View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Tindak Pidana Pembunuhan » Sejarah Dan Penjelasan Tentang Tindak Pidana Pembunuhan

Sejarah Dan Penjelasan Tentang Tindak Pidana Pembunuhan

Sejarah adalah rentetan peristiwa penting dari masa lampau sampai sekarang. la membawa kita ke pangkal bidang keilmuan dalam mengenal peristiwa, tokoh, waktu, tempat, dan lain-lain. Menelusuri sejarah dapat menggugah kita untuk mengetahui bidang keilmuan lebih jauh dan sekaligus daya tarik untuk mempelajari dan memadai ilmu tersebut.

Pembunuhan dalam sejarah kehidupan atau penghidupan manusia telah terjadi sejak dahulu kala dan pengaturannya atau hukumannyapun telah ditentukan. Hal ini dapat diketahui, antara laindari hal-hal berikut:
  • Taurat yang dimuat pada "Alkitab" antara lain sebagai berikut.
    "... Ketika mereka ada di padang, tiba-tiba Kain memukul Habel adiknya itu, lalu membunuh dia" (Kejadian 4:8).
    Sepuluh Hukum Allah, dimana pada hukum keenam berbunyi : "Jangan membunh". (Keluaran 20:13)
    Siapa yang memukul seseorang hingga mati, pastilah ia dihukum mati. (Keluaran 21:12)
  • Pada "Al-Quran" dimuat antara lain sebagai berikut:
    "Wahai orang yang beriman, diwajibkan atasmu qisas pada orang-orang terbunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang diampunkan dari padanya sesuatu oleh saudaranya maka ia harus menaati dengan baik dan memberikan kepadanya dengan kebaikan. Demikian itu adalah peringatan dari Tuhanmu dan kasih saying. Maka barangsiapa yang melampaui batas sesuadah itu, maka baginya adalah siksa yang pedih. Bagi kamu dala qisas adalah suatu kehidupan, wahai orang-orang yang mempunyai pikiran. Mudah-mudahan kamu bertaqwa. " (Al-Baqarah 178-179) (Marpaung, 2001:4-5).
Secara umum pembunuhan yang telah direncanakan adalah perbuatan yang memenuhi rumusan Buku II Bab XIX KUHP. Apabila timbul masalah kejahatan maka perhatian masyarakat tertuju pada pelaku kejahatan dari kejahatan tersebut. Tetapi apabila dikaji lebih mendalam hal ini tidaklah objektif kalau hanya memperhatikan pelaku kejahatan pembunuhan berencana tanpa melihat faktor-faktor lain yang mendorong timbulnya kejahatan.

Masyarakat suku Nias terkenal dengan sifatnya yang temperamental menurut pandangan masyarakat awam yang maksudnya adalah cepat tersinggung / marah dan pendendam. Bertindak menurut perasaan dan emosinya tanpa mempertimbangkan akibat perbuatannya itu lebih jauh. Disertai pula dengan kebiasaan masyarakat suku Nias yang suka membawa senjata tajam dan seringnya meminum minuman keras yang terkenal dengan sebutan "tuak ni paru" yang mengakibatkan seringnya terjadi tindak pidana pembunuhan berencana termasuk didalamnya tindak pidana pembunuhan berencana.

Bila kita telusuri ternyata bahwa sifat dan kebiasaan yang tidak baik ini dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu yang menjadi latar belakang adanya tindak pidana. Latar belakang yang mempengaruhi itu antara lain adalah faktor kebudayaan dan keadaan alam lingkungannya.
Pengertian kebudayaan menurut Selo Soemardjan dan Solaeman Soemardi adalah semua hasil karya, rasa,cipta masyarakat. Keseluruhan karya, rasa, dan cipta tersebut berupa suatu sistem dalam rangka kehidupan masyarakat yang dibiasakan oleh manusia dengan belajar.

Kebudayaan oleh C.Kluckhon dibagi menjadi beberapa menjadi unsur yang universal yaitu: (Soekanto, 1999:189)
  1. Peralatan dan perlengkapan hidup manusia
  2. Mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi
  3. Sistem kemasyarakatan
  4. Bahasa
  5. Kesenian
  6. Sistem pengetahuan
  7. Religi atau kepercayaan
Kebudayaan dengan 7 (tujuh) unsur yang universal inilah yang terbukti selalu mempengaruhi tingkah laku individu.

Sedangkan yang dimaksud dengan keadaan alam didiami oleh masyarakat suku Nias sejak dahulu yaitu daerah yang menimbulkan ancaman bagi mereka dari gangguan binatang-binatang buas, Keadaan ini secara tidak langsung mempengaruhi pola-pola perbuatannya dan cara berpikimya terutama dalam hal mempertahankan iiri dari ancaman binatang buas.

Kejahatan atau tindak pidana menimbulkan keragian yang besar sekali bagi masyarakat tindak pidana/kejahatan merupakan suatu gejala yang mengandung aspek-aspek yang secara luas dan mendalam yang bersarang sebagai suatu penyakit dalam tubuh masyarakat.
Pelaku pembunuhan sangat bervariasi, secara potensial dapat dilakukan oleh residivis, penjahat biasa, orang-orang yang berkelakuan baik dan berstatus sosial tinggi dan rendah.

Demikian jika dengan tindak pidana seperti pembunuhan yang merupakan salah satu jenis tindak pidana terhadap jiwa/tubuh orang lain yang membawa dampak yang sangat luas dan mendalam bahayanya bagi kelangsungan hidup masyarakat akibatnya masyarakat akan merasa gelisah, panik dan dapat mengalami keputusasaan akan keselamatan jiwanya.

Demikian besarnya kerugian yang ditimbulkan kejahatan atau tindak pidana tersebut, tetapi bagaimanapun kita tidak boleh melupakan dan mengabaikan penderitaan yang dialami para pelaku kejahatan itu, Dalam membahas tindak pidana atau kejahatan secara sepintas lalu boleh saja kita memandang dan menggambarkan seakan-akan para pelaku kejahatan selalu menang dalam melawan masyarakat, tetapi pads suatu saat biasanya pelaku kejahatan tindak pidana merasa kalah atau takluk dengan perjuangan hidup dalam kehidupannya dan merasakan suatu pukulan masyarakat  dengan  hebat,  sehingga  lebih  bijaksana  bila  kita  meneropong kejahatan/tindak pidana secara lebih mendalam untuk menyadarkan kita dalam memandang penderitaan pelaku kejahatan itu, sehingga bagian yang terpenting bersangkut paut.

Catatan Kuliah FH UMI 06 dari berbagai literatur
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM