View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Acara Pidana » Prosedur Sidang Pembuktian Perkara Pidana di Pengadilan Negeri

Prosedur Sidang Pembuktian Perkara Pidana di Pengadilan Negeri

SIDANG PEMBUKTIAN
(Materi Hukum Acata Pidana)
Apabila hakim/majellis hakim menetapkan bahwa sidang pemeriksaan perkara harus diteruskan maka acara persidangan memasuki tahap pembuktian yaitu pemeriksaan terhadap alat bukti-bukti dan barang bukti yang di ajukan.

Sebelum memasuki acara pembuktian, hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari kursi pemeriksaan ke kursi terdakwa yang terletak disamping kanan penasehat hukum,selanjutmya prosedur dan tata cera pembuktian adalah sebagai berikut.
  1. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum
  2. Pengajuan saksi yang memberatkan(saksi A charge)
    a) Hakim ketua bertanya kepada penuntut umum apakah sudah siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari  ini.
    b) Apabila penuntut umum telah siap,maka hakim segera memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi seorang demi seorang kedaam ruang sidang.
    c) Saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi korban setelah itu baru saksi yang lain yyang di pandang relevan dengan tujuan mengenai tindak piadana yang di dakwakan.
Tata cara pemeriksaan saksi:
  1. Penuntut umum menyebutkan nama saksi yang akan di periksa.
  2. Petugas membawa saksi keruang sidang dan mempersilahkan saksi di kursi pemeriksaan.
  3. Hakim ketua bertanya pada saksi tentang:
    a) Identitas saksi(nama,umur,alamat,pekerjaan,agama dll)
    b) Apakah saksi kenal dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan darah(sampai derajat berapa)dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan suami istri dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan kerja dengan terdakwaa.
  4. Apabila perlu hakim dapat pula bertanya apakah saksi sekarang saksi dalam keadaan sehat dan siap di periksa sebagai saksi.
  5. Hakim ketua meminta saksi untuk bersedia mengucapkan sumpah atau janji sesua dengan agamanya
  6. Saksi mengucapkan sumpah menurut agama/keyakinannya,lafal sumpah ipanu oleh hakimdan pelaksanaan sumpah di bantu oleh peugas juru sumpah
  7. Tatacara pelaksanaan sumpah yanglazim dipergunakan di pengadiailan negri adalah:
    a) Saksi dipersilahkan agak bediri kedepan
    b) Untuk saksi yang beragama islam ,cukup berdiri tegak.pada saat melapalkaan sumpah .petugas berdiri di belakang saksi dan mengangkat Alquran diatas kepela saksi,untuk saksi yang beragama Kristen/katolik petugas membawakan injil(alkitab)disebalah kiri saksi pada saat saksi melapalkan sumpah,tangan kiri saksi diletakkan di atas injil dan tangan kanan saksi   di angkat dan jari tengah dan jari telunjuk membentuk hurup “V” untuk yang beragama Kristen untukmengacungkan jari telunjuk,jari tegah dan jari manis untuk yang bragama katolik.sedangkan agama lainnya lagi,menyesuakan dengan tata cara penyumpahan pada agama yang bersangkutan.
    c) Hakim meminta agar saksi mengikuti kata-kata(lafal sumpah)yang di ucapkan oleh hakim atau saksi mengucapkan sendiri lafl sumpahnya ata persetujuan hakim.
    d) Lapal sumpah saksi-saksi adalah sebagai berikut:”saya bersumpah(berjanji)bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya  dan tiada lain dari yang sebenarnya.
  8. Setelah selesai,hakim haki ketua mempersilahkan duduk kembali dan memngingatkan saksi harus member keterangan yang sebenarnya sesua dengan apa yang di alaminya,apa yang dilihatnya atau apa yang di dengarnya sendiri,jika perllu hakim dapat mengingatkan bahwa apbila saksi tidak mengatakan yang sebenarnya ia dapat di tuntut karena sumpah palsu.hakim ketua mulai memeriksa saksi ddengan mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang di dakwakan pada terdakwa.kemudian hakim anggota,penuntut umum,terdakawa dan penasehat hukum juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan epada saksi.
  9. Pertanyaan yang di ajukan di arahkan untukmengungkap fakta yang sebenarnya sehingga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a) Materi pertanyaan di arahkan pada pembuktian unsure-unsur yang didakwakan.
    b) Pertanyaan harus relevan  dan tidak berbelit-belit bahasa dan pehaman harus dipahami oleh saksi
    c) Pertanyaannya tidak boleh bersifat menjerat atau menjabaksaksi.
    d) Peranyaan tidak boleh bersifat pengkualifasi delik.
  10. Selama menerima saksi hakim dapat menunjukkan barang bukti pada saksi guna memastikan kebenaran yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
  11. Setiap kali saksi selesai memberikan keteranngan,hakim ketua menanyakan kepada terdakwa,bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut
Pengajuan alat bukti lainnya guna mendukun argumentasi penuntut umum.
  1. Hakim ketua menanyakan apakah penuntut umum masih mengajukan bukti-bukti lainnya seperti:keterangan ahli dan surat serta tambahan barang bukti yang ditemukan  selama proses persidagan.
  2. Apabila terdakwa/penasehat hukummengatakan masih.maka tata cara pengajuan bukti-bukti sama dengan yang dikatakan oleh penunttut umum.
  3. Apabila terdakwa/penasehat hukum mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah di ajukan,maka hakim ketua menyatakan bahwa acara selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa.
PEMERIKSAAN TERDAKWA:
  1. Hakim ketua memperrsilahkan pada terdakwa agar duduk di kursi pemeriksaan
  2. Terdakwa berpindah tempat dari kursi terdakwa menuju ursi pemeriksaan.
  3. Hakim bertanya kepada terdakwa apakahterdakwa dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
  4. Hakim mengingatkan pada terdakwa agar menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan tidak berbelit-beit sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
  5. Hakim ketua mulai mengajukan pertanyaan-perrtanyaan pada terdakwa di ikuti hakm anggota,penuntut umu dan penasehat hukum,majelis hakim menunjukkan segala barang bukti dan menanyakan pada terdakwa apakah ia mengenal benda tersebut.
  6. Selanjutnya tata cara pemeriksaan pada terdakwa sama pada tata cara pemeriksaan  saksi kecuali dalam hal sumpah.
  7. Apa bila terdakwa lebih dari satu dan di periksa secara brsama sama dlam satu perkara,maka pemeriksaan dilakukan satu perssatu secara bergiliran.apa bila terdapat ketidak sesuaian jawaban di antara terdakwa maka hakim dapat meng cross-check-kan antara jawaban terdakwa yang satu dengan jawaban terdakwa lain.
  8. Setelah terdakwa telah selesai dipeiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang pembuktian telah selesai dan selanjutnya hakim ketua member kesempatan pada penuntut umum untuk mempersiapkan surat tuntutan pidana untuk di ajukan pada hari sidang berikutnya.
BACA SIDANG SELENGKAPNYA
I. Sidang Pertama - Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
II. Sidang Pembuktian - Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
III. Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana, Pembelaan Dan Tanggapan

IV. Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri


Materi kuliah Hukum Praktisi
Universitas Muslim Indonesia (UMI Makassar 06)
Catatan Kampus.
Andi Akbar Muzfa SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM