KUHAP Baru

Tampilkan postingan dengan label KUHAP Baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUHAP Baru. Tampilkan semua postingan

Apakah Polisi Boleh Masuk Rumah Tanpa Izin Pemilik? Ini Aturan dan Batas Kewenangannya
Update :

Wewenang Kepolisian - Rumah merupakan salah satu ruang yang paling dekat dengan kehidupan pribadi seseorang. Karena itu, ketika tiba-tiba ada polisi datang ke depan pintu dan meminta masuk, pertanyaan yang hampir pasti muncul adalah apakah pemilik rumah wajib membukakan pintu, apakah polisi boleh masuk tanpa persetujuan penghuni, dan apakah polisi bisa langsung menggeledah rumah apabila sedang mencari seseorang atau barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Pertanyaan tersebut semakin penting karena dalam situasi nyata, kedatangan polisi sering kali berlangsung secara mendadak sehingga penghuni tidak selalu mempunyai waktu untuk memahami apakah tindakan yang dilakukan aparat merupakan pemeriksaan biasa, penangkapan, penggeledahan, atau upaya paksa lainnya.

Secara umum, polisi tidak dapat begitu saja masuk dan menggeledah rumah seseorang tanpa dasar hukum. Hukum acara pidana memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas karena terdapat syarat, prosedur, izin pengadilan, saksi, serta kewajiban membuat berita acara yang harus diperhatikan. Dalam keadaan tertentu memang terdapat pengecualian yang memungkinkan penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu, tetapi pengecualian tersebut juga telah dibatasi oleh undang-undang dan bukan berarti polisi bebas masuk ke rumah siapa pun kapan saja.

Ketentuan yang menjadi rujukan utama saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Karena itu, masyarakat yang membaca informasi hukum lama perlu berhati-hati, sebab sejumlah ketentuan mengenai upaya paksa dalam KUHAP telah berubah.

Lantas, apakah polisi boleh masuk rumah tanpa izin pemilik? Jawabannya tidak bisa hanya "boleh" atau "tidak boleh", karena harus dilihat terlebih dahulu alasan polisi masuk, tindakan apa yang hendak dilakukan, apakah terdapat surat perintah atau izin pengadilan, apakah terjadi keadaan mendesak, serta apakah polisi sedang melakukan penangkapan terhadap seseorang. Berikut penjelasannya.

Polisi Tidak Otomatis Boleh Masuk Rumah Hanya karena Mengaku Sedang Menjalankan Tugas
Ketika polisi datang ke sebuah rumah, kedatangan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada petugas untuk masuk dan memeriksa seluruh bagian rumah. Polisi memang memiliki kewenangan melakukan tindakan tertentu dalam rangka penegakan hukum, tetapi setiap kewenangan harus digunakan berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang sesuai. Karena itu, jika seorang petugas datang dan hanya mengatakan sedang mencari seseorang, pemilik atau penghuni rumah dapat terlebih dahulu menanyakan tujuan kedatangan tersebut dan tindakan hukum apa yang hendak dilakukan.

Perbedaan ini sangat penting karena meminta seseorang keluar dari rumah, menangkap seseorang, dan menggeledah rumah bukanlah tindakan yang sama. Apabila polisi hanya ingin berbicara dengan orang yang dicari, situasinya berbeda dengan ketika polisi hendak masuk ke seluruh ruangan untuk menemukan barang bukti. Begitu polisi mulai membuka lemari, memeriksa kamar, membuka tempat penyimpanan, atau mencari benda tertentu di dalam rumah, tindakan tersebut pada dasarnya sudah masuk ke wilayah penggeledahan dan harus dilihat berdasarkan ketentuan KUHAP.

Dalam keadaan normal, pemilik rumah dapat meminta petugas menjelaskan dasar tindakannya dan menunjukkan dokumen yang relevan apabila polisi hendak melakukan penggeledahan atau penangkapan. Sikap tersebut bukan berarti pemilik rumah sedang melawan polisi, melainkan merupakan langkah untuk memastikan bahwa penghuni memahami tindakan hukum yang sedang dilakukan terhadap rumahnya. Apabila ternyata polisi memang mempunyai kewenangan yang sah, penghuni sebaiknya tetap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan fisik, karena keberatan terhadap tindakan aparat dapat disampaikan melalui mekanisme hukum.

Penggeledahan Rumah Pada Prinsipnya Memerlukan Izin Ketua Pengadilan Negeri
Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya polisi masuk ke rumah sebenarnya sangat berkaitan dengan konsep penggeledahan. KUHAP baru secara tegas memasukkan rumah atau bangunan sebagai salah satu objek yang dapat digeledah untuk kepentingan penyidikan. Namun, kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri karena undang-undang mengatur prosedur sebelum penyidik melakukan penggeledahan.

Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan benda lainnya untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Pasal 113 pada prinsipnya mewajibkan penyidik mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri sebelum tindakan tersebut dilakukan. Permohonan tersebut juga harus menjelaskan lokasi yang akan digeledah serta dasar atau fakta yang membuat penyidik percaya bahwa di lokasi tersebut terdapat barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap rumah atau bangunan untuk kepentingan penyidikan.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa rumah memang dapat menjadi objek tindakan penyidikan, tetapi bukan berarti polisi mempunyai hak untuk masuk kapan saja tanpa prosedur. Justru karena rumah merupakan tempat yang mempunyai hubungan erat dengan kehidupan pribadi, undang-undang menetapkan mekanisme pengawasan melalui izin pengadilan dalam keadaan normal. Dengan demikian, apabila polisi datang untuk melakukan penggeledahan, pemilik atau penghuni rumah pada dasarnya berhak mengetahui dasar tindakan tersebut dan meminta petugas menunjukkan dokumen yang diwajibkan oleh undang-undang.

Hal yang juga penting adalah penggeledahan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mencari apa saja tanpa batas. KUHAP mengatur bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, terdapat hubungan antara penggeledahan dengan perkara pidana yang sedang ditangani dan kewenangan tersebut tidak seharusnya digunakan untuk melakukan pemeriksaan secara sewenang-wenang terhadap seluruh isi rumah.

Pemilik Rumah Boleh Menanyakan Surat Tugas dan Surat Izin Penggeledahan
Jika polisi datang dan mengatakan akan melakukan penggeledahan, pemilik atau penghuni rumah tidak harus menerima begitu saja pernyataan tersebut tanpa mengetahui dokumen yang menjadi dasar tindakan. Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara khusus mengatur bahwa penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah atau bangunan. Ketentuan ini memberikan dasar yang jelas bagi penghuni untuk mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan polisi memang merupakan bagian dari proses hukum yang mempunyai landasan formal.

Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025: penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan kepada tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan.

Karena itu, apabila polisi mengetuk pintu dan mengatakan hendak melakukan penggeledahan, penghuni dapat meminta petugas memperlihatkan surat tugas dan surat izin penggeledahan. Penghuni juga sebaiknya memperhatikan identitas petugas, instansi atau satuan yang disebutkan, lokasi yang tercantum dalam dokumen, serta tindakan apa yang sebenarnya akan dilakukan. Jika terdapat ketidaksesuaian atau penghuni tidak memahami isi dokumen, penghuni dapat meminta penjelasan terlebih dahulu dan, apabila memungkinkan, menghubungi keluarga atau penasihat hukum.

Namun, meminta dokumen tidak sama dengan memiliki hak untuk menghalangi proses hukum yang sah. Jika polisi telah menunjukkan dokumen yang sesuai dan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, penghuni sebaiknya tidak melakukan perlawanan fisik atau mencoba mengunci petugas di luar rumah. Apabila setelah proses selesai terdapat dugaan bahwa penggeledahan dilakukan secara tidak sah atau melampaui kewenangan, keberatan tersebut dapat dikonsultasikan kepada advokat dan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Polisi Bisa Menggeledah Tanpa Izin Pengadilan dalam Keadaan Mendesak, tetapi Tidak Semuanya Bisa Disebut Darurat
Di sinilah jawaban terhadap pertanyaan "apakah polisi boleh masuk rumah tanpa izin pemilik?" menjadi lebih kompleks. KUHAP memang memberikan pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin pengadilan terlebih dahulu, tetapi pengecualian tersebut berlaku dalam keadaan mendesak yang telah ditentukan undang-undang. Jadi, ketiadaan izin pengadilan pada saat polisi masuk tidak otomatis membuat tindakan tersebut ilegal, tetapi polisi harus dapat mendasarkan tindakannya pada keadaan yang memang memenuhi ketentuan mengenai keadaan mendesak.

Pasal 113 UU Nomor 20 Tahun 2025 menyebut beberapa keadaan mendesak, antara lain kondisi geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, adanya potensi upaya merusak atau menghilangkan barang bukti, dan situasi berdasarkan penilaian penyidik. Dalam keadaan tersebut, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri terlebih dahulu. Namun, setelah tindakan dilakukan, penyidik tetap diwajibkan meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam.

Pasal 113 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025: dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kata "mendesak" tidak dapat dipahami sebagai alasan bebas yang dapat digunakan setiap kali polisi ingin masuk rumah. Ada mekanisme pengawasan setelah tindakan dilakukan, dan apabila ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan, undang-undang menentukan konsekuensi terhadap hasil penggeledahan tersebut. Dengan demikian, keadaan mendesak merupakan pengecualian terhadap prosedur normal, bukan penghapusan seluruh prosedur hukum.

Apabila polisi mengatakan bahwa mereka tidak membawa surat izin karena situasinya mendesak, pemilik rumah sebaiknya tidak langsung melakukan perlawanan. Yang dapat dilakukan adalah meminta petugas menjelaskan alasan keadaan mendesak tersebut, mencatat identitas petugas dan kronologi kejadian, memperhatikan siapa saja yang hadir sebagai saksi, serta menyimpan dokumen yang diberikan setelah tindakan dilakukan. Jika kemudian terdapat persoalan mengenai sah atau tidaknya penggeledahan, catatan tersebut dapat menjadi bahan penting untuk mendapatkan penilaian hukum.

Bagaimana Jika Pemilik Rumah Tidak Memberikan Izin untuk Digeledah?
Menariknya, KUHAP baru secara eksplisit mengantisipasi situasi ketika pemilik atau penghuni rumah menolak penggeledahan. Artinya, undang-undang tidak menganggap bahwa persetujuan pemilik selalu menjadi satu-satunya syarat yang menentukan apakah penggeledahan dapat dilakukan. Apabila penyidik telah memiliki dasar hukum untuk melakukan penggeledahan dan pemilik menolak, undang-undang menyediakan mekanisme tertentu agar proses tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan kehadiran saksi.

Pasal 114 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila tersangka atau pemilik maupun penghuni menolak dilakukan penggeledahan atau tidak berada di tempat, penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dan dua orang saksi. Dengan demikian, penolakan pemilik tidak otomatis menghentikan penggeledahan yang secara hukum memang telah dapat dilakukan.

Pasal 114 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025: apabila pemilik atau penghuni menolak atau tidak berada di tempat, penggeledahan dilakukan dengan mekanisme saksi yang ditentukan undang-undang.

Ketentuan tersebut menjadi alasan mengapa pemilik rumah perlu berhati-hati dalam memahami haknya. Pemilik memang mempunyai hak untuk mengetahui dasar tindakan dan dapat menyampaikan keberatan, tetapi hak tersebut tidak berarti dapat digunakan untuk menghalangi setiap tindakan penyidik yang telah memenuhi persyaratan hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, jalur yang lebih aman adalah mencatat keberatan dan menempuh mekanisme hukum daripada melakukan perlawanan secara fisik di lokasi.

Situasinya juga berbeda apabila polisi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk melakukan penggeledahan. Dalam keadaan seperti itu, penghuni dapat meminta penjelasan dan dokumen yang relevan, kemudian meminta pendampingan hukum apabila tindakan tersebut tetap dilanjutkan. Dengan kata lain, menolak secara hukum dan melawan secara fisik adalah dua hal yang berbeda, dan penghuni sebaiknya memilih cara pertama untuk melindungi kepentingannya.

Polisi Harus Menghadirkan Saksi dalam Penggeledahan Rumah
Penggeledahan rumah bukan tindakan yang menurut KUHAP dapat dilakukan tanpa kontrol dari pihak lain. Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penggeledahan rumah atau bangunan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Ketentuan tersebut dibuat agar proses penggeledahan mempunyai pihak lain yang dapat mengetahui dan memberikan kesaksian mengenai apa yang terjadi selama tindakan tersebut berlangsung.

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025: penggeledahan rumah atau bangunan dilakukan dengan disaksikan dua orang saksi.

Apabila pemilik atau penghuni rumah menolak penggeledahan atau tidak berada di lokasi, mekanismenya juga sudah ditentukan, yaitu menghadirkan kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga serta dua orang saksi. Dengan mekanisme tersebut, proses penggeledahan tidak semata-mata bergantung pada catatan internal penyidik, karena ada pihak lain yang turut menyaksikan pelaksanaan tindakan tersebut.

Bagi penghuni rumah, keberadaan saksi menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan ketika penggeledahan berlangsung. Penghuni tidak perlu mengganggu proses, tetapi dapat memperhatikan siapa saja yang hadir, apa yang diperiksa, apakah terdapat barang yang diambil, dan apakah proses tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara. Jika ada persoalan mengenai isi berita acara, penghuni sebaiknya membacanya dengan teliti sebelum memberikan tanda tangan dan menyampaikan keberatan apabila terdapat bagian yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Polisi Masuk untuk Menangkap Seseorang Berbeda dengan Polisi Masuk untuk Menggeledah Rumah
Ada keadaan ketika polisi datang ke rumah bukan untuk mencari barang bukti, melainkan untuk menangkap seseorang. Situasi tersebut harus dibedakan dari penggeledahan karena penangkapan memiliki dasar dan prosedur tersendiri. KUHAP baru mengatur bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti, sehingga keberadaan orang yang hendak ditangkap menjadi bagian penting dalam tindakan tersebut.

Dalam keadaan normal, penyidik yang melakukan penangkapan harus memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka. Surat tersebut sekurang-kurangnya berkaitan dengan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan, serta tempat tersangka diperiksa. Karena itu, apabila polisi datang ke rumah untuk menangkap seseorang, orang yang hendak ditangkap mempunyai hak untuk mengetahui dasar tindakan tersebut sesuai prosedur KUHAP.

Pasal 94 UU Nomor 20 Tahun 2025: penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Namun, penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan mempunyai aturan tersendiri sehingga tidak selalu membutuhkan surat perintah penangkapan seperti dalam keadaan biasa. Oleh karena itu, pemilik rumah tidak seharusnya menyimpulkan bahwa setiap polisi yang datang tanpa membawa surat penangkapan pasti melakukan tindakan ilegal. Yang harus diperiksa adalah fakta konkret yang menjadi dasar kedatangan polisi dan apakah keadaan tersebut memang memenuhi pengecualian yang diberikan undang-undang.

Apabila orang yang dicari berada di rumah dan polisi mempunyai dasar hukum untuk menangkapnya, penghuni sebaiknya tidak mencoba menyembunyikan atau melindungi orang tersebut dengan cara menghalangi petugas. Sebaliknya, jika terdapat keraguan terhadap dasar penangkapan, orang yang hendak ditangkap dapat meminta penjelasan dan pendampingan hukum sesuai haknya. Dengan demikian, persoalan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dapat diperiksa melalui mekanisme hukum tanpa harus berubah menjadi konflik fisik di dalam rumah.

Bagaimana Jika Polisi Masuk dan Membawa Barang dari Rumah?
Persoalan menjadi berbeda ketika polisi bukan hanya masuk ke rumah, tetapi juga membawa barang seperti telepon seluler, laptop, dokumen, kendaraan, uang, atau benda lain. Tindakan tersebut dapat berkaitan dengan penyitaan, dan penyitaan mempunyai prosedur hukum tersendiri. Karena itu, pemilik rumah tidak seharusnya menganggap bahwa polisi otomatis boleh membawa semua benda yang ditemukan hanya karena mereka sedang melakukan penggeledahan.

KUHAP baru pada prinsipnya mengatur bahwa sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat benda tersebut berada. Permohonan tersebut harus memuat informasi mengenai benda yang hendak disita, termasuk jenis, jumlah atau nilai, lokasi, dan alasan penyitaan. Dalam keadaan mendesak terdapat pengecualian tertentu, tetapi pengecualian tersebut juga dibatasi, termasuk ketentuan bahwa penyitaan tanpa izin terlebih dahulu dalam keadaan mendesak hanya dapat dilakukan terhadap benda bergerak dan kemudian harus dimintakan persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam batas waktu yang ditentukan.

Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025: dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu terhadap benda bergerak dengan kewajiban meminta persetujuan pengadilan dalam batas waktu yang ditentukan.

Karena itu, jika polisi masuk ke rumah dan membawa barang, penghuni sebaiknya menanyakan apakah barang tersebut disita sebagai barang bukti dan meminta dokumen yang berkaitan dengan penyitaan. Jangan mencoba merebut kembali barang secara paksa karena tindakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan baru. Yang jauh lebih penting adalah memastikan barang apa yang dibawa, siapa yang mengambil, apa dasar penyitaan, dan apakah terdapat berita acara atau dokumen yang dapat disimpan oleh pemilik barang.

Penghuni juga sebaiknya tidak menghapus data, merusak barang, menyembunyikan benda, atau memindahkan barang yang diketahui berkaitan dengan perkara ketika mengetahui polisi sedang melakukan penyidikan. Jika terdapat dugaan bahwa barang diambil tanpa prosedur yang benar, persoalan tersebut dapat diperiksa melalui pendampingan advokat dan mekanisme hukum yang tersedia. Dokumentasi yang lengkap mengenai proses penggeledahan dan penyitaan akan sangat membantu ketika tindakan aparat kemudian dipersoalkan secara hukum.

Jadi, Bolehkah Polisi Masuk Rumah Tanpa Izin Pemilik?
Jawaban paling tepat adalah polisi tidak boleh sembarangan masuk ke rumah hanya karena mengaku sedang menjalankan tugas, tetapi dalam kondisi yang ditentukan hukum polisi dapat memasuki dan melakukan penggeledahan tanpa persetujuan pemilik rumah. Dalam keadaan normal, penggeledahan rumah memerlukan izin ketua pengadilan negeri dan penyidik wajib menunjukkan surat tugas serta surat izin penggeledahan kepada tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah. Namun, apabila terdapat keadaan mendesak sebagaimana diatur KUHAP, penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu dengan kewajiban meminta persetujuan setelah tindakan dilakukan.

Artinya, izin pemilik rumah bukan satu-satunya penentu sah atau tidaknya polisi masuk rumah. Jika polisi memiliki kewenangan hukum yang sah untuk melakukan penggeledahan, penolakan pemilik tidak otomatis menghentikan proses karena KUHAP bahkan mengatur mekanisme ketika pemilik atau penghuni menolak atau tidak berada di tempat. Sebaliknya, jika polisi tidak sedang melakukan tindakan hukum yang memberikan kewenangan untuk memasuki rumah, penghuni tidak seharusnya menganggap bahwa kedatangan aparat otomatis memberikan hak untuk memeriksa seluruh isi rumah.

Bagi masyarakat, langkah paling aman ketika polisi datang adalah tetap tenang, menanyakan tujuan kedatangan, meminta petugas menunjukkan identitas dan dokumen yang relevan apabila hendak dilakukan penangkapan atau penggeledahan, memperhatikan saksi, serta menyimpan salinan berita acara atau dokumen lain yang diberikan. Jangan melakukan perlawanan fisik, jangan menyembunyikan orang yang sedang dicari, dan jangan menghilangkan barang yang berpotensi menjadi barang bukti. Jika terdapat dugaan tindakan melampaui kewenangan, catat kronologi secara lengkap dan segera konsultasikan dengan advokat untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

Dengan demikian, anggapan bahwa "polisi tidak boleh masuk rumah tanpa izin pemilik dalam keadaan apa pun" adalah keliru, tetapi anggapan sebaliknya bahwa "polisi boleh masuk rumah kapan saja karena polisi memiliki kewenangan" juga sama kelirunya. Hukum berada di antara dua pandangan tersebut: polisi mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan tertentu demi kepentingan penegakan hukum, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh syarat, prosedur, pengawasan pengadilan, saksi, dan mekanisme pertanggungjawaban. Pemilik rumah pun mempunyai hak untuk mengetahui dasar tindakan aparat dan memperoleh perlindungan hukum apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Dasar hukum utama yang perlu diperhatikan saat ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terutama ketentuan mengenai penggeledahan dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 117 serta ketentuan penangkapan dalam Pasal 94 dan seterusnya. UU Nomor 20 Tahun 2025 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981, sehingga untuk memahami hak dan kewajiban masyarakat dalam menghadapi tindakan polisi saat ini, rujukan utama harus menggunakan KUHAP baru tersebut.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Apa Syarat Seseorang Ditetapkan sebagai Tersangka? Ini Aturan Terbaru yang Berlaku Saat Ini
Update :

Hukum Pidana - Ketika nama seseorang mulai muncul dalam perkara pidana, satu pertanyaan yang biasanya paling membuat khawatir adalah apakah orang tersebut bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kekhawatiran itu semakin besar ketika seseorang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi, terlapor, atau bahkan belum pernah diperiksa oleh penyidik, kemudian tiba-tiba mengetahui bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Di tengah banyaknya pemberitaan mengenai penetapan tersangka, masyarakat sering mendengar istilah "dua alat bukti" sebagai syarat utama, tetapi belum tentu memahami apa yang dimaksud dengan dua alat bukti tersebut, bagaimana hubungan alat bukti dengan dugaan tindak pidana, apakah laporan polisi sudah cukup untuk menjadikan seseorang tersangka, serta apakah penetapan tersebut dapat diuji apabila dianggap dilakukan secara tidak sah.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena hukum acara pidana Indonesia telah berubah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut serta menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan berlakunya KUHAP baru, pembahasan mengenai syarat penetapan tersangka harus menggunakan ketentuan yang sekarang berlaku, bukan lagi semata-mata mengandalkan rumusan KUHAP lama. UU Nomor 20 Tahun 2025 sendiri memuat perubahan penting mengenai upaya paksa, penguatan hak tersangka dan saksi, penguatan mekanisme praperadilan, serta perubahan kewenangan dalam proses penyidikan.

Dalam KUHAP baru, penetapan tersangka secara tegas ditempatkan sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Artinya, status tersangka bukan sekadar sebutan atau istilah administratif yang tidak memiliki konsekuensi hukum, melainkan merupakan tindakan hukum yang harus dilakukan berdasarkan syarat dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Karena itu, penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena adanya dugaan pribadi, tekanan publik, laporan seseorang, atau asumsi bahwa orang tersebut kemungkinan terlibat dalam suatu perkara.

Lantas, apa sebenarnya syarat seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka? Apakah cukup dengan adanya laporan polisi? Apakah harus ada dua saksi? Apakah seseorang wajib diperiksa lebih dahulu sebelum menjadi tersangka? Apakah dua alat bukti harus menunjukkan secara langsung bahwa orang tersebut adalah pelaku? Dan jika seseorang merasa penetapan tersangkanya tidak sah, apakah status tersebut dapat digugat? Berikut penjelasannya berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini.

Syarat Utama Penetapan Tersangka: Minimal Dua Alat Bukti
Syarat paling mendasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka saat ini terdapat dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila orang tersebut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Dengan demikian, terdapat hubungan yang harus jelas antara dugaan tindak pidana, orang yang diduga melakukan tindak pidana, dan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersebut. Ketentuan ini sekaligus menunjukkan bahwa laporan polisi atau dugaan semata tidak otomatis cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka.

Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Ketentuan tersebut menjadi titik awal untuk memahami seluruh pembahasan mengenai penetapan tersangka. Artinya, seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka hanya karena namanya disebut oleh pelapor, hanya karena pernah berada di lokasi kejadian, hanya karena memiliki hubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa, atau hanya karena penyidik merasa ada sesuatu yang mencurigakan. Semua keadaan tersebut dapat menjadi informasi awal dalam proses penegakan hukum, tetapi untuk sampai pada tahap penetapan tersangka, undang-undang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti sebagai dasar dugaan terhadap orang tersebut.

Meski demikian, frasa "minimal dua alat bukti" juga tidak boleh dipahami secara terlalu sederhana. Dua alat bukti bukan berarti dua informasi apa saja yang kemudian secara otomatis menjadikan seseorang tersangka. Alat bukti tersebut harus berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa dan mempunyai relevansi terhadap dugaan tindak pidana serta keterlibatan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya berapa jumlah alat bukti yang dimiliki penyidik, tetapi juga bagaimana alat bukti tersebut mendukung dugaan bahwa orang tertentu telah melakukan tindak pidana yang sedang disidik.

Karena itu, apabila seseorang bertanya apakah "dua alat bukti" berarti dirinya pasti akan menjadi tersangka, jawabannya tidak sesederhana itu. Penyidik tetap harus memastikan bahwa alat bukti yang digunakan memiliki hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan dan orang yang ditetapkan. Ketika keabsahan penetapan tersangka kemudian diuji dalam forum hukum, persoalan mengenai kecukupan dan relevansi alat bukti dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan tersebut.

Bukan Sekadar Ada Laporan Polisi, Lalu Langsung Jadi Tersangka
Kesalahpahaman yang cukup sering muncul di masyarakat adalah anggapan bahwa seseorang yang dilaporkan ke polisi otomatis berubah status menjadi tersangka. Padahal, laporan polisi pada dasarnya merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menerima informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana. Setelah laporan diterima, masih terdapat proses penyelidikan dan penyidikan untuk memperoleh informasi, menemukan peristiwa pidana, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil proses tersebut.

Dengan demikian, status terlapor tidak sama dengan tersangka. Seseorang dapat dilaporkan tetapi belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang tersedia belum mencukupi. Sebaliknya, apabila proses hukum telah menghasilkan minimal dua alat bukti yang menjadi dasar dugaan terhadap orang tertentu, penyidik kemudian memiliki dasar untuk melakukan penetapan tersangka sesuai Pasal 90 KUHAP baru.

Perbedaan ini penting karena laporan polisi pada tahap awal belum tentu menggambarkan fakta hukum yang sebenarnya. Pelapor tentu memiliki versi mengenai peristiwa yang dilaporkannya, tetapi penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan proses hukum dan menilai informasi tersebut berdasarkan alat bukti. Oleh sebab itu, seseorang yang mendengar bahwa dirinya "dilaporkan" tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa dirinya telah menjadi tersangka, sebagaimana orang yang disebut dalam laporan juga tidak otomatis dapat dianggap sebagai pelaku yang telah terbukti bersalah.

Hal yang sama berlaku ketika seseorang dipanggil sebagai saksi. Status saksi menunjukkan bahwa penyidik membutuhkan keterangan orang tersebut dalam rangka pemeriksaan perkara, tetapi pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis berarti orang tersebut adalah pelaku. Namun, apabila selama perkembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum dan mengarah kepada keterlibatan orang tersebut, status hukumnya dapat berubah sesuai dengan perkembangan perkara. Karena itulah, seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang berpotensi berkaitan langsung dengan dirinya sebaiknya memahami hak-haknya dan tidak menganggap pemeriksaan tersebut sebagai persoalan administratif biasa.

Apa yang Dimaksud dengan "Tersangka" Menurut KUHAP Baru?
Untuk memahami syarat penetapan tersangka, masyarakat juga perlu melihat definisi tersangka dalam KUHAP baru. Definisi ini penting karena menunjukkan bahwa status tersangka tidak semata-mata ditentukan berdasarkan keputusan subjektif aparat, tetapi dikaitkan langsung dengan dugaan melakukan tindak pidana dan keberadaan minimal dua alat bukti. Dengan demikian, rumusan definisi tersebut sejalan dengan Pasal 90 yang mengatur mengenai penetapan tersangka.

Pasal 1 angka 28 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa ada beberapa unsur penting yang perlu diperhatikan. Pertama, orang yang bersangkutan harus merupakan seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Kedua, dugaan tersebut harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. Jadi, definisi tersangka itu sendiri telah memasukkan standar minimal alat bukti sebagai bagian dari dasar penentuan status seseorang.

Rumusan tersebut juga memperlihatkan bahwa status tersangka bukanlah putusan mengenai bersalah atau tidak bersalah. Seseorang menjadi tersangka karena pada tahap penyidikan terdapat dugaan yang secara hukum telah memenuhi standar untuk menempatkannya dalam posisi tersebut. Pembuktian mengenai apakah orang tersebut benar-benar melakukan tindak pidana tetap harus melalui tahapan hukum berikutnya, dan apabila perkara sampai ke pengadilan, pembuktian bersalah atau tidak bersalah menjadi bagian dari kewenangan hakim berdasarkan pemeriksaan persidangan.

Karena itu, istilah tersangka harus selalu digunakan dengan hati-hati, terutama dalam pemberitaan atau komunikasi publik. Menyebut seseorang sebagai tersangka tidak sama dengan menyatakan bahwa orang tersebut telah terbukti sebagai pelaku. Bahkan KUHAP baru memberikan larangan kepada penyidik untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka, sehingga status hukum seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai vonis sebelum proses peradilan selesai.

Dua Alat Bukti Itu Harus Berhubungan dengan Dugaan Tindak Pidana
Salah satu hal yang sering luput ketika membahas syarat penetapan tersangka adalah hubungan antara alat bukti dengan perkara. Banyak orang memahami aturan minimal dua alat bukti seolah-olah penyidik hanya perlu mengumpulkan dua bukti dalam bentuk apa pun. Padahal, secara logis dan hukum, alat bukti tersebut harus memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diperiksa dan mendukung dugaan terhadap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dua alat bukti yang tidak berkaitan dengan unsur tindak pidana atau tidak mampu menghubungkan seseorang dengan perkara tentu menjadi persoalan yang berbeda.

Sebagai contoh sederhana, keberadaan seseorang dalam sebuah lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia melakukan tindak pidana yang terjadi di lokasi tersebut. Begitu pula hubungan pertemanan, hubungan bisnis, hubungan keluarga, atau komunikasi dengan seseorang yang menjadi pelaku tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut ikut melakukan tindak pidana. Semua keadaan itu mungkin menjadi bagian dari rangkaian informasi yang diperiksa penyidik, tetapi tetap diperlukan dasar pembuktian yang menghubungkan orang tersebut dengan dugaan tindak pidana.

Dalam perkara tertentu, alat bukti dapat berasal dari keterangan orang, surat atau dokumen, barang bukti, informasi elektronik, maupun bentuk alat bukti lain yang diakui oleh KUHAP baru sesuai karakter perkaranya. Perkembangan teknologi juga membuat pembuktian perkara pidana semakin sering melibatkan data elektronik, rekaman komunikasi, transaksi digital, dokumen elektronik, rekaman kamera pengawas, dan berbagai bentuk informasi lain. Karena itu, penilaian terhadap alat bukti dalam perkara modern tidak selalu berbentuk dokumen fisik atau kesaksian seseorang di lokasi kejadian.

Hal yang paling penting adalah bahwa jumlah alat bukti tidak boleh dipisahkan dari kualitas dan relevansinya. Ketika seseorang mempertanyakan apakah penetapan tersangkanya telah memenuhi syarat, pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya "ada dua bukti atau tidak", tetapi juga "dua alat bukti apa yang digunakan, apa hubungannya dengan tindak pidana, dan bagaimana alat bukti tersebut mendukung dugaan bahwa saya melakukan tindak pidana". Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penetapan tersangka merupakan tindakan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi orang yang bersangkutan.

Apakah Dua Alat Bukti Harus Berupa Dua Orang Saksi?
Tidak. Dua alat bukti tidak sama dengan dua orang saksi. Kesalahpahaman ini cukup sering terjadi karena masyarakat mengira bahwa syarat minimal dua alat bukti berarti polisi harus mempunyai dua orang yang memberikan kesaksian mengenai perbuatan yang sama. Padahal, yang disyaratkan KUHAP adalah minimal dua alat bukti, bukan minimal dua orang saksi.

Artinya, konstruksi pembuktian dapat melibatkan jenis alat bukti yang berbeda sesuai dengan perkara. Dalam perkara tertentu, keterangan saksi dapat menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan bersama dokumen atau alat bukti lainnya. Dalam perkara lain, bukti elektronik, surat, barang bukti, keterangan ahli, atau bentuk alat bukti lain yang diakui undang-undang dapat memiliki peranan penting. Oleh sebab itu, masyarakat tidak seharusnya mengukur terpenuhi atau tidaknya syarat penetapan tersangka hanya dengan menghitung berapa orang yang telah diperiksa sebagai saksi.

Perubahan KUHAP pada 2025 juga membawa pengaturan baru mengenai sistem alat bukti. Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum acara pidana yang sekarang berlaku dan memiliki pengaturan tersendiri mengenai alat bukti, termasuk perkembangan yang berkaitan dengan barang bukti dan pembuktian dalam perkara pidana. Karena itu, ketika membahas perkara yang terjadi setelah 2 Januari 2026, penggunaan referensi mengenai daftar alat bukti dari KUHAP lama harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mencampurkan dua rezim hukum yang berbeda.

Dengan demikian, apabila seseorang mendengar bahwa polisi sudah memiliki "dua bukti", belum tentu yang dimaksud adalah dua saksi. Begitu pula apabila hanya ada satu saksi, bukan berarti penyidik otomatis tidak dapat menetapkan tersangka. Yang menentukan adalah apakah keseluruhan alat bukti yang tersedia telah memenuhi standar minimal yang ditetapkan undang-undang dan relevan untuk mendukung dugaan bahwa orang tertentu melakukan tindak pidana.

Apakah Seseorang Harus Diperiksa sebagai Saksi Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka?
Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati karena banyak orang masih menggunakan pemahaman yang berkembang pada masa KUHAP lama. Setelah KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026, dasar utama penetapan tersangka adalah Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti. Rumusan Pasal 90 tidak secara eksplisit menyebut bahwa seseorang harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Hal tersebut tidak berarti pemeriksaan terhadap seseorang menjadi tidak penting dalam proses hukum. Pemeriksaan tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan merupakan sarana untuk memperoleh keterangan serta menguji fakta yang berkaitan dengan perkara. Namun, secara khusus apabila pertanyaannya adalah apakah pemeriksaan sebagai calon tersangka merupakan syarat eksplisit yang harus selalu dipenuhi sebelum penetapan berdasarkan KUHAP baru, jawabannya harus dilihat dari rumusan UU Nomor 20 Tahun 2025, bukan semata-mata dari praktik atau ketentuan KUHAP lama.

Perbedaan ini menjadi penting karena sejumlah putusan dan praktik hukum yang lahir sebelum 2026 menggunakan dasar KUHAP lama. KUHAP lama kini telah dicabut sejak berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025. Oleh karena itu, artikel, pendapat hukum, atau pemberitaan yang masih menggunakan ketentuan lama perlu dibaca berdasarkan konteks waktu dan dasar hukum yang digunakan.

Meski demikian, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. KUHAP baru secara umum menekankan penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas serta penguatan peran advokat. Karena itu, tidak adanya rumusan eksplisit mengenai pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat penetapan tidak dapat ditafsirkan bahwa orang yang telah menjadi tersangka kehilangan hak untuk mengetahui perkara, memperoleh pendampingan hukum, memberikan pembelaan, atau menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Penetapan Tersangka Harus Dituangkan dalam Surat
Syarat penetapan tersangka bukan hanya berkaitan dengan alat bukti. Setelah penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, KUHAP baru mengharuskan penetapan tersebut dituangkan dalam surat. Ketentuan ini penting karena status seseorang tidak boleh hanya didasarkan pada pernyataan informal atau informasi yang beredar tanpa dokumen hukum yang jelas. Surat penetapan tersebut juga harus diberitahukan kepada tersangka dalam jangka waktu yang telah ditentukan undang-undang.

Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.”

Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai status hukum orang yang bersangkutan. Seseorang yang mendengar dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka berhak mengetahui dasar formal mengenai perubahan status tersebut. Dengan adanya surat penetapan, orang yang bersangkutan juga mempunyai dokumen yang dapat digunakan untuk memahami posisi hukumnya dan mengambil langkah hukum apabila terdapat persoalan mengenai prosedur atau dasar penetapan.

KUHAP baru juga menentukan informasi apa saja yang harus dicantumkan dalam surat penetapan tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa surat tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memberikan informasi kepada orang yang status hukumnya berubah menjadi tersangka.

Pasal 90 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. identitas Tersangka;
b. uraian singkat perkara; dan
c. hak Tersangka.”

Dengan adanya ketentuan tersebut, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya dapat mengetahui setidaknya identitas hukum yang digunakan, gambaran singkat perkara yang menjadi dasar penetapan, serta hak-hak yang melekat pada dirinya. Apabila seseorang hanya mengetahui dari media sosial, pemberitaan, atau informasi dari orang lain bahwa dirinya menjadi tersangka tanpa menerima pemberitahuan sebagaimana ditentukan hukum, persoalan tersebut patut diperiksa lebih lanjut berdasarkan keadaan konkret dan dokumen perkara.

Penyidik Tidak Boleh Menetapkan Tersangka Sekaligus Memperlakukan Orang Itu sebagai Orang yang Sudah Bersalah
Status tersangka memiliki konsekuensi serius karena dapat memengaruhi reputasi, pekerjaan, hubungan sosial, bahkan membuka kemungkinan dilakukannya tindakan hukum lain seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau tindakan lain sesuai syarat masing-masing. Karena itu, penetapan tersangka harus dibedakan dari pernyataan bahwa seseorang telah terbukti bersalah. KUHAP baru secara khusus memberikan larangan agar proses penetapan tersangka tidak dilakukan dengan cara yang menimbulkan praduga bersalah.

Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Ketentuan tersebut memberikan pesan penting bahwa proses penyidikan tetap harus menghormati prinsip bahwa seseorang belum dapat dianggap bersalah hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka merupakan posisi hukum dalam tahap penyidikan, sedangkan pembuktian mengenai kesalahan seseorang merupakan persoalan yang harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak boleh dipahami sebagai akhir dari proses hukum, melainkan sebagai salah satu tahapan dalam proses penanganan perkara pidana.

Larangan tersebut juga relevan dalam konteks pemberitaan dan komunikasi publik. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, informasi mengenai perkara dapat menyebar dengan cepat dan membentuk opini publik sebelum perkara diuji di pengadilan. Karena itu, baik aparat maupun masyarakat perlu membedakan antara fakta bahwa seseorang telah berstatus tersangka dengan kesimpulan bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Dua hal tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

Apakah Penetapan Tersangka Sama dengan Penangkapan?
Tidak. Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan merupakan tindakan hukum yang berbeda meskipun dapat terjadi dalam rangkaian perkara yang sama. KUHAP baru bahkan memasukkan penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa, tetapi tetap membedakannya dari penangkapan dan penahanan yang mempunyai ketentuan tersendiri. Oleh karena itu, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa otomatis berarti pada saat yang sama ia pasti ditangkap atau ditahan.

Pasal 89 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Bentuk Upaya Paksa meliputi:
a. Penetapan Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan;
f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran; dan
i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.”

Pemisahan tersebut penting karena masyarakat sering menganggap bahwa begitu seseorang menjadi tersangka, aparat pasti akan langsung melakukan penangkapan atau penahanan. Padahal, setiap tindakan upaya paksa memiliki syarat dan mekanisme masing-masing. Karena itu, seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka perlu membedakan antara status hukum sebagai tersangka dengan tindakan lain yang mungkin atau tidak mungkin dilakukan penyidik terhadap dirinya.

Pemahaman tersebut juga penting ketika seseorang sedang mempertimbangkan langkah hukum. Jika persoalannya adalah keberatan terhadap status tersangka, analisis hukumnya berbeda dengan keberatan terhadap penangkapan atau penahanan. Advokat perlu melihat tindakan apa yang sebenarnya dilakukan penyidik, kapan tindakan tersebut dilakukan, dasar hukumnya, serta apakah seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang telah dipenuhi.

Apakah Penetapan Tersangka Bisa Diuji melalui Praperadilan?
Ya, mekanisme praperadilan merupakan salah satu instrumen penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. KUHAP baru secara khusus memperkuat mekanisme praperadilan dan dalam materi pokoknya menyebutkan bahwa penguatan tersebut ditujukan sebagai mekanisme untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dan penuntut umum. Hal ini menjadi semakin penting karena penetapan tersangka sendiri ditempatkan sebagai salah satu bentuk upaya paksa dalam KUHAP baru.

Praperadilan bukanlah mekanisme untuk langsung memutus apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana atau tidak sebagaimana pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. Fokusnya berkaitan dengan tindakan atau prosedur hukum tertentu yang dilakukan aparat, termasuk persoalan mengenai keabsahan tindakan yang menurut undang-undang dapat diuji melalui praperadilan. Karena itu, seseorang yang merasa penetapan tersangkanya bermasalah perlu terlebih dahulu melihat apakah persoalan yang hendak dipersoalkan memang termasuk dalam ruang lingkup praperadilan berdasarkan KUHAP yang berlaku.

Perkembangan hukum mengenai praperadilan juga menunjukkan bahwa pengujian terhadap tindakan penyidik bukan sesuatu yang hanya bersifat teoritis. Sistem hukum Indonesia telah mengenal mekanisme pengujian terhadap tindakan aparat, dan KUHAP baru memperkuat mekanisme tersebut. Karena UU Nomor 20 Tahun 2025 baru berlaku sejak Januari 2026, perkembangan putusan pengadilan setelah berlakunya KUHAP baru menjadi penting untuk melihat bagaimana ketentuan baru tersebut diterapkan dalam perkara konkret.

Bagi orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan merasa terdapat masalah dalam prosedurnya, langkah yang paling aman bukan melakukan konfrontasi dengan penyidik atau menghindari pemeriksaan, melainkan memeriksa dokumen penetapan dan berkonsultasi dengan advokat. Dari dokumen tersebut dapat dilihat apakah penetapan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, apakah surat penetapan telah dibuat dan diberitahukan, apa uraian perkara yang digunakan, serta apa dasar hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan tersebut.

Bagaimana Jika Alat Bukti yang Digunakan Dianggap Tidak Cukup?
Persoalan mengenai kecukupan alat bukti merupakan salah satu bagian yang dapat menjadi sangat penting ketika seseorang mempertanyakan penetapan tersangka. Karena Pasal 90 secara eksplisit mensyaratkan minimal dua alat bukti, maka apabila seseorang berpendapat bahwa standar tersebut tidak terpenuhi, persoalannya bukan sekadar keberatan terhadap label "tersangka", tetapi menyangkut dasar hukum dari tindakan penyidik. Apakah alat bukti yang digunakan benar-benar ada, apakah alat bukti tersebut sah, apakah relevan dengan perkara, dan apakah benar-benar mendukung dugaan terhadap orang yang ditetapkan merupakan pertanyaan yang dapat menjadi bagian dari analisis hukum.

Namun, perlu dibedakan antara sekadar tidak mengetahui alat bukti yang dimiliki penyidik dengan kesimpulan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti. Dalam proses penyidikan, tidak seluruh informasi mengenai strategi pembuktian otomatis dapat diketahui oleh pihak yang diperiksa pada setiap saat. Oleh karena itu, seseorang tidak seharusnya menyimpulkan bahwa penetapan tersangka tidak sah hanya karena dirinya belum mengetahui seluruh bukti yang dimiliki penyidik.

Sebaliknya, apabila setelah mempelajari dokumen dan perkembangan perkara terdapat alasan yang kuat untuk menduga bahwa syarat penetapan tidak terpenuhi, orang yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan advokat mengenai langkah hukum yang tersedia. Praperadilan dapat menjadi salah satu mekanisme yang perlu dipertimbangkan apabila persoalan tersebut termasuk objek yang dapat diuji. Dengan demikian, keberatan terhadap penetapan tersangka sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan yang dapat menimbulkan masalah pidana baru.

Apakah Barang Bukti Bisa Menjadi Dasar Penetapan Tersangka?
Pertanyaan mengenai barang bukti menjadi semakin relevan setelah KUHAP baru mengatur kembali sistem alat bukti. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan dalam hukum pembuktian pidana, sehingga pembahasan mengenai alat bukti setelah 2 Januari 2026 tidak dapat begitu saja menggunakan pola yang sama dengan KUHAP 1981. Materi KUHAP baru juga menunjukkan adanya perubahan terkait upaya paksa dan sistem pembuktian dalam proses pidana.

Dalam perkara tertentu, barang yang ditemukan atau disita dapat mempunyai hubungan sangat kuat dengan tindak pidana yang sedang diperiksa. Namun, keberadaan suatu barang tidak otomatis berarti orang yang memiliki, menguasai, menggunakan, atau ditemukan bersama barang tersebut pasti menjadi pelaku tindak pidana. Hubungan hukum antara barang, peristiwa pidana, dan orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dianalisis berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.

Karena itu, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan barang tertentu, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada "apakah polisi menemukan barang bukti". Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana dan bagaimana hubungan barang tersebut dengan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara konkret, hubungan tersebut dapat menjadi bagian penting dari konstruksi pembuktian penyidik dan kemudian diuji dalam proses hukum apabila dipersoalkan.

Apakah Seseorang yang Tidak Mengakui Perbuatannya Bisa Tetap Menjadi Tersangka?
Bisa. Penetapan tersangka tidak mensyaratkan adanya pengakuan dari orang yang bersangkutan. Seseorang dapat tetap ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik mempunyai minimal dua alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum, meskipun orang tersebut membantah telah melakukan tindak pidana. Hal ini penting karena sistem peradilan pidana tidak boleh menjadikan pengakuan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan apakah seseorang dapat diproses.

Dalam proses penyidikan, orang yang diperiksa memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan menggunakan hak-haknya berdasarkan hukum. Apabila seseorang merasa tidak melakukan tindak pidana, ia dapat menyampaikan bantahan tersebut melalui pemeriksaan, bukti yang dimiliki, saksi yang mendukung, dokumen, maupun langkah hukum lain yang tersedia. Ketidaksepakatan antara tersangka dan penyidik mengenai fakta perkara kemudian dapat berkembang menjadi persoalan pembuktian yang harus diselesaikan melalui proses hukum.

Hal yang perlu dihindari adalah menganggap bahwa penolakan untuk mengakui perbuatan otomatis menghentikan proses penyidikan. Sebaliknya, pengakuan seseorang juga tidak boleh dipahami sebagai satu-satunya alasan yang membuat seseorang pasti bersalah. Proses pidana tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang ditentukan hukum, sementara kesimpulan mengenai bersalah atau tidak bersalah tidak boleh dibuat hanya berdasarkan pengakuan atau penyangkalan seseorang.

Apakah Seseorang Bisa Menjadi Tersangka Tanpa Ditahan?
Bisa. Status tersangka tidak identik dengan status tahanan. Penahanan merupakan tindakan hukum tersendiri yang memiliki syarat dan mekanisme tersendiri. Oleh karena itu, seseorang dapat menjalani proses penyidikan sebagai tersangka tanpa harus langsung ditahan, selama tidak ada tindakan penahanan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Hal ini penting karena masyarakat terkadang menyamakan "ditetapkan sebagai tersangka" dengan "masuk tahanan". Padahal, seseorang dapat menerima surat penetapan tersangka, tetap berada di luar tahanan, kemudian memenuhi pemeriksaan penyidik sesuai jadwal dan menggunakan hak pendampingan hukum. Penahanan baru menjadi persoalan tersendiri apabila penyidik atau aparat yang berwenang mengambil tindakan tersebut berdasarkan syarat yang ditentukan KUHAP.

Karena itu, apabila seseorang menerima surat penetapan tersangka, ia sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan bahwa dirinya pasti akan ditangkap atau ditahan. Yang perlu dilakukan adalah mempelajari status hukum dan perkara yang disangkakan, kemudian meminta penjelasan atau pendampingan hukum apabila terdapat hal yang belum dipahami. Setiap upaya paksa harus dilihat berdasarkan dasar hukum dan syaratnya masing-masing.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka?
Orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka sebaiknya tidak mengambil keputusan berdasarkan kepanikan. Langkah pertama adalah memperoleh dan membaca surat penetapan tersangka secara teliti untuk memastikan identitas, uraian singkat perkara, serta hak-hak yang dicantumkan dalam surat tersebut. Setelah itu, kumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara, catat kronologi kejadian secara runtut, dan hindari tindakan yang dapat dianggap sebagai upaya menghilangkan atau mengubah alat bukti.

Langkah berikutnya adalah mempertimbangkan pendampingan advokat, terutama jika perkara menyangkut ancaman pidana yang serius, transaksi keuangan, dokumen perusahaan, komunikasi elektronik, atau hubungan dengan banyak pihak. Pendampingan hukum bukan berarti seseorang mengakui kesalahan, melainkan merupakan bentuk penggunaan hak untuk memahami proses hukum dan memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai aturan. KUHAP baru sendiri menempatkan penguatan peran advokat sebagai salah satu bagian penting dalam pembaruan hukum acara pidana.

Orang yang telah menjadi tersangka juga sebaiknya tidak mencoba memengaruhi saksi, mengancam pelapor, menghapus komunikasi, menyembunyikan barang, memindahkan aset secara mencurigakan, atau meminta pihak lain mengubah keterangan. Selain berpotensi merusak posisi hukum, tindakan semacam itu dapat menimbulkan persoalan baru. Jika merasa penetapan tersangka tidak sah, gunakan mekanisme hukum yang tersedia dan biarkan keberatan tersebut diperiksa melalui prosedur yang sesuai.

Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Pemahaman mengenai tahapan status hukum juga penting agar masyarakat tidak salah menggunakan istilah. Tersangka merupakan seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti dalam tahap proses penyidikan. Status tersebut belum merupakan putusan pengadilan mengenai bersalah atau tidak bersalah. Karena itu, seseorang yang baru menjadi tersangka masih memiliki hak untuk membela diri dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Terdakwa berada pada tahap yang berbeda karena status tersebut berkaitan dengan orang yang telah diajukan ke persidangan untuk diperiksa berdasarkan dakwaan. Sementara itu, terpidana adalah status yang berkaitan dengan orang yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memenuhi ketentuan hukum. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perjalanan suatu perkara pidana tidak berhenti ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemahaman ini juga penting untuk mencegah munculnya anggapan bahwa seseorang yang menjadi tersangka otomatis bersalah. Dalam sistem hukum pidana, penetapan tersangka merupakan salah satu tahapan proses hukum, sedangkan pembuktian akhir mengenai kesalahan seseorang memiliki mekanisme tersendiri. Karena itu, baik aparat, media, maupun masyarakat harus tetap membedakan fakta bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kesimpulan bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dasar Hukum Syarat Penetapan Tersangka yang Berlaku Saat Ini
Dasar hukum utama yang digunakan untuk menjawab pertanyaan mengenai syarat seseorang ditetapkan sebagai tersangka adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, untuk perkara yang proses hukumnya berlangsung berdasarkan rezim KUHAP baru, ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 harus menjadi rujukan utama.

Ketentuan yang paling penting adalah Pasal 1 angka 28, yang mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Selanjutnya, Pasal 89 memasukkan penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa, sedangkan Pasal 90 mengatur secara langsung mengenai penetapan tersangka, mulai dari syarat minimal dua alat bukti, kewajiban membuat surat penetapan, batas waktu pemberitahuan, hingga informasi yang harus dimuat dalam surat tersebut.

Selain itu, Pasal 91 menjadi ketentuan penting karena melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah ketika melakukan penetapan tersangka. Ketentuan ini memperkuat prinsip bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diperlakukan seolah-olah telah memperoleh putusan bersalah. KUHAP baru secara keseluruhan juga menempatkan penguatan hak tersangka dan penguatan mekanisme praperadilan sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana.

Ada Syarat Hukumnya, Bukan Sekadar Berdasarkan Dugaan
Jadi, apa syarat seseorang ditetapkan sebagai tersangka? Berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini, syarat paling utama adalah adanya dugaan bahwa seseorang melakukan tindak pidana yang didasarkan pada minimal dua alat bukti. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 dan sejalan dengan definisi tersangka dalam Pasal 1 angka 28. Dengan demikian, laporan polisi, dugaan, tuduhan, atau kecurigaan semata tidak dapat dipahami sebagai pengganti syarat minimal alat bukti yang ditentukan undang-undang.

Namun, syarat tersebut tidak boleh dibaca secara matematis semata. Dua alat bukti yang dimaksud harus memiliki relevansi dengan tindak pidana dan dugaan keterlibatan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, ketika penetapan tersangka dipersoalkan, yang menjadi perhatian bukan hanya jumlah alat bukti, tetapi juga dasar, relevansi, serta hubungan alat bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana. Inilah alasan mengapa persoalan penetapan tersangka dapat menjadi isu hukum yang serius dan bukan sekadar persoalan administratif.

Selain harus memiliki minimal dua alat bukti, penetapan tersangka juga harus dituangkan dalam surat yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan. Surat tersebut harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak tersangka. Dengan demikian, KUHAP baru tidak hanya mengatur kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga memberikan mekanisme formal agar perubahan status tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh orang yang bersangkutan.

Yang tidak kalah penting, tersangka bukan berarti orang yang sudah terbukti bersalah. KUHAP baru bahkan secara tegas melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka. Karena itu, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ia tetap mempunyai hak untuk membela diri, mendapatkan pendampingan hukum, dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat persoalan mengenai tindakan penyidik.

Pada akhirnya, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang masih menggunakan ketentuan KUHAP lama tanpa melihat perubahan hukum yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk menjawab pertanyaan mengenai syarat penetapan tersangka saat ini, rujukan utamanya adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya ketentuan mengenai definisi tersangka, upaya paksa, penetapan tersangka, dan larangan menimbulkan praduga bersalah. Apabila seseorang secara konkret telah menerima surat penetapan tersangka dan ingin mengetahui apakah penetapan tersebut telah memenuhi syarat hukum, pemeriksaan terhadap surat, kronologi perkara, dan langkah penyidik oleh advokat merupakan cara yang lebih tepat daripada hanya mengandalkan informasi umum di internet.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →

Kapan Seseorang Dapat Ditetapkan sebagai Tersangka? Ini Syarat, Prosedur, dan Hak yang Wajib Diketahui
Update :

Hukum Pidana - Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan salah satu tahapan paling penting dalam proses penegakan hukum pidana. Status tersebut dapat mengubah posisi seseorang secara drastis, dari orang yang sebelumnya hanya dimintai keterangan menjadi pihak yang secara resmi diduga melakukan tindak pidana. Tidak mengherankan apabila setiap kali seseorang mendengar dirinya akan atau telah ditetapkan sebagai tersangka, pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai apa yang sebenarnya dituduhkan, tetapi juga apakah polisi atau penyidik boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka begitu saja, apakah harus ada pemeriksaan terlebih dahulu, berapa banyak alat bukti yang diperlukan, dan apakah penetapan tersebut dapat digugat apabila dianggap tidak sah.

Persoalan tersebut menjadi semakin menarik setelah Indonesia memasuki era baru hukum acara pidana. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku sebagai hukum acara pidana yang baru dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. KUHAP baru tidak hanya mengubah sejumlah ketentuan mengenai penyidikan dan upaya paksa, tetapi juga secara khusus mengatur penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa serta menentukan standar minimal alat bukti yang harus dimiliki penyidik. (peraturan.bpk.go.id)

Pertanyaan mengenai kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka juga menjadi semakin relevan karena dalam praktik hukum, status tersangka bukan sekadar label administratif. Penetapan tersebut berkaitan dengan berbagai tindakan hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, hingga proses penuntutan. Karena itu, hukum tidak memberikan ruang bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan yang tidak didukung alat bukti yang memadai. KUHAP baru secara eksplisit mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

Lantas, apakah dua alat bukti saja sudah cukup? Apakah seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka? Apa yang harus dimuat dalam surat penetapan tersangka? Apakah penetapan tersangka bisa diuji melalui praperadilan? Dan apakah orang yang sudah berstatus tersangka otomatis akan ditangkap atau ditahan? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Apa Sebenarnya yang Dimaksud dengan Tersangka?
Sebelum membahas kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, penting untuk memahami terlebih dahulu siapa yang secara hukum disebut sebagai tersangka. Istilah tersebut tidak sama dengan terdakwa dan juga tidak sama dengan terpidana. Tersangka berada pada tahap proses sebelum perkara masuk ke pemeriksaan persidangan sebagai terdakwa, sehingga seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dianggap sebagai orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Status tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, terdapat dugaan yang secara hukum telah memenuhi syarat untuk menempatkan orang tersebut sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam KUHAP baru, definisi tersangka secara tegas dikaitkan dengan keberadaan minimal dua alat bukti. Dengan rumusan tersebut, seseorang tidak dapat semata-mata disebut tersangka hanya karena namanya dilaporkan oleh seseorang, disebut dalam pengaduan masyarakat, menjadi pihak yang dituduh oleh orang lain, atau bahkan karena penyidik memiliki dugaan awal mengenai keterlibatannya. Dugaan tersebut harus memperoleh dukungan alat bukti sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang.

Pasal 1 angka 28 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP:
“Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Rumusan tersebut memiliki konsekuensi penting. Artinya, status tersangka bukan sekadar kesimpulan subjektif dari penyidik, melainkan harus memiliki dasar berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti. Namun, adanya dua alat bukti juga harus dipahami dalam konteks perkara yang sedang disidik, karena alat bukti tersebut harus berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan keterlibatan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan kata lain, sekadar memiliki dua informasi atau dua dokumen belum otomatis berarti seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila keduanya tidak mempunyai hubungan yang relevan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Hal lain yang sangat penting adalah membedakan status tersangka dari status terdakwa dan terpidana. Seseorang disebut tersangka pada tahap penyidikan, sedangkan terdakwa merupakan tersangka yang telah dituntut, diperiksa, dan diadili di pengadilan. Sementara itu, seseorang baru dapat disebut terpidana setelah terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, penggunaan istilah "tersangka" harus tetap ditempatkan dalam konteks proses hukum dan tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Kapan Seseorang Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka?
Jawaban paling tegas mengenai kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka terdapat dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Jadi, titik pentingnya bukan sekadar adanya laporan polisi atau dugaan dari masyarakat, melainkan apakah penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menjadi dasar untuk menduga orang tertentu melakukan tindak pidana.

Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Dengan demikian, terdapat dua unsur penting yang harus diperhatikan. Pertama, harus ada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Kedua, dugaan tersebut harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka bukanlah tahap yang seharusnya dilakukan hanya karena seseorang dianggap mencurigakan atau karena terdapat laporan terhadap dirinya. Penyidik harus terlebih dahulu memperoleh dasar pembuktian yang memenuhi standar minimum sebagaimana ditentukan KUHAP.

Meski demikian, "minimal dua alat bukti" jangan dipahami secara matematis semata seolah-olah dua dokumen apa pun otomatis dapat digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Alat bukti harus ditempatkan dalam konteks tindak pidana yang disangkakan dan digunakan untuk mendukung dugaan terhadap orang tertentu. Dalam praktiknya, kualitas, relevansi, dan hubungan alat bukti dengan unsur tindak pidana menjadi bagian penting ketika legalitas penetapan tersangka dipersoalkan. Bahkan, pada 2026 telah muncul perkara praperadilan yang memperdebatkan apakah penetapan tersangka benar-benar telah didukung alat bukti yang memadai serta relevan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak memahami aturan tersebut hanya dengan kalimat "dua alat bukti berarti otomatis tersangka". Yang menjadi persoalan adalah apakah dua alat bukti tersebut sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk menghubungkan seseorang dengan tindak pidana yang sedang disidik. Penilaian mengenai hal tersebut dapat menjadi persoalan hukum tersendiri, terutama apabila orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengajukan praperadilan dan mempersoalkan keabsahan penetapannya.

Apakah Harus Ada Pemeriksaan Terlebih Dahulu Sebelum Seseorang Jadi Tersangka?
Pertanyaan ini menjadi salah satu perdebatan menarik setelah KUHAP baru berlaku. Selama bertahun-tahun, masyarakat mengenal pandangan bahwa seseorang harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersangka dapat ditetapkan. Pandangan tersebut berkaitan erat dengan perkembangan hukum acara pidana pada masa KUHAP lama dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dalam konteks KUHAP lama memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka serta memberikan pertimbangan mengenai pentingnya pemeriksaan calon tersangka.

Namun, setelah UU Nomor 20 Tahun 2025 berlaku, persoalannya harus dilihat kembali berdasarkan rumusan KUHAP yang baru. Pasal 90 UU 20/2025 secara eksplisit mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka, tetapi tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan dalam rumusan pasal tersebut. Pasal itu justru menekankan adanya minimal dua alat bukti, kewajiban menuangkan penetapan dalam surat, pemberitahuan kepada tersangka paling lama satu hari, serta isi minimum surat penetapan tersangka.

Perdebatan mengenai hal tersebut bahkan muncul dalam praktik pada 2026. Sejumlah ahli hukum berpandangan bahwa berdasarkan KUHAP baru, penetapan tersangka tidak secara eksplisit mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu selama penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti. Dalam pandangan tersebut, aparat penegak hukum maupun hakim tidak seharusnya menambahkan persyaratan prosedural yang tidak dicantumkan secara tegas oleh pembentuk undang-undang. (detik.com)

Namun, persoalan tersebut tetap harus dibaca secara hati-hati karena hukum acara pidana bukan hanya berbicara mengenai kewenangan penyidik, tetapi juga mengenai perlindungan hak orang yang diperiksa. Artinya, meskipun Pasal 90 tidak menyebut pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat eksplisit penetapan, seseorang yang telah menjadi tersangka tetap memiliki hak-hak yang wajib dihormati selama proses hukum berjalan. Perbedaan antara "tidak disebut sebagai syarat penetapan" dan "tidak memiliki hak untuk diperiksa atau membela diri" merupakan dua hal yang tidak boleh dicampuradukkan.

Dengan kata lain, berdasarkan KUHAP baru, tidak tepat mengatakan bahwa setiap penetapan tersangka pasti tidak sah hanya karena orang tersebut belum diperiksa sebagai calon tersangka, tetapi juga tidak tepat menganggap bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka orang tersebut kehilangan hak untuk mengetahui sangkaan dan memberikan pembelaan. Yang menjadi dasar utama penetapan berdasarkan Pasal 90 adalah minimal dua alat bukti, sementara hak-hak tersangka tetap harus diberikan sesuai ketentuan KUHAP.

Apa Saja yang Harus Ada dalam Surat Penetapan Tersangka?
Ketika penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, keputusan tersebut tidak berhenti pada pernyataan lisan. KUHAP baru mewajibkan penetapan tersebut dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat penetapan tersebut dikeluarkan. Ketentuan ini penting karena status hukum seseorang harus memiliki dasar administratif yang jelas dan dapat diketahui oleh orang yang bersangkutan.

Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.”

Surat tersebut juga tidak boleh hanya berisi nama orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Undang-undang menentukan sejumlah informasi yang harus dimuat agar orang yang ditetapkan mengetahui posisi hukumnya. Dengan adanya kewajiban tersebut, seseorang tidak seharusnya berada dalam situasi di mana dirinya disebut tersangka tetapi tidak mengetahui perkara apa yang disangkakan atau hak apa yang dapat digunakan untuk membela kepentingannya.

Pasal 90 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. identitas Tersangka;
b. uraian singkat perkara; dan
c. hak Tersangka.”

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa penetapan tersangka memiliki konsekuensi terhadap hak seseorang. Orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus mengetahui identitas hukum yang digunakan dalam penetapan tersebut, memahami secara umum perkara yang disangkakan, dan mengetahui hak yang dimilikinya. Informasi tersebut penting untuk memastikan seseorang dapat mempersiapkan pembelaan dan mengambil langkah hukum yang sesuai, termasuk apabila terdapat alasan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa penetapan tersangka bukan sekadar perubahan status yang bersifat internal di lingkungan penyidik. Ada kewajiban untuk memberitahukan status tersebut kepada orang yang bersangkutan dan memberikan informasi yang menjadi dasar bagi dirinya untuk memahami posisi hukum. Karena itu, apabila seseorang mengetahui dirinya disebut tersangka tetapi tidak pernah menerima atau mengetahui adanya surat penetapan tersangka, persoalan tersebut dapat menjadi hal yang patut dikonsultasikan dengan advokat untuk melihat apakah prosedur yang diwajibkan KUHAP telah dipenuhi.

Apakah Setelah Jadi Tersangka Pasti Ditangkap atau Ditahan?
Tidak. Penetapan tersangka dan penangkapan merupakan tindakan hukum yang berbeda. KUHAP baru memang memasukkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan sebagai bentuk upaya paksa, tetapi masing-masing mempunyai ketentuan tersendiri. Artinya, seseorang dapat berstatus tersangka tanpa otomatis langsung ditangkap atau ditahan, sepanjang penyidik belum melakukan tindakan penangkapan atau penahanan berdasarkan syarat yang ditentukan hukum.

Pasal 89 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Bentuk Upaya Paksa meliputi:
a. Penetapan Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan;
f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran; dan
i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.”

Pemisahan tersebut penting karena masyarakat sering menggunakan istilah "sudah tersangka berarti pasti ditangkap" seolah-olah keduanya merupakan satu paket. Padahal, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan tetap menjalani proses penyidikan tanpa penahanan apabila syarat untuk melakukan penahanan belum terpenuhi atau penyidik belum mengambil tindakan tersebut. Sebaliknya, apabila kemudian syarat penangkapan atau penahanan terpenuhi, tindakan tersebut dapat dilakukan sesuai mekanisme yang diatur KUHAP.

Dalam praktiknya, status tersangka memang dapat menjadi dasar bagi berbagai langkah penyidikan berikutnya, tetapi setiap upaya paksa tetap harus memiliki dasar hukum masing-masing. Karena itu, seseorang yang baru menerima surat penetapan tersangka tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa dirinya pasti akan masuk tahanan. Yang lebih penting adalah memahami pasal yang disangkakan, alat bukti yang menjadi dasar penetapan, hak-hak yang dimiliki, serta langkah hukum yang tersedia.

Apa yang Terjadi Jika Seseorang Tertangkap Tangan?
KUHAP baru juga memberikan pengaturan khusus terhadap keadaan tertangkap tangan. Situasi tertangkap tangan memiliki karakter berbeda karena aparat menemukan seseorang dalam keadaan yang secara langsung berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Dalam kondisi demikian, undang-undang tetap mewajibkan penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 90 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tertangkap tangan tidak berarti prosedur hukum menjadi tidak diperlukan. Meskipun keadaan tertangkap tangan dapat menjadi kondisi khusus dalam proses penegakan hukum, penyidik tetap harus menuangkan penetapan tersangka dalam surat sebagaimana ditentukan undang-undang. Dengan demikian, status seseorang tetap memiliki dasar administratif yang jelas dan hak-hak tersangka tetap harus diberikan.

Perbedaan antara penetapan tersangka dalam keadaan biasa dan keadaan tertangkap tangan juga penting untuk dipahami agar masyarakat tidak menyamakan seluruh prosedur. Dalam keadaan tertangkap tangan, tindakan aparat dapat berlangsung lebih cepat karena sifat peristiwa yang ditemukan secara langsung, tetapi percepatan proses tersebut tidak berarti seseorang kehilangan hak hukumnya. KUHAP tetap mengatur kewajiban penyidik mengenai penetapan status dan pemberitahuan hak kepada orang yang bersangkutan.

Penyidik Dilarang Membuat Seseorang Seolah-olah Sudah Bersalah
Salah satu ketentuan penting dalam KUHAP baru terdapat pada Pasal 91, yang secara tegas melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah ketika melakukan penetapan tersangka. Ketentuan ini berkaitan erat dengan prinsip bahwa seseorang yang berstatus tersangka belum dapat diperlakukan sebagai orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Status tersangka menunjukkan adanya dugaan berdasarkan alat bukti, bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang.

Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Ketentuan tersebut memiliki arti penting di tengah perkembangan pemberitaan perkara pidana di ruang publik. Penetapan tersangka sering kali menjadi perhatian media dan masyarakat sehingga seseorang yang baru berada dalam tahap penyidikan dapat langsung mendapatkan stigma sosial. Padahal, proses pidana belum selesai dan pembuktian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang pada akhirnya merupakan persoalan yang harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan sesuai hukum yang berlaku.

Karena itu, istilah "tersangka" sebaiknya tidak digunakan sebagai sinonim dari "pelaku yang sudah terbukti". Seseorang dapat menjadi tersangka karena terdapat dugaan yang didukung minimal dua alat bukti, tetapi status tersebut masih berada dalam tahap proses hukum. Apabila perkara kemudian dilimpahkan ke pengadilan, jaksa mengajukan dakwaan, dan proses persidangan berlangsung, barulah hakim akan menilai pembuktian perkara tersebut sebelum menjatuhkan putusan.

Apa Saja Alat Bukti yang Dapat Menjadi Dasar?
Salah satu bagian paling penting dalam memahami penetapan tersangka adalah memahami apa yang dimaksud dengan alat bukti. KUHAP baru membawa perubahan dalam sistem pembuktian dan memberikan pengaturan mengenai jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pidana. Karena syarat penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti, jenis dan kedudukan alat bukti menjadi sangat penting dalam menentukan apakah dasar penetapan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum.

KUHAP baru juga memiliki pengaturan mengenai alat bukti yang berbeda dari KUHAP lama. Dalam pemberitaan mengenai pengujian KUHAP baru di Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa Pasal 235 ayat (1) huruf e menempatkan barang bukti sebagai salah satu alat bukti, sementara Pasal 1 angka 31 berkaitan dengan konsep minimal dua alat bukti dalam definisi tersangka. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pembaca tidak dapat begitu saja menggunakan daftar dan konstruksi alat bukti dari KUHAP 1981 ketika menjelaskan hukum yang berlaku setelah 2 Januari 2026.

Dalam praktik, alat bukti tidak berdiri sendiri hanya berdasarkan jumlahnya. Hubungan antara alat bukti dengan peristiwa pidana dan orang yang diduga melakukan tindak pidana menjadi bagian yang penting untuk dinilai. Misalnya, sebuah dokumen mungkin benar-benar ada, tetapi keberadaannya belum tentu membuktikan bahwa orang tertentu melakukan tindak pidana. Begitu pula sebuah keterangan dapat menjadi alat bukti, tetapi relevansi dan keterkaitannya dengan unsur tindak pidana tetap harus diperhatikan.

Karena itu, apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan mempertanyakan dasar penetapannya, persoalannya bukan semata-mata "ada dua bukti atau tidak". Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan relevan yang mendukung dugaan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan. Persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan hukum lebih lanjut, termasuk melalui mekanisme praperadilan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apakah Penetapan Tersangka Bisa Digugat melalui Praperadilan?
Penetapan tersangka bukan tindakan yang sepenuhnya kebal dari pengujian hukum. KUHAP baru memperkuat mekanisme praperadilan sebagai salah satu sarana untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. Hal ini penting karena penetapan tersangka merupakan salah satu bentuk upaya paksa sebagaimana disebut dalam Pasal 89, sehingga apabila seseorang berpendapat bahwa penetapan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, tersedia mekanisme hukum untuk mempersoalkannya.

Dalam praktik 2026, persoalan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka telah muncul dalam sejumlah perkara praperadilan. Salah satu putusan Pengadilan Negeri Kupang pada Februari 2026 menjadi contoh awal penerapan KUHAP baru, ketika persoalan mengenai penetapan tersangka dan kecukupan alat bukti diuji dalam forum praperadilan. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa setelah KUHAP baru berlaku, mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik tetap menjadi bagian penting dari sistem hukum pidana.

Praperadilan juga penting karena memberikan ruang bagi pengadilan untuk menguji apakah tindakan tertentu yang dilakukan aparat telah sesuai dengan hukum. Namun, orang yang merasa penetapan tersangkanya bermasalah sebaiknya tidak langsung mengajukan permohonan tanpa memahami dasar hukumnya. Perkara praperadilan memiliki prosedur dan objek pemeriksaan tersendiri, sehingga konsultasi dengan advokat dapat membantu menentukan apakah persoalan yang dihadapi memang termasuk objek yang dapat diuji serta bagaimana argumentasi hukumnya harus disusun.

Yang juga perlu diperhatikan adalah perkembangan KUHAP baru masih relatif baru diterapkan sejak 2026, sehingga praktik pengadilan dan penafsiran terhadap sejumlah ketentuan baru masih berkembang. Oleh karena itu, putusan pengadilan terbaru dan perkembangan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi bagian penting dalam membaca bagaimana ketentuan penetapan tersangka diterapkan dalam perkara konkret.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tiba-Tiba Ditetapkan sebagai Tersangka?
Jika seseorang menerima surat penetapan tersangka, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah tidak panik dan tidak langsung mengambil tindakan yang dapat memperburuk keadaan. Periksa surat tersebut secara teliti, terutama identitas, uraian singkat perkara, pasal yang disangkakan apabila tercantum dalam dokumen terkait, serta hak-hak yang diberikan kepada tersangka. KUHAP baru secara eksplisit menentukan bahwa surat penetapan tersangka harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.

Langkah berikutnya adalah segera mempertimbangkan pendampingan advokat, terutama apabila perkara yang disangkakan memiliki ancaman pidana berat atau menyangkut transaksi, dokumen, komunikasi, atau tindakan yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Pendampingan hukum penting bukan karena seseorang pasti bersalah, melainkan karena status tersangka membawa konsekuensi hukum yang berbeda dibandingkan status saksi. Advokat dapat membantu memeriksa dasar penetapan, mempelajari alat bukti yang relevan sejauh dapat diakses sesuai prosedur, menyiapkan langkah menghadapi pemeriksaan, serta mempertimbangkan apakah tersedia dasar untuk mengajukan upaya hukum.

Seseorang yang telah menjadi tersangka juga sebaiknya tidak mencoba menghilangkan barang bukti, menghapus percakapan, memengaruhi saksi, mengancam pelapor, atau meminta pihak lain mengubah keterangannya. Selain berpotensi memperburuk posisi hukum, tindakan semacam itu dapat menimbulkan persoalan baru. Sikap yang lebih tepat adalah menggunakan hak hukum secara resmi, memberikan keterangan melalui prosedur yang tersedia, dan menyerahkan pengujian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Jadi, Apakah Polisi Bisa Menetapkan Tersangka Hanya karena Ada Laporan?
Tidak. Laporan polisi tidak otomatis membuat seseorang menjadi tersangka. Laporan merupakan salah satu pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana, tetapi proses hukum harus dilanjutkan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, KUHAP baru mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 90.

Karena itu, apabila seseorang dilaporkan ke polisi, status hukumnya tidak serta-merta berubah menjadi tersangka pada saat laporan dibuat. Penyidik harus melakukan proses hukum untuk memperoleh dan menilai informasi serta alat bukti yang tersedia. Jika kemudian diperoleh minimal dua alat bukti yang menjadi dasar dugaan bahwa orang tertentu melakukan tindak pidana, barulah penyidik dapat melakukan penetapan tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 90

Hal ini juga menjadi alasan mengapa seseorang yang menerima informasi bahwa dirinya "dilaporkan" tidak seharusnya langsung menganggap bahwa dirinya sudah menjadi tersangka. Status hukum harus dibedakan berdasarkan tahapan proses pidana yang sedang berlangsung. Seseorang dapat menjadi pihak yang dilaporkan tanpa menjadi tersangka, dapat diperiksa sebagai saksi tanpa menjadi tersangka, dan baru menjadi tersangka apabila syarat hukum untuk penetapan tersebut terpenuhi.

Perbedaan Saksi, Terlapor, dan Tersangka Jangan Sampai Tertukar
Dalam pemberitaan perkara pidana, masyarakat sering mendengar istilah pelapor, terlapor, saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana. Istilah-istilah tersebut bukan sekadar variasi kata, melainkan menggambarkan posisi yang berbeda dalam proses hukum. Seseorang yang disebut terlapor belum tentu menjadi tersangka, sedangkan seseorang yang diperiksa sebagai saksi juga belum tentu memiliki hubungan sebagai pelaku tindak pidana. Status tersangka baru muncul setelah penyidik melakukan penetapan berdasarkan ketentuan hukum.

Perbedaan tersebut penting karena setiap status memiliki konsekuensi dan hak yang berbeda. Ketika masih berada pada tahap laporan atau penyelidikan, informasi yang tersedia mungkin belum cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana seseorang. Setelah penyidikan berkembang dan tersedia minimal dua alat bukti yang menjadi dasar dugaan terhadap orang tertentu, status dapat meningkat menjadi tersangka. Jika perkara kemudian dilimpahkan untuk penuntutan dan diperiksa di pengadilan, tersangka dapat berstatus terdakwa, sedangkan seseorang baru dapat disebut terpidana setelah terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bersalah sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mudah menggunakan istilah "pelaku" ketika seseorang baru berstatus tersangka. Selain berpotensi menimbulkan stigma, penggunaan istilah tersebut dapat mengaburkan prinsip bahwa kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui proses hukum. KUHAP baru sendiri memberikan penegasan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui Pasal 91.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka yang Berlaku Saat Ini
Dasar hukum utama untuk menjawab pertanyaan kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Perubahan tersebut penting karena banyak artikel hukum yang masih menggunakan ketentuan KUHAP lama, sementara dasar hukum acara pidana yang berlaku sekarang sudah berubah. (peraturan.bpk.go.id)

Ketentuan yang paling penting dalam pembahasan penetapan tersangka adalah Pasal 1 angka 28, yang memberikan definisi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti, kemudian Pasal 89 yang memasukkan penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa, Pasal 90 yang mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka, serta Pasal 91 yang melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka. Ketentuan tersebut harus dibaca sebagai satu kesatuan karena penetapan tersangka bukan hanya mengenai jumlah alat bukti, tetapi juga mengenai prosedur dan perlindungan hak orang yang ditetapkan. (pasal.id)

Selain KUHAP, apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, hak-haknya juga harus dilihat dari ketentuan lain yang berkaitan dengan proses peradilan pidana, termasuk ketentuan mengenai bantuan hukum, pendampingan advokat, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, serta mekanisme praperadilan. Karena setiap perkara dapat memiliki karakteristik berbeda, terutama untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, narkotika, tindak pidana ekonomi, atau tindak pidana yang memiliki undang-undang khusus, dasar hukum sektoral juga perlu diperiksa apabila perkara yang dihadapi termasuk kategori tersebut.

Bukan Sekadar "Ada Dua Bukti", tetapi Harus Ada Dasar Hukum yang Jelas
Jadi, kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka? Berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menduga orang tersebut melakukan tindak pidana dan dugaan tersebut didasarkan pada minimal dua alat bukti. Ketentuan tersebut secara tegas terdapat dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, sementara definisi tersangka sendiri terdapat dalam Pasal 1 angka 28.

Penetapan tersebut kemudian harus dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan. Surat tersebut wajib memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka. Artinya, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk mengetahui secara resmi posisi hukumnya dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mempersiapkan pembelaan.

KUHAP baru juga menegaskan bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka. Hal ini penting karena tersangka bukan berarti orang yang sudah terbukti bersalah. Status tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan masih harus dilanjutkan melalui tahapan hukum berikutnya sampai akhirnya perkara memperoleh penyelesaian berdasarkan mekanisme peradilan.

Sementara itu, mengenai pertanyaan apakah seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KUHAP baru tidak secara eksplisit mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan dalam Pasal 90. Karena itu, pembahasan mengenai pemeriksaan sebelum penetapan tersangka perlu dibedakan dari aturan KUHAP lama dan perkembangan putusan yang lahir berdasarkan UU 8/1981 yang kini telah dicabut. Dalam praktik 2026, isu tersebut masih menjadi bahan perdebatan dan telah muncul dalam pemberitaan serta perkara hukum, sehingga penerapannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan KUHAP baru dan putusan pengadilan terbaru.

Pada akhirnya, penetapan tersangka seharusnya tidak dipahami sebagai keputusan yang dapat dibuat berdasarkan dugaan semata. Ada standar minimal alat bukti, ada prosedur penetapan, ada kewajiban pemberitahuan, ada larangan menimbulkan praduga bersalah, dan ada mekanisme hukum untuk menguji tindakan penyidik. Bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, langkah yang paling bijaksana adalah memahami secara rinci perkara yang disangkakan, memeriksa dasar penetapan, menggunakan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk posisi hukumnya. Dengan demikian, proses hukum dapat dijalani berdasarkan aturan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kepanikan atau asumsi mengenai apa yang akan terjadi selanjutnya.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Apakah Wajib Datang Jika Dipanggil Polisi sebagai Saksi? Ini Aturan Terbaru dan Konsekuensinya Jika Mangkir
Update :

Hukum Pidana - Mendapat surat panggilan dari polisi sebagai saksi sering kali membuat orang berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi, orang yang dipanggil mungkin merasa tidak melakukan kesalahan apa pun dan menganggap tidak ada alasan untuk datang ke kantor polisi. Di sisi lain, surat tersebut datang secara resmi dari penyidik dan mencantumkan waktu serta tempat pemeriksaan, sehingga muncul pertanyaan yang sangat wajar: apakah benar harus datang, atau sebenarnya boleh menolak karena statusnya hanya sebagai saksi?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena banyak orang masih menggunakan informasi lama yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP lama. Padahal, hukum acara pidana Indonesia telah mengalami perubahan besar sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum acara pidana yang berlaku saat ini dan mengatur secara tegas mengenai pemanggilan tersangka maupun saksi, kewajiban untuk hadir, mekanisme apabila seseorang berhalangan hadir, hingga hak-hak saksi selama pemeriksaan.

Jadi, jika seseorang bertanya, "Apakah wajib datang jika dipanggil polisi sebagai saksi?", jawabannya secara umum adalah wajib apabila pemanggilan tersebut dilakukan secara sah. Namun, kewajiban tersebut bukan berarti saksi kehilangan seluruh haknya atau harus datang dalam keadaan apa pun tanpa mempertimbangkan alasan yang sah. Justru, KUHAP baru mengatur apa yang terjadi apabila saksi tidak dapat hadir, bagaimana mekanismenya, serta hak apa saja yang tetap melekat pada orang yang diperiksa sebagai saksi.

Lantas, apakah saksi yang tidak datang bisa dijemput polisi? Bagaimana jika sedang sakit, berada di luar kota, atau memiliki alasan lain yang membuatnya tidak dapat hadir? Apakah cukup mengirim pesan kepada penyidik? Dan apakah saksi boleh membawa pengacara ketika datang memenuhi panggilan? Berikut penjelasannya.

Dipanggil Polisi sebagai Saksi, Apakah Benar-Benar Wajib Datang?
Jawaban paling pentingnya terdapat dalam Pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan ini secara eksplisit menyebut bahwa tersangka dan/atau saksi yang telah dipanggil wajib datang menghadap penyidik. Dengan demikian, apabila seseorang menerima surat panggilan resmi dan sah sebagai saksi, tidak tepat apabila ia menganggap surat tersebut hanya sebagai undangan yang boleh diabaikan. Status sebagai saksi memang berbeda dengan tersangka, tetapi kewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik tetap ada ketika pemanggilan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditentukan hukum.

Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa menjadi saksi bukan berarti seseorang bebas memilih apakah ingin hadir atau tidak setiap kali menerima panggilan. Penyidik memanggil seseorang karena menganggap keterangannya memiliki hubungan atau relevansi dengan perkara yang sedang diperiksa. Bisa saja orang tersebut melihat kejadian secara langsung, mengetahui suatu transaksi, pernah berkomunikasi dengan pihak yang sedang diperiksa, menguasai dokumen tertentu, atau memiliki informasi lain yang diperlukan untuk membuat rangkaian peristiwa menjadi lebih jelas. Karena itu, alasan seperti "saya bukan pelaku" tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

Namun, kewajiban hadir tersebut harus dibaca bersama dengan ketentuan mengenai keabsahan pemanggilan. KUHAP baru mengatur bahwa penyidik memanggil tersangka dan/atau saksi dengan surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Artinya, ketika menerima surat panggilan, seseorang sebaiknya tidak hanya melihat tanggal pemeriksaan, tetapi juga memeriksa identitas, instansi yang memanggil, perkara yang disebutkan, kapasitas dirinya sebagai saksi, serta informasi lain yang tercantum dalam surat. Jika terdapat keraguan mengenai keaslian surat atau prosedurnya, langkah yang lebih tepat adalah melakukan verifikasi kepada instansi terkait, bukan langsung mengabaikan panggilan tersebut.

Bagaimana Jika Saksi Tidak Bisa Datang pada Tanggal yang Ditentukan?
Wajib hadir bukan berarti hukum tidak memberikan pengecualian bagi seseorang yang memang memiliki alasan yang sah dan patut untuk tidak dapat datang. KUHAP baru secara khusus mengatur situasi tersebut. Jadi, apabila seseorang sedang sakit, mengalami keadaan tertentu yang benar-benar membuatnya tidak mampu datang, atau menghadapi kondisi lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, persoalannya bukan sekadar "datang atau tidak datang", melainkan bagaimana alasan ketidakhadiran tersebut disampaikan kepada penyidik dan bagaimana pemeriksaan tetap dapat dilakukan sesuai prosedur.

Pasal 29 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak dapat datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut kepada Penyidik, Penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.”

Ketentuan tersebut penting karena masyarakat sering menganggap bahwa satu-satunya pilihan ketika tidak dapat hadir adalah meminta agar pemeriksaan dibatalkan. Padahal, hukum acara pidana memberikan kemungkinan lain. Apabila saksi memang mempunyai alasan yang sah dan patut, penyidik dapat melakukan pemeriksaan di tempat kediaman saksi. Dengan demikian, apabila seseorang sedang sakit atau mengalami kondisi yang membuat perjalanan ke kantor polisi tidak memungkinkan, sebaiknya segera menyampaikan kondisi tersebut kepada penyidik dan, jika relevan, memberikan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan keadaan tersebut.

Yang perlu dihindari adalah tidak hadir tanpa memberikan kabar apa pun. Ada perbedaan yang sangat besar antara seseorang yang tidak hadir karena mempunyai alasan sah dan sudah memberitahukannya kepada penyidik dengan seseorang yang sengaja mengabaikan panggilan. Jika memang ada alasan yang membuat seseorang tidak dapat datang, sebaiknya komunikasi dilakukan sedini mungkin dan tidak menunggu sampai jadwal pemeriksaan terlewati. Komunikasi yang jelas juga dapat menghindari kesalahpahaman bahwa saksi sengaja menghindari pemeriksaan.

Dalam situasi tertentu, saksi dapat meminta agar jadwal pemeriksaan diubah melalui komunikasi dengan penyidik. Namun, jangan menganggap bahwa permintaan penjadwalan ulang otomatis membuat kewajiban hadir gugur. Pastikan ada kejelasan mengenai jadwal baru atau mekanisme pemeriksaan yang disepakati. Jika persoalannya cukup serius, terutama apabila saksi merasa tidak memahami posisi hukumnya atau terdapat konflik dengan pihak lain dalam perkara, berkonsultasi dengan advokat sebelum mengambil keputusan dapat menjadi langkah yang lebih aman.

Apa yang Terjadi Jika Saksi Sengaja Tidak Datang?
Inilah bagian yang perlu diperhatikan oleh orang yang berpikir untuk mengabaikan surat panggilan. KUHAP baru tidak berhenti pada aturan bahwa saksi wajib hadir, tetapi juga mengatur mekanisme ketika tersangka atau saksi tidak datang setelah dipanggil. Karena itu, seseorang tidak sebaiknya menganggap bahwa tidak datang pada pemeriksaan pertama berarti persoalan otomatis selesai. Ketidakhadiran justru dapat membuat penyidik mengambil langkah berikutnya sesuai dengan mekanisme yang diberikan undang-undang.

Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya mengatur bahwa:
Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik melakukan pemanggilan sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.

Dengan adanya ketentuan tersebut, jawaban terhadap pertanyaan "kalau tidak datang apakah polisi akan membiarkannya?" jelas tidak sesederhana itu. Undang-undang memberikan mekanisme bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan kembali dan meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa orang yang dipanggil kepada penyidik. Karena itu, mengabaikan panggilan bukan strategi yang tepat apabila sebenarnya tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan ketidakhadiran.

Selain itu, KUHAP baru juga mengatur kondisi ketika tersangka dan/atau saksi menghindari pemeriksaan. Artinya, apabila seseorang justru sengaja berpindah-pindah tempat, menghindari penyidik, atau melakukan tindakan lain untuk menghindari pemeriksaan, situasinya dapat menjadi lebih serius dibandingkan sekadar meminta perubahan jadwal karena alasan yang sah. Dalam konteks tersebut, perbedaan antara "tidak dapat hadir" dan "tidak mau hadir" menjadi sangat penting untuk dipahami karena keduanya tidak diperlakukan dengan cara yang sama dalam hukum acara pidana.

Karena itu, apabila seseorang benar-benar tidak dapat datang, jangan membuat penyidik menebak-nebak alasan ketidakhadiran. Sampaikan keadaan tersebut dengan jelas, simpan bukti komunikasi, dan apabila ada alasan objektif seperti sakit atau keadaan darurat, siapkan dokumen pendukung. Sebaliknya, jika tidak ada alasan yang sah, langkah yang paling aman adalah memenuhi panggilan sesuai jadwal daripada berharap bahwa surat tersebut tidak akan ditindaklanjuti.

Apakah Polisi Bisa Langsung Menangkap Saksi yang Datang Memenuhi Panggilan?
Pertanyaan ini hampir selalu muncul setelah seseorang mengetahui bahwa dirinya wajib datang. Banyak orang takut bahwa begitu masuk ke kantor polisi untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, dirinya akan langsung ditangkap. Kekhawatiran tersebut perlu diluruskan karena surat panggilan sebagai saksi tidak sama dengan surat perintah penangkapan. Pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan keterangan, sedangkan penangkapan merupakan tindakan hukum tersendiri yang memiliki dasar dan persyaratan tersendiri dalam KUHAP.

Status saksi juga berbeda dari status tersangka. Seseorang dapat dipanggil sebagai saksi karena penyidik membutuhkan keterangannya tanpa berarti orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, seseorang yang menerima surat panggilan sebagai saksi tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa dirinya sedang menuju proses penangkapan. Namun, di sisi lain, seseorang juga tidak boleh beranggapan bahwa status saksi tidak mungkin berubah dalam perkembangan penyidikan apabila kemudian ditemukan fakta dan bukti yang menimbulkan dugaan keterlibatan dirinya.

Di sinilah pentingnya memahami posisi hukum sendiri sebelum pemeriksaan berlangsung. Apabila perkara yang diperiksa memiliki kemungkinan berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh saksi sendiri, sebaiknya jangan datang tanpa persiapan hukum. KUHAP baru memberikan hak kepada saksi untuk mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, sehingga saksi dapat menggunakan hak tersebut apabila merasa membutuhkan bantuan untuk memahami proses dan menjaga agar pemeriksaan berlangsung sesuai hukum.

Dengan kata lain, memenuhi panggilan polisi tidak sama dengan menyerahkan diri untuk ditangkap. Saksi datang untuk memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai saksi. Namun, apabila selama pemeriksaan muncul persoalan yang berkaitan dengan kemungkinan keterlibatan pribadi, saksi tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati. Karena itu, datang memenuhi panggilan justru dapat dilakukan secara lebih tenang apabila saksi mengetahui bahwa ia memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan tidak berada dalam posisi tanpa perlindungan.

Bolehkah Saksi Membawa Pengacara Saat Memenuhi Panggilan Polisi?
Jawabannya adalah boleh. Bahkan, KUHAP baru secara tegas mengatur hak saksi untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Ini merupakan hal penting karena masih ada anggapan di masyarakat bahwa pengacara hanya boleh mendampingi tersangka. Dalam hukum acara pidana yang berlaku saat ini, saksi juga diberikan hak untuk memperoleh pendampingan advokat.

Pasal 143 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur antara lain:
“Saksi berhak memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan.”
“Saksi berhak mendapatkan bantuan hukum.”
“Saksi berhak memberikan keterangan tanpa tekanan.”
“Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat.”
“Saksi berhak menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.”

Hak tersebut sangat relevan apabila perkara yang sedang diperiksa cukup kompleks atau mempunyai kemungkinan bersinggungan dengan kepentingan hukum pribadi saksi. Misalnya, seseorang dipanggil sebagai saksi dalam perkara perusahaan tetapi ternyata transaksi yang ditanyakan melibatkan rekening atau keputusan yang pernah dibuat olehnya, atau seseorang diminta menjelaskan komunikasi yang berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai perannya sendiri. Dalam situasi seperti itu, pendampingan advokat dapat membantu saksi memahami batas antara kewajiban memberikan keterangan dengan hak untuk tidak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.

Kehadiran advokat juga tidak berarti pemeriksaan menjadi tidak kooperatif. Saksi tetap dapat memberikan keterangan dan memenuhi panggilan, tetapi memiliki pendamping yang memahami hukum ketika terdapat pertanyaan yang membingungkan atau berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, apabila seseorang merasa perkara yang sedang diperiksa cukup serius, tidak ada salahnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan advokat sebelum datang ke kantor polisi, terutama apabila saksi memiliki alasan untuk menduga bahwa pemeriksaan dapat berkembang menjadi persoalan hukum terhadap dirinya.

Kalau Tidak Tahu Apa-Apa tentang Perkara, Apakah Tetap Wajib Datang?
Banyak orang merasa tidak perlu datang karena menganggap dirinya sama sekali tidak mengetahui perkara yang sedang diperiksa. Misalnya, seseorang hanya mengenal salah satu pihak, pernah berada di lokasi kejadian, atau namanya muncul dalam dokumen tertentu, tetapi tidak mengetahui adanya tindak pidana. Perasaan tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban hadir apabila panggilan yang diterima merupakan panggilan yang sah. Justru penyidik mungkin membutuhkan keterangan dari orang tersebut untuk memastikan apakah benar ia tidak mengetahui peristiwa yang sedang diperiksa.

Dalam pemeriksaan, saksi tidak perlu memaksakan diri memberikan jawaban hanya agar terlihat mengetahui perkara. Jika memang tidak tahu, katakan tidak tahu. Jika hanya mengingat sebagian kejadian, jelaskan bagian yang diingat. Jika informasi diperoleh dari orang lain dan bukan dari pengalaman langsung, sampaikan hal tersebut secara jujur sehingga penyidik dapat membedakan antara fakta yang dialami sendiri dan informasi yang didengar dari pihak lain.

Sikap seperti ini justru lebih aman daripada mencoba mengarang jawaban. Saksi bukan pihak yang harus memecahkan perkara untuk penyidik. Tugas saksi adalah memberikan keterangan yang benar mengenai apa yang diketahui, dilihat, didengar, dialami, atau informasi lain yang relevan sesuai kapasitasnya. Karena itu, jawaban "saya tidak tahu" bukan sesuatu yang harus ditakuti apabila memang itulah keadaan sebenarnya.

Yang perlu dihindari adalah sengaja memberikan keterangan palsu atau menyesatkan karena ingin melindungi orang tertentu. Begitu pula jangan berusaha menyamakan jawaban dengan saksi lain, menghapus pesan, mengubah dokumen, atau meminta orang lain memberikan cerita yang sama. Jika seseorang benar-benar tidak mengetahui perkara, cara paling sederhana sekaligus paling aman adalah datang memenuhi panggilan dan menyampaikan ketidaktahuan tersebut secara jujur.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Bisa Hadir karena Sakit atau Berada di Luar Kota?
Keadaan seperti sakit, sedang menjalani perawatan, atau berada di tempat yang secara objektif membuat seseorang tidak dapat memenuhi panggilan perlu ditangani dengan komunikasi yang baik. Jangan menunggu sampai hari pemeriksaan berlalu tanpa memberikan kabar. Segera hubungi penyidik yang tercantum dalam surat panggilan, jelaskan alasan ketidakhadiran, dan apabila diperlukan sampaikan dokumen yang dapat membuktikan keadaan tersebut. Tujuannya bukan sekadar meminta "izin", tetapi memastikan bahwa penyidik mengetahui bahwa ketidakhadiran tersebut bukan tindakan sengaja menghindari pemeriksaan.

KUHAP baru bahkan memberikan mekanisme ketika saksi tidak dapat datang dengan alasan yang sah dan patut, yaitu penyidik dapat datang ke tempat kediaman untuk melakukan pemeriksaan. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum tidak harus selalu dilakukan dengan cara memaksa orang yang sedang berada dalam kondisi tertentu untuk datang ke kantor polisi. Namun, apakah alasan tertentu dapat dianggap sah dan patut tetap bergantung pada keadaan konkret dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jangan hanya mengirim pesan singkat seperti "Pak, saya tidak bisa datang" tanpa menjelaskan alasan dan tanpa memastikan apakah penyidik menyetujui perubahan jadwal atau mekanisme pemeriksaan. Simpan bukti komunikasi dengan penyidik dan pastikan ada kejelasan mengenai langkah berikutnya. Jika situasinya kompleks, misalnya saksi berada di luar negeri, sedang menjalani perawatan, atau memiliki kondisi yang membuat pemeriksaan di tempat tertentu tidak memungkinkan, konsultasi dengan advokat dapat membantu menentukan langkah yang paling tepat.

Bagaimana Jika Saksi Takut karena Mendapat Ancaman?
Ada pula kondisi ketika seseorang sebenarnya bersedia datang, tetapi takut karena mendapat tekanan atau ancaman dari pihak tertentu. Misalnya, saksi diminta tidak datang, diminta mengubah keterangan, diancam kehilangan pekerjaan, atau bahkan mendapat ancaman terhadap keselamatan diri dan keluarganya. Dalam situasi seperti ini, saksi tidak seharusnya menganggap bahwa satu-satunya jalan adalah berhenti memberikan keterangan atau menghilang dari proses hukum.

Perlindungan saksi saat ini memiliki dasar hukum terbaru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Undang-undang tersebut mengatur pelindungan dan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, serta mengatur Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, syarat dan tata cara pemberian pelindungan, kerja sama, peran pemerintah, partisipasi masyarakat, pendanaan, hingga ketentuan pidana.

Apabila menerima ancaman, simpan bukti yang tersedia dan jangan menghapus pesan atau rekaman yang dapat menunjukkan bentuk intimidasi tersebut. Saksi dapat menyampaikan keadaan tersebut kepada aparat penegak hukum dan, sesuai kondisi serta persyaratan yang berlaku, mempertimbangkan permohonan perlindungan kepada LPSK. Hal ini penting karena kewajiban untuk memberikan keterangan tidak berarti seseorang harus mengorbankan keselamatan dirinya atau keluarganya, dan hukum Indonesia menyediakan mekanisme perlindungan bagi pihak yang menghadapi risiko akibat keterlibatannya dalam proses peradilan pidana.

Jadi, Apa Jawaban Tegasnya: Wajib atau Tidak?
Jika pertanyaannya adalah "Apakah wajib datang jika dipanggil polisi sebagai saksi?", jawabannya adalah wajib datang apabila saksi telah dipanggil secara sah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2025. Jadi, seseorang tidak sebaiknya mengabaikan surat panggilan hanya karena merasa dirinya bukan pelaku atau tidak mengetahui perkara. Apabila memang tidak mengetahui apa-apa, hal tersebut dapat dijelaskan ketika pemeriksaan berlangsung.

Akan tetapi, kewajiban tersebut tidak berarti seseorang harus datang dalam keadaan apa pun. Jika saksi benar-benar tidak dapat hadir karena alasan yang sah dan patut, ia harus segera menyampaikan alasan tersebut kepada penyidik. KUHAP baru memberikan kemungkinan penyidik melakukan pemeriksaan di tempat kediaman apabila saksi tidak dapat datang dengan alasan yang sah dan patut. Dengan demikian, orang yang berhalangan bukan berarti harus memilih antara datang dengan kondisi yang tidak memungkinkan atau menghilang tanpa kabar.

Hal terpenting adalah jangan menyamakan tidak dapat hadir dengan sengaja tidak mau hadir. Orang yang memiliki alasan yang sah dan mengomunikasikannya kepada penyidik berada dalam situasi yang berbeda dengan orang yang sengaja menghindari pemeriksaan. Jika seseorang menerima panggilan resmi, tidak memiliki alasan yang sah untuk tidak datang, dan memilih mengabaikannya, KUHAP telah menyediakan mekanisme pemanggilan kembali serta tindakan lebih lanjut untuk menghadirkan orang tersebut.

Kesimpulan Penulis
Menerima surat panggilan polisi sebagai saksi bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah atau otomatis menjadi tersangka. Namun, surat panggilan resmi juga bukan dokumen yang boleh diabaikan begitu saja. Berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tersangka dan/atau saksi yang telah dipanggil wajib datang menghadap penyidik, sehingga memenuhi panggilan merupakan kewajiban hukum apabila pemanggilan dilakukan secara sah.

Jika tidak dapat hadir karena alasan yang sah dan patut, jangan menghilang dan jangan menunggu sampai dipanggil kembali. Segera komunikasikan keadaan tersebut kepada penyidik dan, jika diperlukan, sertakan bukti yang mendukung alasan ketidakhadiran. KUHAP baru memungkinkan penyidik melakukan pemeriksaan di tempat kediaman apabila saksi tidak dapat datang dengan alasan yang sah dan patut, sehingga hukum tidak semata-mata memandang persoalan tersebut sebagai pilihan antara hadir atau mangkir.

Saksi juga memiliki hak yang harus dihormati selama pemeriksaan. KUHAP baru memberikan hak kepada saksi untuk memperoleh pendampingan advokat, bantuan hukum, memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, serta menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri. Karena itu, memenuhi panggilan polisi tidak berarti saksi harus datang tanpa persiapan atau tanpa mengetahui haknya sendiri.

Pada akhirnya, prinsip paling aman adalah jangan mengabaikan panggilan yang sah, tetapi jangan pula mengabaikan hak hukum sebagai saksi. Hadir sesuai jadwal apabila memang dapat hadir, komunikasikan secara resmi apabila terdapat alasan yang sah untuk berhalangan, berikan keterangan sesuai fakta yang benar-benar diketahui, dan pertimbangkan pendampingan advokat apabila perkara yang diperiksa berpotensi memiliki konsekuensi hukum terhadap diri sendiri. Jika terdapat ancaman atau intimidasi karena kesaksian, gunakan mekanisme perlindungan yang tersedia berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →