Pemeriksaan Saksi

Tampilkan postingan dengan label Pemeriksaan Saksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemeriksaan Saksi. Tampilkan semua postingan

Apakah Wajib Datang Jika Dipanggil Polisi sebagai Saksi? Ini Aturan Terbaru dan Konsekuensinya Jika Mangkir
Update :

Hukum Pidana - Mendapat surat panggilan dari polisi sebagai saksi sering kali membuat orang berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi, orang yang dipanggil mungkin merasa tidak melakukan kesalahan apa pun dan menganggap tidak ada alasan untuk datang ke kantor polisi. Di sisi lain, surat tersebut datang secara resmi dari penyidik dan mencantumkan waktu serta tempat pemeriksaan, sehingga muncul pertanyaan yang sangat wajar: apakah benar harus datang, atau sebenarnya boleh menolak karena statusnya hanya sebagai saksi?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena banyak orang masih menggunakan informasi lama yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP lama. Padahal, hukum acara pidana Indonesia telah mengalami perubahan besar sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum acara pidana yang berlaku saat ini dan mengatur secara tegas mengenai pemanggilan tersangka maupun saksi, kewajiban untuk hadir, mekanisme apabila seseorang berhalangan hadir, hingga hak-hak saksi selama pemeriksaan.

Jadi, jika seseorang bertanya, "Apakah wajib datang jika dipanggil polisi sebagai saksi?", jawabannya secara umum adalah wajib apabila pemanggilan tersebut dilakukan secara sah. Namun, kewajiban tersebut bukan berarti saksi kehilangan seluruh haknya atau harus datang dalam keadaan apa pun tanpa mempertimbangkan alasan yang sah. Justru, KUHAP baru mengatur apa yang terjadi apabila saksi tidak dapat hadir, bagaimana mekanismenya, serta hak apa saja yang tetap melekat pada orang yang diperiksa sebagai saksi.

Lantas, apakah saksi yang tidak datang bisa dijemput polisi? Bagaimana jika sedang sakit, berada di luar kota, atau memiliki alasan lain yang membuatnya tidak dapat hadir? Apakah cukup mengirim pesan kepada penyidik? Dan apakah saksi boleh membawa pengacara ketika datang memenuhi panggilan? Berikut penjelasannya.

Dipanggil Polisi sebagai Saksi, Apakah Benar-Benar Wajib Datang?
Jawaban paling pentingnya terdapat dalam Pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan ini secara eksplisit menyebut bahwa tersangka dan/atau saksi yang telah dipanggil wajib datang menghadap penyidik. Dengan demikian, apabila seseorang menerima surat panggilan resmi dan sah sebagai saksi, tidak tepat apabila ia menganggap surat tersebut hanya sebagai undangan yang boleh diabaikan. Status sebagai saksi memang berbeda dengan tersangka, tetapi kewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik tetap ada ketika pemanggilan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditentukan hukum.

Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa menjadi saksi bukan berarti seseorang bebas memilih apakah ingin hadir atau tidak setiap kali menerima panggilan. Penyidik memanggil seseorang karena menganggap keterangannya memiliki hubungan atau relevansi dengan perkara yang sedang diperiksa. Bisa saja orang tersebut melihat kejadian secara langsung, mengetahui suatu transaksi, pernah berkomunikasi dengan pihak yang sedang diperiksa, menguasai dokumen tertentu, atau memiliki informasi lain yang diperlukan untuk membuat rangkaian peristiwa menjadi lebih jelas. Karena itu, alasan seperti "saya bukan pelaku" tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

Namun, kewajiban hadir tersebut harus dibaca bersama dengan ketentuan mengenai keabsahan pemanggilan. KUHAP baru mengatur bahwa penyidik memanggil tersangka dan/atau saksi dengan surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Artinya, ketika menerima surat panggilan, seseorang sebaiknya tidak hanya melihat tanggal pemeriksaan, tetapi juga memeriksa identitas, instansi yang memanggil, perkara yang disebutkan, kapasitas dirinya sebagai saksi, serta informasi lain yang tercantum dalam surat. Jika terdapat keraguan mengenai keaslian surat atau prosedurnya, langkah yang lebih tepat adalah melakukan verifikasi kepada instansi terkait, bukan langsung mengabaikan panggilan tersebut.

Bagaimana Jika Saksi Tidak Bisa Datang pada Tanggal yang Ditentukan?
Wajib hadir bukan berarti hukum tidak memberikan pengecualian bagi seseorang yang memang memiliki alasan yang sah dan patut untuk tidak dapat datang. KUHAP baru secara khusus mengatur situasi tersebut. Jadi, apabila seseorang sedang sakit, mengalami keadaan tertentu yang benar-benar membuatnya tidak mampu datang, atau menghadapi kondisi lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, persoalannya bukan sekadar "datang atau tidak datang", melainkan bagaimana alasan ketidakhadiran tersebut disampaikan kepada penyidik dan bagaimana pemeriksaan tetap dapat dilakukan sesuai prosedur.

Pasal 29 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak dapat datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut kepada Penyidik, Penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.”

Ketentuan tersebut penting karena masyarakat sering menganggap bahwa satu-satunya pilihan ketika tidak dapat hadir adalah meminta agar pemeriksaan dibatalkan. Padahal, hukum acara pidana memberikan kemungkinan lain. Apabila saksi memang mempunyai alasan yang sah dan patut, penyidik dapat melakukan pemeriksaan di tempat kediaman saksi. Dengan demikian, apabila seseorang sedang sakit atau mengalami kondisi yang membuat perjalanan ke kantor polisi tidak memungkinkan, sebaiknya segera menyampaikan kondisi tersebut kepada penyidik dan, jika relevan, memberikan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan keadaan tersebut.

Yang perlu dihindari adalah tidak hadir tanpa memberikan kabar apa pun. Ada perbedaan yang sangat besar antara seseorang yang tidak hadir karena mempunyai alasan sah dan sudah memberitahukannya kepada penyidik dengan seseorang yang sengaja mengabaikan panggilan. Jika memang ada alasan yang membuat seseorang tidak dapat datang, sebaiknya komunikasi dilakukan sedini mungkin dan tidak menunggu sampai jadwal pemeriksaan terlewati. Komunikasi yang jelas juga dapat menghindari kesalahpahaman bahwa saksi sengaja menghindari pemeriksaan.

Dalam situasi tertentu, saksi dapat meminta agar jadwal pemeriksaan diubah melalui komunikasi dengan penyidik. Namun, jangan menganggap bahwa permintaan penjadwalan ulang otomatis membuat kewajiban hadir gugur. Pastikan ada kejelasan mengenai jadwal baru atau mekanisme pemeriksaan yang disepakati. Jika persoalannya cukup serius, terutama apabila saksi merasa tidak memahami posisi hukumnya atau terdapat konflik dengan pihak lain dalam perkara, berkonsultasi dengan advokat sebelum mengambil keputusan dapat menjadi langkah yang lebih aman.

Apa yang Terjadi Jika Saksi Sengaja Tidak Datang?
Inilah bagian yang perlu diperhatikan oleh orang yang berpikir untuk mengabaikan surat panggilan. KUHAP baru tidak berhenti pada aturan bahwa saksi wajib hadir, tetapi juga mengatur mekanisme ketika tersangka atau saksi tidak datang setelah dipanggil. Karena itu, seseorang tidak sebaiknya menganggap bahwa tidak datang pada pemeriksaan pertama berarti persoalan otomatis selesai. Ketidakhadiran justru dapat membuat penyidik mengambil langkah berikutnya sesuai dengan mekanisme yang diberikan undang-undang.

Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya mengatur bahwa:
Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik melakukan pemanggilan sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.

Dengan adanya ketentuan tersebut, jawaban terhadap pertanyaan "kalau tidak datang apakah polisi akan membiarkannya?" jelas tidak sesederhana itu. Undang-undang memberikan mekanisme bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan kembali dan meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa orang yang dipanggil kepada penyidik. Karena itu, mengabaikan panggilan bukan strategi yang tepat apabila sebenarnya tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan ketidakhadiran.

Selain itu, KUHAP baru juga mengatur kondisi ketika tersangka dan/atau saksi menghindari pemeriksaan. Artinya, apabila seseorang justru sengaja berpindah-pindah tempat, menghindari penyidik, atau melakukan tindakan lain untuk menghindari pemeriksaan, situasinya dapat menjadi lebih serius dibandingkan sekadar meminta perubahan jadwal karena alasan yang sah. Dalam konteks tersebut, perbedaan antara "tidak dapat hadir" dan "tidak mau hadir" menjadi sangat penting untuk dipahami karena keduanya tidak diperlakukan dengan cara yang sama dalam hukum acara pidana.

Karena itu, apabila seseorang benar-benar tidak dapat datang, jangan membuat penyidik menebak-nebak alasan ketidakhadiran. Sampaikan keadaan tersebut dengan jelas, simpan bukti komunikasi, dan apabila ada alasan objektif seperti sakit atau keadaan darurat, siapkan dokumen pendukung. Sebaliknya, jika tidak ada alasan yang sah, langkah yang paling aman adalah memenuhi panggilan sesuai jadwal daripada berharap bahwa surat tersebut tidak akan ditindaklanjuti.

Apakah Polisi Bisa Langsung Menangkap Saksi yang Datang Memenuhi Panggilan?
Pertanyaan ini hampir selalu muncul setelah seseorang mengetahui bahwa dirinya wajib datang. Banyak orang takut bahwa begitu masuk ke kantor polisi untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, dirinya akan langsung ditangkap. Kekhawatiran tersebut perlu diluruskan karena surat panggilan sebagai saksi tidak sama dengan surat perintah penangkapan. Pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan keterangan, sedangkan penangkapan merupakan tindakan hukum tersendiri yang memiliki dasar dan persyaratan tersendiri dalam KUHAP.

Status saksi juga berbeda dari status tersangka. Seseorang dapat dipanggil sebagai saksi karena penyidik membutuhkan keterangannya tanpa berarti orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, seseorang yang menerima surat panggilan sebagai saksi tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa dirinya sedang menuju proses penangkapan. Namun, di sisi lain, seseorang juga tidak boleh beranggapan bahwa status saksi tidak mungkin berubah dalam perkembangan penyidikan apabila kemudian ditemukan fakta dan bukti yang menimbulkan dugaan keterlibatan dirinya.

Di sinilah pentingnya memahami posisi hukum sendiri sebelum pemeriksaan berlangsung. Apabila perkara yang diperiksa memiliki kemungkinan berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh saksi sendiri, sebaiknya jangan datang tanpa persiapan hukum. KUHAP baru memberikan hak kepada saksi untuk mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, sehingga saksi dapat menggunakan hak tersebut apabila merasa membutuhkan bantuan untuk memahami proses dan menjaga agar pemeriksaan berlangsung sesuai hukum.

Dengan kata lain, memenuhi panggilan polisi tidak sama dengan menyerahkan diri untuk ditangkap. Saksi datang untuk memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai saksi. Namun, apabila selama pemeriksaan muncul persoalan yang berkaitan dengan kemungkinan keterlibatan pribadi, saksi tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati. Karena itu, datang memenuhi panggilan justru dapat dilakukan secara lebih tenang apabila saksi mengetahui bahwa ia memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan tidak berada dalam posisi tanpa perlindungan.

Bolehkah Saksi Membawa Pengacara Saat Memenuhi Panggilan Polisi?
Jawabannya adalah boleh. Bahkan, KUHAP baru secara tegas mengatur hak saksi untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Ini merupakan hal penting karena masih ada anggapan di masyarakat bahwa pengacara hanya boleh mendampingi tersangka. Dalam hukum acara pidana yang berlaku saat ini, saksi juga diberikan hak untuk memperoleh pendampingan advokat.

Pasal 143 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur antara lain:
“Saksi berhak memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan.”
“Saksi berhak mendapatkan bantuan hukum.”
“Saksi berhak memberikan keterangan tanpa tekanan.”
“Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat.”
“Saksi berhak menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.”

Hak tersebut sangat relevan apabila perkara yang sedang diperiksa cukup kompleks atau mempunyai kemungkinan bersinggungan dengan kepentingan hukum pribadi saksi. Misalnya, seseorang dipanggil sebagai saksi dalam perkara perusahaan tetapi ternyata transaksi yang ditanyakan melibatkan rekening atau keputusan yang pernah dibuat olehnya, atau seseorang diminta menjelaskan komunikasi yang berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai perannya sendiri. Dalam situasi seperti itu, pendampingan advokat dapat membantu saksi memahami batas antara kewajiban memberikan keterangan dengan hak untuk tidak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.

Kehadiran advokat juga tidak berarti pemeriksaan menjadi tidak kooperatif. Saksi tetap dapat memberikan keterangan dan memenuhi panggilan, tetapi memiliki pendamping yang memahami hukum ketika terdapat pertanyaan yang membingungkan atau berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, apabila seseorang merasa perkara yang sedang diperiksa cukup serius, tidak ada salahnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan advokat sebelum datang ke kantor polisi, terutama apabila saksi memiliki alasan untuk menduga bahwa pemeriksaan dapat berkembang menjadi persoalan hukum terhadap dirinya.

Kalau Tidak Tahu Apa-Apa tentang Perkara, Apakah Tetap Wajib Datang?
Banyak orang merasa tidak perlu datang karena menganggap dirinya sama sekali tidak mengetahui perkara yang sedang diperiksa. Misalnya, seseorang hanya mengenal salah satu pihak, pernah berada di lokasi kejadian, atau namanya muncul dalam dokumen tertentu, tetapi tidak mengetahui adanya tindak pidana. Perasaan tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban hadir apabila panggilan yang diterima merupakan panggilan yang sah. Justru penyidik mungkin membutuhkan keterangan dari orang tersebut untuk memastikan apakah benar ia tidak mengetahui peristiwa yang sedang diperiksa.

Dalam pemeriksaan, saksi tidak perlu memaksakan diri memberikan jawaban hanya agar terlihat mengetahui perkara. Jika memang tidak tahu, katakan tidak tahu. Jika hanya mengingat sebagian kejadian, jelaskan bagian yang diingat. Jika informasi diperoleh dari orang lain dan bukan dari pengalaman langsung, sampaikan hal tersebut secara jujur sehingga penyidik dapat membedakan antara fakta yang dialami sendiri dan informasi yang didengar dari pihak lain.

Sikap seperti ini justru lebih aman daripada mencoba mengarang jawaban. Saksi bukan pihak yang harus memecahkan perkara untuk penyidik. Tugas saksi adalah memberikan keterangan yang benar mengenai apa yang diketahui, dilihat, didengar, dialami, atau informasi lain yang relevan sesuai kapasitasnya. Karena itu, jawaban "saya tidak tahu" bukan sesuatu yang harus ditakuti apabila memang itulah keadaan sebenarnya.

Yang perlu dihindari adalah sengaja memberikan keterangan palsu atau menyesatkan karena ingin melindungi orang tertentu. Begitu pula jangan berusaha menyamakan jawaban dengan saksi lain, menghapus pesan, mengubah dokumen, atau meminta orang lain memberikan cerita yang sama. Jika seseorang benar-benar tidak mengetahui perkara, cara paling sederhana sekaligus paling aman adalah datang memenuhi panggilan dan menyampaikan ketidaktahuan tersebut secara jujur.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Bisa Hadir karena Sakit atau Berada di Luar Kota?
Keadaan seperti sakit, sedang menjalani perawatan, atau berada di tempat yang secara objektif membuat seseorang tidak dapat memenuhi panggilan perlu ditangani dengan komunikasi yang baik. Jangan menunggu sampai hari pemeriksaan berlalu tanpa memberikan kabar. Segera hubungi penyidik yang tercantum dalam surat panggilan, jelaskan alasan ketidakhadiran, dan apabila diperlukan sampaikan dokumen yang dapat membuktikan keadaan tersebut. Tujuannya bukan sekadar meminta "izin", tetapi memastikan bahwa penyidik mengetahui bahwa ketidakhadiran tersebut bukan tindakan sengaja menghindari pemeriksaan.

KUHAP baru bahkan memberikan mekanisme ketika saksi tidak dapat datang dengan alasan yang sah dan patut, yaitu penyidik dapat datang ke tempat kediaman untuk melakukan pemeriksaan. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum tidak harus selalu dilakukan dengan cara memaksa orang yang sedang berada dalam kondisi tertentu untuk datang ke kantor polisi. Namun, apakah alasan tertentu dapat dianggap sah dan patut tetap bergantung pada keadaan konkret dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jangan hanya mengirim pesan singkat seperti "Pak, saya tidak bisa datang" tanpa menjelaskan alasan dan tanpa memastikan apakah penyidik menyetujui perubahan jadwal atau mekanisme pemeriksaan. Simpan bukti komunikasi dengan penyidik dan pastikan ada kejelasan mengenai langkah berikutnya. Jika situasinya kompleks, misalnya saksi berada di luar negeri, sedang menjalani perawatan, atau memiliki kondisi yang membuat pemeriksaan di tempat tertentu tidak memungkinkan, konsultasi dengan advokat dapat membantu menentukan langkah yang paling tepat.

Bagaimana Jika Saksi Takut karena Mendapat Ancaman?
Ada pula kondisi ketika seseorang sebenarnya bersedia datang, tetapi takut karena mendapat tekanan atau ancaman dari pihak tertentu. Misalnya, saksi diminta tidak datang, diminta mengubah keterangan, diancam kehilangan pekerjaan, atau bahkan mendapat ancaman terhadap keselamatan diri dan keluarganya. Dalam situasi seperti ini, saksi tidak seharusnya menganggap bahwa satu-satunya jalan adalah berhenti memberikan keterangan atau menghilang dari proses hukum.

Perlindungan saksi saat ini memiliki dasar hukum terbaru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Undang-undang tersebut mengatur pelindungan dan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, serta mengatur Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, syarat dan tata cara pemberian pelindungan, kerja sama, peran pemerintah, partisipasi masyarakat, pendanaan, hingga ketentuan pidana.

Apabila menerima ancaman, simpan bukti yang tersedia dan jangan menghapus pesan atau rekaman yang dapat menunjukkan bentuk intimidasi tersebut. Saksi dapat menyampaikan keadaan tersebut kepada aparat penegak hukum dan, sesuai kondisi serta persyaratan yang berlaku, mempertimbangkan permohonan perlindungan kepada LPSK. Hal ini penting karena kewajiban untuk memberikan keterangan tidak berarti seseorang harus mengorbankan keselamatan dirinya atau keluarganya, dan hukum Indonesia menyediakan mekanisme perlindungan bagi pihak yang menghadapi risiko akibat keterlibatannya dalam proses peradilan pidana.

Jadi, Apa Jawaban Tegasnya: Wajib atau Tidak?
Jika pertanyaannya adalah "Apakah wajib datang jika dipanggil polisi sebagai saksi?", jawabannya adalah wajib datang apabila saksi telah dipanggil secara sah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2025. Jadi, seseorang tidak sebaiknya mengabaikan surat panggilan hanya karena merasa dirinya bukan pelaku atau tidak mengetahui perkara. Apabila memang tidak mengetahui apa-apa, hal tersebut dapat dijelaskan ketika pemeriksaan berlangsung.

Akan tetapi, kewajiban tersebut tidak berarti seseorang harus datang dalam keadaan apa pun. Jika saksi benar-benar tidak dapat hadir karena alasan yang sah dan patut, ia harus segera menyampaikan alasan tersebut kepada penyidik. KUHAP baru memberikan kemungkinan penyidik melakukan pemeriksaan di tempat kediaman apabila saksi tidak dapat datang dengan alasan yang sah dan patut. Dengan demikian, orang yang berhalangan bukan berarti harus memilih antara datang dengan kondisi yang tidak memungkinkan atau menghilang tanpa kabar.

Hal terpenting adalah jangan menyamakan tidak dapat hadir dengan sengaja tidak mau hadir. Orang yang memiliki alasan yang sah dan mengomunikasikannya kepada penyidik berada dalam situasi yang berbeda dengan orang yang sengaja menghindari pemeriksaan. Jika seseorang menerima panggilan resmi, tidak memiliki alasan yang sah untuk tidak datang, dan memilih mengabaikannya, KUHAP telah menyediakan mekanisme pemanggilan kembali serta tindakan lebih lanjut untuk menghadirkan orang tersebut.

Kesimpulan Penulis
Menerima surat panggilan polisi sebagai saksi bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah atau otomatis menjadi tersangka. Namun, surat panggilan resmi juga bukan dokumen yang boleh diabaikan begitu saja. Berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tersangka dan/atau saksi yang telah dipanggil wajib datang menghadap penyidik, sehingga memenuhi panggilan merupakan kewajiban hukum apabila pemanggilan dilakukan secara sah.

Jika tidak dapat hadir karena alasan yang sah dan patut, jangan menghilang dan jangan menunggu sampai dipanggil kembali. Segera komunikasikan keadaan tersebut kepada penyidik dan, jika diperlukan, sertakan bukti yang mendukung alasan ketidakhadiran. KUHAP baru memungkinkan penyidik melakukan pemeriksaan di tempat kediaman apabila saksi tidak dapat datang dengan alasan yang sah dan patut, sehingga hukum tidak semata-mata memandang persoalan tersebut sebagai pilihan antara hadir atau mangkir.

Saksi juga memiliki hak yang harus dihormati selama pemeriksaan. KUHAP baru memberikan hak kepada saksi untuk memperoleh pendampingan advokat, bantuan hukum, memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, serta menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri. Karena itu, memenuhi panggilan polisi tidak berarti saksi harus datang tanpa persiapan atau tanpa mengetahui haknya sendiri.

Pada akhirnya, prinsip paling aman adalah jangan mengabaikan panggilan yang sah, tetapi jangan pula mengabaikan hak hukum sebagai saksi. Hadir sesuai jadwal apabila memang dapat hadir, komunikasikan secara resmi apabila terdapat alasan yang sah untuk berhalangan, berikan keterangan sesuai fakta yang benar-benar diketahui, dan pertimbangkan pendampingan advokat apabila perkara yang diperiksa berpotensi memiliki konsekuensi hukum terhadap diri sendiri. Jika terdapat ancaman atau intimidasi karena kesaksian, gunakan mekanisme perlindungan yang tersedia berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →

Apa yang harus dilakukan kalau mendapat surat panggilan polisi sebagai saksi? KUHAP Baru
Update :

Dapat Surat Panggilan Polisi sebagai Saksi? Jangan Panik, Ini yang Harus Dilakukan agar Tidak Salah Langkah

Hukum Pidana - Mendapat surat panggilan dari kepolisian untuk datang dan memberikan keterangan sebagai saksi bukanlah pengalaman yang menyenangkan bagi kebanyakan orang. Apalagi jika seseorang sama sekali tidak pernah berurusan dengan perkara pidana, tiba-tiba menerima surat resmi yang mencantumkan nomor laporan polisi, nama penyidik, waktu pemeriksaan, serta permintaan untuk hadir di kantor kepolisian. Dalam kondisi seperti ini, wajar jika muncul berbagai pertanyaan sekaligus: apakah orang yang dipanggil sebagai saksi sebenarnya sedang dicurigai, apakah wajib datang, apakah boleh menolak menjawab pertanyaan tertentu, apakah bisa membawa pengacara, dan apakah ada kemungkinan statusnya berubah menjadi tersangka setelah pemeriksaan.

Kekhawatiran tersebut sebenarnya dapat dikurangi apabila seseorang memahami terlebih dahulu posisi hukumnya. Pemanggilan sebagai saksi tidak otomatis berarti orang tersebut adalah pelaku tindak pidana atau telah ditetapkan sebagai tersangka. Saksi pada dasarnya dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangan mengenai suatu perkara, baik karena orang tersebut mengetahui suatu peristiwa, melihat atau mengalami kejadian tertentu, mendengar informasi yang berkaitan dengan perkara, maupun menguasai data atau informasi yang dianggap penting untuk kepentingan penyidikan. Namun, meskipun statusnya hanya sebagai saksi, orang yang menerima panggilan polisi tetap tidak boleh menganggap surat tersebut sebagai surat biasa yang dapat diabaikan begitu saja karena hukum acara pidana memberikan kewajiban tertentu sekaligus memberikan sejumlah perlindungan dan hak kepada saksi.

Hal yang juga perlu diperhatikan adalah perubahan besar dalam hukum acara pidana Indonesia. Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Artinya, berbagai artikel lama di internet yang masih menjadikan UU 8/1981 sebagai satu-satunya dasar pembahasan mengenai pemeriksaan saksi perlu dibaca dengan hati-hati karena ketentuan hukum acara pidana telah berubah.

Lalu, sebenarnya apa yang harus dilakukan ketika surat panggilan polisi sebagai saksi sudah berada di tangan? Apakah harus langsung datang, boleh meminta penjadwalan ulang, boleh didampingi pengacara, dan bagaimana jika pertanyaan penyidik mulai mengarah kepada kemungkinan keterlibatan diri sendiri? Berikut penjelasan lengkapnya.

Langkah Pertama: Jangan Panik, Periksa Keabsahan Surat Panggilan
Ketika menerima surat panggilan polisi, hal pertama yang sebaiknya dilakukan bukan menghubungi pihak yang melaporkan, bukan pula langsung menghapus percakapan atau dokumen yang berkaitan dengan perkara, melainkan memeriksa surat tersebut secara teliti. Perhatikan siapa yang menerbitkan surat, nomor surat, identitas orang yang dipanggil, kedudukan sebagai saksi, perkara yang sedang diperiksa, waktu dan tempat pemeriksaan, serta alasan pemanggilan. Pemeriksaan awal tersebut penting karena surat panggilan dalam proses pidana bukan sekadar undangan biasa, melainkan bagian dari mekanisme hukum acara yang memiliki dasar kewenangan penyidik. KUHAP yang berlaku saat ini mengatur mengenai pemanggilan tersangka dan/atau saksi oleh penyidik serta persyaratan yang harus diperhatikan dalam melakukan pemanggilan tersebut.

Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada pokoknya mengatur:
Penyidik berwenang memanggil tersangka dan/atau saksi untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang menerima panggilan polisi perlu melihat apakah pemanggilan tersebut memang berkaitan dengan perkara yang jelas dan dilakukan melalui prosedur yang ditentukan undang-undang. Apabila surat mencantumkan perkara tertentu dan meminta kehadiran pada waktu serta tempat tertentu, jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa dirinya sudah dianggap sebagai pelaku. Seseorang dapat dipanggil sebagai saksi karena mengetahui bagian tertentu dari sebuah perkara tanpa mengetahui keseluruhan rangkaian peristiwa, sehingga status saksi tidak dapat disamakan begitu saja dengan status tersangka. Dalam praktiknya, seseorang bahkan bisa dipanggil karena pernah melakukan transaksi dengan salah satu pihak, pernah berada di suatu lokasi, pernah menerima dokumen tertentu, atau mengetahui hubungan antara orang-orang yang sedang diperiksa oleh penyidik.

Pada tahap ini, penting pula memastikan bahwa surat yang diterima memang benar berasal dari kepolisian. Masyarakat perlu waspada terhadap surat atau pesan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum tetapi disertai permintaan transfer uang, pembayaran tertentu, permintaan memberikan kode OTP, permintaan menyerahkan akses rekening, atau instruksi lain yang tidak lazim dalam proses pemeriksaan saksi. Apabila terdapat keraguan mengenai keaslian surat, penerima dapat melakukan verifikasi melalui kanal resmi kepolisian atau menghubungi kantor kepolisian yang disebut dalam surat menggunakan nomor kontak resmi, bukan nomor pribadi yang tercantum dalam pesan mencurigakan.

Apakah Saksi Wajib Datang? Jangan Menghilang Tanpa Alasan
Setelah surat dipastikan sah, pertanyaan berikutnya biasanya sederhana tetapi sangat penting: apakah orang yang dipanggil sebagai saksi wajib datang? Jawabannya pada prinsipnya adalah ya. KUHAP baru mengatur bahwa tersangka dan/atau saksi yang telah dipanggil wajib datang menghadap penyidik, sehingga seseorang tidak sebaiknya mengabaikan panggilan resmi hanya karena merasa dirinya tidak terlibat dalam perkara. Justru karena penyidik membutuhkan keterangan, kehadiran orang yang dipanggil menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh informasi yang dianggap relevan dengan perkara.

Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada pokoknya mengatur:
Tersangka dan/atau Saksi yang telah dipanggil wajib datang kepada Penyidik.

Artinya, menerima surat panggilan sebagai saksi bukan sesuatu yang sebaiknya dijawab dengan cara menghilang, mematikan telepon, berpindah tempat tanpa pemberitahuan, atau sengaja tidak datang tanpa memberikan alasan. Apabila seseorang memang tidak mengetahui apa-apa tentang perkara, ketidaktahuan tersebut dapat disampaikan ketika pemeriksaan berlangsung. Demikian pula apabila seseorang hanya mengetahui sebagian kecil dari peristiwa, ia dapat menjelaskan sebatas apa yang benar-benar diketahuinya. Yang perlu dihindari adalah membuat kesimpulan bahwa karena merasa tidak bersalah maka surat panggilan otomatis boleh diabaikan, karena kewajiban hadir dan persoalan mengenai benar atau tidaknya seseorang terlibat merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.

Namun, kewajiban hadir bukan berarti seseorang tidak mempunyai jalan keluar ketika benar-benar berhalangan. KUHAP baru juga memberikan mekanisme apabila tersangka atau saksi tidak dapat datang karena alasan yang sah dan patut. Karena itu, jika pada tanggal pemeriksaan seseorang sedang sakit, berada dalam kondisi tertentu yang secara objektif menghalanginya hadir, atau menghadapi keadaan lain yang dapat dibenarkan, langkah yang lebih tepat adalah segera menghubungi penyidik dan menyampaikan alasan tersebut secara resmi. Apabila memungkinkan, sertakan bukti pendukung seperti surat keterangan dokter atau dokumen lain yang dapat menjelaskan mengapa kehadiran pada waktu tersebut tidak dapat dilakukan.

Pasal 29 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya mengatur:
Dalam hal tersangka dan/atau Saksi tidak dapat datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut kepada Penyidik, Penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hukum sebenarnya menyediakan mekanisme ketika seseorang memang tidak dapat hadir secara langsung. Karena itu, perbedaan antara "tidak dapat hadir" dan "sengaja tidak mau hadir" menjadi sangat penting. Orang yang berhalangan dengan alasan yang sah sebaiknya berkomunikasi dengan penyidik, sedangkan orang yang sengaja menghindari pemeriksaan dapat menghadapi tindakan lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

Boleh Membawa Pengacara Saat Diperiksa? Ini Hak Saksi yang Jangan Diabaikan
Banyak orang masih mengira bahwa hanya tersangka yang membutuhkan pengacara, sedangkan saksi harus datang sendirian dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik tanpa pendampingan. Anggapan tersebut tidak tepat karena KUHAP baru secara tegas memberikan hak kepada saksi untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Kehadiran advokat bukan berarti saksi sedang menyatakan dirinya bersalah atau sedang berusaha menghalangi penyidikan, melainkan merupakan bentuk penggunaan hak hukum untuk memastikan seseorang memahami proses pemeriksaan dan dapat memberikan keterangan secara benar tanpa tekanan.

Pasal 143 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur hak saksi, antara lain:
  1. Saksi berhak memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan.
  2. Saksi berhak mendapatkan bantuan hukum.
  3. Saksi berhak memberikan keterangan tanpa tekanan.
  4. Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat.
  5. Saksi berhak menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.
Ketentuan tersebut menjadi sangat penting terutama ketika perkara yang diperiksa cukup rumit atau memiliki kemungkinan berkaitan dengan posisi hukum saksi sendiri. Misalnya, seseorang dipanggil sebagai saksi dalam perkara perusahaan tempat ia bekerja, sementara beberapa transaksi yang ditanyakan penyidik melibatkan dirinya secara langsung; atau seseorang diminta menjelaskan aliran dana, komunikasi, dokumen, dan keputusan tertentu yang tidak sepenuhnya ia pahami konsekuensi hukumnya. Dalam situasi seperti ini, pendampingan advokat dapat membantu memastikan bahwa saksi memahami pertanyaan yang diberikan, tidak memberikan jawaban berdasarkan dugaan, dan mengetahui batas-batas hak yang dapat digunakan selama pemeriksaan.

Saksi juga perlu memahami bahwa membawa advokat tidak berarti setiap pertanyaan dapat dijawab dengan "saya didampingi pengacara sehingga tidak mau menjawab". Hak pendampingan tetap harus ditempatkan dalam konteks kewajiban memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai hal-hal yang diketahui oleh saksi. Advokat berfungsi memberikan pendampingan hukum, sedangkan saksi tetap harus memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Karena itu, pilihan membawa advokat justru dapat menjadi cara untuk membuat proses pemeriksaan berlangsung lebih terarah, khususnya apabila saksi merasa tidak memahami prosedur hukum atau khawatir keterangannya dapat memiliki konsekuensi terhadap dirinya.

Saat Menjawab Pertanyaan Polisi, Jangan Menebak dan Jangan Menambahkan Cerita
Salah satu kesalahan yang sering terjadi ketika seseorang diperiksa sebagai saksi adalah merasa harus memberikan jawaban yang panjang untuk menunjukkan bahwa dirinya kooperatif. Akibatnya, seseorang yang sebenarnya hanya mengetahui satu bagian dari suatu kejadian justru mulai menambahkan asumsi, menyampaikan cerita dari orang lain seolah-olah dialami sendiri, atau membuat kesimpulan mengenai maksud dan tujuan suatu tindakan yang sebenarnya tidak pernah diketahuinya. Dalam pemeriksaan pidana, kebiasaan seperti ini justru dapat menimbulkan persoalan karena satu kalimat tambahan dapat mengubah makna keseluruhan keterangan.

Pasal 33 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya mengatur:
Pemeriksaan terhadap Saksi dilakukan secara tersendiri dan Saksi wajib memberikan keterangan yang sebenarnya serta tidak boleh memberikan keterangan yang menyesatkan.

Prinsip yang paling aman ketika diperiksa adalah menjawab berdasarkan apa yang benar-benar diketahui. Jika melihat suatu kejadian secara langsung, jelaskan apa yang dilihat. Jika hanya mendengar dari orang lain, jelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari orang lain. Jika lupa mengenai tanggal atau waktu yang tepat, katakan bahwa tidak mengingatnya dan jangan memaksakan angka hanya karena merasa penyidik mengharapkan jawaban tertentu. Begitu pula jika tidak mengetahui maksud suatu tindakan, jangan membuat kesimpulan sendiri karena tugas saksi adalah memberikan fakta yang diketahuinya, bukan mengambil alih tugas penyidik untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau siapa yang bertanggung jawab.

Misalnya, seseorang melihat adanya penyerahan sejumlah uang antara dua orang. Jika saksi hanya melihat uang berpindah tangan tetapi tidak mendengar pembicaraan dan tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut, maka saksi sebaiknya menjelaskan fakta tersebut sebagaimana adanya. Saksi tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan suap, pembayaran utang, hadiah, pinjaman, atau bentuk transaksi lainnya apabila memang tidak mengetahui tujuan penyerahan tersebut. Semakin seseorang mampu membedakan antara fakta yang dilihat sendiri dan kesimpulan pribadi, semakin jelas pula keterangan yang dapat diberikan kepada penyidik.

Hal lain yang sangat penting adalah jangan pernah mencoba menyamakan cerita dengan saksi lain. Menghubungi orang lain yang juga dipanggil polisi untuk menyusun jawaban bersama, menghapus percakapan yang dianggap merugikan, meminta seseorang mengubah keterangannya, atau menyusun kronologi yang tidak sesuai kenyataan justru dapat memperbesar masalah. Sikap kooperatif bukan berarti harus memberikan jawaban yang menyenangkan penyidik, tetapi memberikan keterangan yang jujur, akurat, dan terbatas pada apa yang benar-benar diketahui.

Jangan Langsung Tanda Tangan Berita Acara Pemeriksaan Sebelum Membacanya
Tahap yang sering dianggap sepele tetapi sebenarnya sangat penting adalah ketika pemeriksaan telah selesai dan penyidik meminta saksi membaca serta menandatangani berita acara pemeriksaan atau BAP. Banyak orang merasa sungkan untuk membaca ulang karena mengira pemeriksaan sudah selesai dan tanda tangan hanya formalitas. Padahal, isi berita acara tersebut menjadi catatan resmi mengenai keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan, sehingga saksi harus memastikan bahwa apa yang tertulis benar-benar sesuai dengan apa yang telah disampaikannya.

Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya mengatur:
Keterangan tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani setelah yang bersangkutan membaca dan mengerti isinya.

Karena itu, jangan terburu-buru membubuhkan tanda tangan. Baca seluruh bagian yang berkaitan dengan keterangan yang diberikan, termasuk nama, tanggal, tempat, hubungan dengan pihak-pihak dalam perkara, angka nominal, tanggal transaksi, lokasi kejadian, serta kalimat-kalimat yang mungkin memiliki arti hukum berbeda dari pemahaman sehari-hari. Apabila terdapat kesalahan penulisan atau terdapat kalimat yang tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya dikatakan, sampaikan kepada penyidik dan minta dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Jangan menganggap kesalahan kecil tidak penting karena dalam perkara hukum, perbedaan tanggal, jumlah uang, lokasi, identitas orang, atau urutan kejadian dapat menjadi sangat berarti.

Jika terdapat kalimat yang menurut saksi memiliki makna terlalu luas, sebaiknya minta agar kalimat tersebut disesuaikan dengan keterangan yang benar-benar diberikan. Apabila saksi didampingi advokat, hal tersebut juga dapat dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum berita acara ditandatangani. Prinsipnya sederhana: jangan menandatangani sesuatu yang belum dibaca, belum dipahami, atau tidak sesuai dengan keterangan yang sebenarnya diberikan.

Bagaimana Jika Pertanyaan Polisi Mulai Mengarah kepada Diri Sendiri?
Situasi dapat menjadi lebih sensitif ketika pemeriksaan yang awalnya mengenai orang lain mulai berubah menjadi pertanyaan tentang tindakan, transaksi, komunikasi, atau keputusan yang dilakukan oleh saksi sendiri. Dalam keadaan seperti ini, saksi sebaiknya tidak langsung panik, tetapi juga tidak boleh menganggap perubahan arah pertanyaan tersebut sebagai sesuatu yang sepele. KUHAP baru memberikan hak kepada saksi untuk menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri dan memberikan hak untuk mendapatkan pendampingan advokat.

Pasal 143 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya memberikan hak kepada saksi untuk:
  • memberikan keterangan tanpa tekanan;
  • bebas dari pertanyaan yang menjerat; dan
  • menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.
Ketentuan tersebut penting karena seseorang yang datang dengan pemahaman "saya hanya saksi" mungkin belum mempersiapkan diri menghadapi pertanyaan mengenai tindakannya sendiri. Jika pertanyaan mulai mengarah pada kemungkinan keterlibatan pribadi, langkah yang bijaksana adalah memperhatikan perubahan tersebut dan menggunakan hak untuk berkonsultasi dengan advokat. Saksi tidak perlu memberikan jawaban berdasarkan kepanikan atau merasa harus menjawab secepat mungkin hanya karena berada di ruang pemeriksaan.

Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat pula meminta penjelasan mengenai status dan posisi hukumnya apabila merasa pemeriksaan sudah tidak lagi sekadar meminta informasi mengenai pihak lain. Hal tersebut bukan berarti saksi menolak bekerja sama dengan penyidik, tetapi merupakan langkah untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh hukum. Jika perkara memiliki konsekuensi serius, terutama apabila berkaitan dengan transaksi keuangan, jabatan, perusahaan, tindak pidana korupsi, narkotika, kekerasan seksual, atau tindak pidana lain dengan ancaman pidana berat, pendampingan advokat sejak sebelum pemeriksaan dapat menjadi langkah yang sangat penting.

Kalau Saksi Diancam atau Diintimidasi, Jangan Menghadapinya Sendirian
Persoalan menjadi berbeda apabila seseorang mengalami ancaman setelah mengetahui bahwa dirinya akan memberikan keterangan kepada polisi. Ancaman dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pesan yang meminta agar saksi tidak datang, tekanan dari pihak tertentu, ancaman terhadap keluarga, intimidasi di tempat kerja, sampai ancaman kekerasan. Dalam keadaan demikian, saksi tidak seharusnya menganggap bahwa ancaman tersebut merupakan persoalan pribadi yang harus diselesaikan sendiri karena hukum Indonesia memberikan mekanisme pelindungan bagi saksi.

Perlu diperhatikan bahwa dasar hukum perlindungan saksi juga telah mengalami perubahan. Saat ini terdapat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang mengatur pelindungan dan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, termasuk mekanisme pemberian perlindungan serta peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. UU tersebut tercatat sebagai peraturan yang berlaku dan menggantikan rezim UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.

UU Nomor 3 Tahun 2026 mengatur antara lain mengenai:
  1. Pelindungan dan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
  2. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban.
  3. Syarat dan tata cara pemberian Pelindungan.
Kerja sama, peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, partisipasi masyarakat, pendanaan, serta ketentuan pidana.

Jika mengalami ancaman, seseorang sebaiknya menyimpan bukti yang tersedia, seperti pesan, rekaman, tangkapan layar, surat, atau bukti komunikasi lainnya. Jangan menghapus bukti tersebut hanya karena takut atau merasa persoalannya akan selesai dengan sendirinya. Untuk perkara yang memiliki risiko keselamatan, saksi dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum dan mempertimbangkan pengajuan perlindungan melalui LPSK sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan UU 3/2026.

Apakah Orang yang Dipanggil sebagai Saksi Bisa Langsung Ditangkap?
Pertanyaan mengenai kemungkinan ditangkap biasanya menjadi sumber ketakutan terbesar setelah seseorang menerima surat panggilan polisi. Penting untuk membedakan antara pemanggilan sebagai saksi dengan penangkapan karena keduanya merupakan tindakan hukum yang berbeda dan memiliki dasar serta prosedur masing-masing. Surat panggilan sebagai saksi pada dirinya sendiri bukan surat perintah penangkapan dan tidak secara otomatis berarti orang yang dipanggil akan ditangkap setelah tiba di kantor polisi.

Namun, bukan berarti seseorang boleh beranggapan bahwa status saksi tidak mungkin berubah dalam proses penyidikan. Penyidikan dapat berkembang berdasarkan fakta, keterangan, dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Jika dalam proses tersebut muncul dugaan keterlibatan seseorang, persoalan hukumnya dapat berkembang dan status orang tersebut dapat berubah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, sikap yang paling tepat bukanlah panik ketika menerima panggilan, tetapi juga bukan menganggap pemeriksaan sebagai formalitas tanpa konsekuensi.

Apabila sejak awal terdapat keadaan yang membuat seseorang khawatir bahwa keterangannya justru dapat berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dirinya sendiri, pendampingan advokat menjadi semakin penting. Advokat dapat membantu menilai posisi hukum berdasarkan fakta yang tersedia, menjelaskan hak yang dapat digunakan selama pemeriksaan, dan memastikan agar saksi tidak memberikan keterangan berdasarkan tekanan atau kesalahpahaman mengenai konsekuensi hukum dari jawabannya.

Kalau Merasa Tidak Tahu Apa-Apa, Tetap Perlukah Datang?
Ada situasi ketika seseorang menerima panggilan tetapi merasa benar-benar tidak mengetahui perkara yang dimaksud. Misalnya, seseorang hanya pernah mengenal salah satu pihak beberapa tahun lalu, pernah berada di tempat kejadian tetapi tidak melihat peristiwa utama, atau namanya muncul dalam sebuah dokumen yang sebenarnya tidak berkaitan dengan tindak pidana. Perasaan "saya tidak tahu apa-apa" tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memenuhi panggilan yang sah. Justru pemeriksaan dapat menjadi kesempatan bagi penyidik untuk memastikan apakah orang tersebut memang tidak mengetahui peristiwa yang sedang diselidiki.

Dalam kondisi seperti ini, jangan mencoba mencari-cari jawaban agar terlihat mengetahui perkara. Sampaikan secara jujur bahwa tidak mengetahui peristiwa tersebut apabila memang demikian. Jika hanya mengingat sebagian informasi, berikan bagian yang benar-benar diingat. Jika informasi berasal dari orang lain, jelaskan sumber pengetahuan tersebut dan jangan menyampaikannya seolah-olah merupakan pengalaman pribadi. Dengan cara tersebut, keterangan yang diberikan tetap dapat dipertanggungjawabkan dan penyidik dapat menilai sendiri relevansi informasi tersebut terhadap perkara.

Seseorang juga tidak perlu takut bahwa mengatakan "tidak tahu" atau "tidak ingat" otomatis dianggap tidak kooperatif. Yang menjadi masalah bukan ketidaktahuan seseorang terhadap perkara, melainkan apabila seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan. Karena itu, lebih baik memberikan jawaban yang terbatas tetapi benar daripada memberikan cerita panjang yang sebagian berasal dari dugaan, asumsi, atau informasi yang belum pernah diverifikasi.

Checklist yang Sebaiknya Disiapkan Sebelum Datang ke Kantor Polisi
Sebelum menghadiri pemeriksaan, seseorang sebaiknya menyiapkan surat panggilan, kartu identitas, serta dokumen yang memang berkaitan dengan perkara dan relevan dengan kapasitasnya sebagai saksi. Sebaiknya surat panggilan juga difoto atau disimpan salinannya agar terdapat arsip mengenai waktu, tempat, nomor surat, nama penyidik, serta perkara yang menjadi dasar pemanggilan. Jika terdapat dokumen atau komunikasi yang berkaitan dengan peristiwa, jangan menghapus atau mengubah data tersebut hanya karena khawatir akan ditanyakan dalam pemeriksaan, karena tindakan mengubah atau menghilangkan data dapat menimbulkan persoalan baru.

Sebelum pemeriksaan, saksi juga dapat membuat catatan pribadi mengenai kronologi yang benar-benar diketahuinya. Catatan tersebut bukan untuk menghafalkan jawaban atau membuat cerita yang sudah disusun sebelumnya, melainkan untuk membantu mengingat fakta seperti tanggal, lokasi, orang yang ditemui, transaksi yang pernah dilakukan, dokumen yang pernah diterima, atau komunikasi yang pernah terjadi. Jika perkara cukup serius atau memiliki potensi menyentuh kepentingan hukum pribadi, sebaiknya pertimbangkan berkonsultasi dengan advokat sebelum hadir sehingga saksi memahami posisi dan hak hukumnya sejak awal.

Pada hari pemeriksaan, datang sesuai waktu yang tercantum dalam surat atau sesuai jadwal yang telah disepakati dengan penyidik apabila terdapat penjadwalan ulang karena alasan yang sah. Bawa dokumen identitas dan surat panggilan, kemudian jawab pertanyaan berdasarkan fakta yang benar-benar diketahui. Setelah pemeriksaan selesai, baca berita acara secara menyeluruh sebelum menandatanganinya dan pastikan seluruh isi sesuai dengan keterangan yang telah diberikan.

Dasar Hukum Terbaru yang Perlu Diperhatikan
Untuk pembahasan mengenai surat panggilan polisi dan pemeriksaan saksi pada saat ini, dasar hukum utama yang perlu digunakan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan tersebut tercatat berlaku dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Karena itu, apabila artikel lama masih menyebut UU 8/1981 sebagai dasar hukum yang berlaku saat ini, informasinya perlu diperbarui.

Ketentuan yang relevan dalam UU 20/2025 antara lain Pasal 26 mengenai pemanggilan tersangka dan/atau saksi, Pasal 28 mengenai kewajiban hadir, Pasal 29 mengenai kondisi ketika tersangka atau saksi tidak dapat hadir dengan alasan yang sah dan patut, Pasal 33 mengenai pemeriksaan saksi dan kewajiban memberikan keterangan sebenarnya, Pasal 36 mengenai berita acara pemeriksaan, serta Pasal 143 mengenai hak-hak saksi. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk memahami apa yang harus dilakukan ketika seseorang memperoleh surat panggilan polisi sebagai saksi dan bagaimana posisi hukum saksi selama proses pemeriksaan.

Selain KUHAP, perlindungan saksi saat ini juga perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. UU tersebut mengatur pelindungan dan hak saksi serta sejumlah subjek lain yang berkaitan dengan proses peradilan pidana, termasuk mekanisme pemberian perlindungan dan kelembagaan LPSK. Dengan berlakunya UU 3/2026, ketentuan lama berdasarkan UU 13/2006 dan UU 31/2014 tidak lagi dapat diperlakukan sebagai dasar utama yang masih berlaku secara utuh.

Jadi, Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Surat Panggilan Polisi sebagai Saksi?
Jika surat panggilan polisi sebagai saksi sudah diterima, langkah pertama adalah memastikan bahwa surat tersebut benar-benar merupakan panggilan resmi dan memeriksa seluruh informasi di dalamnya. Jika panggilan tersebut sah, pada prinsipnya saksi wajib hadir sesuai ketentuan KUHAP, tetapi apabila terdapat alasan yang sah dan patut sehingga tidak dapat datang, segera komunikasikan keadaan tersebut kepada penyidik dan siapkan bukti pendukung apabila diperlukan. Jangan menghilang tanpa kabar karena hukum acara pidana memberikan mekanisme tertentu terhadap saksi yang tidak hadir atau menghindari pemeriksaan.

Saat pemeriksaan berlangsung, berikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, bukan berdasarkan dugaan atau keinginan untuk membantu salah satu pihak. Jika tidak tahu, katakan tidak tahu; jika lupa, katakan lupa; jika hanya mendengar dari orang lain, jelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari orang lain. Saksi juga memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan advokat, memperoleh bantuan hukum, memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, serta menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Hal yang tidak kalah penting adalah membaca berita acara pemeriksaan dengan teliti sebelum menandatanganinya. Pastikan tidak terdapat kalimat yang berbeda dari keterangan yang diberikan, tidak ada kesalahan nama atau tanggal, dan tidak ada kesimpulan yang sebenarnya tidak pernah disampaikan. Jika terdapat ancaman atau intimidasi karena kesaksian, jangan menghadapinya sendirian karena saat ini telah berlaku UU 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang menyediakan kerangka hukum terbaru mengenai pelindungan saksi dan pihak-pihak terkait.

Pada akhirnya, menerima surat panggilan polisi sebagai saksi memang dapat membuat seseorang merasa takut, tetapi kepanikan justru dapat membuat seseorang mengambil keputusan yang keliru. Mengabaikan panggilan bukan langkah yang tepat, tetapi datang ke pemeriksaan tanpa memahami hak juga bukan pilihan yang ideal. Sikap yang paling aman adalah memastikan keabsahan panggilan, memenuhi kewajiban hadir, memberikan keterangan secara jujur dan terbatas pada fakta yang diketahui, membaca BAP sebelum menandatangani, serta menggunakan hak untuk memperoleh pendampingan advokat apabila perkara memiliki risiko hukum yang serius.

Intinya, menjadi saksi bukan berarti otomatis menjadi tersangka, tetapi menjadi saksi juga bukan berarti seseorang tidak memiliki kewajiban dan tidak perlu memperhatikan hak hukumnya. Dengan memahami prosedur dan dasar hukum yang berlaku, seseorang dapat menjalani pemeriksaan dengan lebih tenang sekaligus menghindari kesalahan yang justru dapat merugikan dirinya sendiri.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →