Hukum internasional adalah seperangkat aturan dan prinsip hukum yang mengatur hubungan antarnegara, organisasi internasional, individu, dan subjek hukum internasional lainnya di tingkat global. Ruang lingkup hukum internasional sangat luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan antarbangsa. Berikut ini adalah pembahasan utama dalam hukum internasional secara lengkap:
1. Hukum Perjanjian Internasional
Membahas bagaimana negara-negara membuat, meratifikasi, dan melaksanakan perjanjian internasional (treaties), serta bagaimana perjanjian itu dapat diubah atau dibatalkan. Diatur secara khusus dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian.
2. Hukum Humaniter Internasional (Hukum Perang)
Mengatur perlindungan terhadap korban konflik bersenjata, termasuk warga sipil, tawanan perang, dan pihak yang tidak ikut bertempur. Sumber utamanya adalah Konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahannya.
3. Hukum Hak Asasi Manusia Internasional
Melindungi hak dasar individu di seluruh dunia tanpa memandang kewarganegaraan. Didasarkan pada dokumen-dokumen seperti:
-
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR)
-
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
-
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR)
4. Hukum Pidana Internasional
Mengatur penindakan atas kejahatan internasional seperti:
-
Kejahatan genosida
-
Kejahatan terhadap kemanusiaan
-
Kejahatan perang
-
Kejahatan agresi
Penegakannya melalui lembaga seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
5. Hukum Laut Internasional
Mengatur penggunaan dan batas yurisdiksi laut oleh negara-negara. Sumber utamanya adalah Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) yang mengatur tentang:
-
Zona laut (Laut Teritorial, ZEE, Landas Kontinen)
-
Kebebasan navigasi
-
Perlindungan lingkungan laut
6. Hukum Lingkungan Internasional
Membahas kewajiban negara-negara untuk melindungi lingkungan hidup global dari kerusakan yang bersifat lintas batas. Contoh instrumen hukum:
-
Protokol Kyoto
-
Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim
-
Konvensi Keanekaragaman Hayati
7. Hukum Organisasi Internasional
Mengatur pembentukan, struktur, kewenangan, dan fungsi organisasi-organisasi internasional seperti PBB, WHO, WTO, ASEAN, dan lainnya.
8. Hukum Diplomatik dan Konsuler
Membahas hak dan kekebalan diplomatik/konsuler antarnegara, termasuk perlindungan terhadap perwakilan resmi negara di luar negeri. Diatur dalam Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963.
9. Hukum Ekonomi Internasional
Meliputi aturan-aturan mengenai perdagangan internasional, investasi asing, pinjaman antarnegara, dan kerja sama ekonomi global. Terkait erat dengan WTO, IMF, dan Bank Dunia.
10. Penyelesaian Sengketa Internasional
Mengatur cara negara menyelesaikan konflik atau perselisihan hukum, baik secara damai (negosiasi, mediasi, arbitrase, peradilan internasional) maupun sebagai upaya terakhir (intervensi militer sah menurut hukum). Lembaga utamanya:
-
Mahkamah Internasional (ICJ)
-
Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA)
11. Pengakuan dan Status Negara
Membahas prinsip-prinsip pengakuan terhadap negara baru, pemerintahan sah, penggabungan wilayah, pemisahan, dan hak penentuan nasib sendiri (self-determination).
12. Tanggung Jawab Negara
Membahas konsekuensi hukum atas tindakan negara yang melanggar hukum internasional, termasuk kewajiban untuk memberi ganti rugi dan melakukan pemulihan.
13. Hukum Ruang Angkasa dan Hukum Siber Internasional
-
Hukum ruang angkasa: mengatur eksplorasi dan penggunaan luar angkasa secara damai (misalnya, Outer Space Treaty 1967).
-
Hukum siber internasional: sedang berkembang untuk mengatur keamanan dunia maya dan serangan digital antarnegara.
14. Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Membahas bagaimana hukum internasional diadopsi atau diberlakukan di dalam sistem hukum suatu negara, termasuk prinsip monisme dan dualisme.
Dirangkum oleh :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|