Pengertian Pemalsuan adalah Suatu perbuatan yang disengaja meniru suatu karya orang lain untuk tujuan tertentu tanpa ijin yang bersangkutan (illegal) / melanggar hak cipta orang lain. Keterangan palsu adalah keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya, menyatakan keadaan lain daripada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan disengaja oleh yang bersangkutan/saksi).
Memberi keterangan palsu itu sejak zaman dahulu kala telah dipandang sebagai kesalahan yang amat buruk, pada sekarang ini dianggap sebagai merusak kewajiban terhadap kesetiaan umum, berdusta/berbohong, tidak jujur dan mengelabui, bukan hanya kepada hakim, jaksa dan pengacara dalam sidang pengadilan, tetapi telah berdusta terhadap masyarakat/public atau sebagai kedustaan terhadap Tuhan, demikian pula terhadap hakim yang menjalankan peradilan atas nama Tuhan.
Supaya dapat dihukum pembuat harus mengetahui bahwa ia memberikan suatu keterangan dengan sadar bertentangan dengan kenyataan dan bahwa ia memberikan keterangan palsu ini diatas sumpah. Jika pembuat menyangka bahwa keterangnnya itu sesuai dengan kebenaran, akan tetapi akhirnya keterangan ini tidak benar, dengan lain perkataan jika pernyataan bahwa ia sebenarnya tidak mengenal sesungguhnya mana yang benar, maka ia tidak dapat dihukum. Mendiamkan (menyembunyikan) kebenaran itu belum berarti suatu keterangan palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain daripada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan sengaja).
Sesuai ketentuan, sumpah dapat diucapkan sebelum atau sesudah memberikan keterangan. Menurut Lembaran Negara (LN) 1920 No 69, sumpah dilakukan menurut agama atau keyakinan/ kepercayaan orang yang bersumpah. Suatu perjanjian juga dapat disamakan dengan sumpah. Sebelum KUHAP berlaku, UU yang memerintahkan keterangan atas sumpah adalah Herziene Indoneisa Reglement (HIR). Pasal 147 dan 265 HIR menentukan, saksi dalam perkara pidana dan perdata harus terlebih dahulu disumpah menurut agama dan kepercayaannya.
Pasal 185 ayat (1) KUHAP menyebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah pernyataannya di sidang pengadilan. Sehingga, dengan memberikan keterangan palsu (lisan), atau tidak dengan sebenarnya atau tidak sesuai fakta, padahal saksi sendiri sebenarnya mengetahui, melihat dan mengalami hal (fakta) sebenarnya. Namun, dikatakannya tidak tahu, atau lupa, tidak (pernah) melakukannya, tidak ikut melakukan, tidak mengenal si terdakwa/tersangka atau saksi lain, tidak ikut menerima (misal sejumlah uang), dan seterusnya. Maka, saksi dikenakan sanksi pidana dengan memberikan keterangan palsu.
Sedangkan membuat keterangan palsu (tertulis), yakni berupa surat pernyataan, mengubah (menambah, mengurangi atau merekayasa) surat tersebut sedemikian rupa, sehingga isinya tidak sesuai dengan (fakta) yang sebenarnya. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa perlu, bahwa surat keterangannya itu diganti dengan yang lain. Dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari isi surat tersebut (pembohongan), sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa kriteria pemberian keterangan palsu, baik lisan maupun tertulis, yang isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya (fakta). Setiap perbuatan memberikan keterangan palsu, lisan atau tertulis diancam dengan hukuman pidana (pasal 242 ayat 1, 2 dan 3 KUHP).
II. Penjelasan Detail Tentang Sumpah Palsu
Pasal 242 KUHP:
- Barangsiapa dengan keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum terhadap keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, secara pribadi maupun kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Disamakan dengan sumpah adalah janji atau perbuatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi penganti sumpah.
- Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4 dapat dijatuhkan.
Selain itu, keterangan di bawah sumpah dapat diberikan sendiri atau oleh wakilnya. Apabila diberikan oleh seorang wakil maka wakil itu harus diberi kuasa khusus, artinya dalam surat kuasa harus disebutkan dengan jelas isi keterangan yang akan diucapkan oleh wakil itu. Menurut ayat 3, disamakan dengan sumpah suatu kesanggupan akan memberikan keterangan yang benar, atau penguatan kebenaran keterangan yang telah diberikan keterangan yang benar, atau penguatan kebenaran keterangan yang telah diberikan. Pergantian ini diperbolehkan dalam hal seorang berkeberatan diambil sumpah.
Pemberi keterangan palsu supaya dapat dihukum maka harus mengetahui, bahwa ia memberikan suatu keterangan dengan sadar bertentangan dengan kenyataan bahwa ia memberikan keterangan palsu ini di bawah sumpah. Jika pembuat menyangka bahwa keterangan itu sesuai dengan kebenaran akan tetapi akhirnya keterangan ini tidak benar, atau jika ternyata pembuat keterangan sebenarnya tidak mengenal sesungguhnya mana yang benar, maka ia tidak dapat di hukum. Mendiamkan (menyembunyikan) kebenaran itu belum berarti suatu keterangan palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain dari keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan sengaja). Oleh karena itu, keterangan itu harus diberikan dengan atas sumpah dan diwajibkan oleh undang-undang atau mempunyai akibat hukum.
Sumpah yang diberikan oleh UU atau oleh UU diadakan akibat hukum, contohnya adalah dalam hal seorang diperiksa dimuka pengadilan sebagai saksi, maka saksi tersebut sebelum memberikan keterangan harus diambil sumpah akan memberikan keterangan yang benar. Penyumpahan ini adalah syarat untuk dapat mempergunakan keterangan saksi itu sebagai alat bukti. Jadi, seorang yang memberikan keterangan bohong di bawah sumpah dapat dihukum.
Apabila seorang saksi dalam pemeriksaan perkara dimuka pengadilan tidak memberitahukan hal yang ia ketahui, maka Simons-Pompe maupun Noyon-Langemeyer berpendapat bahwa hal ini tidak merupakan sumpah palsu, kecuali:
- Menurut Simon-Pompe, apabila dengan memberikan sesuatu, maka hal yang lebih dahulu telah diberitahukan menjadi tidak benar.
- Menurut Noyon-Langemeyer, apabila seorang saksi itu mengatakan: ”saya tidak tahu apa-apa lagi tentang ini”.
- Penjelasan Tentang Kejahatan Pemalsuan (Klik disini)
- Pengertian Tentang Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu (Klik disini)
- Pemalsuan Uang Menurut Hukum Pidana Indonesia (Klik disini)
- Pemalsuan Materai, Cap Dan Merek (Klik disini)
- Pemalsuan dalam surat-surat (Klik disini)
Salam.
Andi Akbar Muzfa SH.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|