Tindak Pidana Terjadi Sebelum 2 Januari 2026, Pakai KUHP Lama atau KUHP Baru? Ini Aturan yang Harus Dipahami

Hukum Pidana - Pergantian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pada 2 Januari 2026 menimbulkan satu pertanyaan yang sangat penting dalam praktik penegakan hukum: bagaimana jika suatu tindak pidana dilakukan sebelum tanggal tersebut, tetapi proses penyidikan, penuntutan, atau persidangannya baru berlangsung setelah KUHP baru berlaku? Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan administratif mengenai undang-undang mana yang harus dicantumkan dalam surat dakwaan, karena pilihan hukum yang digunakan dapat berhubungan langsung dengan unsur tindak pidana, ancaman pidana, jenis pidana, hingga kemungkinan seseorang memperoleh ketentuan yang lebih menguntungkan bagi dirinya. Setelah KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026, masyarakat memang perlu memahami bahwa tanggal terjadinya perbuatan menjadi salah satu titik penting untuk menentukan hukum pidana yang dapat diterapkan.

Secara sederhana, tindak pidana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026 pada dasarnya tidak otomatis dikenakan KUHP baru hanya karena perkara tersebut diproses setelah 2 Januari 2026. Ada prinsip hukum pidana yang mengutamakan hukum yang berlaku ketika perbuatan dilakukan, tetapi KUHP baru juga mengenal ketentuan mengenai perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan dan memberikan perlindungan apabila aturan baru ternyata lebih menguntungkan bagi pelaku. Karena itu, jawaban atas pertanyaan "pakai KUHP lama atau KUHP baru?" tidak cukup hanya melihat tanggal penyidikan, tanggal penetapan tersangka, atau tanggal persidangan, melainkan harus melihat kapan perbuatan dilakukan dan bagaimana ketentuan peralihan dalam KUHP baru mengatur perkara tersebut.

Hal ini menjadi semakin penting karena KUHP lama yang selama puluhan tahun menjadi rujukan utama hukum pidana Indonesia telah digantikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan database resmi peraturan, UU Nomor 1 Tahun 2023 ditetapkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023, tetapi baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, tepat tiga tahun setelah diundangkan. Status UU tersebut saat ini berlaku dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lantas, jika seseorang diduga melakukan pencurian, penggelapan, penipuan, penganiayaan, atau tindak pidana lainnya pada Desember 2025, tetapi baru dilaporkan pada Januari 2026, apakah yang digunakan adalah KUHP lama atau KUHP baru? Bagaimana jika polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka pada Februari 2026 atas perbuatan yang terjadi pada 2025? Dan bagaimana jika KUHP baru justru memberikan ancaman pidana yang lebih ringan daripada ketentuan lama? Berikut penjelasan lengkapnya.

Patokan Utamanya Adalah Kapan Perbuatan Dilakukan, Bukan Kapan Pelaku Diproses
Dalam hukum pidana, waktu terjadinya perbuatan merupakan faktor yang sangat penting karena seseorang pada dasarnya dinilai berdasarkan hukum pidana yang berlaku ketika perbuatan tersebut dilakukan. Prinsip tersebut berkaitan erat dengan asas legalitas, yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dipidana apabila belum ada aturan pidana yang mengaturnya ketika perbuatan tersebut dilakukan. Karena itu, pergantian KUHP pada 2 Januari 2026 tidak berarti seluruh perbuatan yang pernah dilakukan sebelum tanggal tersebut kemudian harus dinilai menggunakan rumusan pidana yang baru.

Misalnya, seseorang diduga melakukan suatu perbuatan pidana pada 20 Desember 2025, kemudian korban baru membuat laporan pada 10 Januari 2026 dan penyidik menetapkan orang tersebut sebagai tersangka pada Februari 2026. Dalam contoh tersebut, fakta bahwa laporan, penyidikan, dan penetapan tersangka berlangsung setelah 2 Januari 2026 tidak dengan sendirinya mengubah waktu terjadinya tindak pidana menjadi tahun 2026. Perbuatan yang menjadi objek perkara tetap terjadi pada Desember 2025 sehingga analisis hukum pidananya harus dimulai dari ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan.

Hal tersebut berbeda dengan hukum acara pidana yang mengatur bagaimana perkara diproses setelah laporan diterima, seseorang diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili. Untuk hukum materiil, persoalan utamanya adalah aturan pidana mana yang berlaku terhadap perbuatan tersebut, sedangkan untuk hukum acara persoalannya adalah prosedur mana yang digunakan dalam memproses perkara. Perbedaan antara hukum pidana materiil dan hukum acara inilah yang sering menyebabkan masyarakat keliru menganggap bahwa apabila proses perkara berlangsung setelah 2 Januari 2026, maka seluruh aturan yang digunakan otomatis harus berasal dari KUHP baru.

KUHP Baru Berlaku Sejak 2 Januari 2026, tetapi Tidak Berarti Semua Perbuatan Lama Otomatis Mengikuti KUHP Baru
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memang sudah disahkan sejak 2023, tetapi masa berlaku efektifnya baru dimulai pada 2 Januari 2026. Hal ini penting karena sebelum tanggal tersebut, ketentuan KUHP baru belum menjadi hukum pidana umum yang berlaku untuk menggantikan KUHP lama. Database resmi BPK mencatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan pada saat yang sama mencabut sejumlah ketentuan serta undang-undang yang sebelumnya menjadi dasar hukum pidana.

Dengan demikian, apabila seseorang melakukan perbuatan pada 2025 ketika KUHP lama masih berlaku, tidak tepat apabila semata-mata karena perkara tersebut baru diproses pada 2026 kemudian langsung digunakan rumusan delik dalam KUHP baru tanpa memperhatikan ketentuan peralihan. Hukum pidana tidak bekerja dengan cara menghapus tanggal terjadinya perbuatan setelah suatu undang-undang baru mulai berlaku. Justru ketentuan peralihan dibutuhkan agar pergantian sistem hukum tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai perkara-perkara yang perbuatannya terjadi pada masa hukum lama tetapi proses hukumnya berlangsung pada masa hukum baru.

Dalam praktik, penyidik, penuntut umum, dan hakim perlu melihat kronologi secara cermat, termasuk tanggal perbuatan, apakah perbuatan berlangsung sekali atau berulang kali, kapan akibat pidana terjadi, apakah tindak pidana merupakan delik berlanjut, dan apakah ada ketentuan khusus yang mengatur masa transisi. Oleh sebab itu, untuk menentukan KUHP mana yang digunakan, tidak cukup hanya mengatakan "kasusnya diproses tahun 2026". Yang jauh lebih penting adalah menentukan secara hukum kapan tindak pidana tersebut dianggap dilakukan dan apakah terdapat perubahan peraturan yang memengaruhi ketentuan pidananya.

Ada Pengecualian Penting: Jika Aturan Baru Lebih Menguntungkan, Ketentuan Baru Dapat Berlaku
Di sinilah persoalan menjadi menarik. Meskipun prinsip umumnya mengarah pada hukum yang berlaku ketika perbuatan dilakukan, hukum pidana Indonesia mengenal prinsip bahwa apabila setelah perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka dapat timbul persoalan mengenai aturan mana yang paling menguntungkan bagi pelaku. Ketentuan ini merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap seseorang ketika negara mengubah kebijakan pemidanaannya setelah suatu perbuatan terjadi.

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai perubahan peraturan perundang-undangan tidak boleh dipahami sebagai izin untuk menerapkan hukum baru secara sembarangan terhadap semua perkara lama. Yang perlu diperiksa adalah apakah benar terdapat perubahan aturan yang relevan terhadap tindak pidana yang didakwakan dan apakah perubahan tersebut memberikan keuntungan bagi orang yang sedang diproses. Dengan demikian, penerapan aturan baru terhadap perbuatan lama harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang ditentukan KUHP, bukan hanya berdasarkan pertimbangan bahwa KUHP baru mempunyai ancaman pidana yang lebih modern atau lebih baru.

Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, ketentuan yang diterapkan adalah ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku.

Prinsip tersebut mempunyai konsekuensi yang sangat penting. Apabila seseorang melakukan tindak pidana pada 2025 dan kemudian pada 2 Januari 2026 berlaku ketentuan baru yang ternyata lebih ringan atau lebih menguntungkan bagi orang tersebut, maka tidak dapat begitu saja dikatakan bahwa KUHP lama pasti digunakan hanya karena perbuatannya dilakukan sebelum 2 Januari 2026. Sebaliknya, apabila ketentuan baru justru lebih berat, prinsip perlindungan terhadap pelaku mengharuskan analisis yang berbeda dan tidak membenarkan pemberlakuan aturan pidana yang lebih berat secara surut hanya karena perkara tersebut baru diproses setelah KUHP baru berlaku.

Apa yang Dimaksud "Lebih Menguntungkan" bagi Pelaku?
Istilah "lebih menguntungkan" tidak selalu berarti sekadar melihat apakah jumlah tahun pidananya lebih rendah. Dalam menentukan aturan yang lebih menguntungkan, perlu dilihat keseluruhan akibat hukum dari perubahan tersebut, termasuk rumusan tindak pidana, unsur-unsurnya, jenis pidana, batas ancaman pidana, ketentuan mengenai denda, kemungkinan adanya alasan yang menghapus pidana, serta aturan lain yang berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban pidana. Karena itu, membandingkan dua undang-undang tidak dapat dilakukan hanya dengan membaca satu angka ancaman penjara kemudian langsung menyimpulkan bahwa salah satunya lebih ringan.

Sebagai contoh, suatu perbuatan yang sebelumnya diancam dengan pidana penjara tertentu dapat mengalami perubahan rumusan dalam KUHP baru sehingga unsur tindak pidananya berbeda. Bisa saja ancaman pidananya terlihat lebih ringan, tetapi unsur yang harus dibuktikan justru berubah, atau sebaliknya suatu perbuatan yang dahulu dirumuskan sebagai tindak pidana tertentu mendapatkan konstruksi hukum baru. Dalam kondisi seperti itu, diperlukan analisis hukum secara menyeluruh untuk menentukan ketentuan mana yang benar-benar lebih menguntungkan bagi pelaku dalam perkara konkret.

Hal ini juga penting karena UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP, sekaligus melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tertentu dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Artinya, ketika membandingkan hukum yang berlaku sebelum dan setelah 2 Januari 2026, pemeriksaan tidak selalu cukup berhenti pada KUHP lama dan KUHP baru saja, khususnya apabila perkara yang dibahas berasal dari undang-undang pidana khusus.

Bagaimana Jika Perbuatannya Dilakukan Desember 2025 tetapi Tersangka Baru Ditetapkan pada 2026?
Contoh semacam ini sangat mungkin terjadi karena proses penegakan hukum membutuhkan waktu. Seseorang bisa saja melakukan perbuatan pada Desember 2025, tetapi korban baru mengetahui perbuatan tersebut beberapa minggu kemudian, laporan polisi baru dibuat Januari 2026, penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan, dan penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Dalam keadaan demikian, tanggal penetapan tersangka tidak mengubah tanggal terjadinya perbuatan yang sedang disidik.

Misalnya, A diduga melakukan penipuan pada 15 Desember 2025. Korban baru menyadari kerugiannya pada Januari 2026, kemudian membuat laporan polisi dan setelah proses penyidikan berjalan A ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026. Dalam kasus seperti ini, penyidik tidak dapat hanya mengatakan bahwa karena A menjadi tersangka pada Maret 2026 maka tindak pidananya otomatis tunduk pada KUHP yang berlaku pada Maret 2026, sebab yang harus terlebih dahulu ditentukan adalah hukum materiil yang berlaku terhadap perbuatan pada 15 Desember 2025 serta apakah ketentuan baru memberikan konsekuensi yang lebih menguntungkan.

Karena itu, masyarakat yang sedang menghadapi perkara pidana sebaiknya tidak hanya memperhatikan kapan surat panggilan diterima atau kapan status tersangka diumumkan. Dokumen perkara juga perlu dilihat untuk mengetahui kapan perbuatan diduga terjadi, pasal apa yang diterapkan, apakah pasal tersebut berasal dari KUHP atau undang-undang pidana khusus, dan apakah terdapat perubahan aturan setelah perbuatan dilakukan. Informasi tersebut sangat menentukan dalam menilai apakah ketentuan lama, ketentuan baru, atau ketentuan khusus mengenai perubahan peraturan yang harus digunakan.

Bagaimana Jika Tindak Pidananya Berlangsung Sebelum dan Sesudah 2 Januari 2026?
Persoalan menjadi lebih rumit apabila suatu rangkaian perbuatan tidak selesai dalam satu waktu, melainkan berlangsung sebelum dan sesudah 2 Januari 2026. Misalnya, suatu perbuatan dilakukan secara berulang pada Desember 2025, kemudian kembali dilakukan pada Januari atau Februari 2026. Dalam kondisi seperti ini, tidak tepat apabila seluruh rangkaian perbuatan langsung dianggap sebagai perbuatan sebelum KUHP baru atau seluruhnya dianggap sebagai perbuatan setelah KUHP baru tanpa melihat karakter tindak pidana dan konstruksi hukum yang digunakan.

Penentuan waktu tindak pidana dapat menjadi sangat penting terutama untuk tindak pidana yang dilakukan secara berulang, berlanjut, atau mempunyai unsur yang baru dianggap terpenuhi setelah suatu rangkaian tindakan selesai. Karena itu, apabila perkara menyangkut perbuatan yang melewati batas tanggal 2 Januari 2026, penyidik dan penuntut umum perlu menjelaskan secara cermat perbuatan mana yang terjadi sebelum tanggal tersebut dan perbuatan mana yang terjadi setelahnya. Hakim kemudian akan menilai konstruksi perkara berdasarkan fakta yang terbukti dan aturan hukum yang relevan.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sebaiknya tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan tanggal pertama atau tanggal terakhir suatu peristiwa. Diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian perbuatan, sifat deliknya, kapan unsur-unsurnya dianggap terpenuhi, serta ketentuan peralihan yang berlaku. Hal tersebut menjadi semakin penting apabila perbedaan waktu tersebut menyebabkan rumusan tindak pidana atau ancaman pidana berubah setelah 2 Januari 2026.

Bagaimana Jika Tindak Pidananya Diatur dalam Undang-Undang Khusus, Bukan KUHP?
Tidak semua perkara pidana otomatis menggunakan pasal-pasal dalam KUHP. Indonesia mempunyai banyak undang-undang pidana khusus, misalnya aturan mengenai narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, perlindungan anak, perdagangan orang, dan tindak pidana tertentu lainnya. UU Nomor 1 Tahun 2023 memang dirancang sebagai hukum pidana nasional dan Buku Kesatunya menjadi dasar bagi undang-undang di luar KUHP kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Karena itu, apabila tindak pidana terjadi sebelum 2 Januari 2026 dan pasal yang digunakan berasal dari undang-undang khusus, perlu diperiksa terlebih dahulu apakah undang-undang khusus tersebut mengalami perubahan, apakah ketentuan pidananya telah disesuaikan dengan KUHP baru, dan bagaimana UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memengaruhi ketentuan tersebut. UU Nomor 1 Tahun 2026 secara khusus dibuat untuk melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan Buku Kesatu KUHP serta melakukan penyesuaian tertentu terhadap KUHP itu sendiri.

Hal ini berarti pertanyaan "pakai KUHP lama atau KUHP baru?" tidak selalu dapat dijawab hanya dengan dua pilihan tersebut. Untuk perkara pidana khusus, bisa saja ketentuan pidana yang digunakan berasal dari undang-undang khusus yang masih berlaku, tetapi ketentuan umum dalam Buku Kesatu KUHP baru mempunyai pengaruh terhadap cara penerapannya. Oleh karena itu, analisis harus dimulai dari jenis tindak pidananya, dasar hukum yang digunakan dalam sangkaan atau dakwaan, waktu perbuatan dilakukan, serta perubahan undang-undang yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Jangan Keliru Membedakan KUHP dengan KUHAP dalam Perkara yang Terjadi Sebelum 2 Januari 2026
Ada satu hal lain yang sering membingungkan masyarakat setelah pergantian hukum pidana nasional, yaitu perbedaan antara KUHP dan KUHAP. KUHP merupakan hukum pidana materiil yang antara lain menentukan perbuatan apa yang dapat dipidana dan jenis serta ukuran pidananya, sedangkan KUHAP mengatur proses penegakan hukum pidana, seperti penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penuntutan, persidangan, dan upaya hukum.

Untuk hukum acara, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Karena itu, perkara yang perbuatannya terjadi pada 2025 tetapi proses penyidikannya berlangsung setelah 2 Januari 2026 dapat menghadapi pertanyaan berbeda mengenai hukum materiil dan hukum acaranya. Tidak tepat apabila karena perbuatannya terjadi pada 2025 kemudian seluruh prosedur setelah 2 Januari 2026 otomatis harus menggunakan KUHAP lama.

Pasal 369 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.”

Dengan demikian, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pada Desember 2025 dapat saja diproses menggunakan hukum acara pidana yang berlaku ketika proses penyidikan atau tindakan prosedural dilakukan setelah 2 Januari 2026, sementara hukum pidana materiil untuk menilai perbuatannya harus dianalisis berdasarkan ketentuan mengenai waktu terjadinya tindak pidana dan perubahan peraturan yang menguntungkan. Inilah sebabnya pembahasan mengenai "KUHP lama atau KUHP baru" tidak boleh dicampuradukkan dengan pertanyaan "KUHAP lama atau KUHAP baru". Keduanya merupakan rezim hukum yang berbeda meskipun sama-sama berkaitan dengan perkara pidana.

Jadi, Kalau Tindak Pidana Terjadi Sebelum 2 Januari 2026, Pakai KUHP Lama atau KUHP Baru?
Jawaban singkatnya adalah tidak otomatis memakai KUHP baru hanya karena perkara diproses setelah 2 Januari 2026. Sebagai titik awal, perbuatan yang dilakukan sebelum KUHP baru berlaku harus dilihat berdasarkan hukum yang berlaku ketika perbuatan tersebut dilakukan, tetapi jika terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan, harus diperiksa ketentuan perubahan peraturan dalam KUHP, termasuk prinsip penerapan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku. Dengan demikian, tanggal 2 Januari 2026 memang merupakan batas penting, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan hukum mana yang akhirnya diterapkan.

Jika seseorang melakukan tindak pidana pada 2025 dan proses hukum baru dimulai pada 2026, penyidik, penuntut umum, dan hakim harus melihat tanggal serta karakter perbuatan, pasal yang didakwakan, perubahan ketentuan pidana, dan apakah aturan baru lebih menguntungkan atau justru lebih berat. Jika KUHP baru mengatur ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pelaku, ketentuan tersebut dapat mempunyai relevansi berdasarkan aturan mengenai perubahan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika aturan baru lebih berat, tidak berarti seseorang yang melakukan perbuatan ketika aturan lama berlaku dapat begitu saja dikenakan ketentuan yang lebih berat hanya karena proses hukumnya berlangsung setelah KUHP baru berlaku.

Perlu pula diperhatikan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP saat ini bukan lagi undang-undang yang berdiri tanpa perubahan, karena database resmi BPK mencatat bahwa UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2026 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP serta melakukan penyesuaian tertentu terhadap KUHP. Karena itu, untuk perkara yang terjadi di sekitar masa transisi 2025–2026, pemeriksaan terhadap peraturan yang berlaku harus dilakukan secara aktual dan tidak cukup hanya menggunakan teks KUHP lama atau teks UU Nomor 1 Tahun 2023 sebelum perubahannya.

Pada akhirnya, yang menentukan bukan sekadar kapan polisi menetapkan tersangka atau kapan sidang dimulai, melainkan kapan perbuatan pidana terjadi dan bagaimana hukum mengatur perubahan peraturan tersebut. Inilah yang membuat perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetapi diproses setelah tanggal tersebut harus dianalisis secara hati-hati, terutama apabila ancaman pidana, unsur tindak pidana, atau ketentuan umum pertanggungjawaban pidananya berubah. Untuk perkara konkret, tanggal kejadian, pasal yang disangkakan, undang-undang khusus yang mungkin berlaku, dan perubahan peraturan harus diperiksa satu per satu karena kesimpulan dapat berbeda antara satu perkara dengan perkara lainnya.

Dengan berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026, masyarakat memasuki masa penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Namun, pergantian KUHP tidak menghapus kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perbuatan yang terjadi sebelum tanggal tersebut. Justru ketentuan mengenai waktu berlakunya hukum dan perubahan peraturan menjadi sangat penting agar seseorang tidak dikenai pidana berdasarkan aturan yang secara hukum belum berlaku ketika perbuatan dilakukan, sekaligus tetap mendapatkan manfaat apabila hukum baru secara sah memberikan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi dirinya.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)