PENGERTIAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (KUHP LAMA)
Tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP adalah: “Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perkosaan berasal dari kata “perkosa” yang berarti paksa, gagah, kuat, perkasa. Memperkosa berarti menundukkan dengan kekerasan, menggagahi, melanggar (menyerang, dsb) dengan kekerasan. Sedangkan pemerkosaan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan memperkosa; melanggar dengan kekerasan.
Berdasarkan uraian tersebut, maka pengertian perkosaan adalah:
- Suatu hubungan kelamin yang dilarang dengan seseorang wanita tanpa persetujuannya.
- Persetubuhan yang tidak sah oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang dilakukan dengan paksaan dan bertentangan dengan kemauan/ kehendak wanita yang bersangkutan.
- Perbuatan hubungan kelamin yang dilakukan seorang pria terhadap seorang wanita yang bukan istrinya atau tanpa persetujuannya, dilakukan ketika wanita tersebut ketakutan atau di bawah kondisi ancaman lannya.
(1) Seductive rape
Pemerkosaan yang terjadi karena pelaku merasa terangsang nafsu birahi, dan ini bersifat sangat subyektif. Biasanya tipe pemerkosaan seperti ini terjadi justru di antara mereka yang sudah saling mengenal, misalnya pemerkosaan oleh pacar, teman, atau orang-orang terdekat lainnya. Faktor pergaulan atau interaksi sosial sangat berpengaruh pada terjadinya pemerkosaan.
(2) Sadistic rape
Pemerkosaan yang dilakukan secara sadis. Dalam hal ini pelaku mendapat kepuasan seksual bukan karena bersetubuh, melainkan karena perbuatan kekerasan yang dilakukan terhadap tubuh perempuan, terutama pada organ genetalianya.
(3) Anger rape
Perkosaan yang dilakukan sebagai ungkapan kemarahan pelaku. Perkosaan jenis ini biasanya disertai tindakan brutal secara fisik. Kepuasan seks bukan merupakan tujuan utama dari pelaku, melainkan melampiaskan rasa marahnya.
(4) Domination rape
Dalam hal ini pelaku ingin menunjukkan dominasinya pada korban. Kekerasan fisik bukan merupakan tujuan utama dari pelaku, karena ia hanya ingin menguasai korban secara seksual. Dengan demikian pelaku dapat membuktikan pada dirinya bahwa ia berkuasa atas orang-orang tertentu, misalnya korban perkosaan oleh majikan terhadap pembantunya.
(5) Exploitation rape.
Perkosaan jenis ini dapat terjadi karena ketergantungan korban pada pelaku, baik secara ekonomis maupun sosial. Dalam hal ini tanpa menggunakan kekerasan fisikpun pelaku dapat memaksakan keinginannya pada korban. Misalnya, perkosaan oleh majikan terhadap buruhnya. Meskipun ada persetujuan, hal itu bukan karena ada keinginan seksual dari korban, melainkan ada ketakutan apabila dipecat dari pekerjaannya.
Rumusan pada Pasal 285 KUHP menyebutkan bahwa “Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
PENGERTIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN (KUHP LAMA)
Rumusan tindak pidana zina dalam Pasal 284 KUHP adalah perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka. Hukumannya adalah maksimal sembilan bulan penjara. Untuk tindak pidana ini KUHP menempatkannya sebagai tindak pidana aduan.
Permasalahan yang Muncul Berkenaan Pasal 284 KUHP
Berdasarkan Pasal 284 KUHP, perbuatan yang disebut sebagai perzinahan adalah perbuatan bersetubuh yang dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita yang keduanya atau salah satu dari mereka telah menikah. Sehingga apabila perbuatan bersetubuh itu dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita yang keduanya tidak diikat oleh perkawinan dengan orang lain maka bukan termasuk perzinahan.
Batasan yang diberikan KUHP itu dirasa sangat sempit. Namun hal ini dimaklumi karena KUHP disusun oleh kolonial Belanda yang mempunyai pandangan berbeda dengan pandangan masyarakat dalam memandang perbuatan zina. Menurut pembentuk undang-undang, perzinahan hanya dapat terjadi karena pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan. Seperti yang disebut dalam Van Dale’s Groat Woordenboek der Nederlanche yang menyatakan bahwa perzinahan berarti pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan.
Padahal menurut pandangan masyarakat Indonesia umumnya, perrbuatan zina dapat terjadi apabila ada persetubuhan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Pengertian seperti ini lebih luas dari pada pengertian overspel dalam KUHP.
PENGERTIAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (KUHP LAMA)
Pasal 289 KUHP (Pencabulan) "Barangsiapa dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuataan cabul,diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan denamg pidana penjara paling lama 9 tahun"
Inti deliknya:
- Kekerasaan atau ancaman kekerasan
- Memaksa seseorang / membiarkan perbuataan cabul.
KESIMPULAN SEMENTARA :
Tidak semua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kesusilaan termasuk dalam delik aduan. Untuk dapat mengetahui apakah suatu pengaturan mengenai suatu tindak pidana merupakan delik aduan atau delik biasa, kita harus melihat konstruksi dari pasal yang mengatur. Seperti misalnya zina dan perkosaan. Zina termasuk delik aduan, sedangkan perkosaan termasuk delik biasa.
Sedangkan dalam UU Perlindungan Anak, jika dilihat pasal-pasal yang terkait kesusilaan (persetubuhan dengan anak dan percabulan terhadap anak), tidak ada keharusan untuk dilaporkan oleh korbannya (delik biasa).
PENGERTIAN DELIK ADUAN
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kita lihat pengertian mengenai delik aduan. Terdapat dua jenis delik dalam pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporan/pengaduannya kepada polisi, penyidik tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara.
Sedangkan, mengenai delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
Delik Aduan Terbagi Dua yaitu :
(1) Delik Aduan Absolut.
Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: “..saya minta agar peristiwa ini dituntut”.
Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah.
Contohnya, jika seorang suami jika ia telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan (Pasal 284 KUHP) yang telah dilakukan oleh istrinya, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, tetapi terhadap istrinya (karena ia masih cinta) jangan dilakukan penuntutan.
(2) Delik Aduan Relatif
Delik aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367 KUHP, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411 KUHP. Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah.
Misalnya, seorang bapak yang barang-barangnya dicuri (Pasal 362 KUHP) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut. Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam hal ini harus berbunyi: “,,saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”.
UU PERLINDUNGAN ANAK (PENCABULAN)
Ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (“UU Perlindungan Anak”) yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain Pasal 76D (persetubuhan dengan anak) dan Pasal 76E (pencabulan anak), sebagai berikut:
Pasal 76D UU Perlindungan Anak:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E UU Perlindungan Anak:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Hukuman dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:
Pasal 81 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membuju k Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 82 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dari rumusan Pasal 76D dan Pasal 76E jo. Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Delik biasa dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban).
KESIMPULAN AKHIR
Jika anda merasa artikel penjelasan diatas masih kurang lengkap, maka silahkan baca lebih lanjut artikel lebih rincinya disini:
- Penjelasan Lengkap Delik Aduan (Klik Disini)
- Penjelasan Tentang Waktu Terjadinya Tindak Pidana (Klik Disini)
- Percobaan Dalam Tindak Pidana (Klik Disini)
Perbedaan Delik Pemerkosaan, Perzinahan dan Pencabulan dalam KUHP Baru
Tindak Pidana Kekerasan Seksual - Istilah pemerkosaan, perzinahan dan pencabulan sudah sangat sering digunakan dalam pemberitaan maupun percakapan sehari-hari. Namun, ketiga istilah tersebut sebenarnya menunjuk pada perbuatan yang berbeda dalam hukum pidana Indonesia. Perbedaan itu menjadi semakin penting setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP Nasional menggantikan rezim pidana umum yang sebelumnya bersumber pada KUHP lama dan membawa sejumlah perubahan penting, termasuk mengenai tindak pidana perzinaan, perbuatan cabul, dan perkosaan. Perubahan tersebut kemudian disesuaikan lagi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan antara lain mengubah rumusan Pasal 473 KUHP mengenai perkosaan.
Perbedaan ketiganya bukan hanya soal apakah terjadi hubungan seksual atau tidak. Unsur perbuatan, ada atau tidaknya kekerasan, ancaman kekerasan, kondisi korban, hubungan perkawinan, usia korban, keadaan korban yang tidak berdaya, hingga cara pelaku memperoleh persetujuan dapat menentukan pasal yang relevan. Karena itu, menyebut suatu peristiwa sebagai "perzinahan", "pencabulan", atau "pemerkosaan" tidak boleh hanya berdasarkan kesan masyarakat. Penentuan tindak pidana harus melihat fakta konkret dan mencocokkannya dengan unsur pasal yang berlaku.
Hal yang juga perlu diperhatikan adalah hubungan antara KUHP Nasional dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS secara tegas memasukkan perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan sejumlah perbuatan lain sebagai bagian dari tindak pidana kekerasan seksual. Artinya, pembahasan mengenai tiga delik tersebut tidak dapat dilepaskan begitu saja dari UU TPKS, terutama ketika perkara menyangkut korban anak, relasi kuasa, hak korban, perlindungan, penanganan, pemulihan, dan proses hukum.
Perkosaan dalam KUHP Baru Tidak Lagi Dipahami Sesempit Pengaturan KUHP Lama
Salah satu perubahan penting dalam KUHP Nasional adalah rumusan tindak pidana perkosaan. Jika dalam KUHP lama Pasal 285 menggunakan rumusan yang berfokus pada laki-laki yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengannya di luar perkawinan, KUHP Nasional menggunakan subjek yang lebih luas, yaitu "seseorang". Pasal 473 KUHP Nasional menempatkan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai salah satu bentuk utama perkosaan, tetapi juga memasukkan sejumlah keadaan lain sebagai tindak pidana perkosaan. Dengan demikian, cakupan hukum baru tidak lagi semata-mata bergantung pada gambaran klasik bahwa perkosaan hanya terjadi ketika seorang laki-laki memaksa seorang perempuan di luar perkawinan.
Dalam rumusan yang berlaku setelah penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 473 ayat (1) tetap menetapkan bahwa orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dapat dipidana karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Namun, Pasal 473 ayat (2) memperluas kategori perbuatan yang termasuk tindak pidana perkosaan, antara lain persetubuhan dengan seseorang yang memberikan persetujuan karena percaya bahwa pelaku merupakan suami atau istrinya yang sah, persetubuhan dengan Anak, persetubuhan dengan orang yang diketahui sedang pingsan atau tidak berdaya, serta persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual dalam kondisi tertentu sebagaimana dirumuskan undang-undang.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa perkosaan dalam KUHP baru tidak hanya melihat ada atau tidaknya luka fisik pada korban. Hukum juga memperhatikan keadaan yang menyebabkan seseorang tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas atau berada dalam kondisi yang membuatnya rentan. Bahkan, Pasal 473 ayat (3) mengatur bentuk penetrasi tertentu yang dilakukan dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulut pelaku, atau memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Yang tidak kalah penting, KUHP Nasional kini secara tegas mengatur perkosaan dalam hubungan perkawinan. Pasal 473 ayat (6) menyatakan bahwa apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan korban. Artinya, status suami atau istri bukan alasan otomatis bahwa pemaksaan hubungan seksual menjadi perbuatan yang tidak dapat dipidana. Hukum pidana nasional justru telah memberikan ruang untuk mengakui adanya perkosaan dalam perkawinan, dengan karakter delik aduan untuk kondisi yang dirumuskan dalam ayat tersebut.
Perzinahan Berbeda dari Perkosaan karena Unsur Utamanya adalah Persetubuhan dengan Orang yang Bukan Suami atau Istri
Perzinahan diatur dalam Pasal 411 KUHP Nasional. Rumusannya berbeda secara mendasar dengan perkosaan karena Pasal 411 tidak menjadikan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai unsur utama. Pasal tersebut mengatur perbuatan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya sebagai tindak pidana perzinaan. Dengan demikian, titik utama pasal ini adalah status hubungan antara orang-orang yang melakukan persetubuhan, bukan adanya pemaksaan seksual seperti yang menjadi karakter utama perkosaan berdasarkan Pasal 473 ayat (1).
Pasal 411 ayat (1) KUHP Baru/Nasional:
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Dalam penjelasan Pasal 411, istilah "bukan suami atau istrinya" mencakup sejumlah keadaan, termasuk laki-laki atau perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan kemudian melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, orang yang tidak terikat perkawinan tetapi mengetahui pasangan seksualnya sedang berada dalam ikatan perkawinan, serta laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan tetapi melakukan persetubuhan. Dengan demikian, berbeda dari KUHP lama yang sering dipahami hanya menyasar kondisi tertentu dalam perkawinan, KUHP Nasional merumuskan perzinaan dengan cakupan yang lebih luas.
Akan tetapi, terdapat batasan yang sangat penting mengenai proses hukumnya. Pasal 411 ayat (2) menetapkan bahwa tindak pidana perzinaan tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan pihak tertentu. Bagi orang yang terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri. Sementara itu, bagi orang yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anaknya. Mahkamah Konstitusi pada 2026 juga mencatat penjelasan pemerintah bahwa Pasal 411 dan Pasal 412 merupakan delik aduan absolut, sehingga mekanisme pengaduan menjadi bagian penting dari penerapan ketentuan tersebut.
Dengan demikian, perzinahan tidak dapat disamakan dengan perkosaan. Dalam perzinahan, pasal tersebut berbicara mengenai persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dan proses penuntutannya dibatasi dengan mekanisme pengaduan. Dalam perkosaan, persoalan utamanya adalah pemaksaan atau keadaan tertentu yang membuat persetubuhan masuk dalam kategori perkosaan. Karena itu, apabila suatu hubungan seksual dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, persoalannya tidak tepat hanya disebut sebagai "zina" tanpa memeriksa unsur perkosaan.
Perzinahan diatur dalam Pasal 411 KUHP Nasional. Rumusannya berbeda secara mendasar dengan perkosaan karena Pasal 411 tidak menjadikan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai unsur utama. Pasal tersebut mengatur perbuatan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya sebagai tindak pidana perzinaan. Dengan demikian, titik utama pasal ini adalah status hubungan antara orang-orang yang melakukan persetubuhan, bukan adanya pemaksaan seksual seperti yang menjadi karakter utama perkosaan berdasarkan Pasal 473 ayat (1).
Pasal 411 ayat (1) KUHP Baru/Nasional:
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Dalam penjelasan Pasal 411, istilah "bukan suami atau istrinya" mencakup sejumlah keadaan, termasuk laki-laki atau perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan kemudian melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, orang yang tidak terikat perkawinan tetapi mengetahui pasangan seksualnya sedang berada dalam ikatan perkawinan, serta laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan tetapi melakukan persetubuhan. Dengan demikian, berbeda dari KUHP lama yang sering dipahami hanya menyasar kondisi tertentu dalam perkawinan, KUHP Nasional merumuskan perzinaan dengan cakupan yang lebih luas.
Akan tetapi, terdapat batasan yang sangat penting mengenai proses hukumnya. Pasal 411 ayat (2) menetapkan bahwa tindak pidana perzinaan tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan pihak tertentu. Bagi orang yang terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri. Sementara itu, bagi orang yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anaknya. Mahkamah Konstitusi pada 2026 juga mencatat penjelasan pemerintah bahwa Pasal 411 dan Pasal 412 merupakan delik aduan absolut, sehingga mekanisme pengaduan menjadi bagian penting dari penerapan ketentuan tersebut.
Dengan demikian, perzinahan tidak dapat disamakan dengan perkosaan. Dalam perzinahan, pasal tersebut berbicara mengenai persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dan proses penuntutannya dibatasi dengan mekanisme pengaduan. Dalam perkosaan, persoalan utamanya adalah pemaksaan atau keadaan tertentu yang membuat persetubuhan masuk dalam kategori perkosaan. Karena itu, apabila suatu hubungan seksual dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, persoalannya tidak tepat hanya disebut sebagai "zina" tanpa memeriksa unsur perkosaan.
Pencabulan dalam KUHP Baru Menggunakan Istilah "Perbuatan Cabul" dan Tidak Harus Berupa Persetubuhan
Istilah "pencabulan" yang banyak digunakan masyarakat sebenarnya berkaitan dengan istilah hukum "perbuatan cabul". KUHP Nasional menempatkan pengaturan tersebut dalam Bagian Kelima tentang Perbuatan Cabul, khususnya Pasal 414 dan seterusnya. Perbedaan paling mendasar dengan perkosaan adalah bahwa perbuatan cabul tidak identik dengan persetubuhan. Penjelasan Pasal 415 KUHP memberikan pengertian bahwa perbuatan cabul merupakan kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.
Pasal 414 mengatur perbuatan cabul terhadap orang lain, baik yang berbeda maupun sama jenis kelaminnya. Perbuatan tersebut dapat menjadi tindak pidana apabila dilakukan di depan umum, dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau dipublikasikan sebagai muatan pornografi. Pasal yang sama juga mengatur keadaan ketika seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Ancaman pidananya berbeda tergantung bentuk perbuatan, dengan ancaman sampai 9 tahun penjara untuk perbuatan cabul yang dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 414 ayat (1) KUHP:
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun."
Pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa pencabulan mempunyai cakupan yang berbeda dari perkosaan. Jika perbuatan seksual memenuhi unsur persetubuhan yang dipaksakan dalam kondisi Pasal 473, maka pasal perkosaan dapat menjadi relevan. Namun, apabila yang terjadi adalah kontak seksual yang memenuhi pengertian perbuatan cabul tetapi tidak masuk dalam kategori perkosaan, maka ketentuan mengenai perbuatan cabul dapat diterapkan. Karena itu, dalam pemberitaan atau pembahasan perkara, masyarakat perlu berhati-hati agar tidak menggunakan istilah "pemerkosaan" untuk semua bentuk kekerasan seksual atau sebaliknya menganggap semua perbuatan seksual tanpa persetujuan sebagai sekadar pencabulan tanpa melihat unsur perbuatannya.
KUHP Nasional juga memberikan pengaturan khusus ketika perbuatan cabul dilakukan terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya serta terhadap orang yang diketahui atau patut diduga merupakan Anak. Pasal 415 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk keadaan tersebut. Apabila tindak pidana berdasarkan Pasal 414 atau Pasal 415 mengakibatkan luka berat, Pasal 416 menetapkan ancaman pidana paling lama 12 tahun, sedangkan jika mengakibatkan kematian, ancaman pidananya paling lama 15 tahun.
Perbedaan Paling Mudah: Persetubuhan, Pemaksaan, dan Bentuk Kontak Seksualnya
Jika dibuat secara sederhana, perkosaan berpusat pada persetubuhan yang dilakukan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan atau keadaan tertentu yang secara tegas dimasukkan sebagai perkosaan oleh Pasal 473. Perzinahan berpusat pada persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri sebagaimana Pasal 411 dan memiliki mekanisme pengaduan tertentu. Sementara itu, pencabulan atau perbuatan cabul berpusat pada kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi tetapi bukan perkosaan, dengan sejumlah bentuk dan keadaan yang diatur antara lain dalam Pasal 414 dan Pasal 415.
Perbedaan tersebut dapat dilihat melalui contoh sederhana. Apabila seseorang memaksa orang lain melakukan persetubuhan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat masuk dalam Pasal 473 sebagai perkosaan. Apabila dua orang melakukan persetubuhan secara sukarela tetapi mereka bukan pasangan suami istri dalam keadaan yang memenuhi rumusan Pasal 411, persoalannya dapat masuk dalam perzinaan. Sementara apabila seseorang melakukan kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi terhadap orang lain tanpa memenuhi unsur persetubuhan yang menjadi ciri perkosaan, perbuatan tersebut dapat dinilai berdasarkan ketentuan mengenai perbuatan cabul.
Namun, contoh tersebut tidak boleh digunakan untuk menentukan pasal dalam sebuah kasus nyata secara otomatis. Fakta suatu perkara bisa jauh lebih kompleks daripada contoh sederhana. Misalnya, seorang pelaku mungkin menggunakan tipu muslihat, memanfaatkan keadaan korban yang tidak berdaya, menyalahgunakan hubungan kuasa, atau melakukan perbuatan terhadap anak. Dalam kondisi seperti itu, pasal yang diterapkan dapat berbeda karena KUHP Nasional dan UU TPKS mempunyai ketentuan khusus yang harus dibaca secara bersama-sama.
Hal lain yang harus dipahami adalah bahwa "tidak ada luka" bukan berarti otomatis tidak terjadi perkosaan atau kekerasan seksual. Rumusan Pasal 473 tidak mensyaratkan korban harus mengalami luka fisik agar suatu perbuatan dapat disebut perkosaan. Demikian pula, perbuatan cabul tidak harus meninggalkan luka fisik. Penilaian hukum dilakukan berdasarkan unsur tindak pidana dan fakta yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata berdasarkan ada atau tidaknya bekas luka pada tubuh korban.
Jika Korbannya Anak, Pengaturannya Menjadi Lebih Khusus dan Ancaman Pidananya Dapat Lebih Berat
Usia korban merupakan faktor yang sangat penting dalam perkara seksual. KUHP Nasional secara khusus memasukkan persetubuhan dengan Anak sebagai salah satu bentuk tindak pidana perkosaan dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b. Selain itu, Pasal 415 mengatur perbuatan cabul terhadap orang yang diketahui atau patut diduga Anak, sedangkan Pasal 417 dan Pasal 418 mengatur bentuk-bentuk perbuatan cabul tertentu terhadap Anak. Dengan demikian, perkara seksual yang melibatkan anak tidak dapat dianalisis hanya menggunakan kerangka perzinahan orang dewasa.
Pasal 473 ayat (4) setelah perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan bahwa apabila tindak pidana tertentu dalam Pasal 473 dilakukan terhadap Anak, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. Perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 penting diperhatikan karena sebelumnya terdapat ancaman minimum khusus dalam rumusan Pasal 473 ayat (4), tetapi UU Penyesuaian Pidana menghapus minimum khusus tersebut sehingga rumusan yang berlaku saat ini menggunakan ancaman maksimum sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.
Sementara itu, UU Perlindungan Anak masih relevan dalam sistem hukum setelah berlakunya KUHP Nasional, tetapi perlu memperhatikan penyesuaian yang dilakukan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah dicabut melalui mekanisme yang diatur dalam KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana, sedangkan sejumlah ketentuan lain, termasuk Pasal 81 ayat (2), tetap memiliki hubungan dengan rezim hukum yang berlaku dengan rujukan ancaman pidana yang telah disesuaikan. UU Nomor 1 Tahun 2026 secara khusus mengatur bahwa pengacuan terhadap Pasal 81 ayat (1) diganti dengan Pasal 473 ayat (4), sedangkan pengacuan terhadap Pasal 82 diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417 KUHP.
Karena itu, artikel atau pemberitaan hukum pada 2026 yang masih secara otomatis menyebut "Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun" atau "Pasal 82 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun" tanpa menjelaskan perubahan melalui KUHP Nasional dan UU Nomor 1 Tahun 2026 perlu dibaca secara hati-hati. Dasar hukum pidana mengalami penyesuaian sejak KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga pasal dan ancaman pidana harus diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dan ketentuan peralihan yang relevan.
UU TPKS Tetap Penting karena Perkosaan dan Pencabulan Termasuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Munculnya KUHP Nasional tidak berarti UU TPKS menjadi tidak relevan. Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas menyatakan bahwa selain bentuk-bentuk TPKS yang dirumuskan langsung dalam UU TPKS, TPKS juga meliputi perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, eksploitasi seksual terhadap Anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi tertentu, pemaksaan pelacuran, perdagangan orang untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, dan tindak pidana lain yang secara tegas dinyatakan sebagai TPKS oleh peraturan perundang-undangan.
Posisi UU TPKS menjadi penting karena undang-undang tersebut tidak hanya berbicara tentang ancaman pidana terhadap pelaku. UU TPKS juga mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan korban, restitusi, serta mekanisme pemeriksaan perkara. Dalam konteks korban kekerasan seksual, persoalan hukum tidak berhenti pada pertanyaan "pasal berapa yang dikenakan", tetapi juga mencakup bagaimana korban mendapatkan perlindungan, bagaimana keterangannya diperiksa, bagaimana kerugian dipulihkan, dan bagaimana korban memperoleh hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Pasal 15 UU TPKS juga mengatur keadaan yang dapat menyebabkan pidana ditambah sepertiga, antara lain apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup keluarga, dilakukan oleh tenaga kesehatan atau pendidik tertentu, dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan pengawasan terhadap korban, dilakukan oleh pejabat atau atasan terhadap orang yang berada dalam relasi pekerjaan tertentu, dilakukan lebih dari satu kali, dilakukan bersama-sama, dilakukan terhadap Anak, dilakukan terhadap penyandang disabilitas, dilakukan terhadap perempuan hamil, dilakukan terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya, menggunakan sarana elektronik, menimbulkan luka berat atau dampak psikologis berat, mengakibatkan kerusakan fungsi reproduksi, atau menyebabkan korban meninggal dunia.
Dengan demikian, ketika suatu peristiwa memenuhi unsur perkosaan atau perbuatan cabul dalam KUHP, UU TPKS dapat tetap menjadi bagian penting dalam melihat perkara tersebut sebagai tindak pidana kekerasan seksual, khususnya terkait hak dan perlindungan korban serta mekanisme penanganannya. Penentuan pasal pidana yang tepat tetap harus memperhatikan asas legalitas, waktu terjadinya perbuatan, ketentuan khusus yang berlaku, dan hubungan antarperaturan.
Bagaimana dengan Perkosaan dalam Perkawinan? KUHP Baru Sudah Mengaturnya
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang suami dapat dipidana karena memperkosa istrinya atau sebaliknya. Jawabannya dalam hukum positif saat ini adalah bahwa perkosaan dalam perkawinan telah diakui dalam KUHP Nasional. Pasal 473 ayat (6) menyatakan bahwa apabila tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, penuntutan tidak dilakukan kecuali atas pengaduan korban. Dengan demikian, perkawinan tidak menghilangkan kemungkinan adanya tindak pidana perkosaan, tetapi hukum menetapkan mekanisme khusus berupa pengaduan korban.
Ketentuan tersebut berbeda dengan Pasal 411 mengenai perzinaan. Dalam perkara perzinaan, mekanisme pengaduan melibatkan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, sedangkan dalam perkosaan dalam perkawinan, Pasal 473 ayat (6) secara khusus menyebut korban sebagai pihak yang mengadukan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa kedua delik tersebut memiliki kepentingan hukum dan konstruksi yang berbeda. Perzinaan berkaitan dengan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah, sedangkan perkosaan dalam perkawinan berkaitan dengan pemaksaan persetubuhan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan.
Perlu pula diperhatikan bahwa tidak setiap hubungan seksual dalam perkawinan yang tidak diinginkan secara otomatis harus dikualifikasikan sebagai perkosaan berdasarkan Pasal 473. Unsur pasal tetap harus dibuktikan. Pasal 473 ayat (1) mensyaratkan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam rumusan utamanya, sehingga penegak hukum harus melihat fakta konkret mengenai apa yang dilakukan pelaku, bagaimana korban dipaksa, dan apakah unsur pidana yang dirumuskan dalam pasal tersebut terpenuhi.
Namun, apabila suatu perbuatan seksual dalam rumah tangga tidak memenuhi unsur perkosaan tetapi memenuhi unsur kekerasan seksual lainnya, UU TPKS dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) juga dapat menjadi bagian dari analisis hukum. UU TPKS secara eksplisit memasukkan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga sebagai salah satu bentuk TPKS, sehingga hubungan perkawinan bukan alasan untuk mengabaikan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di dalam rumah tangga.
Jangan Menyamakan "Persetujuan", "Perzinahan" dan "Tidak Ada Kekerasan" dalam Setiap Kasus
Salah satu kesalahan yang cukup sering muncul dalam pembahasan kasus seksual adalah anggapan bahwa jika tidak terdapat kekerasan fisik maka peristiwa tersebut pasti merupakan hubungan seksual yang sepenuhnya sah. Padahal, KUHP Nasional telah memasukkan sejumlah keadaan yang dapat dikategorikan sebagai perkosaan meskipun rumusannya tidak hanya berbicara mengenai kekerasan fisik. Pasal 473 ayat (2), misalnya, memasukkan persetubuhan dengan Anak, persetubuhan dengan orang yang pingsan atau tidak berdaya, serta keadaan tertentu yang berkaitan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual.
Begitu pula, persoalan "suka sama suka" tidak dapat digunakan sebagai jawaban tunggal apabila korban masih Anak atau berada dalam kondisi yang membuatnya tidak mampu memberikan persetujuan secara bebas menurut ketentuan yang berlaku. Dalam perkara yang melibatkan Anak, hukum memberikan perlindungan khusus dan KUHP Nasional secara tegas memasukkan persetubuhan dengan Anak sebagai salah satu bentuk tindak pidana perkosaan. Selain itu, UU Perlindungan Anak dan UU TPKS mempunyai ketentuan yang harus diperhatikan sesuai konstruksi perkara dan waktu terjadinya perbuatan.
Sebaliknya, tidak setiap hubungan seksual yang dilakukan oleh dua orang yang bukan pasangan suami istri otomatis dapat disebut perkosaan. Jika tidak terdapat unsur yang membuat perbuatan masuk dalam Pasal 473 dan fakta memenuhi unsur Pasal 411, persoalannya dapat berada dalam ranah perzinaan. Namun, Pasal 411 mempunyai mekanisme delik aduan yang sangat spesifik sehingga proses hukum tidak dapat disamakan dengan tindak pidana biasa yang dapat diproses tanpa pengaduan dari pihak yang ditentukan undang-undang. Mahkamah Konstitusi pada 2026 juga mencatat posisi Pasal 411 sebagai delik aduan absolut.
Demikian pula dengan pencabulan. Tidak adanya persetubuhan bukan berarti perbuatan seksual otomatis bebas dari pidana. Pasal 414 dan 415 KUHP Nasional mengatur berbagai bentuk perbuatan cabul, termasuk yang dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya, atau dilakukan terhadap orang yang diketahui atau patut diduga Anak. Karena itu, penentuan pasal harus dilakukan berdasarkan bentuk perbuatan dan keadaan korban, bukan sekadar berdasarkan apakah terjadi penetrasi atau tidak.
Dasar Hukum Terbaru yang Perlu Diperhatikan
Dasar hukum utama untuk membahas perbedaan perkosaan, perzinahan dan pencabulan pada saat ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP Nasional menjadi dasar utama hukum pidana umum dan memuat pengaturan mengenai perzinaan dalam Pasal 411, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dalam Pasal 412, persetubuhan dengan anggota keluarga batih dalam Pasal 413, perbuatan cabul dalam Pasal 414 sampai dengan Pasal 422, serta perkosaan dalam Pasal 473.
Dasar hukum berikutnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini penting karena mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan melakukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan pidana agar selaras dengan KUHP Nasional. Salah satu perubahan yang sangat relevan dengan artikel ini adalah perubahan Pasal 473 KUHP, termasuk rumusan perkosaan dan ketentuan mengenai tindak pidana perkosaan terhadap Anak. UU tersebut juga mengatur penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP dan hubungan rujukan pasal-pasal tertentu dalam UU Perlindungan Anak dengan ketentuan KUHP Nasional.
Selain itu terdapat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang tetap sangat relevan. UU TPKS memasukkan perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak dan berbagai bentuk kekerasan seksual lain sebagai TPKS. UU ini juga mengatur hak korban, penanganan, pelindungan, pemulihan, restitusi, serta pemberatan pidana dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, ketika membahas perkara kekerasan seksual, tidak tepat jika hanya mencantumkan pasal KUHP tanpa melihat apakah UU TPKS juga memberikan konsekuensi hukum terhadap perkara tersebut.
UU Perlindungan Anak, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016, juga tetap harus diperhatikan dalam perkara yang melibatkan anak. Namun, setelah KUHP Nasional berlaku, pembaca harus memperhatikan perubahan dan pencabutan sebagian ketentuan pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Dengan kata lain, jangan menggunakan ancaman pidana dari versi lama UU Perlindungan Anak tanpa memeriksa terlebih dahulu apakah ketentuan tersebut masih berlaku atau sudah disesuaikan.
Dalam perkara yang terjadi di lingkungan rumah tangga, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga dapat menjadi dasar hukum yang relevan. Sementara apabila perkara berkaitan dengan pornografi, perdagangan orang, atau tindak pidana berbasis elektronik, undang-undang khusus lain dapat ikut digunakan sesuai unsur perbuatan. Prinsipnya, penentuan pasal harus dilakukan berdasarkan fakta konkret dan ketentuan khusus yang mengatur perbuatan tersebut, bukan semata-mata berdasarkan istilah yang digunakan masyarakat.
Kesimpulan Advokat (Penulis)
Perkosaan, perzinahan dan pencabulan bukan tiga istilah yang dapat dipertukarkan begitu saja. Dalam KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, perkosaan pada dasarnya berkaitan dengan persetubuhan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta keadaan-keadaan khusus yang secara tegas dimasukkan ke dalam Pasal 473. Perzinahan berdasarkan Pasal 411 berkaitan dengan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dan mempunyai mekanisme delik aduan yang khusus. Sementara pencabulan, yang dalam bahasa KUHP dirumuskan sebagai "perbuatan cabul", berkaitan dengan kontak seksual yang berhubungan dengan nafsu birahi selain perkosaan dan diatur antara lain dalam Pasal 414 dan Pasal 415.
Perubahan paling penting yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa KUHP Nasional telah memperluas dan memperjelas pengaturan mengenai perkosaan. Persetubuhan dengan Anak, persetubuhan dengan orang yang pingsan atau tidak berdaya, keadaan tertentu yang berkaitan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual, serta perkosaan dalam perkawinan kini mempunyai dasar pengaturan yang lebih jelas. Rumusan tersebut juga telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, sehingga artikel atau referensi hukum lama mengenai Pasal 473 perlu diperiksa kembali sebelum digunakan sebagai dasar informasi pada 2026.
Perzinahan juga mempunyai karakter yang sangat berbeda karena merupakan delik aduan absolut. Pasal 411 menentukan siapa yang dapat mengadukan perbuatan tersebut, dan pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Ketentuan ini membuat proses hukum perzinahan tidak dapat disamakan dengan perkara perkosaan atau pencabulan yang memiliki konstruksi unsur dan mekanisme hukum berbeda.
Sementara itu, pencabulan harus dipahami secara hati-hati karena tidak semua perbuatan seksual yang tidak berupa persetubuhan berada dalam kategori yang sama. KUHP Nasional mengatur perbuatan cabul dalam beberapa pasal dengan melihat keadaan perbuatannya, termasuk apakah dilakukan di depan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang yang tidak berdaya, terhadap Anak, atau dalam hubungan khusus tertentu. Karena itu, menentukan pasal tidak cukup hanya dengan bertanya "apakah terjadi hubungan badan", tetapi harus melihat seluruh rangkaian perbuatan dan kondisi korban.
Yang juga tidak boleh dilupakan adalah UU TPKS. Perkosaan dan perbuatan cabul merupakan bagian dari tindak pidana kekerasan seksual menurut Pasal 4 UU TPKS, sehingga perkara tersebut dapat membawa konsekuensi lebih luas berkaitan dengan hak korban, perlindungan, penanganan, pemulihan, dan restitusi. Dalam perkara yang melibatkan Anak, penyandang disabilitas, relasi kuasa, rumah tangga, atau keadaan khusus lainnya, analisis hukum harus dilakukan secara lebih menyeluruh dengan memperhatikan KUHP Nasional sekaligus undang-undang khusus yang masih berlaku.
Pada akhirnya, istilah yang digunakan dalam pemberitaan atau masyarakat tidak selalu sama dengan klasifikasi hukum. Sebuah peristiwa yang disebut "pencabulan" oleh masyarakat belum tentu hanya Pasal 414 atau Pasal 415, dan sebuah peristiwa yang disebut "zina" belum tentu dapat diproses berdasarkan Pasal 411 apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang ditentukan undang-undang. Sebaliknya, peristiwa yang disebut "hubungan seksual" dapat mengandung unsur perkosaan apabila memenuhi ketentuan Pasal 473. Karena itu, untuk perkara konkret, penentuan pasal sebaiknya dilakukan setelah memeriksa kronologi, usia dan kondisi korban, hubungan antara korban dan pelaku, bentuk perbuatan, ada atau tidaknya kekerasan atau ancaman, serta hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.
Perkosaan, perzinahan dan pencabulan bukan tiga istilah yang dapat dipertukarkan begitu saja. Dalam KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, perkosaan pada dasarnya berkaitan dengan persetubuhan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta keadaan-keadaan khusus yang secara tegas dimasukkan ke dalam Pasal 473. Perzinahan berdasarkan Pasal 411 berkaitan dengan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dan mempunyai mekanisme delik aduan yang khusus. Sementara pencabulan, yang dalam bahasa KUHP dirumuskan sebagai "perbuatan cabul", berkaitan dengan kontak seksual yang berhubungan dengan nafsu birahi selain perkosaan dan diatur antara lain dalam Pasal 414 dan Pasal 415.
Perubahan paling penting yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa KUHP Nasional telah memperluas dan memperjelas pengaturan mengenai perkosaan. Persetubuhan dengan Anak, persetubuhan dengan orang yang pingsan atau tidak berdaya, keadaan tertentu yang berkaitan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual, serta perkosaan dalam perkawinan kini mempunyai dasar pengaturan yang lebih jelas. Rumusan tersebut juga telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, sehingga artikel atau referensi hukum lama mengenai Pasal 473 perlu diperiksa kembali sebelum digunakan sebagai dasar informasi pada 2026.
Perzinahan juga mempunyai karakter yang sangat berbeda karena merupakan delik aduan absolut. Pasal 411 menentukan siapa yang dapat mengadukan perbuatan tersebut, dan pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Ketentuan ini membuat proses hukum perzinahan tidak dapat disamakan dengan perkara perkosaan atau pencabulan yang memiliki konstruksi unsur dan mekanisme hukum berbeda.
Sementara itu, pencabulan harus dipahami secara hati-hati karena tidak semua perbuatan seksual yang tidak berupa persetubuhan berada dalam kategori yang sama. KUHP Nasional mengatur perbuatan cabul dalam beberapa pasal dengan melihat keadaan perbuatannya, termasuk apakah dilakukan di depan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang yang tidak berdaya, terhadap Anak, atau dalam hubungan khusus tertentu. Karena itu, menentukan pasal tidak cukup hanya dengan bertanya "apakah terjadi hubungan badan", tetapi harus melihat seluruh rangkaian perbuatan dan kondisi korban.
Yang juga tidak boleh dilupakan adalah UU TPKS. Perkosaan dan perbuatan cabul merupakan bagian dari tindak pidana kekerasan seksual menurut Pasal 4 UU TPKS, sehingga perkara tersebut dapat membawa konsekuensi lebih luas berkaitan dengan hak korban, perlindungan, penanganan, pemulihan, dan restitusi. Dalam perkara yang melibatkan Anak, penyandang disabilitas, relasi kuasa, rumah tangga, atau keadaan khusus lainnya, analisis hukum harus dilakukan secara lebih menyeluruh dengan memperhatikan KUHP Nasional sekaligus undang-undang khusus yang masih berlaku.
Pada akhirnya, istilah yang digunakan dalam pemberitaan atau masyarakat tidak selalu sama dengan klasifikasi hukum. Sebuah peristiwa yang disebut "pencabulan" oleh masyarakat belum tentu hanya Pasal 414 atau Pasal 415, dan sebuah peristiwa yang disebut "zina" belum tentu dapat diproses berdasarkan Pasal 411 apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang ditentukan undang-undang. Sebaliknya, peristiwa yang disebut "hubungan seksual" dapat mengandung unsur perkosaan apabila memenuhi ketentuan Pasal 473. Karena itu, untuk perkara konkret, penentuan pasal sebaiknya dilakukan setelah memeriksa kronologi, usia dan kondisi korban, hubungan antara korban dan pelaku, bentuk perbuatan, ada atau tidaknya kekerasan atau ancaman, serta hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.
Update Artikel KUHP Lama ke KUHP Baru
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
.jpg)
.jpg)
