I. Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan dalam KUHP
Tindak pidana perkosaan di dalam KUHP termasuk ke dalam kejahatan kesusilaan. Kejahatan perkosaan diatur dalam Buku II KUHP yang dijabarkan dalam beberapa pasal. Kata perkosaan hanya akan ditemukan dalam bunyi Pasal 285 KUHP. Kejahatan ini menurut KUHP hanya dapat dilakukan oleh laki-laki sebagai pelakunya. Dibentuknya peraturan dibidang ini, ditunjukan untuk melindungi kepentingan hukum perempuan. Baca juga : Pengertian Dan Penjelasan Tindak Pidana Perkosaan Dalam KUHP
Adapun pasal-pasal yang mengatur tindak pidana perkosaan sebagaimana yang tercantum dalam KUHP, adalah sebagai berikut :
Pasal 285 KUHP
Rumusan tentang tindak pidana perkosaan yang di atur di dalam Pasal 285 KUHP secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Unsur-unsur dari Pasal 285 ini adalah :
Menurut R. Seosilo (1994 : 209), dalam Pasal 285, memaksa disini bertujuan agar perempuan yang menjadi korban bersedia menerima apa yang akan diperbuat terhadap dirinya yaitu bersedia disetubuhi.
Sejalan dengan R. Soesilo, M.H Tirtamidjaja (Ledeng Marpaung, 2004 :53), mengemukakan pengertian bersetubuh berarti persentuhan sebelah dalam dari kemaluan si laki-laki dan perempuan, yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan, tidak perlu bahwa telah terjadi pengeluaran mani dalam kemaluan si perempuan.
Adami Chazawi (2005 : 64), Cara-cara memaksa yang dirumuskan dalam pasal 285 KUHP dibatasi dengan dua cara yaitu kekerasan (geweld) dan ancaman kekerasan (bedreiging met geweld). Dua cara memaksa itu tidak diterangkan lebih jauh dalam KUHP. Hanya mengenai kekerasan, ada pasal 89 KUHP yang merumuskan perluasan arti kekerasan.
Menurut R. Soesilo (1994 : 209), melakukan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya.
Lebih lanjut R. Soesilo (1994 : 65), Berdasarkan fungsinya, maka kekerasan dalam pengertian Pasal 285 KUHP dapatlah di definisikan sebagai suatu cara/upaya berbuat (sifatnya abstrak) yang ditujukan pada orang lain yang untuk mewujudkannya disyaratkan dengan menggunakan kekuatan badan yang besar, kekuatan badan mana mengakibatkan bagi orang lain itu menjadi tidak berdaya secara fisik. Dalam keadaan tidak berdaya itulah, orang yang menerima kekerasan terpaksa menerima segala sesuatu yang akan diperbuat terhadap dirinya (walaupun bertentangan dengan kehendaknya), atau melakukan perbuatan sesuai atau sama dengan kehendak orang yang menggunakan kekerasan yang bertentangan dengan kehendaknya sendiri.
Pasal 286 KUHP
Rumusan tentang tindak pidana perkosaan yang di atur di dalam Pasal 286 KUHP secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Menurut Adami Chazawi (2005 : 67), perempuan yang menjadi korban dalam pasal ini adalah seorang perempuan yang bukan istrinya secara objektif berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Didalam Pasal 286 KUHP ini terdapat unsur subjektif yaitu diketahuinya perempuan tersebut sedang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
R. Soesilo (1994 : 210), menjelaskan bahwa pingsan artinya ”tidak ingin atau tidak sadar akan dirinya” umpamanya dengan memberi minum racun kecubung atau lain-lain obat sehingga orangnya tidak ingat lagi. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. Tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, misalnya mengikat dengan tali kedua kaki dan tangannya, mengurung dalam kamar, memberikan suntikan sehingga orang itu lumpuh. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya.
Sejalan dengan hal tersebut, Adami Chazawi (2005 : 68) menyatakan bahwa keadaan pingsan dan tidak berdaya memiliki perbedaan makna walaupun orang pingsan pada dasarnya juga tidak berdaya. Perbedaan makna tersebut ialah, bahwa pada keadaan pingsan orang itu berada dalam keadaan tidak sadarkan diri, dalam keadaan ini dia tidak mengetahui apa yang telah diperbuat orang lain in case disetubuhi terhadap dirinya. Seseorang yang sedang dalam keadaan tidur, atau disuntik dengan obat tidur, maka kekadaan tidur itu dapat disebut dengan keadaan pingsan.
Dalam keadaan tidak berdaya, orang itu mengerti dan sadar tentang apa yang telah diperbuat oleh orang lain terhadap dirinya. Misalnya perempuan itu ditodong dengan pisau, atau tenaganya tidak cukup kuat untuk melawan tenaga seorang laki-laki yang memperkosanya, atau dirinya dalam keadaan sakit sehingga tidak berdaya. Unsur dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya adalah unsur objektif yang didasari atau diketahui oleh si pembuat. Kondisi pingsan atau tidak berdaya itu bukanlah akibat dari perbuatan si pelaku melainkan suatu kondisi yang sudah terjadi. Si pelaku hanya disyaratkan untuk secara subjektif mengetahui bahwa perempuan tersebut sedang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya (Adami Chazawi, 2005 : 68-69).
Pasal 287 KUHP
Rumusan tentang tindak pidana perkosaan yang di atur di dalam Pasal 287 KUHP secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
Jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka pada Pasal 1 butir 1 dinyatakan bahwa “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Namun sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 001/PUU-VIII/2010 tentang batasan umur anak menjadi batasan umur anak yaitu yang berusia 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun.
Pasal 288 KUHP
Rumusan tentang tindak pidana perkosaan yang di atur di dalam Pasal 288 KUHP secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
Semoga Bermanfaat.
Salam
Andi Akbar Muzfa SH
Adapun pasal-pasal yang mengatur tindak pidana perkosaan sebagaimana yang tercantum dalam KUHP, adalah sebagai berikut :
Pasal 285 KUHP
Rumusan tentang tindak pidana perkosaan yang di atur di dalam Pasal 285 KUHP secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Unsur-unsur dari Pasal 285 ini adalah :
- Perbuatannya : memaksa bersetubuh
- Caranya : dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
- Objek : perempuan bukan istrinya.
Menurut R. Seosilo (1994 : 209), dalam Pasal 285, memaksa disini bertujuan agar perempuan yang menjadi korban bersedia menerima apa yang akan diperbuat terhadap dirinya yaitu bersedia disetubuhi.
Sejalan dengan R. Soesilo, M.H Tirtamidjaja (Ledeng Marpaung, 2004 :53), mengemukakan pengertian bersetubuh berarti persentuhan sebelah dalam dari kemaluan si laki-laki dan perempuan, yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan, tidak perlu bahwa telah terjadi pengeluaran mani dalam kemaluan si perempuan.
Adami Chazawi (2005 : 64), Cara-cara memaksa yang dirumuskan dalam pasal 285 KUHP dibatasi dengan dua cara yaitu kekerasan (geweld) dan ancaman kekerasan (bedreiging met geweld). Dua cara memaksa itu tidak diterangkan lebih jauh dalam KUHP. Hanya mengenai kekerasan, ada pasal 89 KUHP yang merumuskan perluasan arti kekerasan.
Menurut R. Soesilo (1994 : 209), melakukan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya.
Lebih lanjut R. Soesilo (1994 : 65), Berdasarkan fungsinya, maka kekerasan dalam pengertian Pasal 285 KUHP dapatlah di definisikan sebagai suatu cara/upaya berbuat (sifatnya abstrak) yang ditujukan pada orang lain yang untuk mewujudkannya disyaratkan dengan menggunakan kekuatan badan yang besar, kekuatan badan mana mengakibatkan bagi orang lain itu menjadi tidak berdaya secara fisik. Dalam keadaan tidak berdaya itulah, orang yang menerima kekerasan terpaksa menerima segala sesuatu yang akan diperbuat terhadap dirinya (walaupun bertentangan dengan kehendaknya), atau melakukan perbuatan sesuai atau sama dengan kehendak orang yang menggunakan kekerasan yang bertentangan dengan kehendaknya sendiri.
Pasal 286 KUHP
Rumusan tentang tindak pidana perkosaan yang di atur di dalam Pasal 286 KUHP secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Menurut Adami Chazawi (2005 : 67), perempuan yang menjadi korban dalam pasal ini adalah seorang perempuan yang bukan istrinya secara objektif berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Didalam Pasal 286 KUHP ini terdapat unsur subjektif yaitu diketahuinya perempuan tersebut sedang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
R. Soesilo (1994 : 210), menjelaskan bahwa pingsan artinya ”tidak ingin atau tidak sadar akan dirinya” umpamanya dengan memberi minum racun kecubung atau lain-lain obat sehingga orangnya tidak ingat lagi. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. Tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, misalnya mengikat dengan tali kedua kaki dan tangannya, mengurung dalam kamar, memberikan suntikan sehingga orang itu lumpuh. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya.
Sejalan dengan hal tersebut, Adami Chazawi (2005 : 68) menyatakan bahwa keadaan pingsan dan tidak berdaya memiliki perbedaan makna walaupun orang pingsan pada dasarnya juga tidak berdaya. Perbedaan makna tersebut ialah, bahwa pada keadaan pingsan orang itu berada dalam keadaan tidak sadarkan diri, dalam keadaan ini dia tidak mengetahui apa yang telah diperbuat orang lain in case disetubuhi terhadap dirinya. Seseorang yang sedang dalam keadaan tidur, atau disuntik dengan obat tidur, maka kekadaan tidur itu dapat disebut dengan keadaan pingsan.
Dalam keadaan tidak berdaya, orang itu mengerti dan sadar tentang apa yang telah diperbuat oleh orang lain terhadap dirinya. Misalnya perempuan itu ditodong dengan pisau, atau tenaganya tidak cukup kuat untuk melawan tenaga seorang laki-laki yang memperkosanya, atau dirinya dalam keadaan sakit sehingga tidak berdaya. Unsur dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya adalah unsur objektif yang didasari atau diketahui oleh si pembuat. Kondisi pingsan atau tidak berdaya itu bukanlah akibat dari perbuatan si pelaku melainkan suatu kondisi yang sudah terjadi. Si pelaku hanya disyaratkan untuk secara subjektif mengetahui bahwa perempuan tersebut sedang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya (Adami Chazawi, 2005 : 68-69).
Pasal 287 KUHP
Rumusan tentang tindak pidana perkosaan yang di atur di dalam Pasal 287 KUHP secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
- Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya atau patut disangkanya, bahwa unsur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
- Penuntutan hanya dilakukan kalau ada pengaduan, kecuali kalau umur perempuan itu belum sampai 12 tahun atau jika ada salah satu yang disebut pada pasal 291 dan 294.
Jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka pada Pasal 1 butir 1 dinyatakan bahwa “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Namun sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 001/PUU-VIII/2010 tentang batasan umur anak menjadi batasan umur anak yaitu yang berusia 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun.
Pasal 288 KUHP
Rumusan tentang tindak pidana perkosaan yang di atur di dalam Pasal 288 KUHP secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
- Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa perempuan itu belum masanya buat dikawinkan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun, kalau perbuatan itu berakibat badan perempuan itu luka.
- Kalau perbuatan itu menyebabkan perempuan mendapat luka berat, dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
- Jika perbuatan itu menyebabkan perempuan itu mendapat luka berat, dijatuhkan penjara selama-lamanya delapan tahun.
Semoga Bermanfaat.
Salam
Andi Akbar Muzfa SH
UPDATE ARTIKEL
Pasal 473 dalam KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023
Tindak pidana pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang memiliki dampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun hukum. Dalam perkembangan hukum pidana Indonesia, pengaturan mengenai pemerkosaan mengalami perubahan penting melalui lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KUHP baru membawa perubahan dari pengaturan sebelumnya dalam KUHP lama, khususnya dengan memperluas cakupan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan. Jika sebelumnya pengaturan pemerkosaan lebih berfokus pada persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, maka KUHP baru memberikan cakupan korban dan bentuk perbuatan yang lebih luas.
Ketentuan utama mengenai pemerkosaan dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Isi Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 473
- Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
- persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
- persetubuhan dengan Anak;
- persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
- persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
- Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara:
- memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
- memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
- memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
- Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda sesuai kategori yang ditentukan undang-undang.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.
- Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.
Perubahan Penting dalam KUHP Baru
1. Korban Tidak Lagi Dibatasai Hanya Perempuan
Salah satu perubahan penting adalah penggunaan istilah "seseorang" dalam Pasal 473. Artinya, korban pemerkosaan tidak lagi dibatasi berdasarkan jenis kelamin tertentu. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum pidana modern melihat pemerkosaan sebagai kejahatan terhadap integritas tubuh dan kebebasan seksual seseorang, bukan hanya persoalan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Dalam perspektif hukum pidana, perlindungan terhadap korban harus diberikan kepada siapa pun yang mengalami pemaksaan seksual.
1. Korban Tidak Lagi Dibatasai Hanya Perempuan
Salah satu perubahan penting adalah penggunaan istilah "seseorang" dalam Pasal 473. Artinya, korban pemerkosaan tidak lagi dibatasi berdasarkan jenis kelamin tertentu. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum pidana modern melihat pemerkosaan sebagai kejahatan terhadap integritas tubuh dan kebebasan seksual seseorang, bukan hanya persoalan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Dalam perspektif hukum pidana, perlindungan terhadap korban harus diberikan kepada siapa pun yang mengalami pemaksaan seksual.
2. Pemerkosaan Dalam Perkawinan Diakui
KUHP baru memberikan ruang pengaturan mengenai pemerkosaan dalam hubungan perkawinan. Pasal 473 ayat (6) menyatakan bahwa apabila perbuatan dilakukan dalam ikatan perkawinan, penuntutan dilakukan berdasarkan pengaduan korban. Hal ini menunjukkan perubahan paradigma bahwa status perkawinan tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana seksual. Dalam literatur hukum pidana, hubungan perkawinan tidak dapat dipandang sebagai pemberian hak mutlak untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan pasangan. Hak seksual tetap melekat pada individu.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemerkosaan Pasal 473 KUHP Baru
Untuk menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana pemerkosaan, terdapat beberapa unsur hukum yang harus dianalisis.
Untuk menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana pemerkosaan, terdapat beberapa unsur hukum yang harus dianalisis.
1. Unsur Subjek Hukum: "Setiap Orang"
Pelaku tindak pidana adalah setiap orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Artinya, pelaku tidak dibatasi oleh profesi, status sosial, jenis kelamin, maupun hubungan tertentu dengan korban.
2. Unsur Perbuatan
Perbuatan utama dalam Pasal 473 adalah:melakukan persetubuhan;
melakukan tindakan seksual tertentu yang dipersamakan dengan pemerkosaan;
melakukan penetrasi dengan cara sebagaimana disebutkan dalam ayat (3). KUHP baru memperluas bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan.
3. Unsur Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
Dalam bentuk utama pemerkosaan, pelaku menggunakan:kekerasan fisik;
ancaman kekerasan; tindakan yang menyebabkan korban berada dalam posisi tidak mampu memberikan kehendak bebas. Ancaman kekerasan tidak selalu harus berupa luka fisik, tetapi dapat berupa tekanan yang membuat korban takut atau tidak berdaya.
4. Unsur Pemaksaan
Inti dari tindak pidana pemerkosaan adalah tidak adanya kebebasan korban dalam memberikan persetujuan. Pemaksaan menunjukkan bahwa hubungan seksual terjadi bukan karena kehendak bebas korban, melainkan akibat tekanan, manipulasi, kekerasan, atau kondisi tertentu yang dimanfaatkan pelaku.
5. Unsur Kesalahan Pelaku
Dalam hukum pidana, pelaku harus memiliki kesengajaan atau mengetahui keadaan yang menjadikan perbuatannya melanggar hukum. Contohnya, seseorang yang mengetahui korban dalam keadaan tidak sadar tetapi tetap melakukan persetubuhan dapat memenuhi unsur pidana.
Pandangan Advokat Mengenai Pasal Pemerkosaan
Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. dapat menjadi salah satu narasumber praktisi hukum yang memberikan perspektif mengenai penerapan Pasal 473 KUHP Baru, terutama mengenai tantangan pembuktian, perlindungan korban, serta keseimbangan antara hak korban dan hak tersangka dalam proses hukum.
Dalam perspektif advokat pidana, beberapa isu penting dalam perkara pemerkosaan biasanya meliputi:
1. Pembuktian unsur pemaksaan
Tidak semua perkara kekerasan seksual memiliki bukti berupa luka fisik. Oleh karena itu, penyidik dan hakim harus melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk keterangan korban, saksi, bukti elektronik, dan alat bukti lainnya.
2. Perlindungan terhadap korban
Korban harus mendapatkan perlakuan hukum yang layak agar proses peradilan tidak menyebabkan trauma tambahan.
3. Tetap menjaga asas praduga tidak bersalah
Perlindungan korban harus berjalan bersama dengan prinsip bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak pembelaan sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Catatan: pendapat khusus atas nama Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. perlu dikutip dari hasil wawancara atau publikasi resmi beliau agar tidak terjadi atribusi yang keliru.)
Perspektif Literatur HukumAdvokat Andi Akbar Muzfa, S.H. dapat menjadi salah satu narasumber praktisi hukum yang memberikan perspektif mengenai penerapan Pasal 473 KUHP Baru, terutama mengenai tantangan pembuktian, perlindungan korban, serta keseimbangan antara hak korban dan hak tersangka dalam proses hukum.
Dalam perspektif advokat pidana, beberapa isu penting dalam perkara pemerkosaan biasanya meliputi:
1. Pembuktian unsur pemaksaan
Tidak semua perkara kekerasan seksual memiliki bukti berupa luka fisik. Oleh karena itu, penyidik dan hakim harus melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk keterangan korban, saksi, bukti elektronik, dan alat bukti lainnya.
2. Perlindungan terhadap korban
Korban harus mendapatkan perlakuan hukum yang layak agar proses peradilan tidak menyebabkan trauma tambahan.
3. Tetap menjaga asas praduga tidak bersalah
Perlindungan korban harus berjalan bersama dengan prinsip bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak pembelaan sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Catatan: pendapat khusus atas nama Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. perlu dikutip dari hasil wawancara atau publikasi resmi beliau agar tidak terjadi atribusi yang keliru.)
Menurut doktrin hukum pidana yang berkembang, tindak pidana seksual merupakan kejahatan yang menyerang hak dasar manusia berupa kehormatan, martabat, serta kebebasan menentukan kehendak atas tubuh sendiri.
Ahli hukum pidana seperti Moeljatno menjelaskan bahwa tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan disertai ancaman pidana bagi pelanggarnya. Dalam konteks pemerkosaan, larangan pidana diarahkan untuk melindungi kebebasan seksual seseorang dari tindakan pemaksaan.
Sementara itu, perspektif hukum pidana modern menempatkan korban sebagai pihak yang harus memperoleh perlindungan, bukan hanya sebagai alat pembuktian dalam perkara pidana.
Contoh Kasus Perumpamaan
Catatan: contoh berikut hanya ilustrasi dan bukan kasus nyata.
Seorang pria bernama A dan seorang perempuan bernama B berada dalam sebuah hubungan. Pada suatu malam, A memaksa B melakukan hubungan seksual dengan ancaman akan menyebarkan foto pribadi B apabila menolak.
B tidak memberikan persetujuan secara bebas karena berada dalam tekanan dan ketakutan.
Dalam analisis hukum, perbuatan A dapat diperiksa berdasarkan unsur Pasal 473 KUHP Baru karena terdapat dugaan:adanya pemaksaan;
adanya ancaman;
hubungan seksual terjadi tanpa kehendak bebas korban.
Contoh lain:
C mengetahui bahwa D sedang dalam keadaan tidak sadar akibat pingsan. C kemudian melakukan persetubuhan terhadap D.
Perbuatan tersebut termasuk kategori yang diatur Pasal 473 ayat (2) karena korban berada dalam kondisi tidak berdaya.
Kesimpulan
Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan bentuk pembaruan hukum pidana Indonesia dalam menangani tindak pidana pemerkosaan. Pengaturannya memperluas cakupan korban, memperjelas bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan, serta memberikan pengakuan terhadap persoalan pemerkosaan dalam perkawinan.
Namun, keberhasilan penerapan pasal ini tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, melainkan juga pada kualitas proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, perlindungan korban, dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Dengan pendekatan yang seimbang, hukum dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus tetap menjaga prinsip dasar hukum pidana, yaitu kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap pihak.
.jpg)

.jpg)