View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Info Hukum Terbaru , Jenis-jenis Narkoba , Narkotika Dan Obat Berbahaya » Pemakai Atau Pecandu Narkoba Tidak Akan Dipidana Penjara

Pemakai Atau Pecandu Narkoba Tidak Akan Dipidana Penjara

Hukum Pidana - Penyalah gunaan Narkotika atau Narkoba semaikin tak terkendali, banyak dari mereka terutama dari kalangan remaja harus berurusan dengan jeruji besi karena kedapatan menyalahgunakan narkotika, namun tahukah anda... Ternyata para pecandu narkoba tidak selamanya harus di pidana penjara. Mengapa demikian? Berikut ulasannya.

PECANDU NARKOBA TIDAK DIPINADA PENJARA
Indonesia sudah menjadi pasar besar bandar narkoba. Namun, saat penegak hukum menjerat tersangka kasus narkoba dengan hukuman maksimal, vonis majelis hakim hanya rehabilitasi. Program rehabilitasi pecandu narkoba dinilai malah merugikan negara karena harus menanggung biaya rehabilitasi.

Selama ini pengguna narkoba berlindung di balik undang-undang rehabilitasi. Dibawah Undang-undang soal rehabilitasi membuat para pengedar bersembunyi menggunakan label pengguna dan pada akhirnya lepas dari hukuman. Penegakan hukum kasus narkoba harus tegas karena masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Untuk merealisasi penghapusan rehabilitas bagi pemakai narkoba maka Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba harus direvisi.

Meskipun demikian Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba cukup jelas mengamanatkan agar mereka yang menyalahgunakan narkoba wajib direhabilitasi bukan dipidana. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 tahun 2010 tentang Rehabilitasi Sosial Untuk Pecandu Narkoba.

Poin penting disini adalah penyalahguna narkoba akan dilakukan pencegahan, pelindungan dan penyelamatan yakni dengan cara rehabilitasi. karena dikategorikan sebagai "Korban".

BEDAH PASAL UU NARKOTIKA
Berdasarkan isi Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kemudian, ayat (2) pasal 111 mengatakan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kemudian, ayat (2) pasal 112 mengatakan jika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Untuk penyalahguna narkoba, pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan bahwa setiap Penyalah Guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

KESIMPULAN
Pasal diatas sangatlah jelas bahwa yang di ancam pidana adalah "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika" bukan memakai atau pecandu. Proses terpenting dari kasus penyalah gunaan narkotika ini tergantung pada tingkat "Penyidikan Kepolisian" dengan barang bukti sebagai pegangan.

Apabila barang bukti narkotika ditemukan pada pecandu/pemakai, maka sudah jelas telah memenuhi unsur untuk dijerat ancaman pidana (penyalahgunaan narkotika) yaitu "Melawan Hukum, memiliki dan menyimpan narkotika" namun jika hanya hasil tes yang menunjukkan positif menggunakan narkoba tanpa ditemukan barang bukti atau (tidak memiliki, tidak membawa dan tidak menyimpan narkotika), maka hanya "Direhabilitasi" karena statunya hanya sebatas "Korban".

Namun, admin tetap menghimbau bagi kawan-kawan, untuk sebaiknya tidak terlibat dengan narkotika atau sejenisnya, ini bukan masalah main kucing-kucingan dengan penegak hukum atau mau sok gagah-gagahan biar terlihat gaul, tapi ini menyangkut kesehatan dan masa depan anda nantinya.

Sebagai penutup, admin hanya dapat berkata "Tidak ada manusia yang sempurna, semua manusia pernah berbuat salah dan khilaf, namun yang pasti sebaik-baik manusia adalah mereka yang terus berproses menuju kesempurnaan, meskipun kesempurnaan itu tidak mungkin, karena hanya tuhanlah yang sempurna".

Salam Admin
Andi AM
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM