🌐
Translate this article
Choose your preferred language

Penjelasan Lengkap Pasal 521-524 KUHP Nasional Tentang Pengrusakan

Penjelasan Lengkap Pasal 521-524 KUHP Nasional tentang Pengrusakan: Ancaman Pidana, Unsur Perbuatan, dan Contohnya
Perbuatan merusak barang milik orang lain sering dianggap sebagai persoalan sederhana karena kerugiannya terlihat secara langsung, misalnya kaca rumah pecah, kendaraan dirusak, pintu dibobol, pagar dihancurkan, atau barang milik seseorang dibuat tidak dapat digunakan. Namun, dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut tidak selalu berhenti sebagai persoalan ganti rugi secara perdata, sebab apabila memenuhi unsur yang ditentukan oleh undang-undang, perbuatan merusak barang milik orang lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengaturan mengenai perusakan dan penghancuran barang serta bangunan gedung ditempatkan secara khusus dalam BAB XXIX tentang Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung. Pasal 521 mengatur perusakan atau penghancuran barang milik orang lain, sedangkan Pasal 522 sampai dengan Pasal 524 mengatur perusakan dan penghancuran bangunan gedung dengan karakteristik perbuatan yang berbeda, termasuk perusakan terhadap bangunan yang digunakan untuk sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik serta kerusakan bangunan yang terjadi karena kealpaan.

Karena itu, ketika seseorang bertanya apakah tindakan merusak barang orang lain dapat dipidana, jawabannya tidak cukup hanya dengan melihat apakah barang tersebut mengalami kerusakan, tetapi harus dilihat pula apa yang dirusak, siapa pemilik barang atau bangunan tersebut, bagaimana cara kerusakan itu terjadi, apakah dilakukan secara melawan hukum atau karena kealpaan, serta seberapa besar kerugian yang ditimbulkan. Perbedaan unsur tersebut menjadi penting karena masing-masing keadaan dapat membawa konsekuensi pidana yang berbeda.

Pasal 521 KUHP Nasional: Merusak Barang Milik Orang Lain
Pasal 521 merupakan ketentuan yang paling relevan apabila perbuatan yang dilakukan berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain. Dengan demikian, cakupan Pasal 521 tidak hanya terbatas pada tindakan menghancurkan suatu benda sampai berkeping-keping, tetapi juga mencakup perbuatan yang menyebabkan barang tersebut untuk sementara tidak dapat digunakan, bahkan termasuk menghilangkan barang milik orang lain sepanjang memenuhi unsur yang ditentukan dalam pasal tersebut.

Pasal 521 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 berbunyi:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa terdapat beberapa bentuk perbuatan yang dapat masuk dalam Pasal 521, yaitu merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain. Penjelasan undang-undang memberikan perbedaan antara istilah “merusak” dan “menghancurkan”. Merusak dimaknai sebagai membuat barang tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, sehingga barang tersebut masih dapat digunakan kembali setelah diperbaiki, sedangkan menghancurkan berarti membinasakan atau merusak barang secara keseluruhan sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Artinya, seseorang tidak harus menghancurkan barang sampai tidak tersisa sama sekali untuk dapat dikenakan ketentuan mengenai perusakan. Apabila seseorang dengan sengaja merusak sepeda motor milik orang lain sehingga kendaraan tersebut tidak dapat digunakan sementara karena bagian tertentu harus diperbaiki, perbuatan tersebut pada prinsipnya dapat masuk dalam cakupan “merusak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521. Demikian pula apabila seseorang menghancurkan barang hingga tidak dapat digunakan lagi, perbuatannya dapat masuk dalam kategori “menghancurkan”.

Apa Saja Unsur Pasal 521?
Jika Pasal 521 dibaca secara lebih mendalam, terdapat beberapa unsur penting yang harus diperhatikan sebelum suatu perbuatan dinyatakan memenuhi tindak pidana perusakan. Unsur pertama adalah adanya “Setiap Orang”, yang menunjukkan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya dapat dikenakan kepada siapa saja yang memenuhi unsur tindak pidana, tanpa dibatasi oleh jabatan atau kedudukan tertentu.

Unsur berikutnya adalah adanya perbuatan “secara melawan hukum”. Unsur ini penting karena tidak setiap tindakan yang menyebabkan suatu barang rusak secara otomatis merupakan tindak pidana. Harus dilihat apakah tindakan tersebut dilakukan tanpa hak atau bertentangan dengan hukum. Misalnya, pemilik barang yang memperbaiki, membongkar, atau menghancurkan barang miliknya sendiri pada dasarnya tidak dapat disamakan dengan seseorang yang merusak barang milik orang lain secara tanpa hak.

Kemudian terdapat unsur berupa tindakan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang. Keempat bentuk perbuatan tersebut memiliki karakter yang berbeda, tetapi semuanya dapat menjadi dasar pertanggungjawaban apabila unsur lainnya juga terpenuhi. Dengan demikian, perusakan tidak harus selalu berbentuk tindakan memukul, menendang, memecahkan, atau menghancurkan secara fisik, karena membuat barang tidak dapat dipakai atau menghilangkannya juga termasuk perbuatan yang secara tegas disebut dalam Pasal 521.

Unsur terakhir yang sangat penting adalah bahwa barang tersebut sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain. Karena itu, persoalan kepemilikan barang dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Jika barang yang dirusak ternyata merupakan milik bersama, berada dalam sengketa kepemilikan, atau terdapat hubungan hukum tertentu antara pelaku dan pemilik barang, keadaan tersebut perlu diperiksa secara lebih cermat untuk menentukan apakah seluruh unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.

Perusakan Barang dengan Kerugian di Bawah Rp500 Ribu
KUHP Nasional juga memberikan pengaturan khusus apabila tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 ayat (1) menimbulkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000. Dalam kondisi tersebut, ancaman pidananya lebih ringan dibandingkan ketentuan umum dalam ayat (1).

Pasal 521 ayat (2) menyatakan:
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa nilai kerugian dapat memengaruhi ancaman pidana dalam perkara perusakan. Apabila kerugiannya tidak lebih dari Rp500.000, ancaman maksimalnya menjadi 6 bulan penjara atau denda paling banyak kategori II, sedangkan untuk ketentuan umum Pasal 521 ayat (1), ancaman maksimalnya adalah 2 tahun 6 bulan penjara atau denda paling banyak kategori IV. Karena itu, dalam menangani perkara perusakan, nilai kerugian bukan sekadar persoalan ganti rugi, tetapi juga dapat berkaitan langsung dengan penerapan ketentuan pidana.

Contoh Perbuatan yang Dapat Masuk Pasal 521
Dalam kehidupan sehari-hari, terdapat berbagai bentuk perbuatan yang secara faktual dapat berkaitan dengan Pasal 521, seperti seseorang sengaja memecahkan kaca mobil milik orang lain, merusak sepeda motor orang lain, merusak pintu rumah, menghancurkan perabot milik orang lain, merusak pagar, membuat perangkat elektronik milik orang lain tidak dapat digunakan, atau mengambil dan menghilangkan barang milik orang lain dengan cara yang memenuhi unsur pasal tersebut.

Namun, penentuan apakah suatu perbuatan benar-benar merupakan tindak pidana tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap seluruh keadaan perkara. Misalnya, seseorang yang secara tidak sengaja menjatuhkan barang milik orang lain hingga rusak tidak serta-merta dapat disamakan dengan seseorang yang dengan sengaja merusak barang tersebut karena marah atau memiliki maksud tertentu. Demikian pula apabila kerusakan terjadi karena kecelakaan, keadaan darurat, atau sebab lain yang memiliki konsekuensi hukum berbeda, maka penerapan pasalnya harus dianalisis berdasarkan fakta konkret.
Pasal 522 KUHP Nasional: Perusakan Bangunan untuk Fasilitas Pelayanan Publik

Pasal 522 memiliki ruang lingkup yang lebih khusus dibandingkan Pasal 521 karena objek yang dilindungi adalah bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik. Jadi, pasal ini tidak ditujukan kepada setiap bangunan milik pribadi, melainkan terhadap bangunan yang memiliki fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Pasal 522 UU No. 1 Tahun 2023 berbunyi:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Penjelasan undang-undang memberikan beberapa contoh bangunan yang termasuk dalam kategori tersebut, antara lain bangunan kereta api, bangunan listrik, bangunan telekomunikasi, bangunan untuk komunikasi melalui satelit atau komunikasi jarak jauh lainnya, stasiun radio atau televisi, bendungan, saluran gas, dan saluran air minum. Dengan demikian, yang menjadi perhatian utama Pasal 522 bukan semata-mata nilai material bangunan yang rusak, melainkan fungsi publik yang melekat pada bangunan tersebut.

Hal ini menjadi penting karena kerusakan terhadap fasilitas publik dapat memberikan dampak yang lebih luas daripada kerusakan terhadap barang milik perseorangan. Ketika seseorang dengan sengaja merusak bagian dari fasilitas yang digunakan masyarakat, akibatnya tidak hanya menimbulkan kerugian kepada pemilik atau pengelola, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan atau kepentingan masyarakat yang bergantung pada fasilitas tersebut.

Pasal 523 KUHP Nasional: Menghancurkan atau Membuat Fasilitas Publik Tidak Dapat Dipakai
Pasal 523 masih berada dalam kelompok ketentuan mengenai perusakan dan penghancuran bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, tetapi ancaman pidananya lebih berat dibandingkan Pasal 522.

Pasal 523 UU No. 1 Tahun 2023 berbunyi:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Perbedaan penting antara Pasal 522 dan Pasal 523 terletak pada karakter perbuatannya. Pasal 522 mengatur merusak bangunan gedung untuk fasilitas pelayanan publik, sedangkan Pasal 523 mengatur tindakan menghancurkan atau membuat bangunan tersebut tidak dapat dipakai. Karena akibat atau tingkat kerusakannya lebih berat, ancaman pidana dalam Pasal 523 juga lebih tinggi, yaitu penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Dalam praktiknya, perbedaan tersebut tentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan bahwa suatu bangunan “rusak” atau “hancur”. Kondisi fisik bangunan, tingkat kerusakan, fungsi bangunan setelah perbuatan dilakukan, serta hubungan antara tindakan pelaku dan akibat yang ditimbulkan akan menjadi bagian penting dalam menilai pasal yang tepat.

Pasal 524 KUHP Nasional: Bangunan Rusak Karena Kealpaan
Berbeda dengan Pasal 521, Pasal 522, dan Pasal 523 yang menggunakan unsur “secara melawan hukum”, Pasal 524 mengatur keadaan ketika kerusakan bangunan gedung terjadi karena kealpaan. Dengan kata lain, pasal ini menunjukkan bahwa KUHP Nasional juga memberikan perhatian terhadap kerusakan bangunan yang terjadi bukan karena kesengajaan untuk merusak, tetapi karena kelalaian atau kurang hati-hati yang menimbulkan akibat sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.

Pasal 524 UU No. 1 Tahun 2023 berbunyi:
“Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Pasal 524 menjadi penting karena tidak semua kerusakan bangunan terjadi karena seseorang memiliki niat untuk menghancurkan bangunan tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari, kerusakan dapat terjadi akibat kelalaian, ketidakhati-hatian, atau tindakan yang dilakukan tanpa memperhitungkan akibat yang secara wajar dapat terjadi. Namun, untuk menentukan apakah suatu perbuatan benar-benar memenuhi unsur “kealpaan”, tetap diperlukan pemeriksaan terhadap keadaan konkret dan hubungan antara tindakan atau kelalaian seseorang dengan kerusakan bangunan yang terjadi.

Apa Perbedaan Pasal 521, 522, 523, dan 524?
Keempat pasal tersebut memang sama-sama berada dalam kelompok tindak pidana perusakan dan penghancuran barang serta bangunan gedung, tetapi objek dan bentuk perbuatannya berbeda.
  • Pasal 521 pada dasarnya menyasar barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan bentuk perbuatan berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang tersebut secara melawan hukum.
  • Pasal 522 lebih khusus mengatur perusakan bangunan gedung yang digunakan untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik.
  • Pasal 523 mengatur tindakan menghancurkan atau membuat bangunan gedung untuk fasilitas pelayanan publik menjadi tidak dapat dipakai, sedangkan
  • Pasal 524 mengatur kerusakan, kehancuran, atau kondisi bangunan yang tidak dapat dipakai lagi akibat kealpaan.
Apakah Semua Perusakan Langsung Bisa Dipidana?
Jawabannya tidak dapat diberikan secara otomatis hanya berdasarkan fakta bahwa suatu barang atau bangunan mengalami kerusakan. Hukum pidana tetap mensyaratkan adanya unsur-unsur tertentu yang harus dibuktikan, termasuk bentuk perbuatan, sifat melawan hukum, objek yang dirusak, hubungan pelaku dengan objek tersebut, serta dalam keadaan tertentu adanya kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan sesuai dengan rumusan pasal yang diterapkan.

Hal tersebut penting karena sengketa mengenai kerusakan barang terkadang juga memiliki aspek keperdataan. Misalnya, apabila dua orang memiliki hubungan kontraktual mengenai penggunaan suatu barang kemudian terjadi kerusakan, penyelesaiannya tidak selalu cukup hanya dengan menyebut Pasal 521. Harus diperiksa terlebih dahulu apakah kerusakan tersebut memang merupakan tindak pidana atau justru berkaitan dengan wanprestasi, tanggung jawab perdata, atau persoalan kepemilikan yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum lainnya.

Bagaimana Jika Barang yang Dirusak adalah Barang Milik Bersama?
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila barang yang mengalami kerusakan ternyata bukan sepenuhnya milik orang lain, tetapi merupakan barang yang kepemilikannya bersifat bersama atau terdapat hubungan hukum tertentu antara pelaku dan pemilik. Pasal 521 sendiri menggunakan rumusan bahwa barang yang menjadi objek tindak pidana adalah barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, sehingga status kepemilikan menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam menentukan penerapan pasal.

Karena itu, dalam perkara konkret, bukti mengenai kepemilikan dapat menjadi sangat penting. Dokumen kepemilikan, perjanjian, kuitansi, bukti pembelian, dokumen kendaraan, keterangan saksi, rekaman kamera pengawas, foto atau video kerusakan, serta bukti lain yang berkaitan dengan objek dapat membantu menjelaskan siapa yang memiliki barang tersebut dan bagaimana kerusakan terjadi.

Bagaimana Jika Perusakan Dilakukan Karena Marah atau Konflik?
Perasaan marah, sakit hati, atau konflik pribadi tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana apabila seseorang kemudian melakukan perusakan terhadap barang milik orang lain. Justru apabila seseorang dengan sengaja merusak barang milik orang lain dalam rangka melampiaskan kemarahan, perbuatan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan unsur tindak pidana yang relevan.

Contohnya, seseorang bertengkar dengan tetangganya kemudian dengan sengaja memecahkan kaca kendaraan milik tetangga tersebut. Dalam situasi demikian, persoalan utama bukan semata-mata apakah pelaku sedang marah, tetapi apakah tindakan memecahkan kaca tersebut dilakukan secara melawan hukum terhadap barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain dan apakah seluruh unsur Pasal 521 terpenuhi. Jika terbukti, alasan sedang marah tidak secara otomatis menghilangkan sifat pidananya.

Bagaimana Cara Melaporkan Perusakan Barang?

Seseorang yang menjadi korban perusakan dapat menempuh mekanisme hukum dengan mengumpulkan bukti mengenai peristiwa dan kerugian yang dialami, kemudian melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Dalam proses tersebut, korban sebaiknya tidak hanya menyampaikan bahwa barangnya “dirusak”, tetapi juga menjelaskan secara rinci kapan peristiwa terjadi, bagaimana cara perusakan dilakukan, siapa yang diduga melakukan, barang apa yang rusak, bagaimana kondisi barang sebelum dan sesudah kejadian, serta berapa perkiraan kerugian yang ditimbulkan.

Bukti berupa foto dan video kondisi barang sebelum dan sesudah kejadian, rekaman CCTV, keterangan saksi, percakapan atau pesan yang berkaitan dengan ancaman atau pengakuan, dokumen kepemilikan, serta bukti biaya perbaikan dapat menjadi bagian penting dalam menjelaskan peristiwa. Semakin jelas hubungan antara perbuatan yang dilakukan dengan kerusakan yang terjadi, semakin mudah pula perkara tersebut dianalisis berdasarkan unsur pasal yang relevan.

Perusakan Barang Bisa Disertai Tuntutan Ganti Rugi
Selain persoalan pidana, kerusakan barang juga dapat menimbulkan persoalan mengenai kerugian yang dialami korban. Karena itu, korban perlu membedakan antara pertanggungjawaban pidana dan tanggung jawab mengganti kerugian. Pemidanaan terhadap pelaku tidak selalu identik dengan penyelesaian seluruh kerugian korban, sehingga dalam keadaan tertentu persoalan ganti rugi dapat memiliki mekanisme hukum tersendiri.

Dalam konteks ini, besarnya kerugian juga tetap penting karena Pasal 521 ayat (2) secara khusus menentukan konsekuensi pidana apabila nilai kerugian tidak lebih dari Rp500.000. Oleh karena itu, korban sebaiknya menyimpan bukti mengenai nilai barang dan biaya pemulihan atau perbaikan agar besarnya kerugian dapat dijelaskan secara objektif apabila perkara masuk ke dalam proses hukum.

Jangan Keliru Membedakan Perusakan Barang dan Perusakan Fasilitas Publik

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa tidak semua perusakan dapat langsung dimasukkan ke dalam Pasal 521. Apabila yang dirusak merupakan bangunan yang digunakan untuk sarana, prasarana, atau fasilitas pelayanan publik, maka Pasal 522 dan Pasal 523 dapat menjadi ketentuan yang lebih spesifik, tergantung pada bentuk perbuatannya.

Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan nomor pasal, tetapi berkaitan dengan karakter objek yang dilindungi dan akibat yang ditimbulkan. Perusakan terhadap fasilitas publik dapat berdampak kepada kepentingan masyarakat secara lebih luas sehingga KUHP Nasional memberikan pengaturan tersendiri dengan ancaman pidana yang berbeda. Penjelasan Pasal 522 sendiri memberikan sejumlah contoh fasilitas publik, termasuk bangunan kereta api, bangunan listrik, bangunan telekomunikasi, bendungan, saluran gas, dan saluran air minum.

Catatan Penting tentang KUHP Nasional yang Berlaku Saat Ini
Dengan berlakunya KUHP Nasional, pembahasan mengenai tindak pidana perusakan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan. KUHP Nasional sendiri mengatur asas mengenai perubahan peraturan pidana melalui Pasal 3, termasuk ketentuan bahwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, pada prinsipnya diberlakukan peraturan yang baru dengan pengecualian apabila ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku, serta terdapat pengaturan khusus apabila suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana menurut aturan baru.

Karena itu, dalam artikel atau analisis hukum mengenai perusakan yang terjadi setelah KUHP Nasional berlaku, Pasal 521 sampai dengan Pasal 524 dapat menjadi dasar utama sesuai dengan karakter perbuatannya. Sementara untuk peristiwa yang terjadi sebelum berlakunya ketentuan baru, penerapan hukum harus tetap memperhatikan asas waktu tindak pidana dan ketentuan peralihan yang relevan sehingga tidak tepat apabila seluruh peristiwa lama secara otomatis dinilai hanya berdasarkan ketentuan baru.

Kesimpulan Advokat (Penulis)
Pasal 521 sampai dengan Pasal 524 KUHP Nasional pada dasarnya memberikan pengaturan yang lebih terstruktur mengenai tindak pidana perusakan dan penghancuran barang serta bangunan gedung. Pasal 521 merupakan ketentuan utama untuk perbuatan melawan hukum berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori IV, sedangkan apabila kerugiannya tidak lebih dari Rp500.000, ancamannya turun menjadi maksimal 6 bulan penjara atau denda kategori II.

Sementara itu, Pasal 522 dan Pasal 523 secara khusus berkaitan dengan bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dengan Pasal 523 memberikan ancaman lebih berat ketika bangunan tersebut dihancurkan atau dibuat tidak dapat dipakai. Adapun Pasal 524 mengatur keadaan berbeda karena berkaitan dengan kerusakan, kehancuran, atau kondisi bangunan yang tidak dapat dipakai lagi akibat kealpaan, dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Dengan demikian, ketika menghadapi kasus perusakan, tidak cukup hanya menyebut bahwa pelaku “merusak barang” karena pasal yang tepat sangat bergantung pada objek yang dirusak, bentuk perbuatannya, sifat melawan hukum, tingkat kerusakan, nilai kerugian, fungsi bangunan apabila objeknya merupakan fasilitas publik, serta apakah kerusakan tersebut terjadi karena kesengajaan atau kealpaan. Penentuan pasal secara tepat menjadi penting agar proses hukum tidak hanya didasarkan pada asumsi, tetapi benar-benar berdasarkan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya:
  • Pasal 1 mengenai asas legalitas;
  • Pasal 3 mengenai perubahan peraturan perundang-undangan pidana;
  • Pasal 12 mengenai pengertian tindak pidana;
  • Pasal 521 mengenai perusakan dan penghancuran barang;
  • Pasal 522 mengenai perusakan bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik;
  • Pasal 523 mengenai penghancuran atau pembuatan bangunan gedung fasilitas pelayanan publik menjadi tidak dapat dipakai;
  • Pasal 524 mengenai kerusakan bangunan gedung karena kealpaan.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya penjelasan Pasal 521 yang membedakan pengertian “merusak” dan “menghancurkan”, serta penjelasan Pasal 522 mengenai contoh bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, SH. (Advokat)

Catatan: Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai tindak pidana perusakan dalam artikel ini mengacu pada Pasal 521 sampai dengan Pasal 524 UU No. 1 Tahun 2023, sesuai dengan jenis perbuatan dan objek yang dirusak. KUHP Nasional telah menggantikan KUHP lama sebagai hukum pidana umum yang berlaku, tetapi penerapan ketentuan pidana tetap harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan serta ketentuan peralihan dan asas hukum pidana yang berlaku. Oleh karena itu, untuk peristiwa perusakan yang terjadi setelah 2 Januari 2026, pembahasan mengenai perusakan barang dan bangunan gedung pada prinsipnya menggunakan ketentuan Pasal 521 sampai dengan Pasal 524 KUHP Nasional sebagai dasar hukum.

Sebagai arsip artikel lama, kami tetap akan menyertakannya dibawah ini :

Penjelasan Lengkap Pasal 406 & 407 Tentang Pengrusakan

Jenis tindak pidana perusakan diatur dalam ketentuan Pasal 406 sampai dengan Pasal 412 KUHP yang pada hakikatnya tidak dikualifikasikan secara jelas dalam KUHP. Maka untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dipaparkan berbagai tindak pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan terhadap barang.

Tindak kejahatan dalam bentuk penghancuran dan perusakan diatur dalam KUHP. Menurut KUHP tindak pidana penghancuran atau perusakan dibedakan menjadi lima macam, yaitu :
  1. Penghancuaran atau perusakan dalam bentuk pokok
  2. Penghancuran atau perusakan ringan
  3. Penghancuran atau perusakan bangunan jalan kereta api, telegraf, telepon dan listrik (sesuatu yang digunakan untuk kepentingan umum)
  4. Penghancuran atau perusakan tidak dengan sengaja
  5. Penghancuran atau perusakan terhadap bangunan dan alat pelayaran
1. Penghancuran atau Perusakan Dalam Bentuk Pokok
Pasal 406 KUHP (1) ditetapkan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.
                                                   
Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu:
A. Unsur Subyektif :
Dengan sengaja ( opzettelijk )
  1. Perbuatan merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang harus dilakukan dengan sengaja
  2. Pelaku harus mengetahui bahwa yang dirusakkan, dibikin tak dapat dipakai atau dihilangkan adalah suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain
  3. Pelaku harus mengetahui perbuatan merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang itu bersifat melawan hukum.
B. Unsur Obyektif : Merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan Suatu benda
  1. Perbuatan merusakkan (beschadingen) dan perbuatan menghancurkan sama-sama menimbulkan kerusakan. Perbedaannya adalah dari sudut akibat kerusakannya saja. Kerusakan benda yang disebabkan oleh perbuatan merusakkan, hanya mengenai sebagian dari bendanya, dan oleh karenanya masih dapat diperbaiki kembali. Tetapi kerusakan akibat oleh adanya perbuatan menghancurkan adalah sedemikian rupa parahnya, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi.
  2. Perbuatan membikin tidak dapat digunakan (onbruikbaar maken) mungkin pula berakibat rusaknya suatu benda. Tetapi rusaknya benda ini bukan dituju oleh petindak, melainkan bahwa benda itu tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana maksud benda itu dibuat. Dengan demikian akibat dari perbuatan ini bisa juga tidak rusaknya suatu benda, tetapi tidak dapat lagi dipakainya suatu benda. Tidak dapat dipakai dan rusak mempunyai pengertian yang berbeda.
  3. Perbuatan menghilangkan (wegmaken) adalah melakukan sesuatu perbuatan terhadap sesuatu benda, sehingga benda itu tidak ada lagi. Misalnya sebuah arloji dilempar/dibuang ke sungai. Sesungguhnya arloji itu tetap ada, yakni ada di dalam sungai, tetapi sudah lepas dari kekuasaan bahkan pandangan orang atau seseorang. Lebih dekat pada pengertian tidak diketahui lagi. Berdasarkan pengertian yang luas ini, menghilangkan sudah terdapat pada perbuatan melemparkan suatu benda di jalan, yang kemudian diambil oleh orang lain yang menemukan. Ditemukannya benda itu oleh orang lain, tidak berarti perbuatan menghilangkan belum/tidak terjadi, karena pada kenyataannya perbuatan melemparkan sebagai wujud dari menghilangkan sudah timbul dan selesai dengan lepasnya benda itu dari kekuasaannya.
2. Penghancuran atau Perusakan Ringan
Jenis tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 407 KUHP dengan pengecualian sebagaimana diterangkan dalam Pasal 407 KUHP ayat (2) KUHP. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dikemukakan bunyi Pasal tersebut.

Ketentuan Pasal 407 KUHP secara tegas menyatakan:
  1. Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406, jika harga kerugian yang disebabkan tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah
  2. Jika perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan atau, jika hewan termasuk yang tersebut dalam Pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
Penjelasan:
Pada waktu mengusut perkara perusakan ini polisi senantiasa harus menyelidiki berapakah uang kerugian yang diderita oleh pemilik barang yang telah dirusak itu. Bila tidak lebih dari Rp. 250,- dikenakan Pasal 407. Demikian pula jika binatang yang dibunuh itu bukan hewan (Pasal 101), atau alat untuk membunuh dsb. binatang itu bukan zat yang dapat merusakkan nyawa atau kesehatan.

Adapun apaibila unsure-unsur pada pasal 407 ayat 1 dan 2 jika dirinci adalah sebagai berikut
Unsur-unsur Pasal 407 ayat (1) KUHP yaitu:
  1. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi: Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan Suatu barang, dan seekor hewan, Yang seluruh atau sebagian milik orang lain, Harga kerugian tidak lebih dari Rp.25,-
  2. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi: Dengan sengaja, dan Melawan hukum
Unsur-unsur dalam Pasal 407 ayat (2) KUHP yaitu:
  1. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi: Membunuh, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan, Seekor hewan, Tidak menggunakan zat yang membahayakan nyawa atau kesehatan, Hewan tidak termasuk hewan yang tersebut dalam pasal 101, Yang seluruh atau sebagian milik orang lain.
  2. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi: Dengan sengaja, dan Secara melawan hukum. 
Itulah penjelasan isi Pasal tentang Pengrusakan (Pasal 406 dan 407 KUH Pidana), untuk artikel berikutnya kita akan mencoba melanjutkan pembahasan ke Pasal 408 - 412 yang masih membahas kelanjutan tentang Pasal Pengrusakan dan Penghancuran...

Salam dari kami.
Admin Pembina - Celebes Blogger Community.

Andi Akbar Muzfa SH.