View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Hukum Pidana » Teori Psikologi Kriminal - Sebab Terjadinya Kejahatan

Teori Psikologi Kriminal - Sebab Terjadinya Kejahatan

Teori psikologi kriminal
Usaha mencari ciri-ciri psikis pada para penjahat didasarkan anggapan Miwa penjahat dan ciri-ciri psikis tersebut terletak pada intelegensinya yang rendah. Pada umumnya ahli-ahli psikologi mengembangkan ihnunya dengan cara-cara - embagi manusia dalam tipe-tipe tertentu, Jung, membagi manusia dalam kelompok Introvert dan ekstrovert, tapi tidak dapat menentukan apakah penjahat termasuk kelompok introvert. Adler, membagi manusia berdasarkan besar kecilnya rasa rendah diri. (Abdussalam, 2007:39)

Di Indonesia perkembangan psikologi kriminal lambat, terutama disebabkan oleh perundang-undangan yang ada, Masalah lain adalah kurangnya perhatian para penegak hukum, khususnya Hakim. Masih sangat sedikit pertimbangan-pertimbangan atau perhatian para Hakim dalam memeriksa terdakwa dengan menggunakan hasil-hasil atau pendapat-pendapat para ahli psikologi, Dari berbagai kasus, sikap hakim seringkali menutup kemungkinan dilakukannya pemeriksaan psikologis, psikiatris terhadap terdakwa. Sikap tersebut menghambat perkembangan psikologis kriminal di Negara Indonesia, bahkan tidak sesuai dengan jiwa Pasal 44 KUHP.

Mengingat konsep tentang jiwa yang sehat sangat sulit dirumuskan, dan kalaupun ada maka perumusannya sangat luas, sehingga dalam hal ini akan dimulai dengan bentuk-bentuk gangguan mental,khususnya yang sering muncul pada kasus-kasus kejahatan. Setelah itu baru dibahas psikologi kriminal bagi pelaku kejahatan yang sehat. Bentuk-bentuk gangguan mental meliputi psikoses, neuroses dan cacat mental (Abdussalam, 2007:40).

I. Psikoses
Terdiri dan 2 (dua) bagian yaitu: (Abdussalam, 2007:41-43)

1) Psikoses organis
  1. Kelumpuhan umum, dari otak yang ditandai dengan kemerosotan yang terus menerus dari seluruh kepribadian, pada tingkat permulaan, maka perbuatan kejahatan seperti pencurian, penipuan, pemalsuan dilakukan dengan terang-terangan dan penuh ketololan.
  2. Traumatic psikoses, yang diakibatkan oleh luka pada otak yang disebabkan oleh kecelakaan (gegar otak). Penderita mudah gugup dan cenderung untuk melakukan kejahatan kekerasan.
  3. Encephalis  lethargica,  umumnya  penderitanya  adalah  anak-anak, Seringkali melakukan tindakan-tindakan yang anti sosial, pelanggaran seks.
  4. Senile dementia, Penderitanya pada umumnya pria yang sudah lanjut usia dengan kemunduran pada kemapuan fisik dan mental, gangguan emosional dan kehilangan kontrol terhadap orang lai, menimbulkan tindak kekerasan atau pelanggaran seksual terhadap anak-anak.
  5. Puerperal insanity, Penderitanya adalah wanita yang sedang hamil atau beberapa saat setelah melahirkan, yang diakibatkan karena kekhawatiran yang luar biasa disebabkan karena kelahiran anak yang tidak dikehendaki, tekanan ekonomi dan kelelahan fisik. Kejahatan yang dilakukan berupa aborsi, pembunuhan bayi atau pencurian. Di Inggris misalnya terhadap wanita yang membunuh bayinya karena pengaruh gangguan ini hanya dituntut sebagai melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
  6. Epilepsi, Merapakan salah satu bentuk psikoses sangat terkenal, akan tetapi juga salah satu bentuk psikoses yang sukar dipahami.
  7. Psikoses yang dikibatkan dari alkohol, terdapat masalah yang diajukan, yaitu:
    1. Seberapa jauh pemabukan dipandang sebagai pelanggaran hukum?
    2. Seberapa jauh pemabukan merupakan penyebab timbulnya kejahatan?
    3. Apakah rnakna pemabukan dalam psikiatris?
    4. Seberapa jauh sikap hukum pidana terhadap kejahatan yang dilakukan sebagai akibat tingkat pemabukan yang berbeda-beda?
Dari pandangan psikiatri dapat dibedakan tiga tipe penggunaan alcohol, yaitu:
  1. Tipe normal, Mereka menggunakan  alkohol  kadang-kadang  saja. Penggunaan alcohol di sini dapat menggangu kemampuan fisik dan mental yang kadang-kadang dapat menghasilkan kejahatan kekerasan, pelanggaran seks, pembakaran atau balas dendam.
  2. Peminum pathologist, Terjadi pada orang-orang yang mentalnya tidak stabil dan sebagainya. Orang ini akan menjadi garang meskipun hanya meminum alkohol dalam jumlah sangat sedikit.
  3. Alkoholis,  yang  dapat mengakibatkan menjadi kurang  waras dengan halusinasi.
2) Psikoses Fungsional
  1. Paranoid, penderitanya antara lain diliputi oleh khayalan (delusi), merasa hebat, mearasa dikejar-kejar.
  2. Maniac  depressive  psikoses,  penderitanya  menunjukkan  tanda-tanda perubahan dari kegembiraan yang berlebihan ke kesedihan. Keadaan yang demikian bisa berlangsung berhari-hari bahkan berminggu-minggu atau lebih lama lagi. Kejahatan yang dilakukan misalnya kejahatan kekerasan, bunuh diri, pencurian kecil-kecilan, penipuan memabukkan.
  3. Schizoprenia, pada penderitanya ada kepribadian yang terpecah. Melarikan diri dari kenyataan hidup dengan fantasi, delusi dan halusinasi, tidak bisa memahami lingkungannya, kadang - kadang merasa ada orang yang menghipnotis dirinya.
II. Neuroses.
Secara statistik, pelanggaran hukum lebih banyak dilakukan oleh penderita neuroses daripada psikoses. Beberapa bentuk neuroses yang sering muncul di pengadilan: (Ahdussalam, 2007:43-44)
  1. Axienty neuroses dan phobia
    Keadaannya di tandai dengan ketakutan yang tidak wajar dan berlebih - lebihan terhadap adanya bahaya dari sesuatu atau pada sesuatu yang tidak ada sama sekali. Jika dihubungkan dengan obyek atau idiologi tertentu disebut phobia, misalnya: 
    1. Nycotpphobia - takut pada kegelapan
    2. Gynophobia - takut terhadap wanita
    3. Aerophobia - takut terhadap tempat yang tinggi
    4. Ochophobia - takut terhadap orang banyak
    5. Monophobia - takut terhadap kesunyian berada sendirian.
  2. Histeria
    Terdapat disosiasikan antara dirinya dengan lingkungannya dalam berbagai bentuk. Pada umumnya sangat egosentris, emosi dan suka bohong. Pada umumnya penderita histeria adalah wanita. 
  3. Obsesional dan compulsive neuroses
    Penderitanya memiliki keinginan atau ide-ide yang tidak rasional dan tidak dapat ditahan. Hal ini disebabkan karena ada keinginan-keinginan (seksual) yang ditekan disebabkan adanya ketakutan untuk melakukan keinginan tersebut (karena adanya norma-norma atau akibat-akibat tertentu). Bentuknya hasil penelitian T.C.N Gibbens pada pencurian yang dilakukan di supermarket yang disebut kleptomania, fetishisme, exhibitionist, pyromania.
III. Cacat mental
Cacat mental lebih ditekankan pada kekurangan intelegensia daripada karakter atau kepribadiannya, yaitu dilihat dari tinggi rendahnya IQ dan tingkat kedewasaannya,  Dalam literatur,  masih membedakan beberapa bentuk seperti: Abdussalam, 2007:45)
  1. idiot; orang yang menunjukkan IQ di bawah 25 dan tingkat kedewasaannya di bawah 3 tahun,
  2. imbecil;  orang  yang  menujukkan  IQ-nya antara 25-50  yang  tingkat kedewasaannya antara 3-6 tahun,
  3. Feeble Minded; IQ antara 50-70 dan tingkat kedewasaannya antara 6-10 tahun.
Psikologi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di tingkat individu dalam melakukan kejahatan. Hal tersebut terjadi karena pada diri individu menimbulkan suatu perasaan tidak puas yang didasari keyakinan bahwa lingkungan dan masyarakat telah bertindak tidak adil kepada diri individu, sehingga ia melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang menurut mereka (individu-individu) yang melakukan tindak pidana tersebut bukan untuk melakukan tindak pidana, tetapi sebagai pelampiasan dirinya yang diperlakukan tidak adil, sehingga menimbulkan rasa ketidakpuasan kepada individu-individu yang melakukan tindak pidana.

Catatan Kuliah
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM