View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Acara Pidana » Prosedur Sidang Pertama Perkara Pidana di Pengadilan Negeri

Prosedur Sidang Pertama Perkara Pidana di Pengadilan Negeri

SIDANG PERTAMA(Materi Hukum Acara Pidana)

Pada hari siding yang telah di tetapkan oleh hakim/majelis hakim,siding pemeriksaan perkara pidana di buka,adapun tata caranya adalah sebagai berikut :

HAKIM/MAJELIS HAKIM MEMASUKI RUANGAN SIDANG
  1. Yang pertama-tama memasuki ruangan adalah panitera pengganti,jaksa penuntut umum,penasehat hukum dan  pengunjung sidang.
  2. Pejabat yang bertugas sebagai protocol (karena kurangnya tersedianya personel,dalam praktek biasanya tugas ini dilakukan oleh panitera pengganti)mengumumkan bahwa hakim/majlis hakim akan memasuki ruang sidang dengan kata-kata(kurang lebih)sebagai berikut:”hakim/majelis hakim memasuki uang sidang ,hadirin dimohon untuk berdiri”
  3. Semua yang hadir dalam ruangan sidang tersebut,termasuk jaksa  penuntut umumdan penasehat hukum brdiri.
  4. hakim/majelis hakim memasuki ruangan sidang  melalui pintu khusus,kemudian hakim uduk di tempat duduknya masing masing.
  5. Panitera pengganti mempersilahkan hadirin duduk kembali.
  6. Hakim ketua membuka sidang dengan kata kata kurang lebih sebagai berikut “sidang pengadilan negeri......(kota tempat pengadilan berada),yang memeriksa perkara pidana nomor....(no perkara)atas nama........pada hari.....tanggal.....dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.di ikuti dengan ketokan palu sebanyak tiga kali.
PEMANGGILAN TERDAKWA SUPAYA MASUK KE RUANG SIDANG:
  1. Hakim ketua kepada penunut umum apakah terdakwa sudah siap di hadirkan pada sidang hari ini,jika penuntut umum tidak dapat meng hadirkan pada sidang hari ini maka hakim harus menunda persidangan pada hari yang akan di tetapkan dengan perintah ke penuntut umum supay a memanggil dan menghadap terdakwa.
  2. Jika penuntut umum sudah siap menghadirkan terdakwa maka hakim ketua memerintahkan supaya terdakwa di pnggil masuk.
  3. Petugasmembawa terdakwa ke ruang sidang dan mempersilahkan terdakwa duduk di kursi pemeriksaan.
  4. Hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
    a. Apakah terdakwa dalam keadaan sehatdan siap mengikuti persidangan.
    b. Identitas terdakwa (nama,umur,alamat,pekerjaan dll)

    Selanjutnya hakim mengingatka pada terdakwa agar memperhatikan segala sesuatu yang di dengar dandilihatnya dalam sidang ini.
  5. Hakim bertanya apakah terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.
    a. Jika terdakwa tidakdidampingi penasehat hukum,maka hakim menegaskan hak terdakwa untuk di dampingi penasehat hukum,selanjutnya hakim member I kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil beberapa sikap sebagai berikut :
    (a) Menyatakan tidak akan didampingi penasehat hukum (maju sendiri).
    (b) Mengajukan permohonan agar pengadilan menunjuk penasehat hukum agar mendampinginya secara Cuma-Cuma.
    (c) Meminta waktu kepada majelis hakim agar mencari/menunjuk penasehaat hukumnya sendiri.
    b. Jika terdakwa didampingi oleh penasehat hukum,maka proses selanjutnya adalah:
    (a) Hakim menanyakan kepada penasehat hukum apakah benar dalam sidang ini ia bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa.
    (b) Hakim memita penasehat hukum untuk menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu ijin praktek pengacara/advokat.
    (c) Setelah hakim ketua mengamati surat kuasa dan karrtu ijin praktek tersebut lalu hakim  ketua menunjukkan kedua dokumen itu kepada para hakim anggota dan pada penuntut umum.
PEMBACAAN SURAT DAKWAAN
  1. Hakim ketua sidang meminta pada terdakwa untuk mendengarkan dengan seksama pembacaan surat dekwaan dan selanjutnya mempersilahkan jaksa pennuntut mum untuk membacaka surat dakwan.
  2. Jaksa membacakan surat dakwaan.berdiri/duduk.boleh bergantian dengan rakan jpu
  3. Selanjutnya hakim ketua menayakan kepada ter dakawa apakah ia sudah paham tentang apa ang didakwaan padanya.apabila terdakwa ternyata tidak mengerti  maka penuntut umum atas permintaan hhakim ketua,wajib memberikan penjelasan seperlunya.
PENGAJUAN  EKSEPSI (keberatan)
  1. Hakim ketua menanyakan pada terdakwa  atau penasehat hukumnya,apakah mengajukan keberatan(eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntu umum
  2. Eksepsi (keberata) terdakwa/penasehat hukum meliputi:
    a. Pengadilan tidak berwenang mengadili (berkitan dengan kompetensi absolute / relative)
    b. Dakwaan tidak dapat diterima ( dakwaan dinilai kabur/obscuar libelli)
    c. Dakwaan harus di batalkan (karena keliru,kadaluwars/nebis in idem.
  3. Tata caranya:pertama tama hakim bertanya kepada terdakwa dan member kesempatan untuk menanggapi,selanjutnya kesempatan kedua diberrikan kepada penasehat hukum.
  4. Apabila terdakwa/penasehat hukumnya tidak membei tanggapan atau tidakmengajukan eksepsi,maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
  5. Apabila tardakwa/penasehat hukumnya mengajukan eksepsi,maka hakim bertanya apakah,apakah telah siap unuk mengajukan eksepsi.
  6. Apabila terdakwa/penasehathukum belum siap,maka hakim ketua menyatkan  sidangdi tunda untuk member kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya
  7. Apabila terdakwa /penasehat hukum telah siap mengajukan eksepsi maka hakim ketua mempersilahkan untuk mengajukan eksepsi.
  8. Pengajuan eksepsi bisa di ajukan secara lisan maupun tertulis.
  9. Apabila eksepsi di ajukan secara tertulis,maka setelah dibacakan eksepsi tersebut diserahkan pada hakim dan salinannya di serahkan pada penuntut umum.
  10. Tata cara pennuntut umum membacakan surat dakwaan berlaku pula bagi terdakwa/penasehat hukum dalam mengajukan eksepsi.
  11. Eksepsi dapat di ajukan oleh penasehat hukum saja atau di  ajukan oleh terdakwa sendiri ,atau kedua-duanya mengajukan eksepsinya menurut versinya masing-masing.
  12. Apabila terdakwa dan penasehat hukum masing – masing akan mengajukan eksepsi maka kesempatan pertama akan di berikan kepada terdakwa terrlebih dahulu untuk mengjukan eksepsinya setelah itu baru penasehat hukumnya.
  13. Setelah pengajuan eksepsi dari terdakwa/penasehat hukum,hakim ketua memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk mengjukan tanggapan atas eksepsi (replik)tersebut.
  14. Ata tanggapan trsebut hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakw/penasehathukum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(duplik)
  15. Atas eksepsi dan tanggapan-tanggapan tersebut ,selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk mepertimbangkan dan menyusun putusan sela
  16. Apabila hakim/majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan eksepsi tersebut mudah /sederhana,maka sidang dapat di skors selama beberapa waktu(menit)untuk menentukan putusan sela.
  17. Tata cara skorsing sidang ada dua macam :
    I. Majelis hakim meninggalkan ruang sidang untuk membahas/mempertimbangkan putusan sela di ruang hakim,sedangkan penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum sera pengunjung sidang tetap tinggal di tempat.
    II. Hakim ketua memppersilahkan semua yang hadir di persidangan tersebut supaya keluar dari ruang sidang,selanjutny petugas menutup pintu ruang sidang dan majelis hakim merundingkan itusanseladalam ruangan sidang(cara ini yang paling sering di pakai)
  18. Apabila hakim /majelis hakim berpendapat bahwa memerlukan waktu yang lebih lama dalam mempertimbangan putusan sela tersebut,maka sidang dapat di tunda untuk mempersiapkan putusa sela yang akan di bacakan pada harisidang berikutnya.
PEMBACAAN/PENGUCAPAN PUTUSAN SELA
  1. Setelah hakim mencabut skorsing atau membuka sidang kembali,hakim ketua menjelaskan kepad para pihak yang hdir dipersidangsn bahwa acara selanjutnya pembacaan putusan sela.
  2. Model putusan sela ada dua macam:
    I. Tidak dibuat secara khusus,biasnya untuk putusan sela pertimbangannya sederhana,hakim/majelis  hakim cukup menjatuhkan putusan sela secara lisan,selanjutnya putusan tersebut di catat dalam berita acara persidangan dan nantinya akan di muat dalam putusan akhir.
    II. Dibua secara khusus dalam suatu naskah putusan.
  3. Tata caranya adalah :putusan sela tersebut di bacakan oleh hakim ketua sambil duduk di kursinya.apabila naskah putusan sela tersebut panjang ,boleh dibaca secara bergantian dengan hakim anggota.pembacaan amar putusan di akhiri dengan ketokan palu(1 kali)
  4. Kemudia hakim ketua menjelaskan seperlunya mengeni garis besar isi putusan sela sekali gus menyampaikn hak penuntut umum ,terdakwa/penasehat hukum untuk mengambil sikap menerima putusan sela tersebut atau akan mengajukan perlawanan.
BACA SIDANG SELENGKAPNYA
I. Sidang Pertama - Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
II. Sidang Pembuktian - Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
III. Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana, Pembelaan Dan Tanggapan

IV. Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri


Materi kuliah Hukum Praktisi
Universitas Muslim Indonesia (UMI Makassar 06)
Catatan Kampus.
Andi Akbar Muzfa SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM