Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang mempunyai dampak sangat serius terhadap korban karena perbuatan tersebut tidak hanya menyerang tubuh seseorang, tetapi juga merampas kebebasan seksual, merusak rasa aman, mengganggu martabat, dan dalam banyak keadaan meninggalkan trauma yang dapat berlangsung dalam jangka waktu panjang, sehingga pembahasan mengenai perkosaan dalam hukum Indonesia tidak seharusnya ditempatkan semata-mata sebagai pembahasan mengenai kesusilaan, melainkan sebagai persoalan mengenai perlindungan hak asasi manusia, integritas tubuh, kebebasan individu, serta kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada korban.
Perubahan hukum pidana nasional menjadi sangat penting dalam konteks tersebut karena sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional telah berlaku, sehingga pembahasan mengenai tindak pidana perkosaan tidak lagi dapat hanya menggunakan ketentuan Pasal 285 KUHP lama sebagai rujukan utama, melainkan harus mengacu pada ketentuan baru yang terdapat dalam Pasal 473 KUHP Nasional, dengan tetap memperhatikan hubungan pengaturan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Perubahan tersebut mempunyai arti penting karena KUHP Nasional memberikan rumusan perkosaan yang lebih luas dibandingkan konstruksi yang terdapat dalam KUHP lama, sementara UU TPKS memberikan kerangka yang lebih komprehensif mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Dengan demikian, seseorang yang ingin memahami ketentuan hukum mengenai perkosaan terhadap perempuan pada tahun 2026 tidak cukup hanya mengetahui satu pasal, tetapi perlu memahami hubungan antara ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dengan ketentuan perlindungan korban dalam UU TPKS.
Hal lain yang juga perlu diluruskan adalah penggunaan istilah “pemerkosaan” dan “perkosaan”, karena dalam terminologi peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan dalam KUHP Nasional adalah “perkosaan”, sehingga istilah tersebut yang lebih tepat digunakan ketika membahas rumusan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 473 KUHP Nasional sebagai Ketentuan Utama tentang Perkosaan
Ketentuan utama mengenai perkosaan dalam hukum pidana nasional saat ini terdapat dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang ditempatkan dalam bagian tindak pidana terhadap tubuh dan memberikan rumusan yang lebih luas daripada ketentuan Pasal 285 KUHP lama.
Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023:
“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa unsur utama tindak pidana perkosaan mencakup adanya pelaku sebagai “Setiap Orang”, adanya korban sebagai “seseorang”, adanya persetubuhan, serta adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang digunakan untuk memaksa korban melakukan persetubuhan, sehingga penerapan pasal tersebut dalam suatu perkara harus dilakukan melalui pembuktian terhadap setiap unsur yang terdapat dalam rumusan tindak pidana tersebut dan tidak dapat hanya didasarkan pada kesimpulan bahwa suatu hubungan seksual terjadi tanpa persetujuan.
Penggunaan istilah “seseorang” dalam rumusan tersebut juga merupakan perubahan penting apabila dibandingkan dengan Pasal 285 KUHP lama yang menggunakan konstruksi “seorang wanita yang bukan istrinya”, karena KUHP Nasional tidak lagi merumuskan korban perkosaan hanya dengan kategori perempuan yang bukan istri pelaku, sehingga cakupan subjek yang memperoleh perlindungan dalam rumusan Pasal 473 menjadi lebih luas.
Kekerasan dan Ancaman Kekerasan sebagai Unsur Perkosaan
Dalam memahami Pasal 473 KUHP Nasional, perlu diperhatikan bahwa pembentuk undang-undang menggunakan dua bentuk sarana pemaksaan, yaitu kekerasan dan ancaman kekerasan, sehingga pemaksaan seksual tidak selalu harus dibuktikan melalui adanya luka fisik pada tubuh korban.
Keberadaan luka pada tubuh korban memang dapat menjadi bagian penting dari pembuktian dalam keadaan tertentu, tetapi ketiadaan luka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa persetubuhan dilakukan secara sukarela, karena korban dapat berada dalam keadaan takut, terancam, tertekan, atau tidak mampu melakukan perlawanan yang efektif ketika perbuatan terjadi, sehingga penilaian terhadap unsur kekerasan atau ancaman kekerasan harus dilakukan berdasarkan keseluruhan keadaan konkret dalam perkara dan alat bukti yang tersedia.
Pendekatan tersebut juga penting untuk mencegah kesalahan pemahaman yang sering kali menempatkan korban dalam posisi seolah-olah harus menunjukkan perlawanan fisik yang ekstrem agar keterangannya dapat dipercaya, padahal hukum pidana harus menilai apakah unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan stereotip mengenai bagaimana seharusnya seorang korban bertindak ketika menghadapi kekerasan seksual.
Perkosaan terhadap Seseorang yang Mengira Pelaku adalah Suami atau Istrinya
KUHP Nasional juga mengatur keadaan tertentu ketika seseorang memberikan persetujuan karena adanya kesalahan mengenai identitas pelaku sebagai pasangan yang sah, sehingga hukum tidak semata-mata melihat keberadaan suatu tindakan persetubuhan, tetapi juga memperhatikan keadaan yang menyebabkan persetujuan tersebut diberikan.
Pasal 473 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 pada pokoknya mengatur persetubuhan dengan seseorang yang memberikan persetujuan karena mengira bahwa pelaku merupakan suami atau istrinya yang sah.
Pengaturan tersebut menunjukkan perkembangan penting dalam memahami konsep persetujuan seksual karena persetujuan yang diberikan berdasarkan identitas yang ternyata palsu memiliki persoalan hukum yang berbeda dengan persetujuan yang diberikan secara sadar berdasarkan keadaan yang sebenarnya, sehingga hukum memberikan perhatian terhadap proses terbentuknya persetujuan dan tidak hanya melihat keberadaan persetujuan secara formal.
KUHP Nasional juga mengatur keadaan tertentu ketika seseorang memberikan persetujuan karena adanya kesalahan mengenai identitas pelaku sebagai pasangan yang sah, sehingga hukum tidak semata-mata melihat keberadaan suatu tindakan persetubuhan, tetapi juga memperhatikan keadaan yang menyebabkan persetujuan tersebut diberikan.
Pasal 473 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 pada pokoknya mengatur persetubuhan dengan seseorang yang memberikan persetujuan karena mengira bahwa pelaku merupakan suami atau istrinya yang sah.
Pengaturan tersebut menunjukkan perkembangan penting dalam memahami konsep persetujuan seksual karena persetujuan yang diberikan berdasarkan identitas yang ternyata palsu memiliki persoalan hukum yang berbeda dengan persetujuan yang diberikan secara sadar berdasarkan keadaan yang sebenarnya, sehingga hukum memberikan perhatian terhadap proses terbentuknya persetujuan dan tidak hanya melihat keberadaan persetujuan secara formal.
Persetubuhan dengan Anak dalam Pasal 473
Perlindungan terhadap anak mendapatkan perhatian khusus dalam KUHP Nasional karena anak merupakan kelompok yang berada dalam posisi rentan dan memerlukan perlindungan hukum yang lebih kuat, terutama ketika berhadapan dengan orang dewasa yang mempunyai kemampuan lebih besar untuk memengaruhi, mengendalikan, menipu, atau mengeksploitasi anak.
Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur persetubuhan dengan Anak.
Ketentuan tersebut harus dibaca secara hati-hati bersama dengan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan seksual, karena perkara seksual yang melibatkan anak memiliki karakteristik hukum yang berbeda dari perkara antara orang dewasa dan harus mempertimbangkan kedudukan anak sebagai subjek yang memperoleh perlindungan khusus dari negara.
Dalam konteks tersebut, penggunaan istilah “suka sama suka” tidak dapat secara sembarangan digunakan untuk menghapus persoalan hukum ketika korban merupakan anak, karena status usia korban, hubungan antara korban dengan pelaku, kondisi korban, serta ketentuan pidana yang secara khusus melindungi anak harus dianalisis berdasarkan fakta perkara dan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan terhadap anak mendapatkan perhatian khusus dalam KUHP Nasional karena anak merupakan kelompok yang berada dalam posisi rentan dan memerlukan perlindungan hukum yang lebih kuat, terutama ketika berhadapan dengan orang dewasa yang mempunyai kemampuan lebih besar untuk memengaruhi, mengendalikan, menipu, atau mengeksploitasi anak.
Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur persetubuhan dengan Anak.
Ketentuan tersebut harus dibaca secara hati-hati bersama dengan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan seksual, karena perkara seksual yang melibatkan anak memiliki karakteristik hukum yang berbeda dari perkara antara orang dewasa dan harus mempertimbangkan kedudukan anak sebagai subjek yang memperoleh perlindungan khusus dari negara.
Dalam konteks tersebut, penggunaan istilah “suka sama suka” tidak dapat secara sembarangan digunakan untuk menghapus persoalan hukum ketika korban merupakan anak, karena status usia korban, hubungan antara korban dengan pelaku, kondisi korban, serta ketentuan pidana yang secara khusus melindungi anak harus dianalisis berdasarkan fakta perkara dan ketentuan yang berlaku.
Persetubuhan dengan Orang yang Pingsan atau Tidak Berdaya
KUHP Nasional juga memberikan perlindungan terhadap seseorang yang berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, karena seseorang yang berada dalam kondisi demikian pada dasarnya tidak mempunyai kemampuan yang memadai untuk memberikan persetujuan seksual secara bebas dan sadar.
Pasal 473 ayat (2) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur persetubuhan dengan seseorang yang diketahui berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Ketentuan tersebut mempunyai konsekuensi penting dalam praktik karena masyarakat sering kali mengukur kekerasan seksual hanya berdasarkan ada atau tidaknya perlawanan fisik, padahal korban yang berada dalam keadaan tidak berdaya justru mungkin tidak mempunyai kemampuan untuk melawan, meminta pertolongan, atau mengambil keputusan secara bebas, sehingga tidak adanya perlawanan fisik tidak boleh secara otomatis diterjemahkan sebagai adanya persetujuan.
KUHP Nasional juga memberikan perlindungan terhadap seseorang yang berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, karena seseorang yang berada dalam kondisi demikian pada dasarnya tidak mempunyai kemampuan yang memadai untuk memberikan persetujuan seksual secara bebas dan sadar.
Pasal 473 ayat (2) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur persetubuhan dengan seseorang yang diketahui berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Ketentuan tersebut mempunyai konsekuensi penting dalam praktik karena masyarakat sering kali mengukur kekerasan seksual hanya berdasarkan ada atau tidaknya perlawanan fisik, padahal korban yang berada dalam keadaan tidak berdaya justru mungkin tidak mempunyai kemampuan untuk melawan, meminta pertolongan, atau mengambil keputusan secara bebas, sehingga tidak adanya perlawanan fisik tidak boleh secara otomatis diterjemahkan sebagai adanya persetujuan.
Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas Mental dan/atau Intelektual
KUHP Nasional juga mengatur keadaan tertentu yang melibatkan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual, terutama ketika pelaku mengetahui kondisi tersebut dan memanfaatkannya untuk memperoleh persetujuan atau melakukan persetubuhan dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau menggunakan penyesatan.
Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur keadaan tertentu mengenai persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual yang dilakukan melalui cara-cara sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu dilakukan melalui kekerasan fisik yang dapat dilihat secara langsung, karena eksploitasi terhadap kerentanan seseorang melalui manipulasi, penyalahgunaan posisi, atau penyesatan juga dapat menjadi persoalan pidana apabila memenuhi unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang.
KUHP Nasional juga mengatur keadaan tertentu yang melibatkan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual, terutama ketika pelaku mengetahui kondisi tersebut dan memanfaatkannya untuk memperoleh persetujuan atau melakukan persetubuhan dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau menggunakan penyesatan.
Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur keadaan tertentu mengenai persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual yang dilakukan melalui cara-cara sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu dilakukan melalui kekerasan fisik yang dapat dilihat secara langsung, karena eksploitasi terhadap kerentanan seseorang melalui manipulasi, penyalahgunaan posisi, atau penyesatan juga dapat menjadi persoalan pidana apabila memenuhi unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Perbuatan Seksual yang Secara Khusus Dimasukkan dalam Rumusan Perkosaan
KUHP Nasional memberikan rumusan yang lebih terperinci mengenai bentuk perbuatan seksual yang termasuk dalam konstruksi tindak pidana perkosaan, sehingga pemahaman mengenai perkosaan tidak lagi hanya didasarkan pada pengertian persetubuhan sebagaimana yang dikenal dalam rumusan KUHP lama.
Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bentuk perbuatan berupa memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulut pelaku, serta memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya.
Perumusan tersebut memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang berusaha memberikan cakupan yang lebih jelas mengenai bentuk penetrasi seksual yang dapat diperlakukan sebagai perkosaan ketika dilakukan dalam keadaan yang telah ditentukan oleh Pasal 473, sehingga perlindungan hukum tidak bergantung pada pengertian persetubuhan yang terlalu sempit.
Perkosaan dalam Perkawinan
Salah satu perkembangan yang sangat penting dalam KUHP Nasional adalah pengaturan mengenai perkosaan yang dilakukan dalam hubungan perkawinan, karena status perkawinan tidak seharusnya dipahami sebagai pemberian izin permanen kepada salah satu pasangan untuk melakukan hubungan seksual tanpa memperhatikan kehendak pasangannya.
Pasal 473 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, penuntutan dilakukan berdasarkan pengaduan.
Ketentuan tersebut mempunyai arti penting karena menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mengakui kemungkinan terjadinya perkosaan dalam hubungan perkawinan, sekaligus memberikan mekanisme khusus mengenai proses penuntutannya dalam keadaan yang telah ditentukan undang-undang.
Dengan demikian, perkawinan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menganggap bahwa salah satu pasangan kehilangan hak atas tubuhnya sendiri, meskipun penerapan ketentuan pidana tetap harus dilakukan berdasarkan unsur pasal dan mekanisme pengaduan sebagaimana ditentukan oleh hukum.
Salah satu perkembangan yang sangat penting dalam KUHP Nasional adalah pengaturan mengenai perkosaan yang dilakukan dalam hubungan perkawinan, karena status perkawinan tidak seharusnya dipahami sebagai pemberian izin permanen kepada salah satu pasangan untuk melakukan hubungan seksual tanpa memperhatikan kehendak pasangannya.
Pasal 473 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, penuntutan dilakukan berdasarkan pengaduan.
Ketentuan tersebut mempunyai arti penting karena menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mengakui kemungkinan terjadinya perkosaan dalam hubungan perkawinan, sekaligus memberikan mekanisme khusus mengenai proses penuntutannya dalam keadaan yang telah ditentukan undang-undang.
Dengan demikian, perkawinan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menganggap bahwa salah satu pasangan kehilangan hak atas tubuhnya sendiri, meskipun penerapan ketentuan pidana tetap harus dilakukan berdasarkan unsur pasal dan mekanisme pengaduan sebagaimana ditentukan oleh hukum.
Perkosaan yang Mengakibatkan Luka Berat
Perbuatan perkosaan dapat menimbulkan berbagai akibat terhadap korban, termasuk luka fisik yang serius, sehingga KUHP Nasional memberikan ketentuan mengenai pemberatan apabila tindak pidana tersebut mengakibatkan luka berat.
Pasal 473 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pemberatan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya mempertimbangkan sifat perbuatannya, tetapi juga memperhatikan akibat yang ditimbulkan terhadap korban, sehingga semakin serius akibat yang ditimbulkan maka semakin berat pula konsekuensi pidana yang dapat dikenakan apabila seluruh unsur pemberatan dapat dibuktikan.
Perbuatan perkosaan dapat menimbulkan berbagai akibat terhadap korban, termasuk luka fisik yang serius, sehingga KUHP Nasional memberikan ketentuan mengenai pemberatan apabila tindak pidana tersebut mengakibatkan luka berat.
Pasal 473 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pemberatan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya mempertimbangkan sifat perbuatannya, tetapi juga memperhatikan akibat yang ditimbulkan terhadap korban, sehingga semakin serius akibat yang ditimbulkan maka semakin berat pula konsekuensi pidana yang dapat dikenakan apabila seluruh unsur pemberatan dapat dibuktikan.
Perkosaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Keadaan menjadi lebih serius ketika tindak pidana perkosaan mengakibatkan korban meninggal dunia, karena akibat tersebut tidak hanya merampas kebebasan seksual korban tetapi juga menghilangkan kehidupan korban, sehingga KUHP Nasional memberikan mekanisme pemberatan pidana terhadap keadaan tersebut.
Pasal 473 ayat (8) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana perkosaan mengakibatkan matinya korban.
Dalam penerapannya, hubungan antara perbuatan pelaku dengan kematian korban tetap harus dibuktikan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah, karena pemberatan pidana tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan dugaan bahwa kematian korban terjadi bersamaan dengan terjadinya perkosaan.
Keadaan menjadi lebih serius ketika tindak pidana perkosaan mengakibatkan korban meninggal dunia, karena akibat tersebut tidak hanya merampas kebebasan seksual korban tetapi juga menghilangkan kehidupan korban, sehingga KUHP Nasional memberikan mekanisme pemberatan pidana terhadap keadaan tersebut.
Pasal 473 ayat (8) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana perkosaan mengakibatkan matinya korban.
Dalam penerapannya, hubungan antara perbuatan pelaku dengan kematian korban tetap harus dibuktikan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah, karena pemberatan pidana tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan dugaan bahwa kematian korban terjadi bersamaan dengan terjadinya perkosaan.
Pemberatan Apabila Korban Memiliki Hubungan Keluarga Tertentu dengan Pelaku
Hubungan antara pelaku dan korban dapat menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan tingkat keseriusan suatu tindak pidana seksual, terutama ketika pelaku menggunakan hubungan kepercayaan atau kedekatan keluarga untuk mengeksploitasi korban yang seharusnya memperoleh perlindungan.
Pasal 473 ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila korban merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwalian pelaku.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan keluarga tidak hanya dapat menjadi konteks terjadinya tindak pidana, tetapi dalam keadaan tertentu justru menjadi faktor yang memperberat pertanggungjawaban karena pelaku telah menyalahgunakan hubungan yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban.
Hubungan antara pelaku dan korban dapat menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan tingkat keseriusan suatu tindak pidana seksual, terutama ketika pelaku menggunakan hubungan kepercayaan atau kedekatan keluarga untuk mengeksploitasi korban yang seharusnya memperoleh perlindungan.
Pasal 473 ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila korban merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwalian pelaku.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan keluarga tidak hanya dapat menjadi konteks terjadinya tindak pidana, tetapi dalam keadaan tertentu justru menjadi faktor yang memperberat pertanggungjawaban karena pelaku telah menyalahgunakan hubungan yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban.
Perkosaan yang Dilakukan Secara Bersama-sama
Tindak pidana seksual yang dilakukan secara bersama-sama mempunyai tingkat bahaya yang lebih besar karena korban berhadapan dengan lebih dari satu pelaku atau orang yang bekerja sama dalam melakukan kejahatan, sehingga hukum memberikan perhatian khusus terhadap keadaan tersebut.
Pasal 473 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Pemberatan tersebut memperlihatkan bahwa hukum mempertimbangkan bukan hanya perbuatan individual masing-masing pelaku, tetapi juga keadaan ketika beberapa orang secara sadar bekerja sama dalam melakukan tindak pidana, karena kerja sama tersebut dapat meningkatkan kerentanan korban dan memperbesar dampak kejahatan.
Tindak pidana seksual yang dilakukan secara bersama-sama mempunyai tingkat bahaya yang lebih besar karena korban berhadapan dengan lebih dari satu pelaku atau orang yang bekerja sama dalam melakukan kejahatan, sehingga hukum memberikan perhatian khusus terhadap keadaan tersebut.
Pasal 473 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Pemberatan tersebut memperlihatkan bahwa hukum mempertimbangkan bukan hanya perbuatan individual masing-masing pelaku, tetapi juga keadaan ketika beberapa orang secara sadar bekerja sama dalam melakukan tindak pidana, karena kerja sama tersebut dapat meningkatkan kerentanan korban dan memperbesar dampak kejahatan.
Perkosaan Secara Tegas Diakui sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Salah satu ketentuan yang sangat penting dalam memahami hubungan antara KUHP Nasional dan UU TPKS terdapat dalam Pasal 473 ayat (11), karena pembentuk undang-undang secara eksplisit menghubungkan tindak pidana perkosaan dengan rezim kekerasan seksual.
Pasal 473 ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketentuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa perkosaan tidak hanya dipahami sebagai kejahatan terhadap kesusilaan, melainkan sebagai bentuk kekerasan seksual yang memiliki konsekuensi terhadap mekanisme perlindungan dan pemulihan korban.
Salah satu ketentuan yang sangat penting dalam memahami hubungan antara KUHP Nasional dan UU TPKS terdapat dalam Pasal 473 ayat (11), karena pembentuk undang-undang secara eksplisit menghubungkan tindak pidana perkosaan dengan rezim kekerasan seksual.
Pasal 473 ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketentuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa perkosaan tidak hanya dipahami sebagai kejahatan terhadap kesusilaan, melainkan sebagai bentuk kekerasan seksual yang memiliki konsekuensi terhadap mekanisme perlindungan dan pemulihan korban.
Pasal 4 UU TPKS dan Kedudukan Perkosaan sebagai Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu dasar hukum terpenting dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia, karena undang-undang tersebut tidak hanya mengatur mengenai tindak pidana, tetapi juga mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan hak korban, koordinasi pemerintah, serta keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban.
Pasal 4 ayat (2) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022:
“Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkosaan; ...”
Pengaturan tersebut mempunyai arti bahwa perkosaan secara eksplisit ditempatkan dalam rezim tindak pidana kekerasan seksual, sehingga penanganan perkara perkosaan harus memperhatikan bukan hanya kepentingan negara dalam menghukum pelaku, tetapi juga hak korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu dasar hukum terpenting dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia, karena undang-undang tersebut tidak hanya mengatur mengenai tindak pidana, tetapi juga mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan hak korban, koordinasi pemerintah, serta keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban.
Pasal 4 ayat (2) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022:
“Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkosaan; ...”
Pengaturan tersebut mempunyai arti bahwa perkosaan secara eksplisit ditempatkan dalam rezim tindak pidana kekerasan seksual, sehingga penanganan perkara perkosaan harus memperhatikan bukan hanya kepentingan negara dalam menghukum pelaku, tetapi juga hak korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
Mengapa UU TPKS Tetap Penting Setelah KUHP Nasional Berlaku?
Berlakunya KUHP Nasional tidak berarti UU TPKS kehilangan relevansinya, karena kedua undang-undang tersebut memiliki fungsi pengaturan yang saling berkaitan tetapi tidak sepenuhnya sama, dengan KUHP Nasional memberikan rumusan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 473 sementara UU TPKS menyediakan kerangka yang lebih luas mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual.
Pendekatan tersebut penting karena perkara kekerasan seksual tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pelaku dan ancaman pidananya, sebab korban juga mempunyai hak yang harus dijamin negara, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman dan tekanan, hak atas penanganan yang bermartabat, serta hak atas pemulihan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, keberhasilan sistem hukum dalam menangani perkosaan tidak seharusnya hanya diukur dari kemampuan negara menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa korban tidak kembali menjadi korban dalam proses hukum melalui intimidasi, stigma, penyalahgunaan informasi pribadi, pemeriksaan yang tidak sensitif terhadap trauma, atau perlakuan lain yang merendahkan martabat korban.
Berlakunya KUHP Nasional tidak berarti UU TPKS kehilangan relevansinya, karena kedua undang-undang tersebut memiliki fungsi pengaturan yang saling berkaitan tetapi tidak sepenuhnya sama, dengan KUHP Nasional memberikan rumusan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 473 sementara UU TPKS menyediakan kerangka yang lebih luas mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual.
Pendekatan tersebut penting karena perkara kekerasan seksual tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pelaku dan ancaman pidananya, sebab korban juga mempunyai hak yang harus dijamin negara, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman dan tekanan, hak atas penanganan yang bermartabat, serta hak atas pemulihan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, keberhasilan sistem hukum dalam menangani perkosaan tidak seharusnya hanya diukur dari kemampuan negara menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa korban tidak kembali menjadi korban dalam proses hukum melalui intimidasi, stigma, penyalahgunaan informasi pribadi, pemeriksaan yang tidak sensitif terhadap trauma, atau perlakuan lain yang merendahkan martabat korban.
Perkosaan terhadap Perempuan dan Persoalan Persetujuan
Pembahasan mengenai perkosaan terhadap perempuan tidak dapat dipisahkan dari persoalan persetujuan karena inti dari kekerasan seksual berkaitan dengan pelanggaran terhadap kehendak seksual seseorang, meskipun dalam konteks Pasal 473 KUHP Nasional unsur tindak pidananya harus dibaca berdasarkan rumusan pasal secara keseluruhan dan tidak dapat disederhanakan hanya menjadi formula “tidak ada persetujuan berarti otomatis perkosaan”.
Dalam praktik hukum, pembuktian harus tetap berpegang pada unsur tindak pidana yang dirumuskan oleh undang-undang, sementara keadaan korban, hubungan antara korban dan pelaku, bentuk tekanan, ancaman, kekerasan, keadaan tidak berdaya, usia korban, serta kondisi lain yang disebut secara eksplisit dalam Pasal 473 harus dinilai sesuai dengan fakta perkara.
Pendekatan tersebut sekaligus menunjukkan mengapa masyarakat harus berhati-hati dalam memberikan penilaian terhadap korban karena pertanyaan seperti apakah korban melawan, mengapa korban tidak berteriak, mengapa korban masih berkomunikasi dengan pelaku setelah kejadian, atau mengapa korban tidak segera melaporkan peristiwa tersebut tidak dapat digunakan secara otomatis untuk menyimpulkan bahwa perkosaan tidak terjadi, sebab reaksi seseorang terhadap kekerasan seksual sangat kompleks dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan persoalan pembuktian hukum.
Pembahasan mengenai perkosaan terhadap perempuan tidak dapat dipisahkan dari persoalan persetujuan karena inti dari kekerasan seksual berkaitan dengan pelanggaran terhadap kehendak seksual seseorang, meskipun dalam konteks Pasal 473 KUHP Nasional unsur tindak pidananya harus dibaca berdasarkan rumusan pasal secara keseluruhan dan tidak dapat disederhanakan hanya menjadi formula “tidak ada persetujuan berarti otomatis perkosaan”.
Dalam praktik hukum, pembuktian harus tetap berpegang pada unsur tindak pidana yang dirumuskan oleh undang-undang, sementara keadaan korban, hubungan antara korban dan pelaku, bentuk tekanan, ancaman, kekerasan, keadaan tidak berdaya, usia korban, serta kondisi lain yang disebut secara eksplisit dalam Pasal 473 harus dinilai sesuai dengan fakta perkara.
Pendekatan tersebut sekaligus menunjukkan mengapa masyarakat harus berhati-hati dalam memberikan penilaian terhadap korban karena pertanyaan seperti apakah korban melawan, mengapa korban tidak berteriak, mengapa korban masih berkomunikasi dengan pelaku setelah kejadian, atau mengapa korban tidak segera melaporkan peristiwa tersebut tidak dapat digunakan secara otomatis untuk menyimpulkan bahwa perkosaan tidak terjadi, sebab reaksi seseorang terhadap kekerasan seksual sangat kompleks dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan persoalan pembuktian hukum.
Perbedaan Pasal 285 KUHP Lama dengan Pasal 473 KUHP Nasional
Perubahan dari KUHP lama menuju KUHP Nasional menjadi salah satu bagian yang paling penting dalam memahami perkembangan hukum mengenai perkosaan di Indonesia.
Pasal 285 KUHP lama menggunakan rumusan yang pada dasarnya berfokus pada laki-laki yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh, sedangkan Pasal 473 KUHP Nasional menggunakan istilah “Setiap Orang” dan “seseorang” serta mengatur beberapa keadaan khusus yang secara eksplisit dimasukkan dalam cakupan tindak pidana perkosaan.
Perubahan tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam kebijakan kriminal Indonesia yang berusaha memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap integritas seksual seseorang, sekaligus meninggalkan rumusan lama yang memiliki keterbatasan karena menggunakan konstruksi korban perempuan yang bukan istri.
Karena itu, artikel atau tulisan hukum yang diterbitkan setelah berlakunya KUHP Nasional sebaiknya tidak lagi menyebut Pasal 285 KUHP lama sebagai satu-satunya dasar hukum mengenai perkosaan tanpa memberikan penjelasan bahwa ketentuan tersebut telah berada dalam rezim KUHP lama dan bahwa ketentuan utama yang berlaku sekarang terdapat dalam Pasal 473 KUHP Nasional.
Perubahan dari KUHP lama menuju KUHP Nasional menjadi salah satu bagian yang paling penting dalam memahami perkembangan hukum mengenai perkosaan di Indonesia.
Pasal 285 KUHP lama menggunakan rumusan yang pada dasarnya berfokus pada laki-laki yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh, sedangkan Pasal 473 KUHP Nasional menggunakan istilah “Setiap Orang” dan “seseorang” serta mengatur beberapa keadaan khusus yang secara eksplisit dimasukkan dalam cakupan tindak pidana perkosaan.
Perubahan tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam kebijakan kriminal Indonesia yang berusaha memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap integritas seksual seseorang, sekaligus meninggalkan rumusan lama yang memiliki keterbatasan karena menggunakan konstruksi korban perempuan yang bukan istri.
Karena itu, artikel atau tulisan hukum yang diterbitkan setelah berlakunya KUHP Nasional sebaiknya tidak lagi menyebut Pasal 285 KUHP lama sebagai satu-satunya dasar hukum mengenai perkosaan tanpa memberikan penjelasan bahwa ketentuan tersebut telah berada dalam rezim KUHP lama dan bahwa ketentuan utama yang berlaku sekarang terdapat dalam Pasal 473 KUHP Nasional.
Perkosaan Bukan Satu-satunya Bentuk Kekerasan Seksual
Meskipun perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang paling serius, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai perkosaan karena UU TPKS mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual dengan unsur dan karakteristik masing-masing.
UU TPKS mengatur sejumlah tindak pidana seperti pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik, sedangkan perkosaan merupakan salah satu tindak pidana kekerasan seksual yang secara khusus disebut dalam Pasal 4 ayat (2).
Pembedaan tersebut penting dalam penulisan dan analisis hukum karena penggunaan istilah yang tidak tepat dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan pasal yang diterapkan, padahal setiap tindak pidana mempunyai unsur yang harus dibuktikan secara tersendiri.
Meskipun perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang paling serius, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai perkosaan karena UU TPKS mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual dengan unsur dan karakteristik masing-masing.
UU TPKS mengatur sejumlah tindak pidana seperti pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik, sedangkan perkosaan merupakan salah satu tindak pidana kekerasan seksual yang secara khusus disebut dalam Pasal 4 ayat (2).
Pembedaan tersebut penting dalam penulisan dan analisis hukum karena penggunaan istilah yang tidak tepat dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan pasal yang diterapkan, padahal setiap tindak pidana mempunyai unsur yang harus dibuktikan secara tersendiri.
Hak Korban dalam Perkara Perkosaan
Pendekatan hukum terhadap perkosaan tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku karena korban juga mempunyai kedudukan sebagai subjek hukum yang hak-haknya harus dilindungi selama proses penegakan hukum berlangsung, dan UU TPKS secara khusus dibentuk untuk memperkuat mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Negara harus memastikan bahwa korban tidak mengalami penderitaan kedua akibat proses hukum yang tidak sensitif, karena korban yang telah mengalami kekerasan seksual dapat kembali mengalami tekanan ketika harus memberikan keterangan, menghadapi pelaku, berhadapan dengan keluarga pelaku, menghadapi stigma masyarakat, atau menghadapi penyebaran informasi pribadi mengenai dirinya.
Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap korban bukanlah bentuk keberpihakan yang mengabaikan hak tersangka atau terdakwa, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan tetap menghormati martabat manusia, hak korban, serta hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Pendekatan hukum terhadap perkosaan tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku karena korban juga mempunyai kedudukan sebagai subjek hukum yang hak-haknya harus dilindungi selama proses penegakan hukum berlangsung, dan UU TPKS secara khusus dibentuk untuk memperkuat mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Negara harus memastikan bahwa korban tidak mengalami penderitaan kedua akibat proses hukum yang tidak sensitif, karena korban yang telah mengalami kekerasan seksual dapat kembali mengalami tekanan ketika harus memberikan keterangan, menghadapi pelaku, berhadapan dengan keluarga pelaku, menghadapi stigma masyarakat, atau menghadapi penyebaran informasi pribadi mengenai dirinya.
Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap korban bukanlah bentuk keberpihakan yang mengabaikan hak tersangka atau terdakwa, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan tetap menghormati martabat manusia, hak korban, serta hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Apakah Perkosaan Otomatis Harus Menghasilkan Hukuman Maksimal?
Pertanyaan mengenai pidana maksimal perlu ditempatkan dalam kerangka hukum pidana yang tepat karena ancaman pidana dalam undang-undang merupakan batas maksimum yang dapat dijatuhkan apabila unsur tindak pidana terbukti, bukan berarti setiap perkara yang memenuhi unsur perkosaan harus selalu dijatuhi pidana maksimum tanpa mempertimbangkan keadaan konkret perkara.
Hakim dalam menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta keadaan yang relevan dalam perkara, termasuk tingkat kesalahan pelaku, akibat terhadap korban, keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta faktor lain yang ditentukan oleh hukum pidana.
Namun, prinsip tersebut tidak boleh digunakan untuk meremehkan beratnya tindak pidana perkosaan karena hukum secara eksplisit memberikan ancaman pidana yang serius dan memberikan pemberatan dalam keadaan tertentu, termasuk apabila korban mengalami luka berat, meninggal dunia, atau terdapat keadaan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 473.
Pertanyaan mengenai pidana maksimal perlu ditempatkan dalam kerangka hukum pidana yang tepat karena ancaman pidana dalam undang-undang merupakan batas maksimum yang dapat dijatuhkan apabila unsur tindak pidana terbukti, bukan berarti setiap perkara yang memenuhi unsur perkosaan harus selalu dijatuhi pidana maksimum tanpa mempertimbangkan keadaan konkret perkara.
Hakim dalam menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta keadaan yang relevan dalam perkara, termasuk tingkat kesalahan pelaku, akibat terhadap korban, keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta faktor lain yang ditentukan oleh hukum pidana.
Namun, prinsip tersebut tidak boleh digunakan untuk meremehkan beratnya tindak pidana perkosaan karena hukum secara eksplisit memberikan ancaman pidana yang serius dan memberikan pemberatan dalam keadaan tertentu, termasuk apabila korban mengalami luka berat, meninggal dunia, atau terdapat keadaan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 473.
UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Penyesuaian Hukum Pidana
Dalam membahas hukum pidana yang berlaku pada 2026, penting pula memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena undang-undang tersebut diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar UU Nomor 1 Tahun 2023 agar selaras dengan sistem pidana dalam KUHP Nasional.
Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2026 tidak berarti Pasal 473 KUHP Nasional harus diganti atau diabaikan, tetapi menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia sedang berada dalam masa konsolidasi setelah berlakunya KUHP Nasional, sehingga ketika membahas suatu tindak pidana yang berkaitan dengan beberapa undang-undang, penulis maupun praktisi hukum perlu memastikan hubungan antara ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dengan ketentuan khusus di luar KUHP.
Dalam membahas hukum pidana yang berlaku pada 2026, penting pula memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena undang-undang tersebut diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar UU Nomor 1 Tahun 2023 agar selaras dengan sistem pidana dalam KUHP Nasional.
Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2026 tidak berarti Pasal 473 KUHP Nasional harus diganti atau diabaikan, tetapi menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia sedang berada dalam masa konsolidasi setelah berlakunya KUHP Nasional, sehingga ketika membahas suatu tindak pidana yang berkaitan dengan beberapa undang-undang, penulis maupun praktisi hukum perlu memastikan hubungan antara ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dengan ketentuan khusus di luar KUHP.
Kesimpulan Penulis (Advokat)
Berdasarkan hukum positif yang berlaku pada 2026, ketentuan utama mengenai perkosaan terdapat dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, sementara UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan kerangka yang lebih luas mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual, sehingga kedua rezim hukum tersebut perlu dipahami secara bersama-sama ketika seseorang melakukan analisis mengenai perkosaan di Indonesia.
Pasal 473 KUHP Nasional menunjukkan perkembangan penting karena rumusan perkosaan tidak lagi menggunakan konstruksi korban perempuan yang bukan istri sebagaimana Pasal 285 KUHP lama, melainkan menggunakan istilah “seseorang” dan memasukkan berbagai keadaan khusus yang dapat membentuk tindak pidana perkosaan, termasuk persetubuhan dengan anak, persetubuhan dengan orang yang pingsan atau tidak berdaya, keadaan tertentu yang melibatkan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual, serta bentuk penetrasi seksual tertentu yang secara tegas diatur dalam pasal tersebut.
Perubahan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana Indonesia dalam memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap integritas tubuh dan kebebasan seksual seseorang, sementara UU TPKS memperkuat dimensi perlindungan korban sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan kebutuhan korban untuk memperoleh perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang layak.
Dengan demikian, apabila seseorang mencari “pasal tentang perkosaan terhadap perempuan”, rujukan utama dalam hukum positif Indonesia saat ini adalah Pasal 473 KUHP Nasional, dengan tetap memperhatikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, ketentuan perlindungan anak apabila korbannya anak, serta ketentuan lain yang relevan berdasarkan fakta konkret suatu perkara.
Yang tidak kalah penting adalah memahami bahwa hukum mengenai perkosaan tidak seharusnya hanya dipelajari sebagai daftar pasal dan ancaman pidana, karena di balik setiap rumusan tersebut terdapat persoalan mengenai tubuh manusia, kebebasan seksual, martabat korban, hubungan kekuasaan, kerentanan, dan tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa seseorang yang mengalami kekerasan seksual tidak dibiarkan menghadapi akibat kejahatan seorang diri.
Catatan: untuk keperluan skripsi, artikel jurnal, pendapat hukum, atau publikasi profesional, rumusan pasal sebaiknya diperiksa kembali langsung pada naskah resmi peraturan perundang-undangan karena hukum pidana Indonesia telah memasuki rezim baru sejak 2 Januari 2026 dan terdapat proses penyesuaian berbagai ketentuan pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Berdasarkan hukum positif yang berlaku pada 2026, ketentuan utama mengenai perkosaan terdapat dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, sementara UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan kerangka yang lebih luas mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual, sehingga kedua rezim hukum tersebut perlu dipahami secara bersama-sama ketika seseorang melakukan analisis mengenai perkosaan di Indonesia.
Pasal 473 KUHP Nasional menunjukkan perkembangan penting karena rumusan perkosaan tidak lagi menggunakan konstruksi korban perempuan yang bukan istri sebagaimana Pasal 285 KUHP lama, melainkan menggunakan istilah “seseorang” dan memasukkan berbagai keadaan khusus yang dapat membentuk tindak pidana perkosaan, termasuk persetubuhan dengan anak, persetubuhan dengan orang yang pingsan atau tidak berdaya, keadaan tertentu yang melibatkan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual, serta bentuk penetrasi seksual tertentu yang secara tegas diatur dalam pasal tersebut.
Perubahan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana Indonesia dalam memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap integritas tubuh dan kebebasan seksual seseorang, sementara UU TPKS memperkuat dimensi perlindungan korban sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan kebutuhan korban untuk memperoleh perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang layak.
Dengan demikian, apabila seseorang mencari “pasal tentang perkosaan terhadap perempuan”, rujukan utama dalam hukum positif Indonesia saat ini adalah Pasal 473 KUHP Nasional, dengan tetap memperhatikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, ketentuan perlindungan anak apabila korbannya anak, serta ketentuan lain yang relevan berdasarkan fakta konkret suatu perkara.
Yang tidak kalah penting adalah memahami bahwa hukum mengenai perkosaan tidak seharusnya hanya dipelajari sebagai daftar pasal dan ancaman pidana, karena di balik setiap rumusan tersebut terdapat persoalan mengenai tubuh manusia, kebebasan seksual, martabat korban, hubungan kekuasaan, kerentanan, dan tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa seseorang yang mengalami kekerasan seksual tidak dibiarkan menghadapi akibat kejahatan seorang diri.
Catatan: untuk keperluan skripsi, artikel jurnal, pendapat hukum, atau publikasi profesional, rumusan pasal sebaiknya diperiksa kembali langsung pada naskah resmi peraturan perundang-undangan karena hukum pidana Indonesia telah memasuki rezim baru sejak 2 Januari 2026 dan terdapat proses penyesuaian berbagai ketentuan pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
Catatan Advokat Kantor Hukum ABR & Partners
Artikel Terkait Pemerkosaan :
- Perbedaan Pasal Pemerkosaan KUHP Baru dan KUHP Lama
- Perbedaan Antara Pencabulan, Perzinahan dan Pemerkosaan dalam Pasal KUHP Baru
- Maraknya Kasus Pemerkosaan Jadi Perhatian Publik, Advokat Andi Akbar Tekankan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
- Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemerkosaan Menurut KUHP Baru: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Catatan Artikel
Artikel di bawah ini merupakan arsip dari artikel pertama yang diterbitkan pada tahun 2014. Seiring dengan perkembangan informasi, perubahan peraturan, dan pembaruan materi, substansi artikel tersebut mungkin telah diperbarui atau dikembangkan dalam artikel yang tercantum di atas.
Artikel lama ini tetap ditampilkan semata-mata sebagai arsip dan dokumentasi sejarah penerbitan blog, sehingga pembaca dapat melihat perkembangan konten dari waktu ke waktu. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan sesuai dengan ketentuan terbaru, silakan merujuk pada artikel yang telah diperbarui di atas.
Artikel Lama/ Arsip Artikel :
Artikel di bawah ini merupakan arsip dari artikel pertama yang diterbitkan pada tahun 2014. Seiring dengan perkembangan informasi, perubahan peraturan, dan pembaruan materi, substansi artikel tersebut mungkin telah diperbarui atau dikembangkan dalam artikel yang tercantum di atas.
Artikel lama ini tetap ditampilkan semata-mata sebagai arsip dan dokumentasi sejarah penerbitan blog, sehingga pembaca dapat melihat perkembangan konten dari waktu ke waktu. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan sesuai dengan ketentuan terbaru, silakan merujuk pada artikel yang telah diperbarui di atas.
Artikel Lama/ Arsip Artikel :
Pemerkosaan terhadap wanita
Pemerkosaan wanita di Indonesia dihadapkan pada batasan undang-undang tentang pemerkosaan yang mencerminkan budaya dominasi pria terhadap wanita. Undang-undang dinilai lebih melindungi kepentingan pria dibandingkan korban. Pendapat seperti ini muncul karena di dalam undang-undang mensyaratkan terjadinya perkosaan dengan adanya penetrasi vaginal dari pelaku. Sementara itu perbuatan memaksakan hubungan anal dan oral serta memasukkan benda-benda lain seperti jari atau botol ke dalam vagina tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerkosaan. Sebagai tindak lanjut keprihatinan terhadap undang-undang perkosaan, sejak tahun 1991 telah dirancang rumusan baru mengenai peraturan untuk tindak perkosaan.
Catatan komisi nasional (Komnas) perempuan dalam 15 tahun terakhir menunjukkan bahwa setiap dua jam sekali, satu orang perempuan mengalami kasus perkosaan. Dalam satu hari, 20 orang perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani, permasalahan kekerasan seksual yang dimaksud bukan hanya perkosaan, melainkan bisa dikategorikan dalam 15 bentuk. Kejadian ini banyak dirasakan oleh perempuan tetapi tidak diketahui sebagai bentuk kekerasan.
15 bentuk kekerasan itu antara lain: ancaman atau percobaan perkosaan dan serangan seksual lainnya, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, kontrol seksual termasuk pemaksaan busana, dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, praktik tradisi bernuansa seksual yang berbahaya, dan atau diskriminatif. Aktivis perempuan, Wulan Danoekoesoemo, menyatakan banyak pelaku kekerasan seksual bukan orang asing bagi korbannya. Pelaku umumnya mengincar korban yang ada di dekatnya karena adanya kemudahan akses.
Menurut Saskia E. Wieringa, Ahli Kajian Gender dan Seksualitas dari Universitas Amsterdam, pemerkosaan di Indonesia sudah masuk dalam situasi sulit. Selain itu, perempuan yang sering menjadi korban juga jarang mendapat keadilan karena kejadian pemerkosaa dianggap kesalahan perempuan. Sudah menjadi wacana umum bahwa pihak laki-laki kebanyakan berpikir bisa memiliki perempuan, sehingga ketika mereka sedang naik hasrat seksualnya dan sulit dihentikan, mereka bisa melakukan pemerkosaan. Korban harus membuktikan bahwa tindak kekerasan seksual memang benar-benar terjadi, sementara pelaku tidak perlu membuktikan apapun untuk menunjukkan ia tidak bersalah. Tidak jarang korban harus berkali-kali memaparkan ulang kejadian traumatis yang dialaminya.
Terdapat stigma di masyarakat Indonesia bahwa wanita korban perkosaan adalah perempuan hina. Selain itu, terdapat pandangan bahwa yang salah adalah pihak wanita, karena mereka dengan sengaja menggoda dengan cara berpakaian atau dandanan mereka. Akibatnya, korban enggan untuk melaporkan kejadian yang ia alami supaya tidak merusak nama baiknya maupun keluarganya.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Hukum mengenai pemerkosaan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bab XIV mengenai Kejahatan terhadap Kesusilaan.
1. Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3. Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
4. Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
6. Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
7. Pasal 293
(1) Diancam:
10. Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
11. Pasal 298
1. Pasal 72
Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
3. Pasal 74
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
BACA SELENGKAPNYA
Kupas Tuntas Tentang Pemerkosaan & Turunannya :
HAK KORBAN PEMERKOSAAN
Sungguh sangat miris, memilukan, dan memprihatinkan kondisi moral dan akhak sebagian masyarakat saat ini. Dari hari ke hari, selalu ada berita pemerkosaan, baik terhadap orang dewasa maupun anak-anak, baik anak perempuan maupun anak lelaki. Kasus pemerkosaan pertama yang cukup heboh dimuat di media adalah kasus Sum Kuning. Kini, Yuyun, anak gadis asal Rejang Lebong, Bengkulu, berusia 14 tahun diperkosa oleh 14 anak lelaki setelah mereka meminum minuman keras (miras). Meminum miras bukan satu-satunya penyebab pemerkosaan, juga karena pelaku sering menonton pornografi.
Apakah ada perlindungan hukum secara keperdataan bagi pribadi Yuyun atau lainnya sebagai korban pemerkosaan? Dan/atau apakah ada perlindungan hukum secara keperdataan bagi keluarga (ahli waris) korban yang mati karena pemerkosaan? Perlindungan hukum publik (masyarakat) terdapat di KUHP Pasal 285 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun bagi setiap orang (lelaki) yang melakukan pemerkosaan perempuan di luar perkawinan. Larangan pemerkosaan terhadap anak perempuan atau anak lelaki (di bawah 18 tahun) diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah oleh UU No 35 Tahun 2014 di Pasal 76D. Hukumannya, paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Perlindungan hukum publik atas kejahatan seksual berupa pemerkosaan yang menyebabkan matinya korban pun ada dalam Pasal 339 KUHP dengan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Jadi, pasal itu baru memberikan perlindungan hukum publik, bukan perlindungan hukum keperdataan. Pertanyaannya kemudian adalah Apakah hak korban pemerkosaan atau keluarga korban yang mati karena pemerkosaan telah dilindungi dengan hukuman penjara sebagaimana Pasal 285 KUHP atau Pasal 81 UU Perlindungan Anak? Apakah dengan hukuman penjara seumur hidup, kerugian korban dan/atau keluarganya sudah terpenuhi?
Hak keperdataan bagi, pertama, korban pemerkosaan yang sudah pasti trauma dan bisa mengalami gangguan mental (kejiwaan) berat. Kedua, jika korban hamil akibat pemerkosaan. Ketiga, bagi keluarga korban (ahli waris) jika korban kehilangan nyawa akibat pemerkosaan. Apalagi, jika korban pencari nafkah utama keluarga, maka tidak puas dengan pidana penjara. Bila dilihat dari UUD 1945 bahwa setiap orang, termasuk korban pemerkosaan berhak mendapat kehidupan yang layak sejahtera lahir batin (Pasal 28H UUD 1945), berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945), berhak untuk hidup, tidak disiksa, berhak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani, berhak beragama yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945).
Maka, amat patut jika korban dan/atau keluarganya diberikan perlindungan hukum keperdataan oleh negara. Demikian pula bagi anak hasil pemerkosaan, ia berhak atas kelangsungan hidup--anak hasil pemerkosaan dalam kandungan ibunya tidak boleh diaborsi setelah melewati masa kehamilan 40 hari (Pasal 31 ayat (2) PP No 61 Tahun 2014 juncto Fatwa MUI No 4 Tahun 2005). Anak berhak tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B ayat (2) UUD 1945).
Bila perlindungan hukum keperdataan ini tak dipenuhi, tentu mengganggu kualitas kehidupan korban dan masa depan keluarga serta anak hasil pemerkosaan. Jadi, hukuman penjara atau mati tak menyelesaikan masalah bagi korban atau keluarganya. Sekalipun terhadap anak hasil pemerkosaan bisa mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 juncto Fatwa MUI No 11 tanggal 10 Maret 2012 tentang Anak Hasil Zina dan Peraturan Terhadapnya. Tapi, belum ada peraturan yang memuat tentang restitusi dan kompensasi bagi korban pemerkosaan.
Restitusi dalam Islam
Sejak awal 2002, penulis mengusulkan agar korban pornografi dan/atau pornoaksi atau ahli warisnya, baik pribadi yang kecanduan pornografi yang terbukti sebagai korban atau korban pemerkosaan dan/atau pembunuhan atau tindak pidana lainnya akibat pornografi atau pornoaksi semestinya direhabilitasi. Mereka mendapat restitusi (ganti kerugian, semacam diyat) yang pembayarannya dibebankan kepada pelaku sesuai putusan pengadilan.
Kepada korban atau keluarganya juga bisa diberi kompensasi sesuai putusan pengadilan yang pembayarannya ditanggung negara bila pelaku atau keluarganya tak dapat membayar restitusi. Tujuan restitusi maupun kompensasi adalah demi perlindungan korban. Dalam Islam, restitusi (diyat) dapat diambilkan dari baitul mal bila pelaku pembunuhan atau pelukaan setelah mendapat pemaafan dari korban atau keluarganya, ternyata tak mampu memenuhi. Hal ini sesuai tujuan pendirian baitul mal adalah untuk kepentingan Islam dan kesejahteraan umat Islam (Neng Djubaedah, Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam, 2009, hlm 300).
Amat adil jika korban pemerkosaan mendapat restitusi dari pelaku sebagai bentuk perlindungan hukum keperdataan. Pendapat penulis ini (Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam, 2010, hlm 222-224) ternyata telah dikemukakan Imam Syafi'i (767–820 M), Imam Malik (713–795 M), dan Imam Hambali (781-855 M) pada abad kedelapan dan kesembilan Masehi.
Setiap orang (lelaki) yang memperkosa perempuan, baik gadis maupun janda, maka dia (lelaki pemerkosa) harus membayar mahar mitsil atau sebesar nilai mahar. Hukuman hadd zina terhadap pemerkosa, tidak kepada korban pemerkosaan (Malik Ibn Anas, Al-Muwatta' (terjemahan), hlm 416). Berapa jumlah mahar yang dibayarkan kepada atau diterima seorang istri? Mahar adalah hak istri dan kewajiban suami (Pasal 34 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam/KHI) berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan (Pasal 31 KHI) yang jumlahnya kesepakatan kedua pihak (Pasal 30 KHI).
Namun, penentuan jumlah mahar untuk dijadikan analog (qiyas) terhadap jumlah restitusi yang wajib dibayar pemerkosa tak bisa berdasarkan ketentuan mahar dalam KHI. Penulis mengacu hadis yang disampaikan Abu Salamah bin Abdur Rahman bin Auf Az-Zuhri Al-Qurasyi bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, "Berapakah mahar Rasulullah." Aisyah menjawab, "Mas kawin (mahar) beliau kepada para istrinya adalah 12,5 uqyah."
Harga satu uqyah setara 40 dirham atau 50 dirham. Maka, 12,5 uqyah sekitar 500 dirham atau 625 dirham. Harga satu dirham setara 2,975 gram perak murni. Jadi, 500 dirham adalah 1.487,5 gram perak murni. Bila dikonversi ke rupiah saat ini, jika harga satu gram perak murni Rp 95 ribu maka 1.487,5 gram perak murni Rp 141.312.500. Ash-Shan'ani juga mengemukakan, Ummu Habibah diberi mahar oleh Rasulullah SAW dari Najasyi 4.000 dirham (11.900 gram perak murn) atau kini sekitar Rp 1.130.500.000 dan 4.000 dinar (satu dinar setara 4,25 gram emas murni) atau 17 ribu gram emas murni. Jika dikonversi ke rupiah, dengan harga satu gram emas murni Rp 550 ribu maka 17 ribu gram emas murni sekitar Rp 9,350 miliar.
Jadi, jumlah mahar Rasulullah SAW kepada Ummu Habibah jika dikonversi ke rupiah saat ini Rp 10.480.500.000. Ash-Shan'ani dalam Subulussalam (terjemahan) mengemukakan, mahar Rasulullah SAW kepada Ummu Habibah atas keikhlasan Najasyi karena memuliakan Rasulullah SAW. Ash-Shan'ani mengemukakan, menurut Imam Syafi'i, sunah penetapan mahar 500 dirham adalah tanda cinta dan hiburan bagi istri (Shan'ani: Subulussalam (terjemahan), hlm 535).
Maka, berdasarkan ta'zir (hukuman yang diserahkan kepada orang yang memenuhi syarat atau lembaga yang berwenang dalam suatu negara karena tak ada ketentuannya dalam syariat Islam) dengan menganalogikan (qiyas) mahar Rasulullah SAW kepada para istrinya, restitusi atau kompensasi bagi korban pemerkosaan paling sedikit 500 dirham dan paling banyak 4.000 dirham dan 4.000 dinar.
Dalam kasus Yuyun, para pemerkosa masing-masing dibebani restitusi sedikitnya Rp 141.312.500 dan terbanyak Rp 10.480.500.000 yang dibayar kepada korban atau ahli waris. Korban (yang masih hidup) pun harus direhabilitasi dan pelaku tetap dihukum setimpal dan menjerakan. Hukum Islam menentukan hukuman bagi pembunuh dengan sengaja (QS al-Baqarah: 178-179) atau pembunuhan tidak dengan sengaja (QS an-Nisa: 92-93). Bila terbukti Yuyun dibunuh oleh pemerkosa, ahli waris Yuyun berhak mendapatkan diyat dari pelaku, itu pun bila ahli waris Yuyun memaafkan.
Terhadap kejahatan pemerkosaan tak dapat diterapkan asas pemaafan karena hudud, antara lain, hadd zina adalah hak Allah yang hukumannya tidak bisa diubah, dihapus, diganti, ditambah, atau dikurangi oleh manusia. Jumlah diyat pembunuhan ditentukan di hadis sebanyak 100 unta dan 40 unta, di antaranya, harus unta bunting, jika terbukti. Diyat ini bentuk perlindungan hukum keperdataan bagi korban dan ahli warisnya.
Hukum Islam tak memisahkan mutlak antara hukum publik dan perdata (privat). Ketentuan diyat merupakan bentuk perlindungan publik sekaligus keperdataaan bagi pribadi korban dan keluarganya serta masyarakat. Ketentuan rehabilitasi juga sangat diperlukan bagi korban pornografi dan/atau miras. Terhadap pelaku pornografi, terutama bagi anak-anak atau orang belum dewasa, hendaknya juga direhabilitasi karena di antara mereka juga ada yang menjadi korban kelalaian orang tua dan/atau masyarakat.
Hukuman yang menjerakan, tapi tetap mendidik pelaku pornografi maupun miras yang masih anak-anak harus tetap diterapkan sesuai peraturan, terutama hukuman sosial kemasyarakatan setempat atau lainnya. Wallahu a'lam.
Dikutip dari berbagai sumber & literatur serta catatan kuliah.
Admin : Amridah Nursan, SH
Editing : Dian Ekawati, SH
Blogger : Jamilah96
https://blogger-sidrap.blogspot.com
Pemerkosaan wanita di Indonesia dihadapkan pada batasan undang-undang tentang pemerkosaan yang mencerminkan budaya dominasi pria terhadap wanita. Undang-undang dinilai lebih melindungi kepentingan pria dibandingkan korban. Pendapat seperti ini muncul karena di dalam undang-undang mensyaratkan terjadinya perkosaan dengan adanya penetrasi vaginal dari pelaku. Sementara itu perbuatan memaksakan hubungan anal dan oral serta memasukkan benda-benda lain seperti jari atau botol ke dalam vagina tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerkosaan. Sebagai tindak lanjut keprihatinan terhadap undang-undang perkosaan, sejak tahun 1991 telah dirancang rumusan baru mengenai peraturan untuk tindak perkosaan.
Catatan komisi nasional (Komnas) perempuan dalam 15 tahun terakhir menunjukkan bahwa setiap dua jam sekali, satu orang perempuan mengalami kasus perkosaan. Dalam satu hari, 20 orang perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani, permasalahan kekerasan seksual yang dimaksud bukan hanya perkosaan, melainkan bisa dikategorikan dalam 15 bentuk. Kejadian ini banyak dirasakan oleh perempuan tetapi tidak diketahui sebagai bentuk kekerasan.
15 bentuk kekerasan itu antara lain: ancaman atau percobaan perkosaan dan serangan seksual lainnya, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, kontrol seksual termasuk pemaksaan busana, dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, praktik tradisi bernuansa seksual yang berbahaya, dan atau diskriminatif. Aktivis perempuan, Wulan Danoekoesoemo, menyatakan banyak pelaku kekerasan seksual bukan orang asing bagi korbannya. Pelaku umumnya mengincar korban yang ada di dekatnya karena adanya kemudahan akses.
Menurut Saskia E. Wieringa, Ahli Kajian Gender dan Seksualitas dari Universitas Amsterdam, pemerkosaan di Indonesia sudah masuk dalam situasi sulit. Selain itu, perempuan yang sering menjadi korban juga jarang mendapat keadilan karena kejadian pemerkosaa dianggap kesalahan perempuan. Sudah menjadi wacana umum bahwa pihak laki-laki kebanyakan berpikir bisa memiliki perempuan, sehingga ketika mereka sedang naik hasrat seksualnya dan sulit dihentikan, mereka bisa melakukan pemerkosaan. Korban harus membuktikan bahwa tindak kekerasan seksual memang benar-benar terjadi, sementara pelaku tidak perlu membuktikan apapun untuk menunjukkan ia tidak bersalah. Tidak jarang korban harus berkali-kali memaparkan ulang kejadian traumatis yang dialaminya.
Terdapat stigma di masyarakat Indonesia bahwa wanita korban perkosaan adalah perempuan hina. Selain itu, terdapat pandangan bahwa yang salah adalah pihak wanita, karena mereka dengan sengaja menggoda dengan cara berpakaian atau dandanan mereka. Akibatnya, korban enggan untuk melaporkan kejadian yang ia alami supaya tidak merusak nama baiknya maupun keluarganya.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Hukum mengenai pemerkosaan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bab XIV mengenai Kejahatan terhadap Kesusilaan.
1. Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3. Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
4. Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
- barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
- barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
- barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas atau yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
6. Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
7. Pasal 293
- (1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
- (3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
- (1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- (2) Diancam dengan pidana yang sama:
- 1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
- 2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
(1) Diancam:
- dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
- dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
10. Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
11. Pasal 298
- (1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan 292 - 297, pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
- (2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297 dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
1. Pasal 72
- (1) Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;
- (2) Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
3. Pasal 74
- (1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
- (2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
BACA SELENGKAPNYA
Kupas Tuntas Tentang Pemerkosaan & Turunannya :
- Pembahasan Lengkap Pasal Pemerkosaan Pasal 285-288 KUHP
- Pengertian Dan Penjelasan Tindak Pidana Perkosaan Dalam KUHP
- Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual Dan Cara Mengantisipasinya
- Perbedaan Delik Pemerkosaan, Perzinahan Dan Pencabulan
HAK KORBAN PEMERKOSAAN
Sungguh sangat miris, memilukan, dan memprihatinkan kondisi moral dan akhak sebagian masyarakat saat ini. Dari hari ke hari, selalu ada berita pemerkosaan, baik terhadap orang dewasa maupun anak-anak, baik anak perempuan maupun anak lelaki. Kasus pemerkosaan pertama yang cukup heboh dimuat di media adalah kasus Sum Kuning. Kini, Yuyun, anak gadis asal Rejang Lebong, Bengkulu, berusia 14 tahun diperkosa oleh 14 anak lelaki setelah mereka meminum minuman keras (miras). Meminum miras bukan satu-satunya penyebab pemerkosaan, juga karena pelaku sering menonton pornografi.
Apakah ada perlindungan hukum secara keperdataan bagi pribadi Yuyun atau lainnya sebagai korban pemerkosaan? Dan/atau apakah ada perlindungan hukum secara keperdataan bagi keluarga (ahli waris) korban yang mati karena pemerkosaan? Perlindungan hukum publik (masyarakat) terdapat di KUHP Pasal 285 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun bagi setiap orang (lelaki) yang melakukan pemerkosaan perempuan di luar perkawinan. Larangan pemerkosaan terhadap anak perempuan atau anak lelaki (di bawah 18 tahun) diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah oleh UU No 35 Tahun 2014 di Pasal 76D. Hukumannya, paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Perlindungan hukum publik atas kejahatan seksual berupa pemerkosaan yang menyebabkan matinya korban pun ada dalam Pasal 339 KUHP dengan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Jadi, pasal itu baru memberikan perlindungan hukum publik, bukan perlindungan hukum keperdataan. Pertanyaannya kemudian adalah Apakah hak korban pemerkosaan atau keluarga korban yang mati karena pemerkosaan telah dilindungi dengan hukuman penjara sebagaimana Pasal 285 KUHP atau Pasal 81 UU Perlindungan Anak? Apakah dengan hukuman penjara seumur hidup, kerugian korban dan/atau keluarganya sudah terpenuhi?
Hak keperdataan bagi, pertama, korban pemerkosaan yang sudah pasti trauma dan bisa mengalami gangguan mental (kejiwaan) berat. Kedua, jika korban hamil akibat pemerkosaan. Ketiga, bagi keluarga korban (ahli waris) jika korban kehilangan nyawa akibat pemerkosaan. Apalagi, jika korban pencari nafkah utama keluarga, maka tidak puas dengan pidana penjara. Bila dilihat dari UUD 1945 bahwa setiap orang, termasuk korban pemerkosaan berhak mendapat kehidupan yang layak sejahtera lahir batin (Pasal 28H UUD 1945), berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945), berhak untuk hidup, tidak disiksa, berhak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani, berhak beragama yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945).
Maka, amat patut jika korban dan/atau keluarganya diberikan perlindungan hukum keperdataan oleh negara. Demikian pula bagi anak hasil pemerkosaan, ia berhak atas kelangsungan hidup--anak hasil pemerkosaan dalam kandungan ibunya tidak boleh diaborsi setelah melewati masa kehamilan 40 hari (Pasal 31 ayat (2) PP No 61 Tahun 2014 juncto Fatwa MUI No 4 Tahun 2005). Anak berhak tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B ayat (2) UUD 1945).
Bila perlindungan hukum keperdataan ini tak dipenuhi, tentu mengganggu kualitas kehidupan korban dan masa depan keluarga serta anak hasil pemerkosaan. Jadi, hukuman penjara atau mati tak menyelesaikan masalah bagi korban atau keluarganya. Sekalipun terhadap anak hasil pemerkosaan bisa mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 juncto Fatwa MUI No 11 tanggal 10 Maret 2012 tentang Anak Hasil Zina dan Peraturan Terhadapnya. Tapi, belum ada peraturan yang memuat tentang restitusi dan kompensasi bagi korban pemerkosaan.
Restitusi dalam Islam
Sejak awal 2002, penulis mengusulkan agar korban pornografi dan/atau pornoaksi atau ahli warisnya, baik pribadi yang kecanduan pornografi yang terbukti sebagai korban atau korban pemerkosaan dan/atau pembunuhan atau tindak pidana lainnya akibat pornografi atau pornoaksi semestinya direhabilitasi. Mereka mendapat restitusi (ganti kerugian, semacam diyat) yang pembayarannya dibebankan kepada pelaku sesuai putusan pengadilan.
Kepada korban atau keluarganya juga bisa diberi kompensasi sesuai putusan pengadilan yang pembayarannya ditanggung negara bila pelaku atau keluarganya tak dapat membayar restitusi. Tujuan restitusi maupun kompensasi adalah demi perlindungan korban. Dalam Islam, restitusi (diyat) dapat diambilkan dari baitul mal bila pelaku pembunuhan atau pelukaan setelah mendapat pemaafan dari korban atau keluarganya, ternyata tak mampu memenuhi. Hal ini sesuai tujuan pendirian baitul mal adalah untuk kepentingan Islam dan kesejahteraan umat Islam (Neng Djubaedah, Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam, 2009, hlm 300).
Amat adil jika korban pemerkosaan mendapat restitusi dari pelaku sebagai bentuk perlindungan hukum keperdataan. Pendapat penulis ini (Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam, 2010, hlm 222-224) ternyata telah dikemukakan Imam Syafi'i (767–820 M), Imam Malik (713–795 M), dan Imam Hambali (781-855 M) pada abad kedelapan dan kesembilan Masehi.
Setiap orang (lelaki) yang memperkosa perempuan, baik gadis maupun janda, maka dia (lelaki pemerkosa) harus membayar mahar mitsil atau sebesar nilai mahar. Hukuman hadd zina terhadap pemerkosa, tidak kepada korban pemerkosaan (Malik Ibn Anas, Al-Muwatta' (terjemahan), hlm 416). Berapa jumlah mahar yang dibayarkan kepada atau diterima seorang istri? Mahar adalah hak istri dan kewajiban suami (Pasal 34 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam/KHI) berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan (Pasal 31 KHI) yang jumlahnya kesepakatan kedua pihak (Pasal 30 KHI).
Namun, penentuan jumlah mahar untuk dijadikan analog (qiyas) terhadap jumlah restitusi yang wajib dibayar pemerkosa tak bisa berdasarkan ketentuan mahar dalam KHI. Penulis mengacu hadis yang disampaikan Abu Salamah bin Abdur Rahman bin Auf Az-Zuhri Al-Qurasyi bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, "Berapakah mahar Rasulullah." Aisyah menjawab, "Mas kawin (mahar) beliau kepada para istrinya adalah 12,5 uqyah."
Harga satu uqyah setara 40 dirham atau 50 dirham. Maka, 12,5 uqyah sekitar 500 dirham atau 625 dirham. Harga satu dirham setara 2,975 gram perak murni. Jadi, 500 dirham adalah 1.487,5 gram perak murni. Bila dikonversi ke rupiah saat ini, jika harga satu gram perak murni Rp 95 ribu maka 1.487,5 gram perak murni Rp 141.312.500. Ash-Shan'ani juga mengemukakan, Ummu Habibah diberi mahar oleh Rasulullah SAW dari Najasyi 4.000 dirham (11.900 gram perak murn) atau kini sekitar Rp 1.130.500.000 dan 4.000 dinar (satu dinar setara 4,25 gram emas murni) atau 17 ribu gram emas murni. Jika dikonversi ke rupiah, dengan harga satu gram emas murni Rp 550 ribu maka 17 ribu gram emas murni sekitar Rp 9,350 miliar.
Jadi, jumlah mahar Rasulullah SAW kepada Ummu Habibah jika dikonversi ke rupiah saat ini Rp 10.480.500.000. Ash-Shan'ani dalam Subulussalam (terjemahan) mengemukakan, mahar Rasulullah SAW kepada Ummu Habibah atas keikhlasan Najasyi karena memuliakan Rasulullah SAW. Ash-Shan'ani mengemukakan, menurut Imam Syafi'i, sunah penetapan mahar 500 dirham adalah tanda cinta dan hiburan bagi istri (Shan'ani: Subulussalam (terjemahan), hlm 535).
Maka, berdasarkan ta'zir (hukuman yang diserahkan kepada orang yang memenuhi syarat atau lembaga yang berwenang dalam suatu negara karena tak ada ketentuannya dalam syariat Islam) dengan menganalogikan (qiyas) mahar Rasulullah SAW kepada para istrinya, restitusi atau kompensasi bagi korban pemerkosaan paling sedikit 500 dirham dan paling banyak 4.000 dirham dan 4.000 dinar.
Dalam kasus Yuyun, para pemerkosa masing-masing dibebani restitusi sedikitnya Rp 141.312.500 dan terbanyak Rp 10.480.500.000 yang dibayar kepada korban atau ahli waris. Korban (yang masih hidup) pun harus direhabilitasi dan pelaku tetap dihukum setimpal dan menjerakan. Hukum Islam menentukan hukuman bagi pembunuh dengan sengaja (QS al-Baqarah: 178-179) atau pembunuhan tidak dengan sengaja (QS an-Nisa: 92-93). Bila terbukti Yuyun dibunuh oleh pemerkosa, ahli waris Yuyun berhak mendapatkan diyat dari pelaku, itu pun bila ahli waris Yuyun memaafkan.
Terhadap kejahatan pemerkosaan tak dapat diterapkan asas pemaafan karena hudud, antara lain, hadd zina adalah hak Allah yang hukumannya tidak bisa diubah, dihapus, diganti, ditambah, atau dikurangi oleh manusia. Jumlah diyat pembunuhan ditentukan di hadis sebanyak 100 unta dan 40 unta, di antaranya, harus unta bunting, jika terbukti. Diyat ini bentuk perlindungan hukum keperdataan bagi korban dan ahli warisnya.
Hukum Islam tak memisahkan mutlak antara hukum publik dan perdata (privat). Ketentuan diyat merupakan bentuk perlindungan publik sekaligus keperdataaan bagi pribadi korban dan keluarganya serta masyarakat. Ketentuan rehabilitasi juga sangat diperlukan bagi korban pornografi dan/atau miras. Terhadap pelaku pornografi, terutama bagi anak-anak atau orang belum dewasa, hendaknya juga direhabilitasi karena di antara mereka juga ada yang menjadi korban kelalaian orang tua dan/atau masyarakat.
Hukuman yang menjerakan, tapi tetap mendidik pelaku pornografi maupun miras yang masih anak-anak harus tetap diterapkan sesuai peraturan, terutama hukuman sosial kemasyarakatan setempat atau lainnya. Wallahu a'lam.
Dikutip dari berbagai sumber & literatur serta catatan kuliah.
Admin : Amridah Nursan, SH
Editing : Dian Ekawati, SH
Blogger : Jamilah96
https://blogger-sidrap.blogspot.com
.jpg)
.jpeg)
