Kode Etik Kepolisian

Tampilkan postingan dengan label Kode Etik Kepolisian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kode Etik Kepolisian. Tampilkan semua postingan

Apakah Polisi Boleh Masuk Rumah Tanpa Izin Pemilik? Ini Aturan dan Batas Kewenangannya
Update :

Wewenang Kepolisian - Rumah merupakan salah satu ruang yang paling dekat dengan kehidupan pribadi seseorang. Karena itu, ketika tiba-tiba ada polisi datang ke depan pintu dan meminta masuk, pertanyaan yang hampir pasti muncul adalah apakah pemilik rumah wajib membukakan pintu, apakah polisi boleh masuk tanpa persetujuan penghuni, dan apakah polisi bisa langsung menggeledah rumah apabila sedang mencari seseorang atau barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Pertanyaan tersebut semakin penting karena dalam situasi nyata, kedatangan polisi sering kali berlangsung secara mendadak sehingga penghuni tidak selalu mempunyai waktu untuk memahami apakah tindakan yang dilakukan aparat merupakan pemeriksaan biasa, penangkapan, penggeledahan, atau upaya paksa lainnya.

Secara umum, polisi tidak dapat begitu saja masuk dan menggeledah rumah seseorang tanpa dasar hukum. Hukum acara pidana memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas karena terdapat syarat, prosedur, izin pengadilan, saksi, serta kewajiban membuat berita acara yang harus diperhatikan. Dalam keadaan tertentu memang terdapat pengecualian yang memungkinkan penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu, tetapi pengecualian tersebut juga telah dibatasi oleh undang-undang dan bukan berarti polisi bebas masuk ke rumah siapa pun kapan saja.

Ketentuan yang menjadi rujukan utama saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Karena itu, masyarakat yang membaca informasi hukum lama perlu berhati-hati, sebab sejumlah ketentuan mengenai upaya paksa dalam KUHAP telah berubah.

Lantas, apakah polisi boleh masuk rumah tanpa izin pemilik? Jawabannya tidak bisa hanya "boleh" atau "tidak boleh", karena harus dilihat terlebih dahulu alasan polisi masuk, tindakan apa yang hendak dilakukan, apakah terdapat surat perintah atau izin pengadilan, apakah terjadi keadaan mendesak, serta apakah polisi sedang melakukan penangkapan terhadap seseorang. Berikut penjelasannya.

Polisi Tidak Otomatis Boleh Masuk Rumah Hanya karena Mengaku Sedang Menjalankan Tugas
Ketika polisi datang ke sebuah rumah, kedatangan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada petugas untuk masuk dan memeriksa seluruh bagian rumah. Polisi memang memiliki kewenangan melakukan tindakan tertentu dalam rangka penegakan hukum, tetapi setiap kewenangan harus digunakan berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang sesuai. Karena itu, jika seorang petugas datang dan hanya mengatakan sedang mencari seseorang, pemilik atau penghuni rumah dapat terlebih dahulu menanyakan tujuan kedatangan tersebut dan tindakan hukum apa yang hendak dilakukan.

Perbedaan ini sangat penting karena meminta seseorang keluar dari rumah, menangkap seseorang, dan menggeledah rumah bukanlah tindakan yang sama. Apabila polisi hanya ingin berbicara dengan orang yang dicari, situasinya berbeda dengan ketika polisi hendak masuk ke seluruh ruangan untuk menemukan barang bukti. Begitu polisi mulai membuka lemari, memeriksa kamar, membuka tempat penyimpanan, atau mencari benda tertentu di dalam rumah, tindakan tersebut pada dasarnya sudah masuk ke wilayah penggeledahan dan harus dilihat berdasarkan ketentuan KUHAP.

Dalam keadaan normal, pemilik rumah dapat meminta petugas menjelaskan dasar tindakannya dan menunjukkan dokumen yang relevan apabila polisi hendak melakukan penggeledahan atau penangkapan. Sikap tersebut bukan berarti pemilik rumah sedang melawan polisi, melainkan merupakan langkah untuk memastikan bahwa penghuni memahami tindakan hukum yang sedang dilakukan terhadap rumahnya. Apabila ternyata polisi memang mempunyai kewenangan yang sah, penghuni sebaiknya tetap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan fisik, karena keberatan terhadap tindakan aparat dapat disampaikan melalui mekanisme hukum.

Penggeledahan Rumah Pada Prinsipnya Memerlukan Izin Ketua Pengadilan Negeri
Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya polisi masuk ke rumah sebenarnya sangat berkaitan dengan konsep penggeledahan. KUHAP baru secara tegas memasukkan rumah atau bangunan sebagai salah satu objek yang dapat digeledah untuk kepentingan penyidikan. Namun, kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri karena undang-undang mengatur prosedur sebelum penyidik melakukan penggeledahan.

Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan benda lainnya untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Pasal 113 pada prinsipnya mewajibkan penyidik mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri sebelum tindakan tersebut dilakukan. Permohonan tersebut juga harus menjelaskan lokasi yang akan digeledah serta dasar atau fakta yang membuat penyidik percaya bahwa di lokasi tersebut terdapat barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap rumah atau bangunan untuk kepentingan penyidikan.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa rumah memang dapat menjadi objek tindakan penyidikan, tetapi bukan berarti polisi mempunyai hak untuk masuk kapan saja tanpa prosedur. Justru karena rumah merupakan tempat yang mempunyai hubungan erat dengan kehidupan pribadi, undang-undang menetapkan mekanisme pengawasan melalui izin pengadilan dalam keadaan normal. Dengan demikian, apabila polisi datang untuk melakukan penggeledahan, pemilik atau penghuni rumah pada dasarnya berhak mengetahui dasar tindakan tersebut dan meminta petugas menunjukkan dokumen yang diwajibkan oleh undang-undang.

Hal yang juga penting adalah penggeledahan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mencari apa saja tanpa batas. KUHAP mengatur bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, terdapat hubungan antara penggeledahan dengan perkara pidana yang sedang ditangani dan kewenangan tersebut tidak seharusnya digunakan untuk melakukan pemeriksaan secara sewenang-wenang terhadap seluruh isi rumah.

Pemilik Rumah Boleh Menanyakan Surat Tugas dan Surat Izin Penggeledahan
Jika polisi datang dan mengatakan akan melakukan penggeledahan, pemilik atau penghuni rumah tidak harus menerima begitu saja pernyataan tersebut tanpa mengetahui dokumen yang menjadi dasar tindakan. Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara khusus mengatur bahwa penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah atau bangunan. Ketentuan ini memberikan dasar yang jelas bagi penghuni untuk mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan polisi memang merupakan bagian dari proses hukum yang mempunyai landasan formal.

Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025: penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan kepada tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan.

Karena itu, apabila polisi mengetuk pintu dan mengatakan hendak melakukan penggeledahan, penghuni dapat meminta petugas memperlihatkan surat tugas dan surat izin penggeledahan. Penghuni juga sebaiknya memperhatikan identitas petugas, instansi atau satuan yang disebutkan, lokasi yang tercantum dalam dokumen, serta tindakan apa yang sebenarnya akan dilakukan. Jika terdapat ketidaksesuaian atau penghuni tidak memahami isi dokumen, penghuni dapat meminta penjelasan terlebih dahulu dan, apabila memungkinkan, menghubungi keluarga atau penasihat hukum.

Namun, meminta dokumen tidak sama dengan memiliki hak untuk menghalangi proses hukum yang sah. Jika polisi telah menunjukkan dokumen yang sesuai dan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, penghuni sebaiknya tidak melakukan perlawanan fisik atau mencoba mengunci petugas di luar rumah. Apabila setelah proses selesai terdapat dugaan bahwa penggeledahan dilakukan secara tidak sah atau melampaui kewenangan, keberatan tersebut dapat dikonsultasikan kepada advokat dan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Polisi Bisa Menggeledah Tanpa Izin Pengadilan dalam Keadaan Mendesak, tetapi Tidak Semuanya Bisa Disebut Darurat
Di sinilah jawaban terhadap pertanyaan "apakah polisi boleh masuk rumah tanpa izin pemilik?" menjadi lebih kompleks. KUHAP memang memberikan pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin pengadilan terlebih dahulu, tetapi pengecualian tersebut berlaku dalam keadaan mendesak yang telah ditentukan undang-undang. Jadi, ketiadaan izin pengadilan pada saat polisi masuk tidak otomatis membuat tindakan tersebut ilegal, tetapi polisi harus dapat mendasarkan tindakannya pada keadaan yang memang memenuhi ketentuan mengenai keadaan mendesak.

Pasal 113 UU Nomor 20 Tahun 2025 menyebut beberapa keadaan mendesak, antara lain kondisi geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, adanya potensi upaya merusak atau menghilangkan barang bukti, dan situasi berdasarkan penilaian penyidik. Dalam keadaan tersebut, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri terlebih dahulu. Namun, setelah tindakan dilakukan, penyidik tetap diwajibkan meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam.

Pasal 113 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025: dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kata "mendesak" tidak dapat dipahami sebagai alasan bebas yang dapat digunakan setiap kali polisi ingin masuk rumah. Ada mekanisme pengawasan setelah tindakan dilakukan, dan apabila ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan, undang-undang menentukan konsekuensi terhadap hasil penggeledahan tersebut. Dengan demikian, keadaan mendesak merupakan pengecualian terhadap prosedur normal, bukan penghapusan seluruh prosedur hukum.

Apabila polisi mengatakan bahwa mereka tidak membawa surat izin karena situasinya mendesak, pemilik rumah sebaiknya tidak langsung melakukan perlawanan. Yang dapat dilakukan adalah meminta petugas menjelaskan alasan keadaan mendesak tersebut, mencatat identitas petugas dan kronologi kejadian, memperhatikan siapa saja yang hadir sebagai saksi, serta menyimpan dokumen yang diberikan setelah tindakan dilakukan. Jika kemudian terdapat persoalan mengenai sah atau tidaknya penggeledahan, catatan tersebut dapat menjadi bahan penting untuk mendapatkan penilaian hukum.

Bagaimana Jika Pemilik Rumah Tidak Memberikan Izin untuk Digeledah?
Menariknya, KUHAP baru secara eksplisit mengantisipasi situasi ketika pemilik atau penghuni rumah menolak penggeledahan. Artinya, undang-undang tidak menganggap bahwa persetujuan pemilik selalu menjadi satu-satunya syarat yang menentukan apakah penggeledahan dapat dilakukan. Apabila penyidik telah memiliki dasar hukum untuk melakukan penggeledahan dan pemilik menolak, undang-undang menyediakan mekanisme tertentu agar proses tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan kehadiran saksi.

Pasal 114 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila tersangka atau pemilik maupun penghuni menolak dilakukan penggeledahan atau tidak berada di tempat, penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dan dua orang saksi. Dengan demikian, penolakan pemilik tidak otomatis menghentikan penggeledahan yang secara hukum memang telah dapat dilakukan.

Pasal 114 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025: apabila pemilik atau penghuni menolak atau tidak berada di tempat, penggeledahan dilakukan dengan mekanisme saksi yang ditentukan undang-undang.

Ketentuan tersebut menjadi alasan mengapa pemilik rumah perlu berhati-hati dalam memahami haknya. Pemilik memang mempunyai hak untuk mengetahui dasar tindakan dan dapat menyampaikan keberatan, tetapi hak tersebut tidak berarti dapat digunakan untuk menghalangi setiap tindakan penyidik yang telah memenuhi persyaratan hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, jalur yang lebih aman adalah mencatat keberatan dan menempuh mekanisme hukum daripada melakukan perlawanan secara fisik di lokasi.

Situasinya juga berbeda apabila polisi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk melakukan penggeledahan. Dalam keadaan seperti itu, penghuni dapat meminta penjelasan dan dokumen yang relevan, kemudian meminta pendampingan hukum apabila tindakan tersebut tetap dilanjutkan. Dengan kata lain, menolak secara hukum dan melawan secara fisik adalah dua hal yang berbeda, dan penghuni sebaiknya memilih cara pertama untuk melindungi kepentingannya.

Polisi Harus Menghadirkan Saksi dalam Penggeledahan Rumah
Penggeledahan rumah bukan tindakan yang menurut KUHAP dapat dilakukan tanpa kontrol dari pihak lain. Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penggeledahan rumah atau bangunan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Ketentuan tersebut dibuat agar proses penggeledahan mempunyai pihak lain yang dapat mengetahui dan memberikan kesaksian mengenai apa yang terjadi selama tindakan tersebut berlangsung.

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025: penggeledahan rumah atau bangunan dilakukan dengan disaksikan dua orang saksi.

Apabila pemilik atau penghuni rumah menolak penggeledahan atau tidak berada di lokasi, mekanismenya juga sudah ditentukan, yaitu menghadirkan kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga serta dua orang saksi. Dengan mekanisme tersebut, proses penggeledahan tidak semata-mata bergantung pada catatan internal penyidik, karena ada pihak lain yang turut menyaksikan pelaksanaan tindakan tersebut.

Bagi penghuni rumah, keberadaan saksi menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan ketika penggeledahan berlangsung. Penghuni tidak perlu mengganggu proses, tetapi dapat memperhatikan siapa saja yang hadir, apa yang diperiksa, apakah terdapat barang yang diambil, dan apakah proses tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara. Jika ada persoalan mengenai isi berita acara, penghuni sebaiknya membacanya dengan teliti sebelum memberikan tanda tangan dan menyampaikan keberatan apabila terdapat bagian yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Polisi Masuk untuk Menangkap Seseorang Berbeda dengan Polisi Masuk untuk Menggeledah Rumah
Ada keadaan ketika polisi datang ke rumah bukan untuk mencari barang bukti, melainkan untuk menangkap seseorang. Situasi tersebut harus dibedakan dari penggeledahan karena penangkapan memiliki dasar dan prosedur tersendiri. KUHAP baru mengatur bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti, sehingga keberadaan orang yang hendak ditangkap menjadi bagian penting dalam tindakan tersebut.

Dalam keadaan normal, penyidik yang melakukan penangkapan harus memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka. Surat tersebut sekurang-kurangnya berkaitan dengan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan, serta tempat tersangka diperiksa. Karena itu, apabila polisi datang ke rumah untuk menangkap seseorang, orang yang hendak ditangkap mempunyai hak untuk mengetahui dasar tindakan tersebut sesuai prosedur KUHAP.

Pasal 94 UU Nomor 20 Tahun 2025: penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Namun, penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan mempunyai aturan tersendiri sehingga tidak selalu membutuhkan surat perintah penangkapan seperti dalam keadaan biasa. Oleh karena itu, pemilik rumah tidak seharusnya menyimpulkan bahwa setiap polisi yang datang tanpa membawa surat penangkapan pasti melakukan tindakan ilegal. Yang harus diperiksa adalah fakta konkret yang menjadi dasar kedatangan polisi dan apakah keadaan tersebut memang memenuhi pengecualian yang diberikan undang-undang.

Apabila orang yang dicari berada di rumah dan polisi mempunyai dasar hukum untuk menangkapnya, penghuni sebaiknya tidak mencoba menyembunyikan atau melindungi orang tersebut dengan cara menghalangi petugas. Sebaliknya, jika terdapat keraguan terhadap dasar penangkapan, orang yang hendak ditangkap dapat meminta penjelasan dan pendampingan hukum sesuai haknya. Dengan demikian, persoalan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dapat diperiksa melalui mekanisme hukum tanpa harus berubah menjadi konflik fisik di dalam rumah.

Bagaimana Jika Polisi Masuk dan Membawa Barang dari Rumah?
Persoalan menjadi berbeda ketika polisi bukan hanya masuk ke rumah, tetapi juga membawa barang seperti telepon seluler, laptop, dokumen, kendaraan, uang, atau benda lain. Tindakan tersebut dapat berkaitan dengan penyitaan, dan penyitaan mempunyai prosedur hukum tersendiri. Karena itu, pemilik rumah tidak seharusnya menganggap bahwa polisi otomatis boleh membawa semua benda yang ditemukan hanya karena mereka sedang melakukan penggeledahan.

KUHAP baru pada prinsipnya mengatur bahwa sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat benda tersebut berada. Permohonan tersebut harus memuat informasi mengenai benda yang hendak disita, termasuk jenis, jumlah atau nilai, lokasi, dan alasan penyitaan. Dalam keadaan mendesak terdapat pengecualian tertentu, tetapi pengecualian tersebut juga dibatasi, termasuk ketentuan bahwa penyitaan tanpa izin terlebih dahulu dalam keadaan mendesak hanya dapat dilakukan terhadap benda bergerak dan kemudian harus dimintakan persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam batas waktu yang ditentukan.

Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025: dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu terhadap benda bergerak dengan kewajiban meminta persetujuan pengadilan dalam batas waktu yang ditentukan.

Karena itu, jika polisi masuk ke rumah dan membawa barang, penghuni sebaiknya menanyakan apakah barang tersebut disita sebagai barang bukti dan meminta dokumen yang berkaitan dengan penyitaan. Jangan mencoba merebut kembali barang secara paksa karena tindakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan baru. Yang jauh lebih penting adalah memastikan barang apa yang dibawa, siapa yang mengambil, apa dasar penyitaan, dan apakah terdapat berita acara atau dokumen yang dapat disimpan oleh pemilik barang.

Penghuni juga sebaiknya tidak menghapus data, merusak barang, menyembunyikan benda, atau memindahkan barang yang diketahui berkaitan dengan perkara ketika mengetahui polisi sedang melakukan penyidikan. Jika terdapat dugaan bahwa barang diambil tanpa prosedur yang benar, persoalan tersebut dapat diperiksa melalui pendampingan advokat dan mekanisme hukum yang tersedia. Dokumentasi yang lengkap mengenai proses penggeledahan dan penyitaan akan sangat membantu ketika tindakan aparat kemudian dipersoalkan secara hukum.

Jadi, Bolehkah Polisi Masuk Rumah Tanpa Izin Pemilik?
Jawaban paling tepat adalah polisi tidak boleh sembarangan masuk ke rumah hanya karena mengaku sedang menjalankan tugas, tetapi dalam kondisi yang ditentukan hukum polisi dapat memasuki dan melakukan penggeledahan tanpa persetujuan pemilik rumah. Dalam keadaan normal, penggeledahan rumah memerlukan izin ketua pengadilan negeri dan penyidik wajib menunjukkan surat tugas serta surat izin penggeledahan kepada tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah. Namun, apabila terdapat keadaan mendesak sebagaimana diatur KUHAP, penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu dengan kewajiban meminta persetujuan setelah tindakan dilakukan.

Artinya, izin pemilik rumah bukan satu-satunya penentu sah atau tidaknya polisi masuk rumah. Jika polisi memiliki kewenangan hukum yang sah untuk melakukan penggeledahan, penolakan pemilik tidak otomatis menghentikan proses karena KUHAP bahkan mengatur mekanisme ketika pemilik atau penghuni menolak atau tidak berada di tempat. Sebaliknya, jika polisi tidak sedang melakukan tindakan hukum yang memberikan kewenangan untuk memasuki rumah, penghuni tidak seharusnya menganggap bahwa kedatangan aparat otomatis memberikan hak untuk memeriksa seluruh isi rumah.

Bagi masyarakat, langkah paling aman ketika polisi datang adalah tetap tenang, menanyakan tujuan kedatangan, meminta petugas menunjukkan identitas dan dokumen yang relevan apabila hendak dilakukan penangkapan atau penggeledahan, memperhatikan saksi, serta menyimpan salinan berita acara atau dokumen lain yang diberikan. Jangan melakukan perlawanan fisik, jangan menyembunyikan orang yang sedang dicari, dan jangan menghilangkan barang yang berpotensi menjadi barang bukti. Jika terdapat dugaan tindakan melampaui kewenangan, catat kronologi secara lengkap dan segera konsultasikan dengan advokat untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

Dengan demikian, anggapan bahwa "polisi tidak boleh masuk rumah tanpa izin pemilik dalam keadaan apa pun" adalah keliru, tetapi anggapan sebaliknya bahwa "polisi boleh masuk rumah kapan saja karena polisi memiliki kewenangan" juga sama kelirunya. Hukum berada di antara dua pandangan tersebut: polisi mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan tertentu demi kepentingan penegakan hukum, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh syarat, prosedur, pengawasan pengadilan, saksi, dan mekanisme pertanggungjawaban. Pemilik rumah pun mempunyai hak untuk mengetahui dasar tindakan aparat dan memperoleh perlindungan hukum apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Dasar hukum utama yang perlu diperhatikan saat ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terutama ketentuan mengenai penggeledahan dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 117 serta ketentuan penangkapan dalam Pasal 94 dan seterusnya. UU Nomor 20 Tahun 2025 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981, sehingga untuk memahami hak dan kewajiban masyarakat dalam menghadapi tindakan polisi saat ini, rujukan utama harus menggunakan KUHAP baru tersebut.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Polisi Datang ke Rumah Mencari Seseorang, Harus Bagaimana? Ini Batas Kewenangan dan Hak Penghuni Rumah
Update :

Kode Etik Kepolisian - Bayangkan suasana rumah tiba-tiba berubah ketika sejumlah anggota polisi datang dan menyebut nama seseorang yang sedang mereka cari. Mereka berdiri di depan pintu, meminta bertemu dengan orang yang dimaksud, sementara penghuni rumah mulai bertanya-tanya apakah polisi boleh langsung masuk, apakah pintu harus dibuka, apakah penghuni wajib memberitahukan keberadaan orang tersebut, dan apakah menolak masuknya polisi bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Situasi seperti ini memang dapat membuat panik, terlebih apabila orang yang dicari bukan pemilik rumah atau bahkan tidak sedang berada di tempat tersebut, sehingga penghuni sering kali tidak mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya sedang dilakukan aparat.

Persoalannya menjadi semakin penting karena hukum acara pidana Indonesia telah berubah. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Undang-undang baru ini mengatur secara lebih rinci mengenai upaya paksa, termasuk penangkapan dan penggeledahan, sehingga ketika polisi datang ke rumah untuk mencari seseorang, penghuni rumah perlu membedakan apakah kedatangan tersebut sekadar untuk mencari atau meminta informasi, melakukan penangkapan, melakukan penggeledahan, atau menjalankan tindakan hukum lainnya.

Dengan kata lain, polisi datang ke rumah belum tentu berarti polisi otomatis berhak menggeledah seluruh rumah. Ada perbedaan mendasar antara meminta seseorang keluar dari rumah, melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumah, dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Masing-masing tindakan mempunyai dasar hukum, syarat, serta prosedur yang berbeda, sehingga penghuni rumah sebaiknya tidak langsung panik tetapi juga tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Lalu, apa yang sebenarnya harus dilakukan apabila polisi datang ke rumah dan mengatakan sedang mencari seseorang? Apakah penghuni boleh meminta identitas dan surat tugas? Kapan polisi boleh masuk tanpa izin penghuni? Bagaimana jika polisi mengatakan memiliki surat penggeledahan? Bagaimana jika orang yang dicari ternyata tidak ada di rumah? Dan apakah polisi dapat memaksa masuk apabila penghuni menolak membuka pintu? Berikut penjelasan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.

Jangan Panik, tetapi Pastikan Lebih Dahulu Polisi Datang untuk Apa
Langkah pertama yang paling penting ketika polisi datang ke rumah adalah jangan langsung berasumsi bahwa mereka akan melakukan penggeledahan atau menangkap seseorang. Tanyakan secara sopan siapa petugas yang datang, dari satuan atau institusi mana, siapa orang yang mereka cari, dan apa tujuan kedatangan mereka. Sikap tenang sangat penting karena penghuni rumah tetap memiliki hak untuk mengetahui tindakan hukum apa yang sedang dilakukan terhadap rumah atau orang yang berada di dalamnya, sementara aparat juga memiliki kewenangan tertentu apabila memang sedang menjalankan proses hukum berdasarkan undang-undang.

Dalam situasi seperti ini, penghuni dapat meminta petugas menunjukkan identitas kedinasan dan menjelaskan maksud kedatangannya. Jika polisi menyatakan hanya ingin mencari atau meminta keterangan mengenai seseorang, kondisi tersebut berbeda dengan apabila mereka mengatakan datang untuk melakukan penggeledahan. Perbedaan ini bukan persoalan istilah semata, karena penggeledahan merupakan upaya paksa yang mempunyai prosedur khusus dalam KUHAP, sedangkan permintaan informasi kepada penghuni rumah tidak otomatis sama dengan tindakan penggeledahan.

KUHAP baru menempatkan penggeledahan sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa ketika polisi hendak masuk dan memeriksa bagian rumah untuk mencari barang atau bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, tindakan itu harus diperlakukan sebagai penggeledahan dan mengikuti aturan yang telah ditentukan, bukan sekadar disebut sebagai "mencari seseorang" untuk menghindari prosedur hukum.

Karena itu, apabila polisi hanya mengatakan, "Kami sedang mencari A," penghuni sebaiknya meminta penjelasan lebih lanjut mengenai apakah mereka hendak bertemu dengan orang tersebut, melakukan penangkapan, atau melakukan penggeledahan. Jika orang yang dicari memang tidak berada di rumah, penghuni dapat menyampaikan keadaan tersebut tanpa perlu membuat cerita tambahan atau memberikan keterangan yang tidak diketahui kebenarannya. Prinsip sederhananya adalah kooperatif terhadap proses hukum, tetapi tetap memahami batas tindakan yang sedang dilakukan aparat.

Kalau Polisi Hanya Mencari Seseorang, Apakah Boleh Langsung Masuk Rumah?
Jawabannya tidak dapat disederhanakan menjadi "boleh" atau "tidak boleh", karena harus dilihat terlebih dahulu tindakan hukum apa yang sebenarnya dilakukan. Apabila polisi hendak masuk untuk melakukan penggeledahan rumah, KUHAP baru secara tegas mengatur bahwa rumah atau bangunan termasuk objek yang dapat digeledah untuk kepentingan penyidikan, tetapi penggeledahan tersebut pada prinsipnya memerlukan izin dari ketua pengadilan negeri. Artinya, sekadar mengatakan bahwa polisi sedang mencari seseorang tidak dengan sendirinya menghapus prosedur penggeledahan yang ditentukan undang-undang.

Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap:
a. rumah atau bangunan;
b. pakaian;
c. badan;
d. alat transportasi;
e. Informasi Elektronik;
f. Dokumen Elektronik; dan/atau
g. benda lainnya.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa rumah memang dapat menjadi objek penggeledahan dalam proses penyidikan. Namun, keberadaan kewenangan untuk menggeledah rumah tidak berarti setiap kedatangan polisi ke rumah otomatis merupakan penggeledahan yang dapat dilakukan tanpa prosedur. Ada tahapan hukum yang harus diperhatikan, terutama mengenai izin penggeledahan dan keadaan tertentu yang memungkinkan penggeledahan dilakukan tanpa izin terlebih dahulu.

Karena itu, apabila polisi datang dan mengatakan sedang mencari seseorang, penghuni dapat menanyakan dengan sopan apakah mereka membawa surat tugas, surat perintah penangkapan, atau surat izin penggeledahan, sesuai tindakan yang hendak dilakukan. Pertanyaan tersebut bukan berarti penghuni sedang menantang kewenangan polisi, melainkan merupakan cara untuk mengetahui dasar hukum tindakan yang akan dilakukan di rumah tersebut. Bahkan dalam penggeledahan, KUHAP baru secara tegas mengatur kewajiban penyidik menunjukkan dokumen tertentu kepada tersangka atau pemilik/penghuni rumah.

Jika Polisi Hendak Menggeledah Rumah, Ada Aturan yang Harus Dipenuhi
Apabila polisi mengatakan bahwa mereka hendak menggeledah rumah karena meyakini terdapat barang bukti di dalamnya, penghuni perlu memahami bahwa penggeledahan mempunyai prosedur khusus. Pasal 113 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa sebelum melakukan penggeledahan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri. Permohonan tersebut juga harus menjelaskan lokasi yang akan digeledah serta dasar atau fakta yang dipercaya bahwa di lokasi tersebut terdapat barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pasal 113 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“(1) Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai:
a. lokasi yang akan digeledah; dan
b. dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
(3) Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.”

Ketentuan tersebut penting karena memberikan batas terhadap tindakan penyidik. Artinya, penggeledahan bukan kesempatan bagi aparat untuk mencari apa pun tanpa batas, melainkan tindakan yang harus memiliki hubungan dengan perkara pidana yang sedang disidik. Apabila polisi datang dengan alasan mencari seseorang tetapi kemudian hendak membuka lemari, memeriksa kamar, membuka tempat penyimpanan, atau memeriksa benda-benda di rumah, penghuni perlu mengetahui apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari penggeledahan dan apa dasar hukumnya.

Dalam keadaan normal, polisi harus terlebih dahulu memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri sebelum melakukan penggeledahan. Namun, KUHAP baru juga memberikan pengecualian untuk keadaan mendesak. Karena itu, ketiadaan surat izin penggeledahan pada saat polisi datang tidak otomatis berarti seluruh tindakan polisi pasti tidak sah, sebab undang-undang memang menyediakan kondisi tertentu yang memungkinkan penggeledahan dilakukan tanpa izin terlebih dahulu.

Polisi Bisa Menggeledah Tanpa Izin Pengadilan dalam Keadaan Mendesak, tetapi Ada Syaratnya
Ini merupakan bagian yang sering membuat masyarakat keliru. Banyak orang mengira polisi selalu wajib membawa surat izin penggeledahan dari pengadilan sebelum dapat masuk dan menggeledah rumah. Pada prinsipnya memang demikian, tetapi KUHAP baru memberikan pengecualian apabila terdapat keadaan mendesak. Pengecualian tersebut bukan berarti polisi bebas masuk kapan saja, karena setelah penggeledahan dilakukan tanpa izin, masih ada mekanisme persetujuan dari ketua pengadilan negeri yang harus dipenuhi.

Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“(4) Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.
(5) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. letak geografis yang susah dijangkau;
b. Tertangkap Tangan;
c. berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; dan/atau
d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.”

Ketentuan tersebut membuat situasi di lapangan menjadi sangat bergantung pada fakta konkret. Misalnya, polisi mengejar seseorang yang tertangkap tangan dan mempunyai alasan kuat bahwa orang tersebut berada di suatu rumah, atau terdapat keadaan yang berpotensi menyebabkan barang bukti segera dirusak atau dihilangkan. Dalam keadaan semacam itu, penyidik dapat menggunakan ketentuan keadaan mendesak, tetapi tetap harus mengikuti mekanisme hukum setelah penggeledahan dilakukan.

KUHAP baru bahkan mengatur batas waktu untuk meminta persetujuan pengadilan setelah penggeledahan dalam keadaan mendesak. Dengan demikian, pengecualian tersebut bukanlah kewenangan tanpa kontrol, karena tetap terdapat mekanisme pengawasan dari pengadilan terhadap tindakan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin sebelumnya.

Pasal 113 ayat (6) sampai dengan ayat (9) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“(6) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan.
(7) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.
(8) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penolakan harus disertai dengan alasan.
(9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil Penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti.”

Bagi penghuni rumah, poin terakhir sangat penting karena menunjukkan bahwa tindakan penggeledahan dalam keadaan mendesak tetap memiliki konsekuensi hukum apabila kemudian tidak mendapatkan persetujuan pengadilan. Oleh karena itu, jika polisi datang dan menyatakan keadaan mendesak, penghuni sebaiknya tidak melakukan perlawanan fisik, tetapi dapat mencatat apa yang terjadi, siapa petugas yang datang, apa alasan yang disampaikan, dan dokumen apa saja yang diperlihatkan. Catatan tersebut dapat menjadi penting apabila kemudian muncul persoalan mengenai keabsahan tindakan aparat.

Jika Polisi Mengaku Membawa Surat Penggeledahan, Penghuni Berhak Melihatnya
Apabila polisi mengatakan bahwa mereka datang untuk melakukan penggeledahan berdasarkan izin pengadilan, penghuni rumah sebaiknya tidak hanya menerima pernyataan tersebut secara lisan. KUHAP baru secara tegas mengatur bahwa penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah atau bangunan. Dengan demikian, penghuni memiliki dasar untuk meminta melihat dokumen tersebut sebelum penggeledahan dilakukan dalam kondisi normal.

Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan.”

Ketentuan tersebut bukan berarti penghuni boleh menolak seluruh proses hanya karena merasa tidak nyaman rumahnya didatangi polisi. Apabila surat dan prosedurnya memang sah, tindakan penggeledahan dapat dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Yang dapat dilakukan penghuni adalah memastikan bahwa proses tersebut berlangsung sesuai dokumen dan ketentuan hukum, termasuk memperhatikan siapa yang melakukan penggeledahan serta siapa yang menjadi saksi.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah jangan menandatangani dokumen yang tidak dibaca. Jika setelah penggeledahan polisi meminta penghuni menandatangani berita acara, baca terlebih dahulu isinya dan pastikan apa yang ditulis sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi. Apabila terdapat keberatan, kesalahan, atau bagian yang tidak sesuai, penghuni dapat menyampaikan keberatan tersebut agar tercatat dalam berita acara dan dapat meminta pendampingan hukum apabila diperlukan.

Penggeledahan Rumah Harus Disaksikan, Jadi Jangan Biarkan Proses Berlangsung Tanpa Saksi
KUHAP baru juga memberikan aturan mengenai saksi dalam penggeledahan rumah. Penggeledahan tidak semata-mata menjadi proses antara polisi dan penghuni, karena undang-undang mengatur kehadiran saksi untuk memastikan proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting terutama apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai apa yang ditemukan, apa yang diperiksa, atau apakah terdapat barang yang kemudian dibawa oleh penyidik.

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.”

Apabila pemilik atau penghuni rumah menolak penggeledahan atau tidak berada di tempat, mekanismenya juga telah ditentukan undang-undang. Dalam kondisi tersebut, penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau nama lainnya, atau ketua rukun warga/rukun tetangga, serta dua orang saksi. Dengan demikian, ketidakhadiran penghuni tidak serta-merta membuat proses penggeledahan menjadi tidak mungkin dilakukan, tetapi undang-undang menyediakan mekanisme saksi untuk kondisi tersebut.

Pasal 114 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi.”

Karena itu, apabila polisi datang ketika pemilik rumah sedang tidak berada di tempat, keluarga atau penghuni yang ada tidak perlu langsung menganggap bahwa polisi sama sekali tidak dapat melakukan tindakan apa pun. Namun, apabila polisi melakukan penggeledahan, penghuni dapat memperhatikan apakah prosedur saksi sebagaimana ditentukan undang-undang dipenuhi. Sikap yang paling aman adalah tidak melakukan perlawanan fisik, tetapi memastikan proses terdokumentasi dan meminta salinan dokumen yang memang menjadi hak pihak yang berkepentingan.

Bagaimana Jika Polisi Sebenarnya Datang untuk Menangkap Orang yang Dicari?
Situasinya menjadi berbeda apabila polisi menjelaskan bahwa orang yang dicari adalah tersangka yang hendak ditangkap. Penangkapan merupakan upaya paksa tersendiri dan mempunyai syarat yang berbeda dengan penggeledahan. KUHAP baru menentukan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti, sehingga kedatangan polisi untuk menangkap seseorang bukan sekadar pencarian biasa.

Pasal 94 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Dalam kondisi normal, polisi yang melakukan penangkapan juga harus menunjukkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka. Surat tersebut harus memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan, serta tempat tersangka diperiksa. Dengan demikian, apabila polisi datang ke rumah untuk menangkap seseorang, penghuni rumah dapat meminta penjelasan mengenai dasar penangkapan dan dokumen yang digunakan, sementara orang yang hendak ditangkap mempunyai hak untuk mengetahui alasan dan dasar tindakan tersebut.

Pasal 95 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
(2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
a. identitas Tersangka;
b. alasan Penangkapan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan
d. tempat Tersangka diperiksa.
(3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.”

Ada pengecualian apabila orang tersebut tertangkap tangan. Dalam kondisi tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah penangkapan, sehingga penghuni rumah tidak seharusnya menganggap bahwa ketiadaan surat perintah otomatis membuat tindakan polisi ilegal. Yang penting adalah melihat apakah keadaan konkret memang memenuhi kategori tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana.

Kalau Orang yang Dicari Tidak Ada di Rumah, Jangan Memberikan Informasi yang Tidak Benar
Apabila polisi datang mencari seseorang tetapi orang tersebut memang tidak ada di rumah, penghuni dapat menyampaikan keadaan yang sebenarnya. Tidak ada alasan untuk membuat cerita palsu, mengarang lokasi orang tersebut, atau memberikan informasi yang sengaja menyesatkan hanya karena merasa takut. Sebaliknya, penghuni juga sebaiknya tidak memberikan informasi yang tidak diketahuinya sebagai fakta, karena keterangan yang keliru dapat memperumit situasi.

Jika memang orang tersebut tidak berada di rumah, jawaban sederhana mengenai keadaan sebenarnya dapat disampaikan dengan tenang. Apabila polisi kemudian meminta informasi tambahan, penghuni dapat menanyakan dalam kapasitas apa dirinya dimintai keterangan dan apakah ada surat panggilan atau dokumen hukum tertentu yang berkaitan dengan permintaan tersebut. Apabila pemeriksaan resmi diperlukan, sebaiknya proses dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai dan, apabila perkara cukup serius, penghuni dapat mempertimbangkan pendampingan advokat.

Yang perlu dihindari adalah membantu seseorang bersembunyi apabila tindakan tersebut kemudian berkembang menjadi upaya menghalangi proses hukum. Dalam situasi konkret, batas antara sekadar tidak mengetahui keberadaan seseorang dengan sengaja membantu seseorang menghindari aparat dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, prinsip paling aman adalah jangan berbohong, jangan menghilangkan barang bukti, jangan menghalangi petugas secara fisik, dan jangan mengambil tindakan sendiri untuk melindungi seseorang dari proses hukum.

Jangan Menghalangi atau Melakukan Perlawanan Fisik kepada Polisi
Ketika polisi datang secara tiba-tiba, reaksi pertama sebagian orang mungkin adalah menutup pintu, mengunci gerbang, berteriak, atau bahkan menghalangi petugas masuk. Persoalannya, apabila polisi memang sedang menjalankan tindakan hukum yang sah, perlawanan fisik dapat membuat situasi menjadi jauh lebih serius dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Karena itu, meskipun penghuni merasa tindakan polisi perlu dipertanyakan, cara yang lebih aman adalah menyampaikan keberatan secara verbal dan menggunakan mekanisme hukum setelah tindakan tersebut dilakukan.

Hal ini terutama penting ketika polisi telah menunjukkan surat tugas, surat izin penggeledahan, atau surat perintah penangkapan yang relevan. Penghuni dapat meminta waktu untuk membaca dokumen, meminta kehadiran keluarga atau penasihat hukum jika memungkinkan, dan mencatat proses yang berlangsung, tetapi sebaiknya tidak melakukan tindakan kekerasan atau merusak barang. Apabila ada dugaan pelanggaran prosedur, keberatan tersebut dapat dicatat dan kemudian dikonsultasikan kepada advokat untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

Pendekatan semacam ini memungkinkan dua kepentingan tetap berjalan bersamaan, yaitu penghuni tidak kehilangan haknya dan proses hukum tidak berubah menjadi konflik fisik. Hukum acara pidana menyediakan mekanisme untuk menguji tindakan aparat, sehingga seseorang tidak perlu mempertaruhkan keselamatan dirinya hanya untuk menunjukkan bahwa ia tidak setuju dengan tindakan polisi. Dalam perkara yang serius, dokumentasi mengenai waktu kedatangan, identitas petugas, surat yang diperlihatkan, saksi yang hadir, barang yang diperiksa, dan dokumen yang ditandatangani dapat jauh lebih berguna daripada melakukan perlawanan di lokasi.

Jika Polisi Masuk dan Menggeledah, Perhatikan Apa Saja yang Mereka Periksa
Apabila penggeledahan dilakukan secara sah, penghuni rumah sebaiknya memperhatikan prosesnya dengan tenang. KUHAP baru menentukan bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. Artinya, penggeledahan mempunyai tujuan hukum tertentu dan tidak seharusnya berubah menjadi pemeriksaan tanpa batas terhadap seluruh benda yang tidak berkaitan dengan perkara.

Dalam praktik, penghuni dapat mencatat ruangan yang diperiksa, barang apa yang dibuka atau diperiksa, dan apakah ada barang yang kemudian dibawa oleh penyidik. Apabila terdapat penyitaan, proses tersebut mempunyai aturan tersendiri mengenai surat perintah, izin pengadilan, saksi, serta berita acara. Karena itu, apabila polisi bukan hanya menggeledah tetapi juga mengambil benda tertentu dari rumah, penghuni perlu memperhatikan bahwa tindakan tersebut sudah masuk ke wilayah penyitaan, yang memiliki prosedur tersendiri dalam KUHAP.

Jangan menganggap semua benda yang dibawa polisi otomatis menjadi barang bukti yang sah. Dalam kondisi tertentu, penyitaan membutuhkan izin pengadilan, dan undang-undang mengatur pula keadaan mendesak serta konsekuensi apabila persetujuan pengadilan ditolak. Oleh sebab itu, apabila terdapat barang yang disita, penting untuk meminta dan menyimpan salinan dokumen yang berkaitan dengan penyitaan tersebut.

Bagaimana Jika Polisi Mengatakan Tidak Membawa Surat karena Ini "Darurat"?
Pernyataan seperti "ini keadaan darurat" tidak seharusnya langsung membuat penghuni panik, tetapi juga tidak seharusnya langsung dianggap sebagai alasan yang pasti tidak sah. KUHAP baru memang mengakui adanya keadaan mendesak yang memungkinkan penyidik melakukan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri terlebih dahulu. Namun, undang-undang juga memberikan kategori keadaan mendesak serta mengatur kewajiban meminta persetujuan pengadilan setelah penggeledahan dilakukan.

Karena itu, jika polisi mengatakan penggeledahan dilakukan dalam keadaan mendesak, penghuni dapat meminta petugas menjelaskan dasar keadaan mendesak tersebut tanpa melakukan konfrontasi. Jika polisi tetap melanjutkan tindakan, penghuni sebaiknya mencatat alasan yang disampaikan dan memperhatikan prosedur yang dilakukan, termasuk identitas petugas dan saksi. Informasi tersebut dapat menjadi penting apabila nantinya penghuni atau pemilik rumah ingin meminta penilaian hukum terhadap tindakan tersebut.

Yang perlu dipahami adalah keberatan terhadap penggeledahan tidak harus diselesaikan di depan pintu rumah. Jika terdapat dugaan bahwa polisi menyalahgunakan alasan keadaan mendesak atau melanggar prosedur, persoalan tersebut dapat dibawa melalui mekanisme hukum yang tersedia. Melakukan perlawanan fisik di tempat justru dapat menimbulkan risiko yang jauh lebih besar bagi penghuni rumah.

Jika Penghuni Tidak Berada di Rumah, Polisi Tetap Dapat Melakukan Penggeledahan dengan Prosedur Tertentu
Banyak orang mengira polisi tidak dapat melakukan penggeledahan jika pemilik rumah sedang pergi. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. KUHAP baru secara eksplisit mengatur kondisi ketika tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah menolak penggeledahan atau tidak berada di tempat, sehingga hukum telah menyediakan mekanisme agar proses penggeledahan tetap dapat dilakukan dengan disaksikan pihak-pihak tertentu.

Pasal 114 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi.”

Karena itu, apabila seseorang menerima informasi bahwa rumahnya telah didatangi polisi ketika ia sedang tidak berada di rumah, jangan langsung menyimpulkan bahwa tindakan tersebut pasti ilegal. Perlu diperiksa apakah polisi melakukan penggeledahan, apa dasar hukumnya, apakah ada izin pengadilan atau keadaan mendesak, siapa saksi yang hadir, dan apakah berita acara dibuat sebagaimana ditentukan undang-undang. Pemeriksaan terhadap dokumen dan kronologi jauh lebih penting daripada hanya mendasarkan penilaian pada cerita dari tetangga atau orang lain.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pemilik atau penghuni rumah sebaiknya segera mengumpulkan dokumen yang tersedia dan meminta pendampingan hukum. Terutama apabila ada barang yang dibawa dari rumah, informasi mengenai barang tersebut perlu dicatat secara rinci karena dapat berkaitan dengan proses penyitaan dan pembuktian di kemudian hari. Dengan dokumentasi yang lengkap, advokat dapat lebih mudah menilai apakah tindakan aparat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Apakah Polisi Boleh Membawa Barang dari Rumah Saat Mencari Seseorang?
Tidak otomatis. Mencari seseorang dan menyita barang adalah dua tindakan yang berbeda. Jika polisi datang untuk mencari seseorang, mereka tidak otomatis memperoleh kewenangan untuk mengambil semua benda yang mereka anggap menarik atau mencurigakan dari dalam rumah. Apabila benda tertentu hendak diambil sebagai barang bukti, tindakan tersebut harus memenuhi ketentuan mengenai penyitaan.

KUHAP baru mengatur bahwa sebelum melakukan penyitaan, penyidik pada prinsipnya mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat benda tersebut berada. Permohonan tersebut harus memuat informasi mengenai benda yang akan disita, antara lain jenis, jumlah dan nilai barang, lokasi, serta alasan penyitaan.

Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“(1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi:
a. jenis;
b. jumlah dan nilai barang;
c. lokasi; dan
d. alasan Penyitaan.”

Namun, sama seperti penggeledahan, penyitaan juga memiliki pengecualian dalam keadaan mendesak. KUHAP baru memperbolehkan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu dalam keadaan mendesak, tetapi khusus terhadap benda bergerak dan tetap mewajibkan penyidik meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam batas waktu yang ditentukan.

Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.”

Dengan demikian, jika polisi datang mencari seseorang lalu hendak membawa laptop, telepon seluler, dokumen, uang, kendaraan, atau benda lainnya, penghuni sebaiknya meminta penjelasan apakah tindakan tersebut merupakan penyitaan dan meminta dokumen yang berkaitan. Jangan menghalangi secara fisik, tetapi jangan pula menganggap bahwa semua barang yang dibawa aparat otomatis sah tanpa prosedur.

Polisi Wajib Membuat Berita Acara Penggeledahan
Salah satu hal yang sering dilupakan penghuni rumah adalah berita acara. Setelah melakukan penggeledahan, penyidik wajib membuat berita acara penggeledahan rumah atau bangunan. Berita acara tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan catatan resmi mengenai tindakan yang telah dilakukan aparat selama penggeledahan. Karena itu, pihak yang rumahnya digeledah sebaiknya memperhatikan isi berita acara sebelum menandatanganinya.

Pasal 114 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan saksi.”

Jika pemilik atau penghuni menolak atau tidak berada di tempat, berita acara juga tetap dibuat dengan mekanisme tanda tangan pihak-pihak yang menjadi saksi sebagaimana diatur undang-undang. Karena itu, jangan menganggap bahwa tidak adanya pemilik rumah otomatis membuat tidak ada dokumen mengenai proses tersebut.

Apabila isi berita acara tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, persoalan tersebut perlu segera diperhatikan. Pihak yang bersangkutan sebaiknya tidak menandatangani dokumen secara membabi buta tanpa membacanya terlebih dahulu dan dapat menyampaikan keberatan agar tercatat sesuai prosedur. Dalam perkara yang serius, sebaiknya berita acara dan seluruh dokumen yang diterima langsung disimpan dan diperlihatkan kepada advokat untuk dianalisis.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Merasa Polisi Melanggar Prosedur?
Jika penghuni merasa polisi masuk tanpa dasar hukum, melakukan penggeledahan di luar tujuan perkara, membawa barang tanpa prosedur, atau melakukan tindakan lain yang dianggap melampaui kewenangan, jangan melakukan perlawanan fisik. Langkah yang lebih aman adalah mencatat kronologi, menyimpan dokumen, mencatat identitas petugas sepanjang dapat dilakukan secara wajar, mengidentifikasi saksi yang melihat kejadian, serta menyimpan rekaman kamera pengawas apabila tersedia. Data tersebut dapat menjadi jauh lebih berguna ketika tindakan aparat kemudian diperiksa secara hukum.

KUHAP baru sendiri memperkuat mekanisme praperadilan sebagai salah satu bagian dari pembaruan hukum acara pidana. Hal tersebut penting karena persoalan mengenai tindakan upaya paksa bukan sesuatu yang harus selalu diselesaikan melalui konflik langsung antara warga dan polisi. Mekanisme hukum tersedia untuk menguji tindakan aparat sesuai ruang lingkup kewenangan pengadilan.

Dalam keadaan konkret, advokat dapat menilai apakah tindakan yang dilakukan merupakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, atau bentuk upaya paksa lainnya, kemudian memeriksa apakah syarat masing-masing telah dipenuhi. Penilaian tersebut harus dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta perkara, bukan hanya berdasarkan cerita bahwa "polisi masuk rumah". Perbedaan kecil dalam fakta, seperti apakah ada surat izin, apakah terjadi tertangkap tangan, apakah terdapat keadaan mendesak, dan apakah ada barang yang disita, dapat mengubah analisis hukumnya secara signifikan.

Jangan Menghapus Barang, Menyembunyikan Orang, atau Mengubah Kondisi Rumah
Ketika mengetahui polisi sedang mencari seseorang, ada satu hal yang sebaiknya benar-benar dihindari, yaitu mengambil tindakan untuk menghilangkan jejak atau barang yang berkaitan dengan perkara. Jangan menghapus percakapan, membuang dokumen, memindahkan barang, merusak telepon, menyembunyikan benda, atau meminta orang lain mengubah keterangan hanya karena takut barang tersebut ditemukan. Selain dapat memperburuk posisi hukum orang yang bersangkutan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri.

Hal yang sama berlaku terhadap orang yang sedang dicari. Penghuni rumah sebaiknya tidak memberikan informasi palsu mengenai keberadaan orang tersebut apabila mengetahui keadaan sebenarnya, apalagi secara aktif menyembunyikan orang tersebut dengan tujuan menghindarkannya dari proses hukum. Jika polisi datang secara sah untuk melakukan tindakan hukum terhadap seseorang, pilihan yang paling aman adalah membiarkan proses berjalan sesuai hukum dan menggunakan bantuan advokat apabila orang yang bersangkutan membutuhkan pembelaan.

Prinsipnya, jangan membuat masalah hukum baru karena panik menghadapi masalah hukum yang sudah ada. Penghuni rumah dapat menggunakan haknya untuk meminta penjelasan, memeriksa dokumen, mencatat proses, meminta saksi, dan mendapatkan pendampingan hukum tanpa harus melakukan tindakan yang dapat dianggap menghalangi proses hukum. Sikap tenang justru memberikan ruang yang lebih besar untuk memastikan semua tindakan dapat diperiksa secara objektif setelah kejadian.

Bagaimana Jika Polisi Hanya Ingin Bertemu dengan Orang yang Dicari?
Tidak semua kedatangan polisi ke rumah merupakan penggeledahan atau penangkapan. Dalam beberapa keadaan, polisi mungkin hanya ingin meminta orang yang dicari untuk datang atau memberikan keterangan berkaitan dengan suatu perkara. Jika demikian, penghuni dapat meminta penjelasan mengenai maksud kedatangan tersebut dan, apabila diperlukan pemeriksaan formal, meminta agar pemanggilan dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

Situasi ini juga menjadi alasan mengapa penghuni tidak perlu langsung membuka seluruh bagian rumah hanya karena polisi mengatakan sedang mencari seseorang. Jika orang tersebut dipanggil atau diminta datang, persoalan tersebut berbeda dari tindakan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Apabila polisi ingin masuk ke rumah untuk mencari orang tersebut secara fisik, dasar tindakan yang digunakan harus diperhatikan karena masuk dan memeriksa rumah dapat bersinggungan dengan ketentuan mengenai penggeledahan dan penangkapan.

Jika orang yang dicari memang berada di dalam rumah dan polisi datang dengan dasar hukum untuk menangkapnya, sebaiknya penghuni tidak mencoba menyembunyikannya. Sebaliknya, jika polisi hanya ingin bertemu atau meminta keterangan dan belum menunjukkan dasar tindakan upaya paksa, penghuni dapat meminta penjelasan secara sopan dan menyarankan agar orang yang bersangkutan berkomunikasi dengan advokat terlebih dahulu apabila perkara tersebut berpotensi menempatkannya dalam posisi hukum yang serius.

Polisi Datang Mencari Seseorang Bukan Berarti Penghuni Harus Panik
Jika polisi datang ke rumah untuk mencari seseorang, hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang dan cari tahu tujuan kedatangan mereka. Tanyakan identitas petugas, siapa yang dicari, apakah kedatangan tersebut berkaitan dengan penangkapan, penggeledahan, atau sekadar permintaan informasi, serta dokumen apa yang menjadi dasar tindakan mereka. Penghuni tidak perlu melakukan perlawanan fisik, tetapi juga tidak perlu menyerahkan seluruh kendali atas rumah tanpa mengetahui tindakan hukum apa yang sedang dilakukan.

Apabila polisi hendak melakukan penggeledahan, KUHAP baru mengatur bahwa pada prinsipnya diperlukan izin dari ketua pengadilan negeri. Pasal 112 sampai Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi ketentuan penting karena mengatur objek penggeledahan, izin pengadilan, keadaan mendesak, kewajiban menunjukkan surat tugas dan surat izin, kehadiran saksi, serta berita acara penggeledahan.

Jika polisi datang untuk menangkap seseorang, aturan yang digunakan berbeda. Pasal 94 dan Pasal 95 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penangkapan dilakukan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti dan, dalam kondisi normal, penyidik harus memperlihatkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan yang memuat identitas, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, dan tempat pemeriksaan.

Sementara itu, apabila polisi membawa barang dari rumah, penghuni perlu membedakan tindakan tersebut dengan penggeledahan karena penyitaan memiliki prosedur tersendiri. KUHAP baru pada prinsipnya mensyaratkan izin ketua pengadilan negeri untuk penyitaan, dengan pengecualian tertentu dalam keadaan mendesak terhadap benda bergerak yang tetap diikuti kewajiban meminta persetujuan pengadilan.

Jadi, ketika polisi tiba-tiba berdiri di depan rumah dan mengatakan sedang mencari seseorang, jangan langsung membuka seluruh rumah, tetapi jangan pula melakukan perlawanan. Tanyakan tujuan tindakan, minta petugas menunjukkan dokumen yang relevan apabila mereka hendak melakukan penangkapan atau penggeledahan, perhatikan saksi dan berita acara, jangan menghilangkan barang atau menyembunyikan orang yang dicari, serta segera hubungi advokat apabila perkara tersebut serius atau terdapat dugaan pelanggaran prosedur. Dengan memahami perbedaan antara mencari seseorang, menangkap seseorang, menggeledah rumah, dan menyita barang, penghuni dapat tetap kooperatif terhadap proses hukum sekaligus melindungi hak-haknya secara sah.

Perlu diingat pula bahwa dasar hukum yang digunakan saat ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. Karena itu, apabila menemukan artikel lama yang masih menjadikan KUHAP 1981 sebagai satu-satunya rujukan, pembaca perlu memeriksa kembali relevansinya terhadap perkara yang ditangani berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →