Secara umum, polisi tidak dapat begitu saja masuk dan menggeledah rumah seseorang tanpa dasar hukum. Hukum acara pidana memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas karena terdapat syarat, prosedur, izin pengadilan, saksi, serta kewajiban membuat berita acara yang harus diperhatikan. Dalam keadaan tertentu memang terdapat pengecualian yang memungkinkan penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu, tetapi pengecualian tersebut juga telah dibatasi oleh undang-undang dan bukan berarti polisi bebas masuk ke rumah siapa pun kapan saja.
Ketentuan yang menjadi rujukan utama saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Karena itu, masyarakat yang membaca informasi hukum lama perlu berhati-hati, sebab sejumlah ketentuan mengenai upaya paksa dalam KUHAP telah berubah.
Lantas, apakah polisi boleh masuk rumah tanpa izin pemilik? Jawabannya tidak bisa hanya "boleh" atau "tidak boleh", karena harus dilihat terlebih dahulu alasan polisi masuk, tindakan apa yang hendak dilakukan, apakah terdapat surat perintah atau izin pengadilan, apakah terjadi keadaan mendesak, serta apakah polisi sedang melakukan penangkapan terhadap seseorang. Berikut penjelasannya.
Polisi Tidak Otomatis Boleh Masuk Rumah Hanya karena Mengaku Sedang Menjalankan Tugas
Ketika polisi datang ke sebuah rumah, kedatangan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada petugas untuk masuk dan memeriksa seluruh bagian rumah. Polisi memang memiliki kewenangan melakukan tindakan tertentu dalam rangka penegakan hukum, tetapi setiap kewenangan harus digunakan berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang sesuai. Karena itu, jika seorang petugas datang dan hanya mengatakan sedang mencari seseorang, pemilik atau penghuni rumah dapat terlebih dahulu menanyakan tujuan kedatangan tersebut dan tindakan hukum apa yang hendak dilakukan.
Perbedaan ini sangat penting karena meminta seseorang keluar dari rumah, menangkap seseorang, dan menggeledah rumah bukanlah tindakan yang sama. Apabila polisi hanya ingin berbicara dengan orang yang dicari, situasinya berbeda dengan ketika polisi hendak masuk ke seluruh ruangan untuk menemukan barang bukti. Begitu polisi mulai membuka lemari, memeriksa kamar, membuka tempat penyimpanan, atau mencari benda tertentu di dalam rumah, tindakan tersebut pada dasarnya sudah masuk ke wilayah penggeledahan dan harus dilihat berdasarkan ketentuan KUHAP.
Dalam keadaan normal, pemilik rumah dapat meminta petugas menjelaskan dasar tindakannya dan menunjukkan dokumen yang relevan apabila polisi hendak melakukan penggeledahan atau penangkapan. Sikap tersebut bukan berarti pemilik rumah sedang melawan polisi, melainkan merupakan langkah untuk memastikan bahwa penghuni memahami tindakan hukum yang sedang dilakukan terhadap rumahnya. Apabila ternyata polisi memang mempunyai kewenangan yang sah, penghuni sebaiknya tetap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan fisik, karena keberatan terhadap tindakan aparat dapat disampaikan melalui mekanisme hukum.
Penggeledahan Rumah Pada Prinsipnya Memerlukan Izin Ketua Pengadilan Negeri
Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya polisi masuk ke rumah sebenarnya sangat berkaitan dengan konsep penggeledahan. KUHAP baru secara tegas memasukkan rumah atau bangunan sebagai salah satu objek yang dapat digeledah untuk kepentingan penyidikan. Namun, kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri karena undang-undang mengatur prosedur sebelum penyidik melakukan penggeledahan.
Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan benda lainnya untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Pasal 113 pada prinsipnya mewajibkan penyidik mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri sebelum tindakan tersebut dilakukan. Permohonan tersebut juga harus menjelaskan lokasi yang akan digeledah serta dasar atau fakta yang membuat penyidik percaya bahwa di lokasi tersebut terdapat barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap rumah atau bangunan untuk kepentingan penyidikan.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa rumah memang dapat menjadi objek tindakan penyidikan, tetapi bukan berarti polisi mempunyai hak untuk masuk kapan saja tanpa prosedur. Justru karena rumah merupakan tempat yang mempunyai hubungan erat dengan kehidupan pribadi, undang-undang menetapkan mekanisme pengawasan melalui izin pengadilan dalam keadaan normal. Dengan demikian, apabila polisi datang untuk melakukan penggeledahan, pemilik atau penghuni rumah pada dasarnya berhak mengetahui dasar tindakan tersebut dan meminta petugas menunjukkan dokumen yang diwajibkan oleh undang-undang.
Hal yang juga penting adalah penggeledahan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mencari apa saja tanpa batas. KUHAP mengatur bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, terdapat hubungan antara penggeledahan dengan perkara pidana yang sedang ditangani dan kewenangan tersebut tidak seharusnya digunakan untuk melakukan pemeriksaan secara sewenang-wenang terhadap seluruh isi rumah.
Pemilik Rumah Boleh Menanyakan Surat Tugas dan Surat Izin Penggeledahan
Jika polisi datang dan mengatakan akan melakukan penggeledahan, pemilik atau penghuni rumah tidak harus menerima begitu saja pernyataan tersebut tanpa mengetahui dokumen yang menjadi dasar tindakan. Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara khusus mengatur bahwa penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah atau bangunan. Ketentuan ini memberikan dasar yang jelas bagi penghuni untuk mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan polisi memang merupakan bagian dari proses hukum yang mempunyai landasan formal.
Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025: penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan kepada tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan.
Karena itu, apabila polisi mengetuk pintu dan mengatakan hendak melakukan penggeledahan, penghuni dapat meminta petugas memperlihatkan surat tugas dan surat izin penggeledahan. Penghuni juga sebaiknya memperhatikan identitas petugas, instansi atau satuan yang disebutkan, lokasi yang tercantum dalam dokumen, serta tindakan apa yang sebenarnya akan dilakukan. Jika terdapat ketidaksesuaian atau penghuni tidak memahami isi dokumen, penghuni dapat meminta penjelasan terlebih dahulu dan, apabila memungkinkan, menghubungi keluarga atau penasihat hukum.
Namun, meminta dokumen tidak sama dengan memiliki hak untuk menghalangi proses hukum yang sah. Jika polisi telah menunjukkan dokumen yang sesuai dan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, penghuni sebaiknya tidak melakukan perlawanan fisik atau mencoba mengunci petugas di luar rumah. Apabila setelah proses selesai terdapat dugaan bahwa penggeledahan dilakukan secara tidak sah atau melampaui kewenangan, keberatan tersebut dapat dikonsultasikan kepada advokat dan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Polisi Bisa Menggeledah Tanpa Izin Pengadilan dalam Keadaan Mendesak, tetapi Tidak Semuanya Bisa Disebut Darurat
Di sinilah jawaban terhadap pertanyaan "apakah polisi boleh masuk rumah tanpa izin pemilik?" menjadi lebih kompleks. KUHAP memang memberikan pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin pengadilan terlebih dahulu, tetapi pengecualian tersebut berlaku dalam keadaan mendesak yang telah ditentukan undang-undang. Jadi, ketiadaan izin pengadilan pada saat polisi masuk tidak otomatis membuat tindakan tersebut ilegal, tetapi polisi harus dapat mendasarkan tindakannya pada keadaan yang memang memenuhi ketentuan mengenai keadaan mendesak.
Pasal 113 UU Nomor 20 Tahun 2025 menyebut beberapa keadaan mendesak, antara lain kondisi geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, adanya potensi upaya merusak atau menghilangkan barang bukti, dan situasi berdasarkan penilaian penyidik. Dalam keadaan tersebut, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri terlebih dahulu. Namun, setelah tindakan dilakukan, penyidik tetap diwajibkan meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam.
Pasal 113 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025: dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kata "mendesak" tidak dapat dipahami sebagai alasan bebas yang dapat digunakan setiap kali polisi ingin masuk rumah. Ada mekanisme pengawasan setelah tindakan dilakukan, dan apabila ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan, undang-undang menentukan konsekuensi terhadap hasil penggeledahan tersebut. Dengan demikian, keadaan mendesak merupakan pengecualian terhadap prosedur normal, bukan penghapusan seluruh prosedur hukum.
Apabila polisi mengatakan bahwa mereka tidak membawa surat izin karena situasinya mendesak, pemilik rumah sebaiknya tidak langsung melakukan perlawanan. Yang dapat dilakukan adalah meminta petugas menjelaskan alasan keadaan mendesak tersebut, mencatat identitas petugas dan kronologi kejadian, memperhatikan siapa saja yang hadir sebagai saksi, serta menyimpan dokumen yang diberikan setelah tindakan dilakukan. Jika kemudian terdapat persoalan mengenai sah atau tidaknya penggeledahan, catatan tersebut dapat menjadi bahan penting untuk mendapatkan penilaian hukum.
Bagaimana Jika Pemilik Rumah Tidak Memberikan Izin untuk Digeledah?
Menariknya, KUHAP baru secara eksplisit mengantisipasi situasi ketika pemilik atau penghuni rumah menolak penggeledahan. Artinya, undang-undang tidak menganggap bahwa persetujuan pemilik selalu menjadi satu-satunya syarat yang menentukan apakah penggeledahan dapat dilakukan. Apabila penyidik telah memiliki dasar hukum untuk melakukan penggeledahan dan pemilik menolak, undang-undang menyediakan mekanisme tertentu agar proses tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan kehadiran saksi.
Pasal 114 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila tersangka atau pemilik maupun penghuni menolak dilakukan penggeledahan atau tidak berada di tempat, penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dan dua orang saksi. Dengan demikian, penolakan pemilik tidak otomatis menghentikan penggeledahan yang secara hukum memang telah dapat dilakukan.
Pasal 114 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025: apabila pemilik atau penghuni menolak atau tidak berada di tempat, penggeledahan dilakukan dengan mekanisme saksi yang ditentukan undang-undang.
Ketentuan tersebut menjadi alasan mengapa pemilik rumah perlu berhati-hati dalam memahami haknya. Pemilik memang mempunyai hak untuk mengetahui dasar tindakan dan dapat menyampaikan keberatan, tetapi hak tersebut tidak berarti dapat digunakan untuk menghalangi setiap tindakan penyidik yang telah memenuhi persyaratan hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, jalur yang lebih aman adalah mencatat keberatan dan menempuh mekanisme hukum daripada melakukan perlawanan secara fisik di lokasi.
Situasinya juga berbeda apabila polisi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk melakukan penggeledahan. Dalam keadaan seperti itu, penghuni dapat meminta penjelasan dan dokumen yang relevan, kemudian meminta pendampingan hukum apabila tindakan tersebut tetap dilanjutkan. Dengan kata lain, menolak secara hukum dan melawan secara fisik adalah dua hal yang berbeda, dan penghuni sebaiknya memilih cara pertama untuk melindungi kepentingannya.
Polisi Harus Menghadirkan Saksi dalam Penggeledahan Rumah
Penggeledahan rumah bukan tindakan yang menurut KUHAP dapat dilakukan tanpa kontrol dari pihak lain. Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penggeledahan rumah atau bangunan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Ketentuan tersebut dibuat agar proses penggeledahan mempunyai pihak lain yang dapat mengetahui dan memberikan kesaksian mengenai apa yang terjadi selama tindakan tersebut berlangsung.
Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025: penggeledahan rumah atau bangunan dilakukan dengan disaksikan dua orang saksi.
Apabila pemilik atau penghuni rumah menolak penggeledahan atau tidak berada di lokasi, mekanismenya juga sudah ditentukan, yaitu menghadirkan kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga serta dua orang saksi. Dengan mekanisme tersebut, proses penggeledahan tidak semata-mata bergantung pada catatan internal penyidik, karena ada pihak lain yang turut menyaksikan pelaksanaan tindakan tersebut.
Bagi penghuni rumah, keberadaan saksi menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan ketika penggeledahan berlangsung. Penghuni tidak perlu mengganggu proses, tetapi dapat memperhatikan siapa saja yang hadir, apa yang diperiksa, apakah terdapat barang yang diambil, dan apakah proses tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara. Jika ada persoalan mengenai isi berita acara, penghuni sebaiknya membacanya dengan teliti sebelum memberikan tanda tangan dan menyampaikan keberatan apabila terdapat bagian yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Penggeledahan rumah bukan tindakan yang menurut KUHAP dapat dilakukan tanpa kontrol dari pihak lain. Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penggeledahan rumah atau bangunan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Ketentuan tersebut dibuat agar proses penggeledahan mempunyai pihak lain yang dapat mengetahui dan memberikan kesaksian mengenai apa yang terjadi selama tindakan tersebut berlangsung.
Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025: penggeledahan rumah atau bangunan dilakukan dengan disaksikan dua orang saksi.
Apabila pemilik atau penghuni rumah menolak penggeledahan atau tidak berada di lokasi, mekanismenya juga sudah ditentukan, yaitu menghadirkan kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga serta dua orang saksi. Dengan mekanisme tersebut, proses penggeledahan tidak semata-mata bergantung pada catatan internal penyidik, karena ada pihak lain yang turut menyaksikan pelaksanaan tindakan tersebut.
Bagi penghuni rumah, keberadaan saksi menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan ketika penggeledahan berlangsung. Penghuni tidak perlu mengganggu proses, tetapi dapat memperhatikan siapa saja yang hadir, apa yang diperiksa, apakah terdapat barang yang diambil, dan apakah proses tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara. Jika ada persoalan mengenai isi berita acara, penghuni sebaiknya membacanya dengan teliti sebelum memberikan tanda tangan dan menyampaikan keberatan apabila terdapat bagian yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Polisi Masuk untuk Menangkap Seseorang Berbeda dengan Polisi Masuk untuk Menggeledah Rumah
Ada keadaan ketika polisi datang ke rumah bukan untuk mencari barang bukti, melainkan untuk menangkap seseorang. Situasi tersebut harus dibedakan dari penggeledahan karena penangkapan memiliki dasar dan prosedur tersendiri. KUHAP baru mengatur bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti, sehingga keberadaan orang yang hendak ditangkap menjadi bagian penting dalam tindakan tersebut.
Dalam keadaan normal, penyidik yang melakukan penangkapan harus memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka. Surat tersebut sekurang-kurangnya berkaitan dengan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan, serta tempat tersangka diperiksa. Karena itu, apabila polisi datang ke rumah untuk menangkap seseorang, orang yang hendak ditangkap mempunyai hak untuk mengetahui dasar tindakan tersebut sesuai prosedur KUHAP.
Pasal 94 UU Nomor 20 Tahun 2025: penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Namun, penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan mempunyai aturan tersendiri sehingga tidak selalu membutuhkan surat perintah penangkapan seperti dalam keadaan biasa. Oleh karena itu, pemilik rumah tidak seharusnya menyimpulkan bahwa setiap polisi yang datang tanpa membawa surat penangkapan pasti melakukan tindakan ilegal. Yang harus diperiksa adalah fakta konkret yang menjadi dasar kedatangan polisi dan apakah keadaan tersebut memang memenuhi pengecualian yang diberikan undang-undang.
Apabila orang yang dicari berada di rumah dan polisi mempunyai dasar hukum untuk menangkapnya, penghuni sebaiknya tidak mencoba menyembunyikan atau melindungi orang tersebut dengan cara menghalangi petugas. Sebaliknya, jika terdapat keraguan terhadap dasar penangkapan, orang yang hendak ditangkap dapat meminta penjelasan dan pendampingan hukum sesuai haknya. Dengan demikian, persoalan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dapat diperiksa melalui mekanisme hukum tanpa harus berubah menjadi konflik fisik di dalam rumah.
Bagaimana Jika Polisi Masuk dan Membawa Barang dari Rumah?
Persoalan menjadi berbeda ketika polisi bukan hanya masuk ke rumah, tetapi juga membawa barang seperti telepon seluler, laptop, dokumen, kendaraan, uang, atau benda lain. Tindakan tersebut dapat berkaitan dengan penyitaan, dan penyitaan mempunyai prosedur hukum tersendiri. Karena itu, pemilik rumah tidak seharusnya menganggap bahwa polisi otomatis boleh membawa semua benda yang ditemukan hanya karena mereka sedang melakukan penggeledahan.
KUHAP baru pada prinsipnya mengatur bahwa sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat benda tersebut berada. Permohonan tersebut harus memuat informasi mengenai benda yang hendak disita, termasuk jenis, jumlah atau nilai, lokasi, dan alasan penyitaan. Dalam keadaan mendesak terdapat pengecualian tertentu, tetapi pengecualian tersebut juga dibatasi, termasuk ketentuan bahwa penyitaan tanpa izin terlebih dahulu dalam keadaan mendesak hanya dapat dilakukan terhadap benda bergerak dan kemudian harus dimintakan persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam batas waktu yang ditentukan.
Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025: dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu terhadap benda bergerak dengan kewajiban meminta persetujuan pengadilan dalam batas waktu yang ditentukan.
Karena itu, jika polisi masuk ke rumah dan membawa barang, penghuni sebaiknya menanyakan apakah barang tersebut disita sebagai barang bukti dan meminta dokumen yang berkaitan dengan penyitaan. Jangan mencoba merebut kembali barang secara paksa karena tindakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan baru. Yang jauh lebih penting adalah memastikan barang apa yang dibawa, siapa yang mengambil, apa dasar penyitaan, dan apakah terdapat berita acara atau dokumen yang dapat disimpan oleh pemilik barang.
Penghuni juga sebaiknya tidak menghapus data, merusak barang, menyembunyikan benda, atau memindahkan barang yang diketahui berkaitan dengan perkara ketika mengetahui polisi sedang melakukan penyidikan. Jika terdapat dugaan bahwa barang diambil tanpa prosedur yang benar, persoalan tersebut dapat diperiksa melalui pendampingan advokat dan mekanisme hukum yang tersedia. Dokumentasi yang lengkap mengenai proses penggeledahan dan penyitaan akan sangat membantu ketika tindakan aparat kemudian dipersoalkan secara hukum.
Jadi, Bolehkah Polisi Masuk Rumah Tanpa Izin Pemilik?
Jawaban paling tepat adalah polisi tidak boleh sembarangan masuk ke rumah hanya karena mengaku sedang menjalankan tugas, tetapi dalam kondisi yang ditentukan hukum polisi dapat memasuki dan melakukan penggeledahan tanpa persetujuan pemilik rumah. Dalam keadaan normal, penggeledahan rumah memerlukan izin ketua pengadilan negeri dan penyidik wajib menunjukkan surat tugas serta surat izin penggeledahan kepada tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah. Namun, apabila terdapat keadaan mendesak sebagaimana diatur KUHAP, penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu dengan kewajiban meminta persetujuan setelah tindakan dilakukan.
Artinya, izin pemilik rumah bukan satu-satunya penentu sah atau tidaknya polisi masuk rumah. Jika polisi memiliki kewenangan hukum yang sah untuk melakukan penggeledahan, penolakan pemilik tidak otomatis menghentikan proses karena KUHAP bahkan mengatur mekanisme ketika pemilik atau penghuni menolak atau tidak berada di tempat. Sebaliknya, jika polisi tidak sedang melakukan tindakan hukum yang memberikan kewenangan untuk memasuki rumah, penghuni tidak seharusnya menganggap bahwa kedatangan aparat otomatis memberikan hak untuk memeriksa seluruh isi rumah.
Bagi masyarakat, langkah paling aman ketika polisi datang adalah tetap tenang, menanyakan tujuan kedatangan, meminta petugas menunjukkan identitas dan dokumen yang relevan apabila hendak dilakukan penangkapan atau penggeledahan, memperhatikan saksi, serta menyimpan salinan berita acara atau dokumen lain yang diberikan. Jangan melakukan perlawanan fisik, jangan menyembunyikan orang yang sedang dicari, dan jangan menghilangkan barang yang berpotensi menjadi barang bukti. Jika terdapat dugaan tindakan melampaui kewenangan, catat kronologi secara lengkap dan segera konsultasikan dengan advokat untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Dengan demikian, anggapan bahwa "polisi tidak boleh masuk rumah tanpa izin pemilik dalam keadaan apa pun" adalah keliru, tetapi anggapan sebaliknya bahwa "polisi boleh masuk rumah kapan saja karena polisi memiliki kewenangan" juga sama kelirunya. Hukum berada di antara dua pandangan tersebut: polisi mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan tertentu demi kepentingan penegakan hukum, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh syarat, prosedur, pengawasan pengadilan, saksi, dan mekanisme pertanggungjawaban. Pemilik rumah pun mempunyai hak untuk mengetahui dasar tindakan aparat dan memperoleh perlindungan hukum apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Dasar hukum utama yang perlu diperhatikan saat ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terutama ketentuan mengenai penggeledahan dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 117 serta ketentuan penangkapan dalam Pasal 94 dan seterusnya. UU Nomor 20 Tahun 2025 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981, sehingga untuk memahami hak dan kewajiban masyarakat dalam menghadapi tindakan polisi saat ini, rujukan utama harus menggunakan KUHAP baru tersebut.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
.jpg)
