Istilah dan atau penamaan hukum perdata dimaksud, dikenalkan dengan berbagai istilah dan atau penamaan hukum perdata di dalam kurikulum pendidikannya. Demikian juga halnya dengan kalangan sarjana hukum, namun demikian, dengan adanya Konsorsium Ilmu Hukum, menurut Z. Ansori Ahmad "dalam khazanah ilmu hukum di Indonesia, pernah dikenal adanya istilah dan pembedaan antara Hukum Perdata BW dan Perdata Adat (Z.A. Ahmad, 1986 : 1).
HUKUM PERDATA DAN KOLONIAL
Pembedaan sebagaimana dimaksudkan, dapat diartikan erat hubungannya dengan sejarah dan sisa-sisa politik masa lampau dari Penjajahan Kolonial Belanda, yang sampai saat ini masih tetap berlaku sebagai hukum positif berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Sementara itu dalam penamaan istilahnya, konsorsium ilmu hukum, mempergunakan istilah "hukum perdata" ditujukan untuk "hukum perdata BW" dan hukum adat untuk "hukum perdata adat".
Kenyataan ini dapat diartikan, bahwa dibidang hukum perdata terjadi dualisme, di mana untuk golongan Erofah diberlakukan hukum perdata (BW) sebaliknya untuk golongan bumi putera diberlakukan hukum adat mereka, sementara itu mengenai hukum perdata BW di maksud, diberlakukanlah di daerah Hindia Belanda dengan menggunakan asas konkordansi.
ISTILAH HUKUM PERDATA
Kata-kata perdata sebagaimana dimaksudkan pertama kali secara resmi terdapat dalam perundang-undangan Indonesia ditemui dalam Konstitusi RIS yakni pada Pasal 15 ayat 2, Pasal 144 ayat 1 dan Pasal 158 ayat 1. Dalam UUDS RI Tahun 1950 istilah perdata dapat dilihat pada pasal 15 ayat 2, Pasal 101 ayat 1 dan Pasal 106 ayat 3.
Beranjak dari ketentuan –ketentuan tersebut, terutama penggunaan istilah hukum perdata merupakan alih bahasa dari bahasa Belanda yakni burgerlijk recht, hal ini secara resmi dapat dilihat dalam Pasal 102 UUDS, demikian juga dapat dilihat dalam Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1952 Tentang Bank Industri Negara yang termuat dalam Lembaran Negara RI Tahun 1952 No. 21 pada tanggal 20 Pebruari Tahun 1952 dan diundangkan pada tanggal 28 Pebruari Tahun 1952. Padanan istilah yang sama dengan burgerlijk recht tersebut adalah civiel recht dan atau privat recht, dalam hal mana burger diartikan sebagai warga masyarakat, sedangkan privat diartikan dengan pribadi, sebaliknya civiel berarti warga masyarakat.
Keadaan tersebut, jika dilihat dalam bahasa Inggrisnya, hukum perdata dikenal dengan istilah civil law. Kata civil berasal dari bahasa Latin yakni “civis”yang berarti warga negara. Hal tersebut berarti, bahwa civil law atau hukum sipil itu merupakan hukum yang mengatur tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan hak-hak warga negara dan atau perseorangan. Beranjak dari itu, jika dilihat dari berbagai literatur yang ditulis para sarjana, juga dijumpai berbagai macam definisi hukum perdata, terkadang satu sama lainnya berbeda-beda, namun tidak menunjukan perbedaan yang tidak terlalu prinsipil.
Kebanyakan para sarjana menganggap hukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (pribadi) yang berbeda dengan "hukum publik" sebagai hukum yang mengatur kepentingan umum (masyarakat).
Dalam uraian berikut dikemukakan beberapa pandangan dari para ahli hukum berkaitan dengan pengertian hukum perdata dimaksud, antara lain; H.F.A. Vollmar memberikan suatu pengertian tentang hukum perdata sebagai berikut, hukum perdata adalah :
“Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas” (H.F.A. Vollmar, 1989: 2).
Selanjutnya Sudikno Mertokusumo juga memberikan pengertian dari hukum perdata, menurut beliau, hukum perdata adalah “hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat” (S. Mertokusumo, 1986: 108). Sementara itu menurut Sri Soedewi Masjhoen Sofwan," bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain (Sri Soedewi, 1975: 1). Demikian juga Van Dunne memberikan pengertian hukum perdata sebagai berikut :
“hukum perdata merupakan suatu aturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang menimal bagi kehidupan pribadi” (Van Dunne, 1987:1).
Dari beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli hukum di atas, maka secara umum dapat dikelompokkan kedalam dua konsep pemahaman, dikatakan demikian karena pengertian yang dikemukakan lebih memfokuskan kepada pengaturan ketentuannya seperti apa yang dikemukakan oleh Sri Soedewi dan Van Dunne. Sebaliknya pemahaman pengertian lainnya lebih menitik beratkan kepada aspek perlindungan hukum dan ruang lingkup pembahasannya. Dikatakan demikian, karena perlindungan hukum sebagaimana dimaksudkan sangat erat berkaitan dengan perlindungan perseorangan dalam melakukan hubungan hukum dengan perseorangan yang lainnya. Selanjutnya dalam hal ruang lingkup perhatiannya juga menitik beratkan kepada adanya hubungan kekeluargaan di dalam pergaulan masyarakat.
Beranjak dari pemahaman pengertian hukum perdata di atas, dapat dikatakan bahwa pada prinsipnya hukum perdata itu adalah;
Keseluruhan aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan kepentingan orang (persoon) yang satu dengan kepentingan orang (persoon) lainnya yang terjadi karena hubungan kekeluargaan maupun akibat pergaulan dalam masyarakat. Sementara itu, orang (persoon) sebagaimana dimaksudkan adalah dalam pengertian yuridis, artinya disamping manusia sebagai subjek hukum, termasuk juga kedalam pengertian orang (persoon) tersebut adalah badan hukum walaupun hanya terbatas dalam lalu lintas hukum saja.
Hal di atas berarti, bahwa hukum perdata pada dasarnya mengatur kepentingan orang (persoon), namun tidak berarti semua hukum perdata secara murni mengatur kepentingan orang (persoon) tersebut, dikatakan demikian, karena dalam perkembangan kehidupan masyarakat banyak bidang-bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum publik, misalnya bidang perkawinan dan perburuhan. Berkaitan dengan itu, sebenarnya hukum perdata tersebut dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, misalnya dari ruang lingkupnya dan dari sudut isinya.
Di lihat dari ruang lingkupnya, maka hukum perdata ini terdiri atas :
1. Hukum perdata dalam arti luas;
Hukum perdata dalam arti luas ini termasuk kedalamnya, disamping apa yang diatur dalam hukum perdata BW juga termasuk kedalamnya adalah hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan yang terdapat dalam hukum dagang (WvK) itu sendiri. Dikatakan demikian, hal ini disebabkan keadaan yang ditimbulkan dalam perdagangan yang diatur dalam hukum dagang (Wv) tidak bisa dilepaskan dari adanya perbuatan keperdataan itu sendiri, seperti; jual beli, asuransi, pengangkutan dan sebagainya.
Sedangkan pemisahan pengaturan antara hukum perdata BW dengan hukum dagang (WvK) hanya soal latar belakang sejarah pembuatannya, karena antara hukum perdata BW dan hukum dagang (WvK) itu sendiri pada dasarnya adalah suatu hal yang tidak bisa dipisahkan.
2. Hukum perdata dalam arti sempit
Membicarakan hukum perdata dalam arti sempit, dalam hal ini pembahasannya lebih terfokus dengan apa yang diatur dalam hukum perdata BW itu sendiri dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan masalah keperdataan.
Admin : Andi Akbar Muzfa, SH
Support : Blog Tenaga Sosial (Kategori Hukum)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|