🌐
Translate this article
Choose your preferred language

Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual Dan Cara Mengantisipasinya

Pelecehan seksual masih menjadi persoalan serius yang dapat terjadi di berbagai tempat, mulai dari lingkungan kerja, sekolah, kampus, transportasi umum, ruang publik, lingkungan keluarga, hingga ruang digital. Bentuknya pun tidak selalu berupa sentuhan fisik atau tindakan yang terlihat secara langsung, karena komentar bernuansa seksual, pesan yang tidak diinginkan, gestur tertentu, pengiriman materi seksual, sampai tindakan menyentuh tubuh seseorang tanpa persetujuan dapat menjadi bagian dari perilaku yang merendahkan martabat dan mengganggu rasa aman korban. Karena itu, memahami apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual menjadi penting agar masyarakat tidak lagi menganggap tindakan tersebut sebagai sekadar candaan, godaan, atau persoalan pribadi yang harus ditoleransi oleh korban.

Dalam konteks hukum Indonesia, pembahasan mengenai pelecehan seksual juga tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Undang-undang tersebut masih berlaku dan secara khusus mengatur pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, penanganan perkara, perlindungan korban, pemulihan korban, serta berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Di sisi lain, sejak 2 Januari 2026 Indonesia juga telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang kemudian disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga ketentuan mengenai perbuatan cabul dan sejumlah tindak pidana seksual perlu dibaca dalam kerangka hukum pidana yang baru.

Apa yang Dimaksud dengan Pelecehan Seksual?
Pelecehan seksual pada dasarnya merupakan perilaku bernuansa seksual yang tidak dikehendaki oleh orang yang menjadi sasaran dan dapat menyerang martabat, kehormatan, rasa aman, atau kebebasan seseorang dalam menentukan batas terhadap tubuh dan kehidupan seksualnya. Perilaku tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk sehingga tidak tepat apabila pelecehan seksual hanya dipahami sebagai tindakan menyentuh tubuh korban secara paksa. Dalam kehidupan sehari-hari, tindakan berupa komentar seksual terhadap tubuh seseorang, candaan seksual yang terus dilakukan meskipun sudah diminta berhenti, ajakan seksual yang tidak diinginkan, memperlihatkan materi seksual kepada orang lain, maupun tindakan fisik tertentu juga dapat menjadi persoalan yang serius apabila dilakukan tanpa kehendak orang yang menjadi sasaran.

Pemahaman tersebut sejalan dengan pendekatan hukum yang berkembang di Indonesia, khususnya melalui UU TPKS yang membedakan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual. UU TPKS secara khusus memasukkan pelecehan seksual fisik sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sementara pelecehan seksual nonfisik juga mendapatkan pengaturan tersendiri. Undang-undang ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu harus didahului oleh pemukulan, luka fisik, atau hubungan seksual, karena tindakan yang menyerang tubuh, seksualitas, martabat, atau kebebasan seseorang juga dapat memperoleh konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menggunakan ukuran “hanya bercanda” atau “tidak bermaksud serius” sebagai satu-satunya cara untuk menilai suatu tindakan. Yang perlu dilihat adalah perilaku yang dilakukan, konteksnya, hubungan antara pelaku dan korban, adanya kehendak atau penolakan dari korban, serta apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana tertentu. Dalam perkara hukum, penamaan sehari-hari seperti “pelecehan seksual” belum otomatis menentukan pasal pidana yang digunakan, sebab aparat penegak hukum harus mencocokkan fakta konkret dengan unsur tindak pidana yang terdapat dalam undang-undang.

Pelecehan Seksual Tidak Selalu Berupa Sentuhan Fisik
Salah satu kesalahpahaman yang masih sering terjadi adalah anggapan bahwa pelecehan seksual baru terjadi apabila seseorang menyentuh bagian tubuh orang lain. Padahal, dalam praktiknya, perilaku bernuansa seksual dapat dilakukan tanpa kontak fisik sama sekali, misalnya dengan memberikan komentar seksual terhadap tubuh seseorang, mengirimkan pesan seksual yang tidak diinginkan, menunjukkan gambar atau materi bermuatan seksual kepada orang lain, membuat candaan seksual secara terus-menerus, atau melakukan komunikasi yang membuat seseorang merasa terintimidasi dan direndahkan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah menjelaskan bahwa pelecehan seksual dapat muncul dalam bentuk fisik, verbal, bahasa tubuh, tulisan atau grafis, serta perilaku psikologis atau emosional yang memiliki muatan seksual.

Dalam UU TPKS, pelecehan seksual nonfisik diatur sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sedangkan pelecehan seksual fisik juga memperoleh pengaturan tersendiri. Pendekatan tersebut penting karena perkembangan teknologi dan perubahan pola komunikasi membuat seseorang dapat mengalami pelecehan tanpa pernah bertemu langsung dengan pelaku. Pesan pribadi, unggahan, komunikasi elektronik, maupun tindakan lain melalui perangkat digital dapat menjadi bagian dari persoalan kekerasan seksual apabila memenuhi unsur yang ditentukan dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, bukan berarti setiap perkataan yang membuat seseorang tidak nyaman secara otomatis merupakan tindak pidana tertentu. Untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat dipidana, harus diperiksa unsur pasalnya, bentuk perbuatannya, konteks kejadian, serta alat bukti yang tersedia. Perbedaan antara perilaku yang tidak pantas, pelecehan seksual, kekerasan seksual, perbuatan cabul, dan tindak pidana seksual lainnya menjadi penting karena setiap kategori dapat memiliki unsur dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Pelecehan Seksual Fisik dan Perbuatan Cabul dalam Hukum Pidana
Pelecehan seksual fisik dalam UU TPKS pada dasarnya menyangkut tindakan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. UU TPKS memberikan ancaman pidana terhadap bentuk pelecehan seksual fisik tertentu, dan ancamannya dapat menjadi lebih berat apabila perbuatan dilakukan dengan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau kondisi hubungan tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang. Dengan demikian, hubungan antara pelaku dan korban juga dapat menjadi faktor penting dalam menilai suatu peristiwa.

Selain UU TPKS, KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga mengatur mengenai perbuatan cabul. Pasal 414 KUHP antara lain mengatur perbuatan cabul terhadap orang lain, termasuk perbuatan yang dilakukan secara terbuka, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maupun dalam bentuk tertentu yang berkaitan dengan materi pornografi. Pasal 415 kemudian mengatur perbuatan cabul terhadap orang yang diketahui atau patut diduga sebagai Anak serta terhadap orang yang diketahui tidak berdaya atau tidak sadar dalam kondisi tertentu.

Perbedaan antara pelecehan seksual fisik berdasarkan UU TPKS dan perbuatan cabul dalam KUHP tidak boleh disederhanakan hanya berdasarkan ada atau tidaknya sentuhan. Aparat penegak hukum harus melihat konstruksi perbuatan dan unsur hukum yang terpenuhi dalam perkara konkret, termasuk apakah terdapat kekerasan, ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, korban merupakan Anak, korban berada dalam keadaan tidak berdaya, atau terdapat keadaan lain yang secara khusus diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, seseorang yang mengalami tindakan seksual yang tidak diinginkan sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan sendiri pasal yang pasti dikenakan kepada pelaku, melainkan mendokumentasikan fakta dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang untuk dinilai berdasarkan ketentuan hukum.

Pelecehan Seksual di Ruang Digital Juga Perlu Diwaspadai
Perkembangan teknologi membuat pelecehan seksual dapat terjadi tanpa pertemuan langsung antara pelaku dan korban. Seseorang dapat menerima pesan seksual yang tidak diminta, foto atau video bermuatan seksual, ajakan seksual berulang-ulang, komentar seksual di media sosial, atau bentuk komunikasi digital lain yang membuat korban merasa terancam, direndahkan, dipermalukan, atau kehilangan rasa aman. Dalam konteks UU TPKS, kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang secara khusus mendapatkan pengaturan, sehingga ruang digital bukanlah wilayah yang berada di luar perlindungan hukum.

Apabila seseorang mengalami pelecehan melalui media elektronik, korban sebaiknya tidak langsung menghapus seluruh percakapan karena merasa malu atau ingin melupakan kejadian tersebut. Tangkapan layar, rekaman percakapan, nama akun, tautan unggahan, waktu kejadian, nomor telepon, alamat surat elektronik, maupun informasi lain yang menunjukkan hubungan antara pelaku dan korban dapat menjadi bagian dari dokumentasi yang berguna untuk menjelaskan peristiwa. Bukti digital sebaiknya disimpan secara aman dan, apabila memungkinkan, dibuat cadangan agar korban tidak kehilangan satu-satunya salinan ketika perangkat mengalami kerusakan atau akun tidak lagi dapat diakses.

Di sisi lain, korban juga perlu berhati-hati agar bukti tidak justru disebarkan secara luas sehingga memperbesar kerugian atau membuka identitas dan informasi pribadi korban kepada publik. Tidak semua bukti harus dipublikasikan di media sosial untuk membuat perkara menjadi serius, karena proses hukum memiliki mekanisme tersendiri untuk menerima dan menilai alat bukti. Pendekatan yang lebih aman adalah menyimpan bukti asli, mencatat kronologi secara sistematis, kemudian menyerahkannya kepada aparat penegak hukum, pendamping korban, atau lembaga layanan yang dapat membantu menentukan langkah berikutnya.

Bagaimana Cara Mengantisipasi Pelecehan Seksual?
Antisipasi pertama dapat dilakukan dengan mengenali batas pribadi dan memahami bahwa setiap orang memiliki hak untuk menentukan batas terhadap tubuh, komunikasi, dan interaksi seksual yang diterimanya. Dalam lingkungan kerja, misalnya, seseorang tidak seharusnya merasa wajib menerima candaan seksual, komentar mengenai bentuk tubuh, ajakan seksual berulang, atau sentuhan yang tidak diinginkan hanya karena pelakunya merupakan atasan, rekan kerja, klien, atau orang yang memiliki posisi lebih tinggi. Begitu pula dalam lingkungan pendidikan, status sebagai guru, dosen, senior, pembina, atau orang yang memiliki pengaruh tidak memberikan hak kepada seseorang untuk memperlakukan orang lain secara seksual tanpa dasar dan tanpa kehendak yang bersangkutan.

Antisipasi juga dapat dilakukan dengan menciptakan lingkungan yang tidak menormalisasi candaan seksual dan perilaku yang merendahkan orang lain. Ketika sebuah lingkungan terus menganggap komentar seksual sebagai sesuatu yang lucu, korban dapat merasa tidak memiliki ruang untuk menolak, sementara pelaku memperoleh kesan bahwa perilakunya dapat diterima. Karena itu, pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab calon korban, tetapi juga merupakan tanggung jawab keluarga, sekolah, perguruan tinggi, tempat kerja, komunitas, pemerintah, dan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam lingkungan digital, langkah antisipasi dapat dilakukan dengan mengatur privasi akun, membatasi interaksi dengan akun yang tidak dikenal, menggunakan fitur blokir dan pelaporan ketika diperlukan, serta tidak memberikan informasi pribadi kepada orang yang belum dipercaya. Meskipun langkah-langkah tersebut tidak dapat menjamin seseorang terbebas sepenuhnya dari pelecehan seksual, kebiasaan menjaga keamanan digital dapat mengurangi sejumlah risiko dan mempermudah korban mempertahankan bukti ketika terjadi pelanggaran. Yang perlu ditekankan, langkah pencegahan bukan berarti korban bertanggung jawab atas tindakan pelaku, karena tanggung jawab atas tindakan pelecehan tetap berada pada orang yang melakukan perbuatan tersebut.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Pelecehan Seksual?
Jika mengalami pelecehan seksual, langkah pertama yang dapat dipertimbangkan adalah mengutamakan keselamatan dan menjauh dari situasi yang berpotensi membahayakan apabila keadaan memungkinkan. Korban tidak harus menghadapi pelaku sendirian apabila terdapat risiko kekerasan, ancaman, atau tekanan psikologis, sehingga meminta bantuan orang yang dipercaya dapat menjadi langkah penting untuk menciptakan situasi yang lebih aman. Dalam kondisi darurat, keselamatan korban harus ditempatkan di atas keinginan untuk segera mengumpulkan bukti atau melakukan konfrontasi dengan pelaku.

Setelah berada dalam keadaan yang lebih aman, korban dapat mencatat kronologi kejadian secara sedetail mungkin, termasuk tanggal, waktu, tempat, identitas atau ciri pelaku, apa yang dikatakan atau dilakukan, siapa saja yang mengetahui kejadian tersebut, serta bagaimana kejadian berlangsung setelahnya. Bukti yang berkaitan dengan peristiwa juga sebaiknya dipertahankan, termasuk percakapan elektronik, rekaman, foto, surat elektronik, dokumen, atau informasi lain yang dapat membantu menjelaskan kejadian. Dalam perkara pidana, pembuktian merupakan bagian penting dari proses hukum, sehingga dokumentasi yang dibuat sedekat mungkin dengan waktu kejadian dapat membantu korban dan pendampingnya menyusun kronologi secara lebih konsisten.

Korban juga dapat mencari bantuan melalui jalur yang sesuai dengan situasinya, seperti kepolisian, lembaga layanan korban, pendamping hukum, layanan di lingkungan pendidikan atau tempat kerja, maupun mekanisme perlindungan lain yang tersedia. UU TPKS menempatkan penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban sebagai bagian penting dari sistem penanganan kekerasan seksual, sehingga persoalan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Undang-undang tersebut juga dirancang untuk memberikan kerangka yang lebih komprehensif sejak proses pelaporan dan penanganan perkara sampai perlindungan serta pemulihan korban.

Jangan Menyalahkan Korban karena Cara Berpakaian atau Bergaul
Salah satu persoalan yang sering muncul setelah terjadi pelecehan seksual adalah kecenderungan menyalahkan korban berdasarkan pakaian, gaya bicara, pergaulan, tempat korban berada, atau hubungan korban dengan pelaku. Cara berpikir seperti ini keliru karena pilihan pakaian atau gaya hidup seseorang tidak memberikan izin kepada orang lain untuk melakukan tindakan seksual yang tidak dikehendaki. Demikian pula, kedekatan antara korban dan pelaku, hubungan pertemanan, hubungan pekerjaan, atau interaksi sebelumnya tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai persetujuan untuk tindakan seksual berikutnya.

Persetujuan terhadap suatu bentuk interaksi juga tidak boleh begitu saja ditafsirkan sebagai persetujuan terhadap semua tindakan seksual. Seseorang dapat bersedia bertemu dengan orang lain tetapi menolak sentuhan tertentu, dapat menerima komunikasi biasa tetapi tidak menghendaki pesan seksual, atau dapat menghentikan persetujuan yang sebelumnya pernah diberikan. Karena itu, masyarakat perlu menghindari pola pikir yang menganggap bahwa korban kehilangan hak untuk menolak hanya karena sebelumnya pernah berinteraksi secara dekat dengan pelaku.

Sikap lingkungan setelah kejadian juga sangat menentukan kondisi korban. Pertanyaan yang menyudutkan, tuduhan bahwa korban mencari perhatian, penyebaran identitas korban, atau penghakiman di media sosial dapat menambah penderitaan korban dan bahkan membuat orang lain takut melaporkan kejadian serupa. Pendekatan yang lebih tepat adalah mendengarkan korban, membantu memastikan keselamatannya, menjaga kerahasiaan informasi sensitif, membantu mengamankan bukti, dan menghubungkan korban dengan layanan atau proses hukum yang relevan.

Apa Saja Dasar Hukum yang Berkaitan dengan Pelecehan Seksual?
Dasar hukum utama yang perlu diketahui saat membahas pelecehan seksual saat ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur tidak hanya jenis tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan hak korban, koordinasi pemerintah, serta keterlibatan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. UU TPKS juga memasukkan pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus.

Selain UU TPKS, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 juga penting diperhatikan karena sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHP tersebut mengatur antara lain perbuatan cabul dalam Pasal 414 dan ketentuan terkait perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya atau Anak dalam Pasal 415, disertai ketentuan lanjutan mengenai kondisi tertentu yang dapat memperberat pertanggungjawaban pidana. KUHP Nasional sendiri telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga untuk perkara yang terjadi setelah berlakunya KUHP Nasional, pembacaan ketentuan pidananya perlu memperhatikan versi peraturan yang telah disesuaikan tersebut.

Dalam perkara yang melibatkan Anak, ketentuan lain mengenai perlindungan Anak juga dapat menjadi relevan sesuai dengan bentuk perbuatannya dan konstruksi perkara. Demikian pula apabila tindakan seksual terjadi dalam rumah tangga, melalui media elektronik, dalam hubungan kerja, atau berkaitan dengan eksploitasi dan perdagangan orang, dapat terdapat peraturan perundang-undangan lain yang harus dipertimbangkan secara bersama-sama. Karena itu, satu kejadian tidak selalu hanya berkaitan dengan satu undang-undang, dan penentuan pasal yang tepat harus didasarkan pada fakta serta unsur hukum yang benar-benar terpenuhi.

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Pelecehan seksual bukan sekadar persoalan candaan yang dianggap kelewatan, melainkan persoalan yang dapat menyentuh martabat, keamanan, kebebasan, dan hak seseorang atas tubuh serta kehidupan pribadinya. Bentuknya dapat beragam, mulai dari tindakan fisik, perkataan, gestur, komunikasi tertulis, perilaku melalui media elektronik, sampai bentuk lain yang dalam keadaan tertentu dapat masuk ke dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual atau perbuatan cabul. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua kasus memiliki pasal yang sama, tetapi setiap peristiwa harus dinilai berdasarkan bentuk perbuatan, kondisi korban, hubungan antara pelaku dan korban, serta unsur tindak pidana yang diatur dalam hukum.

Bagi masyarakat, langkah pencegahan dapat dimulai dengan menghormati batas pribadi, tidak menormalisasi candaan seksual, menjaga keamanan ketika berinteraksi di ruang publik maupun digital, dan berani mencari bantuan ketika terjadi perilaku yang mengancam keselamatan atau martabat. Bagi korban, hal terpenting adalah memastikan keselamatan, mempertahankan bukti yang tersedia, mencatat kronologi, serta mencari bantuan dari pihak yang dapat memberikan perlindungan dan pendampingan. UU TPKS sendiri memberikan kerangka hukum yang menempatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban sebagai bagian penting dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Dengan berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026 dan tetap berlakunya UU TPKS, pemahaman masyarakat mengenai pelecehan seksual juga perlu terus diperbarui agar tidak menggunakan ukuran hukum yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan pidana. Yang paling penting, masyarakat harus memahami bahwa mencegah pelecehan seksual bukan hanya tugas seseorang untuk “menghindari” pelaku, tetapi merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang menghormati batas, martabat, keselamatan, dan hak setiap orang.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, SH.


ARSIP ARTIKEL TERDAHULU
Perkembangan ilmu pengetahuan sangat mempengaruhi pola pikir pakar hukum  untuk membedakan pengertian tindak pidana pelecehan seksual. Mengenai istilah “ tindak pidana “dari para sarjana hukum tidak ada keseragaman pendapat, tetapi semuanya merupakan terjemahan dari istilah belanda “starbaar feit “. Menurut Moeljatno  “tindak pidana” merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman hukuman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.

R. Tresna juga  mengatakan bahwa “tindak pidana” adalah perbuatan atau serangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman. Dan dalam tindak pidana tersebut terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan seperti: harus adanya suatu perbuatan manusia, perbuatan itu haruslah sesuai dengan apa yang dilukiskan di dalam ketentuan hukum, dan atas perbuatan itu harus terbukti adanya kesalahan pada orang yang berbuat dan dapat dipertanggungjawabkan, perbuatan yang dimaksudkan harus berlawanan dengan hukum serta atas perbuatan itu harus tersedia ancaman hukumannya dalam undang-undang.

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang mengarah kepada hal seksual (pemuasan kebutuhan seksual) yang dilakukan oleh satu pihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi korban sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti benci, marah, malu, sedih, tersinggung, dan lain sebagainya.

Berikut ini adalah jenis-jenis pelecehan seksual:
  1. Verbal atau omongan. Contohnya adalah siulan, sindiran, humor, panggilan, dan komentar yang membuat korban merasa risih atau tidak nyaman.
  2. Non verbal atau gerakan tubuh. Contohnya adalah gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.
  3. Fisik. Contohnya adalah sentuhan, belaian, atau gesekkan yang menuju ke arah bagian tubuh tertentu yang bersifat seksual.
Pelecehan seksual bisa mengarah menjadi kekerasan seksual seperti perkosaan. Jika tindakan yang dilakukan oleh pelaku pelecehan seksual sudah menimbulkan bekas atau perlukaan, maka tindakan itu digolongkan menjadi kekerasan seksual. Penelitian menyatakan bahwa kebanyakan pelaku pelecehan seksual hingga kekerasan seksual adalah orang terdekat korban.

Kedua tindakan ini adalah hal yang salah di mata hukum, dan jika korban memperkarakannya, pelaku bisa dipenjara dan dikenakan denda uang. Kebanyakan korban tidak tahu mengenai hal ini, sehingga hanya sedikit yang melaporkan kasus ini. Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa kamu lakukan saat kamu mengalami hal ini:
  1. Menceritakan hal ini kepada orang terdekatmu dan bisa dipercaya.
  2. Melakukan visum (jika korban perkosaan).
  3. Meminta dampingan orang terdekatmu selama menyelesaikan kasus ini (jika kamu mau menuntutnya).
  4. Mencari bantuan ke lembaga-lembaga yang fokus menangani pelecehan seksual dan kekerasan seksual, biasanya mereka mempunyai program konseling yang bisa kamu akses.
Adapun beberapa pencegahan yang bisa dilakukan agar kamu terhindar dari kedua hal ini adalah:
  1. Jika akan pergi ke luar rumah, tentukan tujuannya sehingga di jalan kamu tidak terlihat linglung.
  2. Saat ada orang yang kamu rasa melakukan pelecehan seksual, kamu harus menunjukkan perlawanan dan sikap tidak setuju atas perbuatannya agar dia tidak berani melakukan hal yang lebih jauh.
  3. Jangan mudah mempercayai orang yang baru kamu kenal, bersikap waspada itu penting apalagi jika perbedaan usia kamu dengan orang tersebut lumayan jauh (kamu lebih muda 5 tahun atau lebih).
  4. Kasus penculikan dan perkosaan oleh orang yang baru dikenal di FB saat ini lumayan banyak, jadi ada baiknya kamu tidak membagikan informasi pribadimu dan menolak jika diajak pergi berdua saja dengan kenalanmu itu.
  5. Kalau pergi malam hari, pastikan kamu tidak sendiri dan tidak melewati jalan yang sepi atau rawan seperti terminal, stasiun, gang sempit, dll.
Artikel yang mungkin anda cari :
  1. Perbedaan Delik Pemerkosaan, Perzinahan Dan Pencabulan
Artikel ini kami himpun dari berbagai sumber :
https://mahasiswailmiah.blogspot.com