View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Tata Negara , Ilmu Hukum » Fungsi, Tugas, Wewenang Dan Hak DPRD

Fungsi, Tugas, Wewenang Dan Hak DPRD

Hukum Tata Negara - Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD.
DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif, dengan demikian negara mengatur fungsi-fungsi dan tugas DPRD agar pemerintahan berjalan efektif, transparan dan akuntabel, berikut Fungsi, Tugas dan Wewenang, serta Hak DPRD (Materi Kuliah Hukum Tata Negara)

FUNGSI DPRD (Dewan Perwakilan Rakat Daerah)
Yang pertama, sebagai sebuah lembaga tinggi Negara, DPRD memiliki beberapa fungsi utama, yang tentu saja merupakan bagian dari proses operasional dan proses berjalannya suatu pemerintahan daerah. Berikut ini adalah beberapa fungsi dari DPRD sebagai lembaga Negara dan wakil rakyat :

1. Fungsi Legislasi
Fungsi pertama dari DPRD adalah fungsi legilasi. Fungsi legislasi merupakan fungsi dari DPRD yang dicerminkan dari status DPRD sebagai lembaga legislative daerah, seperti provinsi, kotamadya dan juga kabupaten. Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislative di daerah-daerah.

2. Fungsi Anggaran
Fungsi kedua yang merupakan fungsi utama dari DPRD adalah fungsi Anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Hal ini dilaksakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi megenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.

3. Fungsi Pengawasan
Fungsi dari DPRD berikutnya dalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan merupakan fungsi dari DPRD, dimana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD.

TUGAS & WEWENANG DPRD (Dewan Perwakilan Rakat Daerah)
Dari beberapa fungsi-fungsi yang sudah disebutkan diatas, DPRD juga memiliki beberapa tugas penting yang berhubungan dengan fungsi-fungsi DPRD di dalam pemerintahan. Berikut ini adalah tugas, serta kewenangan yang dimiliki oleh DPRD di dalam sebuah pemerintahan daerah :

1. Membentuk peraturan daerah
Tugas pertama dari lembaga DPRD adalah membentuk peraturan-peraturan daerah yang tentu saja harus dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan daerah, misalnya gubernur, walikota, ataupun bupati. Dengan pembahasan ini, maka diharapkan setiap peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah adalah sebuah peraturan yang memang benar-benar sesuai dengan rakyat dan masyarakat daerah, karena sudah dibahas dan sudah melalui berbagai studi-studi terhadap keinginan dan juga aspirasi yang dimiliki oleh masyarakat.

2. Membahas bersama dengan pemimpin
Selain membahas mengenai peraturan daerah bersamaan dengan pemimpin daerah, tugas dan juga wewenang dari DPRD adalah melakukan rapat pemabahasan RAPBD, yang kemudian nantinya akan diashkan menjadi APBD hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan anggaran yang diajukan ke DPRD adalah rancangan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah terkait.

Hal ini harus dilakukan, karena tanpa adanya pembahasan, maka tentu saja anggaran tersebut tidak akan berguna, dan juga tidak akan terserap sempuran, sehingga nantinya akan menjadi celah-celah bagi kejahatan yang berhubungan dengan penggelapan anggaran. Selain itu, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang untuk menerima atau menolak rancangan anggaran pembelanjaan daerah atau RAPBD yang diajukan kepadanya, sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada.

3. Memberi persetujuan pemindah tanganan asset daerah
Tugas dan juga wewenang lainnya dari DPRD adalah melakukan persetujuan dan juga penandatanganan mengenai proses pindah tangan dari asset-asset milik daerah. Misalnya saja adalah gedung X, yang tadinya merupakan gedung milik swasta, namun karena terlilit sengketa, maka diputuskan bahwa gedung X tersebut akan dipindah tangankan ke pemerintahan daerah. Maka dari itu, sudah menjadi tugas dari DPRD sebagai lembaga legislative daerah untuk melakukan proses persetujuan dan proses penandatanganan dari asset yang sudah dipindah tangankan tersebut.

4. Melaksanakan pengoperasian dan penyerapan anggaran daerah
Sudah disinggung pada point sebelumnya, dimana DPRD merupakan salah satu lembaga legislative yang memiliki tugas dan juga wewenang untuk menyetujui ataupun tidak menyetujia RAPBD alias rancangan anggaran pembelanjaan daerah pada periode terkait.

Tidak hanya sampai pada proses menyetujui atau tidak menyetujii, DPRD melalui komisi terkait memiliki tugas dan juga wewenang untuk melaksankan pengoperasian APBD yang sudah disetujui sebelumnya. Misalnya, APBD tentang pertamanan, maka dari itu, DPRD hars melaksanakan pemberian dana untuk dinas pertamanan, sesuai dengan jumlah yang tertera pada APBD, dan juga sesuai dengan kebutuhan dari dinas terkait yang berhubungan dengan pertamanan.

5. Menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dari DPRD, yaitu menyerap, menghimpun dan juga meninjaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Ya, sebagai lembaga Negara yang merupakan wakil rakyat, maka dari itu, DPRD wajib dan memiliki tugas untuk mendengarkan aspirasi serta keluhan dan kebutuhan masyarakatnya yang sama dengan tugas dan fungsi MPR. Setelah itu, DPRD sudah sepantasnya memiliki wewenang untuk menghimpun, dan membahas mengenai penindak lanjutan dari aspirasi masyarakat daerah.

Hal ini merupakan salah satu tugas utama DPRD sebagai lembaga legislative yang merupakan wakil rakyat, yagn emrupakan penghubung antara masyarakat atau rakyat daerah biasa dengan pemerintahan. Hal ini akan membantu sebuah daerah akan menjadi lebih baik, terutama dalam hal kemajuan pembangunan dan juga kesejahteraan.

6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatu dalam undang-undang
Selain beberapa poin yang sudah dibahas sebelumnya, terdapat banyak lagi tugas dan juga kewenangan dari DPRD. Tugas dan juga kewenangan DPRD ini tercantum dalam perundang-undangan, dan merupakan tugas utama yang penting untuk dilaksanakan oleh anggota yang duduk di kursi DPRD. (Materi Kuliah Hukum Tata Negara)

HAK DPRD (Dewan Perwakilan Rakat Daerah)
DPRD mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  1. Hak interplasi: Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Hak angket: Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat: Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat atas:
    1. Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
    2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
    3. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Bupati dan/atau Wakil Bupati tidak lagi memenuhi syarat sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati.
KESIMPULAN
Fungsi DPRD
Berdasarkan Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR/DPR-RI, DPD-RI dan DPRD, menyebutkan DPRD mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangkarepresentasi rakyat (Materi Kuliah Hukum Tata Negara)
  1. Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.
  2. Anggaran: Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
  3. Pengawasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Tugas dan wewenang DPRD antara lain:
  1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama
  2. Membahas bersama Bupati dengan memperhatikan pertimbangkan dan memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati
  3. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan daerah yang disampaikan oleh Bawasda
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset daerah yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan daerah
  5. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
Semoga bermanfaat.

Dihimpun dari,.
Tugas kuliah mahasiswa hukum
Universitas Muslim Indonesia (UMI Makassar)


Telah diperiksa uji kelayakan artikel.
Oleh.

Andi Akbar Muzfa SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM