View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Info Hukum Terbaru , Pemerkosaan , Tindak Pidana Pemerkosaan » Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual Dan Cara Mengantisipasinya

Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual Dan Cara Mengantisipasinya

Perkembangan ilmu pengetahuan sangat mempengaruhi pola pikir pakar hukum  untuk membedakan pengertian tindak pidana pelecehan seksual. Mengenai istilah “ tindak pidana “dari para sarjana hukum tidak ada keseragaman pendapat, tetapi semuanya merupakan terjemahan dari istilah belanda “starbaar feit “. Menurut Moeljatno  “tindak pidana” merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman hukuman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.

R. Tresna juga  mengatakan bahwa “tindak pidana” adalah perbuatan atau serangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman. Dan dalam tindak pidana tersebut terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan seperti: harus adanya suatu perbuatan manusia, perbuatan itu haruslah sesuai dengan apa yang dilukiskan di dalam ketentuan hukum, dan atas perbuatan itu harus terbukti adanya kesalahan pada orang yang berbuat dan dapat dipertanggungjawabkan, perbuatan yang dimaksudkan harus berlawanan dengan hukum serta atas perbuatan itu harus tersedia ancaman hukumannya dalam undang-undang.

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang mengarah kepada hal seksual (pemuasan kebutuhan seksual) yang dilakukan oleh satu pihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi korban sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti benci, marah, malu, sedih, tersinggung, dan lain sebagainya.

Berikut ini adalah jenis-jenis pelecehan seksual:
  1. Verbal atau omongan. Contohnya adalah siulan, sindiran, humor, panggilan, dan komentar yang membuat korban merasa risih atau tidak nyaman.
  2. Non verbal atau gerakan tubuh. Contohnya adalah gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.
  3. Fisik. Contohnya adalah sentuhan, belaian, atau gesekkan yang menuju ke arah bagian tubuh tertentu yang bersifat seksual.
Pelecehan seksual bisa mengarah menjadi kekerasan seksual seperti perkosaan. Jika tindakan yang dilakukan oleh pelaku pelecehan seksual sudah menimbulkan bekas atau perlukaan, maka tindakan itu digolongkan menjadi kekerasan seksual. Penelitian menyatakan bahwa kebanyakan pelaku pelecehan seksual hingga kekerasan seksual adalah orang terdekat korban.

Kedua tindakan ini adalah hal yang salah di mata hukum, dan jika korban memperkarakannya, pelaku bisa dipenjara dan dikenakan denda uang. Kebanyakan korban tidak tahu mengenai hal ini, sehingga hanya sedikit yang melaporkan kasus ini. Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa kamu lakukan saat kamu mengalami hal ini:
  1. Menceritakan hal ini kepada orang terdekatmu dan bisa dipercaya.
  2. Melakukan visum (jika korban perkosaan).
  3. Meminta dampingan orang terdekatmu selama menyelesaikan kasus ini (jika kamu mau menuntutnya).
  4. Mencari bantuan ke lembaga-lembaga yang fokus menangani pelecehan seksual dan kekerasan seksual, biasanya mereka mempunyai program konseling yang bisa kamu akses.
Adapun beberapa pencegahan yang bisa dilakukan agar kamu terhindar dari kedua hal ini adalah:
  1. Jika akan pergi ke luar rumah, tentukan tujuannya sehingga di jalan kamu tidak terlihat linglung.
  2. Saat ada orang yang kamu rasa melakukan pelecehan seksual, kamu harus menunjukkan perlawanan dan sikap tidak setuju atas perbuatannya agar dia tidak berani melakukan hal yang lebih jauh.
  3. Jangan mudah mempercayai orang yang baru kamu kenal, bersikap waspada itu penting apalagi jika perbedaan usia kamu dengan orang tersebut lumayan jauh (kamu lebih muda 5 tahun atau lebih).
  4. Kasus penculikan dan perkosaan oleh orang yang baru dikenal di FB saat ini lumayan banyak, jadi ada baiknya kamu tidak membagikan informasi pribadimu dan menolak jika diajak pergi berdua saja dengan kenalanmu itu.
  5. Kalau pergi malam hari, pastikan kamu tidak sendiri dan tidak melewati jalan yang sepi atau rawan seperti terminal, stasiun, gang sempit, dll.
Artikel yang mungkin anda cari :
  1. Perbedaan Delik Pemerkosaan, Perzinahan Dan Pencabulan
Artikel ini kami himpun dari berbagai sumber :
https://mahasiswailmiah.blogspot.com
http://guetau.com
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM