Pada dasarnya hukum pidana berpokok pada perbuatan yang dapat dipidana (verbeden, crime, atau perbuatan jahat) dan dipidana. Perbuatan yang dapat dipidana atau disingkat perbuatan jahat itu menurut ilmu pengetahuan hukum pidana (dalam arti luas), dibedakan atas 2:
- Perbuatan jahat itu sebagai gejala masyarakat yang dipandang secara konkrit, sebagaimana terwujud dalam masyarakat yaitu perbutan manusia yang menyalahi norma-norma dasar dari masyarakat. Ini merupakan perbuatan jahat dalam arti kriminologis.
- Perbuatan jahat dalam arti hukum pidana (straafrechterlijke misdaadbegrip), yaitu bagaimana yang terwujud secara abstrak dalam peraturan- peraturan pidana.
Tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam ketentuan Pasal 340 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut:
" Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Pengertian pembunuhan sebagai perbuatan pidana atau yang dikenal dalam istilah asingnya "doodslag" adalah merupakan suatu bentuk kejahatan yang objeknya ditujukan kepada jiwa/nyawa seseorang. Oleh sebab itu, kejahatan ini sering dikenal dengan istilah kejahatan terhadap jiwa.
Profesor Van hamel mengatakan perbuatan pidana pembunuhan disebut sebagai suatu delik yang dirumuskan secara materiil, yakni delik yang baru dapat dianggap telah selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
Catatan Mahasiswa Hukum UMI 06
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|