View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Konsultasi Hukum , Penipuan Online , Tindak Pidana Penipuan » Apakah nomor rekening penipu online bisa langsung diblokir?

Apakah nomor rekening penipu online bisa langsung diblokir?

Apakah Nomor Rekening Penipu Online Bisa Langsung Diblokir? Kajian Hukum Lengkap

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut

Penipuan online dengan menggunakan rekening bank sebagai alat untuk menerima dana hasil kejahatan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang semakin banyak terjadi dalam era digital. Modusnya beragam, mulai dari penjualan barang fiktif di media sosial, online shop palsu, phishing, hingga manipulasi psikologis seperti love scamming atau penipuan investasi.

Pelaku tindak pidana ini memanfaatkan kemudahan teknologi perbankan dan kepercayaan korban. Setelah korban mentransfer uang ke rekening pelaku, pelaku kemudian memutus komunikasi dan menghilang, sering kali dengan menyamarkan identitas atau menggunakan rekening orang lain (rekening 'joki' atau 'rekening penadah').

Tindak pidana ini bukan hanya melibatkan satu jenis kejahatan, tetapi bisa mencakup beberapa unsur pidana seperti:

  • Penipuan (berdasarkan perbuatan manipulatif untuk mengelabui korban).

  • Penggunaan dokumen palsu (dalam hal pelaku menggunakan identitas palsu).

  • Pencucian uang (dalam konteks menyembunyikan asal-usul dana hasil kejahatan).

  • ITE (apabila menggunakan media elektronik untuk melakukan penipuan).

Nomor rekening dalam hal ini bukan semata alat transaksi, tapi merupakan sarana dan/atau hasil tindak pidana, sehingga dalam proses hukum dapat dijadikan objek penyitaan atau permohonan pemblokiran.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dan Penjelasan Lengkap dalam KUHP (UU No.1 Tahun 2023) dan Tindak Pidana Khusus

Tindak pidana penipuan online dengan perantara nomor rekening bank dapat dijerat dengan ketentuan sebagai berikut:

A. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

  • Pasal 492

    Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan:
Pasal ini merupakan rumusan klasik tentang tindak pidana penipuan, namun berlaku untuk semua jenis penipuan, termasuk yang dilakukan secara online. Unsur penting dari pasal ini adalah:

  • Adanya niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;

  • Menggunakan cara-cara manipulatif seperti nama palsu, kebohongan, atau tipu muslihat;

  • Mengakibatkan korban menyerahkan sesuatu (biasanya uang atau barang).

B. UU Tindak Pidana Khusus

  • Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 (ITE)

    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Penjelasan:
Pasal ini menjerat pelaku yang menggunakan media digital untuk menyebarkan informasi palsu yang menyebabkan orang lain mengalami kerugian, termasuk dalam penipuan jual beli online.

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

    Apabila pelaku menggunakan atau memindahkan hasil penipuan ke beberapa rekening lain atau menyamarkan asal-usul dana tersebut, maka bisa dijerat TPPU.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Contoh Kasus:

Seorang korban (Ani) melihat penawaran HP murah di media sosial, dengan gambar dan testimoni meyakinkan. Ia tertarik dan menghubungi pelaku, lalu diminta mentransfer Rp3.000.000 ke rekening atas nama “Budi Santoso.” Setelah mentransfer, komunikasi terputus dan barang tidak dikirim. Saat dilacak, nomor dan akun media sosial pelaku sudah tidak aktif. Rekening “Budi” ternyata milik orang lain yang mengaku tidak tahu menahu.

Analisis:

  • Pelaku melakukan penipuan menggunakan nama palsu, rangkaian kebohongan, dan tipu muslihat.

  • Korban tergerak menyerahkan uang (Rp3 juta).

  • Unsur Pasal 492 KUHP Baru terpenuhi.

  • Karena dilakukan melalui media sosial, maka bisa dikenakan juga Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE.

  • Jika pelaku memindahkan uang ke beberapa rekening lain untuk menyamarkan, maka masuk TPPU.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Ini (Penyelidikan, Penyidikan, Persidangan, PK)

a. Penyelidikan

  • Dilakukan oleh penyidik (Polri) setelah menerima laporan dari korban.

  • Proses awal ini meliputi permintaan keterangan korban, penelusuran nomor rekening, dan upaya mengidentifikasi pelaku.

  • Pada tahap ini, rekening pelaku dapat diblokir sementara berdasarkan permintaan penyidik kepada bank melalui surat resmi.

b. Penyidikan

  • Jika ditemukan unsur pidana, penyidik meningkatkan status ke penyidikan.

  • Melibatkan pengumpulan barang bukti, pemanggilan saksi, dan penelusuran digital forensik (jejak komunikasi, transfer rekening).

  • Penyidik dapat mengajukan permohonan resmi penyitaan atau pemblokiran rekening kepada OJK/Bank Indonesia berdasarkan KUHAP dan UU Perbankan.

c. Penuntutan

  • Setelah alat bukti lengkap, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dibuatkan surat dakwaan.

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan dengan dasar pasal-pasal yang relevan.

d. Persidangan

  • Disidangkan di Pengadilan Negeri.

  • Agenda persidangan mencakup pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, pembelaan, replik-duplik, hingga putusan hakim.

e. Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK)

  • Jika tidak puas, terdakwa atau JPU bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

  • Setelah banding, masih bisa mengajukan kasasi ke MA.

  • Terakhir, dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK) bila ditemukan bukti baru atau kekeliruan putusan.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara / Kuasa Hukum / Advokat

Dalam kasus seperti ini, pengacara dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban maupun pihak yang dituduh:

Bagi Korban:

  • Membantu menyusun laporan polisi dan memastikan semua bukti kuat secara hukum.

  • Mengawal proses penyelidikan dan penyidikan agar tidak lamban.

  • Mengajukan permohonan resmi blokir rekening pelaku ke pihak bank atau penyidik.

  • Jika ada indikasi rekening digunakan tanpa izin oleh pemilik nama, advokat akan bantu klarifikasi agar korban tidak salah sasaran.

  • Jika proses hukum lambat, dapat mengajukan praperadilan atas kelambanan penyidikan.

Bagi Pemilik Rekening yang Tidak Bersalah:

  • Pengacara dapat membantu membuktikan bahwa rekening digunakan tanpa sepengetahuan (misalnya disewakan, dibajak, atau dijebak oleh pelaku utama).

  • Meminta pembukaan blokir atau pembatalan penyitaan atas rekening jika tidak terbukti bersalah.

Bagi Terdakwa (Pelaku):

  • Tetap berhak atas pembelaan hukum yang adil.

  • Pengacara akan menilai apakah alat bukti cukup dan prosedur penyidikan sesuai hukum.

  • Jika ada pelanggaran prosedur, dapat digunakan untuk membela klien dalam persidangan.

6. Kesimpulan dan Permasalahan yang Mungkin Menjadi Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:
Tindak pidana penipuan online yang melibatkan nomor rekening bank merupakan kejahatan yang diatur dalam KUHP Baru dan UU ITE. Meskipun nomor rekening bukan pelaku, tetapi merupakan alat bukti penting dan dapat diblokir atau disita dalam proses hukum. Korban memiliki hak untuk melaporkan ke kepolisian dan meminta pemblokiran rekening melalui penyidik. Penegakan hukum memerlukan kerja sama antara penyidik, bank, OJK, dan pelapor agar prosesnya efektif.

Permasalahan dan Hambatan:

  • Identitas pelaku sulit dilacak karena menggunakan nama palsu dan akun fiktif.

  • Pemilik rekening tidak selalu pelaku sehingga proses hukum bisa keliru sasaran.

  • Bank tidak bisa langsung memblokir tanpa permintaan resmi dari penyidik, karena terkait dengan kerahasiaan data nasabah.

  • Lambannya proses penyidikan dapat membuat pelaku menghilangkan jejak atau mengalihkan dana.

  • Kurangnya pemahaman korban tentang prosedur hukum menyebabkan kasus tidak ditindaklanjuti secara optimal.

Maka, pendampingan dari kuasa hukum sangat penting, baik untuk mempercepat proses hukum, menghindari salah sasaran, maupun memastikan bahwa korban mendapat perlindungan dan pemulihan hak secara utuh.

Artikel Terkait Penipuan :

Artikel ini dirilis oleh :
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM