Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena banyak orang masih menggunakan informasi lama yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP lama. Padahal, hukum acara pidana Indonesia telah mengalami perubahan besar sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum acara pidana yang berlaku saat ini dan mengatur secara tegas mengenai pemanggilan tersangka maupun saksi, kewajiban untuk hadir, mekanisme apabila seseorang berhalangan hadir, hingga hak-hak saksi selama pemeriksaan.
Jadi, jika seseorang bertanya, "Apakah wajib datang jika dipanggil polisi sebagai saksi?", jawabannya secara umum adalah wajib apabila pemanggilan tersebut dilakukan secara sah. Namun, kewajiban tersebut bukan berarti saksi kehilangan seluruh haknya atau harus datang dalam keadaan apa pun tanpa mempertimbangkan alasan yang sah. Justru, KUHAP baru mengatur apa yang terjadi apabila saksi tidak dapat hadir, bagaimana mekanismenya, serta hak apa saja yang tetap melekat pada orang yang diperiksa sebagai saksi.
Lantas, apakah saksi yang tidak datang bisa dijemput polisi? Bagaimana jika sedang sakit, berada di luar kota, atau memiliki alasan lain yang membuatnya tidak dapat hadir? Apakah cukup mengirim pesan kepada penyidik? Dan apakah saksi boleh membawa pengacara ketika datang memenuhi panggilan? Berikut penjelasannya.
Dipanggil Polisi sebagai Saksi, Apakah Benar-Benar Wajib Datang?
Jawaban paling pentingnya terdapat dalam Pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan ini secara eksplisit menyebut bahwa tersangka dan/atau saksi yang telah dipanggil wajib datang menghadap penyidik. Dengan demikian, apabila seseorang menerima surat panggilan resmi dan sah sebagai saksi, tidak tepat apabila ia menganggap surat tersebut hanya sebagai undangan yang boleh diabaikan. Status sebagai saksi memang berbeda dengan tersangka, tetapi kewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik tetap ada ketika pemanggilan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditentukan hukum.
Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa menjadi saksi bukan berarti seseorang bebas memilih apakah ingin hadir atau tidak setiap kali menerima panggilan. Penyidik memanggil seseorang karena menganggap keterangannya memiliki hubungan atau relevansi dengan perkara yang sedang diperiksa. Bisa saja orang tersebut melihat kejadian secara langsung, mengetahui suatu transaksi, pernah berkomunikasi dengan pihak yang sedang diperiksa, menguasai dokumen tertentu, atau memiliki informasi lain yang diperlukan untuk membuat rangkaian peristiwa menjadi lebih jelas. Karena itu, alasan seperti "saya bukan pelaku" tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
Namun, kewajiban hadir tersebut harus dibaca bersama dengan ketentuan mengenai keabsahan pemanggilan. KUHAP baru mengatur bahwa penyidik memanggil tersangka dan/atau saksi dengan surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Artinya, ketika menerima surat panggilan, seseorang sebaiknya tidak hanya melihat tanggal pemeriksaan, tetapi juga memeriksa identitas, instansi yang memanggil, perkara yang disebutkan, kapasitas dirinya sebagai saksi, serta informasi lain yang tercantum dalam surat. Jika terdapat keraguan mengenai keaslian surat atau prosedurnya, langkah yang lebih tepat adalah melakukan verifikasi kepada instansi terkait, bukan langsung mengabaikan panggilan tersebut.
Bagaimana Jika Saksi Tidak Bisa Datang pada Tanggal yang Ditentukan?
Wajib hadir bukan berarti hukum tidak memberikan pengecualian bagi seseorang yang memang memiliki alasan yang sah dan patut untuk tidak dapat datang. KUHAP baru secara khusus mengatur situasi tersebut. Jadi, apabila seseorang sedang sakit, mengalami keadaan tertentu yang benar-benar membuatnya tidak mampu datang, atau menghadapi kondisi lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, persoalannya bukan sekadar "datang atau tidak datang", melainkan bagaimana alasan ketidakhadiran tersebut disampaikan kepada penyidik dan bagaimana pemeriksaan tetap dapat dilakukan sesuai prosedur.
Pasal 29 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak dapat datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut kepada Penyidik, Penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.”
Ketentuan tersebut penting karena masyarakat sering menganggap bahwa satu-satunya pilihan ketika tidak dapat hadir adalah meminta agar pemeriksaan dibatalkan. Padahal, hukum acara pidana memberikan kemungkinan lain. Apabila saksi memang mempunyai alasan yang sah dan patut, penyidik dapat melakukan pemeriksaan di tempat kediaman saksi. Dengan demikian, apabila seseorang sedang sakit atau mengalami kondisi yang membuat perjalanan ke kantor polisi tidak memungkinkan, sebaiknya segera menyampaikan kondisi tersebut kepada penyidik dan, jika relevan, memberikan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan keadaan tersebut.
Yang perlu dihindari adalah tidak hadir tanpa memberikan kabar apa pun. Ada perbedaan yang sangat besar antara seseorang yang tidak hadir karena mempunyai alasan sah dan sudah memberitahukannya kepada penyidik dengan seseorang yang sengaja mengabaikan panggilan. Jika memang ada alasan yang membuat seseorang tidak dapat datang, sebaiknya komunikasi dilakukan sedini mungkin dan tidak menunggu sampai jadwal pemeriksaan terlewati. Komunikasi yang jelas juga dapat menghindari kesalahpahaman bahwa saksi sengaja menghindari pemeriksaan.
Dalam situasi tertentu, saksi dapat meminta agar jadwal pemeriksaan diubah melalui komunikasi dengan penyidik. Namun, jangan menganggap bahwa permintaan penjadwalan ulang otomatis membuat kewajiban hadir gugur. Pastikan ada kejelasan mengenai jadwal baru atau mekanisme pemeriksaan yang disepakati. Jika persoalannya cukup serius, terutama apabila saksi merasa tidak memahami posisi hukumnya atau terdapat konflik dengan pihak lain dalam perkara, berkonsultasi dengan advokat sebelum mengambil keputusan dapat menjadi langkah yang lebih aman.
Wajib hadir bukan berarti hukum tidak memberikan pengecualian bagi seseorang yang memang memiliki alasan yang sah dan patut untuk tidak dapat datang. KUHAP baru secara khusus mengatur situasi tersebut. Jadi, apabila seseorang sedang sakit, mengalami keadaan tertentu yang benar-benar membuatnya tidak mampu datang, atau menghadapi kondisi lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, persoalannya bukan sekadar "datang atau tidak datang", melainkan bagaimana alasan ketidakhadiran tersebut disampaikan kepada penyidik dan bagaimana pemeriksaan tetap dapat dilakukan sesuai prosedur.
Pasal 29 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak dapat datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut kepada Penyidik, Penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.”
Ketentuan tersebut penting karena masyarakat sering menganggap bahwa satu-satunya pilihan ketika tidak dapat hadir adalah meminta agar pemeriksaan dibatalkan. Padahal, hukum acara pidana memberikan kemungkinan lain. Apabila saksi memang mempunyai alasan yang sah dan patut, penyidik dapat melakukan pemeriksaan di tempat kediaman saksi. Dengan demikian, apabila seseorang sedang sakit atau mengalami kondisi yang membuat perjalanan ke kantor polisi tidak memungkinkan, sebaiknya segera menyampaikan kondisi tersebut kepada penyidik dan, jika relevan, memberikan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan keadaan tersebut.
Yang perlu dihindari adalah tidak hadir tanpa memberikan kabar apa pun. Ada perbedaan yang sangat besar antara seseorang yang tidak hadir karena mempunyai alasan sah dan sudah memberitahukannya kepada penyidik dengan seseorang yang sengaja mengabaikan panggilan. Jika memang ada alasan yang membuat seseorang tidak dapat datang, sebaiknya komunikasi dilakukan sedini mungkin dan tidak menunggu sampai jadwal pemeriksaan terlewati. Komunikasi yang jelas juga dapat menghindari kesalahpahaman bahwa saksi sengaja menghindari pemeriksaan.
Dalam situasi tertentu, saksi dapat meminta agar jadwal pemeriksaan diubah melalui komunikasi dengan penyidik. Namun, jangan menganggap bahwa permintaan penjadwalan ulang otomatis membuat kewajiban hadir gugur. Pastikan ada kejelasan mengenai jadwal baru atau mekanisme pemeriksaan yang disepakati. Jika persoalannya cukup serius, terutama apabila saksi merasa tidak memahami posisi hukumnya atau terdapat konflik dengan pihak lain dalam perkara, berkonsultasi dengan advokat sebelum mengambil keputusan dapat menjadi langkah yang lebih aman.
Apa yang Terjadi Jika Saksi Sengaja Tidak Datang?
Inilah bagian yang perlu diperhatikan oleh orang yang berpikir untuk mengabaikan surat panggilan. KUHAP baru tidak berhenti pada aturan bahwa saksi wajib hadir, tetapi juga mengatur mekanisme ketika tersangka atau saksi tidak datang setelah dipanggil. Karena itu, seseorang tidak sebaiknya menganggap bahwa tidak datang pada pemeriksaan pertama berarti persoalan otomatis selesai. Ketidakhadiran justru dapat membuat penyidik mengambil langkah berikutnya sesuai dengan mekanisme yang diberikan undang-undang.
Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya mengatur bahwa:
Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik melakukan pemanggilan sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.
Dengan adanya ketentuan tersebut, jawaban terhadap pertanyaan "kalau tidak datang apakah polisi akan membiarkannya?" jelas tidak sesederhana itu. Undang-undang memberikan mekanisme bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan kembali dan meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa orang yang dipanggil kepada penyidik. Karena itu, mengabaikan panggilan bukan strategi yang tepat apabila sebenarnya tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan ketidakhadiran.
Selain itu, KUHAP baru juga mengatur kondisi ketika tersangka dan/atau saksi menghindari pemeriksaan. Artinya, apabila seseorang justru sengaja berpindah-pindah tempat, menghindari penyidik, atau melakukan tindakan lain untuk menghindari pemeriksaan, situasinya dapat menjadi lebih serius dibandingkan sekadar meminta perubahan jadwal karena alasan yang sah. Dalam konteks tersebut, perbedaan antara "tidak dapat hadir" dan "tidak mau hadir" menjadi sangat penting untuk dipahami karena keduanya tidak diperlakukan dengan cara yang sama dalam hukum acara pidana.
Karena itu, apabila seseorang benar-benar tidak dapat datang, jangan membuat penyidik menebak-nebak alasan ketidakhadiran. Sampaikan keadaan tersebut dengan jelas, simpan bukti komunikasi, dan apabila ada alasan objektif seperti sakit atau keadaan darurat, siapkan dokumen pendukung. Sebaliknya, jika tidak ada alasan yang sah, langkah yang paling aman adalah memenuhi panggilan sesuai jadwal daripada berharap bahwa surat tersebut tidak akan ditindaklanjuti.
Apakah Polisi Bisa Langsung Menangkap Saksi yang Datang Memenuhi Panggilan?
Pertanyaan ini hampir selalu muncul setelah seseorang mengetahui bahwa dirinya wajib datang. Banyak orang takut bahwa begitu masuk ke kantor polisi untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, dirinya akan langsung ditangkap. Kekhawatiran tersebut perlu diluruskan karena surat panggilan sebagai saksi tidak sama dengan surat perintah penangkapan. Pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan keterangan, sedangkan penangkapan merupakan tindakan hukum tersendiri yang memiliki dasar dan persyaratan tersendiri dalam KUHAP.
Status saksi juga berbeda dari status tersangka. Seseorang dapat dipanggil sebagai saksi karena penyidik membutuhkan keterangannya tanpa berarti orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, seseorang yang menerima surat panggilan sebagai saksi tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa dirinya sedang menuju proses penangkapan. Namun, di sisi lain, seseorang juga tidak boleh beranggapan bahwa status saksi tidak mungkin berubah dalam perkembangan penyidikan apabila kemudian ditemukan fakta dan bukti yang menimbulkan dugaan keterlibatan dirinya.
Di sinilah pentingnya memahami posisi hukum sendiri sebelum pemeriksaan berlangsung. Apabila perkara yang diperiksa memiliki kemungkinan berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh saksi sendiri, sebaiknya jangan datang tanpa persiapan hukum. KUHAP baru memberikan hak kepada saksi untuk mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, sehingga saksi dapat menggunakan hak tersebut apabila merasa membutuhkan bantuan untuk memahami proses dan menjaga agar pemeriksaan berlangsung sesuai hukum.
Dengan kata lain, memenuhi panggilan polisi tidak sama dengan menyerahkan diri untuk ditangkap. Saksi datang untuk memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai saksi. Namun, apabila selama pemeriksaan muncul persoalan yang berkaitan dengan kemungkinan keterlibatan pribadi, saksi tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati. Karena itu, datang memenuhi panggilan justru dapat dilakukan secara lebih tenang apabila saksi mengetahui bahwa ia memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan tidak berada dalam posisi tanpa perlindungan.
Bolehkah Saksi Membawa Pengacara Saat Memenuhi Panggilan Polisi?
Jawabannya adalah boleh. Bahkan, KUHAP baru secara tegas mengatur hak saksi untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Ini merupakan hal penting karena masih ada anggapan di masyarakat bahwa pengacara hanya boleh mendampingi tersangka. Dalam hukum acara pidana yang berlaku saat ini, saksi juga diberikan hak untuk memperoleh pendampingan advokat.
Pasal 143 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur antara lain:
“Saksi berhak memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan.”
“Saksi berhak mendapatkan bantuan hukum.”
“Saksi berhak memberikan keterangan tanpa tekanan.”
“Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat.”
“Saksi berhak menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.”
Hak tersebut sangat relevan apabila perkara yang sedang diperiksa cukup kompleks atau mempunyai kemungkinan bersinggungan dengan kepentingan hukum pribadi saksi. Misalnya, seseorang dipanggil sebagai saksi dalam perkara perusahaan tetapi ternyata transaksi yang ditanyakan melibatkan rekening atau keputusan yang pernah dibuat olehnya, atau seseorang diminta menjelaskan komunikasi yang berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai perannya sendiri. Dalam situasi seperti itu, pendampingan advokat dapat membantu saksi memahami batas antara kewajiban memberikan keterangan dengan hak untuk tidak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.
Kehadiran advokat juga tidak berarti pemeriksaan menjadi tidak kooperatif. Saksi tetap dapat memberikan keterangan dan memenuhi panggilan, tetapi memiliki pendamping yang memahami hukum ketika terdapat pertanyaan yang membingungkan atau berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, apabila seseorang merasa perkara yang sedang diperiksa cukup serius, tidak ada salahnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan advokat sebelum datang ke kantor polisi, terutama apabila saksi memiliki alasan untuk menduga bahwa pemeriksaan dapat berkembang menjadi persoalan hukum terhadap dirinya.
Kalau Tidak Tahu Apa-Apa tentang Perkara, Apakah Tetap Wajib Datang?
Banyak orang merasa tidak perlu datang karena menganggap dirinya sama sekali tidak mengetahui perkara yang sedang diperiksa. Misalnya, seseorang hanya mengenal salah satu pihak, pernah berada di lokasi kejadian, atau namanya muncul dalam dokumen tertentu, tetapi tidak mengetahui adanya tindak pidana. Perasaan tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban hadir apabila panggilan yang diterima merupakan panggilan yang sah. Justru penyidik mungkin membutuhkan keterangan dari orang tersebut untuk memastikan apakah benar ia tidak mengetahui peristiwa yang sedang diperiksa.
Dalam pemeriksaan, saksi tidak perlu memaksakan diri memberikan jawaban hanya agar terlihat mengetahui perkara. Jika memang tidak tahu, katakan tidak tahu. Jika hanya mengingat sebagian kejadian, jelaskan bagian yang diingat. Jika informasi diperoleh dari orang lain dan bukan dari pengalaman langsung, sampaikan hal tersebut secara jujur sehingga penyidik dapat membedakan antara fakta yang dialami sendiri dan informasi yang didengar dari pihak lain.
Sikap seperti ini justru lebih aman daripada mencoba mengarang jawaban. Saksi bukan pihak yang harus memecahkan perkara untuk penyidik. Tugas saksi adalah memberikan keterangan yang benar mengenai apa yang diketahui, dilihat, didengar, dialami, atau informasi lain yang relevan sesuai kapasitasnya. Karena itu, jawaban "saya tidak tahu" bukan sesuatu yang harus ditakuti apabila memang itulah keadaan sebenarnya.
Yang perlu dihindari adalah sengaja memberikan keterangan palsu atau menyesatkan karena ingin melindungi orang tertentu. Begitu pula jangan berusaha menyamakan jawaban dengan saksi lain, menghapus pesan, mengubah dokumen, atau meminta orang lain memberikan cerita yang sama. Jika seseorang benar-benar tidak mengetahui perkara, cara paling sederhana sekaligus paling aman adalah datang memenuhi panggilan dan menyampaikan ketidaktahuan tersebut secara jujur.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Bisa Hadir karena Sakit atau Berada di Luar Kota?
Keadaan seperti sakit, sedang menjalani perawatan, atau berada di tempat yang secara objektif membuat seseorang tidak dapat memenuhi panggilan perlu ditangani dengan komunikasi yang baik. Jangan menunggu sampai hari pemeriksaan berlalu tanpa memberikan kabar. Segera hubungi penyidik yang tercantum dalam surat panggilan, jelaskan alasan ketidakhadiran, dan apabila diperlukan sampaikan dokumen yang dapat membuktikan keadaan tersebut. Tujuannya bukan sekadar meminta "izin", tetapi memastikan bahwa penyidik mengetahui bahwa ketidakhadiran tersebut bukan tindakan sengaja menghindari pemeriksaan.
KUHAP baru bahkan memberikan mekanisme ketika saksi tidak dapat datang dengan alasan yang sah dan patut, yaitu penyidik dapat datang ke tempat kediaman untuk melakukan pemeriksaan. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum tidak harus selalu dilakukan dengan cara memaksa orang yang sedang berada dalam kondisi tertentu untuk datang ke kantor polisi. Namun, apakah alasan tertentu dapat dianggap sah dan patut tetap bergantung pada keadaan konkret dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, jangan hanya mengirim pesan singkat seperti "Pak, saya tidak bisa datang" tanpa menjelaskan alasan dan tanpa memastikan apakah penyidik menyetujui perubahan jadwal atau mekanisme pemeriksaan. Simpan bukti komunikasi dengan penyidik dan pastikan ada kejelasan mengenai langkah berikutnya. Jika situasinya kompleks, misalnya saksi berada di luar negeri, sedang menjalani perawatan, atau memiliki kondisi yang membuat pemeriksaan di tempat tertentu tidak memungkinkan, konsultasi dengan advokat dapat membantu menentukan langkah yang paling tepat.
Bagaimana Jika Saksi Takut karena Mendapat Ancaman?
Ada pula kondisi ketika seseorang sebenarnya bersedia datang, tetapi takut karena mendapat tekanan atau ancaman dari pihak tertentu. Misalnya, saksi diminta tidak datang, diminta mengubah keterangan, diancam kehilangan pekerjaan, atau bahkan mendapat ancaman terhadap keselamatan diri dan keluarganya. Dalam situasi seperti ini, saksi tidak seharusnya menganggap bahwa satu-satunya jalan adalah berhenti memberikan keterangan atau menghilang dari proses hukum.
Perlindungan saksi saat ini memiliki dasar hukum terbaru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Undang-undang tersebut mengatur pelindungan dan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, serta mengatur Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, syarat dan tata cara pemberian pelindungan, kerja sama, peran pemerintah, partisipasi masyarakat, pendanaan, hingga ketentuan pidana.
Apabila menerima ancaman, simpan bukti yang tersedia dan jangan menghapus pesan atau rekaman yang dapat menunjukkan bentuk intimidasi tersebut. Saksi dapat menyampaikan keadaan tersebut kepada aparat penegak hukum dan, sesuai kondisi serta persyaratan yang berlaku, mempertimbangkan permohonan perlindungan kepada LPSK. Hal ini penting karena kewajiban untuk memberikan keterangan tidak berarti seseorang harus mengorbankan keselamatan dirinya atau keluarganya, dan hukum Indonesia menyediakan mekanisme perlindungan bagi pihak yang menghadapi risiko akibat keterlibatannya dalam proses peradilan pidana.
Jadi, Apa Jawaban Tegasnya: Wajib atau Tidak?
Jika pertanyaannya adalah "Apakah wajib datang jika dipanggil polisi sebagai saksi?", jawabannya adalah wajib datang apabila saksi telah dipanggil secara sah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2025. Jadi, seseorang tidak sebaiknya mengabaikan surat panggilan hanya karena merasa dirinya bukan pelaku atau tidak mengetahui perkara. Apabila memang tidak mengetahui apa-apa, hal tersebut dapat dijelaskan ketika pemeriksaan berlangsung.
Akan tetapi, kewajiban tersebut tidak berarti seseorang harus datang dalam keadaan apa pun. Jika saksi benar-benar tidak dapat hadir karena alasan yang sah dan patut, ia harus segera menyampaikan alasan tersebut kepada penyidik. KUHAP baru memberikan kemungkinan penyidik melakukan pemeriksaan di tempat kediaman apabila saksi tidak dapat datang dengan alasan yang sah dan patut. Dengan demikian, orang yang berhalangan bukan berarti harus memilih antara datang dengan kondisi yang tidak memungkinkan atau menghilang tanpa kabar.
Hal terpenting adalah jangan menyamakan tidak dapat hadir dengan sengaja tidak mau hadir. Orang yang memiliki alasan yang sah dan mengomunikasikannya kepada penyidik berada dalam situasi yang berbeda dengan orang yang sengaja menghindari pemeriksaan. Jika seseorang menerima panggilan resmi, tidak memiliki alasan yang sah untuk tidak datang, dan memilih mengabaikannya, KUHAP telah menyediakan mekanisme pemanggilan kembali serta tindakan lebih lanjut untuk menghadirkan orang tersebut.
Kesimpulan Penulis
Menerima surat panggilan polisi sebagai saksi bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah atau otomatis menjadi tersangka. Namun, surat panggilan resmi juga bukan dokumen yang boleh diabaikan begitu saja. Berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tersangka dan/atau saksi yang telah dipanggil wajib datang menghadap penyidik, sehingga memenuhi panggilan merupakan kewajiban hukum apabila pemanggilan dilakukan secara sah.
Jika tidak dapat hadir karena alasan yang sah dan patut, jangan menghilang dan jangan menunggu sampai dipanggil kembali. Segera komunikasikan keadaan tersebut kepada penyidik dan, jika diperlukan, sertakan bukti yang mendukung alasan ketidakhadiran. KUHAP baru memungkinkan penyidik melakukan pemeriksaan di tempat kediaman apabila saksi tidak dapat datang dengan alasan yang sah dan patut, sehingga hukum tidak semata-mata memandang persoalan tersebut sebagai pilihan antara hadir atau mangkir.
Saksi juga memiliki hak yang harus dihormati selama pemeriksaan. KUHAP baru memberikan hak kepada saksi untuk memperoleh pendampingan advokat, bantuan hukum, memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, serta menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri. Karena itu, memenuhi panggilan polisi tidak berarti saksi harus datang tanpa persiapan atau tanpa mengetahui haknya sendiri.
Pada akhirnya, prinsip paling aman adalah jangan mengabaikan panggilan yang sah, tetapi jangan pula mengabaikan hak hukum sebagai saksi. Hadir sesuai jadwal apabila memang dapat hadir, komunikasikan secara resmi apabila terdapat alasan yang sah untuk berhalangan, berikan keterangan sesuai fakta yang benar-benar diketahui, dan pertimbangkan pendampingan advokat apabila perkara yang diperiksa berpotensi memiliki konsekuensi hukum terhadap diri sendiri. Jika terdapat ancaman atau intimidasi karena kesaksian, gunakan mekanisme perlindungan yang tersedia berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)
.jpg)
