Secara definisi Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Pembunuhan berencana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
- Unsur Subyektif:
a. Dengan sengaja
b. Dengan rencana terlebih dahulu - Unsur Obyektif
a. Perbuatan: menghilangkan nyawa.
b. Obyeknya: nyawa orang lain
Dalam menentukan apakah ada rencana atau tidak, para penegak hukum melihat apakah ada niat dalam perencanaan pembunuhan dengan perbuatan membunuhnya terdapat jeda diantaranya untuk memikirkan, misalnya, dengan cara bagaimanakah pembunuhan akan dilakukan. Membedakan pembunuhan (338 KUHP) dan pembunuhan direncanakan, dapat dilihat: jika pembunuhan biasa itu dilakukan seketika, sedangkan pembunuhan berencana, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu dilakukan setelah ada niat, kemudian mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam waktu luang yang dapat diperkirakan si pelaku dapat berpikir dengan tenang
Beberapa literatur menjelaskan perihal unsur dengan rencana terlebih dahulu, yaitu:
- Memutuskan kehendak dalam suasana tenang.
- Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.
- Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
CONTOH KASUS
Di sebuah desa ada seorang pemuda berinisial “A”, sosok pemuda “A” ini sangat mencintai seorang bunga desa berinisia “B”. Namun lantaran cinta “A” ini tidak disambut oleh “B”, atau dalam bahasa anak muda sekarang dikenal dengan cinta bertepuk sebelah tangan. Akhirnya timbullah kebencian dari hati “A”, hingga timbullah niat dalam diri “A” untuk membunuh “B”.
Dalam setiap kesempatan “A” selalu berusaha mengintai “B”. “A” selalu mencari cara dan kesempatan supaya bisa maksudnya untuk membunuh “B” terpenuhi. Warga kampung sering melihat bila “A” kerap kali mengasah dan menajamkan parangnya, dan berbicara seorang diri dengan menyebut nama “B” seorang wanita yang dicintainya.
Hingga suatu ketika, “B” baru pulang dari sekolah bersama dengan ibunya, dihadang oleh “A” di tengah jalan. Memang setiap pulang sekolah “B” selalu dijemput oleh ibunya, dan selalu saja melewati jalan yang sama menuju rumah. Mereka selalu melewati jalanan yang sepi. Di jalanan yang sepi inilah akhirnya “A” membunuh “B”. Melihat hal tersebut lantas ibu korban berteriak dan melarikan diri untuk meminta pertolongan. Namun sayang nyawa “B”, tak dapat tertolong lagi.
Dari uraian kasus diatas, perbuatan yang dilakukan oleh pemuda berinisial “A”, masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Adapun perbuatan tersebut sudah memenuhui rumusan pasal 340 KUHP.
Unsur subyektif telah terpenuhi, yaitu memang “A” melaukan pembunuhan tersebut dengan sengaja, dan dengan rencana lebih dahulu. Hal ini bisa terlihat ia telah menyiapkan parang dan mengasahnya, serta selalu mengintai “B”.
Unsur Obyektif pun telah terpenuhi, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh “A” telah menyebabkan hilangnya nyawa “B”.
KESIMPULAN
Dari uraian buny pasal Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan contoh kasus diatas, bisa disimpulkan bahwa Pembunuhan Berencana itu memiliki dua unsur, yaitu Unsur Subyektif dan Unsur Obyektif.
- Unsur Subyektif, yaitu : dengan sengaja, dengan rencana lebih dahulu
- Unsur Obyektif, yaitu : Perbuatan (menghilangkan nyawa), Obyeknya (nyawa orang lain).
Semoga penjelasan Delik Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pasal 340 ini dapat membantu anda.
Salam Admin.
Andi Akbar Muzfa SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|