View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Info Hukum Terbaru » Penjelasan Lengkap Pasal 406 & 407 Tentang Pengrusakan

Penjelasan Lengkap Pasal 406 & 407 Tentang Pengrusakan

Jenis tindak pidana perusakan diatur dalam ketentuan Pasal 406 sampai dengan Pasal 412 KUHP yang pada hakikatnya tidak dikualifikasikan secara jelas dalam KUHP. Maka untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dipaparkan berbagai tindak pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan terhadap barang.

Tindak kejahatan dalam bentuk penghancuran dan perusakan diatur dalam KUHP. Menurut KUHP tindak pidana penghancuran atau perusakan dibedakan menjadi lima macam, yaitu :
  1. Penghancuaran atau perusakan dalam bentuk pokok
  2. Penghancuran atau perusakan ringan
  3. Penghancuran atau perusakan bangunan jalan kereta api, telegraf, telepon dan listrik (sesuatu yang digunakan untuk kepentingan umum)
  4. Penghancuran atau perusakan tidak dengan sengaja
  5. Penghancuran atau perusakan terhadap bangunan dan alat pelayaran
1. Penghancuran atau Perusakan Dalam Bentuk Pokok
Pasal 406 KUHP (1) ditetapkan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.
                                                   
Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu:
A. Unsur Subyektif :
Dengan sengaja ( opzettelijk )
  1. Perbuatan merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang harus dilakukan dengan sengaja
  2. Pelaku harus mengetahui bahwa yang dirusakkan, dibikin tak dapat dipakai atau dihilangkan adalah suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain
  3. Pelaku harus mengetahui perbuatan merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang itu bersifat melawan hukum.
B. Unsur Obyektif : Merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan Suatu benda
  1. Perbuatan merusakkan (beschadingen) dan perbuatan menghancurkan sama-sama menimbulkan kerusakan. Perbedaannya adalah dari sudut akibat kerusakannya saja. Kerusakan benda yang disebabkan oleh perbuatan merusakkan, hanya mengenai sebagian dari bendanya, dan oleh karenanya masih dapat diperbaiki kembali. Tetapi kerusakan akibat oleh adanya perbuatan menghancurkan adalah sedemikian rupa parahnya, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi.
  2. Perbuatan membikin tidak dapat digunakan (onbruikbaar maken) mungkin pula berakibat rusaknya suatu benda. Tetapi rusaknya benda ini bukan dituju oleh petindak, melainkan bahwa benda itu tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana maksud benda itu dibuat. Dengan demikian akibat dari perbuatan ini bisa juga tidak rusaknya suatu benda, tetapi tidak dapat lagi dipakainya suatu benda. Tidak dapat dipakai dan rusak mempunyai pengertian yang berbeda.
  3. Perbuatan menghilangkan (wegmaken) adalah melakukan sesuatu perbuatan terhadap sesuatu benda, sehingga benda itu tidak ada lagi. Misalnya sebuah arloji dilempar/dibuang ke sungai. Sesungguhnya arloji itu tetap ada, yakni ada di dalam sungai, tetapi sudah lepas dari kekuasaan bahkan pandangan orang atau seseorang. Lebih dekat pada pengertian tidak diketahui lagi. Berdasarkan pengertian yang luas ini, menghilangkan sudah terdapat pada perbuatan melemparkan suatu benda di jalan, yang kemudian diambil oleh orang lain yang menemukan. Ditemukannya benda itu oleh orang lain, tidak berarti perbuatan menghilangkan belum/tidak terjadi, karena pada kenyataannya perbuatan melemparkan sebagai wujud dari menghilangkan sudah timbul dan selesai dengan lepasnya benda itu dari kekuasaannya.
2. Penghancuran atau Perusakan Ringan
Jenis tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 407 KUHP dengan pengecualian sebagaimana diterangkan dalam Pasal 407 KUHP ayat (2) KUHP. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dikemukakan bunyi Pasal tersebut.

Ketentuan Pasal 407 KUHP secara tegas menyatakan:
  1. Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406, jika harga kerugian yang disebabkan tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah
  2. Jika perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan atau, jika hewan termasuk yang tersebut dalam Pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
Penjelasan:
Pada waktu mengusut perkara perusakan ini polisi senantiasa harus menyelidiki berapakah uang kerugian yang diderita oleh pemilik barang yang telah dirusak itu. Bila tidak lebih dari Rp. 250,- dikenakan Pasal 407. Demikian pula jika binatang yang dibunuh itu bukan hewan (Pasal 101), atau alat untuk membunuh dsb. binatang itu bukan zat yang dapat merusakkan nyawa atau kesehatan.

Adapun apaibila unsure-unsur pada pasal 407 ayat 1 dan 2 jika dirinci adalah sebagai berikut
Unsur-unsur Pasal 407 ayat (1) KUHP yaitu:
  1. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi: Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan Suatu barang, dan seekor hewan, Yang seluruh atau sebagian milik orang lain, Harga kerugian tidak lebih dari Rp.25,-
  2. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi: Dengan sengaja, dan Melawan hukum
Unsur-unsur dalam Pasal 407 ayat (2) KUHP yaitu:
  1. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi: Membunuh, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan, Seekor hewan, Tidak menggunakan zat yang membahayakan nyawa atau kesehatan, Hewan tidak termasuk hewan yang tersebut dalam pasal 101, Yang seluruh atau sebagian milik orang lain.
  2. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi: Dengan sengaja, dan Secara melawan hukum. 
Itulah penjelasan isi Pasal tentang Pengrusakan (Pasal 406 dan 407 KUH Pidana), untuk artikel berikutnya kita akan mencoba melanjutkan pembahasan ke Pasal 408 - 412 yang masih membahas kelanjutan tentang Pasal Pengrusakan dan Penghancuran...

Salam dari kami.
Admin Pembina - Celebes Blogger Community.

Andi Akbar Muzfa SH.
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM