View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Hukum Pidana , Info Hukum Terbaru » Penjelasan Delik Pembunuhan Berencana Pasal 340 Dan Contoh Kasus

Penjelasan Delik Pembunuhan Berencana Pasal 340 Dan Contoh Kasus

Delik Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Secara definisi Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pembunuhan berencana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Unsur Subyektif:
    a. Dengan sengaja
    b. Dengan rencana terlebih dahulu
  2. Unsur Obyektif
    a. Perbuatan: menghilangkan nyawa.
    b. Obyeknya: nyawa orang lain
Para pembentuk undang-undang memberikan pengertian dan hukuman yang berbeda dengan pembunuhan biasa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP. Hal demikian dikarenakan bobot kejahatan dan adanya niat untuk melakukan pidana menjadi hal yang memberatkan jika dibanding pembunuhan biasa. Jadi jika dilihat definisi yang diberikan oleh KUHP, pembunuhan berencana sebenarnya suatu pembunuhan biasa (seperti Pasal 338 KUHP), namun dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte rade)

Dalam menentukan apakah ada rencana atau tidak, para penegak hukum melihat apakah ada niat dalam perencanaan pembunuhan dengan perbuatan membunuhnya terdapat jeda diantaranya untuk memikirkan, misalnya, dengan cara bagaimanakah pembunuhan akan dilakukan. Membedakan pembunuhan (338 KUHP) dan pembunuhan direncanakan, dapat dilihat: jika pembunuhan biasa itu dilakukan seketika, sedangkan pembunuhan berencana, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu dilakukan setelah ada niat, kemudian mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam waktu luang yang dapat diperkirakan si pelaku dapat berpikir dengan tenang

Beberapa literatur menjelaskan perihal unsur dengan rencana terlebih dahulu, yaitu:
  1. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang.
  2. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.
  3. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Pembunuhan berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana mati, selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

CONTOH KASUS
Di sebuah desa ada seorang pemuda berinisial “A”, sosok pemuda “A” ini sangat mencintai seorang bunga desa berinisia “B”. Namun lantaran cinta “A” ini tidak disambut oleh “B”, atau dalam bahasa anak muda sekarang dikenal dengan cinta bertepuk sebelah tangan. Akhirnya timbullah kebencian dari hati “A”, hingga timbullah niat dalam diri “A” untuk membunuh “B”.

Dalam setiap kesempatan “A” selalu berusaha mengintai “B”. “A” selalu mencari cara dan kesempatan supaya bisa maksudnya untuk membunuh “B” terpenuhi. Warga kampung sering melihat bila “A” kerap kali mengasah dan menajamkan parangnya, dan berbicara seorang diri dengan menyebut nama “B” seorang wanita yang dicintainya.

Hingga suatu ketika, “B” baru pulang dari sekolah bersama dengan ibunya, dihadang oleh “A” di tengah jalan. Memang setiap pulang sekolah “B” selalu dijemput oleh ibunya, dan selalu saja melewati jalan yang sama menuju rumah. Mereka selalu melewati jalanan yang sepi. Di jalanan yang sepi inilah akhirnya “A” membunuh “B”. Melihat hal tersebut lantas ibu korban berteriak dan melarikan diri untuk meminta pertolongan. Namun sayang nyawa “B”, tak dapat tertolong lagi.

Dari uraian kasus diatas, perbuatan yang dilakukan oleh pemuda berinisial “A”, masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Adapun perbuatan tersebut sudah memenuhui rumusan pasal 340 KUHP.

Unsur subyektif telah terpenuhi, yaitu memang “A” melaukan pembunuhan tersebut dengan sengaja, dan dengan rencana lebih dahulu. Hal ini bisa terlihat ia telah menyiapkan parang dan mengasahnya, serta selalu mengintai “B”.

Unsur Obyektif pun telah terpenuhi, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh “A” telah menyebabkan hilangnya nyawa “B”.


KESIMPULAN
Dari uraian buny pasal Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan contoh kasus diatas, bisa disimpulkan bahwa Pembunuhan Berencana itu memiliki dua unsur, yaitu Unsur Subyektif dan Unsur Obyektif.
  1. Unsur Subyektif, yaitu : dengan sengaja, dengan rencana lebih dahulu
  2. Unsur Obyektif, yaitu : Perbuatan (menghilangkan nyawa), Obyeknya (nyawa orang lain).
Silahkan copy,share atau untuk keperluan tugas kuliah anda.
Semoga penjelasan Delik Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pasal 340 ini dapat membantu anda.
Salam Admin.
Andi Akbar Muzfa SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM