View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Konsultasi Hukum , Penipuan Online , Tindak Pidana Penipuan » Berapa Lama Proses Laporan Penipuan Online Biasanya Ditangani Polisi?

Berapa Lama Proses Laporan Penipuan Online Biasanya Ditangani Polisi?

Berapa Lama Proses Laporan Penipuan Online Biasanya Ditangani Polisi?

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut

Penipuan online adalah bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menipu orang lain melalui sarana digital atau elektronik, seperti media sosial, marketplace, situs palsu, atau aplikasi tertentu. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan orang lain secara melawan hukum. Bentuk penipuan ini bisa berupa penjualan barang fiktif, investasi palsu, pinjaman online bodong, penipuan berkedok hadiah, atau bahkan impersonasi akun resmi.

Ciri khas penipuan online antara lain: komunikasi dilakukan melalui media elektronik, pelaku tidak berinteraksi langsung secara fisik dengan korban, dan sering menggunakan identitas palsu atau akun yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Akibat dari tindakan ini adalah korban mengalami kerugian harta benda, kehilangan data pribadi, dan trauma psikologis.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur serta Penjelasan Lengkap Terkait Pasal Tersebut dalam KUHP (UU No.1 Tahun 2023) dan Pasal Tindak Pidana Khusus

Tindak pidana penipuan online memiliki dasar hukum ganda: satu dari KUHP (sebagai hukum umum) dan satu dari Undang-Undang ITE (sebagai hukum khusus). Kedua instrumen ini saling melengkapi dalam menjerat pelaku.

  • Pasal 517 KUHP (UU No.1 Tahun 2023):
    "Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

  • Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
    "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."

  • Pasal 45A ayat (1) UU ITE:
    Setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.”

Dalam konteks penipuan online, aparat penegak hukum akan mempertimbangkan unsur tipu daya, maksud jahat, serta kerugian korban sebagai dasar penerapan pasal-pasal tersebut.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya Secara Lengkap dan Detail Berdasarkan KUHP (UU No.1 Tahun 2023)

Contoh: Seorang ibu rumah tangga di Surabaya melihat iklan produk skincare impor dengan harga diskon besar di Instagram. Ia menghubungi akun tersebut, lalu diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp1.200.000 ke rekening yang disebutkan. Setelah transfer, pelaku memblokir korban. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa rekening penerima digunakan oleh pelaku dalam beberapa kasus serupa. Dari rekam jejak digital, pelaku menggunakan akun palsu dan sering berpindah platform. Polisi menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa handphone, kartu SIM, dan buku rekening.

Pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 517 KUHP (UU No.1 Tahun 2023) untuk tindakan penipuan

  • Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A UU ITE karena melakukan penipuan dalam media elektronik

Proses peradilan berjalan dan pelaku divonis 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Tersebut: Penyidikan Hingga Putusan

a) Laporan Polisi dan Penerimaan Laporan (1–3 hari)
Korban datang ke kantor polisi (bisa di Polsek/Polres/Polda) atau menggunakan kanal online seperti SPKT siber.polri.go.id. Setelah laporan dibuat, korban diberi tanda bukti laporan (TBL).

b) Penyelidikan Awal (1–7 hari)
Petugas memeriksa kelengkapan laporan dan bukti awal. Jika cukup bukti permulaan, laporan naik ke tahap penyidikan. Jika kurang bukti, akan ditunda atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bisa dikeluarkan.

c) Penyidikan (14–90 hari)
Polisi memanggil saksi, memeriksa korban, dan mengumpulkan bukti elektronik. Jika pelaku diketahui, akan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kasus sederhana, waktu penyidikan bisa kurang dari 30 hari, tapi untuk penipuan yang melibatkan banyak korban atau rekayasa digital kompleks, bisa memakan waktu lebih dari 90 hari.

d) Penangkapan dan Penahanan
Jika bukti cukup, tersangka ditangkap dan ditahan. Jika pelaku belum diketahui, polisi bekerja sama dengan bank atau operator telekomunikasi untuk melacak identitas.

e) Pelimpahan ke Kejaksaan (P-21)
Berkas perkara akan dikirim ke jaksa. Jika lengkap, statusnya P-21. Jika tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi.

f) Sidang di Pengadilan Negeri (30–60 hari)
Pengadilan akan memeriksa saksi, bukti, dan mendengarkan pembelaan. Proses persidangan bisa berlangsung cepat (1–2 bulan), tergantung beban pengadilan.

g) Putusan, Banding, Kasasi, atau PK
Jika putusan tidak memuaskan salah satu pihak, dapat dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, atau Peninjauan Kembali (PK).

Secara total, waktu penanganan dari laporan hingga vonis bisa memakan waktu 3 bulan hingga lebih dari 1 tahun, tergantung pada kompleksitas kasus, jumlah korban, dan kecepatan aparat penegak hukum.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya dari Pengacara - Kuasa Hukum atau Advokat

Korban penipuan online berhak mendapat bantuan hukum dari advokat atau lembaga bantuan hukum (LBH). Tugas utama advokat dalam kasus ini:

  • Membantu menyusun laporan dengan bukti hukum yang kuat

  • Mengawal proses pemeriksaan agar tidak diabaikan

  • Mengajukan permintaan ganti rugi perdata jika dimungkinkan

  • Mengajukan somasi ke pelaku (jika identitas diketahui)

  • Mewakili korban dalam proses hukum, baik di kepolisian maupun pengadilan

  • Mengusahakan pemblokiran rekening pelaku melalui kerja sama dengan OJK, BI, dan bank

Bagi korban dengan keterbatasan ekonomi, advokat pro bono dari LBH bisa mengajukan pendampingan hukum tanpa biaya.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Penipuan online adalah kejahatan yang nyata, berbahaya, dan sering kali membuat korban mengalami kerugian finansial serius. Proses hukum terhadap laporan penipuan online dapat memakan waktu yang bervariasi, mulai dari beberapa minggu hingga berbulan-bulan, tergantung kelengkapan bukti dan akses aparat terhadap identitas pelaku.

Masalah utama dalam penanganan kasus ini adalah:

  • Korban sering tidak memiliki bukti yang cukup

  • Pelaku menggunakan identitas palsu dan alat komunikasi sekali pakai

  • Ketidaksigapan petugas dalam menangani laporan masyarakat

  • Proses pelacakan digital dan kerja sama antar-lembaga masih belum optimal

Oleh karena itu, korban perlu aktif mengumpulkan bukti sejak awal, segera melapor, dan bila perlu menggunakan jasa pendamping hukum agar proses berjalan efektif. Upaya hukum harus dilakukan secara terstruktur agar penegakan hukum terhadap pelaku bisa maksimal dan efek jera dapat tercapai.

Artikel Terkait Penipuan :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM