Berikut penjelasan lengkap dan mendalam tentang persamaan dan perbedaan Pasal Pembunuhan dalam KUHP Baru dan KUHP Lama, mencakup seluruh aspek yang diminta, sebagai referensi hukum:
1. Penjelasan Lengkap tentang Tindak Pidana Pembunuhan
Tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang secara melawan hukum, baik dilakukan dengan sengaja (dolus) maupun tidak sengaja (culpa). Pembunuhan termasuk dalam tindak pidana terhadap nyawa dan menjadi salah satu kejahatan yang berat, karena menyangkut hak asasi manusia paling mendasar, yaitu hak untuk hidup.
Pembunuhan dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis berdasarkan unsur dan keadaan yang menyertainya, antara lain:
-
Pembunuhan biasa: Membunuh tanpa adanya unsur perencanaan atau kondisi memberatkan.
-
Pembunuhan berencana: Membunuh dengan unsur perencanaan terlebih dahulu.
-
Pembunuhan karena permintaan korban (euthanasia aktif).
-
Pembunuhan karena emosi sesaat (mood delict).
-
Pembunuhan terhadap keluarga (infanticide atau parricide).
-
Percobaan pembunuhan dan pembunuhan karena kelalaian.
Tindak pidana ini bisa dilakukan oleh pelaku tunggal atau lebih, dan dapat dilakukan secara langsung (misalnya menikam korban) atau tidak langsung (misalnya meracuni makanan korban).
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur
KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht / WvS)
KUHP Lama digunakan sejak masa kolonial dan berlaku hingga digantikan oleh KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Beberapa pasal penting terkait pembunuhan adalah:
-
Pasal 338 KUHP Lama:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” -
Pasal 340 KUHP Lama:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan yang direncanakan, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” -
Pasal 341-345 KUHP Lama: Mengatur pembunuhan anak oleh ibu karena tekanan psikis, pembunuhan atas permintaan korban, dan pengguguran kandungan.
-
Pasal 359 KUHP Lama: Mengatur pembunuhan karena kealpaan (negligence atau culpa).
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional)
KUHP Nasional mulai berlaku transisi 2 tahun setelah disahkan dan akan menggantikan KUHP Lama secara penuh. Penomoran pasal berubah dan bahasa hukum diperbaharui untuk disesuaikan dengan sistem hukum nasional.
-
Pasal 466 KUHP Baru:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Ini adalah padanan dari Pasal 338 KUHP Lama. -
Pasal 467 KUHP Baru:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”
Ini merupakan padanan dari Pasal 340 KUHP Lama. -
Pasal 468 KUHP Baru:
Mengatur pembunuhan terhadap ibu kandung, ayah kandung, anak, atau suami/istri. -
Pasal 469 KUHP Baru:
Mengatur pembunuhan karena permintaan korban (euthanasia) dengan ancaman pidana lebih ringan. -
Pasal 470 KUHP Baru:
Mengatur pembunuhan bayi oleh ibu yang baru melahirkan, mirip Pasal 341 KUHP Lama. -
Pasal 472 KUHP Baru:
Mengatur penghilangan nyawa karena kelalaian (mirip Pasal 359 KUHP Lama).
Perbedaan penting antara KUHP Lama dan Baru:
-
Struktur dan sistematika KUHP Baru lebih modern dan terintegrasi dengan prinsip-prinsip hukum nasional serta HAM.
-
Bahasa hukum KUHP Baru lebih jelas, tidak menggunakan bahasa Belanda dan lebih mudah dipahami.
-
KUHP Baru memperluas jenis hubungan personal yang memperberat pidana, seperti antara suami-istri, orang tua-anak.
-
KUHP Baru menambahkan pasal tentang pembunuhan karena kesengajaan terbatas dan kelalaian profesional, yang tidak diatur secara rinci di KUHP Lama.
3. Contoh Kasus dan Perbandingan Analisis
Kasus 1: Pembunuhan Biasa
Fakta: Seorang pria membunuh tetangganya dalam pertengkaran karena persoalan utang. Tidak ada perencanaan sebelumnya.
KUHP Lama (Pasal 338):
Pelaku dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
KUHP Baru (Pasal 466):
Penjatuhan pidana serupa, maksimal 15 tahun. Namun hakim bisa mempertimbangkan unsur seperti provokasi atau latar belakang sosial ekonomi dalam menjatuhkan putusan.
Kasus 2: Pembunuhan Berencana
Fakta: Seorang wanita menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh suaminya demi warisan. Perencanaan dilakukan selama 1 bulan.
KUHP Lama (Pasal 340):
Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
KUHP Baru (Pasal 467):
Masih mengancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, namun dalam KUHP Baru terdapat syarat ketat eksekusi pidana mati, yaitu sebagai pidana alternatif yang bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan sikap selama masa percobaan.
Kasus 3: Pembunuhan karena Kelalaian
Fakta: Seorang sopir truk mengantuk saat mengemudi dan menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal.
KUHP Lama (Pasal 359):
Diancam pidana penjara karena menyebabkan mati orang lain karena kealpaan, biasanya dijatuhi hukuman singkat (di bawah 5 tahun).
KUHP Baru (Pasal 472):
Mengatur lebih rinci jenis kealpaan, termasuk kelalaian profesional, serta memberikan ruang bagi denda atau pidana pengawasan dalam kasus tertentu.
4. Kesimpulan dan Permasalahan dalam Peradilan serta Pendampingan Advokat
Kesimpulan:
-
Baik KUHP Lama maupun KUHP Baru mengatur secara jelas tindak pidana pembunuhan.
-
KUHP Baru memberikan struktur yang lebih sistematis, bahasa hukum yang lebih terang, serta pembaruan pendekatan terhadap pidana, terutama dalam pelaksanaan hukuman mati, perlindungan anak, dan kealpaan profesional.
-
KUHP Baru lebih menekankan keadilan korektif dan restoratif, bukan sekadar retributif.
Permasalahan dalam peradilan dan pendampingan hukum oleh advokat:
-
Peralihan dari KUHP Lama ke KUHP Baru menciptakan masa transisi yang membingungkan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama dalam pemahaman pasal baru.
-
Penerapan pidana mati dalam KUHP Baru yang bersifat alternatif masih membuka ruang tafsir dan perdebatan etik, terutama dalam kasus pembunuhan berencana.
-
Ketimpangan akses ke pendampingan hukum bagi terdakwa miskin atau dari daerah terpencil menyebabkan pembelaan yang tidak optimal.
-
Tingkat pembuktian dalam pembunuhan berencana sangat tinggi dan membutuhkan advokat yang paham teknik pembuktian intensif dan keahlian forensik.
-
Dalam kasus kealpaan, sering kali tidak ada standar profesional yang baku, sehingga advokat harus bekerja keras mengungkap tidak adanya niat jahat dan tingkat kelalaian sebenarnya.
-
KUHP Baru menuntut advokat memiliki pemahaman lintas disiplin, termasuk psikologi, sosiologi, dan HAM, dalam menyusun strategi pembelaan yang efektif.
Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|