View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Ekonomi Internasional , Hukum Internasional » Apa saja ruang lingkup utama dalam Hukum Ekonomi Internasional?

Apa saja ruang lingkup utama dalam Hukum Ekonomi Internasional?

Ruang Lingkup Utama dalam Hukum Ekonomi Internasional

Hukum Ekonomi Internasional mengatur berbagai aspek terkait interaksi ekonomi antarnegara. Beberapa ruang lingkup utama dalam hukum ini meliputi:

  • Perdagangan Internasional: Menyangkut aturan dan regulasi perdagangan barang dan jasa antarnegara. Organisasi World Trade Organization (WTO) memainkan peran utama dalam mengatur perdagangan global, termasuk peraturan tentang tarif dan hambatan perdagangan non-tarif.

  • Investasi Internasional: Mengatur hubungan antara negara dan investor asing, mencakup perlindungan hak-hak investor dan penyelesaian sengketa investasi. Hal ini tercakup dalam perjanjian Bilateral Investment Treaties (BITs) yang melindungi investasi asing.

  • Keuangan Internasional: Hukum ini mengatur transaksi keuangan global, termasuk pinjaman internasional, pasar modal, serta kebijakan moneter yang diatur oleh lembaga seperti International Monetary Fund (IMF) dan World Bank.

  • Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa: Saat terjadi sengketa ekonomi internasional, banyak negara memilih untuk menyelesaikannya melalui mekanisme arbitrase internasional daripada pengadilan nasional. International Court of Arbitration (ICA) adalah salah satu lembaga yang berfungsi sebagai badan penyelesaian sengketa.

  • Peraturan Persaingan Global: Menjaga persaingan yang sehat di pasar internasional untuk mencegah praktik monopoli dan kartel. OECD dan WTO turut berperan penting dalam menjaga persaingan yang adil di pasar internasional.

  • Perdagangan Layanan: Aspek hukum yang mengatur perdagangan layanan di pasar internasional, termasuk sektor keuangan, teknologi informasi, dan telekomunikasi. Ini menjadi semakin penting dalam ekonomi global yang berbasis teknologi.

Secara keseluruhan, hukum ekonomi internasional mencakup berbagai topik yang saling terkait, yang membentuk dasar hubungan ekonomi antarnegara di seluruh dunia.

1. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur serta Penjelasan Lengkap Terkait Pasal Tersebut

Berikut adalah beberapa dasar hukum utama dalam hukum ekonomi internasional:

  • General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1947: GATT adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan barang antarnegara, dengan tujuan mengurangi hambatan perdagangan dan menciptakan sistem perdagangan yang lebih terbuka dan adil.

    • Pasal I - Perlakuan yang Sama (Most-Favoured-Nation - MFN): Pasal ini mengatur bahwa setiap negara anggota wajib memberikan perlakuan yang sama kepada negara lain dalam hal tarif dan perdagangan. Jika suatu negara memberikan tarif yang lebih rendah kepada negara tertentu, negara lain yang memiliki status MFN harus diberikan perlakuan yang setara.

    • Pasal II - Pembatasan Tarif dan Pembaruan: Pasal ini mengatur bahwa negara anggota harus mengurangi tarif tarif yang berlaku dan memastikan transparansi dalam pengaturan tarif yang dikenakan pada barang-barang impor.

  • Bilateral Investment Treaties (BITs): Perjanjian ini mencakup pengaturan tentang hak-hak investasi asing serta penyelesaian sengketa yang melibatkan investor asing.

    • Pasal 25 ICSID: Pasal ini mengatur prosedur penyelesaian sengketa investasi internasional melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang bertujuan untuk melindungi investor asing dan mengatasi masalah ekspropriasi atau perlakuan tidak adil dari negara penerima investasi.

  • World Trade Organization (WTO): WTO bertanggung jawab untuk menetapkan aturan perdagangan internasional yang mencakup barang, jasa, dan hak kekayaan intelektual.

    • Pasal 3 - Prinsip Non-Diskriminasi dan Pembukaan Pasar: Pasal ini menetapkan bahwa negara-negara anggota tidak boleh membatasi akses negara lain terhadap pasar mereka, kecuali dalam kondisi yang sangat terbatas dan sesuai dengan ketentuan WTO.

2. Contoh Kasus Beserta Penjelasannya

Kasus: Sengketa Perdagangan Uni Eropa vs. Amerika Serikat terkait Subsidi untuk Industri Pesawat (2004-2020)

Pada tahun 2004, Uni Eropa mengajukan keluhan kepada World Trade Organization (WTO) terkait subsidi yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada perusahaan pesawat Boeing, yang dianggap melanggar peraturan perdagangan internasional, khususnya yang berkaitan dengan pembentukan persaingan yang tidak adil. Uni Eropa menuntut bahwa subsidi ini menyebabkan kerugian besar bagi produsen pesawat Eropa seperti Airbus.

  • Isu Hukum:

    • Pelanggaran terhadap prinsip persaingan yang sehat dalam perdagangan internasional: Uni Eropa menuduh Amerika Serikat memberikan subsidi yang tidak adil kepada Boeing, sehingga merugikan produsen pesawat lainnya di pasar global.

    • Penyelesaian Sengketa: Kasus ini diajukan ke WTO Dispute Settlement Body (DSB), yang kemudian mengeluarkan keputusan bahwa beberapa subsidi yang diberikan kepada Boeing memang melanggar aturan WTO.

  • Proses Sengketa:

    • Panel WTO: Panel yang dibentuk oleh WTO mengkaji masalah ini selama beberapa tahun dan memutuskan bahwa Amerika Serikat melanggar aturan perdagangan internasional dengan memberikan subsidi kepada Boeing yang tidak sesuai dengan prinsip perdagangan bebas.

    • Keputusan dan Pembalasan: WTO memutuskan bahwa Amerika Serikat harus mengurangi atau menghilangkan subsidi tersebut, dan Uni Eropa diizinkan untuk membalas dengan tarif tambahan terhadap barang-barang AS yang masuk ke Uni Eropa.

  • Hasil Akhir:
    Pada akhirnya, kedua pihak mencapai kesepakatan pada tahun 2020 mengenai pengaturan subsidi yang lebih transparan untuk industri pesawat terbang dan penghapusan sebagian besar tarif yang diberlakukan sebagai pembalasan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum ekonomi internasional, dalam hal ini WTO, memainkan peran penting dalam memastikan bahwa negara-negara mengikuti aturan perdagangan internasional yang adil dan bebas dari praktik yang merugikan pesaing internasional.

3. Proses Peradilan Terkait Permasalahan

Proses penyelesaian sengketa dalam hukum ekonomi internasional biasanya melibatkan tahapan-tahapan berikut:

  1. Negosiasi dan Konsultasi Awal:
    Sengketa internasional sering kali dimulai dengan perundingan langsung antara pihak yang bersengketa. Negara-negara akan mencoba menyelesaikan masalah melalui dialog atau mediasi informal.

  2. Penyelesaian Sengketa melalui WTO:
    Jika tidak ada penyelesaian dalam tahap negosiasi, pihak yang dirugikan dapat membawa sengketa ke WTO Dispute Settlement Body (DSB). Ini adalah forum penyelesaian sengketa yang terdiri dari panel ahli yang akan mengkaji kasus dan memberikan rekomendasi atau keputusan.

  3. Keputusan Panel:
    Panel tersebut akan mengeluarkan keputusan yang mengikat, dan jika salah satu pihak tidak puas dengan keputusan tersebut, mereka dapat mengajukan banding melalui Appellate Body WTO. Keputusan banding bersifat final dan mengikat.

  4. Implementasi Keputusan:
    Negara yang kalah dalam sengketa diwajibkan untuk mematuhi keputusan tersebut, baik dengan mengubah kebijakan atau memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan.

  5. Upaya Pembalasan dan Penegakan Hukum:
    Jika negara yang kalah tidak mematuhi keputusan, negara pemenang dapat melakukan tindakan pembalasan, seperti mengenakan tarif atau mengadopsi langkah-langkah lain untuk menegakkan keputusan.

4. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara

Dalam sengketa ekonomi internasional, pengacara atau kuasa hukum memiliki beberapa peran, di antaranya:

  • Penelitian dan Analisis Hukum Internasional:
    Pengacara melakukan riset mendalam tentang peraturan internasional yang relevan, seperti GATT atau BITs, untuk mendukung posisi klien mereka dalam sengketa internasional.

  • Strategi Penyelesaian Sengketa:
    Pengacara merancang strategi penyelesaian sengketa yang efektif, baik melalui jalur arbitrase, mediasi, atau melalui penyelesaian sengketa di WTO atau lembaga internasional lainnya.

  • Penyusunan Argumen dan Pembelaan:
    Pengacara menyiapkan argumen hukum yang solid dan bukti yang mendukung posisi klien mereka. Ini termasuk mempersiapkan saksi dan dokumen yang relevan dalam proses peradilan.

  • Perwakilan dalam Proses Arbitrase atau Pengadilan:
    Pengacara mewakili klien mereka dalam prosedur arbitrase internasional atau pengadilan sengketa internasional, seperti yang dilakukan dalam sengketa WTO.

5. Kesimpulan

Hukum Ekonomi Internasional memainkan peran krusial dalam mengatur dan menjaga keseimbangan dalam hubungan ekonomi antarnegara. Walaupun mekanisme seperti WTO dapat menyelesaikan sengketa dan memastikan kepatuhan terhadap aturan, hambatan utama dalam penegakan hukum ini sering kali adalah ketidaksetaraan kekuatan ekonomi antara negara besar dan negara kecil. Meskipun begitu, sistem hukum internasional memberikan kerangka yang penting untuk menyelesaikan sengketa ekonomi global dengan cara yang adil dan terstruktur.

Artikel ini telah ditinjau oleh :
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM