Hukum Pidana - Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yanng di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.
Perbuatan pemalsuan tergolong kelompok kejahatan penipuan, apabila seseorang memberikan gambaran tentang suatu keadaan atas suatu barang (surat) seakan-akan asli atau kebenaran tersebut dimilikinya. Karena gambaran ini orang lain terperdaya dan mempercayai bahwa keadaan yang digambarkan atas barang atau surat tersebut itu adalah benar atau asli. Pemalsuan terhadap tulisan atau surat terjadi apabila isinya atas surat itu yang tidak benar digambarkan sebagai benar.
Pemalsuan Surat atau Dokumen.
Dokumen adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian, dll )
Tindak pidana ini ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) “barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan atau menyuruh orang lain mempergunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak di palsukan, maka kalau memeprgunakanya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".
(2) “dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian".
Unsur-unsur daripada Pasal 263 ayat (1) KUHP ini adalah meliputi:
Unsur objektif
- Perbuatan:
a) Membuat surat palsu;
b) Memalsu. - Objeknya yakni surat:
a) Yang dapat menimbulkan hak;
b) Yang menimbulkan suatu perikatan;
c) Yang menimbulkan suatu pembebasan hutang;
d) Yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal, dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakai surat tertentu.
Dengan maksud untuk menggunakanya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain menggunakan surat tersebut.
Adapun penjelasan terhadap Pasal 263 ayat (1) KUHP ini adalah:
Yang diartikan surat dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP ini adalah segala surat yang baik ditulis tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin dan lain sebagainya. Namun oleh penulis, dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini, surat tidak hanya ditulis, dicetak dan lainya, tetapi telah ada pula surat elektronik yang tidak ditulis atau tertera pada selembar kertas.”
Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
- Akta-akta otentik;
- Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
- Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
- Ssurat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah:
- Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;
- Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup;
- Yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.
- Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.
Surat otentik adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegaw.
Baca Juga Artikel Tentang Kejahatan Pemalsuan lainnya:
- Penjelasan Tentang Kejahatan Pemalsuan (Klik disini)
- Pengertian Tentang Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu (Klik disini)
- Pemalsuan Uang Menurut Hukum Pidana Indonesia (Klik disini)
- Pemalsuan Materai, Cap Dan Merek (Klik disini)
- Pemalsuan dalam surat-surat (Klik disini)
Salam.
Andi Akbar Muzfa SH.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|