Syarat Sah Sebuah Perjanjian Internasional
Kajian Hukum Mendalam
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci Mengenai Syarat Sahnya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah kesepakatan yang dibuat antara dua negara atau lebih, atau antara subjek hukum internasional lainnya, yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum dalam hubungan internasional. Agar perjanjian internasional dianggap sah dan mengikat secara hukum, harus memenuhi sejumlah syarat formil dan materiil sesuai prinsip hukum internasional.
Syarat sahnya perjanjian internasional meliputi:
-
Kesepakatan para pihak (consent of the parties): Semua pihak harus secara bebas dan sukarela menyetujui isi dari perjanjian tanpa adanya paksaan, penipuan, atau tekanan.
-
Subjek hukum internasional yang berwenang: Pihak-pihak dalam perjanjian harus merupakan subjek hukum internasional yang diakui (negara, organisasi internasional, atau entitas lain yang diberi wewenang).
-
Kapasitas hukum (legal capacity): Pihak yang menandatangani harus memiliki wewenang penuh (full powers) yang sah dan legal menurut hukum nasional masing-masing untuk mewakili negaranya dalam membuat perjanjian.
-
Objek yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum internasional: Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan prinsip jus cogens (norma dasar hukum internasional yang tidak boleh dilanggar, seperti larangan genosida, perbudakan, penyiksaan).
-
Bentuk tertentu (tertulis atau bentuk lain yang disepakati): Biasanya berbentuk dokumen tertulis, tetapi perjanjian juga dapat berlaku dalam bentuk nota diplomatik atau pertukaran surat (exchange of letters), sesuai dengan bentuk yang disepakati oleh para pihak.
-
Ratifikasi atau pengesahan menurut prosedur hukum nasional: Setelah ditandatangani, perjanjian harus diratifikasi oleh badan yang berwenang di masing-masing negara (misalnya, Presiden dengan persetujuan DPR di Indonesia).
-
Didaftarkan pada organisasi internasional (seperti PBB): Hal ini dilakukan agar perjanjian mendapatkan pengakuan internasional dan berlaku efektif terhadap pihak ketiga.
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur serta Penjelasan Lengkap
a. Hukum Internasional:
Dasar hukum yang mengatur perjanjian internasional secara umum adalah Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Beberapa pasal penting antara lain:
-
Pasal 2 ayat (1) huruf a: Menjelaskan definisi perjanjian internasional sebagai “suatu perjanjian internasional yang disimpulkan secara tertulis antara negara-negara dan diatur oleh hukum internasional”.
-
Pasal 6: Negara memiliki kapasitas untuk mengadakan perjanjian.
-
Pasal 7-8: Mengatur siapa yang berwenang mewakili negara dalam merundingkan dan menandatangani perjanjian.
-
Pasal 11-17: Mengatur tentang persetujuan untuk terikat pada perjanjian, bentuk persetujuan (seperti ratifikasi, aksesi, atau persetujuan lain).
-
Pasal 26: Prinsip pacta sunt servanda, yaitu setiap perjanjian yang sah harus dilaksanakan dengan itikad baik.
-
Pasal 53: Perjanjian menjadi tidak sah jika bertentangan dengan norma jus cogens.
b. Hukum Nasional (Indonesia):
Di Indonesia, dasar hukum terkait perjanjian internasional adalah:
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
-
Pasal 1 angka 1: Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk tertentu yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
-
Pasal 6: Perjanjian internasional tertentu harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum diratifikasi.
-
Pasal 9: Ratifikasi dilakukan oleh Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, setelah mendapat persetujuan DPR jika diperlukan.
-
Pasal 11: Perjanjian yang telah diratifikasi harus didaftarkan ke Sekretariat PBB.
-
3. Contoh Kasus dan Penjelasannya
Kasus: Perjanjian Pertahanan RI-Australia (LMS Agreement 2006)
Pada tahun 2006, Indonesia dan Australia menandatangani perjanjian kerjasama pertahanan yang dikenal sebagai Lombok Treaty. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kerjasama keamanan dan pertahanan, termasuk kerjasama dalam melawan terorisme.
Masalah Hukum:
Sempat muncul perdebatan di dalam negeri karena isi dari perjanjian ini dianggap terlalu memberi keleluasaan bagi Australia, dan ada kekhawatiran tentang kedaulatan negara Indonesia. Perjanjian ini baru sah secara hukum setelah melewati ratifikasi oleh DPR dan disahkan melalui Keputusan Presiden, sesuai ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2000.
Penjelasan:
-
Subjek sah (Indonesia dan Australia)
-
Dilakukan melalui negosiasi diplomatik
-
Isi tidak bertentangan dengan jus cogens
-
Ratifikasi melalui mekanisme nasional
-
Didaftarkan ke PBB
4. Proses Peradilan Terkait Permasalahan Perjanjian Internasional
Meskipun perjanjian internasional biasanya diselesaikan melalui jalur diplomatik dan tidak selalu melalui pengadilan, apabila terjadi pelanggaran, proses peradilan dapat terjadi di:
-
a. Pengadilan Internasional (ICJ - International Court of Justice): Jika sengketa terjadi antarnegara.
-
Proses dimulai dengan pengajuan perkara oleh negara yang merasa dirugikan.
-
Negara tergugat akan diberikan hak menjawab.
-
Pemeriksaan bukti dan saksi dilakukan.
-
ICJ mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat, tetapi eksekusinya tergantung pada Dewan Keamanan PBB.
-
-
b. Mahkamah Arbitrase Internasional (seperti PCA - Permanent Court of Arbitration): Jika perjanjian memuat klausul arbitrase.
-
Arbitrase bersifat lebih fleksibel dan rahasia.
-
Putusan arbitrase umumnya final dan tidak dapat diajukan banding.
-
-
c. Pengadilan Nasional (jika melibatkan pelaksanaan perjanjian di dalam negeri)
-
Apabila pelaksanaan perjanjian internasional berdampak pada warga negara atau pelaku bisnis, bisa digugat di pengadilan administratif atau perdata di negara masing-masing.
-
Prosesnya mengikuti hukum acara nasional, dimulai dari gugatan, mediasi (jika ada), persidangan, putusan, hingga upaya hukum lanjutan (banding, kasasi, peninjauan kembali).
-
5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara/Advokat
Pengacara yang menangani kasus pelanggaran perjanjian internasional atau keberatan terhadap perjanjian harus memahami dua rezim hukum: nasional dan internasional. Peran pengacara antara lain:
-
Memberikan Legal Opinion (Pendapat Hukum) terkait keabsahan perjanjian menurut hukum internasional dan hukum nasional.
-
Mewakili klien di forum arbitrase internasional atau pengadilan internasional jika klien adalah perusahaan multinasional atau negara.
-
Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (jika perjanjian dianggap bertentangan dengan UUD 1945).
-
Mengajukan gugatan ke PTUN jika pelaksanaan perjanjian menimbulkan kerugian karena tindakan administrasi pejabat negara.
-
Melakukan negosiasi internasional, khususnya jika kuasa hukum berasal dari tim ahli hukum internasional atau bekerja sama dengan penasihat hukum asing.
6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Penegakan Hukum
Kesimpulannya, perjanjian internasional yang sah harus memenuhi syarat formil dan materiil sesuai hukum internasional dan hukum nasional masing-masing negara. Proses pengesahan dan pelaksanaannya melibatkan tahapan penting mulai dari perundingan hingga ratifikasi dan implementasi. Apabila terjadi sengketa, dapat ditempuh upaya penyelesaian baik melalui pengadilan nasional maupun internasional, tergantung pada subjek dan klausul perjanjian.
Hambatan yang kerap muncul antara lain:
-
Perbedaan interpretasi isi perjanjian oleh masing-masing negara.
-
Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum nasional terhadap norma hukum internasional.
-
Proses ratifikasi yang lambat di tingkat legislatif.
-
Ketidaksesuaian antara isi perjanjian dan konstitusi nasional.
-
Masalah politik dalam negeri yang mempengaruhi implementasi perjanjian internasional.
Pemahaman mendalam dan koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar perjanjian internasional tidak hanya sah secara formil, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya dan tidak merugikan kepentingan nasional. Dalam konteks praktik hukum, advokat harus mampu menjembatani kepentingan lokal dan norma global melalui strategi hukum yang tepat.
Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|