View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Ilmu Hukum » Teori Sosiologi Kriminal - Hukum Pidana Indonesia

Teori Sosiologi Kriminal - Hukum Pidana Indonesia

Teori sosiologi kriminal
Ajaran tentang adanya tipe-tipe penjahat dan bukan penjahat yang diuraikan oleh Lombroso mendapat tantangan keras dari pengikut mazhab lingkungan {Muhammad Daud, 2004:29).
Mazhab lingkungan telah berkembang di Prancis pada abad ke-19. menurut mazhab ini, hanya lingkungan satu-satunya acuan yang member bekas pada kepribadian seseorang, setiap orang akan menjadi jahat atau baik tergantung kepada lingkungannya, bukan tergantung kepada bakatnya.

Tokoh utama dari mazhab lingkungan ini adalah Laccasagne. ajaran ini mengangkat satu semboyan: "Dunia (lingkungan) lebih bertanggungjawab tentang jadinya saya dari pada saya sendiri". Ini berarti tingkah laku manusia dibentuk oleh lingkungan sampai pada kesimpulan kejahatan-kejahatan yang dilakukan seseorang.

Faktor-faktor  lingkungan  yang  dominan untuk mendorong  timbulnya kejahatan: (Muhammad Daud, 2004:31-32)

1. Lingkungan sosialyang buruk (Sociopath)
Masalah keluarga dan pergaulan dalam masyarakat, keluarga yang berantakan serta pergaulan masyarakat yang buruk sudah jelas akan dapat mendorong timbulnya kejahatan, anak terlantar dan terbukanya kesempatan berbuat tidak senonoh (gelandangan) di dalam masyarakat, di Indonesia faktor ini lebih dominan.

Menurut pandangan Exner terhadap pembagian lingkungan dan bakat adalah sebagai berikut:
  1. Lingkungan pergaulan hidup (penduduk)
    1. Lingkungan alam (geografis dan klimatologis atau berdasarkan penduduk)
    2. Lingkungan ekonomi
    3. Lingkungan budaya
    4. Lingkungan politik
  2. Kepribadian pelaku
    1. Sifat-sifat turunan (terutama sifat psikis)
    2. Konstitusi
    3. Jenis kelamin
    4. Usia
    5. Kecerdasan
    6. Hawa nafsu
    7. Watak
    8. Penyakit
    9. Alkoholisme
Menurut S. Cavan dalam bukunya Crimonology, ada 3 (tiga) alasan utama mengenai persoalan lingkungan keluarga:
  1. Bahwa lingkungan keluarga adalah suatu kelompok masyarakat yang pertama- tama dihadapi oleh setiap anak-anak, oleh karena itu maka lingkungan tersebut memegang peranan utama sebagai permulaan pengalaman untuk menghadapi masyarakat yang lebih luas nanti.
  2. Bahwa lingkungan keluarga merupakan suatu lembaga yang bertugas menyiapkan kepentingan sehari-hari, lagi pula melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
  3. Bahwa lingkungan keluarga merupakan kelompok pertama yang dihadapi oleh anak dank arena itu ia menerima pengaruh-pengaruh emosional dari lingkungan itu. Kepuasan atau kekecewaan, rasa cinta dan benci akan mempengaruhi watak anak, mulai dihina dalam lingkungan itu dan akan bersifat menentukan untuk masa-masa mendatang.
2. Tekanan ekonomis
Kehidupan ekonomi merupakan hal yang fundamental bagi seluruh struktur sosial dan kultrai dan karenanya menentukan semua urusan dalam sturktur tersebut. Merupakan pandangan yang sejak dulu dan hingga kini masih diterima luas. Pendapat bahwa kondisi-kondisi dan perubahan-perubahan ekonomi mempunyai pengaruh besar dalam terjadinya kejahatan antara lain dipengaruhi oleh faktor ekologi dan kelas sosial. Orang yang melarat akan kehilangan rasa harga dirinya dan dapat dengan mudah terjerumus kepada pelanggaran-pelanggaran hukum.

3. Promosi alat-alat kenikmatan modern
Segala jenis barang-barang yang dapat menambah kenikmatan hidup dipromosikan secara sensasional, yang akan memperbesar dan merangsang nafsu rnemilikL la akan berpengaruh bukan saja terhadap orang-orang yang tidak mampu, akan tetapi juga orang yang lebih mampu terjerumus. WA.Bonger menyebut nafsu kejahatan memiliki ini sebagai salah satu faktor penyebab kejahatan yang penting.

4. Alat-alat media terutama film dan TV
Usia 17 tahun sebagai ukuran tidak menjadi jaminan terpeliharanya golongan remaja dan golongan dewasa pertama dari pengaruh buruk pertunjuk- pertunjukan sadis di dalam film. Menurut Gabriel Tarde mengemnkakan bahwa: "Bakat meniru adalah kodrat manusiawi, lebih-lebih pada golongan remaja, mereka akan menerima kesan pola-pola kekerasan dan sadis dari film-film dan cenderung untuk meniru pada keadaan-keadaan tertentu. Pada orang-orang yang memiliki kondisi inidividu abnormal pola sikap ini akan merupakan bekal unutk kemudian had lebih-lebih para residivis".

5. Pemakaian bahan narkotik dan alkoholisme
Akibat langsung dari pemakaian jenis narkotik tertentu dapat membuat seseorang menjadi agresif, demikian juga akibat minuman keras.

Catatan Kuliah Andi Akbar Muzfa SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM