dan hak konstitusional setiap warga negara.
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)
.jpg)
.jpg)