Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang mempunyai dampak sangat serius terhadap korban karena perbuatan tersebut tidak hanya menyerang tubuh seseorang, tetapi juga merampas kebebasan seksual, merusak rasa aman, mengganggu martabat, dan dalam banyak keadaan meninggalkan trauma yang dapat berlangsung dalam jangka waktu panjang, sehingga pembahasan mengenai perkosaan dalam hukum Indonesia tidak seharusnya ditempatkan semata-mata sebagai pembahasan mengenai kesusilaan, melainkan sebagai persoalan mengenai perlindungan hak asasi manusia, integritas tubuh, kebebasan individu, serta kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada korban.
Perubahan hukum pidana nasional menjadi sangat penting dalam konteks tersebut karena sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional telah berlaku, sehingga pembahasan mengenai tindak pidana perkosaan tidak lagi dapat hanya menggunakan ketentuan Pasal 285 KUHP lama sebagai rujukan utama, melainkan harus mengacu pada ketentuan baru yang terdapat dalam Pasal 473 KUHP Nasional, dengan tetap memperhatikan hubungan pengaturan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Perubahan tersebut mempunyai arti penting karena KUHP Nasional memberikan rumusan perkosaan yang lebih luas dibandingkan konstruksi yang terdapat dalam KUHP lama, sementara UU TPKS memberikan kerangka yang lebih komprehensif mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Dengan demikian, seseorang yang ingin memahami ketentuan hukum mengenai perkosaan terhadap perempuan pada tahun 2026 tidak cukup hanya mengetahui satu pasal, tetapi perlu memahami hubungan antara ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dengan ketentuan perlindungan korban dalam UU TPKS.
Hal lain yang juga perlu diluruskan adalah penggunaan istilah “pemerkosaan” dan “perkosaan”, karena dalam terminologi peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan dalam KUHP Nasional adalah “perkosaan”, sehingga istilah tersebut yang lebih tepat digunakan ketika membahas rumusan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 473 KUHP Nasional sebagai Ketentuan Utama tentang Perkosaan
Ketentuan utama mengenai perkosaan dalam hukum pidana nasional saat ini terdapat dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang ditempatkan dalam bagian tindak pidana terhadap tubuh dan memberikan rumusan yang lebih luas daripada ketentuan Pasal 285 KUHP lama.
Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023:
“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa unsur utama tindak pidana perkosaan mencakup adanya pelaku sebagai “Setiap Orang”, adanya korban sebagai “seseorang”, adanya persetubuhan, serta adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang digunakan untuk memaksa korban melakukan persetubuhan, sehingga penerapan pasal tersebut dalam suatu perkara harus dilakukan melalui pembuktian terhadap setiap unsur yang terdapat dalam rumusan tindak pidana tersebut dan tidak dapat hanya didasarkan pada kesimpulan bahwa suatu hubungan seksual terjadi tanpa persetujuan.
Penggunaan istilah “seseorang” dalam rumusan tersebut juga merupakan perubahan penting apabila dibandingkan dengan Pasal 285 KUHP lama yang menggunakan konstruksi “seorang wanita yang bukan istrinya”, karena KUHP Nasional tidak lagi merumuskan korban perkosaan hanya dengan kategori perempuan yang bukan istri pelaku, sehingga cakupan subjek yang memperoleh perlindungan dalam rumusan Pasal 473 menjadi lebih luas.
Kekerasan dan Ancaman Kekerasan sebagai Unsur Perkosaan
Dalam memahami Pasal 473 KUHP Nasional, perlu diperhatikan bahwa pembentuk undang-undang menggunakan dua bentuk sarana pemaksaan, yaitu kekerasan dan ancaman kekerasan, sehingga pemaksaan seksual tidak selalu harus dibuktikan melalui adanya luka fisik pada tubuh korban.
Keberadaan luka pada tubuh korban memang dapat menjadi bagian penting dari pembuktian dalam keadaan tertentu, tetapi ketiadaan luka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa persetubuhan dilakukan secara sukarela, karena korban dapat berada dalam keadaan takut, terancam, tertekan, atau tidak mampu melakukan perlawanan yang efektif ketika perbuatan terjadi, sehingga penilaian terhadap unsur kekerasan atau ancaman kekerasan harus dilakukan berdasarkan keseluruhan keadaan konkret dalam perkara dan alat bukti yang tersedia.
Pendekatan tersebut juga penting untuk mencegah kesalahan pemahaman yang sering kali menempatkan korban dalam posisi seolah-olah harus menunjukkan perlawanan fisik yang ekstrem agar keterangannya dapat dipercaya, padahal hukum pidana harus menilai apakah unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan stereotip mengenai bagaimana seharusnya seorang korban bertindak ketika menghadapi kekerasan seksual.
Perkosaan terhadap Seseorang yang Mengira Pelaku adalah Suami atau Istrinya
KUHP Nasional juga mengatur keadaan tertentu ketika seseorang memberikan persetujuan karena adanya kesalahan mengenai identitas pelaku sebagai pasangan yang sah, sehingga hukum tidak semata-mata melihat keberadaan suatu tindakan persetubuhan, tetapi juga memperhatikan keadaan yang menyebabkan persetujuan tersebut diberikan.
Pasal 473 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 pada pokoknya mengatur persetubuhan dengan seseorang yang memberikan persetujuan karena mengira bahwa pelaku merupakan suami atau istrinya yang sah.
Pengaturan tersebut menunjukkan perkembangan penting dalam memahami konsep persetujuan seksual karena persetujuan yang diberikan berdasarkan identitas yang ternyata palsu memiliki persoalan hukum yang berbeda dengan persetujuan yang diberikan secara sadar berdasarkan keadaan yang sebenarnya, sehingga hukum memberikan perhatian terhadap proses terbentuknya persetujuan dan tidak hanya melihat keberadaan persetujuan secara formal.
KUHP Nasional juga mengatur keadaan tertentu ketika seseorang memberikan persetujuan karena adanya kesalahan mengenai identitas pelaku sebagai pasangan yang sah, sehingga hukum tidak semata-mata melihat keberadaan suatu tindakan persetubuhan, tetapi juga memperhatikan keadaan yang menyebabkan persetujuan tersebut diberikan.
Pasal 473 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 pada pokoknya mengatur persetubuhan dengan seseorang yang memberikan persetujuan karena mengira bahwa pelaku merupakan suami atau istrinya yang sah.
Pengaturan tersebut menunjukkan perkembangan penting dalam memahami konsep persetujuan seksual karena persetujuan yang diberikan berdasarkan identitas yang ternyata palsu memiliki persoalan hukum yang berbeda dengan persetujuan yang diberikan secara sadar berdasarkan keadaan yang sebenarnya, sehingga hukum memberikan perhatian terhadap proses terbentuknya persetujuan dan tidak hanya melihat keberadaan persetujuan secara formal.
Persetubuhan dengan Anak dalam Pasal 473
Perlindungan terhadap anak mendapatkan perhatian khusus dalam KUHP Nasional karena anak merupakan kelompok yang berada dalam posisi rentan dan memerlukan perlindungan hukum yang lebih kuat, terutama ketika berhadapan dengan orang dewasa yang mempunyai kemampuan lebih besar untuk memengaruhi, mengendalikan, menipu, atau mengeksploitasi anak.
Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur persetubuhan dengan Anak.
Ketentuan tersebut harus dibaca secara hati-hati bersama dengan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan seksual, karena perkara seksual yang melibatkan anak memiliki karakteristik hukum yang berbeda dari perkara antara orang dewasa dan harus mempertimbangkan kedudukan anak sebagai subjek yang memperoleh perlindungan khusus dari negara.
Dalam konteks tersebut, penggunaan istilah “suka sama suka” tidak dapat secara sembarangan digunakan untuk menghapus persoalan hukum ketika korban merupakan anak, karena status usia korban, hubungan antara korban dengan pelaku, kondisi korban, serta ketentuan pidana yang secara khusus melindungi anak harus dianalisis berdasarkan fakta perkara dan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan terhadap anak mendapatkan perhatian khusus dalam KUHP Nasional karena anak merupakan kelompok yang berada dalam posisi rentan dan memerlukan perlindungan hukum yang lebih kuat, terutama ketika berhadapan dengan orang dewasa yang mempunyai kemampuan lebih besar untuk memengaruhi, mengendalikan, menipu, atau mengeksploitasi anak.
Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur persetubuhan dengan Anak.
Ketentuan tersebut harus dibaca secara hati-hati bersama dengan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan seksual, karena perkara seksual yang melibatkan anak memiliki karakteristik hukum yang berbeda dari perkara antara orang dewasa dan harus mempertimbangkan kedudukan anak sebagai subjek yang memperoleh perlindungan khusus dari negara.
Dalam konteks tersebut, penggunaan istilah “suka sama suka” tidak dapat secara sembarangan digunakan untuk menghapus persoalan hukum ketika korban merupakan anak, karena status usia korban, hubungan antara korban dengan pelaku, kondisi korban, serta ketentuan pidana yang secara khusus melindungi anak harus dianalisis berdasarkan fakta perkara dan ketentuan yang berlaku.
Persetubuhan dengan Orang yang Pingsan atau Tidak Berdaya
KUHP Nasional juga memberikan perlindungan terhadap seseorang yang berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, karena seseorang yang berada dalam kondisi demikian pada dasarnya tidak mempunyai kemampuan yang memadai untuk memberikan persetujuan seksual secara bebas dan sadar.
Pasal 473 ayat (2) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur persetubuhan dengan seseorang yang diketahui berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Ketentuan tersebut mempunyai konsekuensi penting dalam praktik karena masyarakat sering kali mengukur kekerasan seksual hanya berdasarkan ada atau tidaknya perlawanan fisik, padahal korban yang berada dalam keadaan tidak berdaya justru mungkin tidak mempunyai kemampuan untuk melawan, meminta pertolongan, atau mengambil keputusan secara bebas, sehingga tidak adanya perlawanan fisik tidak boleh secara otomatis diterjemahkan sebagai adanya persetujuan.
KUHP Nasional juga memberikan perlindungan terhadap seseorang yang berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, karena seseorang yang berada dalam kondisi demikian pada dasarnya tidak mempunyai kemampuan yang memadai untuk memberikan persetujuan seksual secara bebas dan sadar.
Pasal 473 ayat (2) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur persetubuhan dengan seseorang yang diketahui berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Ketentuan tersebut mempunyai konsekuensi penting dalam praktik karena masyarakat sering kali mengukur kekerasan seksual hanya berdasarkan ada atau tidaknya perlawanan fisik, padahal korban yang berada dalam keadaan tidak berdaya justru mungkin tidak mempunyai kemampuan untuk melawan, meminta pertolongan, atau mengambil keputusan secara bebas, sehingga tidak adanya perlawanan fisik tidak boleh secara otomatis diterjemahkan sebagai adanya persetujuan.
Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas Mental dan/atau Intelektual
KUHP Nasional juga mengatur keadaan tertentu yang melibatkan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual, terutama ketika pelaku mengetahui kondisi tersebut dan memanfaatkannya untuk memperoleh persetujuan atau melakukan persetubuhan dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau menggunakan penyesatan.
Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur keadaan tertentu mengenai persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual yang dilakukan melalui cara-cara sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu dilakukan melalui kekerasan fisik yang dapat dilihat secara langsung, karena eksploitasi terhadap kerentanan seseorang melalui manipulasi, penyalahgunaan posisi, atau penyesatan juga dapat menjadi persoalan pidana apabila memenuhi unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang.
KUHP Nasional juga mengatur keadaan tertentu yang melibatkan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual, terutama ketika pelaku mengetahui kondisi tersebut dan memanfaatkannya untuk memperoleh persetujuan atau melakukan persetubuhan dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau menggunakan penyesatan.
Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur keadaan tertentu mengenai persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual yang dilakukan melalui cara-cara sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu dilakukan melalui kekerasan fisik yang dapat dilihat secara langsung, karena eksploitasi terhadap kerentanan seseorang melalui manipulasi, penyalahgunaan posisi, atau penyesatan juga dapat menjadi persoalan pidana apabila memenuhi unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Perbuatan Seksual yang Secara Khusus Dimasukkan dalam Rumusan Perkosaan
KUHP Nasional memberikan rumusan yang lebih terperinci mengenai bentuk perbuatan seksual yang termasuk dalam konstruksi tindak pidana perkosaan, sehingga pemahaman mengenai perkosaan tidak lagi hanya didasarkan pada pengertian persetubuhan sebagaimana yang dikenal dalam rumusan KUHP lama.
Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bentuk perbuatan berupa memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulut pelaku, serta memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya.
Perumusan tersebut memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang berusaha memberikan cakupan yang lebih jelas mengenai bentuk penetrasi seksual yang dapat diperlakukan sebagai perkosaan ketika dilakukan dalam keadaan yang telah ditentukan oleh Pasal 473, sehingga perlindungan hukum tidak bergantung pada pengertian persetubuhan yang terlalu sempit.
KUHP Nasional memberikan rumusan yang lebih terperinci mengenai bentuk perbuatan seksual yang termasuk dalam konstruksi tindak pidana perkosaan, sehingga pemahaman mengenai perkosaan tidak lagi hanya didasarkan pada pengertian persetubuhan sebagaimana yang dikenal dalam rumusan KUHP lama.
Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bentuk perbuatan berupa memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulut pelaku, serta memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya.
Perumusan tersebut memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang berusaha memberikan cakupan yang lebih jelas mengenai bentuk penetrasi seksual yang dapat diperlakukan sebagai perkosaan ketika dilakukan dalam keadaan yang telah ditentukan oleh Pasal 473, sehingga perlindungan hukum tidak bergantung pada pengertian persetubuhan yang terlalu sempit.
Perkosaan dalam Perkawinan
Salah satu perkembangan yang sangat penting dalam KUHP Nasional adalah pengaturan mengenai perkosaan yang dilakukan dalam hubungan perkawinan, karena status perkawinan tidak seharusnya dipahami sebagai pemberian izin permanen kepada salah satu pasangan untuk melakukan hubungan seksual tanpa memperhatikan kehendak pasangannya.
Pasal 473 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, penuntutan dilakukan berdasarkan pengaduan.
Ketentuan tersebut mempunyai arti penting karena menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mengakui kemungkinan terjadinya perkosaan dalam hubungan perkawinan, sekaligus memberikan mekanisme khusus mengenai proses penuntutannya dalam keadaan yang telah ditentukan undang-undang.
Dengan demikian, perkawinan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menganggap bahwa salah satu pasangan kehilangan hak atas tubuhnya sendiri, meskipun penerapan ketentuan pidana tetap harus dilakukan berdasarkan unsur pasal dan mekanisme pengaduan sebagaimana ditentukan oleh hukum.
Salah satu perkembangan yang sangat penting dalam KUHP Nasional adalah pengaturan mengenai perkosaan yang dilakukan dalam hubungan perkawinan, karena status perkawinan tidak seharusnya dipahami sebagai pemberian izin permanen kepada salah satu pasangan untuk melakukan hubungan seksual tanpa memperhatikan kehendak pasangannya.
Pasal 473 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, penuntutan dilakukan berdasarkan pengaduan.
Ketentuan tersebut mempunyai arti penting karena menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mengakui kemungkinan terjadinya perkosaan dalam hubungan perkawinan, sekaligus memberikan mekanisme khusus mengenai proses penuntutannya dalam keadaan yang telah ditentukan undang-undang.
Dengan demikian, perkawinan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menganggap bahwa salah satu pasangan kehilangan hak atas tubuhnya sendiri, meskipun penerapan ketentuan pidana tetap harus dilakukan berdasarkan unsur pasal dan mekanisme pengaduan sebagaimana ditentukan oleh hukum.
Perkosaan yang Mengakibatkan Luka Berat
Perbuatan perkosaan dapat menimbulkan berbagai akibat terhadap korban, termasuk luka fisik yang serius, sehingga KUHP Nasional memberikan ketentuan mengenai pemberatan apabila tindak pidana tersebut mengakibatkan luka berat.
Pasal 473 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pemberatan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya mempertimbangkan sifat perbuatannya, tetapi juga memperhatikan akibat yang ditimbulkan terhadap korban, sehingga semakin serius akibat yang ditimbulkan maka semakin berat pula konsekuensi pidana yang dapat dikenakan apabila seluruh unsur pemberatan dapat dibuktikan.
Perbuatan perkosaan dapat menimbulkan berbagai akibat terhadap korban, termasuk luka fisik yang serius, sehingga KUHP Nasional memberikan ketentuan mengenai pemberatan apabila tindak pidana tersebut mengakibatkan luka berat.
Pasal 473 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pemberatan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya mempertimbangkan sifat perbuatannya, tetapi juga memperhatikan akibat yang ditimbulkan terhadap korban, sehingga semakin serius akibat yang ditimbulkan maka semakin berat pula konsekuensi pidana yang dapat dikenakan apabila seluruh unsur pemberatan dapat dibuktikan.
Perkosaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Keadaan menjadi lebih serius ketika tindak pidana perkosaan mengakibatkan korban meninggal dunia, karena akibat tersebut tidak hanya merampas kebebasan seksual korban tetapi juga menghilangkan kehidupan korban, sehingga KUHP Nasional memberikan mekanisme pemberatan pidana terhadap keadaan tersebut.
Pasal 473 ayat (8) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana perkosaan mengakibatkan matinya korban.
Dalam penerapannya, hubungan antara perbuatan pelaku dengan kematian korban tetap harus dibuktikan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah, karena pemberatan pidana tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan dugaan bahwa kematian korban terjadi bersamaan dengan terjadinya perkosaan.
Keadaan menjadi lebih serius ketika tindak pidana perkosaan mengakibatkan korban meninggal dunia, karena akibat tersebut tidak hanya merampas kebebasan seksual korban tetapi juga menghilangkan kehidupan korban, sehingga KUHP Nasional memberikan mekanisme pemberatan pidana terhadap keadaan tersebut.
Pasal 473 ayat (8) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana perkosaan mengakibatkan matinya korban.
Dalam penerapannya, hubungan antara perbuatan pelaku dengan kematian korban tetap harus dibuktikan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah, karena pemberatan pidana tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan dugaan bahwa kematian korban terjadi bersamaan dengan terjadinya perkosaan.
Pemberatan Apabila Korban Memiliki Hubungan Keluarga Tertentu dengan Pelaku
Hubungan antara pelaku dan korban dapat menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan tingkat keseriusan suatu tindak pidana seksual, terutama ketika pelaku menggunakan hubungan kepercayaan atau kedekatan keluarga untuk mengeksploitasi korban yang seharusnya memperoleh perlindungan.
Pasal 473 ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila korban merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwalian pelaku.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan keluarga tidak hanya dapat menjadi konteks terjadinya tindak pidana, tetapi dalam keadaan tertentu justru menjadi faktor yang memperberat pertanggungjawaban karena pelaku telah menyalahgunakan hubungan yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban.
Hubungan antara pelaku dan korban dapat menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan tingkat keseriusan suatu tindak pidana seksual, terutama ketika pelaku menggunakan hubungan kepercayaan atau kedekatan keluarga untuk mengeksploitasi korban yang seharusnya memperoleh perlindungan.
Pasal 473 ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila korban merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwalian pelaku.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan keluarga tidak hanya dapat menjadi konteks terjadinya tindak pidana, tetapi dalam keadaan tertentu justru menjadi faktor yang memperberat pertanggungjawaban karena pelaku telah menyalahgunakan hubungan yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban.
Perkosaan yang Dilakukan Secara Bersama-sama
Tindak pidana seksual yang dilakukan secara bersama-sama mempunyai tingkat bahaya yang lebih besar karena korban berhadapan dengan lebih dari satu pelaku atau orang yang bekerja sama dalam melakukan kejahatan, sehingga hukum memberikan perhatian khusus terhadap keadaan tersebut.
Pasal 473 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Pemberatan tersebut memperlihatkan bahwa hukum mempertimbangkan bukan hanya perbuatan individual masing-masing pelaku, tetapi juga keadaan ketika beberapa orang secara sadar bekerja sama dalam melakukan tindak pidana, karena kerja sama tersebut dapat meningkatkan kerentanan korban dan memperbesar dampak kejahatan.
Tindak pidana seksual yang dilakukan secara bersama-sama mempunyai tingkat bahaya yang lebih besar karena korban berhadapan dengan lebih dari satu pelaku atau orang yang bekerja sama dalam melakukan kejahatan, sehingga hukum memberikan perhatian khusus terhadap keadaan tersebut.
Pasal 473 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Pemberatan tersebut memperlihatkan bahwa hukum mempertimbangkan bukan hanya perbuatan individual masing-masing pelaku, tetapi juga keadaan ketika beberapa orang secara sadar bekerja sama dalam melakukan tindak pidana, karena kerja sama tersebut dapat meningkatkan kerentanan korban dan memperbesar dampak kejahatan.
Perkosaan Secara Tegas Diakui sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Salah satu ketentuan yang sangat penting dalam memahami hubungan antara KUHP Nasional dan UU TPKS terdapat dalam Pasal 473 ayat (11), karena pembentuk undang-undang secara eksplisit menghubungkan tindak pidana perkosaan dengan rezim kekerasan seksual.
Pasal 473 ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketentuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa perkosaan tidak hanya dipahami sebagai kejahatan terhadap kesusilaan, melainkan sebagai bentuk kekerasan seksual yang memiliki konsekuensi terhadap mekanisme perlindungan dan pemulihan korban.
Salah satu ketentuan yang sangat penting dalam memahami hubungan antara KUHP Nasional dan UU TPKS terdapat dalam Pasal 473 ayat (11), karena pembentuk undang-undang secara eksplisit menghubungkan tindak pidana perkosaan dengan rezim kekerasan seksual.
Pasal 473 ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketentuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa perkosaan tidak hanya dipahami sebagai kejahatan terhadap kesusilaan, melainkan sebagai bentuk kekerasan seksual yang memiliki konsekuensi terhadap mekanisme perlindungan dan pemulihan korban.
Pasal 4 UU TPKS dan Kedudukan Perkosaan sebagai Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu dasar hukum terpenting dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia, karena undang-undang tersebut tidak hanya mengatur mengenai tindak pidana, tetapi juga mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan hak korban, koordinasi pemerintah, serta keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban.
Pasal 4 ayat (2) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022:
“Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkosaan; ...”
Pengaturan tersebut mempunyai arti bahwa perkosaan secara eksplisit ditempatkan dalam rezim tindak pidana kekerasan seksual, sehingga penanganan perkara perkosaan harus memperhatikan bukan hanya kepentingan negara dalam menghukum pelaku, tetapi juga hak korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu dasar hukum terpenting dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia, karena undang-undang tersebut tidak hanya mengatur mengenai tindak pidana, tetapi juga mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan hak korban, koordinasi pemerintah, serta keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban.
Pasal 4 ayat (2) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022:
“Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkosaan; ...”
Pengaturan tersebut mempunyai arti bahwa perkosaan secara eksplisit ditempatkan dalam rezim tindak pidana kekerasan seksual, sehingga penanganan perkara perkosaan harus memperhatikan bukan hanya kepentingan negara dalam menghukum pelaku, tetapi juga hak korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
Mengapa UU TPKS Tetap Penting Setelah KUHP Nasional Berlaku?
Berlakunya KUHP Nasional tidak berarti UU TPKS kehilangan relevansinya, karena kedua undang-undang tersebut memiliki fungsi pengaturan yang saling berkaitan tetapi tidak sepenuhnya sama, dengan KUHP Nasional memberikan rumusan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 473 sementara UU TPKS menyediakan kerangka yang lebih luas mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual.
Pendekatan tersebut penting karena perkara kekerasan seksual tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pelaku dan ancaman pidananya, sebab korban juga mempunyai hak yang harus dijamin negara, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman dan tekanan, hak atas penanganan yang bermartabat, serta hak atas pemulihan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, keberhasilan sistem hukum dalam menangani perkosaan tidak seharusnya hanya diukur dari kemampuan negara menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa korban tidak kembali menjadi korban dalam proses hukum melalui intimidasi, stigma, penyalahgunaan informasi pribadi, pemeriksaan yang tidak sensitif terhadap trauma, atau perlakuan lain yang merendahkan martabat korban.
Berlakunya KUHP Nasional tidak berarti UU TPKS kehilangan relevansinya, karena kedua undang-undang tersebut memiliki fungsi pengaturan yang saling berkaitan tetapi tidak sepenuhnya sama, dengan KUHP Nasional memberikan rumusan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 473 sementara UU TPKS menyediakan kerangka yang lebih luas mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual.
Pendekatan tersebut penting karena perkara kekerasan seksual tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pelaku dan ancaman pidananya, sebab korban juga mempunyai hak yang harus dijamin negara, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman dan tekanan, hak atas penanganan yang bermartabat, serta hak atas pemulihan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, keberhasilan sistem hukum dalam menangani perkosaan tidak seharusnya hanya diukur dari kemampuan negara menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa korban tidak kembali menjadi korban dalam proses hukum melalui intimidasi, stigma, penyalahgunaan informasi pribadi, pemeriksaan yang tidak sensitif terhadap trauma, atau perlakuan lain yang merendahkan martabat korban.
Perkosaan terhadap Perempuan dan Persoalan Persetujuan
Pembahasan mengenai perkosaan terhadap perempuan tidak dapat dipisahkan dari persoalan persetujuan karena inti dari kekerasan seksual berkaitan dengan pelanggaran terhadap kehendak seksual seseorang, meskipun dalam konteks Pasal 473 KUHP Nasional unsur tindak pidananya harus dibaca berdasarkan rumusan pasal secara keseluruhan dan tidak dapat disederhanakan hanya menjadi formula “tidak ada persetujuan berarti otomatis perkosaan”.
Dalam praktik hukum, pembuktian harus tetap berpegang pada unsur tindak pidana yang dirumuskan oleh undang-undang, sementara keadaan korban, hubungan antara korban dan pelaku, bentuk tekanan, ancaman, kekerasan, keadaan tidak berdaya, usia korban, serta kondisi lain yang disebut secara eksplisit dalam Pasal 473 harus dinilai sesuai dengan fakta perkara.
Pendekatan tersebut sekaligus menunjukkan mengapa masyarakat harus berhati-hati dalam memberikan penilaian terhadap korban karena pertanyaan seperti apakah korban melawan, mengapa korban tidak berteriak, mengapa korban masih berkomunikasi dengan pelaku setelah kejadian, atau mengapa korban tidak segera melaporkan peristiwa tersebut tidak dapat digunakan secara otomatis untuk menyimpulkan bahwa perkosaan tidak terjadi, sebab reaksi seseorang terhadap kekerasan seksual sangat kompleks dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan persoalan pembuktian hukum.
Pembahasan mengenai perkosaan terhadap perempuan tidak dapat dipisahkan dari persoalan persetujuan karena inti dari kekerasan seksual berkaitan dengan pelanggaran terhadap kehendak seksual seseorang, meskipun dalam konteks Pasal 473 KUHP Nasional unsur tindak pidananya harus dibaca berdasarkan rumusan pasal secara keseluruhan dan tidak dapat disederhanakan hanya menjadi formula “tidak ada persetujuan berarti otomatis perkosaan”.
Dalam praktik hukum, pembuktian harus tetap berpegang pada unsur tindak pidana yang dirumuskan oleh undang-undang, sementara keadaan korban, hubungan antara korban dan pelaku, bentuk tekanan, ancaman, kekerasan, keadaan tidak berdaya, usia korban, serta kondisi lain yang disebut secara eksplisit dalam Pasal 473 harus dinilai sesuai dengan fakta perkara.
Pendekatan tersebut sekaligus menunjukkan mengapa masyarakat harus berhati-hati dalam memberikan penilaian terhadap korban karena pertanyaan seperti apakah korban melawan, mengapa korban tidak berteriak, mengapa korban masih berkomunikasi dengan pelaku setelah kejadian, atau mengapa korban tidak segera melaporkan peristiwa tersebut tidak dapat digunakan secara otomatis untuk menyimpulkan bahwa perkosaan tidak terjadi, sebab reaksi seseorang terhadap kekerasan seksual sangat kompleks dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan persoalan pembuktian hukum.
Perbedaan Pasal 285 KUHP Lama dengan Pasal 473 KUHP Nasional
Perubahan dari KUHP lama menuju KUHP Nasional menjadi salah satu bagian yang paling penting dalam memahami perkembangan hukum mengenai perkosaan di Indonesia.
Pasal 285 KUHP lama menggunakan rumusan yang pada dasarnya berfokus pada laki-laki yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh, sedangkan Pasal 473 KUHP Nasional menggunakan istilah “Setiap Orang” dan “seseorang” serta mengatur beberapa keadaan khusus yang secara eksplisit dimasukkan dalam cakupan tindak pidana perkosaan.
Perubahan tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam kebijakan kriminal Indonesia yang berusaha memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap integritas seksual seseorang, sekaligus meninggalkan rumusan lama yang memiliki keterbatasan karena menggunakan konstruksi korban perempuan yang bukan istri.
Karena itu, artikel atau tulisan hukum yang diterbitkan setelah berlakunya KUHP Nasional sebaiknya tidak lagi menyebut Pasal 285 KUHP lama sebagai satu-satunya dasar hukum mengenai perkosaan tanpa memberikan penjelasan bahwa ketentuan tersebut telah berada dalam rezim KUHP lama dan bahwa ketentuan utama yang berlaku sekarang terdapat dalam Pasal 473 KUHP Nasional.
Perubahan dari KUHP lama menuju KUHP Nasional menjadi salah satu bagian yang paling penting dalam memahami perkembangan hukum mengenai perkosaan di Indonesia.
Pasal 285 KUHP lama menggunakan rumusan yang pada dasarnya berfokus pada laki-laki yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh, sedangkan Pasal 473 KUHP Nasional menggunakan istilah “Setiap Orang” dan “seseorang” serta mengatur beberapa keadaan khusus yang secara eksplisit dimasukkan dalam cakupan tindak pidana perkosaan.
Perubahan tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam kebijakan kriminal Indonesia yang berusaha memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap integritas seksual seseorang, sekaligus meninggalkan rumusan lama yang memiliki keterbatasan karena menggunakan konstruksi korban perempuan yang bukan istri.
Karena itu, artikel atau tulisan hukum yang diterbitkan setelah berlakunya KUHP Nasional sebaiknya tidak lagi menyebut Pasal 285 KUHP lama sebagai satu-satunya dasar hukum mengenai perkosaan tanpa memberikan penjelasan bahwa ketentuan tersebut telah berada dalam rezim KUHP lama dan bahwa ketentuan utama yang berlaku sekarang terdapat dalam Pasal 473 KUHP Nasional.
Perkosaan Bukan Satu-satunya Bentuk Kekerasan Seksual
Meskipun perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang paling serius, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai perkosaan karena UU TPKS mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual dengan unsur dan karakteristik masing-masing.
UU TPKS mengatur sejumlah tindak pidana seperti pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik, sedangkan perkosaan merupakan salah satu tindak pidana kekerasan seksual yang secara khusus disebut dalam Pasal 4 ayat (2).
Pembedaan tersebut penting dalam penulisan dan analisis hukum karena penggunaan istilah yang tidak tepat dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan pasal yang diterapkan, padahal setiap tindak pidana mempunyai unsur yang harus dibuktikan secara tersendiri.
Meskipun perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang paling serius, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai perkosaan karena UU TPKS mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual dengan unsur dan karakteristik masing-masing.
UU TPKS mengatur sejumlah tindak pidana seperti pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik, sedangkan perkosaan merupakan salah satu tindak pidana kekerasan seksual yang secara khusus disebut dalam Pasal 4 ayat (2).
Pembedaan tersebut penting dalam penulisan dan analisis hukum karena penggunaan istilah yang tidak tepat dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan pasal yang diterapkan, padahal setiap tindak pidana mempunyai unsur yang harus dibuktikan secara tersendiri.
Hak Korban dalam Perkara Perkosaan
Pendekatan hukum terhadap perkosaan tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku karena korban juga mempunyai kedudukan sebagai subjek hukum yang hak-haknya harus dilindungi selama proses penegakan hukum berlangsung, dan UU TPKS secara khusus dibentuk untuk memperkuat mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Negara harus memastikan bahwa korban tidak mengalami penderitaan kedua akibat proses hukum yang tidak sensitif, karena korban yang telah mengalami kekerasan seksual dapat kembali mengalami tekanan ketika harus memberikan keterangan, menghadapi pelaku, berhadapan dengan keluarga pelaku, menghadapi stigma masyarakat, atau menghadapi penyebaran informasi pribadi mengenai dirinya.
Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap korban bukanlah bentuk keberpihakan yang mengabaikan hak tersangka atau terdakwa, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan tetap menghormati martabat manusia, hak korban, serta hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Pendekatan hukum terhadap perkosaan tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku karena korban juga mempunyai kedudukan sebagai subjek hukum yang hak-haknya harus dilindungi selama proses penegakan hukum berlangsung, dan UU TPKS secara khusus dibentuk untuk memperkuat mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Negara harus memastikan bahwa korban tidak mengalami penderitaan kedua akibat proses hukum yang tidak sensitif, karena korban yang telah mengalami kekerasan seksual dapat kembali mengalami tekanan ketika harus memberikan keterangan, menghadapi pelaku, berhadapan dengan keluarga pelaku, menghadapi stigma masyarakat, atau menghadapi penyebaran informasi pribadi mengenai dirinya.
Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap korban bukanlah bentuk keberpihakan yang mengabaikan hak tersangka atau terdakwa, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan tetap menghormati martabat manusia, hak korban, serta hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Apakah Perkosaan Otomatis Harus Menghasilkan Hukuman Maksimal?
Pertanyaan mengenai pidana maksimal perlu ditempatkan dalam kerangka hukum pidana yang tepat karena ancaman pidana dalam undang-undang merupakan batas maksimum yang dapat dijatuhkan apabila unsur tindak pidana terbukti, bukan berarti setiap perkara yang memenuhi unsur perkosaan harus selalu dijatuhi pidana maksimum tanpa mempertimbangkan keadaan konkret perkara.
Hakim dalam menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta keadaan yang relevan dalam perkara, termasuk tingkat kesalahan pelaku, akibat terhadap korban, keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta faktor lain yang ditentukan oleh hukum pidana.
Namun, prinsip tersebut tidak boleh digunakan untuk meremehkan beratnya tindak pidana perkosaan karena hukum secara eksplisit memberikan ancaman pidana yang serius dan memberikan pemberatan dalam keadaan tertentu, termasuk apabila korban mengalami luka berat, meninggal dunia, atau terdapat keadaan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 473.
Pertanyaan mengenai pidana maksimal perlu ditempatkan dalam kerangka hukum pidana yang tepat karena ancaman pidana dalam undang-undang merupakan batas maksimum yang dapat dijatuhkan apabila unsur tindak pidana terbukti, bukan berarti setiap perkara yang memenuhi unsur perkosaan harus selalu dijatuhi pidana maksimum tanpa mempertimbangkan keadaan konkret perkara.
Hakim dalam menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta keadaan yang relevan dalam perkara, termasuk tingkat kesalahan pelaku, akibat terhadap korban, keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta faktor lain yang ditentukan oleh hukum pidana.
Namun, prinsip tersebut tidak boleh digunakan untuk meremehkan beratnya tindak pidana perkosaan karena hukum secara eksplisit memberikan ancaman pidana yang serius dan memberikan pemberatan dalam keadaan tertentu, termasuk apabila korban mengalami luka berat, meninggal dunia, atau terdapat keadaan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 473.
UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Penyesuaian Hukum Pidana
Dalam membahas hukum pidana yang berlaku pada 2026, penting pula memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena undang-undang tersebut diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar UU Nomor 1 Tahun 2023 agar selaras dengan sistem pidana dalam KUHP Nasional.
Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2026 tidak berarti Pasal 473 KUHP Nasional harus diganti atau diabaikan, tetapi menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia sedang berada dalam masa konsolidasi setelah berlakunya KUHP Nasional, sehingga ketika membahas suatu tindak pidana yang berkaitan dengan beberapa undang-undang, penulis maupun praktisi hukum perlu memastikan hubungan antara ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dengan ketentuan khusus di luar KUHP.
Dalam membahas hukum pidana yang berlaku pada 2026, penting pula memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena undang-undang tersebut diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar UU Nomor 1 Tahun 2023 agar selaras dengan sistem pidana dalam KUHP Nasional.
Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2026 tidak berarti Pasal 473 KUHP Nasional harus diganti atau diabaikan, tetapi menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia sedang berada dalam masa konsolidasi setelah berlakunya KUHP Nasional, sehingga ketika membahas suatu tindak pidana yang berkaitan dengan beberapa undang-undang, penulis maupun praktisi hukum perlu memastikan hubungan antara ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dengan ketentuan khusus di luar KUHP.
Kesimpulan Penulis (Advokat)
Berdasarkan hukum positif yang berlaku pada 2026, ketentuan utama mengenai perkosaan terdapat dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, sementara UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan kerangka yang lebih luas mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual, sehingga kedua rezim hukum tersebut perlu dipahami secara bersama-sama ketika seseorang melakukan analisis mengenai perkosaan di Indonesia.
Pasal 473 KUHP Nasional menunjukkan perkembangan penting karena rumusan perkosaan tidak lagi menggunakan konstruksi korban perempuan yang bukan istri sebagaimana Pasal 285 KUHP lama, melainkan menggunakan istilah “seseorang” dan memasukkan berbagai keadaan khusus yang dapat membentuk tindak pidana perkosaan, termasuk persetubuhan dengan anak, persetubuhan dengan orang yang pingsan atau tidak berdaya, keadaan tertentu yang melibatkan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual, serta bentuk penetrasi seksual tertentu yang secara tegas diatur dalam pasal tersebut.
Perubahan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana Indonesia dalam memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap integritas tubuh dan kebebasan seksual seseorang, sementara UU TPKS memperkuat dimensi perlindungan korban sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan kebutuhan korban untuk memperoleh perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang layak.
Dengan demikian, apabila seseorang mencari “pasal tentang perkosaan terhadap perempuan”, rujukan utama dalam hukum positif Indonesia saat ini adalah Pasal 473 KUHP Nasional, dengan tetap memperhatikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, ketentuan perlindungan anak apabila korbannya anak, serta ketentuan lain yang relevan berdasarkan fakta konkret suatu perkara.
Yang tidak kalah penting adalah memahami bahwa hukum mengenai perkosaan tidak seharusnya hanya dipelajari sebagai daftar pasal dan ancaman pidana, karena di balik setiap rumusan tersebut terdapat persoalan mengenai tubuh manusia, kebebasan seksual, martabat korban, hubungan kekuasaan, kerentanan, dan tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa seseorang yang mengalami kekerasan seksual tidak dibiarkan menghadapi akibat kejahatan seorang diri.
Catatan: untuk keperluan skripsi, artikel jurnal, pendapat hukum, atau publikasi profesional, rumusan pasal sebaiknya diperiksa kembali langsung pada naskah resmi peraturan perundang-undangan karena hukum pidana Indonesia telah memasuki rezim baru sejak 2 Januari 2026 dan terdapat proses penyesuaian berbagai ketentuan pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Berdasarkan hukum positif yang berlaku pada 2026, ketentuan utama mengenai perkosaan terdapat dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, sementara UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan kerangka yang lebih luas mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual, sehingga kedua rezim hukum tersebut perlu dipahami secara bersama-sama ketika seseorang melakukan analisis mengenai perkosaan di Indonesia.
Pasal 473 KUHP Nasional menunjukkan perkembangan penting karena rumusan perkosaan tidak lagi menggunakan konstruksi korban perempuan yang bukan istri sebagaimana Pasal 285 KUHP lama, melainkan menggunakan istilah “seseorang” dan memasukkan berbagai keadaan khusus yang dapat membentuk tindak pidana perkosaan, termasuk persetubuhan dengan anak, persetubuhan dengan orang yang pingsan atau tidak berdaya, keadaan tertentu yang melibatkan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual, serta bentuk penetrasi seksual tertentu yang secara tegas diatur dalam pasal tersebut.
Perubahan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana Indonesia dalam memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap integritas tubuh dan kebebasan seksual seseorang, sementara UU TPKS memperkuat dimensi perlindungan korban sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan kebutuhan korban untuk memperoleh perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang layak.
Dengan demikian, apabila seseorang mencari “pasal tentang perkosaan terhadap perempuan”, rujukan utama dalam hukum positif Indonesia saat ini adalah Pasal 473 KUHP Nasional, dengan tetap memperhatikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, ketentuan perlindungan anak apabila korbannya anak, serta ketentuan lain yang relevan berdasarkan fakta konkret suatu perkara.
Yang tidak kalah penting adalah memahami bahwa hukum mengenai perkosaan tidak seharusnya hanya dipelajari sebagai daftar pasal dan ancaman pidana, karena di balik setiap rumusan tersebut terdapat persoalan mengenai tubuh manusia, kebebasan seksual, martabat korban, hubungan kekuasaan, kerentanan, dan tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa seseorang yang mengalami kekerasan seksual tidak dibiarkan menghadapi akibat kejahatan seorang diri.
Catatan: untuk keperluan skripsi, artikel jurnal, pendapat hukum, atau publikasi profesional, rumusan pasal sebaiknya diperiksa kembali langsung pada naskah resmi peraturan perundang-undangan karena hukum pidana Indonesia telah memasuki rezim baru sejak 2 Januari 2026 dan terdapat proses penyesuaian berbagai ketentuan pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)
Artikel Terkait :
- Pembahasan Lengkap Pasal Pemerkosaan Pasal 285-288 KUHP Lama Dan Pasal 473 KUHP Baru
- Kumpulan Pasal Tentang Pemerkosaan Terhadap Wanita (Update KUHP Nasional)
- Perbedaan Antara Pencabulan, Perzinahan dan Pemerkosaan dalam Pasal KUHP Baru
Catatan Artikel
Artikel di bawah ini merupakan arsip dari artikel pertama yang diterbitkan pada tahun 2014. Seiring dengan perkembangan informasi, perubahan peraturan, dan pembaruan materi, substansi artikel tersebut mungkin telah diperbarui atau dikembangkan dalam artikel yang tercantum di atas.
Artikel lama ini tetap ditampilkan semata-mata sebagai arsip dan dokumentasi sejarah penerbitan blog, sehingga pembaca dapat melihat perkembangan konten dari waktu ke waktu. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan sesuai dengan ketentuan terbaru, silakan merujuk pada artikel yang telah diperbarui di atas.
Artikel Lama/ Arsip Artikel :
Artikel di bawah ini merupakan arsip dari artikel pertama yang diterbitkan pada tahun 2014. Seiring dengan perkembangan informasi, perubahan peraturan, dan pembaruan materi, substansi artikel tersebut mungkin telah diperbarui atau dikembangkan dalam artikel yang tercantum di atas.
Artikel lama ini tetap ditampilkan semata-mata sebagai arsip dan dokumentasi sejarah penerbitan blog, sehingga pembaca dapat melihat perkembangan konten dari waktu ke waktu. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan sesuai dengan ketentuan terbaru, silakan merujuk pada artikel yang telah diperbarui di atas.
Artikel Lama/ Arsip Artikel :
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.
Efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain depresi, gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan dan cedera fisik untuk anak di antara masalah lainnya. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.
Di Amerika Utara, sekitar 15% sampai 25% wanita dan 5% sampai 15% pria yang mengalami pelecehan seksual saat mereka masih anak-anak. Sebagian besar pelaku pelecahan seksual adalah orang yang dikenal oleh korban mereka; sekitar 30% adalah keluarga dari si anak, paling sering adalah saudara laki-laki, ayah, paman, atau sepupu; sekitar 60% adalah kenalan lainnya seperti 'teman' dari keluarga, pengasuh, atau tetangga, orang asing adalah pelanggar sekitar 10% dalam kasus penyalahgunaan seksual anak. Kebanyakan pelecehan seksual anak dilakukan oleh laki-laki; studi menunjukkan bahwa perempuan melakukan 14% sampai 40% dari pelanggaran yang dilaporkan terhadap anak laki-laki dan 6% dari pelanggaran yang dilaporkan terhadap perempuan. Sebagian besar pelanggar yang pelecehan seksual terhadap anak-anak sebelum masa puber adalah pedofil, meskipun beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosis klinis untuk pedofilia.
Berdasarkan hukum, "pelecehan seksual anak" merupakan istilah umum yang menggambarkan tindak kriminal dan sipil di mana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah umur atau eksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual. Asosiasi Psikiater Amerika menyatakan bahwa "anak-anak tidak bisa menyetujui aktivitas seksual dengan orang dewasa", dan mengutuk tindakan seperti itu oleh orang dewasa: "Seorang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak adalah melakukan tindak pidana dan tidak bermoral yang tidak pernah bisa dianggap normal atau perilaku yang dapat diterima secara sosial."
BACA JUGA (Terkait)
1. Cedera
Tergantung pada umur dan ukuran anak, dan tingkat kekuatan yang digunakan, pelecehan seksual anak dapat menyebabkan luka internal dan pendarahan. Pada kasus yang parah, kerusakan organ internal dapat terjadi dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian. Herman-Giddens dan lainnya menemukan enam hal tertentu dan enam kasus kemungkinan kematian akibat pelecehan seksual anak di Carolina Utara antara tahun 1985 dan 1994. Para korban berkisar di usia dari 2 bulan sampai 10 tahun. Penyebab kematian termasuk trauma pada alat kelamin atau dubur dan mutilasi seksual.
2. Infeksi
Pelecehan seksual pada anak dapat menyebabkan infeksi dan penyakit menular seksual. Tergantung pada umur anak, karena kurangnya cairan vagina yang cukup, kemungkinan infeksi lebih tinggi. Vaginitis juga telah dilaporkan.
3. Kerusakan neurologis
Penelitian telah menunjukkan bahwa stres traumatis, termasuk stres yang disebabkan oleh pelecehan seksual menyebabkan perubahan penting dalam fungsi dan perkembangan otak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pelecehan seksual anak yang parah mungkin memiliki efek yang merusak pada perkembangan otak. Ito et al. (1998) menemukan "perbedaan besaran otak sebelah kiri dan kanan secara asimetris dan otak kiri lebih besar terjadi pada subyek yang mengalami pelecehan;" Teicher et al. (1993) menemukan bahwa kemungkinan peningkatan "gejala seperti epilepsi lobus temporal" pada subjek yang mengalami pelecehan;
Anderson et all. (2002) mencatat perbedaan relaksasi yang tidak normal sewaktu pemeriksaan NMR (Nuclear magnetic resonance) cerebellar vermis pada otak orang dewasa yang mengalami pelecehan seksual masa kecil. Teicher et al. (1993) menemukan bahwa anak pelecehan seksual dapat dikaitkan dengan berkurangnya luas corpus callosum; berbagai studi telah menemukan hubungan berkurangnya volume dari hippocampus kiri dengan pelecehan seksual anak; dan Ito et al. (1993) menemukan kelainan elektrofisiologi meningkat pada anak-anak mengalami pelecehan seksual.
Beberapa studi menunjukkan bahwa pelecehan seksual atau fisik pada anak-anak dapat mengarah pada eksitasi berlebihan dari perkembangan sistem limbik[78] al. Teicher et. (1993) menggunakan "Sistem limbik Checklist-33" untuk mengukur gejala epilepsi lobus temporal ictal seperti pada 253 orang dewasa. Laporan tentang pelecehan seksual anak dikaitkan dengan peningkatan 49% menjadi skor LSCL-33, 11% lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan terkait kekerasan fisik yang dilaporkan sendiri. Laporan dari kedua kekerasan yaitu kekerasan fisik dan seksual dikaitkan dengan peningkatan sebesar 113%. Korban laki-laki dan perempuan sama-sama terpengaruh.
Navalta et al. (2006) menemukan bahwa dari Scholastic Aptitude Test matematika yang dilaporkan sendiri dari puluhan sampel perempuan dengan riwayat pelecehan seksual anak-anak berulang-ulang secara signifikan mendapatkan nilai matematika yang lebih rendah daripada yang dilaporkan sendiri dengan menggunakan nilai SAT dengan sampel yang tidak pernah dilecehkan. Karena subjek pelecehan verbal mendapatkan nilai SAT yang tinggi, mereka berhipotesis bahwa nilai matematika yang rendah dari SAT bisa "berasal dari sebuah cacat dalam integrasi belahan otak." Mereka juga menemukan hubungan kuat antara gangguan memori jangka pendek untuk semua kategori diuji (verbal, visual, dan global) dan durasi dari pelecehan.
Pemerkosaan terhadap anak
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Maria Ulfah Anshor, mengatakan kejahatan pada anak pada tahun 2012 didominasi kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan nilai 30%. Dari hasil pemantauan KPAI, sebanyak 87 persen anak sekolah mengaku telah mendapatkan kekerasan di sekolah yang dilakukan oleh guru, wali kelas, petugas administrasi, dan satuan pengaman (satpam) sekolah.
Berdasarkan data Womens Crisis Centre (WCC) Kabupaten Nganjuk, terjadi kenaikan kasus perkosaan dan pencabulan yang menimpa korban dibawah umur pada tahun 2012 dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Divisi pendampingan WCC Kabupaten Nganjuk, Netty Yudhiana, penyebab meningkatnya kasus pencabulan dan perkosaan anak dibawah umur ini merupakan dampak buruk dari keberadaan alat komunikasi handphone (HP). Terlebih lagi, tarif sms yang sangat murah bahkan gratis dari para penyedia jasa telekomunikasi menjadikan anak-anak usia muda banyak memanfaatkannya untuk iseng.
Sementara itu, kenaikan proses perkosaan anak di Kabupaten Kendal pada tahun yang sama meningkat hingga 400%, dengan usia korban antara 13-18 tahun. Pemerhati anak Kendal, Sa'adatul, menjelaskan bahwa banyaknya kasus perkosaan yang menimpa anak adalah akibat dari kurangnya pengetahuan seks dan dampak dari perkembangan teknologi. Di sisi lain, orang tua kurang memberi pengawasan. Korban kebanyakan anak-anak yang tinggal di desa.
Pada tahun 2013, Emayartini menjadi wanita pertama di Indonesia yang dipenjara karena kasus pemerkosaan. Ia terbukti bersalah mencabuli enam anak remaja sehingga divonis penjara 8 tahun, denda 60 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Kasus ini memunculkan perbedaan pendapat karena berdasarkan uji psikologi RSJ Bengkulu, Emayartini perlu dirawat. Namun, berdasarkan penilaian majelis hakim, ia tidak gila sebab selama pemeriksaan ia sadar dan bisa menjelaskan kronologis kejadian.
Hukuman Terhadap Pelaku Pencabulan terhadap anak-anak
Hukum pencabulan terhadap anak-anak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BAB IX.
Penyelenggaraan Perlindungan (Bagian Kelima: Perlindungan Khusus)
1. Pasal 59
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Bab XII. Ketentuan Pidana
1. Pasal 78
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Pasal 81
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
4. Pasal 88
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Artikel Serupa (Terkait)
Jerat Pidana Bagi Pemerkosa Anak Kandung
Bagaimana jika ada perkosaan terhadap anak kandung?
Orang tua yang memperkosa anaknya dapat dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan cabul terhadap anaknya dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Namun, dalam praktiknya pelaku pemerkosa anak (termasuk anak kandungnya) dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dijerat dengan KUHP
Pada dasarnya, pemerkosaan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya itu telah diatur dalam Pasal 294 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 216) menjelaskan bahwa dewasa = sudah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin. Perbuatan cabul (merujuk pada Penjelasan Pasal 289 KUHP, hal. 212) adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Di sini termasuk pula bersetubuh, akan tetapi dalam undang-undang disebutkan tersendiri.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 287 KUHP tentang pemerkosaan terhadap anak yang belum berumur 15 tahun:
Dijerat dengan UU Perlindungan Anak
Namun, semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”), maka pemerkosa anak (termasuk anak kandungnya) dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Perppu 1/2016 jo. Pasal 76D UU 35/2014:
Pasal 76D UU 35/2014
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81 Perppu 1/2016
Perlu diketahui juga bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
Masalah Pembuktian Kasus Pemerkosaan terhadap Anak Kandung
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Masih Banyak Kendala dalam Penanganan Kasus Incest, untuk kasus incest, biasanya pasal yang digunakan oleh aparat penegak hukum adalah Pasal 294 ayat (1) KUHP dan Pasal 287 KUHP.
Masalah yang berkaitan dengan hukum acara pidana adalah pembuktian. Pembuktian kejahatan incest disamakan dengan pembuktian kejahatan pada umumnya. Menurut Ketua LBH Apik (yang menjabat saat itu), Vony Reyneta, hambatan yang dialami korban incest adalah tidak adanya daya dukung minimal di tingkat keluarga atas apa yang dialaminya. Sebagai sebuah kejahatan yang terjadi di lingkungan domestik, tentunya kesediaan anggota keluarga lainnya untuk mengangkat kasus ini menjadi salah satu faktor penentu bagi korban untuk melakukan upaya hukum.
Semoga Artikel ini Bermanfaat...
Dikutip dari berbagai sumber, literatur, buku-buku dan media online terbaik.
Salam;
Admin : Angreini Kurnia
Editing by : Suci Ramadhani, SH
Blogger : Celebes Blogger Community (CBC)
https://mahasiswailmiah.blogspot.com
Artikel ini telah mendapat persetujuan lisan dari Pengawas Blogger CBC;
Bpk. Andi Akbar Muzfa, SH (Advokat);
Untuk diterbitkan, dan jika ditemukan kekeliruan akan diperbaharui dikemudian hari.
Efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain depresi, gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan dan cedera fisik untuk anak di antara masalah lainnya. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.
Di Amerika Utara, sekitar 15% sampai 25% wanita dan 5% sampai 15% pria yang mengalami pelecehan seksual saat mereka masih anak-anak. Sebagian besar pelaku pelecahan seksual adalah orang yang dikenal oleh korban mereka; sekitar 30% adalah keluarga dari si anak, paling sering adalah saudara laki-laki, ayah, paman, atau sepupu; sekitar 60% adalah kenalan lainnya seperti 'teman' dari keluarga, pengasuh, atau tetangga, orang asing adalah pelanggar sekitar 10% dalam kasus penyalahgunaan seksual anak. Kebanyakan pelecehan seksual anak dilakukan oleh laki-laki; studi menunjukkan bahwa perempuan melakukan 14% sampai 40% dari pelanggaran yang dilaporkan terhadap anak laki-laki dan 6% dari pelanggaran yang dilaporkan terhadap perempuan. Sebagian besar pelanggar yang pelecehan seksual terhadap anak-anak sebelum masa puber adalah pedofil, meskipun beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosis klinis untuk pedofilia.
Berdasarkan hukum, "pelecehan seksual anak" merupakan istilah umum yang menggambarkan tindak kriminal dan sipil di mana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah umur atau eksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual. Asosiasi Psikiater Amerika menyatakan bahwa "anak-anak tidak bisa menyetujui aktivitas seksual dengan orang dewasa", dan mengutuk tindakan seperti itu oleh orang dewasa: "Seorang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak adalah melakukan tindak pidana dan tidak bermoral yang tidak pernah bisa dianggap normal atau perilaku yang dapat diterima secara sosial."
BACA JUGA (Terkait)
- Pembahasan Lengkap Pasal Pemerkosaan Pasal 285-288 KUHP
- Pengertian Dan Penjelasan Tindak Pidana Perkosaan Dalam KUHP
- Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual Dan Cara Mengantisipasinya
- Perbedaan Delik Pemerkosaan, Perzinahan Dan Pencabulan
- Kumpulan Pasal Tentang Pemerkosaan Terhadap Wanita Update
1. Cedera
Tergantung pada umur dan ukuran anak, dan tingkat kekuatan yang digunakan, pelecehan seksual anak dapat menyebabkan luka internal dan pendarahan. Pada kasus yang parah, kerusakan organ internal dapat terjadi dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian. Herman-Giddens dan lainnya menemukan enam hal tertentu dan enam kasus kemungkinan kematian akibat pelecehan seksual anak di Carolina Utara antara tahun 1985 dan 1994. Para korban berkisar di usia dari 2 bulan sampai 10 tahun. Penyebab kematian termasuk trauma pada alat kelamin atau dubur dan mutilasi seksual.
2. Infeksi
Pelecehan seksual pada anak dapat menyebabkan infeksi dan penyakit menular seksual. Tergantung pada umur anak, karena kurangnya cairan vagina yang cukup, kemungkinan infeksi lebih tinggi. Vaginitis juga telah dilaporkan.
3. Kerusakan neurologis
Penelitian telah menunjukkan bahwa stres traumatis, termasuk stres yang disebabkan oleh pelecehan seksual menyebabkan perubahan penting dalam fungsi dan perkembangan otak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pelecehan seksual anak yang parah mungkin memiliki efek yang merusak pada perkembangan otak. Ito et al. (1998) menemukan "perbedaan besaran otak sebelah kiri dan kanan secara asimetris dan otak kiri lebih besar terjadi pada subyek yang mengalami pelecehan;" Teicher et al. (1993) menemukan bahwa kemungkinan peningkatan "gejala seperti epilepsi lobus temporal" pada subjek yang mengalami pelecehan;
Anderson et all. (2002) mencatat perbedaan relaksasi yang tidak normal sewaktu pemeriksaan NMR (Nuclear magnetic resonance) cerebellar vermis pada otak orang dewasa yang mengalami pelecehan seksual masa kecil. Teicher et al. (1993) menemukan bahwa anak pelecehan seksual dapat dikaitkan dengan berkurangnya luas corpus callosum; berbagai studi telah menemukan hubungan berkurangnya volume dari hippocampus kiri dengan pelecehan seksual anak; dan Ito et al. (1993) menemukan kelainan elektrofisiologi meningkat pada anak-anak mengalami pelecehan seksual.
Beberapa studi menunjukkan bahwa pelecehan seksual atau fisik pada anak-anak dapat mengarah pada eksitasi berlebihan dari perkembangan sistem limbik[78] al. Teicher et. (1993) menggunakan "Sistem limbik Checklist-33" untuk mengukur gejala epilepsi lobus temporal ictal seperti pada 253 orang dewasa. Laporan tentang pelecehan seksual anak dikaitkan dengan peningkatan 49% menjadi skor LSCL-33, 11% lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan terkait kekerasan fisik yang dilaporkan sendiri. Laporan dari kedua kekerasan yaitu kekerasan fisik dan seksual dikaitkan dengan peningkatan sebesar 113%. Korban laki-laki dan perempuan sama-sama terpengaruh.
Navalta et al. (2006) menemukan bahwa dari Scholastic Aptitude Test matematika yang dilaporkan sendiri dari puluhan sampel perempuan dengan riwayat pelecehan seksual anak-anak berulang-ulang secara signifikan mendapatkan nilai matematika yang lebih rendah daripada yang dilaporkan sendiri dengan menggunakan nilai SAT dengan sampel yang tidak pernah dilecehkan. Karena subjek pelecehan verbal mendapatkan nilai SAT yang tinggi, mereka berhipotesis bahwa nilai matematika yang rendah dari SAT bisa "berasal dari sebuah cacat dalam integrasi belahan otak." Mereka juga menemukan hubungan kuat antara gangguan memori jangka pendek untuk semua kategori diuji (verbal, visual, dan global) dan durasi dari pelecehan.
Pemerkosaan terhadap anak
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Maria Ulfah Anshor, mengatakan kejahatan pada anak pada tahun 2012 didominasi kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan nilai 30%. Dari hasil pemantauan KPAI, sebanyak 87 persen anak sekolah mengaku telah mendapatkan kekerasan di sekolah yang dilakukan oleh guru, wali kelas, petugas administrasi, dan satuan pengaman (satpam) sekolah.
Berdasarkan data Womens Crisis Centre (WCC) Kabupaten Nganjuk, terjadi kenaikan kasus perkosaan dan pencabulan yang menimpa korban dibawah umur pada tahun 2012 dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Divisi pendampingan WCC Kabupaten Nganjuk, Netty Yudhiana, penyebab meningkatnya kasus pencabulan dan perkosaan anak dibawah umur ini merupakan dampak buruk dari keberadaan alat komunikasi handphone (HP). Terlebih lagi, tarif sms yang sangat murah bahkan gratis dari para penyedia jasa telekomunikasi menjadikan anak-anak usia muda banyak memanfaatkannya untuk iseng.
Sementara itu, kenaikan proses perkosaan anak di Kabupaten Kendal pada tahun yang sama meningkat hingga 400%, dengan usia korban antara 13-18 tahun. Pemerhati anak Kendal, Sa'adatul, menjelaskan bahwa banyaknya kasus perkosaan yang menimpa anak adalah akibat dari kurangnya pengetahuan seks dan dampak dari perkembangan teknologi. Di sisi lain, orang tua kurang memberi pengawasan. Korban kebanyakan anak-anak yang tinggal di desa.
Pada tahun 2013, Emayartini menjadi wanita pertama di Indonesia yang dipenjara karena kasus pemerkosaan. Ia terbukti bersalah mencabuli enam anak remaja sehingga divonis penjara 8 tahun, denda 60 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Kasus ini memunculkan perbedaan pendapat karena berdasarkan uji psikologi RSJ Bengkulu, Emayartini perlu dirawat. Namun, berdasarkan penilaian majelis hakim, ia tidak gila sebab selama pemeriksaan ia sadar dan bisa menjelaskan kronologis kejadian.
Hukuman Terhadap Pelaku Pencabulan terhadap anak-anak
Hukum pencabulan terhadap anak-anak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BAB IX.
Penyelenggaraan Perlindungan (Bagian Kelima: Perlindungan Khusus)
1. Pasal 59
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Bab XII. Ketentuan Pidana
1. Pasal 78
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Pasal 81
- (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
- (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
4. Pasal 88
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Artikel Serupa (Terkait)
- Pembahasan Lengkap Pasal Pemerkosaan Pasal 285-288 KUHP
- Pengertian Dan Penjelasan Tindak Pidana Perkosaan Dalam KUHP
- Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual Dan Cara Mengantisipasinya
- Perbedaan Delik Pemerkosaan, Perzinahan Dan Pencabulan
- Kumpulan Pasal Tentang Pemerkosaan Terhadap Wanita Update
Jerat Pidana Bagi Pemerkosa Anak Kandung
Bagaimana jika ada perkosaan terhadap anak kandung?
Orang tua yang memperkosa anaknya dapat dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan cabul terhadap anaknya dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Namun, dalam praktiknya pelaku pemerkosa anak (termasuk anak kandungnya) dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dijerat dengan KUHP
Pada dasarnya, pemerkosaan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya itu telah diatur dalam Pasal 294 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 216) menjelaskan bahwa dewasa = sudah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin. Perbuatan cabul (merujuk pada Penjelasan Pasal 289 KUHP, hal. 212) adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Di sini termasuk pula bersetubuh, akan tetapi dalam undang-undang disebutkan tersendiri.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 287 KUHP tentang pemerkosaan terhadap anak yang belum berumur 15 tahun:
- Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umumnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dijerat dengan UU Perlindungan Anak
Namun, semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”), maka pemerkosa anak (termasuk anak kandungnya) dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Perppu 1/2016 jo. Pasal 76D UU 35/2014:
Pasal 76D UU 35/2014
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81 Perppu 1/2016
- Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
- Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
- Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
- Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
- Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Perlu diketahui juga bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
Masalah Pembuktian Kasus Pemerkosaan terhadap Anak Kandung
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Masih Banyak Kendala dalam Penanganan Kasus Incest, untuk kasus incest, biasanya pasal yang digunakan oleh aparat penegak hukum adalah Pasal 294 ayat (1) KUHP dan Pasal 287 KUHP.
Masalah yang berkaitan dengan hukum acara pidana adalah pembuktian. Pembuktian kejahatan incest disamakan dengan pembuktian kejahatan pada umumnya. Menurut Ketua LBH Apik (yang menjabat saat itu), Vony Reyneta, hambatan yang dialami korban incest adalah tidak adanya daya dukung minimal di tingkat keluarga atas apa yang dialaminya. Sebagai sebuah kejahatan yang terjadi di lingkungan domestik, tentunya kesediaan anggota keluarga lainnya untuk mengangkat kasus ini menjadi salah satu faktor penentu bagi korban untuk melakukan upaya hukum.
Semoga Artikel ini Bermanfaat...
Dikutip dari berbagai sumber, literatur, buku-buku dan media online terbaik.
Salam;
Admin : Angreini Kurnia
Editing by : Suci Ramadhani, SH
Blogger : Celebes Blogger Community (CBC)
https://mahasiswailmiah.blogspot.com
Artikel ini telah mendapat persetujuan lisan dari Pengawas Blogger CBC;
Bpk. Andi Akbar Muzfa, SH (Advokat);
Untuk diterbitkan, dan jika ditemukan kekeliruan akan diperbaharui dikemudian hari.
.jpg)
.jpeg)
