Hukum Pidana - Mendapat surat panggilan dari kepolisian untuk datang dan memberikan keterangan sebagai saksi bukanlah pengalaman yang menyenangkan bagi kebanyakan orang. Apalagi jika seseorang sama sekali tidak pernah berurusan dengan perkara pidana, tiba-tiba menerima surat resmi yang mencantumkan nomor laporan polisi, nama penyidik, waktu pemeriksaan, serta permintaan untuk hadir di kantor kepolisian. Dalam kondisi seperti ini, wajar jika muncul berbagai pertanyaan sekaligus: apakah orang yang dipanggil sebagai saksi sebenarnya sedang dicurigai, apakah wajib datang, apakah boleh menolak menjawab pertanyaan tertentu, apakah bisa membawa pengacara, dan apakah ada kemungkinan statusnya berubah menjadi tersangka setelah pemeriksaan.
Kekhawatiran tersebut sebenarnya dapat dikurangi apabila seseorang memahami terlebih dahulu posisi hukumnya. Pemanggilan sebagai saksi tidak otomatis berarti orang tersebut adalah pelaku tindak pidana atau telah ditetapkan sebagai tersangka. Saksi pada dasarnya dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangan mengenai suatu perkara, baik karena orang tersebut mengetahui suatu peristiwa, melihat atau mengalami kejadian tertentu, mendengar informasi yang berkaitan dengan perkara, maupun menguasai data atau informasi yang dianggap penting untuk kepentingan penyidikan. Namun, meskipun statusnya hanya sebagai saksi, orang yang menerima panggilan polisi tetap tidak boleh menganggap surat tersebut sebagai surat biasa yang dapat diabaikan begitu saja karena hukum acara pidana memberikan kewajiban tertentu sekaligus memberikan sejumlah perlindungan dan hak kepada saksi.
Hal yang juga perlu diperhatikan adalah perubahan besar dalam hukum acara pidana Indonesia. Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Artinya, berbagai artikel lama di internet yang masih menjadikan UU 8/1981 sebagai satu-satunya dasar pembahasan mengenai pemeriksaan saksi perlu dibaca dengan hati-hati karena ketentuan hukum acara pidana telah berubah.
Lalu, sebenarnya apa yang harus dilakukan ketika surat panggilan polisi sebagai saksi sudah berada di tangan? Apakah harus langsung datang, boleh meminta penjadwalan ulang, boleh didampingi pengacara, dan bagaimana jika pertanyaan penyidik mulai mengarah kepada kemungkinan keterlibatan diri sendiri? Berikut penjelasan lengkapnya.
Langkah Pertama: Jangan Panik, Periksa Keabsahan Surat Panggilan
Ketika menerima surat panggilan polisi, hal pertama yang sebaiknya dilakukan bukan menghubungi pihak yang melaporkan, bukan pula langsung menghapus percakapan atau dokumen yang berkaitan dengan perkara, melainkan memeriksa surat tersebut secara teliti. Perhatikan siapa yang menerbitkan surat, nomor surat, identitas orang yang dipanggil, kedudukan sebagai saksi, perkara yang sedang diperiksa, waktu dan tempat pemeriksaan, serta alasan pemanggilan. Pemeriksaan awal tersebut penting karena surat panggilan dalam proses pidana bukan sekadar undangan biasa, melainkan bagian dari mekanisme hukum acara yang memiliki dasar kewenangan penyidik. KUHAP yang berlaku saat ini mengatur mengenai pemanggilan tersangka dan/atau saksi oleh penyidik serta persyaratan yang harus diperhatikan dalam melakukan pemanggilan tersebut.
Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada pokoknya mengatur:
Penyidik berwenang memanggil tersangka dan/atau saksi untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang menerima panggilan polisi perlu melihat apakah pemanggilan tersebut memang berkaitan dengan perkara yang jelas dan dilakukan melalui prosedur yang ditentukan undang-undang. Apabila surat mencantumkan perkara tertentu dan meminta kehadiran pada waktu serta tempat tertentu, jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa dirinya sudah dianggap sebagai pelaku. Seseorang dapat dipanggil sebagai saksi karena mengetahui bagian tertentu dari sebuah perkara tanpa mengetahui keseluruhan rangkaian peristiwa, sehingga status saksi tidak dapat disamakan begitu saja dengan status tersangka. Dalam praktiknya, seseorang bahkan bisa dipanggil karena pernah melakukan transaksi dengan salah satu pihak, pernah berada di suatu lokasi, pernah menerima dokumen tertentu, atau mengetahui hubungan antara orang-orang yang sedang diperiksa oleh penyidik.
Pada tahap ini, penting pula memastikan bahwa surat yang diterima memang benar berasal dari kepolisian. Masyarakat perlu waspada terhadap surat atau pesan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum tetapi disertai permintaan transfer uang, pembayaran tertentu, permintaan memberikan kode OTP, permintaan menyerahkan akses rekening, atau instruksi lain yang tidak lazim dalam proses pemeriksaan saksi. Apabila terdapat keraguan mengenai keaslian surat, penerima dapat melakukan verifikasi melalui kanal resmi kepolisian atau menghubungi kantor kepolisian yang disebut dalam surat menggunakan nomor kontak resmi, bukan nomor pribadi yang tercantum dalam pesan mencurigakan.
Apakah Saksi Wajib Datang? Jangan Menghilang Tanpa Alasan
Setelah surat dipastikan sah, pertanyaan berikutnya biasanya sederhana tetapi sangat penting: apakah orang yang dipanggil sebagai saksi wajib datang? Jawabannya pada prinsipnya adalah ya. KUHAP baru mengatur bahwa tersangka dan/atau saksi yang telah dipanggil wajib datang menghadap penyidik, sehingga seseorang tidak sebaiknya mengabaikan panggilan resmi hanya karena merasa dirinya tidak terlibat dalam perkara. Justru karena penyidik membutuhkan keterangan, kehadiran orang yang dipanggil menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh informasi yang dianggap relevan dengan perkara.
Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada pokoknya mengatur:
Tersangka dan/atau Saksi yang telah dipanggil wajib datang kepada Penyidik.
Artinya, menerima surat panggilan sebagai saksi bukan sesuatu yang sebaiknya dijawab dengan cara menghilang, mematikan telepon, berpindah tempat tanpa pemberitahuan, atau sengaja tidak datang tanpa memberikan alasan. Apabila seseorang memang tidak mengetahui apa-apa tentang perkara, ketidaktahuan tersebut dapat disampaikan ketika pemeriksaan berlangsung. Demikian pula apabila seseorang hanya mengetahui sebagian kecil dari peristiwa, ia dapat menjelaskan sebatas apa yang benar-benar diketahuinya. Yang perlu dihindari adalah membuat kesimpulan bahwa karena merasa tidak bersalah maka surat panggilan otomatis boleh diabaikan, karena kewajiban hadir dan persoalan mengenai benar atau tidaknya seseorang terlibat merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.
Namun, kewajiban hadir bukan berarti seseorang tidak mempunyai jalan keluar ketika benar-benar berhalangan. KUHAP baru juga memberikan mekanisme apabila tersangka atau saksi tidak dapat datang karena alasan yang sah dan patut. Karena itu, jika pada tanggal pemeriksaan seseorang sedang sakit, berada dalam kondisi tertentu yang secara objektif menghalanginya hadir, atau menghadapi keadaan lain yang dapat dibenarkan, langkah yang lebih tepat adalah segera menghubungi penyidik dan menyampaikan alasan tersebut secara resmi. Apabila memungkinkan, sertakan bukti pendukung seperti surat keterangan dokter atau dokumen lain yang dapat menjelaskan mengapa kehadiran pada waktu tersebut tidak dapat dilakukan.
Pasal 29 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya mengatur:
Dalam hal tersangka dan/atau Saksi tidak dapat datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut kepada Penyidik, Penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hukum sebenarnya menyediakan mekanisme ketika seseorang memang tidak dapat hadir secara langsung. Karena itu, perbedaan antara "tidak dapat hadir" dan "sengaja tidak mau hadir" menjadi sangat penting. Orang yang berhalangan dengan alasan yang sah sebaiknya berkomunikasi dengan penyidik, sedangkan orang yang sengaja menghindari pemeriksaan dapat menghadapi tindakan lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
Boleh Membawa Pengacara Saat Diperiksa? Ini Hak Saksi yang Jangan Diabaikan
Banyak orang masih mengira bahwa hanya tersangka yang membutuhkan pengacara, sedangkan saksi harus datang sendirian dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik tanpa pendampingan. Anggapan tersebut tidak tepat karena KUHAP baru secara tegas memberikan hak kepada saksi untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Kehadiran advokat bukan berarti saksi sedang menyatakan dirinya bersalah atau sedang berusaha menghalangi penyidikan, melainkan merupakan bentuk penggunaan hak hukum untuk memastikan seseorang memahami proses pemeriksaan dan dapat memberikan keterangan secara benar tanpa tekanan.
Pasal 143 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur hak saksi, antara lain:
- Saksi berhak memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan.
- Saksi berhak mendapatkan bantuan hukum.
- Saksi berhak memberikan keterangan tanpa tekanan.
- Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat.
- Saksi berhak menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.
Saksi juga perlu memahami bahwa membawa advokat tidak berarti setiap pertanyaan dapat dijawab dengan "saya didampingi pengacara sehingga tidak mau menjawab". Hak pendampingan tetap harus ditempatkan dalam konteks kewajiban memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai hal-hal yang diketahui oleh saksi. Advokat berfungsi memberikan pendampingan hukum, sedangkan saksi tetap harus memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Karena itu, pilihan membawa advokat justru dapat menjadi cara untuk membuat proses pemeriksaan berlangsung lebih terarah, khususnya apabila saksi merasa tidak memahami prosedur hukum atau khawatir keterangannya dapat memiliki konsekuensi terhadap dirinya.
Saat Menjawab Pertanyaan Polisi, Jangan Menebak dan Jangan Menambahkan Cerita
Salah satu kesalahan yang sering terjadi ketika seseorang diperiksa sebagai saksi adalah merasa harus memberikan jawaban yang panjang untuk menunjukkan bahwa dirinya kooperatif. Akibatnya, seseorang yang sebenarnya hanya mengetahui satu bagian dari suatu kejadian justru mulai menambahkan asumsi, menyampaikan cerita dari orang lain seolah-olah dialami sendiri, atau membuat kesimpulan mengenai maksud dan tujuan suatu tindakan yang sebenarnya tidak pernah diketahuinya. Dalam pemeriksaan pidana, kebiasaan seperti ini justru dapat menimbulkan persoalan karena satu kalimat tambahan dapat mengubah makna keseluruhan keterangan.
Pasal 33 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya mengatur:
Pemeriksaan terhadap Saksi dilakukan secara tersendiri dan Saksi wajib memberikan keterangan yang sebenarnya serta tidak boleh memberikan keterangan yang menyesatkan.
Prinsip yang paling aman ketika diperiksa adalah menjawab berdasarkan apa yang benar-benar diketahui. Jika melihat suatu kejadian secara langsung, jelaskan apa yang dilihat. Jika hanya mendengar dari orang lain, jelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari orang lain. Jika lupa mengenai tanggal atau waktu yang tepat, katakan bahwa tidak mengingatnya dan jangan memaksakan angka hanya karena merasa penyidik mengharapkan jawaban tertentu. Begitu pula jika tidak mengetahui maksud suatu tindakan, jangan membuat kesimpulan sendiri karena tugas saksi adalah memberikan fakta yang diketahuinya, bukan mengambil alih tugas penyidik untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau siapa yang bertanggung jawab.
Misalnya, seseorang melihat adanya penyerahan sejumlah uang antara dua orang. Jika saksi hanya melihat uang berpindah tangan tetapi tidak mendengar pembicaraan dan tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut, maka saksi sebaiknya menjelaskan fakta tersebut sebagaimana adanya. Saksi tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan suap, pembayaran utang, hadiah, pinjaman, atau bentuk transaksi lainnya apabila memang tidak mengetahui tujuan penyerahan tersebut. Semakin seseorang mampu membedakan antara fakta yang dilihat sendiri dan kesimpulan pribadi, semakin jelas pula keterangan yang dapat diberikan kepada penyidik.
Hal lain yang sangat penting adalah jangan pernah mencoba menyamakan cerita dengan saksi lain. Menghubungi orang lain yang juga dipanggil polisi untuk menyusun jawaban bersama, menghapus percakapan yang dianggap merugikan, meminta seseorang mengubah keterangannya, atau menyusun kronologi yang tidak sesuai kenyataan justru dapat memperbesar masalah. Sikap kooperatif bukan berarti harus memberikan jawaban yang menyenangkan penyidik, tetapi memberikan keterangan yang jujur, akurat, dan terbatas pada apa yang benar-benar diketahui.
Jangan Langsung Tanda Tangan Berita Acara Pemeriksaan Sebelum Membacanya
Tahap yang sering dianggap sepele tetapi sebenarnya sangat penting adalah ketika pemeriksaan telah selesai dan penyidik meminta saksi membaca serta menandatangani berita acara pemeriksaan atau BAP. Banyak orang merasa sungkan untuk membaca ulang karena mengira pemeriksaan sudah selesai dan tanda tangan hanya formalitas. Padahal, isi berita acara tersebut menjadi catatan resmi mengenai keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan, sehingga saksi harus memastikan bahwa apa yang tertulis benar-benar sesuai dengan apa yang telah disampaikannya.
Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya mengatur:
Keterangan tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani setelah yang bersangkutan membaca dan mengerti isinya.
Karena itu, jangan terburu-buru membubuhkan tanda tangan. Baca seluruh bagian yang berkaitan dengan keterangan yang diberikan, termasuk nama, tanggal, tempat, hubungan dengan pihak-pihak dalam perkara, angka nominal, tanggal transaksi, lokasi kejadian, serta kalimat-kalimat yang mungkin memiliki arti hukum berbeda dari pemahaman sehari-hari. Apabila terdapat kesalahan penulisan atau terdapat kalimat yang tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya dikatakan, sampaikan kepada penyidik dan minta dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Jangan menganggap kesalahan kecil tidak penting karena dalam perkara hukum, perbedaan tanggal, jumlah uang, lokasi, identitas orang, atau urutan kejadian dapat menjadi sangat berarti.
Jika terdapat kalimat yang menurut saksi memiliki makna terlalu luas, sebaiknya minta agar kalimat tersebut disesuaikan dengan keterangan yang benar-benar diberikan. Apabila saksi didampingi advokat, hal tersebut juga dapat dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum berita acara ditandatangani. Prinsipnya sederhana: jangan menandatangani sesuatu yang belum dibaca, belum dipahami, atau tidak sesuai dengan keterangan yang sebenarnya diberikan.
Tahap yang sering dianggap sepele tetapi sebenarnya sangat penting adalah ketika pemeriksaan telah selesai dan penyidik meminta saksi membaca serta menandatangani berita acara pemeriksaan atau BAP. Banyak orang merasa sungkan untuk membaca ulang karena mengira pemeriksaan sudah selesai dan tanda tangan hanya formalitas. Padahal, isi berita acara tersebut menjadi catatan resmi mengenai keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan, sehingga saksi harus memastikan bahwa apa yang tertulis benar-benar sesuai dengan apa yang telah disampaikannya.
Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya mengatur:
Keterangan tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani setelah yang bersangkutan membaca dan mengerti isinya.
Karena itu, jangan terburu-buru membubuhkan tanda tangan. Baca seluruh bagian yang berkaitan dengan keterangan yang diberikan, termasuk nama, tanggal, tempat, hubungan dengan pihak-pihak dalam perkara, angka nominal, tanggal transaksi, lokasi kejadian, serta kalimat-kalimat yang mungkin memiliki arti hukum berbeda dari pemahaman sehari-hari. Apabila terdapat kesalahan penulisan atau terdapat kalimat yang tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya dikatakan, sampaikan kepada penyidik dan minta dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Jangan menganggap kesalahan kecil tidak penting karena dalam perkara hukum, perbedaan tanggal, jumlah uang, lokasi, identitas orang, atau urutan kejadian dapat menjadi sangat berarti.
Jika terdapat kalimat yang menurut saksi memiliki makna terlalu luas, sebaiknya minta agar kalimat tersebut disesuaikan dengan keterangan yang benar-benar diberikan. Apabila saksi didampingi advokat, hal tersebut juga dapat dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum berita acara ditandatangani. Prinsipnya sederhana: jangan menandatangani sesuatu yang belum dibaca, belum dipahami, atau tidak sesuai dengan keterangan yang sebenarnya diberikan.
Bagaimana Jika Pertanyaan Polisi Mulai Mengarah kepada Diri Sendiri?
Situasi dapat menjadi lebih sensitif ketika pemeriksaan yang awalnya mengenai orang lain mulai berubah menjadi pertanyaan tentang tindakan, transaksi, komunikasi, atau keputusan yang dilakukan oleh saksi sendiri. Dalam keadaan seperti ini, saksi sebaiknya tidak langsung panik, tetapi juga tidak boleh menganggap perubahan arah pertanyaan tersebut sebagai sesuatu yang sepele. KUHAP baru memberikan hak kepada saksi untuk menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri dan memberikan hak untuk mendapatkan pendampingan advokat.
Pasal 143 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya memberikan hak kepada saksi untuk:
- memberikan keterangan tanpa tekanan;
- bebas dari pertanyaan yang menjerat; dan
- menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.
Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat pula meminta penjelasan mengenai status dan posisi hukumnya apabila merasa pemeriksaan sudah tidak lagi sekadar meminta informasi mengenai pihak lain. Hal tersebut bukan berarti saksi menolak bekerja sama dengan penyidik, tetapi merupakan langkah untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh hukum. Jika perkara memiliki konsekuensi serius, terutama apabila berkaitan dengan transaksi keuangan, jabatan, perusahaan, tindak pidana korupsi, narkotika, kekerasan seksual, atau tindak pidana lain dengan ancaman pidana berat, pendampingan advokat sejak sebelum pemeriksaan dapat menjadi langkah yang sangat penting.
Kalau Saksi Diancam atau Diintimidasi, Jangan Menghadapinya Sendirian
Persoalan menjadi berbeda apabila seseorang mengalami ancaman setelah mengetahui bahwa dirinya akan memberikan keterangan kepada polisi. Ancaman dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pesan yang meminta agar saksi tidak datang, tekanan dari pihak tertentu, ancaman terhadap keluarga, intimidasi di tempat kerja, sampai ancaman kekerasan. Dalam keadaan demikian, saksi tidak seharusnya menganggap bahwa ancaman tersebut merupakan persoalan pribadi yang harus diselesaikan sendiri karena hukum Indonesia memberikan mekanisme pelindungan bagi saksi.
Perlu diperhatikan bahwa dasar hukum perlindungan saksi juga telah mengalami perubahan. Saat ini terdapat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang mengatur pelindungan dan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, termasuk mekanisme pemberian perlindungan serta peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. UU tersebut tercatat sebagai peraturan yang berlaku dan menggantikan rezim UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.
UU Nomor 3 Tahun 2026 mengatur antara lain mengenai:
- Pelindungan dan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
- Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban.
- Syarat dan tata cara pemberian Pelindungan.
Jika mengalami ancaman, seseorang sebaiknya menyimpan bukti yang tersedia, seperti pesan, rekaman, tangkapan layar, surat, atau bukti komunikasi lainnya. Jangan menghapus bukti tersebut hanya karena takut atau merasa persoalannya akan selesai dengan sendirinya. Untuk perkara yang memiliki risiko keselamatan, saksi dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum dan mempertimbangkan pengajuan perlindungan melalui LPSK sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan UU 3/2026.
Apakah Orang yang Dipanggil sebagai Saksi Bisa Langsung Ditangkap?
Pertanyaan mengenai kemungkinan ditangkap biasanya menjadi sumber ketakutan terbesar setelah seseorang menerima surat panggilan polisi. Penting untuk membedakan antara pemanggilan sebagai saksi dengan penangkapan karena keduanya merupakan tindakan hukum yang berbeda dan memiliki dasar serta prosedur masing-masing. Surat panggilan sebagai saksi pada dirinya sendiri bukan surat perintah penangkapan dan tidak secara otomatis berarti orang yang dipanggil akan ditangkap setelah tiba di kantor polisi.
Namun, bukan berarti seseorang boleh beranggapan bahwa status saksi tidak mungkin berubah dalam proses penyidikan. Penyidikan dapat berkembang berdasarkan fakta, keterangan, dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Jika dalam proses tersebut muncul dugaan keterlibatan seseorang, persoalan hukumnya dapat berkembang dan status orang tersebut dapat berubah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, sikap yang paling tepat bukanlah panik ketika menerima panggilan, tetapi juga bukan menganggap pemeriksaan sebagai formalitas tanpa konsekuensi.
Apabila sejak awal terdapat keadaan yang membuat seseorang khawatir bahwa keterangannya justru dapat berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dirinya sendiri, pendampingan advokat menjadi semakin penting. Advokat dapat membantu menilai posisi hukum berdasarkan fakta yang tersedia, menjelaskan hak yang dapat digunakan selama pemeriksaan, dan memastikan agar saksi tidak memberikan keterangan berdasarkan tekanan atau kesalahpahaman mengenai konsekuensi hukum dari jawabannya.
Kalau Merasa Tidak Tahu Apa-Apa, Tetap Perlukah Datang?
Ada situasi ketika seseorang menerima panggilan tetapi merasa benar-benar tidak mengetahui perkara yang dimaksud. Misalnya, seseorang hanya pernah mengenal salah satu pihak beberapa tahun lalu, pernah berada di tempat kejadian tetapi tidak melihat peristiwa utama, atau namanya muncul dalam sebuah dokumen yang sebenarnya tidak berkaitan dengan tindak pidana. Perasaan "saya tidak tahu apa-apa" tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memenuhi panggilan yang sah. Justru pemeriksaan dapat menjadi kesempatan bagi penyidik untuk memastikan apakah orang tersebut memang tidak mengetahui peristiwa yang sedang diselidiki.
Dalam kondisi seperti ini, jangan mencoba mencari-cari jawaban agar terlihat mengetahui perkara. Sampaikan secara jujur bahwa tidak mengetahui peristiwa tersebut apabila memang demikian. Jika hanya mengingat sebagian informasi, berikan bagian yang benar-benar diingat. Jika informasi berasal dari orang lain, jelaskan sumber pengetahuan tersebut dan jangan menyampaikannya seolah-olah merupakan pengalaman pribadi. Dengan cara tersebut, keterangan yang diberikan tetap dapat dipertanggungjawabkan dan penyidik dapat menilai sendiri relevansi informasi tersebut terhadap perkara.
Seseorang juga tidak perlu takut bahwa mengatakan "tidak tahu" atau "tidak ingat" otomatis dianggap tidak kooperatif. Yang menjadi masalah bukan ketidaktahuan seseorang terhadap perkara, melainkan apabila seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan. Karena itu, lebih baik memberikan jawaban yang terbatas tetapi benar daripada memberikan cerita panjang yang sebagian berasal dari dugaan, asumsi, atau informasi yang belum pernah diverifikasi.
Checklist yang Sebaiknya Disiapkan Sebelum Datang ke Kantor Polisi
Sebelum menghadiri pemeriksaan, seseorang sebaiknya menyiapkan surat panggilan, kartu identitas, serta dokumen yang memang berkaitan dengan perkara dan relevan dengan kapasitasnya sebagai saksi. Sebaiknya surat panggilan juga difoto atau disimpan salinannya agar terdapat arsip mengenai waktu, tempat, nomor surat, nama penyidik, serta perkara yang menjadi dasar pemanggilan. Jika terdapat dokumen atau komunikasi yang berkaitan dengan peristiwa, jangan menghapus atau mengubah data tersebut hanya karena khawatir akan ditanyakan dalam pemeriksaan, karena tindakan mengubah atau menghilangkan data dapat menimbulkan persoalan baru.
Sebelum pemeriksaan, saksi juga dapat membuat catatan pribadi mengenai kronologi yang benar-benar diketahuinya. Catatan tersebut bukan untuk menghafalkan jawaban atau membuat cerita yang sudah disusun sebelumnya, melainkan untuk membantu mengingat fakta seperti tanggal, lokasi, orang yang ditemui, transaksi yang pernah dilakukan, dokumen yang pernah diterima, atau komunikasi yang pernah terjadi. Jika perkara cukup serius atau memiliki potensi menyentuh kepentingan hukum pribadi, sebaiknya pertimbangkan berkonsultasi dengan advokat sebelum hadir sehingga saksi memahami posisi dan hak hukumnya sejak awal.
Pada hari pemeriksaan, datang sesuai waktu yang tercantum dalam surat atau sesuai jadwal yang telah disepakati dengan penyidik apabila terdapat penjadwalan ulang karena alasan yang sah. Bawa dokumen identitas dan surat panggilan, kemudian jawab pertanyaan berdasarkan fakta yang benar-benar diketahui. Setelah pemeriksaan selesai, baca berita acara secara menyeluruh sebelum menandatanganinya dan pastikan seluruh isi sesuai dengan keterangan yang telah diberikan.
Dasar Hukum Terbaru yang Perlu Diperhatikan
Untuk pembahasan mengenai surat panggilan polisi dan pemeriksaan saksi pada saat ini, dasar hukum utama yang perlu digunakan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan tersebut tercatat berlaku dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Karena itu, apabila artikel lama masih menyebut UU 8/1981 sebagai dasar hukum yang berlaku saat ini, informasinya perlu diperbarui.
Ketentuan yang relevan dalam UU 20/2025 antara lain Pasal 26 mengenai pemanggilan tersangka dan/atau saksi, Pasal 28 mengenai kewajiban hadir, Pasal 29 mengenai kondisi ketika tersangka atau saksi tidak dapat hadir dengan alasan yang sah dan patut, Pasal 33 mengenai pemeriksaan saksi dan kewajiban memberikan keterangan sebenarnya, Pasal 36 mengenai berita acara pemeriksaan, serta Pasal 143 mengenai hak-hak saksi. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk memahami apa yang harus dilakukan ketika seseorang memperoleh surat panggilan polisi sebagai saksi dan bagaimana posisi hukum saksi selama proses pemeriksaan.
Selain KUHAP, perlindungan saksi saat ini juga perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. UU tersebut mengatur pelindungan dan hak saksi serta sejumlah subjek lain yang berkaitan dengan proses peradilan pidana, termasuk mekanisme pemberian perlindungan dan kelembagaan LPSK. Dengan berlakunya UU 3/2026, ketentuan lama berdasarkan UU 13/2006 dan UU 31/2014 tidak lagi dapat diperlakukan sebagai dasar utama yang masih berlaku secara utuh.
Jadi, Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Surat Panggilan Polisi sebagai Saksi?
Jika surat panggilan polisi sebagai saksi sudah diterima, langkah pertama adalah memastikan bahwa surat tersebut benar-benar merupakan panggilan resmi dan memeriksa seluruh informasi di dalamnya. Jika panggilan tersebut sah, pada prinsipnya saksi wajib hadir sesuai ketentuan KUHAP, tetapi apabila terdapat alasan yang sah dan patut sehingga tidak dapat datang, segera komunikasikan keadaan tersebut kepada penyidik dan siapkan bukti pendukung apabila diperlukan. Jangan menghilang tanpa kabar karena hukum acara pidana memberikan mekanisme tertentu terhadap saksi yang tidak hadir atau menghindari pemeriksaan.
Saat pemeriksaan berlangsung, berikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, bukan berdasarkan dugaan atau keinginan untuk membantu salah satu pihak. Jika tidak tahu, katakan tidak tahu; jika lupa, katakan lupa; jika hanya mendengar dari orang lain, jelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari orang lain. Saksi juga memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan advokat, memperoleh bantuan hukum, memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, serta menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Hal yang tidak kalah penting adalah membaca berita acara pemeriksaan dengan teliti sebelum menandatanganinya. Pastikan tidak terdapat kalimat yang berbeda dari keterangan yang diberikan, tidak ada kesalahan nama atau tanggal, dan tidak ada kesimpulan yang sebenarnya tidak pernah disampaikan. Jika terdapat ancaman atau intimidasi karena kesaksian, jangan menghadapinya sendirian karena saat ini telah berlaku UU 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang menyediakan kerangka hukum terbaru mengenai pelindungan saksi dan pihak-pihak terkait.
Pada akhirnya, menerima surat panggilan polisi sebagai saksi memang dapat membuat seseorang merasa takut, tetapi kepanikan justru dapat membuat seseorang mengambil keputusan yang keliru. Mengabaikan panggilan bukan langkah yang tepat, tetapi datang ke pemeriksaan tanpa memahami hak juga bukan pilihan yang ideal. Sikap yang paling aman adalah memastikan keabsahan panggilan, memenuhi kewajiban hadir, memberikan keterangan secara jujur dan terbatas pada fakta yang diketahui, membaca BAP sebelum menandatangani, serta menggunakan hak untuk memperoleh pendampingan advokat apabila perkara memiliki risiko hukum yang serius.
Intinya, menjadi saksi bukan berarti otomatis menjadi tersangka, tetapi menjadi saksi juga bukan berarti seseorang tidak memiliki kewajiban dan tidak perlu memperhatikan hak hukumnya. Dengan memahami prosedur dan dasar hukum yang berlaku, seseorang dapat menjalani pemeriksaan dengan lebih tenang sekaligus menghindari kesalahan yang justru dapat merugikan dirinya sendiri.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
.jpg)
