Pemerkosaan

Tampilkan postingan dengan label Pemerkosaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerkosaan. Tampilkan semua postingan

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemerkosaan Menurut KUHP Baru: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Update :

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemerkosaan Menurut KUHP Baru: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Advokat Indonesia
- Tindak pidana pemerkosaan merupakan salah satu kejahatan yang paling serius karena tidak hanya menyerang integritas fisik seseorang, tetapi juga merampas martabat, kehormatan, serta kebebasan seksual korban. Dampak yang ditimbulkan tidak berhenti pada luka fisik, melainkan dapat menimbulkan trauma psikologis yang berkepanjangan, gangguan sosial, hingga memengaruhi kualitas hidup korban dalam jangka panjang. Atas dasar itu, negara memberikan perlindungan hukum yang tegas melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan memperluas cakupan pengaturan mengenai tindak pidana pemerkosaan dibandingkan pengaturan dalam KUHP lama.

Dalam KUHP Baru, ketentuan mengenai pemerkosaan diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain tanpa persetujuan yang sah dapat dipidana karena melakukan pemerkosaan. Ketentuan tersebut juga mencakup berbagai keadaan di mana persetujuan dianggap tidak sah, antara lain karena adanya kekerasan, ancaman kekerasan, paksaan, korban berada dalam keadaan tidak sadar, korban mengalami gangguan mental atau kondisi yang menyebabkan tidak mampu memberikan persetujuan secara bebas, maupun apabila persetujuan diperoleh melalui tipu muslihat tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal tersebut.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa KUHP Baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada adanya kekerasan fisik sebagaimana dipahami dalam praktik hukum sebelumnya, melainkan menempatkan persetujuan (consent) sebagai unsur penting dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana pemerkosaan. Dengan demikian, apabila hubungan seksual dilakukan tanpa adanya persetujuan yang sah menurut hukum, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pemerkosaan.

Apabila ketentuan tersebut dibedah dari perspektif hukum pidana, terdapat sejumlah unsur yang harus dibuktikan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Unsur pertama adalah "Setiap Orang." Unsur ini menunjukkan bahwa setiap individu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana.

Unsur kedua adalah adanya persetubuhan. Dalam hukum pidana, persetubuhan merupakan unsur pokok yang membedakan tindak pidana pemerkosaan dengan bentuk kekerasan seksual lainnya. Oleh karena itu, keberadaan unsur ini harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk keterangan korban, hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum, keterangan ahli, maupun alat bukti lain yang memiliki relevansi.

Unsur ketiga adalah tidak adanya persetujuan yang sah dari korban. Inilah unsur yang menjadi karakteristik penting dalam KUHP Baru. Persetujuan yang diberikan karena ancaman, tekanan, intimidasi, kekerasan, ketidakberdayaan, ketidaksadaran, atau kondisi lain yang menghilangkan kebebasan korban dalam mengambil keputusan tidak dapat dianggap sebagai persetujuan menurut hukum.

Unsur keempat adalah adanya kesengajaan dari pelaku. Pelaku harus mengetahui atau setidaknya menyadari bahwa korban tidak memberikan persetujuan secara bebas, namun tetap melakukan persetubuhan tersebut. Unsur kesengajaan ini menjadi bagian penting dalam menentukan adanya pertanggungjawaban pidana.

Dalam praktik peradilan pidana, pembuktian perkara pemerkosaan tidak dapat hanya bergantung pada satu alat bukti. Penyidik dan penuntut umum harus membangun konstruksi pembuktian melalui kombinasi keterangan korban, saksi, visum et repertum, pemeriksaan psikologis apabila diperlukan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti elektronik seperti percakapan digital maupun rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta alat bukti lain yang diakui dalam hukum acara pidana. Seluruh alat bukti tersebut kemudian dinilai secara menyeluruh oleh hakim untuk menentukan apakah seluruh unsur tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

KUHP Baru juga memberikan ancaman pidana yang lebih berat apabila tindak pidana pemerkosaan dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti mengakibatkan luka berat, gangguan kejiwaan yang serius, penyakit menular, kehamilan, atau bahkan menyebabkan korban meninggal dunia. Keadaan-keadaan tersebut menjadi faktor pemberat yang mencerminkan tingginya tingkat kesalahan pelaku dan besarnya penderitaan yang dialami korban.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menegaskan bahwa perubahan paradigma dalam KUHP Baru merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif kepada korban kekerasan seksual. Menurutnya, fokus pembuktian kini tidak lagi hanya melihat ada atau tidaknya perlawanan fisik dari korban, tetapi juga harus menilai apakah persetujuan benar-benar diberikan secara bebas tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun penyalahgunaan keadaan. "Konsep persetujuan menjadi elemen yang sangat penting dalam KUHP Baru. Tidak semua hubungan seksual yang tampak dilakukan tanpa perlawanan fisik dapat dianggap sebagai hubungan yang sah apabila persetujuan tersebut lahir karena intimidasi, ancaman, ketidakberdayaan, atau kondisi yang membuat korban tidak mampu menentukan kehendaknya sendiri," ujar Andi Akbar Muzfa (22/08).

Sebagai advokat yang telah berpengalaman menangani berbagai perkara pidana, baik di Jakarta maupun di Makassar serta berbagai kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Selatan, Andi Akbar Muzfa menyatakan bahwa perkara pemerkosaan merupakan salah satu perkara yang memerlukan kehati-hatian tinggi dalam proses penyidikan maupun persidangan. Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah bagi setiap tersangka atau terdakwa. "Perkara pemerkosaan memiliki dimensi hukum dan psikologis yang sangat kompleks. Aparat penegak hukum harus mengedepankan pembuktian yang objektif, ilmiah, dan profesional agar hak korban memperoleh keadilan dapat terpenuhi tanpa mengabaikan hak-hak konstitusional pihak yang diperiksa. Dengan demikian, putusan yang lahir benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan," ungkapnya (22/08).

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menilai bahwa keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerkosaan tidak hanya diukur dari beratnya pidana yang dijatuhkan, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum menghadirkan proses hukum yang sensitif terhadap korban, bebas dari stigma, serta tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan hanya dapat terbangun apabila setiap laporan ditangani secara profesional dengan mengedepankan bukti, bukan semata-mata asumsi atau tekanan opini publik.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pengaturan mengenai tindak pidana pemerkosaan diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif terhadap korban sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam proses penegakan hukum pidana. Pemahaman yang tepat terhadap unsur-unsur tindak pidana menjadi sangat penting agar setiap perkara diproses berdasarkan alat bukti yang sah, penerapan pasal yang tepat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Penulis : Rahmatia Halim, SH
Narasumber : Advokat Andi Akbar Muzfa, SH



Read More.. →

Maraknya Kasus Pemerkosaan Jadi Perhatian Publik, Advokat Andi Akbar Tekankan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Update :

Maraknya Kasus Pemerkosaan Jadi Perhatian Publik, Advokat Andi Akbar Tekankan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

JAKARTA
- Maraknya pemberitaan mengenai kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di berbagai daerah kembali menjadi perhatian masyarakat dan kalangan hukum. Kejahatan seksual tersebut dinilai sebagai salah satu tindak pidana yang memiliki dampak serius, tidak hanya terhadap kondisi fisik korban, tetapi juga terhadap psikologis, kehidupan sosial, dan masa depan korban dalam jangka panjang.

Dalam beberapa tahun terakhir, penanganan perkara kekerasan seksual terus mengalami perkembangan melalui pembaruan regulasi yang memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif kepada korban sekaligus memperkuat dasar penindakan terhadap pelaku.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa tindak pidana pemerkosaan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara profesional, cepat, dan berorientasi pada perlindungan korban tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku.

“Pemerkosaan bukan hanya pelanggaran terhadap hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap martabat, integritas tubuh, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan pembuktian yang sah menurut hukum,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), pengaturan mengenai tindak pidana seksual telah mengalami penyesuaian yang lebih modern dibandingkan ketentuan KUHP lama.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemerkosaan kini diatur dalam Pasal 473 KUHP Nasional, yang pada pokoknya mengatur perbuatan memaksa seseorang melakukan persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau dalam kondisi tertentu yang menghilangkan kemampuan korban untuk memberikan persetujuan secara bebas.

“Dalam KUHP Nasional, pemerkosaan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara, dan dalam keadaan tertentu dapat diperberat sesuai dengan akibat yang ditimbulkan maupun kondisi korban,” jelasnya.

Selain KUHP Nasional, Andi Akbar menilai bahwa penanganan perkara kekerasan seksual saat ini juga tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan perlindungan lebih luas terhadap korban.

Menurutnya, UU TPKS tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengatur hak korban untuk memperoleh pendampingan, rehabilitasi, restitusi, perlindungan hukum, serta pemulihan psikologis selama proses hukum berlangsung.

“Perkembangan hukum saat ini menunjukkan bahwa negara tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pemulihan dan perlindungan korban,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Akbar menjelaskan bahwa dalam perkara pemerkosaan, alat bukti memiliki peranan yang sangat penting. Selain keterangan korban, penyidik biasanya akan mengumpulkan alat bukti lain seperti hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, rekaman elektronik, petunjuk, maupun keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban karena hal tersebut dapat menimbulkan dampak lanjutan yang tidak kalah serius dibandingkan tindak pidana yang dialami.

“Korban berhak memperoleh perlindungan atas privasinya. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi setiap kasus yang sedang diproses secara hukum dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan viktimisasi ulang terhadap korban,” ujarnya.

Menurut Andi Akbar, korban atau keluarga korban yang mengalami dugaan tindak pidana pemerkosaan sebaiknya segera melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan medis sesegera mungkin, serta memperoleh pendampingan hukum dan psikologis untuk menjaga hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

“Semakin cepat suatu peristiwa dilaporkan, semakin besar peluang untuk mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian. Karena itu, korban tidak perlu ragu untuk mencari perlindungan hukum dan bantuan yang tersedia,” tegasnya.

Kalangan hukum menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan, disertai perlindungan yang memadai bagi korban, merupakan bagian penting dari upaya menciptakan rasa aman dan menjamin penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan seksual, penerapan KUHP Nasional dan UU TPKS diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan yang lebih komprehensif bagi seluruh pihak yang terlibat. (Risna)


Read More.. →

Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur (Update Terbaru)
Update :

Kumpulan Pasal tentang Perkosaan terhadap Perempuan: Memahami Hukum Pidana Indonesia Setelah Berlakunya KUHP Nasional

Tindak pidana perkosaan
merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang mempunyai dampak sangat serius terhadap korban karena perbuatan tersebut tidak hanya menyerang tubuh seseorang, tetapi juga merampas kebebasan seksual, merusak rasa aman, mengganggu martabat, dan dalam banyak keadaan meninggalkan trauma yang dapat berlangsung dalam jangka waktu panjang, sehingga pembahasan mengenai perkosaan dalam hukum Indonesia tidak seharusnya ditempatkan semata-mata sebagai pembahasan mengenai kesusilaan, melainkan sebagai persoalan mengenai perlindungan hak asasi manusia, integritas tubuh, kebebasan individu, serta kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada korban.

Perubahan hukum pidana nasional menjadi sangat penting dalam konteks tersebut karena sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional telah berlaku, sehingga pembahasan mengenai tindak pidana perkosaan tidak lagi dapat hanya menggunakan ketentuan Pasal 285 KUHP lama sebagai rujukan utama, melainkan harus mengacu pada ketentuan baru yang terdapat dalam Pasal 473 KUHP Nasional, dengan tetap memperhatikan hubungan pengaturan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

Perubahan tersebut mempunyai arti penting karena KUHP Nasional memberikan rumusan perkosaan yang lebih luas dibandingkan konstruksi yang terdapat dalam KUHP lama, sementara UU TPKS memberikan kerangka yang lebih komprehensif mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Dengan demikian, seseorang yang ingin memahami ketentuan hukum mengenai perkosaan terhadap perempuan pada tahun 2026 tidak cukup hanya mengetahui satu pasal, tetapi perlu memahami hubungan antara ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dengan ketentuan perlindungan korban dalam UU TPKS.

Hal lain yang juga perlu diluruskan adalah penggunaan istilah “pemerkosaan” dan “perkosaan”, karena dalam terminologi peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan dalam KUHP Nasional adalah “perkosaan”, sehingga istilah tersebut yang lebih tepat digunakan ketika membahas rumusan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 473 KUHP Nasional sebagai Ketentuan Utama tentang Perkosaan
Ketentuan utama mengenai perkosaan dalam hukum pidana nasional saat ini terdapat dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang ditempatkan dalam bagian tindak pidana terhadap tubuh dan memberikan rumusan yang lebih luas daripada ketentuan Pasal 285 KUHP lama.

Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023:
“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa unsur utama tindak pidana perkosaan mencakup adanya pelaku sebagai “Setiap Orang”, adanya korban sebagai “seseorang”, adanya persetubuhan, serta adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang digunakan untuk memaksa korban melakukan persetubuhan, sehingga penerapan pasal tersebut dalam suatu perkara harus dilakukan melalui pembuktian terhadap setiap unsur yang terdapat dalam rumusan tindak pidana tersebut dan tidak dapat hanya didasarkan pada kesimpulan bahwa suatu hubungan seksual terjadi tanpa persetujuan.

Penggunaan istilah “seseorang” dalam rumusan tersebut juga merupakan perubahan penting apabila dibandingkan dengan Pasal 285 KUHP lama yang menggunakan konstruksi “seorang wanita yang bukan istrinya”, karena KUHP Nasional tidak lagi merumuskan korban perkosaan hanya dengan kategori perempuan yang bukan istri pelaku, sehingga cakupan subjek yang memperoleh perlindungan dalam rumusan Pasal 473 menjadi lebih luas.

Kekerasan dan Ancaman Kekerasan sebagai Unsur Perkosaan
Dalam memahami Pasal 473 KUHP Nasional, perlu diperhatikan bahwa pembentuk undang-undang menggunakan dua bentuk sarana pemaksaan, yaitu kekerasan dan ancaman kekerasan, sehingga pemaksaan seksual tidak selalu harus dibuktikan melalui adanya luka fisik pada tubuh korban.

Keberadaan luka pada tubuh korban memang dapat menjadi bagian penting dari pembuktian dalam keadaan tertentu, tetapi ketiadaan luka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa persetubuhan dilakukan secara sukarela, karena korban dapat berada dalam keadaan takut, terancam, tertekan, atau tidak mampu melakukan perlawanan yang efektif ketika perbuatan terjadi, sehingga penilaian terhadap unsur kekerasan atau ancaman kekerasan harus dilakukan berdasarkan keseluruhan keadaan konkret dalam perkara dan alat bukti yang tersedia.

Pendekatan tersebut juga penting untuk mencegah kesalahan pemahaman yang sering kali menempatkan korban dalam posisi seolah-olah harus menunjukkan perlawanan fisik yang ekstrem agar keterangannya dapat dipercaya, padahal hukum pidana harus menilai apakah unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan stereotip mengenai bagaimana seharusnya seorang korban bertindak ketika menghadapi kekerasan seksual.

Perkosaan terhadap Seseorang yang Mengira Pelaku adalah Suami atau Istrinya
KUHP Nasional juga mengatur keadaan tertentu ketika seseorang memberikan persetujuan karena adanya kesalahan mengenai identitas pelaku sebagai pasangan yang sah, sehingga hukum tidak semata-mata melihat keberadaan suatu tindakan persetubuhan, tetapi juga memperhatikan keadaan yang menyebabkan persetujuan tersebut diberikan.

Pasal 473 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 pada pokoknya mengatur persetubuhan dengan seseorang yang memberikan persetujuan karena mengira bahwa pelaku merupakan suami atau istrinya yang sah.

Pengaturan tersebut menunjukkan perkembangan penting dalam memahami konsep persetujuan seksual karena persetujuan yang diberikan berdasarkan identitas yang ternyata palsu memiliki persoalan hukum yang berbeda dengan persetujuan yang diberikan secara sadar berdasarkan keadaan yang sebenarnya, sehingga hukum memberikan perhatian terhadap proses terbentuknya persetujuan dan tidak hanya melihat keberadaan persetujuan secara formal.

Persetubuhan dengan Anak dalam Pasal 473
Perlindungan terhadap anak mendapatkan perhatian khusus dalam KUHP Nasional karena anak merupakan kelompok yang berada dalam posisi rentan dan memerlukan perlindungan hukum yang lebih kuat, terutama ketika berhadapan dengan orang dewasa yang mempunyai kemampuan lebih besar untuk memengaruhi, mengendalikan, menipu, atau mengeksploitasi anak.

Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur persetubuhan dengan Anak.

Ketentuan tersebut harus dibaca secara hati-hati bersama dengan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan seksual, karena perkara seksual yang melibatkan anak memiliki karakteristik hukum yang berbeda dari perkara antara orang dewasa dan harus mempertimbangkan kedudukan anak sebagai subjek yang memperoleh perlindungan khusus dari negara.

Dalam konteks tersebut, penggunaan istilah “suka sama suka” tidak dapat secara sembarangan digunakan untuk menghapus persoalan hukum ketika korban merupakan anak, karena status usia korban, hubungan antara korban dengan pelaku, kondisi korban, serta ketentuan pidana yang secara khusus melindungi anak harus dianalisis berdasarkan fakta perkara dan ketentuan yang berlaku.

Persetubuhan dengan Orang yang Pingsan atau Tidak Berdaya
KUHP Nasional juga memberikan perlindungan terhadap seseorang yang berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, karena seseorang yang berada dalam kondisi demikian pada dasarnya tidak mempunyai kemampuan yang memadai untuk memberikan persetujuan seksual secara bebas dan sadar.

Pasal 473 ayat (2) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur persetubuhan dengan seseorang yang diketahui berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Ketentuan tersebut mempunyai konsekuensi penting dalam praktik karena masyarakat sering kali mengukur kekerasan seksual hanya berdasarkan ada atau tidaknya perlawanan fisik, padahal korban yang berada dalam keadaan tidak berdaya justru mungkin tidak mempunyai kemampuan untuk melawan, meminta pertolongan, atau mengambil keputusan secara bebas, sehingga tidak adanya perlawanan fisik tidak boleh secara otomatis diterjemahkan sebagai adanya persetujuan.

Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas Mental dan/atau Intelektual
KUHP Nasional juga mengatur keadaan tertentu yang melibatkan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual, terutama ketika pelaku mengetahui kondisi tersebut dan memanfaatkannya untuk memperoleh persetujuan atau melakukan persetubuhan dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau menggunakan penyesatan.

Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur keadaan tertentu mengenai persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual yang dilakukan melalui cara-cara sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu dilakukan melalui kekerasan fisik yang dapat dilihat secara langsung, karena eksploitasi terhadap kerentanan seseorang melalui manipulasi, penyalahgunaan posisi, atau penyesatan juga dapat menjadi persoalan pidana apabila memenuhi unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Perbuatan Seksual yang Secara Khusus Dimasukkan dalam Rumusan Perkosaan
KUHP Nasional memberikan rumusan yang lebih terperinci mengenai bentuk perbuatan seksual yang termasuk dalam konstruksi tindak pidana perkosaan, sehingga pemahaman mengenai perkosaan tidak lagi hanya didasarkan pada pengertian persetubuhan sebagaimana yang dikenal dalam rumusan KUHP lama.

Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bentuk perbuatan berupa memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulut pelaku, serta memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya.

Perumusan tersebut memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang berusaha memberikan cakupan yang lebih jelas mengenai bentuk penetrasi seksual yang dapat diperlakukan sebagai perkosaan ketika dilakukan dalam keadaan yang telah ditentukan oleh Pasal 473, sehingga perlindungan hukum tidak bergantung pada pengertian persetubuhan yang terlalu sempit.

Perkosaan dalam Perkawinan
Salah satu perkembangan yang sangat penting dalam KUHP Nasional adalah pengaturan mengenai perkosaan yang dilakukan dalam hubungan perkawinan, karena status perkawinan tidak seharusnya dipahami sebagai pemberian izin permanen kepada salah satu pasangan untuk melakukan hubungan seksual tanpa memperhatikan kehendak pasangannya.

Pasal 473 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, penuntutan dilakukan berdasarkan pengaduan.

Ketentuan tersebut mempunyai arti penting karena menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mengakui kemungkinan terjadinya perkosaan dalam hubungan perkawinan, sekaligus memberikan mekanisme khusus mengenai proses penuntutannya dalam keadaan yang telah ditentukan undang-undang.

Dengan demikian, perkawinan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menganggap bahwa salah satu pasangan kehilangan hak atas tubuhnya sendiri, meskipun penerapan ketentuan pidana tetap harus dilakukan berdasarkan unsur pasal dan mekanisme pengaduan sebagaimana ditentukan oleh hukum.

Perkosaan yang Mengakibatkan Luka Berat
Perbuatan perkosaan dapat menimbulkan berbagai akibat terhadap korban, termasuk luka fisik yang serius, sehingga KUHP Nasional memberikan ketentuan mengenai pemberatan apabila tindak pidana tersebut mengakibatkan luka berat.

Pasal 473 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pemberatan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya mempertimbangkan sifat perbuatannya, tetapi juga memperhatikan akibat yang ditimbulkan terhadap korban, sehingga semakin serius akibat yang ditimbulkan maka semakin berat pula konsekuensi pidana yang dapat dikenakan apabila seluruh unsur pemberatan dapat dibuktikan.

Perkosaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Keadaan menjadi lebih serius ketika tindak pidana perkosaan mengakibatkan korban meninggal dunia, karena akibat tersebut tidak hanya merampas kebebasan seksual korban tetapi juga menghilangkan kehidupan korban, sehingga KUHP Nasional memberikan mekanisme pemberatan pidana terhadap keadaan tersebut.

Pasal 473 ayat (8) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana perkosaan mengakibatkan matinya korban.

Dalam penerapannya, hubungan antara perbuatan pelaku dengan kematian korban tetap harus dibuktikan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah, karena pemberatan pidana tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan dugaan bahwa kematian korban terjadi bersamaan dengan terjadinya perkosaan.

Pemberatan Apabila Korban Memiliki Hubungan Keluarga Tertentu dengan Pelaku
Hubungan antara pelaku dan korban dapat menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan tingkat keseriusan suatu tindak pidana seksual, terutama ketika pelaku menggunakan hubungan kepercayaan atau kedekatan keluarga untuk mengeksploitasi korban yang seharusnya memperoleh perlindungan.

Pasal 473 ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila korban merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwalian pelaku.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan keluarga tidak hanya dapat menjadi konteks terjadinya tindak pidana, tetapi dalam keadaan tertentu justru menjadi faktor yang memperberat pertanggungjawaban karena pelaku telah menyalahgunakan hubungan yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban.

Perkosaan yang Dilakukan Secara Bersama-sama
Tindak pidana seksual yang dilakukan secara bersama-sama mempunyai tingkat bahaya yang lebih besar karena korban berhadapan dengan lebih dari satu pelaku atau orang yang bekerja sama dalam melakukan kejahatan, sehingga hukum memberikan perhatian khusus terhadap keadaan tersebut.

Pasal 473 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Pemberatan tersebut memperlihatkan bahwa hukum mempertimbangkan bukan hanya perbuatan individual masing-masing pelaku, tetapi juga keadaan ketika beberapa orang secara sadar bekerja sama dalam melakukan tindak pidana, karena kerja sama tersebut dapat meningkatkan kerentanan korban dan memperbesar dampak kejahatan.

Perkosaan Secara Tegas Diakui sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Salah satu ketentuan yang sangat penting dalam memahami hubungan antara KUHP Nasional dan UU TPKS terdapat dalam Pasal 473 ayat (11), karena pembentuk undang-undang secara eksplisit menghubungkan tindak pidana perkosaan dengan rezim kekerasan seksual.

Pasal 473 ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ketentuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa perkosaan tidak hanya dipahami sebagai kejahatan terhadap kesusilaan, melainkan sebagai bentuk kekerasan seksual yang memiliki konsekuensi terhadap mekanisme perlindungan dan pemulihan korban.

Pasal 4 UU TPKS dan Kedudukan Perkosaan sebagai Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu dasar hukum terpenting dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia, karena undang-undang tersebut tidak hanya mengatur mengenai tindak pidana, tetapi juga mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan hak korban, koordinasi pemerintah, serta keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban.

Pasal 4 ayat (2) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022:
“Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkosaan; ...”

Pengaturan tersebut mempunyai arti bahwa perkosaan secara eksplisit ditempatkan dalam rezim tindak pidana kekerasan seksual, sehingga penanganan perkara perkosaan harus memperhatikan bukan hanya kepentingan negara dalam menghukum pelaku, tetapi juga hak korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

Mengapa UU TPKS Tetap Penting Setelah KUHP Nasional Berlaku?
Berlakunya KUHP Nasional tidak berarti UU TPKS kehilangan relevansinya, karena kedua undang-undang tersebut memiliki fungsi pengaturan yang saling berkaitan tetapi tidak sepenuhnya sama, dengan KUHP Nasional memberikan rumusan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 473 sementara UU TPKS menyediakan kerangka yang lebih luas mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual.

Pendekatan tersebut penting karena perkara kekerasan seksual tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pelaku dan ancaman pidananya, sebab korban juga mempunyai hak yang harus dijamin negara, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman dan tekanan, hak atas penanganan yang bermartabat, serta hak atas pemulihan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keberhasilan sistem hukum dalam menangani perkosaan tidak seharusnya hanya diukur dari kemampuan negara menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa korban tidak kembali menjadi korban dalam proses hukum melalui intimidasi, stigma, penyalahgunaan informasi pribadi, pemeriksaan yang tidak sensitif terhadap trauma, atau perlakuan lain yang merendahkan martabat korban.

Perkosaan terhadap Perempuan dan Persoalan Persetujuan
Pembahasan mengenai perkosaan terhadap perempuan tidak dapat dipisahkan dari persoalan persetujuan karena inti dari kekerasan seksual berkaitan dengan pelanggaran terhadap kehendak seksual seseorang, meskipun dalam konteks Pasal 473 KUHP Nasional unsur tindak pidananya harus dibaca berdasarkan rumusan pasal secara keseluruhan dan tidak dapat disederhanakan hanya menjadi formula “tidak ada persetujuan berarti otomatis perkosaan”.

Dalam praktik hukum, pembuktian harus tetap berpegang pada unsur tindak pidana yang dirumuskan oleh undang-undang, sementara keadaan korban, hubungan antara korban dan pelaku, bentuk tekanan, ancaman, kekerasan, keadaan tidak berdaya, usia korban, serta kondisi lain yang disebut secara eksplisit dalam Pasal 473 harus dinilai sesuai dengan fakta perkara.

Pendekatan tersebut sekaligus menunjukkan mengapa masyarakat harus berhati-hati dalam memberikan penilaian terhadap korban karena pertanyaan seperti apakah korban melawan, mengapa korban tidak berteriak, mengapa korban masih berkomunikasi dengan pelaku setelah kejadian, atau mengapa korban tidak segera melaporkan peristiwa tersebut tidak dapat digunakan secara otomatis untuk menyimpulkan bahwa perkosaan tidak terjadi, sebab reaksi seseorang terhadap kekerasan seksual sangat kompleks dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan persoalan pembuktian hukum.

Perbedaan Pasal 285 KUHP Lama dengan Pasal 473 KUHP Nasional
Perubahan dari KUHP lama menuju KUHP Nasional menjadi salah satu bagian yang paling penting dalam memahami perkembangan hukum mengenai perkosaan di Indonesia.

Pasal 285 KUHP lama menggunakan rumusan yang pada dasarnya berfokus pada laki-laki yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh, sedangkan Pasal 473 KUHP Nasional menggunakan istilah “Setiap Orang” dan “seseorang” serta mengatur beberapa keadaan khusus yang secara eksplisit dimasukkan dalam cakupan tindak pidana perkosaan.

Perubahan tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam kebijakan kriminal Indonesia yang berusaha memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap integritas seksual seseorang, sekaligus meninggalkan rumusan lama yang memiliki keterbatasan karena menggunakan konstruksi korban perempuan yang bukan istri.

Karena itu, artikel atau tulisan hukum yang diterbitkan setelah berlakunya KUHP Nasional sebaiknya tidak lagi menyebut Pasal 285 KUHP lama sebagai satu-satunya dasar hukum mengenai perkosaan tanpa memberikan penjelasan bahwa ketentuan tersebut telah berada dalam rezim KUHP lama dan bahwa ketentuan utama yang berlaku sekarang terdapat dalam Pasal 473 KUHP Nasional.

Perkosaan Bukan Satu-satunya Bentuk Kekerasan Seksual
Meskipun perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang paling serius, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai perkosaan karena UU TPKS mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual dengan unsur dan karakteristik masing-masing.

UU TPKS mengatur sejumlah tindak pidana seperti pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik, sedangkan perkosaan merupakan salah satu tindak pidana kekerasan seksual yang secara khusus disebut dalam Pasal 4 ayat (2).

Pembedaan tersebut penting dalam penulisan dan analisis hukum karena penggunaan istilah yang tidak tepat dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan pasal yang diterapkan, padahal setiap tindak pidana mempunyai unsur yang harus dibuktikan secara tersendiri.

Hak Korban dalam Perkara Perkosaan
Pendekatan hukum terhadap perkosaan tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku karena korban juga mempunyai kedudukan sebagai subjek hukum yang hak-haknya harus dilindungi selama proses penegakan hukum berlangsung, dan UU TPKS secara khusus dibentuk untuk memperkuat mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Negara harus memastikan bahwa korban tidak mengalami penderitaan kedua akibat proses hukum yang tidak sensitif, karena korban yang telah mengalami kekerasan seksual dapat kembali mengalami tekanan ketika harus memberikan keterangan, menghadapi pelaku, berhadapan dengan keluarga pelaku, menghadapi stigma masyarakat, atau menghadapi penyebaran informasi pribadi mengenai dirinya.

Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap korban bukanlah bentuk keberpihakan yang mengabaikan hak tersangka atau terdakwa, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan tetap menghormati martabat manusia, hak korban, serta hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Apakah Perkosaan Otomatis Harus Menghasilkan Hukuman Maksimal?
Pertanyaan mengenai pidana maksimal perlu ditempatkan dalam kerangka hukum pidana yang tepat karena ancaman pidana dalam undang-undang merupakan batas maksimum yang dapat dijatuhkan apabila unsur tindak pidana terbukti, bukan berarti setiap perkara yang memenuhi unsur perkosaan harus selalu dijatuhi pidana maksimum tanpa mempertimbangkan keadaan konkret perkara.

Hakim dalam menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta keadaan yang relevan dalam perkara, termasuk tingkat kesalahan pelaku, akibat terhadap korban, keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta faktor lain yang ditentukan oleh hukum pidana.

Namun, prinsip tersebut tidak boleh digunakan untuk meremehkan beratnya tindak pidana perkosaan karena hukum secara eksplisit memberikan ancaman pidana yang serius dan memberikan pemberatan dalam keadaan tertentu, termasuk apabila korban mengalami luka berat, meninggal dunia, atau terdapat keadaan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 473.

UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Penyesuaian Hukum Pidana
Dalam membahas hukum pidana yang berlaku pada 2026, penting pula memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena undang-undang tersebut diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar UU Nomor 1 Tahun 2023 agar selaras dengan sistem pidana dalam KUHP Nasional.

Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2026 tidak berarti Pasal 473 KUHP Nasional harus diganti atau diabaikan, tetapi menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia sedang berada dalam masa konsolidasi setelah berlakunya KUHP Nasional, sehingga ketika membahas suatu tindak pidana yang berkaitan dengan beberapa undang-undang, penulis maupun praktisi hukum perlu memastikan hubungan antara ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dengan ketentuan khusus di luar KUHP.

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Berdasarkan hukum positif yang berlaku pada 2026, ketentuan utama mengenai perkosaan terdapat dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, sementara UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan kerangka yang lebih luas mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual, sehingga kedua rezim hukum tersebut perlu dipahami secara bersama-sama ketika seseorang melakukan analisis mengenai perkosaan di Indonesia.

Pasal 473 KUHP Nasional menunjukkan perkembangan penting karena rumusan perkosaan tidak lagi menggunakan konstruksi korban perempuan yang bukan istri sebagaimana Pasal 285 KUHP lama, melainkan menggunakan istilah “seseorang” dan memasukkan berbagai keadaan khusus yang dapat membentuk tindak pidana perkosaan, termasuk persetubuhan dengan anak, persetubuhan dengan orang yang pingsan atau tidak berdaya, keadaan tertentu yang melibatkan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual, serta bentuk penetrasi seksual tertentu yang secara tegas diatur dalam pasal tersebut.

Perubahan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana Indonesia dalam memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap integritas tubuh dan kebebasan seksual seseorang, sementara UU TPKS memperkuat dimensi perlindungan korban sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan kebutuhan korban untuk memperoleh perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang layak.

Dengan demikian, apabila seseorang mencari “pasal tentang perkosaan terhadap perempuan”, rujukan utama dalam hukum positif Indonesia saat ini adalah Pasal 473 KUHP Nasional, dengan tetap memperhatikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, ketentuan perlindungan anak apabila korbannya anak, serta ketentuan lain yang relevan berdasarkan fakta konkret suatu perkara.

Yang tidak kalah penting adalah memahami bahwa hukum mengenai perkosaan tidak seharusnya hanya dipelajari sebagai daftar pasal dan ancaman pidana, karena di balik setiap rumusan tersebut terdapat persoalan mengenai tubuh manusia, kebebasan seksual, martabat korban, hubungan kekuasaan, kerentanan, dan tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa seseorang yang mengalami kekerasan seksual tidak dibiarkan menghadapi akibat kejahatan seorang diri.

Catatan: untuk keperluan skripsi, artikel jurnal, pendapat hukum, atau publikasi profesional, rumusan pasal sebaiknya diperiksa kembali langsung pada naskah resmi peraturan perundang-undangan karena hukum pidana Indonesia telah memasuki rezim baru sejak 2 Januari 2026 dan terdapat proses penyesuaian berbagai ketentuan pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)

Artikel Terkait :
Catatan Artikel
Artikel di bawah ini merupakan arsip dari artikel pertama yang diterbitkan pada tahun 2014. Seiring dengan perkembangan informasi, perubahan peraturan, dan pembaruan materi, substansi artikel tersebut mungkin telah diperbarui atau dikembangkan dalam artikel yang tercantum di atas.

Artikel lama ini tetap ditampilkan semata-mata sebagai arsip dan dokumentasi sejarah penerbitan blog, sehingga pembaca dapat melihat perkembangan konten dari waktu ke waktu. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan sesuai dengan ketentuan terbaru, silakan merujuk pada artikel yang telah diperbarui di atas.

Artikel Lama/ Arsip Artikel : 
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.

Efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain depresi, gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan dan cedera fisik untuk anak di antara masalah lainnya. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.

Di Amerika Utara, sekitar 15% sampai 25% wanita dan 5% sampai 15% pria yang mengalami pelecehan seksual saat mereka masih anak-anak. Sebagian besar pelaku pelecahan seksual adalah orang yang dikenal oleh korban mereka; sekitar 30% adalah keluarga dari si anak, paling sering adalah saudara laki-laki, ayah, paman, atau sepupu; sekitar 60% adalah kenalan lainnya seperti 'teman' dari keluarga, pengasuh, atau tetangga, orang asing adalah pelanggar sekitar 10% dalam kasus penyalahgunaan seksual anak. Kebanyakan pelecehan seksual anak dilakukan oleh laki-laki; studi menunjukkan bahwa perempuan melakukan 14% sampai 40% dari pelanggaran yang dilaporkan terhadap anak laki-laki dan 6% dari pelanggaran yang dilaporkan terhadap perempuan. Sebagian besar pelanggar yang pelecehan seksual terhadap anak-anak sebelum masa puber adalah pedofil, meskipun beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosis klinis untuk pedofilia.

Read More.. →

Kumpulan Pasal Tentang Pemerkosaan Terhadap Wanita (Update KUHP Nasional)
Update :

Kumpulan Pasal tentang Perkosaan terhadap Perempuan: Memahami Hukum Pidana Indonesia Setelah Berlakunya KUHP Nasional

Tindak pidana perkosaan
merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang mempunyai dampak sangat serius terhadap korban karena perbuatan tersebut tidak hanya menyerang tubuh seseorang, tetapi juga merampas kebebasan seksual, merusak rasa aman, mengganggu martabat, dan dalam banyak keadaan meninggalkan trauma yang dapat berlangsung dalam jangka waktu panjang, sehingga pembahasan mengenai perkosaan dalam hukum Indonesia tidak seharusnya ditempatkan semata-mata sebagai pembahasan mengenai kesusilaan, melainkan sebagai persoalan mengenai perlindungan hak asasi manusia, integritas tubuh, kebebasan individu, serta kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada korban.

Perubahan hukum pidana nasional menjadi sangat penting dalam konteks tersebut karena sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional telah berlaku, sehingga pembahasan mengenai tindak pidana perkosaan tidak lagi dapat hanya menggunakan ketentuan Pasal 285 KUHP lama sebagai rujukan utama, melainkan harus mengacu pada ketentuan baru yang terdapat dalam Pasal 473 KUHP Nasional, dengan tetap memperhatikan hubungan pengaturan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

Perubahan tersebut mempunyai arti penting karena KUHP Nasional memberikan rumusan perkosaan yang lebih luas dibandingkan konstruksi yang terdapat dalam KUHP lama, sementara UU TPKS memberikan kerangka yang lebih komprehensif mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Dengan demikian, seseorang yang ingin memahami ketentuan hukum mengenai perkosaan terhadap perempuan pada tahun 2026 tidak cukup hanya mengetahui satu pasal, tetapi perlu memahami hubungan antara ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dengan ketentuan perlindungan korban dalam UU TPKS.

Hal lain yang juga perlu diluruskan adalah penggunaan istilah “pemerkosaan” dan “perkosaan”, karena dalam terminologi peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan dalam KUHP Nasional adalah “perkosaan”, sehingga istilah tersebut yang lebih tepat digunakan ketika membahas rumusan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 473 KUHP Nasional sebagai Ketentuan Utama tentang Perkosaan
Ketentuan utama mengenai perkosaan dalam hukum pidana nasional saat ini terdapat dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang ditempatkan dalam bagian tindak pidana terhadap tubuh dan memberikan rumusan yang lebih luas daripada ketentuan Pasal 285 KUHP lama.

Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023:
“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa unsur utama tindak pidana perkosaan mencakup adanya pelaku sebagai “Setiap Orang”, adanya korban sebagai “seseorang”, adanya persetubuhan, serta adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang digunakan untuk memaksa korban melakukan persetubuhan, sehingga penerapan pasal tersebut dalam suatu perkara harus dilakukan melalui pembuktian terhadap setiap unsur yang terdapat dalam rumusan tindak pidana tersebut dan tidak dapat hanya didasarkan pada kesimpulan bahwa suatu hubungan seksual terjadi tanpa persetujuan.

Penggunaan istilah “seseorang” dalam rumusan tersebut juga merupakan perubahan penting apabila dibandingkan dengan Pasal 285 KUHP lama yang menggunakan konstruksi “seorang wanita yang bukan istrinya”, karena KUHP Nasional tidak lagi merumuskan korban perkosaan hanya dengan kategori perempuan yang bukan istri pelaku, sehingga cakupan subjek yang memperoleh perlindungan dalam rumusan Pasal 473 menjadi lebih luas.

Kekerasan dan Ancaman Kekerasan sebagai Unsur Perkosaan
Dalam memahami Pasal 473 KUHP Nasional, perlu diperhatikan bahwa pembentuk undang-undang menggunakan dua bentuk sarana pemaksaan, yaitu kekerasan dan ancaman kekerasan, sehingga pemaksaan seksual tidak selalu harus dibuktikan melalui adanya luka fisik pada tubuh korban.

Keberadaan luka pada tubuh korban memang dapat menjadi bagian penting dari pembuktian dalam keadaan tertentu, tetapi ketiadaan luka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa persetubuhan dilakukan secara sukarela, karena korban dapat berada dalam keadaan takut, terancam, tertekan, atau tidak mampu melakukan perlawanan yang efektif ketika perbuatan terjadi, sehingga penilaian terhadap unsur kekerasan atau ancaman kekerasan harus dilakukan berdasarkan keseluruhan keadaan konkret dalam perkara dan alat bukti yang tersedia.

Pendekatan tersebut juga penting untuk mencegah kesalahan pemahaman yang sering kali menempatkan korban dalam posisi seolah-olah harus menunjukkan perlawanan fisik yang ekstrem agar keterangannya dapat dipercaya, padahal hukum pidana harus menilai apakah unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan stereotip mengenai bagaimana seharusnya seorang korban bertindak ketika menghadapi kekerasan seksual.

Perkosaan terhadap Seseorang yang Mengira Pelaku adalah Suami atau Istrinya
KUHP Nasional juga mengatur keadaan tertentu ketika seseorang memberikan persetujuan karena adanya kesalahan mengenai identitas pelaku sebagai pasangan yang sah, sehingga hukum tidak semata-mata melihat keberadaan suatu tindakan persetubuhan, tetapi juga memperhatikan keadaan yang menyebabkan persetujuan tersebut diberikan.

Pasal 473 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 pada pokoknya mengatur persetubuhan dengan seseorang yang memberikan persetujuan karena mengira bahwa pelaku merupakan suami atau istrinya yang sah.

Pengaturan tersebut menunjukkan perkembangan penting dalam memahami konsep persetujuan seksual karena persetujuan yang diberikan berdasarkan identitas yang ternyata palsu memiliki persoalan hukum yang berbeda dengan persetujuan yang diberikan secara sadar berdasarkan keadaan yang sebenarnya, sehingga hukum memberikan perhatian terhadap proses terbentuknya persetujuan dan tidak hanya melihat keberadaan persetujuan secara formal.

Persetubuhan dengan Anak dalam Pasal 473
Perlindungan terhadap anak mendapatkan perhatian khusus dalam KUHP Nasional karena anak merupakan kelompok yang berada dalam posisi rentan dan memerlukan perlindungan hukum yang lebih kuat, terutama ketika berhadapan dengan orang dewasa yang mempunyai kemampuan lebih besar untuk memengaruhi, mengendalikan, menipu, atau mengeksploitasi anak.

Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur persetubuhan dengan Anak.

Ketentuan tersebut harus dibaca secara hati-hati bersama dengan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan seksual, karena perkara seksual yang melibatkan anak memiliki karakteristik hukum yang berbeda dari perkara antara orang dewasa dan harus mempertimbangkan kedudukan anak sebagai subjek yang memperoleh perlindungan khusus dari negara.

Dalam konteks tersebut, penggunaan istilah “suka sama suka” tidak dapat secara sembarangan digunakan untuk menghapus persoalan hukum ketika korban merupakan anak, karena status usia korban, hubungan antara korban dengan pelaku, kondisi korban, serta ketentuan pidana yang secara khusus melindungi anak harus dianalisis berdasarkan fakta perkara dan ketentuan yang berlaku.

Persetubuhan dengan Orang yang Pingsan atau Tidak Berdaya
KUHP Nasional juga memberikan perlindungan terhadap seseorang yang berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, karena seseorang yang berada dalam kondisi demikian pada dasarnya tidak mempunyai kemampuan yang memadai untuk memberikan persetujuan seksual secara bebas dan sadar.

Pasal 473 ayat (2) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur persetubuhan dengan seseorang yang diketahui berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Ketentuan tersebut mempunyai konsekuensi penting dalam praktik karena masyarakat sering kali mengukur kekerasan seksual hanya berdasarkan ada atau tidaknya perlawanan fisik, padahal korban yang berada dalam keadaan tidak berdaya justru mungkin tidak mempunyai kemampuan untuk melawan, meminta pertolongan, atau mengambil keputusan secara bebas, sehingga tidak adanya perlawanan fisik tidak boleh secara otomatis diterjemahkan sebagai adanya persetujuan.

Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas Mental dan/atau Intelektual
KUHP Nasional juga mengatur keadaan tertentu yang melibatkan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual, terutama ketika pelaku mengetahui kondisi tersebut dan memanfaatkannya untuk memperoleh persetujuan atau melakukan persetubuhan dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau menggunakan penyesatan.

Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur keadaan tertentu mengenai persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual yang dilakukan melalui cara-cara sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu dilakukan melalui kekerasan fisik yang dapat dilihat secara langsung, karena eksploitasi terhadap kerentanan seseorang melalui manipulasi, penyalahgunaan posisi, atau penyesatan juga dapat menjadi persoalan pidana apabila memenuhi unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Perbuatan Seksual yang Secara Khusus Dimasukkan dalam Rumusan Perkosaan
KUHP Nasional memberikan rumusan yang lebih terperinci mengenai bentuk perbuatan seksual yang termasuk dalam konstruksi tindak pidana perkosaan, sehingga pemahaman mengenai perkosaan tidak lagi hanya didasarkan pada pengertian persetubuhan sebagaimana yang dikenal dalam rumusan KUHP lama.

Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bentuk perbuatan berupa memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulut pelaku, serta memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya.

Perumusan tersebut memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang berusaha memberikan cakupan yang lebih jelas mengenai bentuk penetrasi seksual yang dapat diperlakukan sebagai perkosaan ketika dilakukan dalam keadaan yang telah ditentukan oleh Pasal 473, sehingga perlindungan hukum tidak bergantung pada pengertian persetubuhan yang terlalu sempit.

Perkosaan dalam Perkawinan
Salah satu perkembangan yang sangat penting dalam KUHP Nasional adalah pengaturan mengenai perkosaan yang dilakukan dalam hubungan perkawinan, karena status perkawinan tidak seharusnya dipahami sebagai pemberian izin permanen kepada salah satu pasangan untuk melakukan hubungan seksual tanpa memperhatikan kehendak pasangannya.

Pasal 473 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, penuntutan dilakukan berdasarkan pengaduan.

Ketentuan tersebut mempunyai arti penting karena menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mengakui kemungkinan terjadinya perkosaan dalam hubungan perkawinan, sekaligus memberikan mekanisme khusus mengenai proses penuntutannya dalam keadaan yang telah ditentukan undang-undang.

Dengan demikian, perkawinan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menganggap bahwa salah satu pasangan kehilangan hak atas tubuhnya sendiri, meskipun penerapan ketentuan pidana tetap harus dilakukan berdasarkan unsur pasal dan mekanisme pengaduan sebagaimana ditentukan oleh hukum.

Perkosaan yang Mengakibatkan Luka Berat
Perbuatan perkosaan dapat menimbulkan berbagai akibat terhadap korban, termasuk luka fisik yang serius, sehingga KUHP Nasional memberikan ketentuan mengenai pemberatan apabila tindak pidana tersebut mengakibatkan luka berat.

Pasal 473 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pemberatan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya mempertimbangkan sifat perbuatannya, tetapi juga memperhatikan akibat yang ditimbulkan terhadap korban, sehingga semakin serius akibat yang ditimbulkan maka semakin berat pula konsekuensi pidana yang dapat dikenakan apabila seluruh unsur pemberatan dapat dibuktikan.

Perkosaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Keadaan menjadi lebih serius ketika tindak pidana perkosaan mengakibatkan korban meninggal dunia, karena akibat tersebut tidak hanya merampas kebebasan seksual korban tetapi juga menghilangkan kehidupan korban, sehingga KUHP Nasional memberikan mekanisme pemberatan pidana terhadap keadaan tersebut.

Pasal 473 ayat (8) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana perkosaan mengakibatkan matinya korban.

Dalam penerapannya, hubungan antara perbuatan pelaku dengan kematian korban tetap harus dibuktikan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah, karena pemberatan pidana tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan dugaan bahwa kematian korban terjadi bersamaan dengan terjadinya perkosaan.

Pemberatan Apabila Korban Memiliki Hubungan Keluarga Tertentu dengan Pelaku
Hubungan antara pelaku dan korban dapat menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan tingkat keseriusan suatu tindak pidana seksual, terutama ketika pelaku menggunakan hubungan kepercayaan atau kedekatan keluarga untuk mengeksploitasi korban yang seharusnya memperoleh perlindungan.

Pasal 473 ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila korban merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwalian pelaku.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan keluarga tidak hanya dapat menjadi konteks terjadinya tindak pidana, tetapi dalam keadaan tertentu justru menjadi faktor yang memperberat pertanggungjawaban karena pelaku telah menyalahgunakan hubungan yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban.

Perkosaan yang Dilakukan Secara Bersama-sama
Tindak pidana seksual yang dilakukan secara bersama-sama mempunyai tingkat bahaya yang lebih besar karena korban berhadapan dengan lebih dari satu pelaku atau orang yang bekerja sama dalam melakukan kejahatan, sehingga hukum memberikan perhatian khusus terhadap keadaan tersebut.

Pasal 473 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Pemberatan tersebut memperlihatkan bahwa hukum mempertimbangkan bukan hanya perbuatan individual masing-masing pelaku, tetapi juga keadaan ketika beberapa orang secara sadar bekerja sama dalam melakukan tindak pidana, karena kerja sama tersebut dapat meningkatkan kerentanan korban dan memperbesar dampak kejahatan.

Perkosaan Secara Tegas Diakui sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Salah satu ketentuan yang sangat penting dalam memahami hubungan antara KUHP Nasional dan UU TPKS terdapat dalam Pasal 473 ayat (11), karena pembentuk undang-undang secara eksplisit menghubungkan tindak pidana perkosaan dengan rezim kekerasan seksual.

Pasal 473 ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ketentuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa perkosaan tidak hanya dipahami sebagai kejahatan terhadap kesusilaan, melainkan sebagai bentuk kekerasan seksual yang memiliki konsekuensi terhadap mekanisme perlindungan dan pemulihan korban.

Pasal 4 UU TPKS dan Kedudukan Perkosaan sebagai Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu dasar hukum terpenting dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia, karena undang-undang tersebut tidak hanya mengatur mengenai tindak pidana, tetapi juga mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan hak korban, koordinasi pemerintah, serta keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban.

Pasal 4 ayat (2) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022:
“Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkosaan; ...”

Pengaturan tersebut mempunyai arti bahwa perkosaan secara eksplisit ditempatkan dalam rezim tindak pidana kekerasan seksual, sehingga penanganan perkara perkosaan harus memperhatikan bukan hanya kepentingan negara dalam menghukum pelaku, tetapi juga hak korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

Mengapa UU TPKS Tetap Penting Setelah KUHP Nasional Berlaku?
Berlakunya KUHP Nasional tidak berarti UU TPKS kehilangan relevansinya, karena kedua undang-undang tersebut memiliki fungsi pengaturan yang saling berkaitan tetapi tidak sepenuhnya sama, dengan KUHP Nasional memberikan rumusan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 473 sementara UU TPKS menyediakan kerangka yang lebih luas mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual.

Pendekatan tersebut penting karena perkara kekerasan seksual tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pelaku dan ancaman pidananya, sebab korban juga mempunyai hak yang harus dijamin negara, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman dan tekanan, hak atas penanganan yang bermartabat, serta hak atas pemulihan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keberhasilan sistem hukum dalam menangani perkosaan tidak seharusnya hanya diukur dari kemampuan negara menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa korban tidak kembali menjadi korban dalam proses hukum melalui intimidasi, stigma, penyalahgunaan informasi pribadi, pemeriksaan yang tidak sensitif terhadap trauma, atau perlakuan lain yang merendahkan martabat korban.

Perkosaan terhadap Perempuan dan Persoalan Persetujuan
Pembahasan mengenai perkosaan terhadap perempuan tidak dapat dipisahkan dari persoalan persetujuan karena inti dari kekerasan seksual berkaitan dengan pelanggaran terhadap kehendak seksual seseorang, meskipun dalam konteks Pasal 473 KUHP Nasional unsur tindak pidananya harus dibaca berdasarkan rumusan pasal secara keseluruhan dan tidak dapat disederhanakan hanya menjadi formula “tidak ada persetujuan berarti otomatis perkosaan”.

Dalam praktik hukum, pembuktian harus tetap berpegang pada unsur tindak pidana yang dirumuskan oleh undang-undang, sementara keadaan korban, hubungan antara korban dan pelaku, bentuk tekanan, ancaman, kekerasan, keadaan tidak berdaya, usia korban, serta kondisi lain yang disebut secara eksplisit dalam Pasal 473 harus dinilai sesuai dengan fakta perkara.

Pendekatan tersebut sekaligus menunjukkan mengapa masyarakat harus berhati-hati dalam memberikan penilaian terhadap korban karena pertanyaan seperti apakah korban melawan, mengapa korban tidak berteriak, mengapa korban masih berkomunikasi dengan pelaku setelah kejadian, atau mengapa korban tidak segera melaporkan peristiwa tersebut tidak dapat digunakan secara otomatis untuk menyimpulkan bahwa perkosaan tidak terjadi, sebab reaksi seseorang terhadap kekerasan seksual sangat kompleks dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan persoalan pembuktian hukum.

Perbedaan Pasal 285 KUHP Lama dengan Pasal 473 KUHP Nasional
Perubahan dari KUHP lama menuju KUHP Nasional menjadi salah satu bagian yang paling penting dalam memahami perkembangan hukum mengenai perkosaan di Indonesia.

Pasal 285 KUHP lama menggunakan rumusan yang pada dasarnya berfokus pada laki-laki yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh, sedangkan Pasal 473 KUHP Nasional menggunakan istilah “Setiap Orang” dan “seseorang” serta mengatur beberapa keadaan khusus yang secara eksplisit dimasukkan dalam cakupan tindak pidana perkosaan.

Perubahan tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam kebijakan kriminal Indonesia yang berusaha memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap integritas seksual seseorang, sekaligus meninggalkan rumusan lama yang memiliki keterbatasan karena menggunakan konstruksi korban perempuan yang bukan istri.

Karena itu, artikel atau tulisan hukum yang diterbitkan setelah berlakunya KUHP Nasional sebaiknya tidak lagi menyebut Pasal 285 KUHP lama sebagai satu-satunya dasar hukum mengenai perkosaan tanpa memberikan penjelasan bahwa ketentuan tersebut telah berada dalam rezim KUHP lama dan bahwa ketentuan utama yang berlaku sekarang terdapat dalam Pasal 473 KUHP Nasional.

Perkosaan Bukan Satu-satunya Bentuk Kekerasan Seksual
Meskipun perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang paling serius, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai perkosaan karena UU TPKS mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual dengan unsur dan karakteristik masing-masing.

UU TPKS mengatur sejumlah tindak pidana seperti pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik, sedangkan perkosaan merupakan salah satu tindak pidana kekerasan seksual yang secara khusus disebut dalam Pasal 4 ayat (2).

Pembedaan tersebut penting dalam penulisan dan analisis hukum karena penggunaan istilah yang tidak tepat dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan pasal yang diterapkan, padahal setiap tindak pidana mempunyai unsur yang harus dibuktikan secara tersendiri.

Hak Korban dalam Perkara Perkosaan
Pendekatan hukum terhadap perkosaan tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku karena korban juga mempunyai kedudukan sebagai subjek hukum yang hak-haknya harus dilindungi selama proses penegakan hukum berlangsung, dan UU TPKS secara khusus dibentuk untuk memperkuat mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Negara harus memastikan bahwa korban tidak mengalami penderitaan kedua akibat proses hukum yang tidak sensitif, karena korban yang telah mengalami kekerasan seksual dapat kembali mengalami tekanan ketika harus memberikan keterangan, menghadapi pelaku, berhadapan dengan keluarga pelaku, menghadapi stigma masyarakat, atau menghadapi penyebaran informasi pribadi mengenai dirinya.

Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap korban bukanlah bentuk keberpihakan yang mengabaikan hak tersangka atau terdakwa, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan tetap menghormati martabat manusia, hak korban, serta hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Apakah Perkosaan Otomatis Harus Menghasilkan Hukuman Maksimal?
Pertanyaan mengenai pidana maksimal perlu ditempatkan dalam kerangka hukum pidana yang tepat karena ancaman pidana dalam undang-undang merupakan batas maksimum yang dapat dijatuhkan apabila unsur tindak pidana terbukti, bukan berarti setiap perkara yang memenuhi unsur perkosaan harus selalu dijatuhi pidana maksimum tanpa mempertimbangkan keadaan konkret perkara.

Hakim dalam menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta keadaan yang relevan dalam perkara, termasuk tingkat kesalahan pelaku, akibat terhadap korban, keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta faktor lain yang ditentukan oleh hukum pidana.

Namun, prinsip tersebut tidak boleh digunakan untuk meremehkan beratnya tindak pidana perkosaan karena hukum secara eksplisit memberikan ancaman pidana yang serius dan memberikan pemberatan dalam keadaan tertentu, termasuk apabila korban mengalami luka berat, meninggal dunia, atau terdapat keadaan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 473.

UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Penyesuaian Hukum Pidana
Dalam membahas hukum pidana yang berlaku pada 2026, penting pula memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena undang-undang tersebut diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar UU Nomor 1 Tahun 2023 agar selaras dengan sistem pidana dalam KUHP Nasional.

Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2026 tidak berarti Pasal 473 KUHP Nasional harus diganti atau diabaikan, tetapi menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia sedang berada dalam masa konsolidasi setelah berlakunya KUHP Nasional, sehingga ketika membahas suatu tindak pidana yang berkaitan dengan beberapa undang-undang, penulis maupun praktisi hukum perlu memastikan hubungan antara ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dengan ketentuan khusus di luar KUHP.

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Berdasarkan hukum positif yang berlaku pada 2026, ketentuan utama mengenai perkosaan terdapat dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, sementara UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan kerangka yang lebih luas mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual, sehingga kedua rezim hukum tersebut perlu dipahami secara bersama-sama ketika seseorang melakukan analisis mengenai perkosaan di Indonesia.

Pasal 473 KUHP Nasional menunjukkan perkembangan penting karena rumusan perkosaan tidak lagi menggunakan konstruksi korban perempuan yang bukan istri sebagaimana Pasal 285 KUHP lama, melainkan menggunakan istilah “seseorang” dan memasukkan berbagai keadaan khusus yang dapat membentuk tindak pidana perkosaan, termasuk persetubuhan dengan anak, persetubuhan dengan orang yang pingsan atau tidak berdaya, keadaan tertentu yang melibatkan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual, serta bentuk penetrasi seksual tertentu yang secara tegas diatur dalam pasal tersebut.

Perubahan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana Indonesia dalam memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap integritas tubuh dan kebebasan seksual seseorang, sementara UU TPKS memperkuat dimensi perlindungan korban sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan kebutuhan korban untuk memperoleh perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang layak.

Dengan demikian, apabila seseorang mencari “pasal tentang perkosaan terhadap perempuan”, rujukan utama dalam hukum positif Indonesia saat ini adalah Pasal 473 KUHP Nasional, dengan tetap memperhatikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, ketentuan perlindungan anak apabila korbannya anak, serta ketentuan lain yang relevan berdasarkan fakta konkret suatu perkara.

Yang tidak kalah penting adalah memahami bahwa hukum mengenai perkosaan tidak seharusnya hanya dipelajari sebagai daftar pasal dan ancaman pidana, karena di balik setiap rumusan tersebut terdapat persoalan mengenai tubuh manusia, kebebasan seksual, martabat korban, hubungan kekuasaan, kerentanan, dan tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa seseorang yang mengalami kekerasan seksual tidak dibiarkan menghadapi akibat kejahatan seorang diri.

Catatan: untuk keperluan skripsi, artikel jurnal, pendapat hukum, atau publikasi profesional, rumusan pasal sebaiknya diperiksa kembali langsung pada naskah resmi peraturan perundang-undangan karena hukum pidana Indonesia telah memasuki rezim baru sejak 2 Januari 2026 dan terdapat proses penyesuaian berbagai ketentuan pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
Catatan Advokat Kantor Hukum ABR & Partners

Artikel Terkait Pemerkosaan :
Catatan Artikel
Artikel di bawah ini merupakan arsip dari artikel pertama yang diterbitkan pada tahun 2014. Seiring dengan perkembangan informasi, perubahan peraturan, dan pembaruan materi, substansi artikel tersebut mungkin telah diperbarui atau dikembangkan dalam artikel yang tercantum di atas.

Artikel lama ini tetap ditampilkan semata-mata sebagai arsip dan dokumentasi sejarah penerbitan blog, sehingga pembaca dapat melihat perkembangan konten dari waktu ke waktu. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan sesuai dengan ketentuan terbaru, silakan merujuk pada artikel yang telah diperbarui di atas.


Artikel Lama/ Arsip Artikel :
Pemerkosaan terhadap wanita
Pemerkosaan wanita di Indonesia dihadapkan pada batasan undang-undang tentang pemerkosaan yang mencerminkan budaya dominasi pria terhadap wanita. Undang-undang dinilai lebih melindungi kepentingan pria dibandingkan korban. Pendapat seperti ini muncul karena di dalam undang-undang mensyaratkan terjadinya perkosaan dengan adanya penetrasi vaginal dari pelaku. Sementara itu perbuatan memaksakan hubungan anal dan oral serta memasukkan benda-benda lain seperti jari atau botol ke dalam vagina tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerkosaan. Sebagai tindak lanjut keprihatinan terhadap undang-undang perkosaan, sejak tahun 1991 telah dirancang rumusan baru mengenai peraturan untuk tindak perkosaan.

Catatan komisi nasional (Komnas) perempuan dalam 15 tahun terakhir menunjukkan bahwa setiap dua jam sekali, satu orang perempuan mengalami kasus perkosaan. Dalam satu hari, 20 orang perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani, permasalahan kekerasan seksual yang dimaksud bukan hanya perkosaan, melainkan bisa dikategorikan dalam 15 bentuk. Kejadian ini banyak dirasakan oleh perempuan tetapi tidak diketahui sebagai bentuk kekerasan.

Read More.. →

Pembahasan Lengkap Pasal Pemerkosaan Pasal 285-288 KUHP Lama Dan Pasal 473 KUHP Baru
Update :

I. Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan dalam KUHP Lama
Tindak pidana perkosaan di dalam KUHP termasuk ke dalam kejahatan kesusilaan. Kejahatan perkosaan diatur dalam Buku II KUHP yang dijabarkan dalam beberapa pasal. Kata perkosaan hanya akan ditemukan dalam bunyi Pasal 285 KUHP. Kejahatan ini menurut KUHP hanya dapat dilakukan oleh laki-laki sebagai pelakunya. Dibentuknya peraturan dibidang ini, ditunjukan untuk melindungi kepentingan hukum perempuan. Baca juga : Pengertian Dan Penjelasan Tindak Pidana Perkosaan Dalam KUHP

Adapun pasal-pasal yang mengatur tindak pidana perkosaan sebagaimana yang tercantum dalam KUHP, adalah sebagai berikut :

Read More.. →

Pengertian Dan Penjelasan Tindak Pidana Perkosaan Dalam KUHP Lama Dan KUHP Baru
Update :

I. Memahami Tindak Pidana Perkosaan
Tindak pidana perkosaan merupakan masalah yang sangat serius. Adanya keengganan korban untuk melaporkan karena tidak di dukung oleh keluarga dan masih melekatnya budaya malu di dalam masyarakat untuk mendiskusikan persoalan perkosaan secara terbuka. Hanya sedikit korban dan keluarganya yang kemudian melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib. Selain itu media massa juga hanya mengungkapkan sebagian kecil dari kasus-kasus yang dilaporkan pada polisi.

Tindak pidana perkosaan adalah tindak pidana konvensional yang saat ini semakin sering terjadi namun selalu sulit untuk di adili karena salah satunya adanya keenganan korban untuk melaporkannya. Hingga saat ini masing terjadi pro dan kontra atas konsepsi dan pengertian tindak pidana perkosaan serta cara penanggulangannya. Akan tetapi tindak pidana perkosaan baik secara yuridis dan sosiologis merupakan tindakan yang sangat dicela dan sangat merugikan pihak korban.

Read More.. →

Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual Dan Cara Mengantisipasinya
Update :

Pelecehan seksual masih menjadi persoalan serius yang dapat terjadi di berbagai tempat, mulai dari lingkungan kerja, sekolah, kampus, transportasi umum, ruang publik, lingkungan keluarga, hingga ruang digital. Bentuknya pun tidak selalu berupa sentuhan fisik atau tindakan yang terlihat secara langsung, karena komentar bernuansa seksual, pesan yang tidak diinginkan, gestur tertentu, pengiriman materi seksual, sampai tindakan menyentuh tubuh seseorang tanpa persetujuan dapat menjadi bagian dari perilaku yang merendahkan martabat dan mengganggu rasa aman korban. Karena itu, memahami apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual menjadi penting agar masyarakat tidak lagi menganggap tindakan tersebut sebagai sekadar candaan, godaan, atau persoalan pribadi yang harus ditoleransi oleh korban.

Dalam konteks hukum Indonesia, pembahasan mengenai pelecehan seksual juga tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Undang-undang tersebut masih berlaku dan secara khusus mengatur pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, penanganan perkara, perlindungan korban, pemulihan korban, serta berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Di sisi lain, sejak 2 Januari 2026 Indonesia juga telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang kemudian disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga ketentuan mengenai perbuatan cabul dan sejumlah tindak pidana seksual perlu dibaca dalam kerangka hukum pidana yang baru.

Apa yang Dimaksud dengan Pelecehan Seksual?
Pelecehan seksual pada dasarnya merupakan perilaku bernuansa seksual yang tidak dikehendaki oleh orang yang menjadi sasaran dan dapat menyerang martabat, kehormatan, rasa aman, atau kebebasan seseorang dalam menentukan batas terhadap tubuh dan kehidupan seksualnya. Perilaku tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk sehingga tidak tepat apabila pelecehan seksual hanya dipahami sebagai tindakan menyentuh tubuh korban secara paksa. Dalam kehidupan sehari-hari, tindakan berupa komentar seksual terhadap tubuh seseorang, candaan seksual yang terus dilakukan meskipun sudah diminta berhenti, ajakan seksual yang tidak diinginkan, memperlihatkan materi seksual kepada orang lain, maupun tindakan fisik tertentu juga dapat menjadi persoalan yang serius apabila dilakukan tanpa kehendak orang yang menjadi sasaran.

Pemahaman tersebut sejalan dengan pendekatan hukum yang berkembang di Indonesia, khususnya melalui UU TPKS yang membedakan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual. UU TPKS secara khusus memasukkan pelecehan seksual fisik sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sementara pelecehan seksual nonfisik juga mendapatkan pengaturan tersendiri. Undang-undang ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu harus didahului oleh pemukulan, luka fisik, atau hubungan seksual, karena tindakan yang menyerang tubuh, seksualitas, martabat, atau kebebasan seseorang juga dapat memperoleh konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menggunakan ukuran “hanya bercanda” atau “tidak bermaksud serius” sebagai satu-satunya cara untuk menilai suatu tindakan. Yang perlu dilihat adalah perilaku yang dilakukan, konteksnya, hubungan antara pelaku dan korban, adanya kehendak atau penolakan dari korban, serta apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana tertentu. Dalam perkara hukum, penamaan sehari-hari seperti “pelecehan seksual” belum otomatis menentukan pasal pidana yang digunakan, sebab aparat penegak hukum harus mencocokkan fakta konkret dengan unsur tindak pidana yang terdapat dalam undang-undang.

Pelecehan Seksual Tidak Selalu Berupa Sentuhan Fisik
Salah satu kesalahpahaman yang masih sering terjadi adalah anggapan bahwa pelecehan seksual baru terjadi apabila seseorang menyentuh bagian tubuh orang lain. Padahal, dalam praktiknya, perilaku bernuansa seksual dapat dilakukan tanpa kontak fisik sama sekali, misalnya dengan memberikan komentar seksual terhadap tubuh seseorang, mengirimkan pesan seksual yang tidak diinginkan, menunjukkan gambar atau materi bermuatan seksual kepada orang lain, membuat candaan seksual secara terus-menerus, atau melakukan komunikasi yang membuat seseorang merasa terintimidasi dan direndahkan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah menjelaskan bahwa pelecehan seksual dapat muncul dalam bentuk fisik, verbal, bahasa tubuh, tulisan atau grafis, serta perilaku psikologis atau emosional yang memiliki muatan seksual.

Dalam UU TPKS, pelecehan seksual nonfisik diatur sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sedangkan pelecehan seksual fisik juga memperoleh pengaturan tersendiri. Pendekatan tersebut penting karena perkembangan teknologi dan perubahan pola komunikasi membuat seseorang dapat mengalami pelecehan tanpa pernah bertemu langsung dengan pelaku. Pesan pribadi, unggahan, komunikasi elektronik, maupun tindakan lain melalui perangkat digital dapat menjadi bagian dari persoalan kekerasan seksual apabila memenuhi unsur yang ditentukan dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, bukan berarti setiap perkataan yang membuat seseorang tidak nyaman secara otomatis merupakan tindak pidana tertentu. Untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat dipidana, harus diperiksa unsur pasalnya, bentuk perbuatannya, konteks kejadian, serta alat bukti yang tersedia. Perbedaan antara perilaku yang tidak pantas, pelecehan seksual, kekerasan seksual, perbuatan cabul, dan tindak pidana seksual lainnya menjadi penting karena setiap kategori dapat memiliki unsur dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Pelecehan Seksual Fisik dan Perbuatan Cabul dalam Hukum Pidana
Pelecehan seksual fisik dalam UU TPKS pada dasarnya menyangkut tindakan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. UU TPKS memberikan ancaman pidana terhadap bentuk pelecehan seksual fisik tertentu, dan ancamannya dapat menjadi lebih berat apabila perbuatan dilakukan dengan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau kondisi hubungan tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang. Dengan demikian, hubungan antara pelaku dan korban juga dapat menjadi faktor penting dalam menilai suatu peristiwa.

Selain UU TPKS, KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga mengatur mengenai perbuatan cabul. Pasal 414 KUHP antara lain mengatur perbuatan cabul terhadap orang lain, termasuk perbuatan yang dilakukan secara terbuka, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maupun dalam bentuk tertentu yang berkaitan dengan materi pornografi. Pasal 415 kemudian mengatur perbuatan cabul terhadap orang yang diketahui atau patut diduga sebagai Anak serta terhadap orang yang diketahui tidak berdaya atau tidak sadar dalam kondisi tertentu.

Perbedaan antara pelecehan seksual fisik berdasarkan UU TPKS dan perbuatan cabul dalam KUHP tidak boleh disederhanakan hanya berdasarkan ada atau tidaknya sentuhan. Aparat penegak hukum harus melihat konstruksi perbuatan dan unsur hukum yang terpenuhi dalam perkara konkret, termasuk apakah terdapat kekerasan, ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, korban merupakan Anak, korban berada dalam keadaan tidak berdaya, atau terdapat keadaan lain yang secara khusus diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, seseorang yang mengalami tindakan seksual yang tidak diinginkan sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan sendiri pasal yang pasti dikenakan kepada pelaku, melainkan mendokumentasikan fakta dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang untuk dinilai berdasarkan ketentuan hukum.

Pelecehan Seksual di Ruang Digital Juga Perlu Diwaspadai
Perkembangan teknologi membuat pelecehan seksual dapat terjadi tanpa pertemuan langsung antara pelaku dan korban. Seseorang dapat menerima pesan seksual yang tidak diminta, foto atau video bermuatan seksual, ajakan seksual berulang-ulang, komentar seksual di media sosial, atau bentuk komunikasi digital lain yang membuat korban merasa terancam, direndahkan, dipermalukan, atau kehilangan rasa aman. Dalam konteks UU TPKS, kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang secara khusus mendapatkan pengaturan, sehingga ruang digital bukanlah wilayah yang berada di luar perlindungan hukum.

Apabila seseorang mengalami pelecehan melalui media elektronik, korban sebaiknya tidak langsung menghapus seluruh percakapan karena merasa malu atau ingin melupakan kejadian tersebut. Tangkapan layar, rekaman percakapan, nama akun, tautan unggahan, waktu kejadian, nomor telepon, alamat surat elektronik, maupun informasi lain yang menunjukkan hubungan antara pelaku dan korban dapat menjadi bagian dari dokumentasi yang berguna untuk menjelaskan peristiwa. Bukti digital sebaiknya disimpan secara aman dan, apabila memungkinkan, dibuat cadangan agar korban tidak kehilangan satu-satunya salinan ketika perangkat mengalami kerusakan atau akun tidak lagi dapat diakses.

Di sisi lain, korban juga perlu berhati-hati agar bukti tidak justru disebarkan secara luas sehingga memperbesar kerugian atau membuka identitas dan informasi pribadi korban kepada publik. Tidak semua bukti harus dipublikasikan di media sosial untuk membuat perkara menjadi serius, karena proses hukum memiliki mekanisme tersendiri untuk menerima dan menilai alat bukti. Pendekatan yang lebih aman adalah menyimpan bukti asli, mencatat kronologi secara sistematis, kemudian menyerahkannya kepada aparat penegak hukum, pendamping korban, atau lembaga layanan yang dapat membantu menentukan langkah berikutnya.

Bagaimana Cara Mengantisipasi Pelecehan Seksual?
Antisipasi pertama dapat dilakukan dengan mengenali batas pribadi dan memahami bahwa setiap orang memiliki hak untuk menentukan batas terhadap tubuh, komunikasi, dan interaksi seksual yang diterimanya. Dalam lingkungan kerja, misalnya, seseorang tidak seharusnya merasa wajib menerima candaan seksual, komentar mengenai bentuk tubuh, ajakan seksual berulang, atau sentuhan yang tidak diinginkan hanya karena pelakunya merupakan atasan, rekan kerja, klien, atau orang yang memiliki posisi lebih tinggi. Begitu pula dalam lingkungan pendidikan, status sebagai guru, dosen, senior, pembina, atau orang yang memiliki pengaruh tidak memberikan hak kepada seseorang untuk memperlakukan orang lain secara seksual tanpa dasar dan tanpa kehendak yang bersangkutan.

Antisipasi juga dapat dilakukan dengan menciptakan lingkungan yang tidak menormalisasi candaan seksual dan perilaku yang merendahkan orang lain. Ketika sebuah lingkungan terus menganggap komentar seksual sebagai sesuatu yang lucu, korban dapat merasa tidak memiliki ruang untuk menolak, sementara pelaku memperoleh kesan bahwa perilakunya dapat diterima. Karena itu, pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab calon korban, tetapi juga merupakan tanggung jawab keluarga, sekolah, perguruan tinggi, tempat kerja, komunitas, pemerintah, dan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam lingkungan digital, langkah antisipasi dapat dilakukan dengan mengatur privasi akun, membatasi interaksi dengan akun yang tidak dikenal, menggunakan fitur blokir dan pelaporan ketika diperlukan, serta tidak memberikan informasi pribadi kepada orang yang belum dipercaya. Meskipun langkah-langkah tersebut tidak dapat menjamin seseorang terbebas sepenuhnya dari pelecehan seksual, kebiasaan menjaga keamanan digital dapat mengurangi sejumlah risiko dan mempermudah korban mempertahankan bukti ketika terjadi pelanggaran. Yang perlu ditekankan, langkah pencegahan bukan berarti korban bertanggung jawab atas tindakan pelaku, karena tanggung jawab atas tindakan pelecehan tetap berada pada orang yang melakukan perbuatan tersebut.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Pelecehan Seksual?
Jika mengalami pelecehan seksual, langkah pertama yang dapat dipertimbangkan adalah mengutamakan keselamatan dan menjauh dari situasi yang berpotensi membahayakan apabila keadaan memungkinkan. Korban tidak harus menghadapi pelaku sendirian apabila terdapat risiko kekerasan, ancaman, atau tekanan psikologis, sehingga meminta bantuan orang yang dipercaya dapat menjadi langkah penting untuk menciptakan situasi yang lebih aman. Dalam kondisi darurat, keselamatan korban harus ditempatkan di atas keinginan untuk segera mengumpulkan bukti atau melakukan konfrontasi dengan pelaku.

Setelah berada dalam keadaan yang lebih aman, korban dapat mencatat kronologi kejadian secara sedetail mungkin, termasuk tanggal, waktu, tempat, identitas atau ciri pelaku, apa yang dikatakan atau dilakukan, siapa saja yang mengetahui kejadian tersebut, serta bagaimana kejadian berlangsung setelahnya. Bukti yang berkaitan dengan peristiwa juga sebaiknya dipertahankan, termasuk percakapan elektronik, rekaman, foto, surat elektronik, dokumen, atau informasi lain yang dapat membantu menjelaskan kejadian. Dalam perkara pidana, pembuktian merupakan bagian penting dari proses hukum, sehingga dokumentasi yang dibuat sedekat mungkin dengan waktu kejadian dapat membantu korban dan pendampingnya menyusun kronologi secara lebih konsisten.

Korban juga dapat mencari bantuan melalui jalur yang sesuai dengan situasinya, seperti kepolisian, lembaga layanan korban, pendamping hukum, layanan di lingkungan pendidikan atau tempat kerja, maupun mekanisme perlindungan lain yang tersedia. UU TPKS menempatkan penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban sebagai bagian penting dari sistem penanganan kekerasan seksual, sehingga persoalan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Undang-undang tersebut juga dirancang untuk memberikan kerangka yang lebih komprehensif sejak proses pelaporan dan penanganan perkara sampai perlindungan serta pemulihan korban.

Jangan Menyalahkan Korban karena Cara Berpakaian atau Bergaul
Salah satu persoalan yang sering muncul setelah terjadi pelecehan seksual adalah kecenderungan menyalahkan korban berdasarkan pakaian, gaya bicara, pergaulan, tempat korban berada, atau hubungan korban dengan pelaku. Cara berpikir seperti ini keliru karena pilihan pakaian atau gaya hidup seseorang tidak memberikan izin kepada orang lain untuk melakukan tindakan seksual yang tidak dikehendaki. Demikian pula, kedekatan antara korban dan pelaku, hubungan pertemanan, hubungan pekerjaan, atau interaksi sebelumnya tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai persetujuan untuk tindakan seksual berikutnya.

Persetujuan terhadap suatu bentuk interaksi juga tidak boleh begitu saja ditafsirkan sebagai persetujuan terhadap semua tindakan seksual. Seseorang dapat bersedia bertemu dengan orang lain tetapi menolak sentuhan tertentu, dapat menerima komunikasi biasa tetapi tidak menghendaki pesan seksual, atau dapat menghentikan persetujuan yang sebelumnya pernah diberikan. Karena itu, masyarakat perlu menghindari pola pikir yang menganggap bahwa korban kehilangan hak untuk menolak hanya karena sebelumnya pernah berinteraksi secara dekat dengan pelaku.

Sikap lingkungan setelah kejadian juga sangat menentukan kondisi korban. Pertanyaan yang menyudutkan, tuduhan bahwa korban mencari perhatian, penyebaran identitas korban, atau penghakiman di media sosial dapat menambah penderitaan korban dan bahkan membuat orang lain takut melaporkan kejadian serupa. Pendekatan yang lebih tepat adalah mendengarkan korban, membantu memastikan keselamatannya, menjaga kerahasiaan informasi sensitif, membantu mengamankan bukti, dan menghubungkan korban dengan layanan atau proses hukum yang relevan.

Apa Saja Dasar Hukum yang Berkaitan dengan Pelecehan Seksual?
Dasar hukum utama yang perlu diketahui saat membahas pelecehan seksual saat ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur tidak hanya jenis tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan hak korban, koordinasi pemerintah, serta keterlibatan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. UU TPKS juga memasukkan pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus.

Selain UU TPKS, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 juga penting diperhatikan karena sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHP tersebut mengatur antara lain perbuatan cabul dalam Pasal 414 dan ketentuan terkait perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya atau Anak dalam Pasal 415, disertai ketentuan lanjutan mengenai kondisi tertentu yang dapat memperberat pertanggungjawaban pidana. KUHP Nasional sendiri telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga untuk perkara yang terjadi setelah berlakunya KUHP Nasional, pembacaan ketentuan pidananya perlu memperhatikan versi peraturan yang telah disesuaikan tersebut.

Dalam perkara yang melibatkan Anak, ketentuan lain mengenai perlindungan Anak juga dapat menjadi relevan sesuai dengan bentuk perbuatannya dan konstruksi perkara. Demikian pula apabila tindakan seksual terjadi dalam rumah tangga, melalui media elektronik, dalam hubungan kerja, atau berkaitan dengan eksploitasi dan perdagangan orang, dapat terdapat peraturan perundang-undangan lain yang harus dipertimbangkan secara bersama-sama. Karena itu, satu kejadian tidak selalu hanya berkaitan dengan satu undang-undang, dan penentuan pasal yang tepat harus didasarkan pada fakta serta unsur hukum yang benar-benar terpenuhi.

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Pelecehan seksual bukan sekadar persoalan candaan yang dianggap kelewatan, melainkan persoalan yang dapat menyentuh martabat, keamanan, kebebasan, dan hak seseorang atas tubuh serta kehidupan pribadinya. Bentuknya dapat beragam, mulai dari tindakan fisik, perkataan, gestur, komunikasi tertulis, perilaku melalui media elektronik, sampai bentuk lain yang dalam keadaan tertentu dapat masuk ke dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual atau perbuatan cabul. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua kasus memiliki pasal yang sama, tetapi setiap peristiwa harus dinilai berdasarkan bentuk perbuatan, kondisi korban, hubungan antara pelaku dan korban, serta unsur tindak pidana yang diatur dalam hukum.

Bagi masyarakat, langkah pencegahan dapat dimulai dengan menghormati batas pribadi, tidak menormalisasi candaan seksual, menjaga keamanan ketika berinteraksi di ruang publik maupun digital, dan berani mencari bantuan ketika terjadi perilaku yang mengancam keselamatan atau martabat. Bagi korban, hal terpenting adalah memastikan keselamatan, mempertahankan bukti yang tersedia, mencatat kronologi, serta mencari bantuan dari pihak yang dapat memberikan perlindungan dan pendampingan. UU TPKS sendiri memberikan kerangka hukum yang menempatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban sebagai bagian penting dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Dengan berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026 dan tetap berlakunya UU TPKS, pemahaman masyarakat mengenai pelecehan seksual juga perlu terus diperbarui agar tidak menggunakan ukuran hukum yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan pidana. Yang paling penting, masyarakat harus memahami bahwa mencegah pelecehan seksual bukan hanya tugas seseorang untuk “menghindari” pelaku, tetapi merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang menghormati batas, martabat, keselamatan, dan hak setiap orang.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, SH.


ARSIP ARTIKEL TERDAHULU
Perkembangan ilmu pengetahuan sangat mempengaruhi pola pikir pakar hukum  untuk membedakan pengertian tindak pidana pelecehan seksual. Mengenai istilah “ tindak pidana “dari para sarjana hukum tidak ada keseragaman pendapat, tetapi semuanya merupakan terjemahan dari istilah belanda “starbaar feit “. Menurut Moeljatno  “tindak pidana” merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman hukuman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.

Read More.. →