View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Info Hukum Terbaru » Apakah Hackers Anonymous Dapat Dihukum Pidana Penjara?

Apakah Hackers Anonymous Dapat Dihukum Pidana Penjara?

Hukum Pidana Indonesia - Ancaman Hukuman Pidana Penjara Bagi Hackers Anonymous.
Dewasa ini, sering kita dengar aksi peretasan situs-situs besar di dunia yang di motori oleh Anonymous. Sehingga bukan tanpa alasan pemerintah seluruh dunia hingga FBI memerintahkan untuk menangkap siapapun yang tersangkut dengan aktivitas anonymous. Walaupun demikian, banyak pengguna internet yang justru mendukung aktivitas mereka. Dikarenakan mereka semua berusaha memperjuangkan kebebasan internet bagi semua orang.

Di Indonesia sendiri, sepak terjang Anonymous juga tidak kalah heboh dengan serangan-serangan hacking yang dilakukan Anonymous luar sana yang sering menyuarakan tentang kebebasan dan keadilan, sehingga wajar bila generasi-generasi baru dari semangat Anonymous mulai bermunculan dan tumbuh subur di negeri ini, diantaranya Anonymous Indonesia, Malaikat Komputer, Green Cyber, Yellow Hackers dll,.

PROFIL HACKERS ANONYMOUS
Sebelum kita membahas aturan hukum bagi para hacker, maka ada baiknya kita intip sedikit profil singkat sejarah berdirinya Anonymous yang merupakan hackers yang paling disegani di dunia.

Menurut wikipedia.org Anonymous adalah kelompok Aktivis atau "Hacktivis" yang dibentuk pada tahun 2003. Para anggotanya dapat dibedakan di depan publik dengan mengenakan topeng Guy Fawkes atau yang biasa dikenal V for Vendetta. Pada tahun 2011, Majalah Time memasukkan nama "Anonymous" sebagai salah satu kelompok hackers paling berpengaruh di dunia.

PESAN HACKERS ANONYMOUS
"Waktunya telah tiba bagi orang-orang di dunia untuk bersatu. Anda tidak dapat menunggu untuk sebuah Revolusi, anda adalah revolusi itu sendiri, kami adalah revolusi, kekuatan kami adalah pada jumlah. Anonymous memerlukan bantuan anda, orang-orang di seluruh dunia meminta bantuan anda!"

Kami melakukannya karena kami bisa! Kami melakukannya untuk masa depan anak-anak kami dan semua kehidupan di planet ini. Kami melakukannya karena kami melihat kebohongan dan tipuan. Anonymous adalah semua orang. Semua orang adalah Anonymous. Sekarang! anda juga bisa menjadi Anonymous. Bergabunglah dengan kami, Anonymous!

Misi grup ini berlanjut hingga bertujuan melawan aksi pembatasan dan pengekangan kebebasan internet bagi semua orang. Tak jarang pula, keputusan kontroversial pemerintah yang merugikan banyak orang juga menjadi penyulut kemarahan grup ini untuk melakukan aksinya. Penyerbuan ke website pemerintah menjadi tanda protes ala mereka.

Pada dasarnya, Anonymous memang bukan sebuah komunitas yang terorganisir. Mereka bukan benar-benar sebuah orgasnisasi. Sehingga dapat dikatakan bahwa semua orang, termasuk anda dan saya bisa menjadi anggota anonymous. Mereka adalah komunitas individual online besar yang mempunyai ketertarikan sama di bidang cyberlife.

ANCAMAN PENJARA
BAGI HACKERS ANONYMOUS DAN SEJENISNYA!
Hukuman untuk Seorang Hacker dan Defacer
Menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.11 Tahun 2008.

Pasal yang dikenakan:
Pasal 30
Ayat (1) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Ayat (2) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Ayat (3) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Dan hukumannya:
Pasal 46
Ayat (1).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Ayat (2).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Ayat (3).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Bagaimana gan?
Apakah anda masih tertarik untuk menjadi bagian dari Hackers Anonymous atau sejenisnya?

Jika anda tetap tertarik karena alasan tertentu, maka admin juga turut mendukung demi memperjuangkan keadilan bagi kaum-kaum tertindas.

Salam.
Admin A23
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM