Kapan Seseorang Dapat Ditetapkan sebagai Tersangka? Ini Syarat, Prosedur, dan Hak yang Wajib Diketahui

Hukum Pidana - Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan salah satu tahapan paling penting dalam proses penegakan hukum pidana. Status tersebut dapat mengubah posisi seseorang secara drastis, dari orang yang sebelumnya hanya dimintai keterangan menjadi pihak yang secara resmi diduga melakukan tindak pidana. Tidak mengherankan apabila setiap kali seseorang mendengar dirinya akan atau telah ditetapkan sebagai tersangka, pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai apa yang sebenarnya dituduhkan, tetapi juga apakah polisi atau penyidik boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka begitu saja, apakah harus ada pemeriksaan terlebih dahulu, berapa banyak alat bukti yang diperlukan, dan apakah penetapan tersebut dapat digugat apabila dianggap tidak sah.

Persoalan tersebut menjadi semakin menarik setelah Indonesia memasuki era baru hukum acara pidana. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku sebagai hukum acara pidana yang baru dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. KUHAP baru tidak hanya mengubah sejumlah ketentuan mengenai penyidikan dan upaya paksa, tetapi juga secara khusus mengatur penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa serta menentukan standar minimal alat bukti yang harus dimiliki penyidik. (peraturan.bpk.go.id)

Pertanyaan mengenai kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka juga menjadi semakin relevan karena dalam praktik hukum, status tersangka bukan sekadar label administratif. Penetapan tersebut berkaitan dengan berbagai tindakan hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, hingga proses penuntutan. Karena itu, hukum tidak memberikan ruang bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan yang tidak didukung alat bukti yang memadai. KUHAP baru secara eksplisit mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

Lantas, apakah dua alat bukti saja sudah cukup? Apakah seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka? Apa yang harus dimuat dalam surat penetapan tersangka? Apakah penetapan tersangka bisa diuji melalui praperadilan? Dan apakah orang yang sudah berstatus tersangka otomatis akan ditangkap atau ditahan? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Apa Sebenarnya yang Dimaksud dengan Tersangka?
Sebelum membahas kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, penting untuk memahami terlebih dahulu siapa yang secara hukum disebut sebagai tersangka. Istilah tersebut tidak sama dengan terdakwa dan juga tidak sama dengan terpidana. Tersangka berada pada tahap proses sebelum perkara masuk ke pemeriksaan persidangan sebagai terdakwa, sehingga seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dianggap sebagai orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Status tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, terdapat dugaan yang secara hukum telah memenuhi syarat untuk menempatkan orang tersebut sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam KUHAP baru, definisi tersangka secara tegas dikaitkan dengan keberadaan minimal dua alat bukti. Dengan rumusan tersebut, seseorang tidak dapat semata-mata disebut tersangka hanya karena namanya dilaporkan oleh seseorang, disebut dalam pengaduan masyarakat, menjadi pihak yang dituduh oleh orang lain, atau bahkan karena penyidik memiliki dugaan awal mengenai keterlibatannya. Dugaan tersebut harus memperoleh dukungan alat bukti sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang.

Pasal 1 angka 28 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP:
“Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Rumusan tersebut memiliki konsekuensi penting. Artinya, status tersangka bukan sekadar kesimpulan subjektif dari penyidik, melainkan harus memiliki dasar berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti. Namun, adanya dua alat bukti juga harus dipahami dalam konteks perkara yang sedang disidik, karena alat bukti tersebut harus berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan keterlibatan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan kata lain, sekadar memiliki dua informasi atau dua dokumen belum otomatis berarti seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila keduanya tidak mempunyai hubungan yang relevan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Hal lain yang sangat penting adalah membedakan status tersangka dari status terdakwa dan terpidana. Seseorang disebut tersangka pada tahap penyidikan, sedangkan terdakwa merupakan tersangka yang telah dituntut, diperiksa, dan diadili di pengadilan. Sementara itu, seseorang baru dapat disebut terpidana setelah terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, penggunaan istilah "tersangka" harus tetap ditempatkan dalam konteks proses hukum dan tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Kapan Seseorang Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka?
Jawaban paling tegas mengenai kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka terdapat dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Jadi, titik pentingnya bukan sekadar adanya laporan polisi atau dugaan dari masyarakat, melainkan apakah penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menjadi dasar untuk menduga orang tertentu melakukan tindak pidana.

Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Dengan demikian, terdapat dua unsur penting yang harus diperhatikan. Pertama, harus ada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Kedua, dugaan tersebut harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka bukanlah tahap yang seharusnya dilakukan hanya karena seseorang dianggap mencurigakan atau karena terdapat laporan terhadap dirinya. Penyidik harus terlebih dahulu memperoleh dasar pembuktian yang memenuhi standar minimum sebagaimana ditentukan KUHAP.

Meski demikian, "minimal dua alat bukti" jangan dipahami secara matematis semata seolah-olah dua dokumen apa pun otomatis dapat digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Alat bukti harus ditempatkan dalam konteks tindak pidana yang disangkakan dan digunakan untuk mendukung dugaan terhadap orang tertentu. Dalam praktiknya, kualitas, relevansi, dan hubungan alat bukti dengan unsur tindak pidana menjadi bagian penting ketika legalitas penetapan tersangka dipersoalkan. Bahkan, pada 2026 telah muncul perkara praperadilan yang memperdebatkan apakah penetapan tersangka benar-benar telah didukung alat bukti yang memadai serta relevan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak memahami aturan tersebut hanya dengan kalimat "dua alat bukti berarti otomatis tersangka". Yang menjadi persoalan adalah apakah dua alat bukti tersebut sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk menghubungkan seseorang dengan tindak pidana yang sedang disidik. Penilaian mengenai hal tersebut dapat menjadi persoalan hukum tersendiri, terutama apabila orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengajukan praperadilan dan mempersoalkan keabsahan penetapannya.

Apakah Harus Ada Pemeriksaan Terlebih Dahulu Sebelum Seseorang Jadi Tersangka?
Pertanyaan ini menjadi salah satu perdebatan menarik setelah KUHAP baru berlaku. Selama bertahun-tahun, masyarakat mengenal pandangan bahwa seseorang harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersangka dapat ditetapkan. Pandangan tersebut berkaitan erat dengan perkembangan hukum acara pidana pada masa KUHAP lama dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dalam konteks KUHAP lama memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka serta memberikan pertimbangan mengenai pentingnya pemeriksaan calon tersangka.

Namun, setelah UU Nomor 20 Tahun 2025 berlaku, persoalannya harus dilihat kembali berdasarkan rumusan KUHAP yang baru. Pasal 90 UU 20/2025 secara eksplisit mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka, tetapi tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan dalam rumusan pasal tersebut. Pasal itu justru menekankan adanya minimal dua alat bukti, kewajiban menuangkan penetapan dalam surat, pemberitahuan kepada tersangka paling lama satu hari, serta isi minimum surat penetapan tersangka.

Perdebatan mengenai hal tersebut bahkan muncul dalam praktik pada 2026. Sejumlah ahli hukum berpandangan bahwa berdasarkan KUHAP baru, penetapan tersangka tidak secara eksplisit mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu selama penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti. Dalam pandangan tersebut, aparat penegak hukum maupun hakim tidak seharusnya menambahkan persyaratan prosedural yang tidak dicantumkan secara tegas oleh pembentuk undang-undang. (detik.com)

Namun, persoalan tersebut tetap harus dibaca secara hati-hati karena hukum acara pidana bukan hanya berbicara mengenai kewenangan penyidik, tetapi juga mengenai perlindungan hak orang yang diperiksa. Artinya, meskipun Pasal 90 tidak menyebut pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat eksplisit penetapan, seseorang yang telah menjadi tersangka tetap memiliki hak-hak yang wajib dihormati selama proses hukum berjalan. Perbedaan antara "tidak disebut sebagai syarat penetapan" dan "tidak memiliki hak untuk diperiksa atau membela diri" merupakan dua hal yang tidak boleh dicampuradukkan.

Dengan kata lain, berdasarkan KUHAP baru, tidak tepat mengatakan bahwa setiap penetapan tersangka pasti tidak sah hanya karena orang tersebut belum diperiksa sebagai calon tersangka, tetapi juga tidak tepat menganggap bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka orang tersebut kehilangan hak untuk mengetahui sangkaan dan memberikan pembelaan. Yang menjadi dasar utama penetapan berdasarkan Pasal 90 adalah minimal dua alat bukti, sementara hak-hak tersangka tetap harus diberikan sesuai ketentuan KUHAP.

Apa Saja yang Harus Ada dalam Surat Penetapan Tersangka?
Ketika penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, keputusan tersebut tidak berhenti pada pernyataan lisan. KUHAP baru mewajibkan penetapan tersebut dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat penetapan tersebut dikeluarkan. Ketentuan ini penting karena status hukum seseorang harus memiliki dasar administratif yang jelas dan dapat diketahui oleh orang yang bersangkutan.

Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.”

Surat tersebut juga tidak boleh hanya berisi nama orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Undang-undang menentukan sejumlah informasi yang harus dimuat agar orang yang ditetapkan mengetahui posisi hukumnya. Dengan adanya kewajiban tersebut, seseorang tidak seharusnya berada dalam situasi di mana dirinya disebut tersangka tetapi tidak mengetahui perkara apa yang disangkakan atau hak apa yang dapat digunakan untuk membela kepentingannya.

Pasal 90 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. identitas Tersangka;
b. uraian singkat perkara; dan
c. hak Tersangka.”

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa penetapan tersangka memiliki konsekuensi terhadap hak seseorang. Orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus mengetahui identitas hukum yang digunakan dalam penetapan tersebut, memahami secara umum perkara yang disangkakan, dan mengetahui hak yang dimilikinya. Informasi tersebut penting untuk memastikan seseorang dapat mempersiapkan pembelaan dan mengambil langkah hukum yang sesuai, termasuk apabila terdapat alasan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa penetapan tersangka bukan sekadar perubahan status yang bersifat internal di lingkungan penyidik. Ada kewajiban untuk memberitahukan status tersebut kepada orang yang bersangkutan dan memberikan informasi yang menjadi dasar bagi dirinya untuk memahami posisi hukum. Karena itu, apabila seseorang mengetahui dirinya disebut tersangka tetapi tidak pernah menerima atau mengetahui adanya surat penetapan tersangka, persoalan tersebut dapat menjadi hal yang patut dikonsultasikan dengan advokat untuk melihat apakah prosedur yang diwajibkan KUHAP telah dipenuhi.

Apakah Setelah Jadi Tersangka Pasti Ditangkap atau Ditahan?
Tidak. Penetapan tersangka dan penangkapan merupakan tindakan hukum yang berbeda. KUHAP baru memang memasukkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan sebagai bentuk upaya paksa, tetapi masing-masing mempunyai ketentuan tersendiri. Artinya, seseorang dapat berstatus tersangka tanpa otomatis langsung ditangkap atau ditahan, sepanjang penyidik belum melakukan tindakan penangkapan atau penahanan berdasarkan syarat yang ditentukan hukum.

Pasal 89 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Bentuk Upaya Paksa meliputi:
a. Penetapan Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan;
f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran; dan
i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.”

Pemisahan tersebut penting karena masyarakat sering menggunakan istilah "sudah tersangka berarti pasti ditangkap" seolah-olah keduanya merupakan satu paket. Padahal, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan tetap menjalani proses penyidikan tanpa penahanan apabila syarat untuk melakukan penahanan belum terpenuhi atau penyidik belum mengambil tindakan tersebut. Sebaliknya, apabila kemudian syarat penangkapan atau penahanan terpenuhi, tindakan tersebut dapat dilakukan sesuai mekanisme yang diatur KUHAP.

Dalam praktiknya, status tersangka memang dapat menjadi dasar bagi berbagai langkah penyidikan berikutnya, tetapi setiap upaya paksa tetap harus memiliki dasar hukum masing-masing. Karena itu, seseorang yang baru menerima surat penetapan tersangka tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa dirinya pasti akan masuk tahanan. Yang lebih penting adalah memahami pasal yang disangkakan, alat bukti yang menjadi dasar penetapan, hak-hak yang dimiliki, serta langkah hukum yang tersedia.

Apa yang Terjadi Jika Seseorang Tertangkap Tangan?
KUHAP baru juga memberikan pengaturan khusus terhadap keadaan tertangkap tangan. Situasi tertangkap tangan memiliki karakter berbeda karena aparat menemukan seseorang dalam keadaan yang secara langsung berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Dalam kondisi demikian, undang-undang tetap mewajibkan penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 90 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tertangkap tangan tidak berarti prosedur hukum menjadi tidak diperlukan. Meskipun keadaan tertangkap tangan dapat menjadi kondisi khusus dalam proses penegakan hukum, penyidik tetap harus menuangkan penetapan tersangka dalam surat sebagaimana ditentukan undang-undang. Dengan demikian, status seseorang tetap memiliki dasar administratif yang jelas dan hak-hak tersangka tetap harus diberikan.

Perbedaan antara penetapan tersangka dalam keadaan biasa dan keadaan tertangkap tangan juga penting untuk dipahami agar masyarakat tidak menyamakan seluruh prosedur. Dalam keadaan tertangkap tangan, tindakan aparat dapat berlangsung lebih cepat karena sifat peristiwa yang ditemukan secara langsung, tetapi percepatan proses tersebut tidak berarti seseorang kehilangan hak hukumnya. KUHAP tetap mengatur kewajiban penyidik mengenai penetapan status dan pemberitahuan hak kepada orang yang bersangkutan.

Penyidik Dilarang Membuat Seseorang Seolah-olah Sudah Bersalah
Salah satu ketentuan penting dalam KUHAP baru terdapat pada Pasal 91, yang secara tegas melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah ketika melakukan penetapan tersangka. Ketentuan ini berkaitan erat dengan prinsip bahwa seseorang yang berstatus tersangka belum dapat diperlakukan sebagai orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Status tersangka menunjukkan adanya dugaan berdasarkan alat bukti, bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang.

Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Ketentuan tersebut memiliki arti penting di tengah perkembangan pemberitaan perkara pidana di ruang publik. Penetapan tersangka sering kali menjadi perhatian media dan masyarakat sehingga seseorang yang baru berada dalam tahap penyidikan dapat langsung mendapatkan stigma sosial. Padahal, proses pidana belum selesai dan pembuktian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang pada akhirnya merupakan persoalan yang harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan sesuai hukum yang berlaku.

Karena itu, istilah "tersangka" sebaiknya tidak digunakan sebagai sinonim dari "pelaku yang sudah terbukti". Seseorang dapat menjadi tersangka karena terdapat dugaan yang didukung minimal dua alat bukti, tetapi status tersebut masih berada dalam tahap proses hukum. Apabila perkara kemudian dilimpahkan ke pengadilan, jaksa mengajukan dakwaan, dan proses persidangan berlangsung, barulah hakim akan menilai pembuktian perkara tersebut sebelum menjatuhkan putusan.

Apa Saja Alat Bukti yang Dapat Menjadi Dasar?
Salah satu bagian paling penting dalam memahami penetapan tersangka adalah memahami apa yang dimaksud dengan alat bukti. KUHAP baru membawa perubahan dalam sistem pembuktian dan memberikan pengaturan mengenai jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pidana. Karena syarat penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti, jenis dan kedudukan alat bukti menjadi sangat penting dalam menentukan apakah dasar penetapan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum.

KUHAP baru juga memiliki pengaturan mengenai alat bukti yang berbeda dari KUHAP lama. Dalam pemberitaan mengenai pengujian KUHAP baru di Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa Pasal 235 ayat (1) huruf e menempatkan barang bukti sebagai salah satu alat bukti, sementara Pasal 1 angka 31 berkaitan dengan konsep minimal dua alat bukti dalam definisi tersangka. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pembaca tidak dapat begitu saja menggunakan daftar dan konstruksi alat bukti dari KUHAP 1981 ketika menjelaskan hukum yang berlaku setelah 2 Januari 2026.

Dalam praktik, alat bukti tidak berdiri sendiri hanya berdasarkan jumlahnya. Hubungan antara alat bukti dengan peristiwa pidana dan orang yang diduga melakukan tindak pidana menjadi bagian yang penting untuk dinilai. Misalnya, sebuah dokumen mungkin benar-benar ada, tetapi keberadaannya belum tentu membuktikan bahwa orang tertentu melakukan tindak pidana. Begitu pula sebuah keterangan dapat menjadi alat bukti, tetapi relevansi dan keterkaitannya dengan unsur tindak pidana tetap harus diperhatikan.

Karena itu, apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan mempertanyakan dasar penetapannya, persoalannya bukan semata-mata "ada dua bukti atau tidak". Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan relevan yang mendukung dugaan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan. Persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan hukum lebih lanjut, termasuk melalui mekanisme praperadilan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apakah Penetapan Tersangka Bisa Digugat melalui Praperadilan?
Penetapan tersangka bukan tindakan yang sepenuhnya kebal dari pengujian hukum. KUHAP baru memperkuat mekanisme praperadilan sebagai salah satu sarana untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. Hal ini penting karena penetapan tersangka merupakan salah satu bentuk upaya paksa sebagaimana disebut dalam Pasal 89, sehingga apabila seseorang berpendapat bahwa penetapan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, tersedia mekanisme hukum untuk mempersoalkannya.

Dalam praktik 2026, persoalan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka telah muncul dalam sejumlah perkara praperadilan. Salah satu putusan Pengadilan Negeri Kupang pada Februari 2026 menjadi contoh awal penerapan KUHAP baru, ketika persoalan mengenai penetapan tersangka dan kecukupan alat bukti diuji dalam forum praperadilan. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa setelah KUHAP baru berlaku, mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik tetap menjadi bagian penting dari sistem hukum pidana.

Praperadilan juga penting karena memberikan ruang bagi pengadilan untuk menguji apakah tindakan tertentu yang dilakukan aparat telah sesuai dengan hukum. Namun, orang yang merasa penetapan tersangkanya bermasalah sebaiknya tidak langsung mengajukan permohonan tanpa memahami dasar hukumnya. Perkara praperadilan memiliki prosedur dan objek pemeriksaan tersendiri, sehingga konsultasi dengan advokat dapat membantu menentukan apakah persoalan yang dihadapi memang termasuk objek yang dapat diuji serta bagaimana argumentasi hukumnya harus disusun.

Yang juga perlu diperhatikan adalah perkembangan KUHAP baru masih relatif baru diterapkan sejak 2026, sehingga praktik pengadilan dan penafsiran terhadap sejumlah ketentuan baru masih berkembang. Oleh karena itu, putusan pengadilan terbaru dan perkembangan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi bagian penting dalam membaca bagaimana ketentuan penetapan tersangka diterapkan dalam perkara konkret.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tiba-Tiba Ditetapkan sebagai Tersangka?
Jika seseorang menerima surat penetapan tersangka, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah tidak panik dan tidak langsung mengambil tindakan yang dapat memperburuk keadaan. Periksa surat tersebut secara teliti, terutama identitas, uraian singkat perkara, pasal yang disangkakan apabila tercantum dalam dokumen terkait, serta hak-hak yang diberikan kepada tersangka. KUHAP baru secara eksplisit menentukan bahwa surat penetapan tersangka harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.

Langkah berikutnya adalah segera mempertimbangkan pendampingan advokat, terutama apabila perkara yang disangkakan memiliki ancaman pidana berat atau menyangkut transaksi, dokumen, komunikasi, atau tindakan yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Pendampingan hukum penting bukan karena seseorang pasti bersalah, melainkan karena status tersangka membawa konsekuensi hukum yang berbeda dibandingkan status saksi. Advokat dapat membantu memeriksa dasar penetapan, mempelajari alat bukti yang relevan sejauh dapat diakses sesuai prosedur, menyiapkan langkah menghadapi pemeriksaan, serta mempertimbangkan apakah tersedia dasar untuk mengajukan upaya hukum.

Seseorang yang telah menjadi tersangka juga sebaiknya tidak mencoba menghilangkan barang bukti, menghapus percakapan, memengaruhi saksi, mengancam pelapor, atau meminta pihak lain mengubah keterangannya. Selain berpotensi memperburuk posisi hukum, tindakan semacam itu dapat menimbulkan persoalan baru. Sikap yang lebih tepat adalah menggunakan hak hukum secara resmi, memberikan keterangan melalui prosedur yang tersedia, dan menyerahkan pengujian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Jadi, Apakah Polisi Bisa Menetapkan Tersangka Hanya karena Ada Laporan?
Tidak. Laporan polisi tidak otomatis membuat seseorang menjadi tersangka. Laporan merupakan salah satu pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana, tetapi proses hukum harus dilanjutkan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, KUHAP baru mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 90.

Karena itu, apabila seseorang dilaporkan ke polisi, status hukumnya tidak serta-merta berubah menjadi tersangka pada saat laporan dibuat. Penyidik harus melakukan proses hukum untuk memperoleh dan menilai informasi serta alat bukti yang tersedia. Jika kemudian diperoleh minimal dua alat bukti yang menjadi dasar dugaan bahwa orang tertentu melakukan tindak pidana, barulah penyidik dapat melakukan penetapan tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 90

Hal ini juga menjadi alasan mengapa seseorang yang menerima informasi bahwa dirinya "dilaporkan" tidak seharusnya langsung menganggap bahwa dirinya sudah menjadi tersangka. Status hukum harus dibedakan berdasarkan tahapan proses pidana yang sedang berlangsung. Seseorang dapat menjadi pihak yang dilaporkan tanpa menjadi tersangka, dapat diperiksa sebagai saksi tanpa menjadi tersangka, dan baru menjadi tersangka apabila syarat hukum untuk penetapan tersebut terpenuhi.

Perbedaan Saksi, Terlapor, dan Tersangka Jangan Sampai Tertukar
Dalam pemberitaan perkara pidana, masyarakat sering mendengar istilah pelapor, terlapor, saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana. Istilah-istilah tersebut bukan sekadar variasi kata, melainkan menggambarkan posisi yang berbeda dalam proses hukum. Seseorang yang disebut terlapor belum tentu menjadi tersangka, sedangkan seseorang yang diperiksa sebagai saksi juga belum tentu memiliki hubungan sebagai pelaku tindak pidana. Status tersangka baru muncul setelah penyidik melakukan penetapan berdasarkan ketentuan hukum.

Perbedaan tersebut penting karena setiap status memiliki konsekuensi dan hak yang berbeda. Ketika masih berada pada tahap laporan atau penyelidikan, informasi yang tersedia mungkin belum cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana seseorang. Setelah penyidikan berkembang dan tersedia minimal dua alat bukti yang menjadi dasar dugaan terhadap orang tertentu, status dapat meningkat menjadi tersangka. Jika perkara kemudian dilimpahkan untuk penuntutan dan diperiksa di pengadilan, tersangka dapat berstatus terdakwa, sedangkan seseorang baru dapat disebut terpidana setelah terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bersalah sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mudah menggunakan istilah "pelaku" ketika seseorang baru berstatus tersangka. Selain berpotensi menimbulkan stigma, penggunaan istilah tersebut dapat mengaburkan prinsip bahwa kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui proses hukum. KUHAP baru sendiri memberikan penegasan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui Pasal 91.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka yang Berlaku Saat Ini
Dasar hukum utama untuk menjawab pertanyaan kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Perubahan tersebut penting karena banyak artikel hukum yang masih menggunakan ketentuan KUHAP lama, sementara dasar hukum acara pidana yang berlaku sekarang sudah berubah. (peraturan.bpk.go.id)

Ketentuan yang paling penting dalam pembahasan penetapan tersangka adalah Pasal 1 angka 28, yang memberikan definisi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti, kemudian Pasal 89 yang memasukkan penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa, Pasal 90 yang mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka, serta Pasal 91 yang melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka. Ketentuan tersebut harus dibaca sebagai satu kesatuan karena penetapan tersangka bukan hanya mengenai jumlah alat bukti, tetapi juga mengenai prosedur dan perlindungan hak orang yang ditetapkan. (pasal.id)

Selain KUHAP, apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, hak-haknya juga harus dilihat dari ketentuan lain yang berkaitan dengan proses peradilan pidana, termasuk ketentuan mengenai bantuan hukum, pendampingan advokat, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, serta mekanisme praperadilan. Karena setiap perkara dapat memiliki karakteristik berbeda, terutama untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, narkotika, tindak pidana ekonomi, atau tindak pidana yang memiliki undang-undang khusus, dasar hukum sektoral juga perlu diperiksa apabila perkara yang dihadapi termasuk kategori tersebut.

Bukan Sekadar "Ada Dua Bukti", tetapi Harus Ada Dasar Hukum yang Jelas
Jadi, kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka? Berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menduga orang tersebut melakukan tindak pidana dan dugaan tersebut didasarkan pada minimal dua alat bukti. Ketentuan tersebut secara tegas terdapat dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, sementara definisi tersangka sendiri terdapat dalam Pasal 1 angka 28.

Penetapan tersebut kemudian harus dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan. Surat tersebut wajib memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka. Artinya, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk mengetahui secara resmi posisi hukumnya dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mempersiapkan pembelaan.

KUHAP baru juga menegaskan bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka. Hal ini penting karena tersangka bukan berarti orang yang sudah terbukti bersalah. Status tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan masih harus dilanjutkan melalui tahapan hukum berikutnya sampai akhirnya perkara memperoleh penyelesaian berdasarkan mekanisme peradilan.

Sementara itu, mengenai pertanyaan apakah seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KUHAP baru tidak secara eksplisit mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan dalam Pasal 90. Karena itu, pembahasan mengenai pemeriksaan sebelum penetapan tersangka perlu dibedakan dari aturan KUHAP lama dan perkembangan putusan yang lahir berdasarkan UU 8/1981 yang kini telah dicabut. Dalam praktik 2026, isu tersebut masih menjadi bahan perdebatan dan telah muncul dalam pemberitaan serta perkara hukum, sehingga penerapannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan KUHAP baru dan putusan pengadilan terbaru.

Pada akhirnya, penetapan tersangka seharusnya tidak dipahami sebagai keputusan yang dapat dibuat berdasarkan dugaan semata. Ada standar minimal alat bukti, ada prosedur penetapan, ada kewajiban pemberitahuan, ada larangan menimbulkan praduga bersalah, dan ada mekanisme hukum untuk menguji tindakan penyidik. Bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, langkah yang paling bijaksana adalah memahami secara rinci perkara yang disangkakan, memeriksa dasar penetapan, menggunakan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk posisi hukumnya. Dengan demikian, proses hukum dapat dijalani berdasarkan aturan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kepanikan atau asumsi mengenai apa yang akan terjadi selanjutnya.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.