1. Pengertian Perjanjian Internasional menurut Hukum Internasional
Perjanjian internasional adalah kesepakatan yang dibuat antara dua negara atau lebih yang mengikat secara hukum dan berisi hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat. Dalam hukum internasional, perjanjian internasional merujuk pada bentuk kerjasama yang bersifat formal dan diakui oleh negara-negara yang terlibat. Perjanjian ini dapat mencakup berbagai hal, mulai dari perdagangan internasional, perlindungan hak asasi manusia, hingga perjanjian perdamaian atau kerjasama dalam bidang lingkungan.
Secara umum, perjanjian internasional dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu:
-
Perjanjian Bilateral: Perjanjian yang dilakukan antara dua negara.
-
Perjanjian Multilateral: Perjanjian yang melibatkan lebih dari dua negara.
Perjanjian internasional tersebut diatur oleh prinsip dasar hukum internasional, yaitu bahwa negara-negara berdaulat dapat membuat perjanjian yang mengikat dan sesuai dengan norma yang berlaku dalam sistem hukum internasional.
2. Dasar Hukum yang Mengatur Perjanjian Internasional
Dasar hukum utama mengenai perjanjian internasional diatur dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian (Vienna Convention on the Law of Treaties, VCLT), yang menjadi pedoman umum dalam hukum perjanjian internasional. Konvensi ini memberikan panduan mengenai cara-cara perjanjian internasional dibuat, diubah, dan diakhiri. Beberapa prinsip dasar yang diatur dalam konvensi tersebut antara lain:
-
Pasal 2 VCLT mendefinisikan perjanjian internasional sebagai kesepakatan yang dibuat secara tertulis antara dua atau lebih negara yang diatur oleh hukum internasional, baik yang dimuat dalam satu atau lebih dokumen.
-
Pasal 11 VCLT menjelaskan bahwa perjanjian internasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti tanda tangan, pertukaran surat, atau melalui instrumen lainnya yang menunjukkan kesepakatan kedua belah pihak.
-
Pasal 26 VCLT menyatakan bahwa "Pacta sunt servanda", yang berarti bahwa perjanjian internasional harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik oleh pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, perjanjian internasional juga dapat diatur dalam hukum domestik suatu negara, misalnya, di Indonesia, yang mengatur tentang perjanjian internasional dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang ini menetapkan bahwa perjanjian internasional yang dibuat oleh negara Indonesia harus disetujui oleh lembaga legislatif untuk dapat berlaku di dalam negeri.
3. Contoh Kasus Perjanjian Internasional
Contoh kasus yang terkenal terkait perjanjian internasional adalah Perjanjian Paris 2015 mengenai perubahan iklim. Perjanjian ini dibuat antara 196 negara, yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan membatasi pemanasan global hingga 2°C di atas tingkat pra-industri. Kasus ini melibatkan proses negosiasi yang panjang, dan perjanjian tersebut mengikat negara-negara untuk mematuhi target pengurangan emisi yang telah disepakati. Setiap negara pihak perjanjian diwajibkan untuk menyusun rencana tindakan nasional yang disebut Nationally Determined Contributions (NDCs).
Proses pengesahan perjanjian Paris melibatkan pembicaraan intensif antara negara-negara berkembang dan negara maju, yang memperdebatkan bagaimana membagi tanggung jawab pengurangan emisi, serta pendanaan untuk negara berkembang. Sebagai hasilnya, perjanjian ini diadopsi sebagai landasan kerjasama internasional dalam mengatasi perubahan iklim.
4. Proses Peradilan Terkait Perjanjian Internasional
Proses peradilan terkait perjanjian internasional umumnya melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
-
Tahap Negosiasi: Dimulai dengan negosiasi antara negara-negara yang ingin membuat perjanjian internasional. Di tahap ini, perwakilan negara akan bertukar pandangan mengenai pokok-pokok perjanjian yang akan disepakati.
-
Tahap Penandatanganan: Setelah disepakati, perjanjian ditandatangani oleh perwakilan negara yang terlibat. Penandatanganan menunjukkan persetujuan terhadap isi perjanjian tersebut.
-
Tahap Ratifikasi: Setelah penandatanganan, perjanjian harus diratifikasi oleh lembaga legislatif masing-masing negara agar dapat berlaku di dalam negeri. Di Indonesia, perjanjian internasional baru bisa berlaku setelah disahkan oleh DPR sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2000.
-
Tahap Implementasi: Negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional diwajibkan untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut sesuai dengan hukum domestik mereka.
-
Tahap Penyelesaian Sengketa: Jika ada pihak yang melanggar perjanjian atau tidak memenuhi kewajibannya, maka negara yang dirugikan dapat mengajukan sengketa ke pengadilan internasional, seperti Mahkamah Internasional (ICJ).
5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara
Perlindungan hukum bagi negara yang terlibat dalam perjanjian internasional melibatkan advokat atau pengacara yang akan memberikan nasihat dan mendampingi pihak-pihak yang terlibat dalam proses negosiasi atau penyelesaian sengketa. Advokat memiliki peran untuk memastikan bahwa hak-hak klien terlindungi, baik itu dalam pembahasan awal perjanjian maupun dalam proses implementasi atau penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.
Dalam kasus sengketa internasional yang diajukan ke Mahkamah Internasional, advokat dapat bertindak sebagai penasihat hukum atau perwakilan negara yang terlibat. Misalnya, dalam kasus Nicaragua vs. United States (1986), advokat yang mewakili negara-negara ini memberikan argumentasi hukum mengenai pelanggaran perjanjian internasional yang terjadi. Dalam hal ini, advokat juga berperan dalam memberi solusi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di hukum internasional.
6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Penegakan Hukum
Perjanjian internasional merupakan instrumen penting dalam menjaga hubungan antar negara, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial. Namun, meskipun ada banyak perjanjian internasional yang telah disepakati, ada beberapa hambatan dalam penegakan hukum terkait perjanjian tersebut. Beberapa hambatan yang sering ditemui adalah:
-
Keterbatasan Pengawasan dan Penegakan Hukum: Meskipun perjanjian internasional bersifat mengikat, sulit untuk memastikan implementasinya tanpa adanya mekanisme pengawasan yang kuat, terutama di negara-negara yang tidak memiliki komitmen penuh terhadap perjanjian tersebut.
-
Sengketa Hukum yang Kompleks: Proses penyelesaian sengketa internasional, baik melalui peradilan internasional atau diplomasi, dapat berlangsung lama dan penuh dengan tantangan hukum yang kompleks, terutama dalam hal menentukan siapa yang berwenang untuk menegakkan perjanjian tersebut.
-
Politik Internasional: Faktor politik internasional dapat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian internasional. Negara-negara besar sering kali memiliki pengaruh lebih dalam perjanjian internasional, sehingga dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan perjanjian.
Secara keseluruhan, meskipun perjanjian internasional sangat penting dalam hubungan antar negara, tantangan dalam pelaksanaan dan penegakan hukum atas perjanjian tersebut masih menjadi hambatan besar yang perlu diatasi dengan kerjasama lebih lanjut dan pembentukan mekanisme hukum internasional yang lebih kuat.
Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|