View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Kejahatan Pemalsuan , Tindak Pidana Pemalsuan » Penjelasan Lengkap Pemalsuan Materai, Cap Dan Merek

Penjelasan Lengkap Pemalsuan Materai, Cap Dan Merek

Hukum Pidana Indonesia
I. Pemalsuan materai
Materai memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu dengan adanya materai maka surat yang diberi materai yang ditentuakan oleh UU menjadi suatu surat yang sah, artinya tanpa materai berbagai surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak dapat diterima sebagai pemberian kuasa yang sah. Demikian juga dalam pemeriksaan perkara dimuka pengadilan, surat-surat baru dapat dipergunakan sebagai alat pembuktiaan apabila dibubuhi materai yang ditentukan oleh UU.

Pemalsuan materai merugikan pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai berakibat berkurangnya pajak ke kas negara. Menurut KUHP pasal 253, diancam hukuman tujuh tahun bagi pelaku yang meniru atau memalsukan materai yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, dengan maksud mengunakan atau menyuruh menggunakan atau menyuruh oarang lain menggunakan materai itu sebagai yang asli. Jika maksud tidak ada, tidak dikenakan pasal ini. Juga dihukum pembuat materai dengan cap yang asli dengan melawan hak, yang berarti bahwa pemakaian cap asli itu tidak dengan izin pemerintah.

II. Pemalsuan cap (merek)
(a) Pemalsuan cap negara
Pasal 254 ke-1 memuat tidak pidana berupa mengecap barang-barang itu dengan stempel palsu atau memalsukan cap asli yang sudah ada pada barang-barang itu dengan tujuan untuk memakai atau menyuruh memakai oleh orang lain barang-barang itu seolah-olah cap-cap yang ada pada barang-barang itu adalah asli dan tidak dipalsu.

Pasal 254 ke-2 memuat tidak pidana seperti pasal 253 ke-2, yaitu secara melanggar hukum mengecap barang-barang emas atau perak tadi dengan stempel yang asli. Jadi, yang berwenang mengunakan stempel yang asli tadi adalah orang lain bukan pelaku tidak pidana ini, atau pelaku yang pada umumnya berwenang, tetapi in casu mengecap barang-barng itu secara menyeleweng, tidak menurut semestinya, misalnya barang-barang itu seharusnya tidak boleh diberi cap-cap itu karena kurang kemurniannya.

Pasal 254 ke-3 mengenai barang-barang emas dan perak yang sudah diberi cap negara atau cap orang-orang ahli dengan semestinya, tetapi ada seseorang yang dengan mempergunakan stempel asli mengecap, menambahkan, atau memindahkan cap itu kebarang-barang lain (dari emas dan perak) dengan tujuan memakai atau menyuruh memakai oleh orang lain, barang-barang itu, seolah-olah barang itu sudah sejak semula dan dengan semestinya diberi cap-cap tadi. Ketiga tindak pidana diatas diancam hukuman maksimum penjara enam tahun.

(b) Pemalsuan cap tera (rijksmerk)
Pasal 255 memuat tindak-tindak pidana seperti pasal 254, tetapi mengenai cap tera yang diwajibkan atau diadakan atas permohonan orang-orang yang berkepentingan pada barang-barang tertentu, misalnya alat-alat untuk menimbang atau mengukur. Hukumanya lebih ringan lagi, yaitu maksimum empat tahun penjara.

(c) Pemalsuan cap-cap pada barang-barang atau alat-alat pembungkus barang.
Pasal 256 memuat tindak-tindak pidana seperti pasal 254, tetapi mengenai cap-cap lain daripada cap negara atau cap orang ahli atau cap tera yang menurut peraturan undang-undang harus atau dapat diadakan pada barang-barang tertentu. Hukumanya diringankan lagi sampai maksimum hukuman penjara tiga tahun.

(d) Mempergunakan barang-barang yang disertai materai atau cap palsu.
Tindak pidana ini termuat dalam pasal 257. Perbuatan terhadap barang-barang yang materai atau capnya dipalsukan meliputi, memakai, menjual, menawarkan, untuk membeli, menyerahkan, menyimpan untuk dijual, atau memasukkan kedalam wilayah Indonesia, seolah-olah barang itu disertai materai atau cap palsu.

(e) Memalsukan ukuran dan timbangan yang sudah disertai cap tera.
Pasal 258 mengancam pada ayat 1 dengan hukuman maksimum tiga tahun penjara barangsiapa yang memalsukan ukuran tau takaran, anak timbang atau timbangan, yang sudah dibubuhi tanda tera, dengan tujuan untuk memakainya atau menyuruh memakainya oleh orang lain, seolah-olah tidak dipalsukan.
Oleh ayat 2 dihukum dengan hukuman yang sama barangsiapa yang dengan sengaja memakai barang-barang tersebut seolah-olah tidak dipalsukan.

(f) Membuang tanda batal cap tera.
Tindak pidana ini termuat dalam pasal 259 sebagai: membuang tanda batal cap tera pada barang yang dulu pernah dibubuhi tanda cap tera dengan tujuan memakainya atau menyuruh oarang lain memakainya seolah-olah tidak ada tanda batal (afkeuringsmerk), sedangkan si pemakai sendiri oleh ayat 2 dihukum dengan hukuman yang sama, yaitu maksimum hukuman penjara satu tahun empat bulan.

PEMALSUAN MATERAI DAN MEREK
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
  1. Barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
  2. Barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
  1. Barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
  2. Barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
  3. Barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
  1. Barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak dipalsu; 
  2. Barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum; 
  3. Barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dari semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
  1. Barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak dipalsu;
  2. Barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
  3. Barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 - 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.

Pasal 258
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
  1. Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
  1. Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
  2. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Baca Juga Artikel Tentang Kejahatan Pemalsuan lainnya:
  1. Penjelasan Tentang Kejahatan Pemalsuan (Klik disini)
  2. Pengertian Tentang Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu (Klik disini)
  3. Pemalsuan Uang Menurut Hukum Pidana Indonesia (Klik disini)
  4. Pemalsuan Materai, Cap Dan Merek (Klik disini)
  5. Pemalsuan dalam surat-surat (Klik disini)
Semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat bagi anda.
Salam.
Andi Akbar Muzfa SH.
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM