View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Konsultasi Hukum , Penipuan Online , Tindak Pidana Penipuan » Apakah Bisa Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu Dikembalikan?

Apakah Bisa Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu Dikembalikan?

Apakah Bisa Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu Dikembalikan?

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut

Penipuan online merupakan tindak pidana di mana pelaku secara sengaja melakukan tipu daya atau kebohongan melalui media elektronik untuk memperoleh uang atau barang dari korban. Dalam praktiknya, pelaku biasanya menyamar sebagai penjual, penyedia jasa, pihak resmi, atau bahkan teman korban untuk mendapatkan kepercayaan. Setelah korban mentransfer uang, pelaku memutus komunikasi atau menghilang tanpa mengirimkan barang atau jasa sebagaimana dijanjikan.

Dalam konteks hukum pidana, tindakan ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana penipuan. Namun dalam konteks kerugian korban, juga mengandung aspek perdata, yaitu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian dan memungkinkan korban menuntut pengembalian uang sebagai bentuk pemulihan kerugian.

Pengembalian uang dari pelaku penipuan bisa terjadi dalam dua jalur:

  1. Pengembalian atas dasar inisiatif aparat penegak hukum, jika uang atau barang bukti berhasil disita.

  2. Gugatan perdata atau restitusi yang diajukan oleh korban terhadap pelaku untuk memperoleh kembali kerugian.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur serta Penjelasan Lengkap Terkait Pasal Tersebut dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan Pasal Tindak Pidana Khusus

  • Pasal 517 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023):
    "Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Pasal ini menjadi dasar untuk menjerat pelaku penipuan, termasuk penipuan online. Unsur "menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang" mencakup tindakan mendorong korban untuk mentransfer uang melalui tipu muslihat.

  • Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) UU ITE:

    • Pasal 28 (1): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

    • Pasal 45A (1): Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.”

UU ITE digunakan ketika penipuan dilakukan melalui sarana elektronik, seperti WhatsApp, Instagram, atau marketplace.

  • Pasal 98 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana):
    "Jika dalam pemeriksaan perkara terdapat kerugian yang diderita oleh pihak lain, hakim dapat menetapkan ganti kerugian sebagai bagian dari putusan pidana (restitusi).”

Pasal ini menjadi dasar untuk memproses pengembalian uang korban dalam putusan pidana, apabila hakim menyetujui permintaan restitusi.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya Secara Lengkap dan Detail Berdasarkan KUHP (UU No.1 Tahun 2023)

Kasus:
Seorang mahasiswa membeli laptop melalui akun Instagram yang menjual barang elektronik murah. Setelah komunikasi intens, korban mentransfer uang sebesar Rp7 juta. Namun barang tidak pernah dikirim, dan akun pelaku menghilang. Korban melapor ke polisi dengan membawa bukti transfer, percakapan, dan tangkapan layar akun pelaku.

Setelah penyelidikan, polisi bekerja sama dengan pihak bank melacak rekening penerima. Pelaku berhasil ditangkap. Dalam pemeriksaan ditemukan bahwa uang dari korban masih tersimpan di rekening pelaku sebesar Rp3 juta. Sisanya telah digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

Dalam proses persidangan, jaksa menggunakan Pasal 517 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Hakim memutus pelaku bersalah dan menghukum 3 tahun penjara. Hakim juga memerintahkan pelaku mengembalikan sisa uang Rp3 juta kepada korban, serta menyarankan korban menempuh gugatan perdata untuk menuntut pengembalian sisanya.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Tersebut: Penyelidikan Hingga Putusan

a) Laporan Polisi
Korban melaporkan ke Polres atau Polda dengan membawa bukti berupa: tangkapan layar percakapan, bukti transfer, identitas akun pelaku, dan kronologi.

b) Penyelidikan dan Penyidikan
Polisi melakukan pelacakan nomor rekening dan akun media sosial pelaku. Dalam tahap ini, sangat penting bagi korban untuk melaporkan sedini mungkin agar rekening pelaku bisa diblokir sebelum uang dicairkan.

c) Pemblokiran Rekening (jika cepat dilaporkan)
Melalui kerja sama antara penyidik dan PPATK atau pihak bank, rekening bisa dibekukan agar uang tidak ditarik. Korban juga bisa mengajukan permintaan pemblokiran ke OJK dan bank melalui surat resmi.

d) Penahanan dan Persidangan
Jika pelaku ditangkap, maka perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk proses persidangan. Dalam persidangan, korban bisa mengajukan permintaan restitusi atau pengembalian uang.

e) Putusan Hakim dan Eksekusi Restitusi
Jika hakim mengabulkan permintaan restitusi, pelaku diwajibkan mengembalikan uang. Jika tidak dibayar, bisa dilakukan gugatan perdata atau eksekusi oleh jaksa berdasarkan amar putusan.

f) Gugatan Perdata Terpisah
Jika uang korban tidak sepenuhnya dikembalikan, korban bisa menggugat pelaku secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya dari Pengacara - Kuasa Hukum atau Advokat

Advokat sangat penting dalam kasus ini karena mereka bisa:

  • Mengurus permintaan resmi pemblokiran rekening ke OJK, PPATK, dan bank

  • Mengajukan permintaan restitusi selama proses pidana berlangsung

  • Melakukan gugatan perdata untuk pengembalian penuh kerugian korban

  • Mendampingi korban dalam pemeriksaan polisi agar proses tidak diabaikan

  • Mengajukan somasi kepada pelaku dan memfasilitasi mediasi jika memungkinkan

Selain itu, kuasa hukum juga bisa menghubungi pihak ketiga seperti marketplace atau platform digital untuk membantu pemulihan kerugian korban jika pelaku bertransaksi di sana.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Secara hukum, uang yang sudah ditransfer ke penipu bisa dikembalikan, baik melalui putusan pidana (restitusi), gugatan perdata, maupun pemblokiran rekening. Namun dalam praktik, pengembalian ini sangat tergantung pada:

  • Seberapa cepat korban melapor

  • Apakah uang masih ada di rekening pelaku

  • Kesediaan hakim untuk menetapkan restitusi dalam putusan

  • Kemampuan pelaku membayar kembali

  • Ketersediaan bantuan hukum yang memadai

Hambatan umum yang sering terjadi meliputi:

  • Korban terlambat melapor, sehingga uang sudah dicairkan pelaku

  • Pelaku tidak memiliki harta untuk mengembalikan kerugian

  • Aparat tidak memiliki kapasitas atau kecepatan untuk memproses pemblokiran

  • Hakim tidak mengabulkan restitusi karena proses pembuktiannya lemah

Oleh karena itu, korban harus segera melapor dengan membawa bukti yang lengkap dan mempertimbangkan pendampingan dari advokat agar pengembalian uang dapat diupayakan secepat dan seefektif mungkin.

Artikel Terkait Penipuan :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM