View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Internasional , Hukum Perjanjian Internasional » Bagaimana proses pembentukan perjanjian internasional antarnegara?

Bagaimana proses pembentukan perjanjian internasional antarnegara?

Pembentukan Perjanjian Internasional Antarnegara
Kajian Hukum Lengkap dan Terperinci

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Proses Pembentukan Perjanjian Internasional Antarnegara

Perjanjian internasional antarnegara adalah salah satu sumber utama dalam hukum internasional, dan pembentukannya melibatkan proses diplomatik dan hukum yang sangat sistematis. Proses ini menjadi fondasi dalam mengatur hubungan antarnegara yang mencakup bidang politik, ekonomi, pertahanan, keamanan, lingkungan, hak asasi manusia, dan lainnya.

Secara umum, proses pembentukan perjanjian internasional antarnegara terdiri dari beberapa tahapan utama, yaitu:

  • Tahap Perundingan (Negotiation)
    Tahap awal ini melibatkan perwakilan resmi dari negara-negara yang bermaksud membuat perjanjian. Para diplomat atau pejabat berwenang dari masing-masing negara bertemu untuk merumuskan pokok-pokok isi perjanjian. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan mengenai ketentuan-ketentuan pokok, maksud dan tujuan perjanjian, serta ruang lingkup pengaturannya. Dalam tahap ini, isu-isu yang dapat menjadi perdebatan biasanya didiskusikan secara diplomatis.

  • Tahap Perumusan dan Penandatanganan (Drafting and Signing)
    Setelah tercapai kesepakatan dalam perundingan, perjanjian dituangkan dalam bentuk naskah resmi (teks legal) yang biasanya menggunakan bahasa resmi internasional (seperti Inggris, Prancis, atau bahasa resmi PBB). Perjanjian tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang mewakili negara (biasanya menteri luar negeri atau kepala negara) sebagai bentuk persetujuan awal (preliminary agreement), tetapi belum mengikat secara hukum hingga diratifikasi.

  • Tahap Ratifikasi (Ratification)
    Penandatanganan saja tidak cukup untuk membuat perjanjian mengikat secara hukum internasional. Oleh karena itu, diperlukan proses ratifikasi melalui mekanisme hukum dalam negeri masing-masing negara. Di Indonesia, misalnya, ratifikasi dilakukan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000. Ratifikasi menandai bahwa negara secara resmi setuju untuk terikat secara hukum terhadap perjanjian tersebut.

  • Tahap Pengesahan dan Pengumuman (Accession and Promulgation)
    Perjanjian yang telah diratifikasi dapat disahkan lebih lanjut dan diumumkan agar berlaku secara internal melalui lembaran negara. Pengumuman ini menjadikan perjanjian sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

  • Tahap Pendaftaran ke Organisasi Internasional
    Sesuai dengan Piagam PBB Pasal 102, semua perjanjian internasional yang dibuat negara-negara anggota harus didaftarkan ke Sekretariat Jenderal PBB untuk mendapatkan pengakuan internasional dan mencegah perjanjian rahasia.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur serta Penjelasan Lengkap

Pembentukan perjanjian internasional diatur baik dalam hukum internasional maupun dalam hukum nasional masing-masing negara.

a. Hukum Internasional (Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional)

  • Pasal 6: Menyatakan bahwa setiap negara memiliki kapasitas untuk mengadakan perjanjian.

  • Pasal 7-8: Mengatur tentang siapa yang berwenang menyatakan kehendak negara dalam perjanjian (pejabat dengan "full powers").

  • Pasal 11-15: Mengatur bentuk dan metode persetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian, yaitu melalui ratifikasi, aksesi, penerimaan, atau persetujuan.

  • Pasal 16-17: Menjelaskan tahapan ratifikasi dan amandemen terhadap perjanjian.

  • Pasal 26: Pacta sunt servanda – perjanjian yang sah mengikat dan harus dijalankan dengan itikad baik.

b. Hukum Nasional Indonesia (UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional)

  • Pasal 4: Menjelaskan bahwa Presiden berwenang membuat perjanjian internasional.

  • Pasal 5: Perjanjian internasional yang menyangkut hal-hal strategis harus mendapat persetujuan DPR.

  • Pasal 9: Ratifikasi dilakukan dengan Keputusan Presiden atau dengan undang-undang tergantung jenis perjanjiannya.

  • Pasal 11: Perjanjian yang telah diratifikasi harus didaftarkan dan diumumkan dalam Lembaran Negara.

3. Contoh Kasus dan Penjelasan Lengkap

Kasus: Perjanjian Indonesia-Jepang tentang Kemitraan Ekonomi (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement / IJEPA)

Perjanjian ini mencerminkan proses lengkap dari pembentukan perjanjian internasional. Dimulai dari perundingan pada tahun 2005 antara Indonesia dan Jepang yang membahas isu tarif, ekspor-impor, dan tenaga kerja. Perjanjian ditandatangani pada 2007 oleh Presiden Indonesia dan Perdana Menteri Jepang. Kemudian, DPR Indonesia memberikan persetujuan dan Presiden meratifikasi melalui Keputusan Presiden.

Perjanjian ini memuat kewajiban timbal balik seperti penghapusan tarif ekspor-impor dan penyediaan tenaga perawat Indonesia ke Jepang.

Perdebatan muncul di publik mengenai apakah perjanjian ini menguntungkan Indonesia atau lebih menguntungkan Jepang, terutama karena akses tenaga kerja Indonesia masih dibatasi oleh syarat-syarat ketat di Jepang. Meski begitu, karena semua tahapan formil dilalui, perjanjian tetap sah secara hukum.

4. Proses Peradilan Terkait Permasalahan Perjanjian Internasional

Sengketa atas pembentukan atau pelaksanaan perjanjian internasional antarnegara tidak diselesaikan melalui pengadilan biasa, tetapi melalui mekanisme hukum internasional:

  • Pengajuan Gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ)
    Jika negara merasa dirugikan karena perjanjian dilanggar atau tidak dijalankan, negara tersebut dapat mengajukan gugatan ke ICJ. Tahapan prosesnya adalah: pengajuan aplikasi, jawaban tergugat, pemeriksaan dokumen, persidangan terbuka, hingga keputusan yang bersifat mengikat.

  • Arbitrase Internasional
    Jika perjanjian memuat klausul arbitrase, sengketa diselesaikan oleh tribunal arbitrase yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam perjanjian. Arbitrase memiliki kelebihan dalam hal efisiensi dan fleksibilitas.

  • Proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (Khusus Indonesia)
    Apabila suatu perjanjian internasional dianggap bertentangan dengan UUD 1945, masyarakat atau lembaga dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dalam proses ini, hakim MK akan menilai apakah perjanjian tersebut bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi.

  • Proses Peradilan Nasional jika Berimplikasi pada Individu
    Jika isi perjanjian mempengaruhi hak-hak individu (misalnya tenaga kerja atau investor), maka individu dapat mengajukan gugatan ke pengadilan nasional seperti PTUN atau Peradilan Tata Usaha Negara.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya dari Pengacara / Kuasa Hukum / Advokat

Pengacara berperan penting jika terjadi pelanggaran hak akibat perjanjian internasional, baik untuk negara, individu, atau entitas bisnis. Beberapa bentuk perlindungan hukum antara lain:

  • Mewakili klien dalam forum arbitrase internasional jika terdapat kerugian akibat isi perjanjian (misalnya investor dirugikan karena perubahan kebijakan negara mitra).

  • Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bila isi perjanjian bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara.

  • Mewakili klien dalam pengadilan nasional jika perjanjian internasional berdampak pada hak perdata atau administrasi warga negara.

  • Memberikan advis hukum dan pendampingan terhadap proses negosiasi dan perumusan perjanjian untuk memastikan bahwa isi perjanjian tidak merugikan klien dari segi hukum, ekonomi, maupun kedaulatan hukum nasional.

  • Melakukan kajian hukum (legal review) terhadap dokumen perjanjian untuk menilai keabsahan, dampak, serta potensi kerugian hukum yang mungkin timbul.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Penegakan Hukum

Pembentukan perjanjian internasional antarnegara merupakan proses hukum yang kompleks dan harus melalui tahapan perundingan, perumusan, penandatanganan, ratifikasi, dan pengesahan. Proses ini harus tunduk pada hukum internasional dan hukum nasional masing-masing negara. Keabsahan perjanjian bergantung pada kesesuaian prosedur dan kepatuhan terhadap prinsip hukum seperti consent, good faith, dan pacta sunt servanda.

Hambatan dalam penegakan hukum antara lain:

  • Perbedaan sistem hukum dan interpretasi antarnegara.

  • Ketidakseimbangan kekuasaan dalam negosiasi, di mana negara berkembang sering berada di posisi tawar yang lemah.

  • Prosedur ratifikasi yang lambat atau tidak konsisten dengan hukum nasional.

  • Kurangnya transparansi dalam penyusunan perjanjian yang dapat menimbulkan penolakan dari masyarakat sipil.

  • Lemahnya pemahaman aparat hukum nasional terhadap dampak hukum dari perjanjian internasional.

Oleh karena itu, penguatan kapasitas diplomasi, pengawasan parlemen, dan peran aktif advokat dalam mengkaji dan mengawal pembentukan perjanjian internasional menjadi sangat penting untuk menjamin bahwa setiap perjanjian yang dibuat benar-benar melindungi kedaulatan dan kepentingan nasional.

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk diterbitkan oleh :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM