View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Info Hukum Terbaru , Kejahatan Pemalsuan , Tindak Pidana Pemalsuan » Penjelasan Tentang Pemalsuan Dalam Surat-Surat (Pasal 263)

Penjelasan Tentang Pemalsuan Dalam Surat-Surat (Pasal 263)

Hukum Pidana Indonesia - Pemalsuan Dokumen
Kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat sudah semakin pesat, secara otomatis hal ini diikuti oleh tingkat sosial masyarakat yang semakin kompleks. Kemajuan teknologi dan tingkat masyarakat yang kompleks ini memicu tingginya tingkat pelanggaran hukum akhir-akhir ini. Hal tersebut jelas menurut kesigapan dari berbagai pihak untuk menaggulangi berbagai macam pelanggaran hukum tersebut. Salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi adalah tindak pidana pemalsuan.

Pelanggaran pemalsuan ini sesungguhnya baru dikenal didalam masyarakat yang telah maju peradabannya. Pemalsuan biasanya terjadi dalam bentuk pemalsuan uang, surat, tandatangan, merk benda dan identitas. Dalam kehidupan masyarakat, keberadaan surat, uang, atau merk benda tertentu sangat diperlukan untuk menunjang serta memudahkan interaksi antar masyarakat.

Contoh yang sering terjadi dalam masyarakat berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan tersebut adalah peredaran uang palsu, dimana melalui berbagai media informasi pemerintah telah memberikan peringatan agar selalu berhati-hati terhadap uang palsu dan memberikan petunjuk tentang bagaimana cara mengetahui uang tersebut palsu atau tidak.

Selain peredaran uang palsu, tindak pidana pemalsuan surat  juga sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Interaksi masyarakat yang telah teratur dan maju tidak dapat berlangsung tanpa adanya jaminan kebenaran dari berbagai surat sebagai alat bukti atau sebagai alat tukar, tetapi terkadang sebagaian masyarakat kurang menyadari atau belum paham akan sejauh mana pentingnya surat tersebut.

Melihat pentingnya surat dalam kehidupan bermasyarakat bukan tidak mungkin mendorong orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk berusaha mendapatkan keuntungan yang besar, salah satu caranya adalah dengan pemalsuan surat, terkadang seseorang secara tidak sadar telah melakukan pemalsuan surat, kemudian menggunakannya. Berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan tersebut, pemerintah telah berulangkali memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang meraknya tindak pidana pemalsuan serta cara bagaimana menanggulangi atau mengetahui pemalsuan tersebut.

Pemalsuan Dalam Surat-Surat
Kitab Undang-Undang Hkum Pidana Indonesia
Membuat surat palsu yaitu membuat surat yang isinya tidak benar, atau membuat surat sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar. Sedangkan memalsu surat yaitu mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari yang asli atau surat itu menjadi lain dari yang asli. Surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:
  1. Dapat menerbitkan suatu hak. Misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, dan lain-lain.
  2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian. Misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, sewa.
  3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kwitansi dan semacamnya)
  4. Suatu surat yang dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa. Misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, obligasi, dan lain-lain.
Menurut pasal 263, supaya dapat dihukum maka pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan mengunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak palsu sehingga terdapat unsur kesengajaan.

Pengunaan itu harus dapat mendatangkan kerugian maksudnya kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. Kerugian disini tidak hanya meliputi kerugian materiil, tetapi juga kerugian dilapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya. Ancaman hukumanya adalah enam tahun penjara.

Hukuman maksimum dinaikan menjadi delapan tahun penjara apabila, menurut pasal 264, pemalsuan dilakukan terhadap:
  1. Surat otentik;
  2. Surat utang atau surat tanda utang (certificaat) dari suatu negara atau negara bagian itu atau dari suatu lembaga umum (openbare instelling);
  3. Sero atau surat utang (obligasi) atau surat tandanya dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan;
  4. Talon atau dividen atau tanda bunga dari surat-surat tersebutdi atas ke-2 dan ke-3;
  5. Surat kredit atau surat dagang yang dapat diedarkan. Pemakaian surat ini dapat dihukum sama dengan ayat 2.
Pasal-pasal lain yang memuat tindak pidana pemalsuan surat:
  1. Pasal 266, mengenai suatu akta otentik yang di dalamnya seseorang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta itu tentang hal yang kebenarannya harus dibuktikan oleh akta itu dengan tujuan untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu, seolah-olah keterangan itu benar. Kalau pemakaian akta itu dapat mendatangkan suatu kerugian maka pelaku dihukum dengan hukuman maksimum tujkuh tahun penjara.
  2. Pasal 267 dan 268 mengenai pemalsuan keterangan dokter.
  3. Pasal 269 tentang pemalsuaan surat keterangan tanda kelakuan baik dan sebagainya.
  4. Pasal 270 dan 271 mengenai pemalsuan surat jalan dan sebagainya dan surat pengantar kerbau dan sapi.
  5. Pasal 274 mengenai pemalsuan surat keterangan seorang penguasa tentang hak milik dan sebagainya atas suatu barang. 
Baca Juga Artikel Tentang Kejahatan Pemalsuan lainnya:
  1. Penjelasan Tentang Kejahatan Pemalsuan (Klik disini)
  2. Pengertian Tentang Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu (Klik disini)
  3. Pemalsuan Uang Menurut Hukum Pidana Indonesia (Klik disini)
  4. Pemalsuan Materai, Cap Dan Merek (Klik disini)
  5. Pemalsuan dalam surat-surat (Klik disini)
Semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat bagi anda.
Salam.
Andi Akbar Muzfa SH.
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM