View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Tata Negara » Fungsi, Tugas Dan Wewenang Serta Hak-Hak MPR

Fungsi, Tugas Dan Wewenang Serta Hak-Hak MPR

Materi Hukum Tata Negara - MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan salah satu lembaga tinggi Negara yang memiliki peran yang sangat penting. Bersama dengan lembaga DPR, MPR merupakan lembaga yang menampung suara rakyat dan merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan legislative di Negara Indonesia.

Sama seperti lembaga-lembaga kenegaraan lainnya, tentu saja MPR memiliki banyak sekali tugas, fungsi serta kewenangan yang berkaitan dengan kegiatan operasional suatu Negara, baik dari segi legislative dan juga sisi eksekutif. Saat ini, MPR lebih banyak berperan pada fungsi legislative yang mengawasi kegiatan eksekutif, yang dalam hal ini adalah presiden dan juga wakil presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara Garis Besarnya MPR merupakan lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan. Namun setelah adanya amendemen UUD 1945, kedudukan MPR sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. (Materi Kuliah Hukum Tata Negara)

FUNGSI MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Menurut Undang-Undang dasar 1945 yang menjadi salah satu landasan hukum dari Negara Indonesia, terdapat beberapa fungsi utama dari MPR sebagai salah satu lembaga legislative Negara. Berikut ini adalah beberapa fungsi MPR sebagai lembaga legislative Negara :
  1. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan
    Fungsi pertama dari lembaga pemerintahan MPR yang pertama adalah untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif, yang dalam hal ini adalah presiden. Fungsi ini dilakukan tidak lain dan juga tidak bukan adalah untuk mengawasi kinerja presiden, dan juga mengawasi segala bentuk kebijakan dan juga peraturan yang dibuat oleh presiden. Dengan adanya fungsi pengawasan ini, maka MPR mampu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh presiden yang berpotensi untuk merugikan rakyat. Hal ini juga membantu agar kegiatan kekuasaan legislative yang dimiliki oleh presiden tidak dilaksanakan secara sewenang wenang.
  2. Sebagai pemegang kekuasaan legislative
    Fungsi berikutnya dari MPR menurut UUD 1945 adalah sebagai pemegang kekuasaan legislative. Hal ini berarti MPR memiliki fungsi untuk membuat dan juga menyusun undang-undang, yang dapat menyuarakan suara rakyat, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara luas dan umum.
TUGAS DAN WEWENANG MPR
Selain didaulat untuk memiliki fungsi sebagai lembaga legislative yang memiliki peran besar dalam memajukan operasional pemerintahan, MPR juga memiliki beberapa tugas dan juga wewenang tersendiri, yang tentu saja merupakan salah satu tugas berat yang dimiliki oleh MPR sebagai lembaga legislative di Indonesia.

Berikut ini adalah beberapa tugas dan juga wewenang yang dimiliki oleh MPR sebagai lembaga legislative yang ada di Indonesia :
  1. Mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar
    Tugas dan juga wewenang dari lembaga MPR yang pertama adalah mengubah dan jga menetapkan undang-undang dasar. Seperti kita ketahui, undang-undang dasar atau yang kita kenal dengan nama UUD 45 merupakan salah satu landasan Negara yang memiliki semboyan bhinneka tunggal ika ini. Meskipun begitu, terkadang perubahan dibutuhkan, sesuai dengan kebutuhan dan juga perkembangan jaman dan perkembangan yang terjadi secara luas di lingkungan masyarakat. Karena itu, sudah menjadi tugas dan juga wewenang MPR untuk melakukan proses perubahan dan juga penetapan undang-undang dasar 1945.
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna.
    Tugas lainnya yang dimiliki oleh MPR adalah tugas melantik presiden baru. Ya, sebagai sebuah Negara demokrasi yang dipimpin oleh presiden, maka dibutuhkan sebuah lembaga Negara perwakilan rakyat yang mampu mengemban tugas dalam melantik dan mensahkan presiden dan juga wakil presiden. Tentu saja, presiden dan juga wakil presiden terlebih dahulu sudah dinyatakan terpilih dalam event pemilihan umum yang sudah dilakukan. Setelah itu, barulah MPR dalam siding paripurna akan mengangkat dan juga melantik presiden dan juga wakil presiden untuk mengabdi kepada Negara dan memimpin Indonesia dalam waktu 5 tahun ke depan. (baca : syarat menjadi presiden dan wakil presiden)
  3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan juga wakil presiden dalam masa jabatan yang masih berjalan.
    Tugas dan wewenang lainnya dari lembaga MPR adalah untuk melakukan pemberhentian kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan juga wakil presiden, baik salah satu, ataupun keduanya, ketika terbukti melakukan hal yang melanggar hukum, kode etik, dan sebagainya. Biasanya, MPR dalam hal ini akan melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu mengenai kasus ataupun perilaku yang melanggar yang dilakukan oleh pemimpin Negara tersebut yang menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan. Apabila kekuasaan eksekutif terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran, maka hal ini dapat menjadi acuan bagi MPR untuk melakukan pemberhentian teradap kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan atau waki presiden.
  4. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan, ataupun mengundurkan diri.
    Terkadang dalam Negara demokrasi yang dipimpin oleh seorang presiden, hal ini sering terjadi, dimana presiden meninggalkan kursi jabatannya. Presiden dapat meninggalkan kursi jabatannya karena banyak hal, mulai dari presiden yang sakit, tidak mampu mengayomi kebutuhan rakyat, hingga presiden yang terlibat kasus atau skandal. Ketika presiden sudah berhenti dan meninggalkan jabatannya, maka MPR memiliki kewenangan dan juga tugas untuk melantik dan mengangkat wakil presiden menjadi presiden, untukmengisi kursi kosong yang ditinggalkan presiden terdahulu.
HAK-HAK MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR juga memiliki hak-hak sebagai berikut:
  1. Mengajukan usul dalam perubahan undang-undang dasar.
  2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  3. Berhak memilih dan dipilih.
  4. Hak kekebalan hukum yakni hak dimanaa anggota MPR tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Protokoler yakni hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga!
Dihimpun dari berbagai sumber literatur dan materi kuliah hukum tata negara.
Upload By.
Andi Akbar Muzfa SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM