Persoalan ini menjadi semakin penting karena hukum acara pidana Indonesia telah berubah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut serta menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan berlakunya KUHAP baru, pembahasan mengenai syarat penetapan tersangka harus menggunakan ketentuan yang sekarang berlaku, bukan lagi semata-mata mengandalkan rumusan KUHAP lama. UU Nomor 20 Tahun 2025 sendiri memuat perubahan penting mengenai upaya paksa, penguatan hak tersangka dan saksi, penguatan mekanisme praperadilan, serta perubahan kewenangan dalam proses penyidikan.
Dalam KUHAP baru, penetapan tersangka secara tegas ditempatkan sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Artinya, status tersangka bukan sekadar sebutan atau istilah administratif yang tidak memiliki konsekuensi hukum, melainkan merupakan tindakan hukum yang harus dilakukan berdasarkan syarat dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Karena itu, penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena adanya dugaan pribadi, tekanan publik, laporan seseorang, atau asumsi bahwa orang tersebut kemungkinan terlibat dalam suatu perkara.
Lantas, apa sebenarnya syarat seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka? Apakah cukup dengan adanya laporan polisi? Apakah harus ada dua saksi? Apakah seseorang wajib diperiksa lebih dahulu sebelum menjadi tersangka? Apakah dua alat bukti harus menunjukkan secara langsung bahwa orang tersebut adalah pelaku? Dan jika seseorang merasa penetapan tersangkanya tidak sah, apakah status tersebut dapat digugat? Berikut penjelasannya berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini.
Syarat Utama Penetapan Tersangka: Minimal Dua Alat Bukti
Syarat paling mendasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka saat ini terdapat dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila orang tersebut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Dengan demikian, terdapat hubungan yang harus jelas antara dugaan tindak pidana, orang yang diduga melakukan tindak pidana, dan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersebut. Ketentuan ini sekaligus menunjukkan bahwa laporan polisi atau dugaan semata tidak otomatis cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka.
Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”
Ketentuan tersebut menjadi titik awal untuk memahami seluruh pembahasan mengenai penetapan tersangka. Artinya, seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka hanya karena namanya disebut oleh pelapor, hanya karena pernah berada di lokasi kejadian, hanya karena memiliki hubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa, atau hanya karena penyidik merasa ada sesuatu yang mencurigakan. Semua keadaan tersebut dapat menjadi informasi awal dalam proses penegakan hukum, tetapi untuk sampai pada tahap penetapan tersangka, undang-undang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti sebagai dasar dugaan terhadap orang tersebut.
Meski demikian, frasa "minimal dua alat bukti" juga tidak boleh dipahami secara terlalu sederhana. Dua alat bukti bukan berarti dua informasi apa saja yang kemudian secara otomatis menjadikan seseorang tersangka. Alat bukti tersebut harus berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa dan mempunyai relevansi terhadap dugaan tindak pidana serta keterlibatan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya berapa jumlah alat bukti yang dimiliki penyidik, tetapi juga bagaimana alat bukti tersebut mendukung dugaan bahwa orang tertentu telah melakukan tindak pidana yang sedang disidik.
Karena itu, apabila seseorang bertanya apakah "dua alat bukti" berarti dirinya pasti akan menjadi tersangka, jawabannya tidak sesederhana itu. Penyidik tetap harus memastikan bahwa alat bukti yang digunakan memiliki hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan dan orang yang ditetapkan. Ketika keabsahan penetapan tersangka kemudian diuji dalam forum hukum, persoalan mengenai kecukupan dan relevansi alat bukti dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan tersebut.
Bukan Sekadar Ada Laporan Polisi, Lalu Langsung Jadi Tersangka
Kesalahpahaman yang cukup sering muncul di masyarakat adalah anggapan bahwa seseorang yang dilaporkan ke polisi otomatis berubah status menjadi tersangka. Padahal, laporan polisi pada dasarnya merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menerima informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana. Setelah laporan diterima, masih terdapat proses penyelidikan dan penyidikan untuk memperoleh informasi, menemukan peristiwa pidana, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil proses tersebut.
Dengan demikian, status terlapor tidak sama dengan tersangka. Seseorang dapat dilaporkan tetapi belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang tersedia belum mencukupi. Sebaliknya, apabila proses hukum telah menghasilkan minimal dua alat bukti yang menjadi dasar dugaan terhadap orang tertentu, penyidik kemudian memiliki dasar untuk melakukan penetapan tersangka sesuai Pasal 90 KUHAP baru.
Perbedaan ini penting karena laporan polisi pada tahap awal belum tentu menggambarkan fakta hukum yang sebenarnya. Pelapor tentu memiliki versi mengenai peristiwa yang dilaporkannya, tetapi penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan proses hukum dan menilai informasi tersebut berdasarkan alat bukti. Oleh sebab itu, seseorang yang mendengar bahwa dirinya "dilaporkan" tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa dirinya telah menjadi tersangka, sebagaimana orang yang disebut dalam laporan juga tidak otomatis dapat dianggap sebagai pelaku yang telah terbukti bersalah.
Hal yang sama berlaku ketika seseorang dipanggil sebagai saksi. Status saksi menunjukkan bahwa penyidik membutuhkan keterangan orang tersebut dalam rangka pemeriksaan perkara, tetapi pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis berarti orang tersebut adalah pelaku. Namun, apabila selama perkembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum dan mengarah kepada keterlibatan orang tersebut, status hukumnya dapat berubah sesuai dengan perkembangan perkara. Karena itulah, seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang berpotensi berkaitan langsung dengan dirinya sebaiknya memahami hak-haknya dan tidak menganggap pemeriksaan tersebut sebagai persoalan administratif biasa.
Apa yang Dimaksud dengan "Tersangka" Menurut KUHAP Baru?
Untuk memahami syarat penetapan tersangka, masyarakat juga perlu melihat definisi tersangka dalam KUHAP baru. Definisi ini penting karena menunjukkan bahwa status tersangka tidak semata-mata ditentukan berdasarkan keputusan subjektif aparat, tetapi dikaitkan langsung dengan dugaan melakukan tindak pidana dan keberadaan minimal dua alat bukti. Dengan demikian, rumusan definisi tersebut sejalan dengan Pasal 90 yang mengatur mengenai penetapan tersangka.
Pasal 1 angka 28 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”
Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa ada beberapa unsur penting yang perlu diperhatikan. Pertama, orang yang bersangkutan harus merupakan seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Kedua, dugaan tersebut harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. Jadi, definisi tersangka itu sendiri telah memasukkan standar minimal alat bukti sebagai bagian dari dasar penentuan status seseorang.
Rumusan tersebut juga memperlihatkan bahwa status tersangka bukanlah putusan mengenai bersalah atau tidak bersalah. Seseorang menjadi tersangka karena pada tahap penyidikan terdapat dugaan yang secara hukum telah memenuhi standar untuk menempatkannya dalam posisi tersebut. Pembuktian mengenai apakah orang tersebut benar-benar melakukan tindak pidana tetap harus melalui tahapan hukum berikutnya, dan apabila perkara sampai ke pengadilan, pembuktian bersalah atau tidak bersalah menjadi bagian dari kewenangan hakim berdasarkan pemeriksaan persidangan.
Karena itu, istilah tersangka harus selalu digunakan dengan hati-hati, terutama dalam pemberitaan atau komunikasi publik. Menyebut seseorang sebagai tersangka tidak sama dengan menyatakan bahwa orang tersebut telah terbukti sebagai pelaku. Bahkan KUHAP baru memberikan larangan kepada penyidik untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka, sehingga status hukum seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai vonis sebelum proses peradilan selesai.
Dua Alat Bukti Itu Harus Berhubungan dengan Dugaan Tindak Pidana
Salah satu hal yang sering luput ketika membahas syarat penetapan tersangka adalah hubungan antara alat bukti dengan perkara. Banyak orang memahami aturan minimal dua alat bukti seolah-olah penyidik hanya perlu mengumpulkan dua bukti dalam bentuk apa pun. Padahal, secara logis dan hukum, alat bukti tersebut harus memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diperiksa dan mendukung dugaan terhadap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dua alat bukti yang tidak berkaitan dengan unsur tindak pidana atau tidak mampu menghubungkan seseorang dengan perkara tentu menjadi persoalan yang berbeda.
Sebagai contoh sederhana, keberadaan seseorang dalam sebuah lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia melakukan tindak pidana yang terjadi di lokasi tersebut. Begitu pula hubungan pertemanan, hubungan bisnis, hubungan keluarga, atau komunikasi dengan seseorang yang menjadi pelaku tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut ikut melakukan tindak pidana. Semua keadaan itu mungkin menjadi bagian dari rangkaian informasi yang diperiksa penyidik, tetapi tetap diperlukan dasar pembuktian yang menghubungkan orang tersebut dengan dugaan tindak pidana.
Dalam perkara tertentu, alat bukti dapat berasal dari keterangan orang, surat atau dokumen, barang bukti, informasi elektronik, maupun bentuk alat bukti lain yang diakui oleh KUHAP baru sesuai karakter perkaranya. Perkembangan teknologi juga membuat pembuktian perkara pidana semakin sering melibatkan data elektronik, rekaman komunikasi, transaksi digital, dokumen elektronik, rekaman kamera pengawas, dan berbagai bentuk informasi lain. Karena itu, penilaian terhadap alat bukti dalam perkara modern tidak selalu berbentuk dokumen fisik atau kesaksian seseorang di lokasi kejadian.
Hal yang paling penting adalah bahwa jumlah alat bukti tidak boleh dipisahkan dari kualitas dan relevansinya. Ketika seseorang mempertanyakan apakah penetapan tersangkanya telah memenuhi syarat, pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya "ada dua bukti atau tidak", tetapi juga "dua alat bukti apa yang digunakan, apa hubungannya dengan tindak pidana, dan bagaimana alat bukti tersebut mendukung dugaan bahwa saya melakukan tindak pidana". Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penetapan tersangka merupakan tindakan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi orang yang bersangkutan.
Apakah Dua Alat Bukti Harus Berupa Dua Orang Saksi?
Tidak. Dua alat bukti tidak sama dengan dua orang saksi. Kesalahpahaman ini cukup sering terjadi karena masyarakat mengira bahwa syarat minimal dua alat bukti berarti polisi harus mempunyai dua orang yang memberikan kesaksian mengenai perbuatan yang sama. Padahal, yang disyaratkan KUHAP adalah minimal dua alat bukti, bukan minimal dua orang saksi.
Artinya, konstruksi pembuktian dapat melibatkan jenis alat bukti yang berbeda sesuai dengan perkara. Dalam perkara tertentu, keterangan saksi dapat menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan bersama dokumen atau alat bukti lainnya. Dalam perkara lain, bukti elektronik, surat, barang bukti, keterangan ahli, atau bentuk alat bukti lain yang diakui undang-undang dapat memiliki peranan penting. Oleh sebab itu, masyarakat tidak seharusnya mengukur terpenuhi atau tidaknya syarat penetapan tersangka hanya dengan menghitung berapa orang yang telah diperiksa sebagai saksi.
Perubahan KUHAP pada 2025 juga membawa pengaturan baru mengenai sistem alat bukti. Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum acara pidana yang sekarang berlaku dan memiliki pengaturan tersendiri mengenai alat bukti, termasuk perkembangan yang berkaitan dengan barang bukti dan pembuktian dalam perkara pidana. Karena itu, ketika membahas perkara yang terjadi setelah 2 Januari 2026, penggunaan referensi mengenai daftar alat bukti dari KUHAP lama harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mencampurkan dua rezim hukum yang berbeda.
Dengan demikian, apabila seseorang mendengar bahwa polisi sudah memiliki "dua bukti", belum tentu yang dimaksud adalah dua saksi. Begitu pula apabila hanya ada satu saksi, bukan berarti penyidik otomatis tidak dapat menetapkan tersangka. Yang menentukan adalah apakah keseluruhan alat bukti yang tersedia telah memenuhi standar minimal yang ditetapkan undang-undang dan relevan untuk mendukung dugaan bahwa orang tertentu melakukan tindak pidana.
Apakah Seseorang Harus Diperiksa sebagai Saksi Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka?
Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati karena banyak orang masih menggunakan pemahaman yang berkembang pada masa KUHAP lama. Setelah KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026, dasar utama penetapan tersangka adalah Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti. Rumusan Pasal 90 tidak secara eksplisit menyebut bahwa seseorang harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Hal tersebut tidak berarti pemeriksaan terhadap seseorang menjadi tidak penting dalam proses hukum. Pemeriksaan tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan merupakan sarana untuk memperoleh keterangan serta menguji fakta yang berkaitan dengan perkara. Namun, secara khusus apabila pertanyaannya adalah apakah pemeriksaan sebagai calon tersangka merupakan syarat eksplisit yang harus selalu dipenuhi sebelum penetapan berdasarkan KUHAP baru, jawabannya harus dilihat dari rumusan UU Nomor 20 Tahun 2025, bukan semata-mata dari praktik atau ketentuan KUHAP lama.
Perbedaan ini menjadi penting karena sejumlah putusan dan praktik hukum yang lahir sebelum 2026 menggunakan dasar KUHAP lama. KUHAP lama kini telah dicabut sejak berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025. Oleh karena itu, artikel, pendapat hukum, atau pemberitaan yang masih menggunakan ketentuan lama perlu dibaca berdasarkan konteks waktu dan dasar hukum yang digunakan.
Meski demikian, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. KUHAP baru secara umum menekankan penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas serta penguatan peran advokat. Karena itu, tidak adanya rumusan eksplisit mengenai pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat penetapan tidak dapat ditafsirkan bahwa orang yang telah menjadi tersangka kehilangan hak untuk mengetahui perkara, memperoleh pendampingan hukum, memberikan pembelaan, atau menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Penetapan Tersangka Harus Dituangkan dalam Surat
Syarat penetapan tersangka bukan hanya berkaitan dengan alat bukti. Setelah penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, KUHAP baru mengharuskan penetapan tersebut dituangkan dalam surat. Ketentuan ini penting karena status seseorang tidak boleh hanya didasarkan pada pernyataan informal atau informasi yang beredar tanpa dokumen hukum yang jelas. Surat penetapan tersebut juga harus diberitahukan kepada tersangka dalam jangka waktu yang telah ditentukan undang-undang.
Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.”
Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai status hukum orang yang bersangkutan. Seseorang yang mendengar dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka berhak mengetahui dasar formal mengenai perubahan status tersebut. Dengan adanya surat penetapan, orang yang bersangkutan juga mempunyai dokumen yang dapat digunakan untuk memahami posisi hukumnya dan mengambil langkah hukum apabila terdapat persoalan mengenai prosedur atau dasar penetapan.
KUHAP baru juga menentukan informasi apa saja yang harus dicantumkan dalam surat penetapan tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa surat tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memberikan informasi kepada orang yang status hukumnya berubah menjadi tersangka.
Pasal 90 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. identitas Tersangka;
b. uraian singkat perkara; dan
c. hak Tersangka.”
Dengan adanya ketentuan tersebut, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya dapat mengetahui setidaknya identitas hukum yang digunakan, gambaran singkat perkara yang menjadi dasar penetapan, serta hak-hak yang melekat pada dirinya. Apabila seseorang hanya mengetahui dari media sosial, pemberitaan, atau informasi dari orang lain bahwa dirinya menjadi tersangka tanpa menerima pemberitahuan sebagaimana ditentukan hukum, persoalan tersebut patut diperiksa lebih lanjut berdasarkan keadaan konkret dan dokumen perkara.
Penyidik Tidak Boleh Menetapkan Tersangka Sekaligus Memperlakukan Orang Itu sebagai Orang yang Sudah Bersalah
Status tersangka memiliki konsekuensi serius karena dapat memengaruhi reputasi, pekerjaan, hubungan sosial, bahkan membuka kemungkinan dilakukannya tindakan hukum lain seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau tindakan lain sesuai syarat masing-masing. Karena itu, penetapan tersangka harus dibedakan dari pernyataan bahwa seseorang telah terbukti bersalah. KUHAP baru secara khusus memberikan larangan agar proses penetapan tersangka tidak dilakukan dengan cara yang menimbulkan praduga bersalah.
Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”
Ketentuan tersebut memberikan pesan penting bahwa proses penyidikan tetap harus menghormati prinsip bahwa seseorang belum dapat dianggap bersalah hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka merupakan posisi hukum dalam tahap penyidikan, sedangkan pembuktian mengenai kesalahan seseorang merupakan persoalan yang harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak boleh dipahami sebagai akhir dari proses hukum, melainkan sebagai salah satu tahapan dalam proses penanganan perkara pidana.
Larangan tersebut juga relevan dalam konteks pemberitaan dan komunikasi publik. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, informasi mengenai perkara dapat menyebar dengan cepat dan membentuk opini publik sebelum perkara diuji di pengadilan. Karena itu, baik aparat maupun masyarakat perlu membedakan antara fakta bahwa seseorang telah berstatus tersangka dengan kesimpulan bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Dua hal tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
Apakah Penetapan Tersangka Sama dengan Penangkapan?
Tidak. Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan merupakan tindakan hukum yang berbeda meskipun dapat terjadi dalam rangkaian perkara yang sama. KUHAP baru bahkan memasukkan penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa, tetapi tetap membedakannya dari penangkapan dan penahanan yang mempunyai ketentuan tersendiri. Oleh karena itu, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa otomatis berarti pada saat yang sama ia pasti ditangkap atau ditahan.
Pasal 89 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Bentuk Upaya Paksa meliputi:
a. Penetapan Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan;
f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran; dan
i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.”
Pemisahan tersebut penting karena masyarakat sering menganggap bahwa begitu seseorang menjadi tersangka, aparat pasti akan langsung melakukan penangkapan atau penahanan. Padahal, setiap tindakan upaya paksa memiliki syarat dan mekanisme masing-masing. Karena itu, seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka perlu membedakan antara status hukum sebagai tersangka dengan tindakan lain yang mungkin atau tidak mungkin dilakukan penyidik terhadap dirinya.
Pemahaman tersebut juga penting ketika seseorang sedang mempertimbangkan langkah hukum. Jika persoalannya adalah keberatan terhadap status tersangka, analisis hukumnya berbeda dengan keberatan terhadap penangkapan atau penahanan. Advokat perlu melihat tindakan apa yang sebenarnya dilakukan penyidik, kapan tindakan tersebut dilakukan, dasar hukumnya, serta apakah seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang telah dipenuhi.
Apakah Penetapan Tersangka Bisa Diuji melalui Praperadilan?
Ya, mekanisme praperadilan merupakan salah satu instrumen penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. KUHAP baru secara khusus memperkuat mekanisme praperadilan dan dalam materi pokoknya menyebutkan bahwa penguatan tersebut ditujukan sebagai mekanisme untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dan penuntut umum. Hal ini menjadi semakin penting karena penetapan tersangka sendiri ditempatkan sebagai salah satu bentuk upaya paksa dalam KUHAP baru.
Praperadilan bukanlah mekanisme untuk langsung memutus apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana atau tidak sebagaimana pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. Fokusnya berkaitan dengan tindakan atau prosedur hukum tertentu yang dilakukan aparat, termasuk persoalan mengenai keabsahan tindakan yang menurut undang-undang dapat diuji melalui praperadilan. Karena itu, seseorang yang merasa penetapan tersangkanya bermasalah perlu terlebih dahulu melihat apakah persoalan yang hendak dipersoalkan memang termasuk dalam ruang lingkup praperadilan berdasarkan KUHAP yang berlaku.
Perkembangan hukum mengenai praperadilan juga menunjukkan bahwa pengujian terhadap tindakan penyidik bukan sesuatu yang hanya bersifat teoritis. Sistem hukum Indonesia telah mengenal mekanisme pengujian terhadap tindakan aparat, dan KUHAP baru memperkuat mekanisme tersebut. Karena UU Nomor 20 Tahun 2025 baru berlaku sejak Januari 2026, perkembangan putusan pengadilan setelah berlakunya KUHAP baru menjadi penting untuk melihat bagaimana ketentuan baru tersebut diterapkan dalam perkara konkret.
Bagi orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan merasa terdapat masalah dalam prosedurnya, langkah yang paling aman bukan melakukan konfrontasi dengan penyidik atau menghindari pemeriksaan, melainkan memeriksa dokumen penetapan dan berkonsultasi dengan advokat. Dari dokumen tersebut dapat dilihat apakah penetapan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, apakah surat penetapan telah dibuat dan diberitahukan, apa uraian perkara yang digunakan, serta apa dasar hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan tersebut.
Bagaimana Jika Alat Bukti yang Digunakan Dianggap Tidak Cukup?
Persoalan mengenai kecukupan alat bukti merupakan salah satu bagian yang dapat menjadi sangat penting ketika seseorang mempertanyakan penetapan tersangka. Karena Pasal 90 secara eksplisit mensyaratkan minimal dua alat bukti, maka apabila seseorang berpendapat bahwa standar tersebut tidak terpenuhi, persoalannya bukan sekadar keberatan terhadap label "tersangka", tetapi menyangkut dasar hukum dari tindakan penyidik. Apakah alat bukti yang digunakan benar-benar ada, apakah alat bukti tersebut sah, apakah relevan dengan perkara, dan apakah benar-benar mendukung dugaan terhadap orang yang ditetapkan merupakan pertanyaan yang dapat menjadi bagian dari analisis hukum.
Namun, perlu dibedakan antara sekadar tidak mengetahui alat bukti yang dimiliki penyidik dengan kesimpulan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti. Dalam proses penyidikan, tidak seluruh informasi mengenai strategi pembuktian otomatis dapat diketahui oleh pihak yang diperiksa pada setiap saat. Oleh karena itu, seseorang tidak seharusnya menyimpulkan bahwa penetapan tersangka tidak sah hanya karena dirinya belum mengetahui seluruh bukti yang dimiliki penyidik.
Sebaliknya, apabila setelah mempelajari dokumen dan perkembangan perkara terdapat alasan yang kuat untuk menduga bahwa syarat penetapan tidak terpenuhi, orang yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan advokat mengenai langkah hukum yang tersedia. Praperadilan dapat menjadi salah satu mekanisme yang perlu dipertimbangkan apabila persoalan tersebut termasuk objek yang dapat diuji. Dengan demikian, keberatan terhadap penetapan tersangka sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan yang dapat menimbulkan masalah pidana baru.
Apakah Barang Bukti Bisa Menjadi Dasar Penetapan Tersangka?
Pertanyaan mengenai barang bukti menjadi semakin relevan setelah KUHAP baru mengatur kembali sistem alat bukti. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan dalam hukum pembuktian pidana, sehingga pembahasan mengenai alat bukti setelah 2 Januari 2026 tidak dapat begitu saja menggunakan pola yang sama dengan KUHAP 1981. Materi KUHAP baru juga menunjukkan adanya perubahan terkait upaya paksa dan sistem pembuktian dalam proses pidana.
Dalam perkara tertentu, barang yang ditemukan atau disita dapat mempunyai hubungan sangat kuat dengan tindak pidana yang sedang diperiksa. Namun, keberadaan suatu barang tidak otomatis berarti orang yang memiliki, menguasai, menggunakan, atau ditemukan bersama barang tersebut pasti menjadi pelaku tindak pidana. Hubungan hukum antara barang, peristiwa pidana, dan orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dianalisis berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Karena itu, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan barang tertentu, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada "apakah polisi menemukan barang bukti". Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana dan bagaimana hubungan barang tersebut dengan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara konkret, hubungan tersebut dapat menjadi bagian penting dari konstruksi pembuktian penyidik dan kemudian diuji dalam proses hukum apabila dipersoalkan.
Apakah Seseorang yang Tidak Mengakui Perbuatannya Bisa Tetap Menjadi Tersangka?
Bisa. Penetapan tersangka tidak mensyaratkan adanya pengakuan dari orang yang bersangkutan. Seseorang dapat tetap ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik mempunyai minimal dua alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum, meskipun orang tersebut membantah telah melakukan tindak pidana. Hal ini penting karena sistem peradilan pidana tidak boleh menjadikan pengakuan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan apakah seseorang dapat diproses.
Dalam proses penyidikan, orang yang diperiksa memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan menggunakan hak-haknya berdasarkan hukum. Apabila seseorang merasa tidak melakukan tindak pidana, ia dapat menyampaikan bantahan tersebut melalui pemeriksaan, bukti yang dimiliki, saksi yang mendukung, dokumen, maupun langkah hukum lain yang tersedia. Ketidaksepakatan antara tersangka dan penyidik mengenai fakta perkara kemudian dapat berkembang menjadi persoalan pembuktian yang harus diselesaikan melalui proses hukum.
Hal yang perlu dihindari adalah menganggap bahwa penolakan untuk mengakui perbuatan otomatis menghentikan proses penyidikan. Sebaliknya, pengakuan seseorang juga tidak boleh dipahami sebagai satu-satunya alasan yang membuat seseorang pasti bersalah. Proses pidana tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang ditentukan hukum, sementara kesimpulan mengenai bersalah atau tidak bersalah tidak boleh dibuat hanya berdasarkan pengakuan atau penyangkalan seseorang.
Apakah Seseorang Bisa Menjadi Tersangka Tanpa Ditahan?
Bisa. Status tersangka tidak identik dengan status tahanan. Penahanan merupakan tindakan hukum tersendiri yang memiliki syarat dan mekanisme tersendiri. Oleh karena itu, seseorang dapat menjalani proses penyidikan sebagai tersangka tanpa harus langsung ditahan, selama tidak ada tindakan penahanan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
Hal ini penting karena masyarakat terkadang menyamakan "ditetapkan sebagai tersangka" dengan "masuk tahanan". Padahal, seseorang dapat menerima surat penetapan tersangka, tetap berada di luar tahanan, kemudian memenuhi pemeriksaan penyidik sesuai jadwal dan menggunakan hak pendampingan hukum. Penahanan baru menjadi persoalan tersendiri apabila penyidik atau aparat yang berwenang mengambil tindakan tersebut berdasarkan syarat yang ditentukan KUHAP.
Karena itu, apabila seseorang menerima surat penetapan tersangka, ia sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan bahwa dirinya pasti akan ditangkap atau ditahan. Yang perlu dilakukan adalah mempelajari status hukum dan perkara yang disangkakan, kemudian meminta penjelasan atau pendampingan hukum apabila terdapat hal yang belum dipahami. Setiap upaya paksa harus dilihat berdasarkan dasar hukum dan syaratnya masing-masing.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka?
Orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka sebaiknya tidak mengambil keputusan berdasarkan kepanikan. Langkah pertama adalah memperoleh dan membaca surat penetapan tersangka secara teliti untuk memastikan identitas, uraian singkat perkara, serta hak-hak yang dicantumkan dalam surat tersebut. Setelah itu, kumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara, catat kronologi kejadian secara runtut, dan hindari tindakan yang dapat dianggap sebagai upaya menghilangkan atau mengubah alat bukti.
Langkah berikutnya adalah mempertimbangkan pendampingan advokat, terutama jika perkara menyangkut ancaman pidana yang serius, transaksi keuangan, dokumen perusahaan, komunikasi elektronik, atau hubungan dengan banyak pihak. Pendampingan hukum bukan berarti seseorang mengakui kesalahan, melainkan merupakan bentuk penggunaan hak untuk memahami proses hukum dan memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai aturan. KUHAP baru sendiri menempatkan penguatan peran advokat sebagai salah satu bagian penting dalam pembaruan hukum acara pidana.
Orang yang telah menjadi tersangka juga sebaiknya tidak mencoba memengaruhi saksi, mengancam pelapor, menghapus komunikasi, menyembunyikan barang, memindahkan aset secara mencurigakan, atau meminta pihak lain mengubah keterangan. Selain berpotensi merusak posisi hukum, tindakan semacam itu dapat menimbulkan persoalan baru. Jika merasa penetapan tersangka tidak sah, gunakan mekanisme hukum yang tersedia dan biarkan keberatan tersebut diperiksa melalui prosedur yang sesuai.
Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Pemahaman mengenai tahapan status hukum juga penting agar masyarakat tidak salah menggunakan istilah. Tersangka merupakan seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti dalam tahap proses penyidikan. Status tersebut belum merupakan putusan pengadilan mengenai bersalah atau tidak bersalah. Karena itu, seseorang yang baru menjadi tersangka masih memiliki hak untuk membela diri dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Terdakwa berada pada tahap yang berbeda karena status tersebut berkaitan dengan orang yang telah diajukan ke persidangan untuk diperiksa berdasarkan dakwaan. Sementara itu, terpidana adalah status yang berkaitan dengan orang yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memenuhi ketentuan hukum. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perjalanan suatu perkara pidana tidak berhenti ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Pemahaman ini juga penting untuk mencegah munculnya anggapan bahwa seseorang yang menjadi tersangka otomatis bersalah. Dalam sistem hukum pidana, penetapan tersangka merupakan salah satu tahapan proses hukum, sedangkan pembuktian akhir mengenai kesalahan seseorang memiliki mekanisme tersendiri. Karena itu, baik aparat, media, maupun masyarakat harus tetap membedakan fakta bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kesimpulan bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dasar Hukum Syarat Penetapan Tersangka yang Berlaku Saat Ini
Dasar hukum utama yang digunakan untuk menjawab pertanyaan mengenai syarat seseorang ditetapkan sebagai tersangka adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, untuk perkara yang proses hukumnya berlangsung berdasarkan rezim KUHAP baru, ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 harus menjadi rujukan utama.
Ketentuan yang paling penting adalah Pasal 1 angka 28, yang mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Selanjutnya, Pasal 89 memasukkan penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa, sedangkan Pasal 90 mengatur secara langsung mengenai penetapan tersangka, mulai dari syarat minimal dua alat bukti, kewajiban membuat surat penetapan, batas waktu pemberitahuan, hingga informasi yang harus dimuat dalam surat tersebut.
Selain itu, Pasal 91 menjadi ketentuan penting karena melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah ketika melakukan penetapan tersangka. Ketentuan ini memperkuat prinsip bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diperlakukan seolah-olah telah memperoleh putusan bersalah. KUHAP baru secara keseluruhan juga menempatkan penguatan hak tersangka dan penguatan mekanisme praperadilan sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana.
Ada Syarat Hukumnya, Bukan Sekadar Berdasarkan Dugaan
Jadi, apa syarat seseorang ditetapkan sebagai tersangka? Berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini, syarat paling utama adalah adanya dugaan bahwa seseorang melakukan tindak pidana yang didasarkan pada minimal dua alat bukti. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 dan sejalan dengan definisi tersangka dalam Pasal 1 angka 28. Dengan demikian, laporan polisi, dugaan, tuduhan, atau kecurigaan semata tidak dapat dipahami sebagai pengganti syarat minimal alat bukti yang ditentukan undang-undang.
Namun, syarat tersebut tidak boleh dibaca secara matematis semata. Dua alat bukti yang dimaksud harus memiliki relevansi dengan tindak pidana dan dugaan keterlibatan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, ketika penetapan tersangka dipersoalkan, yang menjadi perhatian bukan hanya jumlah alat bukti, tetapi juga dasar, relevansi, serta hubungan alat bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana. Inilah alasan mengapa persoalan penetapan tersangka dapat menjadi isu hukum yang serius dan bukan sekadar persoalan administratif.
Selain harus memiliki minimal dua alat bukti, penetapan tersangka juga harus dituangkan dalam surat yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan. Surat tersebut harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak tersangka. Dengan demikian, KUHAP baru tidak hanya mengatur kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga memberikan mekanisme formal agar perubahan status tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh orang yang bersangkutan.
Yang tidak kalah penting, tersangka bukan berarti orang yang sudah terbukti bersalah. KUHAP baru bahkan secara tegas melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka. Karena itu, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ia tetap mempunyai hak untuk membela diri, mendapatkan pendampingan hukum, dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat persoalan mengenai tindakan penyidik.
Pada akhirnya, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang masih menggunakan ketentuan KUHAP lama tanpa melihat perubahan hukum yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk menjawab pertanyaan mengenai syarat penetapan tersangka saat ini, rujukan utamanya adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya ketentuan mengenai definisi tersangka, upaya paksa, penetapan tersangka, dan larangan menimbulkan praduga bersalah. Apabila seseorang secara konkret telah menerima surat penetapan tersangka dan ingin mengetahui apakah penetapan tersebut telah memenuhi syarat hukum, pemeriksaan terhadap surat, kronologi perkara, dan langkah penyidik oleh advokat merupakan cara yang lebih tepat daripada hanya mengandalkan informasi umum di internet.
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)
.jpg)
