View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Konsultasi Hukum , Penipuan Online , Tindak Pidana Penipuan » Kalau pelaku penipuan pakai akun palsu, apakah bisa dilacak?

Kalau pelaku penipuan pakai akun palsu, apakah bisa dilacak?

Berikut penjelasan lengkap dan terperinci mengenai kalau pelaku penipuan pakai akun palsu, apakah bisa dilacak, dari aspek hukum, contoh kasus, proses peradilan, dan perlindungan hukumnya berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, khususnya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023):

1. Tindak Pidana Penipuan dengan Akun Palsu

Tindak pidana penipuan dengan menggunakan akun palsu merupakan bagian dari kejahatan penipuan yang dilakukan secara daring (online fraud). Dalam konteks ini, pelaku menyamar sebagai orang lain atau menciptakan identitas palsu (misalnya akun media sosial, akun e-commerce, akun dompet digital) untuk meyakinkan korban dan memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Ini termasuk dalam kategori penipuan siber (cyber fraud) atau penipuan identitas digital.

Modus yang sering digunakan yaitu:

  • Membuat akun palsu menyerupai tokoh publik, pelaku usaha, atau konsumen.

  • Menawarkan produk atau jasa fiktif.

  • Meminta pembayaran atau data pribadi dari korban.

  • Menghilang setelah menerima uang atau data pribadi korban.

Meski dilakukan secara daring dan memakai identitas palsu, pelaku masih bisa dilacak. Pelacakan dilakukan melalui jejak digital seperti:

  • Alamat IP

  • Riwayat transaksi (rekening bank, e-wallet)

  • Log aktivitas platform media sosial

  • Kerja sama lintas platform dengan penyedia layanan digital

  • Pelacakan IMEI/nomor ponsel dan geo-location

Tindak pidana ini bersifat terencana, dan bila pelaku melakukan lebih dari sekali dengan korban berbeda, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berlanjut (delik kontinu).

2. Dasar Hukum dan Pasal yang Mengatur

A. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal 512 UU No.1 Tahun 2023:

Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberikan utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan Pasal 512:

  • "Nama palsu" dan "martabat palsu" mencakup akun palsu atau identitas digital fiktif.

  • "Tipu muslihat" merujuk pada segala bentuk manipulasi, termasuk teknologi dan penyamaran.

  • Termasuk dalam kategori delik formil, karena cukup dengan terbukti pelaku memakai tipu muslihat dan berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan sesuatu.

Jika korban mengalami kerugian besar, pidana dapat diperberat sesuai Pasal 513 dan 514 KUHP Baru.

B. Tindak Pidana Khusus: UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)

Pasal 28 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 35 UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1) UU ITE:

Tindak pidana pada Pasal 35 diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.

3. Contoh Kasus: Penipuan Jual Beli Online Menggunakan Akun Palsu

Kronologi Singkat:
Seorang pelaku membuat akun Instagram palsu dengan menggunakan nama dan logo toko resmi. Ia menawarkan produk gadget dengan harga promo. Korban tergiur dan mentransfer uang Rp3.500.000 ke rekening yang ditentukan. Setelah transfer, akun palsu menghilang. Korban melapor ke kepolisian.

Analisis Hukum:

  • Pelaku menggunakan akun palsu = memenuhi unsur "nama palsu" (Pasal 512 KUHP Baru).

  • Melakukan tipu muslihat dan kebohongan = memenuhi unsur penipuan.

  • Transaksi terjadi melalui media elektronik dan merugikan konsumen = masuk Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

  • Pelaku memanipulasi informasi digital = Pasal 35 UU ITE.

Perkembangan Kasus:
Setelah dilakukan pelacakan, diketahui pelaku memakai rekening bank yang didaftarkan dengan identitas palsu. Namun dari penyelidikan lebih lanjut, pelaku berhasil dilacak dari alamat IP, nomor telepon, dan CCTV pengambilan uang di ATM.

Pelaku dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 512 KUHP

  • Pasal 28 ayat (1) UU ITE

  • Pasal 35 UU ITE jo. Pasal 51 ayat (1)

4. Proses Peradilan

A. Penyelidikan

  • Dilakukan oleh kepolisian setelah adanya laporan dari korban.

  • Polisi mengumpulkan informasi awal: bukti transfer, akun yang digunakan, percakapan, tangkapan layar, dan saksi.

B. Penyidikan

  • Penyidik mencari bukti teknis: jejak IP, pemilik rekening, lokasi transaksi, dan kerja sama dengan penyedia platform.

  • Dapat melibatkan Tim Cyber Crime dan Digital Forensic.

  • Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menerbitkan surat penangkapan atau pemanggilan.

C. Penahanan dan Pelimpahan

  • Setelah cukup bukti, tersangka ditahan dan berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

  • Kejaksaan menyusun dakwaan berdasarkan KUHP dan UU ITE.

D. Persidangan di Pengadilan Negeri

  • Sidang dilakukan terbuka. Jaksa membacakan dakwaan.

  • Tersangka didampingi pengacara untuk membela diri.

  • Alat bukti digital dan saksi dihadirkan.

  • Hakim memutus berdasarkan alat bukti dan keyakinan.

E. Upaya Hukum Lanjutan

  • Jika tidak puas, terdakwa atau jaksa bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

  • Jika masih tidak puas, dapat kasasi ke Mahkamah Agung.

  • Putusan sudah inkracht bisa diajukan Peninjauan Kembali (PK) jika ditemukan novum.

5. Perlindungan Hukum dari Kuasa Hukum / Advokat

Advokat atau kuasa hukum dapat memberikan perlindungan pada korban maupun tersangka:

Untuk Korban:

  • Membantu membuat dan merapikan laporan polisi agar diterima dan diproses.

  • Mengawal proses penyelidikan hingga pelimpahan berkas.

  • Mengajukan permohonan pemblokiran akun palsu dan rekening pelaku.

  • Meminta ganti kerugian dalam bentuk restitusi.

  • Mengajukan keberatan jika pelaku mendapat hukuman ringan.

Untuk Tersangka / Terdakwa:

  • Memberikan pembelaan jika terjadi salah tangkap atau kurang alat bukti.

  • Memastikan hak-hak tersangka (hak diam, hak atas penasihat hukum, hak atas peradilan yang adil).

  • Meminta keringanan hukuman jika pelaku mengaku, menyesal, dan mengembalikan kerugian.

  • Mendampingi selama proses banding, kasasi, atau PK.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:
Penipuan menggunakan akun palsu merupakan tindak pidana yang serius dan bisa dijerat dengan KUHP Baru dan UU ITE. Meski pelaku menggunakan identitas palsu, mereka tetap bisa dilacak melalui jejak digital dan kerja sama teknologi. Proses hukum tersedia dari pelaporan hingga persidangan, dan hak-hak korban serta pelaku dijamin oleh sistem hukum.

Hambatan yang Mungkin Terjadi:

  • Jejak digital yang sulit dilacak jika pelaku menggunakan VPN, fake IP, atau rekening orang lain (rekening penampung).

  • Pihak penyedia platform asing yang sulit diajak kerja sama karena berada di luar yurisdiksi Indonesia.

  • Kepolisian yang kekurangan sumber daya dan perangkat digital forensic.

  • Proses yang lama dan rumit, sehingga korban sering kehilangan harapan.

  • Tidak semua korban tahu cara melapor atau melindungi diri secara hukum.

Artikel Terkait Penipuan :

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk diterbitkan oleh :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM